TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Aktivis Lingkar Juang Karimunjawa mengkhawatirkan munculnya kembali tambak udang vaname di Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) KLHK RI telah menutup secara total operasi tambak udang vaname di wilayah tersebut.
Namun, menurut Aktivis Lingkar Juang Karimunjawa, Bambang Zakaria, saat ini terdapat dua tambak udang yang kembali beroperasi di dua lokasi berbeda.
Salah satu tambak tersebut berada di Dukuh Legon Jelamun, RT 5 RW 2, Desa Kemujan, milik Suroto, dengan empat petak tambak berukuran masing-masing 50×40 m dan 30×20 m.
Sementara tambak lainnya berada di Dukuh Legon Nipah, RT 3 RW 1, Desa Kemujan, milik Kunawi, yang memiliki dua petak tambak berukuran 50×40 m.
Tambak udang milik Suroto di Dukuh Legon Nipah sebenarnya sudah beroperasi sejak Oktober 2024 dan sempat mendapatkan tindakan dari Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa.
Kala itu, pipa penyedot air laut telah dipotong.
Namun, pemilik mengklaim bahwa tambak tersebut digunakan untuk budidaya ikan kerapu, sehingga aktivitasnya sempat dibiarkan.
“Pada Februari ini, ternyata ada lagi yang beroperasi,” ujar Bambang Zakaria kepada Tribunjateng, Jumat (14/2/2025).
Tambak yang baru beroperasi adalah milik Kunawi, yang diperkirakan mulai beraktivitas sekitar tiga minggu lalu.
Aktivis mengaku kesulitan dalam mengumpulkan data karena tambak dijaga ketat selama 24 jam dengan adanya pondok penjaga.
Beruntung, seorang warga berhasil memberikan dokumentasi tambak tersebut kepada aktivis.
Mengetahui hal ini, Bambang dan rekan-rekannya segera melaporkan kepada BTN dan Camat setempat.
Namun, pihak BTN menyatakan bahwa kewenangan mereka berakhir setelah pipa penyedot air laut dipotong.
Pihaknya bersama masyarakat Karimunjawa menegaskan penolakan terhadap operasional kembali tambak udang.
Mereka khawatir limbah dari tambak akan mencemari laut.
“Tidak mungkin limbahnya ditelan sendiri, pasti dibuang ke laut,” tegasnya.
Untuk itu, Bambang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara agar bertindak tegas terhadap tambak udang yang kembali beroperasi.
Apalagi, Perda Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023-2045 sudah melarang aktivitas tambak udang di Karimunjawa.