Surabaya (beritajatim.com) – Hakim ketua Erintuah Damanik yang membebaskan Ronald Tannur Terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti ternyata pernah memvonis mati terdakwa Zuraida Hanum. Terdakwa kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019 silam.
Erintuah Damanik juga pernah menolak Praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho. Sidang itu digelar di PN Medan.
Erintuah Damanik lahir pada 24 Juli 1961. Ia adalah seorang hakim yang ditempatkan di PN Surabaya.
Dilansir dari situs PN Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus. Ia memiliki pangkat golongan Pembina Utama Madya.
Pria berusia 63 tahun itu merupakan lulusan Universitas Tanjungpura. Ia mengambil studi Magister Hukum.
Erintuah Damanik pernah menjabat Humas Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2019. Setahun kemudian, pada tahun 2020, Erintuah Damanik dipindah ke Surabaya. [uci/ian]
