Bekasi, Beritasatu.com – Sebanyak 58 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Hong Kong dan Singapura tidak kunjung diberangkatkan. Calon PMI itu pun mengalami kerugian dengan total mencapai Rp 1,6 miliar.
Akibatnya, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Multi Intan Amanah Internasional yang berlokasi di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, disegel Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, Jumat (28/3/2025).
Penyegelan ini dilakukan setelah perusahaan tersebut terbukti tidak memberangkatkan 58 calon PMI ke Hong Kong dan Singapura.
“PT Multi Intan Amanah Internasional telah terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) huruf r dan t, yaitu tidak mengurus pemenuhan semua hak pekerja migran Indonesia yang seharusnya diterima dan tidak menyelesaikan permasalahan pekerja migran Indonesia yang ditempatkan,” kata Karding kepada wartawan di lokasi.
Kasus ini telah didalami selama 1 tahun 6 bulan. Kementerian P2MI juga telah melakukan tiga kali klarifikasi dan dua kali mediasi antara pihak perusahaan dan perwakilan korban. Dalam proses mediasi, PT Multi Intan Amanah Internasional sempat menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana yang telah disetorkan para korban.
“Namun, komitmen tersebut tidak juga dipenuhi oleh P3MI tersebut meski telah dilakukan panggilan sebanyak dua kali oleh Direktorat Jenderal Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” ungkap Karding.
Sebagai bentuk sanksi administratif, PT Multi Intan Amanah Internasional dikenai penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan PMI selama 3 bulan ke depan.
“Selama masa pengenaan sanksi, PT Multi Intan Amanah Internasional dilarang melakukan seleksi dan memproses dokumen penempatan pekerja migran Indonesia untuk yang belum menandatangani perjanjian penempatan, termasuk pekerja migran Indonesia cuti,” ujarnya.
Kementerian P2MI juga mewajibkan perusahaan tersebut untuk memberikan klarifikasi tertulis mengenai status 58 PMI yang gagal diberangkatkan. Selain itu, perusahaan harus melaporkan hasil pelaksanaan kewajiban tersebut dengan dokumen pendukung yang valid.
Berdasarkan data SiskoP2MI, tercatat PT Multi Intan Amanah Internasional telah menerbitkan perjanjian penempatan bagi 65 calon PMI pada 2022 dan delapan calon PMI pada 2023, sehingga totalnya mencapai 73 calon PMI yang seharusnya diberangkatkan.