Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tak Cuma Tuntut 3 Poin Keadilan, Pengemudi Ojol Desak KPK Usut Dugaan TPPU dan Gratifikasi Regulator

Tak Cuma Tuntut 3 Poin Keadilan, Pengemudi Ojol Desak KPK Usut Dugaan TPPU dan Gratifikasi Regulator

PIKIRAN RAKYAT – Pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (Garda Indonesia) menggelar demonstrasi bertajuk “Aksi Ojol 272” di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Februari 2025 pukul 13.00 WIB. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran regulasi oleh dua perusahaan platform ojek online milik asing yang dinilai mengeksploitasi pengemudi ojol dan merchant-merchant daringnya.

“Garda Indonesia sangat menyayangkan pihak pemerintah tidak berani dan tidak memiliki kekuatan untuk memberikan sanksi tegas kepada dua platform asing yang sudah mengeksploitasi mitra-mitra kerjanya, baik itu pengemudi online dia maupun merchant-merchant online dia,” kata Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono dalam keterangannya, Kamis, 27 Februari 2025.

Igun mengatakan, pengemudi ojol merasa dirugikan oleh potongan biaya aplikasi yang jauh melebihi ketentuan yang diatur dalam regulasi. Dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP Nomor 1001 tahun 2022, aturan batas maksimal potongan biaya aplikasi adalah 20 persen tetapi kenyataannya pengemudi online menerima potongan hampir mencapai 50 persen.

“Belum lagi adanya skema-skema promo ataupun argo murah yang melanggar regulasi tarif seperti adanya pilihan skema Aceng (Argo Goceng) dan Slot yang memangkas tarif yang diterima oleh para pengemudi,” ucap Igun.

Dikatakan Igun, pihaknya menduga ketidaktegasan pihak regulator dalam menindak platform yang melanggar regulasi karena adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ataupun gratifikasi yang diterima oknum-oknum pejabat dari perusahaan platform.

“Sehingga pihak perusahaan platform dapat kami bilang tidak tersentuh oleh sanksi dan dibiarkan begitu saja mengeksploitasi para pengemudi ojolnya maupun pengemudi online dan merchant-merchant mitra kerjanya,” tutur Igun.

Atas kecurigaan tersebut, Garda Indonesia menyerahkan pembuktian dugaan tindak pidana tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta lembaga berwenang lainnya. Sebab, pihak Garda Indonesia tidak memiliki kemampuan dan instrumen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Namun apabila kami menemukan alat bukti maka kami akan menyerahkan kepada pihak KPK, PPATK dan lembaga hukum yang berwenang untuk menindaklanjuti temuan alat bukti dan pendukungnya,” ujar Igun.

Tiga Tuntutan Aksi

Dalam aksi OJOL 272, pengemudi ojol menyampaikan 3 tuntutan utama yaitu:

Pemerintah berikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikator yang melanggar regulasi. Revisi potongan biaya aplikasi dari 20 persen menjadi maksimum 10 persen. Hapuskan skema-skema program promo yang merugikan pengemudi ojol seperti Aceng, Slot dan sejenisnya.

“Asosiasi menuntut kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar turun tangan memberikan sanksi tegas kepada platform atau perusahaan aplikator yang melanggar regulasi ini,” kata Igun.

“Karena jajaran Kementeriannya tidak ada yang mampu memberikan sanksi tegas dan tidak berdaya menertibkan regulasi terhadap perusahaan aplikator yang melanggar regulasi,” ucapnya melanjutkan.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa