PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan aturan mengenai tanah dan rumah warisan yang dapat diambil alih oleh negara.
Akan tetapi, penyitaan tersebut tidak terjadi secara langsung. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebelum negara berhak mengambil aset tersebut.
Ketentuan Pengambilalihan Tanah dan Rumah Warisan
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, tanah atau rumah warisan dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar jika:
Tidak dihuni atau tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu lama. Dibiarkan dalam kondisi rusak atau tidak layak huni. Tidak ada kejelasan kepemilikan atau ahli waris tidak ditemukan. Tanah atau rumah tersebut telah dikuasai oleh pihak lain selama lebih dari 20 tahun.
Jika aset warisan memenuhi salah satu atau beberapa kriteria di atas, maka statusnya dapat berubah menjadi tanah terlantar, yang memungkinkan negara untuk mengambil alih dan mengalihkannya untuk kepentingan umum.
Proses Pengambilalihan oleh Negara
Proses penyitaan tanah dan rumah warisan oleh negara tidak serta-merta dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Berikut adalah tahapan yang akan dilakukan sebelum pengambilalihan:
Peringatan dan Pemberitahuan
Pemilik atau ahli waris akan menerima pemberitahuan dari BPN terkait status tanah atau rumah yang tidak digunakan atau terbengkalai. Tenggang Waktu Pengelolaan
Ahli waris diberikan kesempatan untuk mengurus atau memanfaatkan aset dalam periode yang ditentukan. Peninjauan Lapangan
Petugas BPN akan melakukan verifikasi lapangan untuk menilai apakah tanah atau rumah tersebut benar-benar termasuk dalam kategori tanah terlantar. Pencatatan sebagai Tanah Terlantar
Jika tidak ada tindakan dari ahli waris dalam periode tertentu, aset akan dicatat sebagai tanah terlantar dan dapat dialihkan kepada negara. Pengambilalihan oleh Negara
Setelah melalui proses yang ditetapkan, negara berhak mengambil alih aset tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur atau fasilitas sosial. Hak dan Upaya Ahli Waris
Ahli waris masih memiliki kesempatan untuk mempertahankan hak atas tanah dan rumah warisan mereka dengan melakukan beberapa langkah berikut:
Mengurus administrasi kepemilikan di Kantor Pertanahan agar status tanah tetap jelas. Memanfaatkan atau mengelola aset agar tidak dikategorikan sebagai tanah terlantar. Mengajukan gugatan dalam jangka waktu tertentu jika aset telah dikuasai pihak lain.
Rizal Lazuardi, salah satu staf Kementerian ATR/BPN Surabaya, menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta mengambil alih tanah atau rumah warisan.
“Tanah atau rumah warisan yang dibiarkan terlalu lama tanpa pengelolaan berisiko dianggap tidak terpakai. Namun, ada mekanisme dan tahapan sebelum negara mengambil tindakan,” katanya.
Dengan adanya aturan ini, masyarakat diimbau untuk lebih proaktif dalam mengurus harta warisan mereka. Pemahaman akan hukum dan pengelolaan aset yang baik akan membantu menghindari risiko kehilangan hak kepemilikan tanah atau properti keluarga di masa depan.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
