Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK – Tambal sulam kejahatan dilakukan seorang pria berinisial HB di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Modus yang digunakannya yakni menggadaikan mobil yang disewanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dari kejahatan HB, polisi menyita sebanyak 13 mobil beragam jenis dan merek.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyhadi menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari salah satu korbannya menjelang Lebaran tahun ini atau sekira sebulan lalu.
Hal itu bermula di tanggal 21 Maret 2025, pelaku HB dikenalkan oleh rekannya berinisial ED kepada F untuk dicarikan mobil sewaan.
F yang merasa kenal dengan ED kemudian mencari beberapa kenalannya yang mau mobilnya disewakan.
Hingga akhirnya dari HB mendapatkan dua unit mobil sewaan melalui perantara F.
Sebanyak 7.926 calon jemaah haji asal Jakarta bakal diberangkatkan ke Tanah Suci pada 1 Mei 2025 mendatang. Calon jemaah haji ini akan diberangkatkan dalam beberapa kloter.
Kepada F, pelaku mengaku membutuhkan mobil sewaan untuk digunakan sebagai operasional proyek di kawasan Banten.
“Bahwa tersangka HB ingin menyewa kendaraan dengan harga Rp 350.000 per hari dari tanggal 21 Maret sampai 28 Maret, dimana dia membutuhkan dua unit kendaraan mobil,” kata Twedi saat merilis kasus tersebut di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (29/4/2025).
Setelah mendapatkan dua mobil sewaan berjenis LCGC, HB memberikan uang muka Rp 500 ribu untuk tiap mobil tersebut.
Sedangkan sisanya ia mengaku akan dibayarkan setelah selesai masa sewa.
“Kemudian pada tanggal 28 Maret korban menghubungi tersangka menanyakan kendaraannya dan menyampaikan bahwa waktu sewanya sudah habis.”
“Dan seharusnya dikembalikan kendaraannya namun tersangka HB belum mengembalikan dan dicoba dihubungi tidak bisa dihubungi,” ujar Twedi.
Hingga akhirnya pada 8 April 2025, HB menemui korban dan mengaku bahwa kendaraan yang disewanya itu telah digadaikan.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya (istimewa)
Korban pun langsung membawa pria tersebut ke Polsek Kebon Jeruk untuk dibawa ke ranah hukum.
“Jadi dia nyewa untuk digadaikan. Uangnya itu untuk menutupi yang disewa di tempat lain, jadi istilahnya tambal sulam,” kata Twedi.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 480 KUHP tentang penadahan.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
