Tanggapan Bupati Lumajang soal Putusan MK Pisahkan Pemilu
Tim Redaksi
LUMAJANG, KOMPAS.com
– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai tahun 2029.
Pemilu nasional
akan difokuskan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara itu, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) minimal dua tahun setelah
pemilu nasional
.
Dengan keputusan ini,
pemilu daerah
diperkirakan akan berlangsung pada tahun 2031, yang berarti masa jabatan kepala daerah akan diperpanjang satu tahun.
Sebelumnya, masa jabatan kepala daerah dijadwalkan berakhir pada tahun 2030, namun kini akan berakhir pada tahun 2031.
Menanggapi keputusan tersebut, Bupati Lumajang,
Indah Amperawati
, menyatakan bahwa pilihan untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah sangat bijak.
Ia menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan akan memastikan bahwa program-program daerah untuk masyarakat dapat terus berjalan tanpa terputus.
“Sepertinya akan diperpanjang, ini juga baik karena program daerah juga akan terus berjalan,” kata Indah di Lumajang, Senin (30/6/2025).
Namun, Indah juga mengakui bahwa perubahan jadwal pemilu ini akan menambah beban bagi partai politik.
Dengan adanya dua kali agenda pemilu dalam kurun waktu lima tahun, partai akan menghadapi tantangan yang lebih besar dalam hal akomodasi dan sumber daya manusia.
“Pusingnya bertambah, beban partai pasti bertambah baik akomodasi maupun tenaga yang dikeluarkan,” imbuh Indah.
Sebagai informasi tambahan, putusan MK mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah ini juga berpotensi menambah masa jabatan anggota DPRD selama dua tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tanggapan Bupati Lumajang soal Putusan MK Pisahkan Pemilu Surabaya 30 Juni 2025
/data/photo/2025/06/30/68622f1fcee68.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)