PIKIRAN RAKYAT – Anggawira, Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), menyerukan kepada pemerintah untuk mempercepat perjanjian dagang dengan negara-negara Uni Eropa, Timur Tengah dan Afrika, dalam rangka diversifikasi pasar ekspor dan pengurangan ketergantungan pada Amerika Serikat.
Tindakan ini merupakan respons terhadap kebijakan Presiden AS, Donald Trump, yang memberlakukan tarif dasar dan bea masuk baru kepada banyak mitra dagang, termasuk Indonesia yang terkena tarif timbal balik sebesar 32 persen.
“Percepat perjanjian dagang dengan Uni Eropa, Timur Tengah, dan Afrika agar ketergantungan kepada AS berkurang,” ujar Anggawira.
Ia menyatakan bahwa diversifikasi pasar ekspor dengan mempercepat perjanjian dagang merupakan kebijakan yang perlu dipertimbangkan untuk jangka menengah.
Ia berpendapat bahwa dalam jangka pendek, pemerintah perlu meyakinkan pelaku pasar dengan komitmen untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan pasar, termasuk melalui intervensi di pasar keuangan dan pemberian stimulus kepada dunia usaha yang terdampak.
Menurutnya, target perdagangan dapat diperluas dengan mengoptimalkan perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Blok perdagangan Asia Pasifik yang dikenal sebagai RCEP melibatkan 15 negara dan mewakili sepertiga dari total perekonomian dunia.
“Mengoptimalkan pemanfaatan perjanjian RCEP untuk meningkatkan ekspor ke Asia-Pasifik,” ucap Anggawira dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada 3 April 2025.
Menurutnya, kebijakan Trump yang disebut ‘Hari Pembebasan’ oleh pemimpin negara adidaya itu, perlu direspons dengan cepat dan tepat oleh Pemerintah Indonesia. Ia mengatakan bahwa respons pemerintah yang cepat dan tepat akan berdampak positif bagi pengusaha.
“Jika tidak ada langkah konkret, ketidakpastian ekonomi bisa semakin dalam dan berdampak negatif,” kata dia.
Kebijakan tarif Trump dipandang sebagai faktor yang memperparah tekanan ekonomi global sehingga memberikan dampak yang signifikan terhadap dunia usaha. Pada Selasa 2 April 2025, Presiden Trump mengumumkan bahwa akan ada peningkatan tarif perdagangan bagi negara-negara yang selama ini memiliki surplus neraca perdagangan dengan AS.
Menurut data yang dirilis Gedung Putih, Indonesia termasuk dalam daftar negara yang terkena dampak kenaikan tarif AS, menempati urutan ke-8 dengan besaran 32 persen. Sekitar 60 negara akan dikenakan tarif balasan yang besarnya 50 persen dari tarif yang mereka terapkan terhadap AS.
Indonesia bukan satu-satunya negara di Asia Tenggara yang terdampak kebijakan perdagangan AS tersebut. Negara-negara lain seperti Malaysia, Kamboja, Vietnam, dan Thailand juga mengalami kenaikan tarif masing-masing sebesar 24 persen, 49 persen, 46 persen, dan 36 persen.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News