Tak Ada Lagi Pemilu Serentak, Demokrat: Ini Akhir dari Kekacauan Pemilu!

Tak Ada Lagi Pemilu Serentak, Demokrat: Ini Akhir dari Kekacauan Pemilu!

Mulai tahun 2029, pelaksanaan pemilu nasional akan dipisahkan dari pemilu lokal.

Artinya, pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden (Pemilu Nasional) tidak lagi dilakukan bersamaan dengan pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah (Pemilu Lokal).

Putusan ini menghapus skema Pemilu Serentak 5 kotak suara yang selama ini diterapkan.

Pemisahan waktu penyelenggaraan tersebut, menurut MK, ditujukan untuk menciptakan proses pemilu yang lebih sederhana, mudah dipahami pemilih, dan menghasilkan demokrasi yang berkualitas.

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Sidang pengucapan putusan digelar pada Kamis, (26/6/2025), di ruang pleno Mahkamah Konstitusi.

MK juga mengkritisi belum adanya perubahan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, meskipun sejak tahun 2020 Mahkamah telah menyampaikan arah reformasi lewat Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Mahkamah menilai saat ini pembentuk undang-undang tengah mempersiapkan revisi secara menyeluruh terhadap peraturan terkait pemilu.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, menegaskan bahwa model penyelenggaraan pemilu yang sudah berlangsung selama ini tetap sah secara konstitusi.

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” kata Saldi.