Tag: Zulkifli Hasan

  • Mendagri dukung penguatan regulasi Kopdeskel Merah Putih

    Mendagri dukung penguatan regulasi Kopdeskel Merah Putih

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berkomitmen mendukung penguatan regulasi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

    Tito menjelaskan, secara umum rancangan Permendagri tersebut akan memuat aturan mengenai dukungan bupati/wali kota terhadap Kopdeskel Merah Putih. Selain itu, aturan ini disusun dalam rangka memperkuat regulasi lain yang telah ditetapkan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.

    “Mekanisme persetujuan dari bupati/wali kota dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikan Tito dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Selasa. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

    Rancangan Permendagri dibentuk sebagai pelengkap regulasi tersebut. Dalam forum itu, Mendagri mendorong adanya kesepahaman bersama antar-kementerian/lembaga, serta jajaran aparat penegak hukum (APH), dalam memaknai regulasi yang memperkuat Kopdeskel Merah Putih.

    Ia mewanti-wanti agar tidak terjadi ketidakselarasan dalam pemaknaan aturan tersebut karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

    “Ini yang mungkin memerlukan kesamaan pendapat nanti dari KPK, Bareskrim, BPKP, dan dari Kejaksaan terutama,” ujar Tito.

    Senada dengan itu, Menko Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan, kehadiran para menteri dalam rapat tersebut bertujuan untuk memperoleh kesepahaman bersama terkait regulasi Kopdeskel Merah Putih. Adanya aturan tersebut nantinya akan mendorong percepatan teknis operasional Kopdeskel Merah Putih.

    Ia menegaskan bahwa pembiayaan Kopdeskel Merah Putih tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan berasal dari plafon pinjaman Bank Himbara.

    “Nah peraturan lanjutnya itu yang kita bahas barusan adalah rancangan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang sudah dihadiri oleh aparat penegak hukum. Tentu nanti lebih teknis lagi akan dilanjutkan rapat nanti, sinkronisasi, harmonisasi dengan pemerintahan terkait,” tuturnya.

    Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Menteri Koperasi Budi Arie, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Setyo Budiyanto.

    Kemudian Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, dan Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri. Hadir pula para pejabat dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung RI, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ingat, Dana Desa Tak Bisa jadi Jaminan Kredit Koperasi Desa ke Bank – Page 3

    Ingat, Dana Desa Tak Bisa jadi Jaminan Kredit Koperasi Desa ke Bank – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mempercepat pembahasan regulasi pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Ada dua regulasi yang akan dikebut dan targetnya selesai sebelum 17 Agustus 2025.

    Dua aturan itu merujuk pada Rancangan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Keduanya akan dibahas bersamaan dengan persiapan operasional KDMP.

    “Tentu ini tidak bisa satu putaran akan harmonisasi dilanjutkan pada rapat yang berikutnya dan kita berharap nanti sebelum 17 (Agustus) mudah-mudahan ini bisa sudah jadi,” kata Zulkifli di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

     

  • Zulhas Janji Sikat Terus Pengoplos Beras

    Zulhas Janji Sikat Terus Pengoplos Beras

    Jakarta

    Satgas Pangan Polri telah menetapkan tersangka baru dalam kasus pengoplosan beras premium. Sebanyak tiga tersangka itu merupakan pejabat di anak perusahaan Wilmar Group, yakni PT Padi Indonesia Maju (PT PIM).

    Merespons hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan pemerintah akan terus menindak tegas siapapun yang merugikan atau menipu konsumen seperti halnya mengoplos beras. Ia juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Satgas Pangan Polri.

    “Bagi yang melakukan penipuan terhadap konsumen tindak tegas. Kami apresiasi langkah Satgas,” kata dia kepada detikcom, Selasa (5/8/2025).

    Seperti diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus pengoplosan beras premium. Sebanyak tiga tersangka itu merupakan pejabat di anak perusahaan Wilmar Group, yakni PT Padi Indonesia Maju (PT PIM).

    Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebutkan salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur (Presdir) PT PIM berinisial S. Polisi juga menetapkan Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI dan Kepala Quality Control PT PIM berinisial DO sebagai tersangka.

    Sebelum gelar perkara, menurut Helfi, pihaknya telah memeriksa 24 saksi dan ahli. Dia mengatakan para tersangka diduga memproduksi dan menjual beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran. Beras premium yang diproduksi oleh PT Padi Indonesia Maju ialah merek Fortune, Sania, Siip, dan Sovia.

    Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka dari PT Food Station. Ketiganya ialah KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT F dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.

    (ada/ara)

  • Bahlil Sebut PLTS 100 GW Mau Dibangun buat Kopdes Merah Putih

    Bahlil Sebut PLTS 100 GW Mau Dibangun buat Kopdes Merah Putih

    Jakarta

    Pemerintah tengah menyiapkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan kapasitas total mencapai 100 gigawatt (GW). Nantinya, PLTS tersebut dikelola Koperasi Desa Merah Putih.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pembangunan PLTS ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses listrik ke seluruh desa di Indonesia, serta mendukung energi baru terbarukan.

    “Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, kita harus membangun listrik energi baru terbarukan dari tenaga matahari. Ke depan akan kita bangun kurang lebih sekitar 100 gigawatt,” kata Bahlil saat ditemui di Hotel Mulai, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

    Bahlil mengatakan rencana ini akan dilakukan secara bertahap dan diharapkan bisa dimulai secepat mungkin. “Lebih cepat lebih baik ya. Dan ini dilakukan bertahap,” katanya.

    Ia menjelaskan PLTS dinilai sebagai solusi paling cocok karena lebih cepat dibangun dan cocok untuk wilayah terpencil. Hanya saja, karena PLTS hanya dapat menghasilkan listrik secara optimal pada siang hari. Oleh karena itu ia mengajak para pelaku di industri baterai untuk melakukan investasi pada program tersebut.

    “Nah ini salah satu opportunity baru bagi pemain baterai karena PLTS itu kan cuma 4 jam pada saat siang hari. Selebihnya kan dia harus disimpan lewat baterai. Pada saat malam baterai yang main. Nah ini saya lihat, saya kasih gambaran bahwa peluang pasar di Indonesia itu cukup besar,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan pemerintah akan menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai pusat kegiatan ekonomi baru terbarukan. Salah satu yang tengah dikaji, melalui Kopdes pemerintah ingin membangun panel surya di 80.000 desa.

    Hal ini salah satu visi-misi dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencapai swasembada energi. Tidak hanya itu, dengan energi terbarukan, Indonesia bisa mengurangi subsidi energi yang setiap tahunnya menelan US$ 25 miliar.

    “Sedang kita kaji,di 80.000 desa yang nanti kita akan bangun 1 ha sampai 1,5 hektare solar panel berbasis desa, kecamatan, kabupaten. Jadi, punya energi yang mandiri,” kata dia dalam Green Energy Impact di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

    Untuk pembangunan panel surya di 80.000 desa ini membutuhkan dana US$ 100 miliar atau Rp 1.627 triliun (kurs Rp 16.270). Angka itu setara subsidi energi selama empat tahun.

    Meski biaya yang dikeluarkan untuk solar panel sangat tinggi, Zulhas meyakini setelah pembangunan itu, Indonesia bisa mengurangi subsidi energi.

    “Memang diperlukan kira-kira US$ 100 miliar sudah dihitung. Artinya kalau US$ 100 miliar, 4 tahun subsidi, itu sudah bisa bayar.Berarti kita tahun ke-5, tahun ke-6, sudah nggak perlu subsidi lagi,” terangnya.

    (acd/acd)

  • Zulhas: Dana Desa Tak Jadi Jaminan KopDes Merah Putih, Begini Skemanya

    Zulhas: Dana Desa Tak Jadi Jaminan KopDes Merah Putih, Begini Skemanya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan dana desa tidak menjadi penjamin program Koperasi Desa Merah Putih.

    Zulhas menjelaskan bahwa nantinya penjamin KopDes/Kel Merah Putih disesuaikan dengan pinjaman yang akan diambil setiap KopDes Merah Putih, termasuk sembako hingga mobil pengangkut logistik.

    “Oleh karena itu, dana desa tidak menjadi penjamin, yang menjadi penjamin itu nanti pinjaman untuk apa itu. Misalnya kalau untuk gas, gasnya itu yang dijaminkan. Kalau sembako, sembako yang dijaminkan. Jadi pinjaman itu yang dibelanjakan itulah yang menjadi jaminannya,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

    Untuk itu, dia menekankan dana desa tidak akan menjadi penjamin KopDes/Kel Merah Putih. “Tidak ada [dana desa menjadi penjamin KopDes/Kel Merah Putih]. Yang dijaminkan itu misalnya kalau dipinjam untuk sembako, sembako lah jadi jaminannya. Kalau dia pinjam untuk beli mobil, mobil lah jadi jaminannya,” terangnya.

    Kendati demikian, Zulhas menjelaskan bahwa penggunaan dana desa nantinya akan diambil dalam keputusan terakhir jika terjadi pelanggaran dari KopDes/Kel Merah. Sayangnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pelanggaran yang dimaksud.

    “Sementara dana desa itu kalau misalnya terjadi sesuatu akibat pelanggaran. Nah itu baru nanti terakhir kira-kira. Dan itu peraturan sudah jadi,” ujarnya.

    Zulhas hanya menjelaskan bahwa dana desa hanya bersifat intercept. “Sementara dana desa itu intercept, istilahnya. Kalau pengurusnya uangnya dipakai, ya harus digantilah karena yang membentuk koperasi itu kan melalui musdesus [musyawarah desa khusus]. Harus bertanggung jawab,” tuturnya.

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi sebelumnya menuturkan penggunaan dana desa sebagai jaminan pembayaran KopDes/Kel Merah Putih diperuntukkan guna menjamin keberlanjutan program yang diusung Presiden Prabowo Subianto.

    “Perlu diluruskan, dana desa bukan sebagai jaminan dalam pengertian agunan. Skemanya lebih ke arah penjaminan fiskal atau fiscal backstop, untuk menjamin keberlanjutan program,” ujar Budi kepada Bisnis, dikutip pada Selasa (29/7/2025).

    Budi menjelaskan jika di kemudian hari ada koperasi yang belum bisa membayar pinjaman tepat waktu, maka akan ada mekanisme penyangga yang bisa digunakan agar program tetap jalan dan tidak membebani koperasi secara berlebihan.

    “Ini [dana desa] dilakukan agar bank merasa lebih nyaman memberikan pembiayaan murah atau hanya 6% suku bunga, sekaligus memastikan program berjalan dengan tata kelola yang baik,” terangnya.

    Di samping itu, Budi menambahkan bahwa penggunaan dana desa juga tetap harus akuntabel dan sesuai mekanisme perundang-undangan. “[Penggunaan dana desa] tidak bisa dipakai sembarangan,” sambungnya.

    Untuk diketahui, setiap KopDes/Kel Merah Putih mendapat akan plafon pinjaman hingga Rp3 miliar dengan suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pinjaman sebesar 6% per tahun.

    Selain itu, juga terdapat jangka waktu pinjaman (tenor) paling lama 72 bulan, masa tenggang (grace period) pinjaman selama 6 bulan atau paling lama 8 bulan, dan periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan.

    Nantinya, plafon pinjaman senilai Rp3 miliar itu dipergunakan untuk belanja operasional paling banyak Rp500 juta. Selanjutnya, plafon pinjaman senilai Rp3 miliar itu juga berlaku untuk KopDes/Kel Merah Putih yang dibentuk oleh beberapa desa atau kelurahan.

    Dalam catatan Bisnis, Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan Fithra Faisal Hastiadi menjelaskan dana desa yang menjadi jaminan KopDes/Kel Merah Putih merupakan bagian dari mitigasi risiko jangka menengah panjang pemerintah.

    “Karena biar bagaimanapun risiko itu pasti akan ada, ada risiko gagal bayar dan seterusnya,” ujar Fithra saat ditemui di Hotel Pullman Jakarta, Senin (28/7/2025).

    Dia menjelaskan bahwa pemerintah harus memitigasi agar risiko kredit macet (non-performing loan/NPL) bank Himbara tidak melonjak imbas plafon pinjaman bernilai jumbo kepada KopDes/Kel Merah Putih.

    “Kalau risiko itu ada, bagaimana cara untuk menjamin supaya perbankan ini nanti tidak meningkat rasio NPL-nya. Nah salah satunya adalah melalui penjaminan dana desa itu. Jadi ini adalah hal yang jadi win-win buat semuanya,” terangnya.

    Di samping itu, Fitra menyampaikan bahwa pemerintah mengantisipasi risiko gagal bayar dengan memberikan dana desa yang setiap tahun dikucurkan.

    “Dalam setiap pendanaan pasti ada potensi risiko itu, makanya pemerintah juga coba untuk menjamin lewat dana desa yang memang yang dikeluarkan kan setiap tahunnya,” ucapnya.

    Fithra menjelaskan jaminan dana desa itu agar KopDes/Kel Merah Putih bisa mendapatkan akses pendanaan langsung dari bank Himbara. Di sisi lain, kata dia, Himbara juga tidak perlu khawatir untuk menyalurkan plafon pinjaman ke KopDes/Kel Merah Putih.

    Namun, sambungnya, perbankan juga harus memberikan asesmen terhadap rencana bisnis setiap KopDes/Kel Merah Putih.

    “Jadi tidak semuanya asalkan Koperasi Merah Putih judulnya, makanya itu akan dikasih dana. Enggak. Mereka kan juga harus memberikan semacam asesmen dulu di awal,” tandasnya.

  • Beras Premium & Medium Bakal Dihapus, HET Satu Harga Masih Dihitung

    Beras Premium & Medium Bakal Dihapus, HET Satu Harga Masih Dihitung

    Bisnis.com, JAKARTA — Proses pengklasifikasian satu jenis beras reguler dan perhitungan harga eceran tertinggi (HET) beras menjadi satu harga masih terus digodok. Hal ini menyusul rencana pemerintah untuk menghapus klasifikasi beras premium dan beras medium.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menuturkan bahwa pemerintah tengah merumuskan HET beras satu harga.

    “Oh, harganya [HET beras satu jenis] lagi dirumuskan,” kata Zulhas saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

    Sayangnya, Zulhas tak memberikan informasi secara detail kapan pemerintah akan mengumumkan harga beras satu harga itu. Dia hanya memastikan perhitungan HET beras reguler tengah diperhitungkan. “Lagi dihitung,” imbuhnya.

    Dia menjelaskan bahwa sejatinya beras diklasifikasikan menurut komposisi beras pecahan atau patahan (broken rice). Adapun, beras premium memiliki persentase beras pecah lebih sedikit dibandingkan beras medium.

    Untuk diketahui, beras premium memiliki lebih banyak butir utuh dan lebih sedikit patahan, yakni sebanyak 15%. Sementara itu, jika komposisi broken rice sudah mencapai 25% maka sudah masuk ke jenis beras medium.

    “Jadi beras itu ya beras ada broken 15% [beras premium], broken 25% [beras medium]. Terus jenis [beras khusus] ada beras merah, ada beras ketan, ada beras pandan wangi, ada beras, basmati. Itu jenis ya,” ujarnya.

    Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan implementasi kebijakan perberasan nasional melalui perubahan standar mutu, jenis, dan harga batas atas dipastikan akan ada periode transisi dan zonasi harga. Nantinya, kebijakan ini akan menyesuaikan kondisi geografis Indonesia.

    Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, transisi dan zonasi harga beras ini diharapkan dapat diterima dengan baik oleh pelaku usaha hingga konsumen.

    Dia menjelaskan, nantinya setelah ada keputusan, pemerintah akan memberikan waktu transisi untuk penyesuaian, sehingga tidak serta-merta langsung diterapkan. Namun, implementasi secara cepat juga diperlukan untuk meredam fluktuasi pasar beras.

    “Memang tidak bisa terhadap perubahan suatu kebijakan, kemudian langsung dieksekusi tanpa ada periode transisi. Tapi ini juga harus disegerakan. Jadi kurang lebih, nanti itu akan in between premium dan medium [standar mutu beras],” ujarnya.

    Arief menekankan bahwa beras yang akan diatur pemerintah nantinya adalah beras reguler yang sering dikonsumsi masyarakat. Sementara itu, beras khusus dikembalikan ke mekanisme pasar dan standar mutunya ditentukan melalui suatu proses sertifikasi.

    “Untuk beras yang reguler, itu beras yang seperti kita makan biasanya, baik beras panjang maupun bulat. Itu harganya tetap akan pemerintah batasi,” terangnya.

    Selain itu, sambung dia, syarat mutu beras juga disiapkan dengan berbagai kriteria. Meski begitu, derajat sosoh mutlak 95% dan kadar air 14%. “Butir pecah berapanya, itu nanti disampaikan,” lanjutnya.

    Di sisi lain, pemerintah tidak mengatur harga beras khusus. Namun, beras khusus harus memiliki sertifikasi. Adapun, beberapa jenis beras khusus yang telah pemerintah pantau selama ini di antaranya beras ketan, beras hitam, hingga beras merah.

  • Zulhas Pastikan Dana Desa Tak Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes, Begini Skemanya

    Zulhas Pastikan Dana Desa Tak Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes, Begini Skemanya

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas memastikan dana desa tidak menjadi jaminan pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari bank BUMN. Dalam proposal pengajuan pinjaman, jaminan yang diberikan Kopdes adalah bentuk bisnisnya.

    “Dana desa tidak menjadi penjamin. Yang menjadi penjamin itu misalnya kalau (bentuk bisnis) gas, gasnya itu yang dijaminkan, kalau sembako ya sembakonya yang dijaminkan. Jadi, pinjaman itu yang dibelanjakan itulah yang menjadi jaminannya,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

    Dana desa akan menjadi bantalan atau jaminan terakhir yang digunakan jika terjadi pelanggaran, kesalahan atau kerugian pada Kopdes Merah Putih. “Sementara dana desa itu kalau misalnya terjadi sesuatu akibat kesalahan, atau namanya pelanggaran ya, nah itu baru (digunakan) terakhir,” jelasnya.

    “Dana desa itu istilahnya intercept, jadi kalau pengurusnya uangnya dipakai harus digantilah,” tambahnya.

    Usai konferensi pers, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto juga menerangkan kembali jika jaminan pinjaman Kopdes akan berbentuk barang. Selain itu, dana atau pinjaman yang akan cair juga akan langsung disalurkan ke penyalur barang atau bisnis dari Kopdes.

    “Misalkan dia pinjam Rp 100 juta buat LPG, nah 100 juta itu nggak masuk ke Kopdes, langsung ke Patra Niaga yang menyalurkan gas. Jadi, Kopdes tidak terima duit sebenarnya, tapi dia (Kopdes) akan terima barang, termasuk pupuk. Misalkan dia butuh (pinjaman) pupuk Rp 50 juta, Rp 50 juta tidak masuk ke Kopdes, langsung diberikan ke Pupuk Indonesia, nanti Kopdes menerima pupuknya,” terangnya.

    Ia menegaskan, dengan skema itu Kopdes tidak menerima uang dari pinjaman yang diajukan, tetapi langsung barang yang akan menjadi bisnis atau penjualannya. Yandri pun meyakini dengan begitu, Kopdes tidak akan merugim

    “Sebenarnya Kopdes tidak terima duit langsung dari Bank Himbara, terima barang, kemudian mereka akan dapat untung dari situ. Inti pokoknya sebenarnya nggak mungkin rugi sebenarnya. Tapi kalau rugi, tentukan harus ada antisipasinya. Itu yang sedang kami usulkan dalam Permendesnya,” jelasnya.

    Pendanaan Koperasi Merah Putih

    Koperasi Merah Putih di Melawai Jaksel/Foto: Ari Saputra

    Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 21 Juli 2025.

    Dalam aturan itulah tertuang mengenai penempatan dana desa untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga Kopdes. Aturan itu menyebutkan, apabila dalam hal jumlah dana Kopdeskel Merah Putih tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Perjanjian Pinjaman yang telah jatuh tempo, Bank menyampaikan surat permohonan penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman kepada KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk Pinjaman KDMP; dan/atau KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum untuk Pinjaman KKMP.

    “Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. Dana Desa untuk KDMP; atau b. DAU/DBH untuk KKMP,” tulis pasal 11 ayat 2.

    Dana Desa Jadi Jaminan, Jika…

    Kemudian, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tinggal Yandri Susanto pernah menyebut, jaminan dana desa yang akan digunakan untuk mengganti angsuran Kopdes jika terjadi kerugian hanya 30% yang menjadi jaminan.

    “Kami atur di Permendes jadi dana desa yang ada itu maksimal dia menjadi jaminan 30%. Misalnya dana desa itu Rp 500 juta, maka maksimal yang ditanggung oleh jaminan dana desa itu Rp 150 juta. Nah semakin besar tentu semakin besar, maka tadi disepakati juga menjamin itu tidak sekaligus,” jelasnya.

    Lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah juga menerangkan alasan dana desa yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menjadi jaminan dalam pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih.

    Sri Mulyani mengatakan jaminan dana desa itu untuk menjaga kehati-hatian perbankan dalam ikut membangun perekonomian di desa. Pasalnya tidak semua desa sudah terampil atau memiliki kapasitas dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

    “Kalau ternyata desanya ada yang sudah terampil, bagus, pasti kegiatan ekonominya akan sustainable. Tapi kalau desa belum banyak kapasitas, pasti bank-nya akan mengatakan nanti kalau macet seperti apa,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Rabu (9/7/2025).

    “Makanya kita mencoba mengkombinasikan untuk terus menjaga keseimbangan antara kehati-hatian bank untuk ikut membangun dalam perekonomian di desa, namun di sisi lain juga dari sisi menggunakan instrumen APBN sendiri yaitu menjadi semacam penjamin, dana desanya sebagai penjamin,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 2

    (ada/ara)

  • Perbandingan Harga Beras RI vs Negara Asia Tenggara

    Perbandingan Harga Beras RI vs Negara Asia Tenggara

    Bisnis.com, JAKARTA — Harga beras di Indonesia kembali menjadi sorotan ketika pemerintah merombak aturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) di pasaran.

    Data Panel Harga Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) menunjukkan bahwa per 1 Agustus 2025, rata-rata harga beras premium secara nasional masih berada di atas HET, kendati mulai menunjukkan tren penurunan.

    Harga beras premium di zona 1 tercatat turun dari Rp15.497 menjadi Rp15.486 per kg, zona 2 relatif stagnan dari Rp16.591 menjadi Rp16.590, sedangkan harga di zona 3 melandai dari Rp18.390 menjadi Rp18.298 per kg.

    Terkait ini, Bapanas tengah mematangkan regulasi terkait dengan pengaturan HET beras dan klasifikasi mutu beras.

    Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa nantinya akan diterapkan periode transisi untuk penerapan aturan baru tersebut.

    “Akan ada pembedaan harga di daerah sentra produksi dengan harga di Indonesia Tengah dan Timur. Itu juga kita harus atur karena tidak mungkin Indonesia yang luas ini dengan satu harga tanpa ada zonasi,” kata Arief dalam keterangannya, dikutip pada Senin (4/8/2025).

    Namun demikian, dia menyebut bahwa keputusan final di meja Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan. Menko Pangan Zulkifli Hasan sebelumnya mengungkapkan bahwa kelas mutu beras dari premium dan medium akan disederhanakan menjadi beras reguler dan beras khusus.

    Pengaturan HET disebut hanya akan berlaku untuk beras reguler sebagai batas atas di pasaran, sedangkan regulasi anyar beras khusus mengharuskan pelaku usaha untuk memegang sertifikat terhadap merek terkait.

    Perbandingan Harga Beras RI dan Negara Lain

    Mengacu data Global Product Prices per April 2025, harga rerata beras dari 80 negara yang dihimpun mencapai US$2,18 atau setara dengan Rp35.712,76 per kg (asumsi kurs Rp16.382). Nominal tersebut berlaku untuk beras putih bulir panjang ukuran 1 kg.

    Berdasarkan data yang sama, harga beras paling rendah tercatat di Bangladesh sebesar US$0,61 per kg alias senilai Rp9.993,02. Sementara itu, Jepang mencatatkan harga beras tertinggi senilai US$6,34 per kg atau setara dengan Rp103.861,88.

    Menilik negara-negara kawasan Asia Tenggara, harga beras di Indonesia tertera sebesar US$0,91 atau setara dengan Rp14.900 per kg. Nilai tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat ke-76 negara dengan harga beras termahal di dunia.

    Lebih lanjut, terdapat Vietnam yang memiliki harga beras senilai US$0,99 alias senilai Rp16.218 per kg. Vietnam pun berada satu setrip di atas Tanah Air alias urutan ke-75.

    Pada peringkat ke-71, Thailand memiliki rerata harga beras senilai US$1,08 atau setara dengan Rp17.692,56 per kg. Dua peringkat di atasnya atau pada urutan ke-69, Singapura membukukan harga beras per kg yang mencapai US$1,16 atau senilai Rp19.003,12.

    Selain itu, terdapat Filipina di peringkat ke-64 dengan rata-rata harga sejumlah US$1,44 atau Rp23.590,08 per kg. Malaysia tercatat memiliki harga beras termahal di kawasan Asia Tenggara atau peringkat ke-19 di dunia, dengan nilai US$2,71 atau sekitar Rp44.395,22 per kg.

  • Aturan HET Beras Dirombak, Bapanas Kaji Penerapan Harga Berbasis Zonasi

    Aturan HET Beras Dirombak, Bapanas Kaji Penerapan Harga Berbasis Zonasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah mematangkan regulasi terkait dengan klasifikasi mutu beras dan pengaturan Harga Eceran Tertinggi atau HET beras di sejumlah wilayah.

    Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa nantinya akan diterapkan periode transisi untuk penerapan aturan baru menyusul adanya revisi aturan terkait klasifikasi mutu beras dan HET beras.

    Revisi aturan yang dimaksud yakni Peraturan Bapanas No. 2/2023 tentang klasifikasi mutu beras dan Peraturan No. 5/2024 tentang HET.

    “Akan ada pembedaan harga di daerah sentra produksi dengan harga di Indonesia Tengah dan Timur. Itu juga kita harus atur, karena tidak mungkin Indonesia yang luas ini dengan satu harga tanpa ada zonasi,” kata Arief dalam keterangannya, dikutip pada Senin (4/8/2025).

    Lebih lanjut, mengenai mutu beras, dia mengungkapkan bahwa nantinya akan terdapat klasifikasi di antara beras premium dan beras medium.

    Arief lantas menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan harga dan klasifikasi mutu beras nasional.

    Menurutnya, pengawasan atas langkah tersebut dilakukan Bapanas bersama Satgas Pangan Polri baik di pusat maupun di daerah, selagi menantikan keputusan lebih lanjut mengenai keputusan final di meja Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan.

    “Badan Pangan Nasional sedang ditugaskan oleh Kemenko Pangan untuk memformulasi ulang, melihat lagi bagaimana kelas-kelas mutu dan juga harga batas atas beras, sehingga kami menunggu bagaimana nanti keputusannya,” tuturnya.

    Adapun, data Panel Harga Pangan Bapanas menunjukkan bahwa per 1 Agustus, rata-rata harga beras premium secara nasional masih berada di atas HET, kendati mulai menunjukkan tren penurunan.

    Harga beras premium di zona 1 tercatat turun dari Rp15.497 menjadi Rp15.486 per kg, zona 2 relatif stagnan dari Rp16.591 menjadi Rp16.590, sedangkan harga di zona 3 melandai dari Rp18.390 menjadi Rp18.298 per kg.

    Berdasarkan catatan Bisnis, rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada 25 Juli lalu menyepakati perombakan sejumlah regulasi mengenai beras.

    Zulkifli mengungkapkan bahwa kelas mutu beras dari premium dan medium akan disederhanakan menjadi beras reguler dan beras khusus.

    Sementara itu, pengaturan HET disebut hanya akan berlaku untuk beras reguler sebagai batas atas di pasaran, sedangkan regulasi anyar beras khusus mengharuskan pelaku usaha untuk memegang sertifikat terhadap merek terkait.

  • Bos Bapanas Minta Pengusaha Ritel Tak Tarik Beras Pecah secara Sepihak

    Bos Bapanas Minta Pengusaha Ritel Tak Tarik Beras Pecah secara Sepihak

    JAKARTA – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi meminta pengusaha ritel modern untuk tidak menarik produk beras keadaan pecah (broken) secara sepihak.

    Langkah ini penting untuk menjaga ketersediaan beras di pasaran dan menghindari kekosongan stok yang dapat memicu keresahan masyarakat.

    Pernyataan tersebut disampaikan Arief Prasetyo Adi saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam kunjungan kerja ke Desa Kekeri, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu, 2 Agustus.

    “Pemerintah itu mau memastikan bahwa kualitas beras harus sesuai dengan apa yang tertera di kemasan. Jika kemasannya premium, maka isinya harus premium. Untuk beras yang kualitas baik tetap harus dijual ke masyarakat. Namun harganya diturunkan sesuai dengan broken-nya,” kata Arief dalam keterangan resminya.

    Menurut dia, beras pecah bukan berarti berkualitas buruk.

    Semua pelaku usaha diimbau untuk tetap mengedarkan produk yang layak konsumsi dan tidak mengosongkan rak hanya karena alasan tampilan fisik butiran beras.

    “Tolong harganya disesuaikan, sehingga Badan Pangan Nasional mengimbau, tidak perlu mengosongkan rak. Ini berasnya bagus, cuma broken-nya saja. Bukan kualitasnya yang jelek, hanya pecahnya saja yang lebih, sehingga harganya bisa diturunkan. Semua penggiling padi, semua ritel, semua pasar, tidak boleh kekurangan berasnya,” ucap Arief.

    Arief memastikan bahwa stok beras nasional dalam kondisi sangat mencukupi.

    Per 1 Agustus 2025, stok beras di gudang Perum Bulog tercatat mencapai 3,97 juta ton, yang terdiri dari 3,95 juta ton cadangan beras pemerintah (CBP) dan 11.900 ton beras komersial.

    “Hari ini total stok beras di Bulog ada sekitar 3,97 juta ton. Jadi tidak usah khawatir, karena stok beras pemerintah besar,” katanya.

    Selain itu, realisasi penyerapan beras dari produksi dalam negeri telah mencapai 2,78 juta ton, atau sekitar 92,79 persen dari target penyerapan nasional tahun ini yang ditetapkan sebesar 3 juta ton.

    Menanggapi isu kualitas dan distribusi beras, Arief menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap mutu beras yang beredar di pasar.

    Kata Arief, pelabelan mutu yang akurat dan kepatuhan ritel terhadap ketentuan distribusi merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga keseimbangan pasar.