Liputan6.com, Cianjur – Polres Cianjur, Jawa Barat, telah menetapkan lima orang santri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial N.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah polisi sebelumnya menangkap seorang santri yang diduga sebagai pelaku utama.
Menurut Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, pengembangan pemeriksaan terhadap terduga pelaku utama, FA (22), mengungkapkan keterlibatan santri lain dalam aksi kekerasan tersebut.
Kasatreskrim memastikan bahwa dari kelima pelaku, empat orang di antaranya masih di bawah umur dan merupakan santri di pesantren setempat.
“Empat orang pelaku masih di bawah umur yang mondok di pesantren setempat, disebutkan pelaku utama FA terlibat dalam aksi tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Fajri dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Aksi pengeroyokan itu terjadi di Desa Panyusuhan, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur pada Minggu (27/10) mengakibatkan korban N mengalami luka memar dan lebam parah di sekujur tubuh.
Peristiwa bermula ketika korban mendatangi lokasi kejadian setelah mendapat laporan bahwa mobil keluarganya dirusak oleh sejumlah santri menggunakan batu.
“Saat N tiba di lokasi, langsung menjadi sasaran amukan. Para santri mengeroyok korban dengan tangan kosong dan menggunakan benda tumpul,” jelasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3462181/original/003369400_1621607679-1c-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)