Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tanggapi Pemberitaan Indonesia, Polisi Singapura Sebut Nelayan Batam Langgar Batas Wilayah Regional 3 Januari 2025

Tanggapi Pemberitaan Indonesia, Polisi Singapura Sebut Nelayan Batam Langgar Batas Wilayah
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        3 Januari 2025

Tanggapi Pemberitaan Indonesia, Polisi Singapura Sebut Nelayan Batam Langgar Batas Wilayah
Tim Redaksi
BATAM, KOMPAS.com
– Police Coast Guard (PCG) menegaskan, lima kapal
nelayan
asal
Batam
, Kepulauan Riau, melanggar batas wilayah perairan Indonesia-
Singapura
.
Penegasan ini merespons pemberitaan dan video terkait peristiwa yang terjadi pada 24 Desember 2024.
Konsulat Jenderal Singapura di Batam, melalui keterangan tertulis yang diterima
Kompas.com
pada Jumat (3/1/2025), menyebut para nelayan masuk ke perairan Tuas View Extension.
Pernyataan Departemen Urusan Publik Polisi Singapura (SPF) di laman Singapore Police Force (SPF) membantah insiden ini terjadi di perairan Pulau Nipah, Batam.
Dalam kronologi yang dilampirkan, PCG mengamati pergerakan nelayan sekitar pukul 08.45 waktu Singapura, Selasa (24/12/2024). Beberapa kapal nelayan terlihat berulang kali memasuki perairan Tuas View Extension.
Sekitar pukul 13.20 waktu setempat, dua dari lima kapal nelayan Indonesia bergerak lebih dalam menuju barat laut Tuas View Extension.
Satu unit kapal patroli PCG mencegat kedua kapal tersebut. Petugas PCG berkomunikasi dengan nelayan dan mengarahkan mereka meninggalkan area STW karena kapal tanpa izin dilarang masuk.
Para nelayan akhirnya meninggalkan STW pada pukul 13.40 waktu setempat. SPF mengingatkan kapal asing untuk mematuhi instruksi otoritas Singapura saat berada di STW.
Konsulat Jenderal Singapura di Batam juga telah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di Indonesia terkait insiden ini.
Sebelumnya, sejumlah nelayan Belakangpadang, Batam, mengalami intimidasi dari kapal patroli Singapura saat mencari ikan di perairan Pulau Nipah pada 24 Desember 2024.
Intimidasi dilakukan dengan manuver kapal patroli yang membuat ombak besar di sekitar kapal nelayan. Satu nelayan terjatuh ke laut namun berhasil diselamatkan. Insiden ini membuat para nelayan trauma melaut.
Danil Mahadir (18), nelayan Belakangpadang, yang terlempar dari perahu, menceritakan, saat kejadian, dirinya bersama ayahnya sedang memancing menggunakan perahu kecil.
“Kejadian sekitar pukul 13.30 WIB. Kami sedang memancing ketika kapal patroli Singapura datang dan memaksa kami keluar. Padahal, kami merasa masih berada di perairan Indonesia,” ujarnya.
Danil beruntung bisa kembali ke perahu kecil setelah terlempar akibat ombak buatan dengan bantuan nelayan lain.
Terkait insiden ini, Himpunan
Nelayan
Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Riau mendatangi Konsulat Jenderal Singapura di Batam pada 27 Desember 2024. Mereka menyampaikan somasi atas tindakan intimidasi terhadap nelayan.
Ketua HNSI
Kepri
, Distrawandi, menilai tindakan itu mencederai hati para nelayan Kepri dan meminta agar nelayan yang melanggar diberi peringatan persuasif, bukan intimidasi.
“Kapal patroli mereka mengintimidasi dengan membuat ombak agar kapal nelayan terbalik. Salah satu nelayan bahkan hampir tenggelam,” tegas Distrawandi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.