TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, aksi premanisme berkedok pemungutan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kali ini, praktik pungutan liar (pungli) tersebut terungkap di Pasar Induk Cibitung.
Seorang oknum yang mengenakan baju dinas Pemda Bekasi diduga meminta uang kepada para pedagang.
Aksi ini menjadi viral setelah seorang pedagang berani merekam dan membagikannya di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat kuitansi senilai Rp 200 ribu yang diduga dipungut sebagai retribusi keamanan dari Pemda.
Namun, para pedagang menduga bahwa ini hanyalah dalih untuk melakukan pungutan secara paksa.
Viralnya Aksi Pungutan THR Paksa
Dalam video yang diunggah di akun media sosial Lambe Turah, Minggu (23/3/2025), seorang pria yang mengaku sebagai petugas meminta uang dari pedagang sambil membagikan kuitansi.
Terlihat kuitansi tersebut ditujukan kepada seorang pria bernama Agus Sodri, dengan keterangan pembayaran untuk retribusi sebesar Rp 200 ribu.
“Sebenarnya kebiasaan ini sudah terjadi sejak empat tahun lalu, saya tidak berani memviralkan karena dulu belum ada penegasan dari Gubernur Jawa Barat,” ujar seorang pedagang dalam video tersebut.
Namun, sejak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan izin kepada warga untuk merekam aksi pemerasan oleh anggota ormas atau aparat yang tidak bertanggung jawab, pedagang tersebut akhirnya berani membagikan rekaman tersebut ke publik.
“Risiko juga, Pak, kalau saya videokan bisa diancam dan diintimidasi di belakang. Jadi tolong Pak, Ormas-ormas yang ada di Pasar Induk Cibitung ditegur,” tambahnya.
Dalam video tersebut, tampak oknum yang meminta THR bersikap memaksa.
Jika pedagang menolak memberikan uang sesuai nominal di kuitansi, pria tersebut akan langsung marah dan mengancam.
“Tolong ya Kak, bantu share ya. Orang ini mintain uang sambil mabuk. Tolong Pak Gubernur (Dedi Mulyadi) bantu ini ya,” kata pedagang dalam video tersebut.
Gubernur Dedi Mulyadi: ASN yang Minta THR Akan Dicopot
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa ASN yang terbukti meminta THR dari pedagang atau pengusaha akan langsung dinonaktifkan dari jabatannya.
“ASN yang ketahuan minta THR, proses non-aktifkan,” ujar Dedi Mulyadi saat ditemui di Bekasi, Senin (17/3/2025).
Ia juga menekankan bahwa pemungutan THR semacam ini merupakan bentuk pungli dan tidak dapat ditoleransi.
“Tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, lembaga usaha, kantor, atau ke mana pun,” katanya.
Dedi juga menyebut bahwa praktik ini telah lama menjadi beban bagi banyak pejabat daerah.
Ia memahami bahwa kepala dinas dan wali kota sering kali merasa tertekan karena banyaknya permintaan THR yang datang dari berbagai pihak.
“Jujur saja, di tanggal-tanggal seperti ini kepala dinas pusing, wali kota juga pusing, karena orang datang ke kantor semuanya minta THR.
Sedangkan kepala dinas sendiri hanya mendapatkan THR resmi dari pemerintah untuk keluarganya,” ujar Dedi.
Peringatan Keras bagi Ormas dan Oknum Aparat
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pihaknya akan menggandeng aparat penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang masih nekat melakukan pungutan liar dengan dalih THR.
Ia juga meminta masyarakat untuk terus melaporkan setiap aksi premanisme seperti ini agar bisa segera ditindaklanjuti.
“Kita ingin pemerintahan yang bersih, jadi tidak boleh ada permintaan-permintaan THR ilegal menjelang Lebaran,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi ASN, ormas, maupun pihak lain yang kerap memanfaatkan momen hari raya untuk kepentingan pribadi.
Pemerintah Jawa Barat berjanji akan terus memantau dan menindak tegas setiap bentuk pungutan liar yang meresahkan masyarakat. (Wartakota/Dian Anditya Mutiara)