Tag: Zulkifli Hasan

  • Tantangan Nyata Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Jumlahnya Naik tetapi Belum Ideal

    Tantangan Nyata Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Jumlahnya Naik tetapi Belum Ideal

    Tantangan Nyata Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Jumlahnya Naik tetapi Belum Ideal
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Keterwakilan perempuan di alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI masih belum ideal.
    Dari total 580 anggota parlemen, hanya 127 di antaranya perempuan, tepatnya setara 21,9 persen.
    Angka itu masih terpaut cukup lebar dari ketentuan baru yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi Nomor 169/PUU-XXII/2024 pekan lalu.
    Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa minimal keterwakilan perempuan dalam seluruh AKD harus mencapai 30 persen.
    Mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), hingga Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), BKSAP, MKD, dan BURT.
    Pada akhirnya, putusan ini menjadi penegasan kembali komitmen terhadap politik hukum kesetaraan gender di parlemen.
    Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, sekaligus Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan menilai bahwa keputusan MK tersebut diharapkan mampu mendorong keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di DPR.
    “Saya melihat putusan MK itu sebagai penguatan bahwa perempuan memang harus hadir di ruang-ruang pengambilan keputusan di DPR, termasuk di pimpinan AKD,” ujar Putri kepada Kompas.com, Senin (3/11/2025).
    Dia mengatakan Fraksi PAN terus berupaya dalam menjaga keseimbangan gender, dan menciptakan kepercayaan pada kader perempuan untuk memimpin.
    “Alhamdulillah, di Fraksi PAN kami berupaya menjaga keseimbangan dan memberikan kepercayaan kepada kader perempuan untuk memimpin (pimpinan komisi XII & BURT),” tegasnya.
    Terpisah, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka mengatakan bahwa putusan sudah sesuai dengan jumlah yang ada saat ini.
    “Jadi total sekarang kan 127 anggota perempuan dari total 580 anggota. Menurut saya ini menjadi penting, tidak dimaknai untuk bagaimana ini sekadar jumlah. Tapi, bagaimana partai itu betul-betul memberikan kaderisasi yang tepat kepada kader-kadernya,”
    “Pendidikan politik yang komprehensif dan mempersiapkan dari mulai sekolah partainya untuk merencanakan perwakilan perempuan itu memiliki kemampuan secara spesifik untuk nanti ditugaskan menjadi wakil rakyat dan kemudian ditugaskan di komisi-komisi yang sesuai dengan kemampuan politiknya di bidang itu,” tambah dia.
    Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan keterwakilan perempuan dalam setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan cara berkoordinasi dengan semua fraksi parpol di parlemen.
    “Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi,” kata Puan dalam siaran pers, Jumat (31/10/2025).
    Adapun dalam perbaikan bagian posita dan petitum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3 2014) dan UU MD3 Tahun 2018 terhadap UUD 1945.
    Diantaranya, perbaikan petitum, para pemohon meminta penetapan paling sedikit 30 persen perempuan pada pimpinan AKD.
    Sementara pada perbaikan posita atau bagian dalil yang diajukan dalam sidang tersebut, mencakup pengarusutamaan gender, pembangkangan konstitusi dalam pengaturan keterwakilan perempuan dalam AKD, serta jaminan terhadap keterwakilan perempuan.
    “Oleh karena itu menurut saya bahwa penting kiranya kerja politik, karena yang di parlemen itu kan perpanjangan partai sebetulnya, bukan person. Tapi dia institusi kepartaian sehingga itu saja ini harapan saya bisa memperkuat bagaimana kaderisasi dari partai politik terhadap perempuan,” lanjut Rieke.
    Mengutip laman kompas.id, sejak Pemilu 1955 hingga 2019, keterwakilan perempuan di DPR belum mencapai 30 persen. Pemilu pertama tahun 1955 menghasilkan 16 perempuan yang duduk di parlemen. Jumlah ini hanya setara 5,9 persen dari total 272 anggota parlemen.
    Pada masa Orde Baru, yaitu pada Pemilu 1971 hingga Pemilu 1997, persentase keterwakilan perempuan berada pada angka 6,7 persen hingga 12,4 persen.
    Persentase tertinggi keterwakilan perempuan pada masa Orde Baru terjadi pada Pemilu 1992. Saat itu, 62 perempuan berhasil terpilih sebagai anggota DPR. Jumlah itu mencapai 12,4 persen dari total 500 anggota DPR.
    “Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia,” lanjut Puan.
    Dosen hukum tata negara Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, ada hambatan utama yang menyebabkan keterwakilan perempuan dalam AKD tak sampai 30 persen.
    “Hambatan utama keterwakilan perempuan di AKD selama ini bersumber dari struktur dan kultur politik yang masih sangat maskulin,” kata Titi.
    Dia bilang, hal ini diperparah dengan aturan dalam perekrutan partai dan negosiasi politik di parlemen.
    Ditambah lagi, posisi strategis sering didistribusikan berdasarkan kalkulasi kekuasaan, dan bukan prinsip kesetaraan gender.
    “Secara formal, memang tidak ada aturan yang melarang perempuan untuk duduk di AKD, tetapi proses pembentukan dan penentuan keanggotaan AKD sangat bergantung pada mekanisme internal partai politik dan negosiasi politik di parlemen,” ujar Titi.
    “Dalam praktiknya, posisi strategis seperti pimpinan komisi atau badan sering kali didistribusikan berdasarkan kalkulasi kekuasaan, bukan prinsip kesetaraan gender,” tambahnya.
    Di sisi lain, Titi melihat adanya pandangan bias gender dalam partai, yang menilai bahwa isu perempuan bukan prioritas utama. Ditambah lagi, anggota legislatif perempuan yang kebanyakan tidak mendapatkan dukungan dari partainya.
    “Masih terdapat pandangan bias gender dalam tubuh partai yang memandang isu perempuan bukan prioritas utama. Banyak perempuan anggota legislatif yang sudah berhasil terpilih pun belum mendapatkan dukungan struktural dan politik dari partainya untuk mengakses posisi pengambilan keputusan di AKD,” kata dia.
    Titi menilai dalam upaya mendorong jumlah perempuan dalam AKD, pendidikan politik dalam kaderisasi partai dinilai penting. Pelatihan kepemimpinan dinilai mampu meningkatkan kapasitas dan jaringan politik perempuan dalam partai.

    “Hambatan lainnya adalah minimnya pelatihan kepemimpinan politik dan pengarusutamaan gender di lingkungan parlemen, yang membuat kapasitas dan jaringan politik perempuan tidak berkembang optimal,” lanjut Titi.
    Rieke menambahkan, pada dasarnya mempersiapkan kader-kader perempuan yang siap untuk menjadi calon legislatif bukanlah perkara yang mudah. Dia bilang, kaderisasi parpol terhadap anggota perempuan perlu dilakukan.
    “Memang tidak mudah untuk dari mulai keterpilihan proses dari pencalonan, penjaringan, penyaringan, kemudian penetapan sebagai calon di elektoral. Oleh karena itu menurut saya bahwa penting memperkuat bagaimana kaderisasi dari partai politik terhadap perempuan,” kata Rieke.
    Rieke juga menilai, pendidikan politik yang komprehensif dapat mempersiapkan kader politik yang tidak hanya mampu bertugas di DPR, dan memiliki kemampuan pilitik yang memumpuni.
    “Partai (perlu) merencanakan perwakilan perempuan itu yang memiliki kemampuan secara spesifik untuk nanti ditugaskan, dipersiapkan untuk menjadi wakil rakyat dan kemudian ditugaskan di komisi-komisi yang sesuai dengan kemampuan politiknya,” lanjut dia.
    Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul sekaligus mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta M. Jamiluddin Ritonga menegaskan bahwa ke depannya setiap partai perlu menyiapkan kader perempuan lebih intensif untuk menjadi caleg.
    “Caleg yang disiapkan juga dikaitkan dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk setiap AKD. Melalui persiapan yang matang, diharapkan caleg perempuan lebih banyak lagi yang terpilih ke Senayan,” kata Jamiluddin.
    “Bila ini terwujud maka Keputusan MK baik secara kuantitas maupun kualitas lebih berpeluang dipenuhi dan dilaksanakan,” lanjut Jamiluddin.
    Dia menegaskan bahwa partai adalah merupakan awal atau cikal – bakal kader politik perempuan tumbuh, memiliku kualitas untuk ditempatkan sebagai wakil rakyat di parlemen.
    “Jadi, bolanya ada di setiap partai. Keseriusan menyiapkan kader perempuan yang lebih banyak dan berkualitas tampaknya menjadi penting. Tantangan ini jadi PR bagi semua partai yang akan ikut bertarung pada Pileg 2029,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keterwakilan Perempuan di Komisi DPR, Sekadar Angka atau Kualitas?

    Keterwakilan Perempuan di Komisi DPR, Sekadar Angka atau Kualitas?

    Keterwakilan Perempuan di Komisi DPR, Sekadar Angka atau Kualitas?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar agar setiap pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Pemenuhan angka atau memang mampu menghadirkan anggota DPR berkualitas?
    Alat Kelengkapan Dewan atau AKD terdiri dari komisi-komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
    Putusan MK itu diketok di sidang akhir uji materi untuk perkara nomor 169/PUU-XXII/2024, pekan lalu.
    Dalam putusan tersebut, terdapat perbaikan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3 2014) dan UU MD3 Tahun 2018 terhadap UUD 1945.
    Pada perbaikan petitum, para pemohon meminta penetapan paling sedikit 30 persen perempuan pada pimpinan AKD.
    Sementara pada perbaikan posita atau bagian dalil yang diajukan dalam sidang tersebut, mencakup pengarusutamaan gender, pembangkangan konstitusi dalam pengaturan keterwakilan perempuan dalam AKD, serta jaminan terhadap keterwakilan perempuan.
    Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, sekaligus Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan menilai bahwa keputusan MK tersebut diharapkan mampu mendorong keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di DPR.
    “Saya melihat putusan MK itu sebagai penguatan bahwa perempuan memang harus hadir di ruang-ruang pengambilan keputusan di DPR, termasuk di pimpinan AKD,” ujar Putri kepada
    Kompas.com
    , Senin (3/11/2025).
    Dia mengatakan Fraksi PAN terus berupaya dalam menjaga keseimbangan gender, dan menciptakan kepercayaan pada kader perempuan untuk memimpin.
    “Alhamdulillah, di Fraksi PAN kami berupaya menjaga keseimbangan dan memberikan kepercayaan kepada kader perempuan untuk memimpin (pimpinan komisi XII & BURT),” tegasnya.
    Senada, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka juga menyambut baik putusan MK terkait keterwakilan perempuan dalam AKD.
    “Saya mengapresiasi dan menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi terkait keterwakilan perempuan di alat kelengkapan dewan (AKD),” ujar Rieke.
    Menurutnya, keputusan MK ini akan berdampak langsung pada penguatan partai politik dalam menyiapkan kader perempuan yang lebih siap dan berdaya saing.
    “Dan tentu saja ini berimplikasi pada bagaimana partai politik menyiapkan kader-kader perempuannya, semakin diperkuat begitu,” ujar dia.
    “Bukan hanya keterwakilan secara kuantitatif, tapi putusan MK ini juga penting dimaknai harus berimbas pada keterwakilan perempuan secara kualitatif,” tambah dia.
    Namun demikian, pemenuhan perempuan dalam AKD masih mengalami tantangan.
    Dosen hukum tata negara Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, hambatan utama dalam keterwakilan perempuan dalam AKD selama ini bersumber dari struktur dan kultur politik yang masih sangat maskulin.
    “Secara formal, memang tidak ada aturan yang melarang perempuan untuk duduk di AKD, tetapi proses pembentukan dan penentuan keanggotaan AKD sangat bergantung pada mekanisme internal partai politik dan negosiasi politik di parlemen,” ujar Titi.
    “Dalam praktiknya, posisi strategis seperti pimpinan komisi atau badan sering kali didistribusikan berdasarkan kalkulasi kekuasaan, bukan prinsip kesetaraan gender,” tambahnya.
    Menurut Rieke hambatan dalam keterwakilan perempuan di parlemen berawal dari proses politik, yakni sejak pencalonan hingga penetapan calon legislatif.
    “Memang tidak mudah dari mulai proses pencalonan, penjaringan, penyaringan, hingga penetapan calon di elektoral,” ujarnya.
    Ia menekankan bahwa peran perempuan di parlemen sejatinya merupakan perpanjangan tangan dari partai politik, bukan sekadar individu. Karena itu, ia mendorong partai untuk memperkuat proses kaderisasi politik bagi perempuan.
    “Yang di parlemen itu kan perpanjangan partai, bukan person. Jadi penting kiranya kerja politik ini memperkuat kaderisasi partai terhadap perempuan,” katanya.
    Titi menambahkan, ada pandangan bias gender dalam tubuh partai yang memandang isu perempuan bukan prioritas utama.
    Sehingga anggota legislatif perempuan minim dukugan struktural dan politik dari partainya.
    “Banyak perempuan anggota legislatif yang sudah berhasil terpilih pun belum mendapatkan dukungan struktural dan politik dari partainya untuk mengakses posisi pengambilan keputusan di AKD,” kata dia.
    “Minimnya pelatihan kepemimpinan politik dan pengarusutamaan gender di lingkungan parlemen, yang membuat kapasitas dan jaringan politik perempuan tidak berkembang optimal,” tegas Titi.
    Sebagai anggota DPR dari kaum perempuan, Rieke menekankan pentingnya partai politik memandang keterwakilan perempuan bukan hanya sebagai pemenuhan kuota 30 persen, tetapi bagian dari sistem ketatanegaraan yang utuh.
    “Ini tidak bisa dimaknai hanya sebagai momen elektoral yang terpisah dari kehidupan bernegara. Harus dalam perspektif sistem ketatanegaraan yang menganut trias politika, di mana partai politik mempersiapkan kader perempuannya dengan pemahaman yang kuat tentang tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” jelas Rieke.

    Sementara itu, Titi Anggraini menilai putusan MK yang mewajibkan keterwakilan perempuan di pimpinan AKD minimal 30 persen dan persebaran anggota legislatif perempuan di keanggotaan AKD secara proporsional adalah langkah konstitusional yang sangat progresif untuk memperbaiki ketimpangan tersebut.
    “Ini bukan hanya soal angka, tetapi soal transformasi budaya politik agar parlemen menjadi ruang yang lebih inklusif dan representatif,” jelas Titi.
    “Tantangannya ke depan adalah memastikan implementasinya berjalan konsisten di semua lembaga perwakilan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Baik untuk DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun MPR,” tegasnya.
    Berbicara soal kuantitas, Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul yang juga mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta M Jamiluddin Ritonga mengatakan pembagian porsi anggota legislatif bisa sesuai dengan amanat MK. Namun tentu hal itu harus merujuk pada jumlah legislator perempuan.
    “Secara kuantitas bila jumlah legislator perempuan dapat dibagi habis minimal 30 persen untuk setiap AKD DPR RI. Namun bila jumlah legislator perempuan tidak mencukupi, maka Keputusan MK tersebut dengan sendirinya tak dapat dilaksanakan,” ungkapnya.
    “Sebab, jumlah legislator perempuan tak cukup untuk dibagi rata minimal 30 persen di setiap AKD,” ungkap dia.
    Hal yang sama juga berlaku dari sisi kualitas. Jamiluddin menegaskan, bila kualitas (kompetensi) legislator perempuan mencerminkan semua AKD DPR RI, maka akan mudah mendistribusikan minimal 30 persen legislator perempuan ke setiap AKD.
    “Sebaliknya, bila kompetensi legislator perempuan hanya menumpuk di beberapa AKD, maka pendistribusian 30 persen kiranya hanya pemaksaan. Sebab, akan banyak legislator perempuan ditempatkan di AKD yang tak sesuai kompetensinya,” kata dia.
    “Kalau hal itu terjadi, akan membuat legislatir perempuan tidak produktif. Setidaknya akan sulit bagi legislator perempuan untuk melaksanakan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi secara maksimal,” tambahnya.
    Dia menegaskan bahwa Keputusan MK sangat baik untuk kesetaraan gender, namun tidak mudah untuk diimplementasikan.
    Karena itu, DPR harus mampu mensiasati Keputusan MK itu agar pemenuhan 30 persen legislator perempuan di setiap AKD tetap dapat menjaga kinerja sesuai fungsinya.
    “Legislatif perempuan juga nyaman ditempatkan di AKD tertentu karena sesuai dengan kompetensinya,” ujar dia.
    Saat ini, tercatat ada 127 anggota perempuan dari total 580 anggota DPR RI, atau sekitar 21,97 persen. Rieke berharap, keberadaan perempuan tidak hanya sebatas angka, tetapi juga diikuti peningkatan kapasitas dan peran substantif di berbagai komisi.
    “Menurut saya ini penting tidak dimaknai sekadar jumlah. Partai harus memberikan kaderisasi yang tepat kepada kader-kadernya melalui pendidikan politik yang komprehensif,” tegas Rieke.
    Untuk memastikan keterwakilan perempuan sebagai anggota legislatif, Jamiluddin mengimbau agar partai mampu menyiapkan kader perempuan lebih intensif untuk menjadi caleg. Caleg yang disiapkan juga dikaitkan dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk setiap AKD.
    “Melalui persiapan yang matang, diharapkan caleg perempuan lebih banyak lagi yang terpilih ke Senayan. Bila ini terwujud maka Keputusan MK baik secara kuantitas maupun kualitas lebih berpeluang dipenuhi dan dilaksanakan,” ungkap Jamiluddin.
    “Jadi, bolanya ada di setiap partai. Keseriusan menyiapkan kader perempuan yang lebih banyak dan berkualitas tampaknya menjadi penting. Tantangan ini jadi PR bagi semua partai yang akan ikut bertarung pada Pileg 2029,” tegasnya.
    Senada, Rieke juga menilai bahwa perempuan yang duduk di parlemen, baik di komisi ekonomi, sosial, maupun hukum, harus memahami konteks peran legislatif dalam sistem presidensial Indonesia.
    “Sehingga ketika seseorang ditempatkan, baik laki-laki maupun perempuan, dia sudah mengerti apa tugas dan kewajibannya sebagai wakil rakyat. Tidak bisa ini hanya dimaknai persoalan jenis kelamin perempuan harus ada di setiap komisi,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Respons putusan MK, Saleh Daulay: PAN beri ruang perempuan di AKD DPR

    Respons putusan MK, Saleh Daulay: PAN beri ruang perempuan di AKD DPR

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan partainya selalu memberikan ruang bagi perempuan untuk menempati posisi strategis di alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI.

    Saleh menyampaikan hal itu merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 169/PUU-XXII/2024 yang mengharuskan komposisi anggota maupun pimpinan AKD mengakomodasi keterwakilan perempuan.

    “Di pimpinan fraksi PAN, ketua dan bendahara kami adalah perempuan, [yakni] Putri Zulkifli Hasan dan Widya Pratiwi. Keduanya sangat kompeten. Sejauh ini, seluruh urusan fraksi dikerjakan dengan baik,” kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin.

    Putri Zulkifli Hasan juga duduk sebagai Wakil Ketua Komisi XII yang mengurusi bidang energi dan sumber daya mineral. Selain itu, imbuh dia, kader PAN lainnya, Desy Ratnasari, dipercaya sebagai Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

    “Dan banyak anggota perempuan fraksi PAN yang dipercaya menjadi kapoksi (ketua kelompok fraksi) di berbagai komisi,” ujar Saleh Daulay.

    “Sejauh ini, para srikandi PAN tersebut bekerja dengan baik. Mereka selalu memberikan laporan yang sangat baik kepada fraksi secara reguler. Bahkan, dalam beberapa isu tertentu, mereka justru menginisiasi program khusus dalam menunjang komisi dan kerja-kerja pemerintah,” sambung dia.

    Dia mengatakan fraksi PAN setuju dengan putusan MK tersebut. Ia berharap seluruh fraksi di DPR akan melaksanakan putusan yang bersifat final dan mengikat itu, sekaligus berlomba menjaring calon anggota legislatif (aleg) perempuan yang berkualitas.

    “Selain jumlahnya, partai-partai juga harus memikirkan agar para aleg perempuannya bisa menjadi pimpinan di AKD dimulai dari rekrutmen, pelatihan, pembinaan, dan penempatan. Semua proses itu harus benar-benar dilaksanakan secara baik agar kualitas dan hasil kerja DPR semakin bagus dan berorientasi bagi kesejahteraan rakyat,” katanya.

    Sejalan dengan pertimbangan hukum MK, Saleh mengatakan partai harus memikirkan agar perempuan diberi kesempatan untuk menjadi pimpinan di fraksi masing-masing. Hal ini mengingat keputusan penting dan strategis dibicarakan lintas pimpinan fraksi.

    “Kalau perempuan yang memimpin, otomatis seluruh kepentingan dan kebijakan yang diambil akan berorientasi pada gender dan pemberdayaan perempuan. Ini tidak mudah, tetapi harus dilaksanakan. Fraksi PAN dengan senang hati telah memulainya,” ujar dia.

    Di samping itu, dia mengatakan perempuan turut memiliki kepentingan di berbagai komisi. Oleh sebab itu, ia mendorong semua fraksi memperhatikan keterwakilan perempuan di semua komisi, sebagaimana yang diamanatkan MK.

    “Perlu dipertegas bahwa dimana pun dan kapan pun, perempuan harus mendapat tempat yang baik dan terhormat. Laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama. Bahkan, sangat banyak perempuan yang secara kualitas di atas laki-laki,” kata Saleh yang juga Ketua Komisi VII DPR RI.

    Sebelumnya, Kamis (30/10), MK mengabulkan pengujian undang-undang yang dimohonkan oleh Perkumpulan Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan pakar kepemiluan Titi Anggraini.

    MK memutuskan komposisi anggota maupun pimpinan alat kelengkapan dewan atau AKD di DPR RI harus mengakomodasi keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan di tiap-tiap fraksi.

    AKD itu meliputi Badan Musyawarah (Bamus), komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan panitia khusus (pansus).

    Dalam hal ini, MK memberi pemaknaan baru terhadap Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 108 ayat (3), Pasal 114 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), Pasal 151 ayat (2), dan Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta Pasal 427E ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mendagri Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2025

    Mendagri Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2025

    Mendagri Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2025
    Penulis
    KOMPAS.com
    — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meraih penghargaan Outstanding in Governance and Regional Equity dalam ajang bergengsi CNN Indonesia Awards 2025 yang digelar di Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
    Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Pendiri CT Corp, Chairul Tanjung, sebagai bentuk apresiasi atas kepemimpinan Tito dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
    Sebagai Mendagri, Tito dinilai berhasil memastikan kebijakan nasional dan daerah berjalan selaras, transparan, serta berdampak nyata bagi masyarakat.
    Melalui penguatan kapasitas aparatur, peningkatan kualitas layanan publik, dan dorongan terhadap inovasi daerah, Tito Karnavian menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif, adaptif, dan berkeadilan.
    Kiprahnya sejalan dengan visi Asta Cita pemerintah untuk mewujudkan Indonesia yang maju, mandiri, dan berkeadilan hingga ke pelosok negeri.
    Ajang CNN Indonesia Awards merupakan bentuk apresiasi bagi individu, institusi, dan pemimpin yang memberi kontribusi besar dalam memajukan Indonesia, serta menjadi inspirasi bagi pihak lain.
    Acara tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, antara lain Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
    Kapasitas Tito Karnavian dalam memperkuat sinergi pusat dan daerah telah mendapat pengakuan dari berbagai pemerintah daerah.
    Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Gede Suyasa menyebut, Mendagri sangat intens dalam membina dan memberikan arahan kepada daerah.
    Ia mencontohkan, koordinasi rutin setiap Senin terkait pengendalian inflasi, yang menjadi bukti nyata perhatian Mendagri terhadap daerah.
    Hal senada disampaikan Sekda Kabupaten Banggai Ramli Tongko yang menilai Mendagri aktif menjembatani komunikasi antara pemerintah daerah dan kementerian/lembaga pusat.
    “Melalui rapat koordinasi nasional yang menghadirkan Sekretariat Kabinet dan Kepala Bappeda se-Indonesia, daerah dapat langsung berdialog dan berbagi pengalaman dalam mengatasi berbagai tantangan pembangunan,” kata dia dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (1/11/2025).
    Sementara itu, Plt Kepala Bappeda Kota Sabang Harun Kurniawan turut mengungkapkan apresiasinya atas perhatian Mendagri terhadap daerah, khususnya dalam menghadapi dampak pengurangan Transfer ke Daerah (TKD).
    Menurutnya, Kemendagri di bawah kepemimpinan Tito Karnavian kerap memberikan solusi dan terobosan untuk membantu daerah tetap stabil dan produktif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Bentuk Tim Koordinasi MBG, Zulhas Jadi Ketua

    Prabowo Bentuk Tim Koordinasi MBG, Zulhas Jadi Ketua

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pembentukan ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Tim ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Tim Koordinasi berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

    “Ketua Tim Koordinasi melaporkan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” tulis pasal 9, dikutip dari Keppres yang terbit pada 24 Oktober 2025, dikutip Sabtu (1/11/2025).

    Tugas dari tim tersebut, untuk mendukung penyelenggaraan program makan bergizi gratis melalui sinkronisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan program makan bergizi gratis.

    Dalam pasal 4, dijelaskan terdapat lima fungsi dari Tim Koordinasi MBG, pertama, penyusunan kebijakan penyelenggaraan program makan bergizi gratis, kedua, sinkronisasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan program makan bergizi gratis.

    Ketiga, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program makan bergizi gratis, keempat fasilitasi penyelesaian kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan program makan bergizi gratis, dan kelima penyampaian rekomendasi kebijakan untuk segera ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah dalam rangka mendukung penyelenggaraan program MBG.

    Sebelumnya, pembentukan Tim Koordinasi MBG ini telah diumumkan oleh Zulhas. Mantan Menteri Perdagangan itu mengatakan pembentukan tim koordinasi itu akan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres). Ia memastikan aturan akan terbit Rabu (29/10).

    “Kami baru saja menyelesaikan Keppres Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG, yang diminta saya yang memimpin untuk koordinasi,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

    Zulhas mengatakan tim tersebut bertugas memantau pelaksanaan MBG. Di Kemenko Pangan juga akan dibentuk pelaksanaan harian. Jadi melalui tim tersebut pelaksanaan MBG akan dipantau secara harian. Ia juga meyakini evaluasi akan terus dilakukan demi mencapai target 82,9 juta penerima.

    “Selepas itu nanti tim koordinasi sudah ada, kita akan membentuk besok pelaksanaan harian. Jadi di sini tiap hari nanti akan memonitor pelaksanaan MBG ini. Kalau belum mencapai 82,9 juta kenapa, kalau ada masalah gimana? Nanti harian kita akan terus melakukan evaluasi agar program yang paling penting di pemerintah kita ini, ini bisa terus sama dengan baik,” tegasnya.

    (ada/ara)

  • Prabowo Bentuk Tim Koordinasi MBG, Zulhas Jadi Ketua

    Prabowo Bentuk Tim Koordinasi MBG, Zulhas Jadi Ketua

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pembentukan ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Tim ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Tim Koordinasi berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

    “Ketua Tim Koordinasi melaporkan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” tulis pasal 9, dikutip dari Keppres yang terbit pada 24 Oktober 2025, dikutip Sabtu (1/11/2025).

    Tugas dari tim tersebut, untuk mendukung penyelenggaraan program makan bergizi gratis melalui sinkronisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan program makan bergizi gratis.

    Dalam pasal 4, dijelaskan terdapat lima fungsi dari Tim Koordinasi MBG, pertama, penyusunan kebijakan penyelenggaraan program makan bergizi gratis, kedua, sinkronisasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan program makan bergizi gratis.

    Ketiga, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program makan bergizi gratis, keempat fasilitasi penyelesaian kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan program makan bergizi gratis, dan kelima penyampaian rekomendasi kebijakan untuk segera ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah dalam rangka mendukung penyelenggaraan program MBG.

    Sebelumnya, pembentukan Tim Koordinasi MBG ini telah diumumkan oleh Zulhas. Mantan Menteri Perdagangan itu mengatakan pembentukan tim koordinasi itu akan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres). Ia memastikan aturan akan terbit Rabu (29/10).

    “Kami baru saja menyelesaikan Keppres Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG, yang diminta saya yang memimpin untuk koordinasi,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

    Zulhas mengatakan tim tersebut bertugas memantau pelaksanaan MBG. Di Kemenko Pangan juga akan dibentuk pelaksanaan harian. Jadi melalui tim tersebut pelaksanaan MBG akan dipantau secara harian. Ia juga meyakini evaluasi akan terus dilakukan demi mencapai target 82,9 juta penerima.

    “Selepas itu nanti tim koordinasi sudah ada, kita akan membentuk besok pelaksanaan harian. Jadi di sini tiap hari nanti akan memonitor pelaksanaan MBG ini. Kalau belum mencapai 82,9 juta kenapa, kalau ada masalah gimana? Nanti harian kita akan terus melakukan evaluasi agar program yang paling penting di pemerintah kita ini, ini bisa terus sama dengan baik,” tegasnya.

    (ada/ara)

  • Program Makan Bergizi Gratis Bisa Gerakkan Ekonomi Rp 86 Triliun!

    Program Makan Bergizi Gratis Bisa Gerakkan Ekonomi Rp 86 Triliun!

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan potensi ekonomi pada pangan lokal dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut sangat tinggi. Potensi ekonomi ini didapat dalam memenuhi kebutuhan pangan dalam program MBG, mulai dari telur, ayam, hingga ikan.

    “Perlu potongan ayam, 82,9 juta potongan ayam, perlu 82,9 juta potongan ikan, potongan mangkuk sayur, potongan buah. Bayangkan, dampak ikutannya,” kata Zulhas dalam Festival Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia & Indonesia Fintech Summit 2025 di JCC, Jakarta, Sabtu (1/11/2025).

    Dalam paparannya, potensi ekonomi pangan lokal dari MBG mencapai Rp 86,35 triliun. Jumlah itu merupakan total dari potensi dari kebutuhan telur sebanyak 368 ribu ton/tahun sebesar Rp 11 triliun/tahun, ikan 415 ribu ton/tahun mencapai Rp 17,85 triliun/tahun, daging ayam 663 ribu ton/tahun sebesar Rp 26,5 triliun/tahun, dan beras 2,3 juta ton/tahun dengan nilai potensi Rp 31 triliun/tahun.

    “Sekarang di Jawa Barat agak bergejolak, sudah naik kira-kira hampir 10% harga telur dan harga ayam karena MBG. Oleh karena ini akan menimbulkan dampak ikutan ekonomi kerakyatan yang luar biasa,” terangnya.

    Menurut Zulhas, MBG menjadi program utama mengejar ketertinggalan ekonomi Indonesia dari negara lain. Dengan MBG, kebutuhan gizi masyarakat Indonesia akan terpenuh, sehingga produktivitas juga dapat meningkat.

    “Tidak mungkin negara itu maju atau miskin, itu tergantung cara mengelolanya, tergantung produktivitasnya. Artinya tergantung kepada manusianya. Kalau sumber daya manusia kita gizinya kurang dan itu yang terjadi bertahun-tahun, itu fisiknya lemah, IQ-nya rendah,” ujarnya.

    Saat ini saja, Zulhas mengungkap Intelligence Quotien (IQ) masyarakat Indonesia rata-rata 78. Dia mencontohkan dengan rata-rata IQ itu, banyak masyarakat Indonesia yang tidak bisa menghitung berapa kebutuhan pendapatan satu keluarga.

    “Kalau puteranya tiga, puterannya empat, hitung dong berapa keperluanmu sebulan, dan berapa satu tahun anakmu bisa sekolah. Tidak bisa ngitung. Tidak bisa ngitung. Dia hanya bisa, ini kerjaanmu, ini sawahnya, garapnya gini, ini upahnya,” ungkapnya.

    Untu dapat bersaing, IQ rata-rata masyarakat harus dapat mencapai 120. Melalui program MBG, Zulhas meyakini kebutuhan gizi generasi masa depan Indonesia akan terpenuhi, sehingga IQ rata-rata juga dapat meningkat

    “Kita harapkan rata-rata IQ anak Indonesia bisa 120. Baru kita bisa bersaing. Oleh karena itu, akan diberi penerima manfaat tahun depan 82,9 juta anak-anak Indonesia, ibu-ibu hamil, balita yang akan dapat manfaat dari makanan bergizi 82,9 juta. Tentu akan kelihatan dampaknya lima, sepuluh tahun mendatang,” pungkasnya.

    (ada/fdl)

  • Harga Ayam-Telur Naik, Zulhas: Tanda Program MBG Berhasil

    Harga Ayam-Telur Naik, Zulhas: Tanda Program MBG Berhasil

    Jakarta

    Harga pangan di sejumlah daerah tercatat merangkak naik per September 2025. Angka inflasi harga pangan bergejolak (volatile foods) tercatat sebesar 6,44% secara year on year (yoy). Program Makan Bergizi Gratis (MBG) jadi salah satu pemicu naiknya harga pangan karena tingginya permintaan.

    Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengatakan saat ini pemerintah sedang mengejar realisasi program MBG. Dengan adanya program ini, serapan bahan pangan yang dibutuhkan tentu meningkat signifikan agar bisa mencapai 82,9 juta penerima manfaat.

    “Memang, karena ini kita mengejar makan bergizi (MBG) ‘kan. Perlu jutaan telur, perlu jutaan ayam. Dampaknya memang agak-agak naik,” ujar Zulhas saat ditemui di acara Festival Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia & Indonesia Fintech Summit 2025 di JCC, Jakarta, Sabtu (1/11/2025).

    Lebih lanjut Zulhas bilang, pemerintah belum bisa memaksakan harga langsung turun saat ini juga. Karena kebutuhan masih tinggi, maka ia mengaku pemerintah butuh waktu untuk bisa menstabilkan kembali harga pangan.

    “Karena ‘kan ayam ini tidak bisa kita paksakan menurun hari ini. Jadi, memang perlu waktu. Kita akan mengalami itu. Karena memberi makan banyak sekali penerima manfaat. Sehingga (harga) telur naik sedikit, ayam naik sedikit. Tentu dampaknya artinya program (MBG) ini berhasil,” katanya.

    Untuk diketahui, angka inflasi harga pangan bergejolak atau volatile foods mencapai angka 6,44% tergolong cukup tinggi. Angka ini terpaut jauh di atas target inflasi umum yang sebesar 2,5 plus minus 1%.

    (fdl/fdl)

  • Purbaya jadi Menteri dengan Kinerja Terbaik Versi Survei Great Institute

    Purbaya jadi Menteri dengan Kinerja Terbaik Versi Survei Great Institute

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berada di peringkat pertama dalam survei tingkat kepuasan publik terhadap kinerja menteri Kabinet Merah Putih yang dilakukan oleh Great Institute.

    Dalam survei tersebut, responden diminta menyebutkan tiga nama menteri yang memiliki kinerja terbaik. Hasilnya, Purbaya berada di peringkat pertama dengan skor 826.

    Direktur Eksekutif Great Institute Sudarto menyampaikan, hasil survei menunjukkan bahwa Purbaya dinilai mempunyai kinerja baik.

    Dari data yang dipaparkan, urutan kedua diisi oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono dengan skor 155. Di bawahnya tercantum nama Menteri Agama Nasaruddin Umar yang memperoleh skor 129.

    Pada urutan keempat ditempati oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir yang memperoleh skor 93. Posisi kelima diisi oleh Menteri Luar Negeri Sugiono yang mendapatkan skor 74. Posisi keenam ditempati Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia Abdul Mu’ti dengan skor 59.

    Lebih lanjut, posisi ketujuh diisi oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang menyabet skor 52, sedangkan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mendapatkan skor 46.

    Peringkat kesembilan diisi oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan yang memperoleh skor 39, dan posisi terakhir ditempati oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan skor 32.

    Di samping itu, hasil survei kinerja Presiden Prabowo Subianto selama 1 tahun memimpin menunjukkan 89,3% responden merasa puas, sedangkan 14,2% tidak puas dengan kinerja orang nomor satu di Indonesia itu.

    Sudarto mengatakan bahwa terdapat delapan faktor yang memengaruhi kepuasan publik terhadap kinerja Prabowo empat faktor dari sektor ekonomi dan empat faktor dari sektor politik.

    Faktor ekonomi melibatkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, ekonomi rumah tangga, dan daya beli masyarakat, sedangkan faktor politik dipengaruhi oleh pemberantasan korupsi, kebebasan berpendapat, kemerdekaan Palestina dan politik, serta Purbaya dan reshuffle effect.

    Hasil ini diperoleh dari survei yang melibatkan 422 responden WNI berusia 17 tahun ke atas, yang dipilih dengan metode multistage random sampling dan disebarkan di Jawa (59,7%), Sumatra (20,1%), serta kawasan Indonesia Timur (20,1%). Margin of error sebesar 5%, dengan pengisian kuesioner menggunakan skala Likert.

    Adapun, data sekunder ditunjang oleh BPS, BI, Kemenkeu, LPS, dan OJK. Sementara big data diperoleh dari 4,79 juta unggahan di media sosial X, Facebook, Instagram, YouTube, dan TikTok yang diambil pada periode 20 Oktober 2024–19 Oktober 2025 melalui API.

  • Great: Pengangkatan Purbaya salah satu kebijakan terpopuler Prabowo

    Great: Pengangkatan Purbaya salah satu kebijakan terpopuler Prabowo

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga kajian teknologi, ekonomi, dan politik Great Institute mengungkapkan penunjukan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan menjadi salah satu kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang paling populer.

    “Yang agak mengejutkan Purbaya effect, di survei kelihatan ada pengangkatan Purbaya,” kata Direktur Eksekutif Great Institute Sudarto pada peluncuran Survei 1 Tahun Prabowo: Pergeseran Paradigma Membawa Optimisme dan Catatan Kritis yang digelar di Jakarta, Jumat.

    Sudarto mengungkapkan kepuasan publik terhadap Presiden Prabowo didukung oleh kebijakan pada dua sektor utama, yakni ekonomi dan politik.

    Pada sektor politik, empat kebijakan Presiden Prabowo yang terpopuler adalah pemberantasan korupsi, kebebasan berpendapat, isu kemerdekaan Palestina dan diplomasi luar negeri, serta penunjukan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.

    Kemudian di sektor ekonomi ada program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih, pemulihan ekonomi rumah tangga, dan peningkatan daya beli masyarakat.

    Sudarto menjelaskan peringkat tersebut diperoleh dengan memberikan pertanyaan terbuka kepada publik. Publik diminta memberikan tiga nama, nama yang pertama disebutkan mendapatkan tiga poin, nama kedua mendapatkan dua poin, dan nama ketiga mendapatkan satu poin.

    “Nomor satu Purbaya Yudhi Sadewa 826 poin, skornya paling tinggi jauh di atas menteri-menteri lainnya,” kata Sudarto.

    Berikut adalah daftar lengkap menteri terpopuler versi Great Institute:

    1. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (826)
    2. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (155)
    3. Menteri Agama Nasaruddin Umar (129)
    4. Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Tohir (93)
    5. Menteri Luar Negeri Sugiono (74)
    6. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti (59)
    7. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (52)
    8. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (46)
    9. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (39)
    10. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (32)

    Sebelumnya, Great Institute mengungkapkan hasil survei dengan 85,8 persen responden menyatakan puas dengan kinerja satu tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Data dalam survei tersebut dikumpulkan dengan menggunakan survei opini publik dengan data primer dikumpulkan melalui kuesioner terstruktur dengan skala Likert.

    Sementara sumber data berasal dari 422 responden WNI berusia 17 tahun ke atas (5 persen margin error), yang dipilih dengan multistage random sampling dan disebar di Jawa (59,7 persen), Sumatera (20,1 persen) dan Kawasan Indonesia Timur (20,1 persen).

    Data yang juga digunakan dalam survei adalah data time-series resmi diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS), Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, LPS dan OJK, serta Big Data 4,79 juta unggahan (query keywords) dari platform Media Mainstream Twiter/X, Facebook, Instagram, YouTube, dan TikTok_yang diambil pada periode 20 Oktober 2024 hingga 19 Oktober 2025 melalui API.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.