Tanah Belum Terbayar, Ahli Waris Segel Sekolah SD di Pamekasan Surabaya 19 Oktober 2025

Tanah Belum Terbayar, Ahli Waris Segel Sekolah SD di Pamekasan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        19 Oktober 2025

Tanah Belum Terbayar, Ahli Waris Segel Sekolah SD di Pamekasan
Tim Redaksi
PAMEKASAN, KOMPAS.com
– Ahli waris menyegel Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tamberu 2 di Kecamatan Batumarmar Pamekasan, Minggu (19/10/2025).
Penyegelan terjadi akibat sengketa lahan yang belum tuntas antara ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Penyegelan tersebut merupakan kali kedua setelah terjadi pada tahun 2024 lalu.
Ahli waris, Ach. Rosyidi, mengungkapkan, penyegelan sebagai bentuk protes kepada pemerintah.
Sebab, tanah yang ditempati SDN Tamberu 2 adalah kepemilikan keluarganya.
“Kami punya bukti kepemilikan letter C, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian dari Pemkab,” katanya.
Dia bercerita, pada tahun 2024 sudah dilakukan mediasi.
Saat itu, Bupati Pamekasan dijabat oleh Masrukin.
Disepakati, ahli waris diminta agar bukti kepemilikan dari letter C dibuat menjadi sertifikat.
“Saat itu kami diminta membuat sertifikat. Kalau sudah selesai, akan dilakukan penggantian,” katanya.
Sejak itu, upaya pembuatan sertifikat dari letter C dilakukan.
Namun, proses hampir selesai, Badan Pertanahan Nasional (BPN) meminta surat pernyataan dari Disdikbud Pamekasan.
“Kami diminta surat pernyataan dari Disdikbud, kalau lahan tersebut bukan kepemilikan pemerintah,” ucapnya.
Namun, ahli waris tersebut mengaku dipersulit untuk meminta keterangan dari pemerintah.
Bahkan, beberapa pejabat tidak mau menandatangani surat pernyataan.
Diungkapkan, empat bulan lalu, pemerintah setuju untuk bertandatangan dengan syarat harus ada keterangan dari pengadilan.
“Kami ahli waris secara tidak langsung diminta untuk menggugat sehingga kami bersama para ahli waris lainnya sepakat untuk menyegel sekolah hari ini,” katanya.
Rosyidi menambahkan, segel gedung sekolah tidak boleh dibuka sebelum ada solusi dari pemerintah.
Diakui, selama ini pihaknya sudah berusaha segera menyelesaikan sengketa tanah tersebut.
Namun, belum ada penyelesaian dari pemerintah. Padahal, pada tahun 2024 sudah disepakati akan segera dilakukan ganti rugi.
Sementara itu, Kepala SDN Tamberu 2, Angga Dyan Kristiawan menyampaikan pihaknya belum bisa memberikan keterangan.
“Saat ini saya belum bisa berkomentar karena besok masih ada mediasi dengan pihak kecamatan,” katanya.
Sementara Kepala Disdikbud Pamekasan, Mohamad Alwi, enggan memberikan keterangan.
Saat berusaha dikonfirmasi melalui telepon seluler, tidak tersambung.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.