TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial EFK (18) karena menanam ganja di rumahnya di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin, Ipda Rolin Manulang, mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku.
“Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan berupa penanaman tanaman jenis ganja di sekitar lingkungan mereka,” kata Rolin, Selasa (15/4/2025).
Dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap aktivitas ilegal penanaman ganja yang dilakukan pria berstatus mahasiswa.
“Saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, polisi menemukan enam pot berisi tanaman yang diduga kuat merupakan ganja,” jelas dia.
Pelaku menanam ganja menggunakan perlengkapan sederhana, diantaranya pot berukuran sedang, toples dan botol minuman bekas.
“Menyita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, satu kipas angin kecil dan satu lampu ultraviolet yang digunakan untuk menunjang proses pertumbuhan tanaman tersebut,” ungkapnya.
Dari intrograsi awal, pelaku menanam ganja sejak dua bulan terakhir. Dia memanfaatkan biji ganja yang ia beli sebagai bibit.
“Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Cabangbungin beserta barang bukti untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Pihaknya mengapresiasi kepada masyarakat yang berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Peran aktif masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Penulis: Yusuf Bachtiar