Tak Hanya Pulau Gag, Kementerian ESDM Bakal Cek 5 Pulau Lainnya

Tak Hanya Pulau Gag, Kementerian ESDM Bakal Cek 5 Pulau Lainnya

Raja Ampat, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menugaskan inspektur tambang mengevaluasi lima tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Bahlil ingin memastikan aktivitas lima tambang itu berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, selain mengunjungi Pulau Gag di Raja Ampat, mereka juga menyempatkan diri untuk melihat pulau lainnya. Namun, pihaknya hanya melihat pulau tersebut dari kejauhan.

“Tapi, nanti kami juga menugaskan inspektur tambang untuk melihat pulau-pulau lain,” kata dia seperti dilansir dari Antara, Minggu (8/6/2025).

Menurutnya, selain Pulau Gag pertambangan di pulau lain yang sempat memiliki izin produksi ada di Pulau Kawe. “Di Kawe itu pun berhenti tahun 2024, total produksi yang sudah dilakukan sekitar 700-an ribu ton,” kata Tri.

Nantinya, evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM akan meliputi perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil, sebagaimana yang menjadi sorotan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. “Izin yang sudah diberikan tidak akan mengalami perubahan tata ruang,” ucap Tri Winarno.

Terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.

Kemudian, tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.