Setelah menerima laporan dari korban, Kapolres Pemalang mengatakan, personelnya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka.
“Selanjutnya tersangka kami bawa ke Polres Pemalang, untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, diduga tersangka merasa tidak terima dan marah kepada korban yang merupakan mantan istrinya, karena anaknya sering ditinggal pergi bersama pria lain.
“Tindak pidana yang disangkakan terhadap pelaku berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951, tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Hak” kata Kapolres Pemalang.
Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat agar senantisa menyelesaikan setiap permasalahan dengan bijak, serta melibatkan keluarga atau komponen masyarakat di lingkungan sekitar, kemudian mematuhi peraturan yang berlaku, dan tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa hak, atau tanpa izin yang sah.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5198277/original/040585400_1745519944-Bawa_Sajam.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)