Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa Muhammadiyah telah memperoleh izin mengelola tambang yang sebelumnya dikelola PT Adaro Energy Tbk.
Adaro sebelumnya beroperasi di tambang tersebut di bawah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
“Muhammadiyah sekarang sudah turun juga (izin usaha pertambangan/IUP). Sudah positif pakai yang eks Adaro. Eks Adaro sudah positif untuk Muhammadiyah,” ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (10/1/2025), dilansir dari Antara.
Selain Muhammadiyah, organisasi Nahdlatul Ulama (NU) juga telah merampungkan proses perizinan untuk lahan tambang eks PKP2B lainnya. NU mendapatkan hak pengelolaan tambang yang sebelumnya dioperasikan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menjelaskan bahwa NU membentuk badan usaha bernama PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola tambang seluas 25.000 hingga 26.000 hektare di Kalimantan Timur. Pihaknya masih dalam tahap memenuhi persyaratan untuk memulai eksplorasi.
“Nah soal potensi batu baranya, tentu kita harus menunggu hasil eksplorasinya nanti, karena belum. Sekarang izin untuk eksplorasi itu saja masih baru diproses,” kata Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf di Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Pemerintah telah menetapkan enam wilayah tambang batu bara bekas PKP2B yang dapat dikelola oleh organisasi keagamaan. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) ini mencakup tambang eks PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 83A pada PP tersebut memberikan izin bagi organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan NU untuk mengelola WIUPK.