Mendagri Minta Pemda Gelontorkan Bansos Jelang Idul Fitri, agar Daya Beli Masyarakat Meningkat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Dalam Negeri RI
Tito Karnavian
meminta pemerintah daerah (Pemda) menggelontorkan
bantuan sosial
jelang hari raya
Idul Fitri
1446 Hijriah/2025 Masehi.
Tito mengatakan, penggelontoran bansos ini penting dilakukan untuk memperkuat
daya beli masyarakat
.
“Tolong juga daerah-daerah menjelang Lebaran ini digelontorkan bansos, baik tunai maupun non-tunai, barang misalnya kepada masyarakat agar daya beli masyarakat meningkat,” kata Tito, dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).
Tito mengatakan, bansos yang bisa digelontorkan dapat berupa tunai maupun non-tunai untuk masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, mantan Kapolri ini juga meminta agar para kepala daerah di seluruh Indonesia melakukan rapat internal untuk optimalisasi pendapatan daerah.
Dengan optimalisasi tersebut, Pemda dapat memberikan stimulus positif bagi perekonomian daerah dan memperkuat daya beli masyarakat.
“Agar target pendapatan betul-betul bisa optimal dan tolong jangan disimpan (anggarannya), belanjakan agar ada uang yang beredar di masyarakat, sehingga dapat memicu juga swasta dan memperkuat daya beli masyarakat,” ujar dia.
Mendagri juga memastikan bahwa ketersediaan bahan pangan menjelang Lebaran relatif terkendali.
Terlebih, saat ini mendekati panen raya beras dan jagung. Hal ini tentunya akan membuat
ketersediaan pangan
tercukupi.
“Intinya bahwa jelang Lebaran ini kesiapan pangan kita cukup,” ujar dia.
Tito juga menyoroti sejumlah komoditas yang perlu diperhatikan berbagai pihak terkait.
Hal ini seperti adanya kenaikan harga minyak goreng di beberapa wilayah di Indonesia. Kemudian, Mendagri juga menyoroti persoalan bawang putih.
Dia berharap, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dapat segera mengatasi persoalan tersebut.
Dirinya juga mendorong agar gerakan menanam digalakkan untuk mendukung produksi cabai rawit.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tanaman: Cabai
-
/data/photo/2025/03/20/67dc188326903.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mendagri Minta Pemda Gelontorkan Bansos Jelang Idul Fitri, agar Daya Beli Masyarakat Meningkat
-

Harga bawang merah Rp49.250/kg, cabai rawit Rp101.200/kg
Arsip foto – Bawang merah dan komoditas pangan lainnya yang dijual di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025) sore. ANTARA/Harianto
PIHPS: Harga bawang merah Rp49.250/kg, cabai rawit Rp101.200/kg
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Senin, 24 Maret 2025 – 14:14 WIBElshinta.com – Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat sejumlah komoditas pangan secara umum, bawang merah di harga Rp49.250 per kilogram (kg) dan cabai rawit merah di harga Rp101.200 per kg.
Berdasarkan data dari PIHPS, dilansir di Jakarta, Senin pukul 10.00 WIB selain bawang merah dan cabai rawit merah, tercatat harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional lainnya, yakni bawang putih di harga Rp50.150 per kg.
Selain itu beras kualitas bawah I di harga Rp14.300 per kg; beras kualitas bawah II Rp14.500 per kg; beras kualitas medium I Rp15.350 per kg; begitu pun beras kualitas medium II di harga Rp15.400 per kg. Lalu, beras kualitas super I di harga Rp16.350 per kg; dan beras kualitas super II Rp16.150 per kg.
Selanjutnya, PIHPS mencatat harga cabai merah besar mencapai Rp60.650 per kg; cabai merah keriting Rp60.600 per kg; dan cabai rawit hijau Rp94.400 per kg.
Kemudian, daging ayam ras di harga Rp35.750 per kg, daging sapi kualitas I Rp137.000 per kg, daging sapi kualitas II di harga Rp130.400 per kg.
Harga komoditas berikutnya yakni gula pasir kualitas premium tercatat Rp18.650 per kg; gula pasir lokal Rp19.150 per kg.
Sementara itu, minyak goreng curah di harga Rp19.500 per liter, minyak goreng kemasan bermerek I di harga Rp23.00 per liter, serta minyak goreng kemasan bermerek II di harga Rp21.700 per liter.
Selain itu, PIHPS juga mencatat harga telur ayam ras mencapai Rp31.450 per kg.
Sumber : Antara
-

Stok Minyak Goreng Dikelola ID Food Masih di Bawah Target, Ini Alasannya
Bisnis.com, JAKARTA – Holding BUMN sektor pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI)/ID Food melaporkan, capaian pengelolaan untuk komoditas minyak goreng di 2024 masih rendah.
Direktur Keuangan dan Strategi ID Food Susana Indah Kris Indriati mengakui, pengelolaan minyak goreng yang dikuasai ID Food masih jauh dari target sebesar 100.000 kiloliter lantaran adanya perubahan regulasi soal minyak goreng yang masuk dalam cadangan pangan pemerintah (CPP).
“Yang masuk di sini adalah masa pengalihan, di mana untuk minyak goreng yang masuk dalam CPP adalah minyak goreng dalam kemasan, sesuai dengan Permendag No.18/2024,” kata Indah dalam dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Dengan demikian, lanjutnya, pihaknya hanya memaparkan data untuk komoditas minyak goreng kemasan. Dalam paparan yang disampaikan Indah, pengelolaan minyak goreng pada 2024 ditargetkan sebesar 100.000 kiloliter.
Secara terperinci, minyak goreng kemasan yang telah terjual sepanjang 2024 mencapai 13.268 kiloliter dengan cadangan akhir tahun kala itu tersisa 82 kiloliter. Dengan demikian, total stok yang dikelola ID Food baru mencapai 13.350 kiloliter atau 13,3% dari target pengelolaan 100.000 kiloliter.
“Jadi yang curah tidak kami masukkan di sini, makanya di sini realisasinya masih boleh dibilang sedikit yaitu di angka 13.350 kilo liter saja. Ini nanti berkembang di 2025,” tuturnya.
Selain minyak goreng, ID Food juga mendapatkan tugas untuk mengelola 9 komoditas lainnya. Komoditas itu yakni gula konsumsi, daging ayam, telur ayam, ikan kembung, daging sapi, bawang merah, cabai, bawang putih, dan daging kerbau.
Sebagai informasi, tujuan dari CPP ini adalah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, serta untuk mengantisipasi terjadinya gejolak harga atau kekurangan stok pangan.
Sepanjang 2024, Indah memaparkan bahwa pihaknya mengelola 330.827 ton gula konsumsi atau 128% dari target pengelolaan 250.000 ton.
Kemudian, ID Food telah mengelola 9.143 ton daging ayam atau 76% dari target pengelolaan 12.000 ton. Untuk daging kerbau, ID Food setidaknya telah mengelola sebanyak 59.943 ton atau 60% dari target 100.000 ton.
-

Mendagri imbau pemda perkuat daya beli masyarakat jelang Idul Fitri
Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah (pemda) agar memperkuat daya beli masyarakat menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah, diantaranya dapat dilakukan dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos), baik tunai maupun non-tunai kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Tolong juga daerah-daerah menjelang Lebaran ini digelontorkan bansos, baik tunai maupun non-tunai, barang misalnya kepada masyarakat agar daya beli masyarakat meningkat,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Guna memperkuat daya beli masyarakat, Mendagri juga meminta kepala daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan rapat internal untuk mengoptimalkan target pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan demikian, nantinya pemda dapat memberikan stimulus positif bagi perekonomian daerah dan memperkuat daya beli masyarakat.
“Agar target pendapatan betul-betul bisa optimal dan tolong jangan disimpan [anggarannya], belanjakan agar ada uang yang beredar di masyarakat, sehingga dapat memicu juga swasta dan memperkuat daya beli masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, dirinya juga memastikan bahwa ketersediaan bahan pangan menjelang Lebaran relatif terkendali. Terlebih, saat ini mendekati panen raya beras dan jagung. Hal ini tentunya akan membuat ketersediaan pangan tercukupi.
“Intinya bahwa jelang Lebaran ini kesiapan pangan kita cukup,” tambah Tito.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti sejumlah komoditas yang perlu diperhatikan berbagai pihak terkait. Hal ini seperti adanya kenaikan harga minyak goreng di beberapa wilayah di Indonesia.
Selain itu, Tito juga menyoroti persoalan bawang putih. Dia berharap Kementerian Perdagangan (Kemendag) dapat segera mengatasi persoalan tersebut. Dirinya juga mendorong agar gerakan menanam digalakkan untuk mendukung produksi cabai rawit.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025 -

Pernyataan Hasan Nasbi Soal Teror Kepala Babi Tuai Kritik, Hilmi Firdausi: Pejabat Kok Begitu?
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengasuh Pondok Pesantren Baitul Qur’an Assa’adah sekaligus Owner SIT Daarul Fikri, Hilmi Firdausi merespon pernyataan dari Hasan Nasbi.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi merespons kasus pengiriman kepala babi kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana (Cica).
Hasan Nasbi memberi saran terkait teror yang kepala babi ini agar dimasak saja.
“Udah dimasak aja,” ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan
Merespon pernyataan tersebut, melalui cuitan diakun X pribadi, Hilmi Firdausi menyebut 10 bangsa Indonesia diberi komentar aneh oleh para pejabat.
“Sudah 10 tahun disuguhi komentar pejabat yg aneh2,” tulisnya dikutip Minggu (23/3/2025).
Komentar Hasan Nasbi yang menyebut teror kepala babi agar dimasak sangat disorotnya.
Begitu juga dengan komentar dari pejabat sebelumnya terkait kenaikan cabai agar meminta masyarakat untuk tidak terlalu memakan makanan pedas.
“Eh sekarang juga…segala paket kiriman kepala babi utk jurnalis suruh dimasak lah, harga cabe mahal jgn banyak2 makan pedas lah…benar2 berkelanjutan 🙈,” tuturnya.
(Erfyansyah/fajar)
-

Harga bawang merah Rp46.050/kg dan cabai rawit Rp88.450/kg
Cabai merah keriting dijual pedagang di Pasar Senen Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025). ANTARA/Harianto
PIHPS: Harga bawang merah Rp46.050/kg dan cabai rawit Rp88.450/kg
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Minggu, 23 Maret 2025 – 12:52 WIBElshinta.com – Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat harga sejumlah komoditas pangan secara umum yakni bawang merah di harga Rp46.050 per kilogram (kg) dan cabai rawit merah di harga Rp88.450 per kg.
Berdasarkan data dari PIHPS, dilansir di Jakarta, Minggu pukul 09.30 WIB, selain bawang merah dan cabai rawit merah, tercatat harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional lainnya, yakni bawang putih di harga Rp46.650 per kg.
Selain itu, beras kualitas bawah I di harga Rp14.100 per kg; beras kualitas bawah II Rp13.850 per kg; beras kualitas medium I Rp15.350 per kg; begitu pun beras kualitas medium II di harga Rp15.250 per kg. Lalu, beras kualitas super I di harga Rp16.750 per kg; dan beras kualitas super II Rp16.300 per kg.
Selanjutnya, PIHPS mencatat harga cabai merah besar mencapai Rp54.350 per kg; cabai merah keriting Rp54.850 per kg; dan cabai rawit hijau Rp61.450 per kg.
Kemudian, daging ayam ras di harga Rp36.200 per kg, daging sapi kualitas I Rp140.350 per kg, daging sapi kualitas II di harga Rp132.300 per kg.
Harga komoditas berikutnya yakni gula pasir kualitas premium tercatat Rp19.850 per kg; gula pasir lokal Rp18.750 per kg.
Sementara itu, minyak goreng curah di harga Rp18.800 per liter, minyak goreng kemasan bermerek I di harga Rp22.250 per liter, serta minyak goreng kemasan bermerek II di harga Rp21.200 per liter.
Selain itu, PIHPS juga mencatat harga telur ayam ras mencapai Rp30.300 per kg.
Sumber : Antara
-

Berapa Denda Ganjil Genap Mudik 2025? Simak Aturan dan Jadwalnya
Jakarta –
Bagi para pemudik yang berencana menggunakan kendaraan pribadi, baiknya perlu memahami aturan ganjil genap yang diterapkan di sejumlah ruas jalan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan serta mengatur arus lalu lintas agar perjalanan mudik lebih lancar dan aman.
Ganjil genap menjadi salah satu rekayasa lalu lintas yang diberlakukan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Kendaraan dengan pelat nomor genap (angka akhir genap) hanya bisa melintas di tanggal genap. Sebaliknya, pelat nomor dengan akhiran ganjil juga hanya bisa melintas di tanggal ganjil.
Kalau ada pengendara yang melanggar aturan ini, sanksi berupa denda telah disiapkan oleh pihak berwenang. Lantas, berapa besaran denda bagi pelanggar aturan ganjil genap saat mudik 2025?
Denda Ganjil Genap Mudik 2025
Melanggar aturan ganjil genap saat arus mudik dan balik Lebaran 2025, masuk dalam pelanggaran lalu lintas dengan denda ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Rp 500 ribu. Meski begitu, pengendara yang kedapatan melanggar saat mudik tidak akan diberhentikan atau diminta putar balik.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan pada prosedur ganjil genap mudik tahun lalu, pelanggar bakal tetap bisa melintas. Tapi, setelahnya akan ada surat konfirmasi tilang yang dikirim ke alamat rumah.
“Apabila belum masuk jamnya tentu itu bukan pelanggaran. Kita tidak akan menghentikan bagi para pelanggar ganjil genap ini, nanti untuk sanksinya kita akan kirim surat konfirmasi ke alamat sesuai STNK,” kata Aan.
Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” demikian bunyi Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika melanggar dan mendapat surat tilang elektronik, para pemudik harus segera membayar denda tilang. Sesuai dengan aturan yang ada, pelanggar harus memberikan konfirmasi selambat-lambatnya 14 hari setelah surat tilang diterima. Jika denda tidak dibayarkan, STNK akan diblokir.
Aturan Penilangan ETLE
Berdasarkan informasi dari laman resmi Polda Kepri, sistem tilang elektronik yang saat ini diterapkan di Indonesia. Berbeda dengan tilang manual, ETLE menggunakan teknologi dalam mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.
Dikutip dari publikasi ‘Ketentuan dan Denda Resmi Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang)’ oleh POLRI, terdapat 14 jenis pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tilang. Berikut rincian dendanya:
Tidak memiliki SIM (Penilangan non ETLE): Denda maksimal Rp1.000.000 atau penjara maksimal 4 bulan.Tidak menunjukkan SIM saat pemeriksaan (Penilangan non ETLE): Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.Tidak memasang TNKB pada kendaraan: Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.Tidak memenuhi persyaratan teknis kendaraan: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.Mobil tidak memiliki kelengkapan teknis: Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.Tidak membawa perlengkapan darurat pada mobil (Penilangan non ETLE): Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.Melanggar rambu lalu lintas: Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.Melanggar batas kecepatan minimum atau maksimum: Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.Tidak memiliki STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan (Penilangan non ETLE): Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.Tidak memakai sabuk pengaman: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.Tidak menggunakan helm SNI: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.Tidak menyalakan lampu utama pada kondisi tertentu: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.Tidak menyalakan lampu utama di siang hari: Denda maksimal Rp100.000 atau penjara maksimal 15 hari.Berbelok atau putar balik tanpa memberi isyarat: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
Salah satu cara untuk mengecek tilang ETLE adalah melalui aplikasi ETLE Nasional di ponsel. Berikut langkah-langkahnya:
Unduh dan pasang aplikasi ETLE Nasional.Masuk (login) menggunakan email.Di halaman utama, pilih menu Scan QR Ref.Pindai kode QR yang terdapat dalam surat tilang.Informasi terkait nomor kendaraan, data pelanggaran ETLE, dan kode referensi pelanggaran akan ditampilkan secara rinci.
Dengan adanya sistem ETLE, diharapkan masyarakat semakin patuh terhadap aturan lalu lintas untuk menciptakan kondisi berkendara yang aman dan tertib.
Jadwal dan Aturan Ganjil Genap Mudik 2025
Pemerintah telah mengumumkan pengaturan lalu lintas selama masa angkutan mudik Lebaran 2025. Hal ini penting diketahui pemudik, khususnya yang menggunakan jalur darat. Ada aturan one way, contra flow serta ganjil genap saat mudik Lebaran Idul Fitri 2025 sebagai berikut:
Arus Mudik
Hari Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Mulai dari KM 47 ruas jalan tol Jakarta – Cikampek sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang – Batang; danMulai dari KM 31 ruas jalan tol Tangerang – Merak sampai dengan KM 98 ruas jalan tol Tangerang – Merak.
Arus Balik
Hari Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan hari Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Mulai dari KM 414 ruas jalan tol Semarang Batang sampai dengan KM 47 ruas jalan tol Jakarta Cikampek.Mulai dari KM 98 ruas jalan tol Tangerang-Merak sampai dengan KM 31 ruas jalan tol Tangerang-Merak.
Penerapan sistem ganjil genap dengan ketentuan:
1. Pengaturan kendaraan bermotor
Setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor ganjil dilarang untuk melintasi pada tanggal genap; dan
Setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor genap dilarang untuk melintasi pada tanggal ganjil.
2. Penerapan ganjil genap dikecualikan terhadap:
Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:
– Presiden dan Wakil Presiden
– Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah
– Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi
– Ketua Komisi Yudisial
– Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian
– Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara
– Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
– Kendaraan pemadam kebakaran
– Kendaraan ambulan
– Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
– Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
– Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
– Kendaraan operasional pengelola jalan tol
– Kendaraan angkutan barang
Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;
Hantaran uang
Hewan ternak
Pupuk
Pakan ternak
Keperluan penanganan bencana alam
Sepeda motor mudik dan balik gratis
Barang pokok, terdiri atasa) beras
b) tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka
c) jagung
d) gula
e) sayur dan buah-buahan
f) daging
g) ikan
h) daging unggas
i) minyak goreng dan mentega
j) susu
k) telur
1) garam
m) kedelai
n) bawang
o) cabai.Nah, itulah tadi besaran denda dan aturan lengkap ganjil genap mudik Lebaran 2025. Semoga membantu!
(aau/fds)
-
Harga Pangan Hari Ini (23/3): Harga Daging Kerbau Naik, Minyakita Turun Jelang Lebaran 2025
Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) merekam harga pangan di tingkat konsumen. Secara rata-rata nasional, komoditas daging kerbau mengalami kenaikan harga jelang hari raya Idulfitri 1446H/2025M, sedangkan Minyakita terpantau turun.
Menyitir Panel Harga Bapanas, Minggu (23/3/2025), pukul 09.43 WIB, harga daging kerbau beku impor pagi ini mencapai Rp107.212 per kilogram, atau naik 0,45% dari hari sebelumnya Rp106.727 per kilogram.
Kenaikan harga juga terjadi pada komoditas daging kerbau segar lokal. Bapanas mencatat, harga komoditas ini naik 1,34% menjadi Rp143.529 per kilogram.
Berbagai jenis minyak goreng termasuk Minyakita, merek dagang untuk minyak sawit kemasan milik pemerintah, terekam mengalami penurunan dibanding hari sebelumnya.
Pagi ini, Bapanas mencatat harga minyak goreng kemasan berada di level Rp20.394 per liter atau turun 1,23% dibanding hari sebelumnya. Minyak goreng curah dibanderol Rp17.709 per liter atau turun 1,23% dari sebelumnya Rp17.930 per liter.
Minyakita secara rata-rata nasional dijual sebesar Rp17.478 per liter pagi ini atau turun 0,72% dari hari sebelumnya Rp17.606 per liter.
Bagaimana dengan komoditas lainnya? Bapanas merekam, berbagai jenis beras menunjukkan penurunan. Harga beras premium pagi ini mencapai Rp15.500 per kilogram atau turun 0,19% dari hari sebelumnya Rp15.530 per kilogram.
Kemudian, harga beras medium pagi ini tercatat sebesar Rp13.618 per kilogram atau turun 0,32% dibanding hari sebelumnya Rp13.663 per kilogram, dan beras SPHP turun 0,46% menjadi Rp12.522 per kilogram.
Harga jagung tingkat peternak dibanderol sebesar Rp5.982 per kilogram, kedelai biji kering impor mencapai Rp10.481 per kilogram, dan bawang merah turun signifikan 2,82% menjadi Rp41.444 per kilogram.
Sama seperti bawang merah, harga bawang putih bonggol juga mengalami penurunan. Pagi ini, harga bawang putih bonggol secara rata-rata nasional sebesar Rp43.619 per kilogram atau turun 1,27% dari hari sebelumnya Rp44.183 per kilogram.
Harga cabai merah keriting dibanderol Rp49.475, cabai merah besar Rp49.971 per kilogram, dan cabai rawit merah Rp83.309 per kilogram.
Selanjutnya, harga daging sapi murni pagi ini dibanderol sebesar Rp137.783 per kilogram. Harga komoditas ini mengalami peningkatan harga sebesar 0,94% dari hari sebelumnya Rp136.487 per kilogram.
Harga produk unggas seperti daging ayam ras dan telur ayam ras masing-masing mengalami penurunan harga menjadi Rp35.345 per kilogram dan Rp29.053 per kilogram.
Harga gula konsumsi pagi ini dibanderol Rp18.505 per kilogram, tepung terigu curah Rp9.604 per kilogram, tepung terigu kemasan Rp12.856 per kilogram, dan garam konsumsi Rp11.620 per kilogram.
Sementara itu, harga ikan kembung dan ikan tongkol mengalami peningkatan harga. Bapanas mencatat, harga ikan kembung mencapai Rp42.700 per kilogram, naik signifikan 3,52% dibanding hari sebelumnya Rp41.245 per kilogram.
Kemudian, harga ikan tongkol pagi ini berada pada level Rp34.033 per kilogram. Komoditas ini mengalami kenaikan harga sebesar 0,50% dibanding hari sebelumnya Rp33.861 per kilogram.
Adapun ikan bandeng tercatat turun harga pagi ini. Di tingkat konsumen, harga komoditas ini mencapai Rp33.849 per kilogram atau turun 0,71% dari hari sebelumnya Rp34.093 per kilogram.

