Tak Masalah Kena Pajak, Pemain Padel Minta Tambah Lapangan: Biar Enggak Rebutan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sejumlah penggiat olahraga
padel
berharap dengan adanya penerapan pajak sebesar 10 persen dapat mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Jakarta
untuk membangun lebih banyak fasilitas olahraga, terutama lapangan padel.
“Harapan untuk pajak ini mungkin Pemprov bisa bantu bikin lapangan, biar makin banyak di Jakarta,” ujar Kevin Mizan (30), salah satu pemain padel, saat diwawancarai
Kompas.com
, Sabtu (4/7/2025).
Mizan menyebutkan, lapangan padel memang mulai banyak bermunculan di Jakarta. Namun, menurut dia, jumlah yang ada saat ini belum mampu memenuhi tingginya permintaan masyarakat.
“Tetap saja itu enggak memenuhi
demand
-nya, karena
booking
lapangan 95 persen pasti penuh setiap hari. Enggak Sabtu-Minggu aja. Kalau Sabtu-Minggu pasti 100 persen sudah penuh dari buka sampai tutup sudah ada yang sewa,” jelas Kevin.
Ia menambahkan, untuk bermain padel, dirinya tidak bisa melakukan pemesanan secara mendadak. Bahkan jika sudah memesan seminggu sebelumnya, belum tentu bisa mendapatkan waktu bermain.
“Orang tuh rebutan banget untuk main padel. Pemprov bikin lah dari duit-duit pajak ini biar kami mainnya makin gampang, bisa milih jamnya enak, lokasinya dekat,” ungkapnya.
Selain pembangunan lapangan, Kevin juga berharap dana dari pajak bisa digunakan untuk mendukung pelaksanaan turnamen padel.
“Sama mungkin uangnya bisa buat turnamentnya, ya. Sebenarnya turnamentnya banyak, tapi kan yang
official
baru PPDI,” ujarnya.
Sementara itu, Jehan (28), penggiat padel lainnya, menyatakan tidak keberatan dengan kenaikan pajak tersebut, selama dana yang terkumpul digunakan secara tepat.
“Karena gue merasa enggak masalah dengan kenaikan pajak ini. Cuma kalau itu untuk kebaikan negara, kenaikan pajak karena memang mungkin negara lagi membutuhkan banget uang dari pajak, ya, itu enggak masalah sih,” tutur Jehan.
Jehan berharap pemerintah bisa mengelola dana pajak dengan baik dan tidak menyalahgunakannya.
“Harapannya, mungkin uang pajak itu bisa digunakan sebaik mungkin. Jangan sampai, kita bayar pajak, uang itu justru digunakan untuk hal-hal yang justru menjijikan,”
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, tarif PBJT yang dikenakan untuk penggunaan lapangan padel ditetapkan sebesar 10 persen.
Tarif pajak sebesar 10 persen diberlakukan untuk transaksi seperti sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan melalui platform digital.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tak Masalah Kena Pajak, Pemain Padel Minta Tambah Lapangan: Biar Enggak Rebutan Megapolitan 5 Juli 2025
/data/photo/2025/05/28/6836621b5d4d6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)