Tidak terima ditegur, pelaku mengambil sebilah parang yang disimpan di bawah kasur, lalu menyerang korban secara brutal. Pelaku menebas korban sebanyak tiga kali, mengenai telapak tangan kanan, lengan kiri, dan kepala korban.
Akibat serangan itu, dua jari tangan kanan korban putus, lengan kiri mengalami luka terbuka, serta kepala korban luka serius saat berusaha menangkis tebasan parang. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh anaknya untuk mendapatkan perawatan medis.
“Setelah mendapat perawatan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sinjai. Polisi lalu bergerak cepat hingga berhasil mengamankan pelaku,” tambah Adi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, karena mengakibatkan luka berat dan cacat tetap. Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3076122/original/074216200_1584103239-ILUSTRASI__2_.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)