Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Takbir Keliling di Bantul Dilarang Gunakan Pengeras Suara

Takbir Keliling di Bantul Dilarang Gunakan Pengeras Suara

Bantul, Beritasatu.com – Menjelang malam takbiran Lebaran 2025, Polres Bantul mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dalam surat edaran (SE) bupati Bantul terkait pelaksanaan takbir keliling.

Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari menyampaikan, takbiran sebaiknya dilakukan secara khidmat di masjid atau musala dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

“Dalam SE bupati Bantul, takbir keliling hanya diperbolehkan dalam radius lingkungan Kapanewon setempat,” ujar Novita, Minggu (30/3/2025).

Salah satu poin utama dalam imbauan tersebut adalah larangan melewati jalan protokol Kabupaten Bantul, khususnya di Jalan Jenderal Sudirman dari perempatan Gose hingga perempatan Klodran.

“Peserta takbir keliling diminta mematuhi larangan ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Selain itu, penggunaan pengeras suara juga diatur agar tidak mengganggu masyarakat. Sound system hanya diperbolehkan untuk syiar Idulfitri dengan tingkat kebisingan yang sesuai ketentuan.

Peserta takbir keliling juga dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, kembang api, serta barang-barang lain yang berpotensi membahayakan.

“Dilarang membawa petasan atau kembang api yang bisa memicu provokasi,” tegas Novita.

Kendaraan yang digunakan juga harus laik jalan, memiliki STNK resmi, dan tidak menggunakan knalpot brong. Pelaksanaan takbir keliling di Bantul akan dibatasi hingga pukul 23.00 WIB, dan peserta diimbau segera pulang tanpa membunyikan pengeras suara.

Merangkum Semua Peristiwa