Tangerang, Beritasatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang resmi menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan penyelundupan dan peredaran rokok elektrik (vape) mengandung zat etomidate yang menyeret artis Jonathan Frizzy atau akrab disapa Ijonk pada Jumat (11/7/2025).
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Made Suarja Teja Buana menyatakan, seluruh berkas penyidikan terhadap Ijonk dan tiga tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim jaksa peneliti.
“Untuk berkas Jonathan Frizzy atau Ijonk, sudah kita nyatakan lengkap. Pemeriksaan secara mendalam juga sudah dilakukan oleh jaksa. Hari ini, kami menerima tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Made Suarja, Jumat (11/7/2025).
Meski demikian, keputusan penahanan terhadap Ijonk belum bisa ditetapkan hari ini. Berdasarkan keterangan penyidik dan surat keterangan dari dokter pribadi, Ijonk diketahui baru saja menjalani operasi dan masih mengalami pendarahan. Kejaksaan berencana membawa Ijonk ke RSUD Kota Tangerang untuk menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut.
“Dari surat keterangan dokter yang dibawa penyidik, Ijonk dikabarkan pascaoperasi dan masih mengalami pendarahan, terutama dari saluran pencernaan. Karena itu, hari ini akan kami bawa ke RSUD Kota Tangerang,” jelas Made Suarja.
Keputusan mengenai bentuk penahanan akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan medis keluar. Jika dokter menyatakan kondisi Ijonk sehat dan layak ditahan, ia akan langsung dibawa ke Lapas Pemuda Kota Tangerang.
“Namun jika dinyatakan perlu rawat jalan, maka jaksa akan menerapkan bentuk penahanan lain seperti tahanan rumah. Kalau kondisi sakit, lapas tidak akan menerima. Tetapi jika dokter menyatakan sehat maka penahanan akan dilakukan di lapas. Kita tunggu hasil pemeriksaan dokter,” tegasnya.
Selain Jonathan Frizzy, tiga tersangka lain dalam kasus tersebut yakni BTR, EDS dan ER juga telah dilimpahkan dan menjalani pemeriksaan oleh jaksa. Kejari Kota Tangerang menyatakan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur terhadap seluruh tersangka.
“Seluruh tersangka lainnya tetap kami periksa. Barang bukti juga sangat banyak dan sudah kami siapkan untuk dirilis. Salah satu di antaranya adalah liquid vape yang mengandung etomidate,” tambah Made Suarja.
Sebagai informasi, Jonathan Frizzy dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Ia juga diduga sebagai inisiator dan koordinator dalam jaringan penyelundupan vape mengandung etomidate, zat yang tergolong obat keras dan berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
“Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar,” pungkas Made Suarja.
