Tak Hanya yang Aktif, SPAI Tuntut THR untuk Ojol dan Kurir yang Putus Mitra
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (
SPAI
) mendesak agar
tunjangan hari raya
(THR) tidak hanya diberikan kepada pengemudi ojek
online
(ojol), taksi
online
(taksol), dan kurir yang masih aktif bekerja.
Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan, para pekerja angkutan yang sudah nonaktif juga berhak mendapatkan THR.
“Kami menuntut agar THR dibayarkan juga kepada seluruh
pengemudi ojol
, taksol, dan kurir yang pernah melakukan kerja dan berkontribusi atas profit yang diperoleh
platform
tanpa memandang apakah pengemudi tersebut aktif, nonaktif, dan putus mitra,” ujar Lily saat dihubungi pada Selasa (11/3/2025).
Lily menjelaskan, para pekerja nonaktif atau yang putus mitra pernah memberikan kontribusi terhadap pemasukan platform.
Mereka juga menanggung biaya operasional dan membeli atribut yang diwajibkan oleh platform.
Menurut dia, biaya yang dikeluarkan pengemudi ini otomatis menjadi keuntungan bagi platform.
“Maka tidak ada alasan bagi platform untuk tidak membayar THR bagi pengemudi yang mereka sebut nonaktif dan putus mitra,” tambahnya.
Meskipun demikian, Lily mengapresiasi upaya pemerintah yang memberikan THR kepada para pekerja angkutan yang masih aktif.
Namun, ia menekankan, masih ada catatan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah terkait pemberian THR.
“Pasti (mendesak kembali pemerintah) karena mereka juga punya kontribusi. Minimal uang jaket dan helm diganti,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pengemudi ojek daring akan mendapatkan bonus hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Ia menjelaskan, bonus ini diberikan karena kontribusi penting para pengemudi dan kurir dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
“Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya (Idul Fitri) dalam bentuk uang tunai, mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Prabowo saat mengumumkan bonus untuk ojol di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Senin (10/3/2025).
Prabowo menambahkan, besaran dan mekanisme bonus hari raya untuk ojek dan kurir
online
akan dirundingkan dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
“Kami serahkan dan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menaker melalui Surat Edaran (SE),” ucap Prabowo.
Kepala Negara berharap kebijakan ini dapat membuat para ojol dan kurir online merasakan libur, mudik, dan hari raya Idul Fitri dalam keadaan yang baik.
“Saya ucapkan terima kasih kepada pengemudi dan kurir
online
di mana pun berada,” tandasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tak Hanya yang Aktif, SPAI Tuntut THR untuk Ojol dan Kurir yang Putus Mitra Megapolitan 11 Maret 2025
/data/photo/2025/03/11/67cf97e35758b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)