Tag: Zulkifli Hasan

  • BNI Terima Penghargaan atas Kontribusi dalam Pemberdayaan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa

    BNI Terima Penghargaan atas Kontribusi dalam Pemberdayaan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa

    Liputan6.com, Jakarta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI meraih penghargaan Outstanding Contribution to Empowering MSMEs and Expanding Inclusive Village Finance sebagai bentuk apresiasi atas komitmennya memperkuat keuangan berkelanjutan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi hijau di Indonesia.

    Penghargaan diterima oleh Direktur Commercial Banking BNI Muhammad Iqbal di Grand Ballroom The Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, pada Jumat (31/10/2025). Acara seremoni penyerahan penghargaan turut dihadiri Kapolri Listyo Sigit, Menko Pangan Zulkifli Hasan, Jaksa Agung ST Burhanuddin, hingga Ketua DPD Sultan Najamudin.

    Direktur Commercial Banking BNI Muhammad Iqbal mengatakan, pencapaian ini menjadi bukti nyata konsistensi BNI dalam memberdayakan UMKM dan memperluas akses layanan keuangan di tingkat desa melalui inovasi dan kemitraan strategis.

    “Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa BNI terus berkomitmen untuk memberdayakan UMKM dan memperluas inklusi keuangan di desa-desa Indonesia,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulis.

    Salah satu inisiatif unggulan yang menjadi sorotan adalah Program BUMI (BNI UMKM Ramah Lingkungan) 2025, yang dirancang untuk mendorong pelaku UMKM bertransformasi menuju praktik bisnis berkelanjutan.

    Program tersebut mengintegrasikan pembiayaan hijau, pelatihan kewirausahaan, business matching, serta kegiatan ramah lingkungan seperti penanaman bibit dan pengelolaan limbah produktif.

    Iqbal menjelaskan, melalui pendekatan tersebut, BNI ingin menghadirkan model pemberdayaan UMKM yang tidak hanya fokus pada aspek ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan sosial dan lingkungan.

    “Program BUMI menggabungkan pembiayaan, pelatihan, dan aksi nyata agar UMKM dapat berkembang sekaligus berkontribusi pada ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.

     

  • Zulkifli Hasan targetkan PAN tembus posisi tiga besar Pemilu 2029

    Zulkifli Hasan targetkan PAN tembus posisi tiga besar Pemilu 2029

    “Sudah saatnya kami yang berkuasa tidak minder lagi dan harus berani karena PAN bersama Partai Gerindra berada di pemerintahan, maka harus dimanfaatkan momentum itu dan PAN harus masuk tiga atau empat besar pada Pemilu 2029,”

    Jember, Jawa Timur (ANTARA) – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menargetkan partai yang dipimpin nya bisa menembus posisi tiga besar partai nasional dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.

    “Sudah saatnya kami yang berkuasa tidak minder lagi dan harus berani karena PAN bersama Partai Gerindra berada di pemerintahan, maka harus dimanfaatkan momentum itu dan PAN harus masuk tiga atau empat besar pada Pemilu 2029,” katanya saat melakukan konsolidasi partai di rumah Ketua DPD PAN Jember, Abdussalam, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu petang.

    Politisi yang akrab disapa Zulhas itu menyampaikan tekad kuat partainya untuk melesat menjadi salah satu kekuatan politik utama pada Pemilu 2029, terutama di Kabupaten Jember yang masuk dalam kawasan strategis di Tapal Kuda tersebut.

    “Visi, misi, dan cita-cita PAN sepenuhnya selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Ekonomi Pancasila menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama dengan semangat kesetaraan dan gotong royong,” tuturnya.

    Zulhas menjelaskan bahwa pentingnya peningkatan kesejahteraan sektor pangan, peternakan, dan perikanan karena saat ini pemerintah tengah menyiapkan program besar yang melibatkan jutaan pelaku usaha rakyat agar hasil pertanian dan perikanan bisa terserap lebih baik.

    “Saya meminta seluruh pengurus PAN di Jember dan Lumajang segera membentuk relawan hingga tingkat tempat pemungutan suara (TPS) untuk memperkuat basis dukungan dan pembiayaan konsolidasi menjadi tanggung jawab partai pusat,” katanya.

    Ia mengatakan kawasan Tapal Kuda, khususnya Kabupaten Jember memiliki peran strategis dalam mendongkrak suara PAN karena memiliki populasi yang tinggi dan karakter masyarakat yang dinamis.

    “Kawasan Tapal Kuda itu sangat penting, terutama di Kabupaten Jember, sehingga saya akan sering berkunjung ke sini” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua DPD PAN Jember Abdussalam menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan arahan Ketua Umum dan siap bergerak cepat melakukan konsolidasi hingga ke tingkat bawah agar PAN semakin kuat dan mampu mencapai target nasional.

    Zulhas menutup konsolidasi dengan keyakinan bahwa masa depan Indonesia akan semakin cerah jika seluruh elemen partai bekerja dengan semangat gotong royong dan keberpihakan kepada rakyat.

    Pewarta: Zumrotun Solichah
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BNI Raih Penghargaan Pemberdayaan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa

    BNI Raih Penghargaan Pemberdayaan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa

    Jakarta

    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menerima penghargaan Outstanding Contribution to Empowering MSMEs and Expanding Inclusive Village Finance dalam gelaran CNN Indonesia Awards 2025.

    Direktur Commercial Banking BNI Muhammad Iqbal mengatakan pencapaian ini menjadi bukti nyata konsistensi BNI dalam memberdayakan UMKM dan memperluas akses layanan keuangan di tingkat desa melalui inovasi dan kemitraan strategis.

    “Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa BNI terus berkomitmen untuk memberdayakan UMKM dan memperluas inklusi keuangan di desa-desa Indonesia,” ujar Iqbal, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/10/2025).

    Penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan atas upayanya dalam memperkuat keuangan berkelanjutan dan mendorong ekonomi hijau di Tanah Air. Adapun penghargaan tersebut diterima oleh Iqbal di Grand Ballroom The Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/10).

    Salah satu inisiatif unggulan yang menjadi sorotan adalah Program BUMI (BNI UMKM Ramah Lingkungan) 2025, yang dirancang untuk mendorong pelaku UMKM bertransformasi menuju praktik bisnis berkelanjutan.

    Program tersebut mengintegrasikan pembiayaan hijau, pelatihan kewirausahaan, business matching, serta kegiatan ramah lingkungan seperti penanaman bibit dan pengelolaan limbah produktif.

    Iqbal menjelaskan melalui pendekatan tersebut, BNI ingin menghadirkan model pemberdayaan UMKM yang tidak hanya fokus pada aspek ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan sosial dan lingkungan.

    “Program BUMI menggabungkan pembiayaan, pelatihan, dan aksi nyata agar UMKM dapat berkembang sekaligus berkontribusi pada ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan,” jelas Iqbal.

    Selain itu, BNI juga memperkuat perannya dalam pengembangan ekonomi desa melalui dukungan terhadap Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

    Melalui program tersebut, BNI menyediakan layanan keuangan digital, memperkuat kelembagaan koperasi, dan menghadirkan fasilitas pembiayaan dengan dukungan jaringan Agen46 untuk menjangkau masyarakat di pelosok.

    “Penghargaan ini menjadi motivasi bagi BNI untuk terus mendorong inklusi keuangan, memperkuat peran UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional, dan menegaskan posisi kami sebagai pelopor keuangan berkelanjutan di Indonesia,” tegas Iqbal.

    Langkah BNI ini sejalan dengan visi perseroan untuk menjadi bank dengan kontribusi nyata terhadap pencapaian Asta Cita nasional, khususnya dalam memperluas akses keuangan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mempercepat transisi menuju ekonomi hijau yang inklusif dan berdaya saing.

    Sebagai informasi, gelaran CNN Indonesia Awards 2025 juga turut dihadiri oleh Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Pangan RI (Menko Pangan) Zulkifli Hasan, Jaksa Agung ST Burhanuddin, hingga Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) Sultan B. Najamudin.

    Tonton juga video “KuTips: Nggak Pake Telat, Ini Rahasia Rajin Bayar Listrik Berujung Untung!”

    (akd/ega)

  • BNI Raih Penghargaan Pemberdayaan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa

    BNI Raih Penghargaan Pemberdayaan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa

    Jakarta

    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menerima penghargaan Outstanding Contribution to Empowering MSMEs and Expanding Inclusive Village Finance dalam gelaran CNN Indonesia Awards 2025.

    Direktur Commercial Banking BNI Muhammad Iqbal mengatakan pencapaian ini menjadi bukti nyata konsistensi BNI dalam memberdayakan UMKM dan memperluas akses layanan keuangan di tingkat desa melalui inovasi dan kemitraan strategis.

    “Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa BNI terus berkomitmen untuk memberdayakan UMKM dan memperluas inklusi keuangan di desa-desa Indonesia,” ujar Iqbal, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/10/2025).

    Penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan atas upayanya dalam memperkuat keuangan berkelanjutan dan mendorong ekonomi hijau di Tanah Air. Adapun penghargaan tersebut diterima oleh Iqbal di Grand Ballroom The Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/10).

    Salah satu inisiatif unggulan yang menjadi sorotan adalah Program BUMI (BNI UMKM Ramah Lingkungan) 2025, yang dirancang untuk mendorong pelaku UMKM bertransformasi menuju praktik bisnis berkelanjutan.

    Program tersebut mengintegrasikan pembiayaan hijau, pelatihan kewirausahaan, business matching, serta kegiatan ramah lingkungan seperti penanaman bibit dan pengelolaan limbah produktif.

    Iqbal menjelaskan melalui pendekatan tersebut, BNI ingin menghadirkan model pemberdayaan UMKM yang tidak hanya fokus pada aspek ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan sosial dan lingkungan.

    “Program BUMI menggabungkan pembiayaan, pelatihan, dan aksi nyata agar UMKM dapat berkembang sekaligus berkontribusi pada ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan,” jelas Iqbal.

    Selain itu, BNI juga memperkuat perannya dalam pengembangan ekonomi desa melalui dukungan terhadap Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

    Melalui program tersebut, BNI menyediakan layanan keuangan digital, memperkuat kelembagaan koperasi, dan menghadirkan fasilitas pembiayaan dengan dukungan jaringan Agen46 untuk menjangkau masyarakat di pelosok.

    “Penghargaan ini menjadi motivasi bagi BNI untuk terus mendorong inklusi keuangan, memperkuat peran UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional, dan menegaskan posisi kami sebagai pelopor keuangan berkelanjutan di Indonesia,” tegas Iqbal.

    Langkah BNI ini sejalan dengan visi perseroan untuk menjadi bank dengan kontribusi nyata terhadap pencapaian Asta Cita nasional, khususnya dalam memperluas akses keuangan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mempercepat transisi menuju ekonomi hijau yang inklusif dan berdaya saing.

    Sebagai informasi, gelaran CNN Indonesia Awards 2025 juga turut dihadiri oleh Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Pangan RI (Menko Pangan) Zulkifli Hasan, Jaksa Agung ST Burhanuddin, hingga Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) Sultan B. Najamudin.

    Tonton juga video “KuTips: Nggak Pake Telat, Ini Rahasia Rajin Bayar Listrik Berujung Untung!”

    (akd/ega)

  • Pastikan Dampak Nyata, Kementerian PANRB Terus Perkuat Tata Kelola Program MBG

    Pastikan Dampak Nyata, Kementerian PANRB Terus Perkuat Tata Kelola Program MBG

    Pastikan Dampak Nyata, Kementerian PANRB Terus Perkuat Tata Kelola Program MBG
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com –
    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus memperkuat tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
    Melalui penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program
    MBG
    serta Rancangan Perpres Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Badan Gizi Nasional (
    BGN
    ),
    Kementerian PANRB
    memastikan sistem penyelenggaraan program prioritas nasional ini berjalan efektif, terintegrasi, dan berdampak nyata.
    Menteri PANRB Rini Widyantini
    menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat implementasi kebijakan lintas kementerian agar program MBG dijalankan secara terukur dan kolaboratif.
    “Kementerian PANRB memastikan tata kelola bisa dilaksanakan secara saksama. Karena dalam pelaksanaan MBG itu ada dua hal utama, yaitu pemberian makan bergizi gratisnya, dan bagaimana dukungan ekosistemnya dari kementerian serta lembaga,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (5/11/2025).
    Pernyataan tersebut disampaikan Rini dalam Rapat Koordinasi Terbatas Program Makan Bergizi Gratis, di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
    Ia menuturkan, rancangan Perpres tentang
    Tata Kelola MBG
    sedang disiapkan sebagai instrumen utama untuk mengatur keterpaduan antarinstansi dari perencanaan hingga pengawasan.
    Melalui rancangan tersebut, tata kelola MBG tidak hanya mengatur mekanisme pemberian makanan bergizi, tetapi juga memperkuat sistem pendukung, seperti infrastruktur, kemitraan, serta koordinasi lintas sektor. 
    Kementerian PANRB juga mendorong penguatan BGN sebagai lembaga pelaksana yang memiliki mandat strategis dalam penyediaan dan distribusi makanan bergizi.
    Salah satu fokusnya adalah memperkuat Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Nasional (KPPG) sebagai ujung tombak pelaksanaan program MBG di daerah.
    “KPPG harus menjadi motor utama di daerah. Dengan memperkuat fungsi dan kapasitasnya, akuntabilitas bisa meningkat, layanan menjadi lebih dekat dengan masyarakat, proses pencairan anggaran lebih cepat, dan pengawasan semakin jelas,” ungkap Rini.
    Ia menambahkan, penguatan kelembagaan juga dilakukan melalui penataan struktur organisasi BGN dan pembagian peran yang lebih terarah di setiap lini pelaksana.
    Desentralisasi pengelolaan keuangan dan penguatan unit pelaksana teknis di daerah diharapkan mempercepat layanan sekaligus meningkatkan transparansi.
    “Penataan kelembagaan ini bukan sekadar restrukturisasi, tapi upaya agar setiap bagian bekerja lebih efektif. Kita ingin tata kelola yang adaptif, kolaboratif, dan mampu memastikan kebijakan gizi nasional benar-benar sampai kepada masyarakat,” tegas Rini.
    Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam pengawasan dan pelaksanaan program.
    Kepala BGN diminta memperkuat kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam aspek pengawasan kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mutu dan keamanan pangan.
    Selain itu, kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag) juga perlu diperkuat untuk pelaksanaan MBG di satuan pendidikan.
    “Tata kelola yang baik bukan hanya soal prosedur, tapi tentang bagaimana koordinasi bisa berjalan cepat dan tepat. Kuncinya ada pada kolaborasi antarinstansi dari pusat hingga daerah,” kata Rini.
    Melalui penyempurnaan tata kelola dan penguatan kelembagaan, Kementerian PANRB memastikan setiap tahapan penyelenggaraan MBG berjalan efektif, terukur, dan berdampak.
    “Kami ingin memastikan tata kelola program MBG ini berjalan efektif dari pusat hingga daerah, karena di situlah hasil nyata akan dirasakan masyarakat,” ucap Rini.
    Langkah ini menjadi bukti konsistensi Kementerian PANRB dalam menghadirkan birokrasi yang responsif dan berorientasi hasil.
    Dengan tata kelola yang kuat dan kolaborasi lintas sektor, pelaksanaan program MBG diharapkan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya generasi Indonesia yang sehat dan berdaya saing. 
    Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 merupakan langkah penting untuk mengawal efektivitas program yang berdampak luas.
    “Ada 82,9 juta penerima manfaat MBG. Kami tidak ingin ada risiko apapun. Ini bukan soal angka, tapi soal anak-anak kita. Karena itu, tim ini akan bekerja terus-menerus menyempurnakan pelaksanaan MBG agar tertib, transparan, dan berprinsip
    good governance
    ,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Survei PRI: Kinerja Prabowo dongkrak elektabilitas Partai Gerindra 

    Survei PRI: Kinerja Prabowo dongkrak elektabilitas Partai Gerindra 

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga survei Pusat Riset Indonesia (PRI) mengungkapkan tingginya kepuasan publik terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah mendongkrak elektabilitas Partai Gerindra.

    “Tingkat kepuasan publik dirasakan sangat tinggi dan mendapat apresiasi publik tersebut berdampak langsung kepada elektabilitas partai di mata masyarakat,” kata Direktur Eksekutif PRI Deni Yusup di Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikan Deni saat merilis survei nasional bertajuk “Persepsi dan Perilaku Publik Terhadap Satu Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mata Masyarakat Indonesia dan Memotret Elektabilitas Partai Politik”.

    Deni menjabarkan sebanyak 82,44 persen publik menyatakan puas terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Hal itu, kata Deni, membuat Partai Gerindra mengalami tren kenaikan elektabilitas. Pada pelaksanaan pemilu 2024 Partai Gerindra mencatatkan elektabilitas sebesar 13,22 persen, kemudian saat survei dilaksanakan pada Oktober 2025, Gerindra mengalami kenaikan elektabilitas menjadi sekitar 22,13 persen.

    “Peningkatan signifikan ini dampak dari kerja kerja politik partai Gerindra dan juga program-program nyata dari Presiden RI Prabowo Subianto
    sekaligus Ketua Umum Gerindra,” ujarnya.

    Deni menilai infrastruktur mesin politik Partai Gerindra, pengaruh dari sosok Prabowo Subianto sebagai Presiden yang menakhodai jalannya pembangunan sekaligus ketua umum partai, berpotensi untuk terus unggul di aspek elektabiliras lima tahun ke depan.

    Deni mengungkapkan kepuasan publik terhadap kinerja Presiden juga turut mengangkat elektabilitas Partai Golkar dari 15,29 persen menjadi 17,21 persen.

    “Partai Golkar, dari hasil survei PRI ini menunjukkan tren positif imbas dari partai Golkar bagian dalam Kabinet Prabowo Gibran, dari 15,29 persen menjadi 17,21 persen mengalami kenaikan sekitar 1,92 persen. Hal ini tidak lain dampak dari menguatnya dua instrumen, yakni sosok Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia sekaligus Menteri ESDM dan solidnya infrastruktur Partai Golkar,” kata Deni.

    Survei PRI juga menunjukkan PDI Perjuangan mengalami penurunan elektabilitas menjadi 14,10 persen dari 16,72 persen pada saat Pemilu 2024.

    Persaingan elektabilitas di papan tengah berlangsung dengan sangat ketat, dengan rincian elektabillitas PKB 8,15 persen, Demokrat, 7,89 persen, PAN 7,89 persen. Nasdem 7,48 persen, PKS 6, 15 persen.

    Sementara masyarakat yang masih belum menentukan sikap (swing vooters) berjumlah sekitar 2,38 persen.

    Hasil survei menunjukkan Partai Demokrat juga mengalami kenaikan elektabilitas sebagai dampak dari masuknya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam Kabinet Merah Putih.

    PAN tidak ketinggalan mengalami kenaikan atau trend positif setelah Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan masuk dalam kabinet.

    Hal menariknya yang ditemukan dalam survei PRI, kata Deni, adalah hadirnya partai non parlemen yang mengalami kenaikan atau tren positif yakni PSI yang pada tahun 2024 bertengger di angka 2,81 persen menjadi 4,25 persen di Oktober 2025.

    Di sisi lain PPP mengalami penurunan elektabilitas dari 3,87 persen menjadi 1,85 persen.

    Survei dilakukan dengan metode multistage random sampling, responden terdistribusi secara acak di 38 provinsi di seluruh nusantara. Seluruh responden berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Data survey diambil secara proporsional pada tingkat Provinsi dan random di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, kampung/RW/RT.

    Survei digelar pada 10-20 Oktober 2025 dengan margin of error sekitar 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Jumlah sampel responden yang diwawancara sebanyak 1.200 responden warga negara Indonesia.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Zulhas Minta BGN Rapat Tiap Hari Awasi Makan Bergizi

    Zulhas Minta BGN Rapat Tiap Hari Awasi Makan Bergizi

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengawal ketat program makan bergizi gratis (MBG). Salah satunya, dengan melakukan rapat setiap hari.

    Zulhas menilai kesuksesan pemerintah sangat ditentukan oleh program tersebut. Sebagai Ketua Tim Koordinasi Penyelenggaraan program MBG, Zulhas meminta Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Nanik S Deyang untuk rapat tiap hari. Apalagi program ini menargetkan 82,9 juta penerima manfaat.

    “Namanya pelaksana harian, maka akan ada tiap hari rapat di sini karena program makan bergizi ini menyasar, skalanya besar, bayangkan 82,9 juta penerima manfaat, tentu juga dampaknya besar, juga tantangannya besar,” ujar Zulhas usai rapat koordinasi di kantornya, di Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).

    Zulhas menerangkan tim koordinasi ini sebagai salah satu upaya untuk menyempurnakan pelaksanaan program MBG, termasuk mencegah risiko yang terjadi.

    “Kita tidak ingin ada resiko apapun, bukan soal angka yang kena, tetapi ini soal anak-anak kita. Maka dibentuk tim koordinasi ini, untuk tadi setiap hari terus-menerus menyempurnakan pelaksanaan MBG ini,” imbuhnya.

    Hari ini rapat perdana tim koordinasi dilaksanakan. Hal ini menjadi tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makanan Bergizi Gratis.

    Zulhas menyampaikan bahwa tim tengah menyempurnakan tata kelola program MBG yang akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Aturan itu akan menetapkan penanggung jawab di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat, serta sistem pengawasan yang transparan.

    “Kemudian juga penyelenggaraan yang transparan good governance dengan sistem yang baru, yaitu akan menggunakan dashboard,” tambah Zulhas.

    Selain itu, pemerintah juga sedang menyiapkan perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Badan Gizi Nasional. Jumlah deputi akan diperluas dari empat menjadi lebih banyak di tingkat eselon II, agar BGN bisa mengelola program hingga ke daerah.

    “Tidak sewa tempat baru, tidak rekrutmen baru, tapi dari tim koordinasi diambil nanti untuk mengelola MBG di provinsi, kabupaten, dan kota,” jelas Zulhas.

    (rea/fdl)

  • Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?

    Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?

    Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan dewan (AKD), mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), masih menghadapi berbagai tantangan.
    Isu kesetaraan gender dan minimnya kaderisasi partai terhadap politisi perempuan menjadi dua faktor utama yang menghambat peningkatan representasi perempuan di tubuh AKD.
    Situasi ini kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 pekan lalu.
    Dalam putusan itu, MK menyoroti perlunya perbaikan dalam posita dan petitum uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3 2014) serta perubahan pada UU MD3 Tahun 2018 yang berkaitan dengan UUD 1945.
    Melalui perbaikan petitum, para pemohon meminta agar ditetapkan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD.
    Sementara dalam posita, mereka menekankan pentingnya pengarusutamaan gender, pencegahan pembangkangan konstitusi dalam pengaturan representasi perempuan, serta jaminan konstitusional atas keterwakilan tersebut.
    Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengimbau agar DPR dan partai politik mencari formula yang tepat agar keputusan MK bisa dijalankan tanpa mengorbankan efektivitas kerja parlemen.
    “DPR harus mampu mensiasati keputusan MK itu agar pemenuhan 30 persen legislator perempuan di setiap AKD tetap dapat menjaga kinerja sesuai fungsinya,” ujar dia ketika dihubungi, Senin (3/11/2025).
    Jamiluddin menilai, kunci utama keberhasilan implementasi keputusan MK ada di tangan partai politik.
    “Ke depan setiap partai perlu menyiapkan kader perempuan lebih intensif untuk menjadi calon legislatif. Caleg yang disiapkan juga harus dikaitkan dengan kompetensi yang dibutuhkan di setiap AKD,” ujarnya.
    “Jadi, bolanya ada di setiap partai. Keseriusan menyiapkan kader perempuan yang lebih banyak dan berkualitas menjadi hal penting. Tantangan ini menjadi PR bagi semua partai menjelang Pileg 2029,” pungkasnya.
    Sementara itu, dosen hukum tata negara Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, hambatan utama dalam keterwakilan perempuan dalam AKD selama ini bersumber dari struktur dan kultur politik yang masih sangat maskulin.
    “Secara formal, memang tidak ada aturan yang melarang perempuan untuk duduk di AKD, tetapi proses pembentukan dan penentuan keanggotaan AKD sangat bergantung pada mekanisme internal partai politik dan negosiasi politik di parlemen,” ujar Titi kepada Kompas.com, Senin (3/11/2025).
    “Dalam praktiknya, posisi strategis seperti pimpinan komisi atau badan sering kali didistribusikan berdasarkan kalkulasi kekuasaan, bukan prinsip kesetaraan gender,” tambah Titi.
    Titi mengatakan ada bias gender yang memandang bahwa isu perempuan bukanlah prioritas utama. Di sisi lain, keterwakilan perempuan cenderung tak mendapatkan dukungan struktural dan politik dari partainya.
    “Masih terdapat pandangan bias gender dalam tubuh partai yang memandang isu perempuan bukan prioritas utama. Banyak perempuan anggota legislatif yang sudah berhasil terpilih pun belum mendapatkan dukungan struktural dan politik dari partainya untuk mengakses posisi pengambilan keputusan di AKD,” ungkap dia.
    Hambatan lainnya adalah minimnya pelatihan kepemimpinan politik di lingkungan parlemen. 
    Jamiluddin juga menilai implementasi keputusan MK tersebut tidak akan mudah, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas legislator perempuan.
    “Bila jumlah legislator perempuan tidak mencukupi, maka keputusan MK dengan sendirinya tak dapat dilaksanakan. Sebab, jumlahnya tak cukup untuk dibagi rata minimal 30 persen di setiap AKD,” jelasnya.
    Hal serupa, lanjutnya, juga berlaku dari sisi kompetensi. Jika kemampuan para legislator perempuan hanya terkonsentrasi di bidang tertentu, distribusi merata di seluruh AKD justru berpotensi kontraproduktif.
    “Kalau kompetensi legislator perempuan hanya menumpuk di beberapa AKD, maka pendistribusian 30 persen itu hanya akan menjadi pemaksaan. Akibatnya, mereka bisa ditempatkan di komisi yang tak sesuai dengan keahliannya,” ucap Jamiluddin.
    Ia menilai hal tersebut bisa berdampak pada menurunnya produktivitas kinerja legislator perempuan dalam menjalankan tiga fungsi utama DPR pengawasan, anggaran, dan legislasi.
    “Kalau hal itu terjadi, legislator perempuan akan sulit melaksanakan fungsinya secara maksimal,” katanya.
    Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan keterwakilan perempuan dalam setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan cara berkoordinasi dengan semua fraksi parpol di parlemen.

    “Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi,” kata Puan dalam siaran pers, Jumat (31/10/2025).
    Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka mengatakan, hambatan dalam keterwakilan perempuan di parlemen berawal dari proses politik, yakni sejak pencalonan hingga penetapan calon legislatif.
    “Memang tidak mudah dari mulai proses pencalonan, penjaringan, penyaringan, hingga penetapan calon di elektoral,” ujarnya.
    Ia menekankan bahwa peran perempuan di parlemen sejatinya merupakan perpanjangan tangan dari partai politik, bukan sekadar individu. Karena itu, ia mendorong partai untuk memperkuat proses kaderisasi politik bagi perempuan.
    “Yang di parlemen itu kan perpanjangan partai, bukan person. Jadi penting kiranya kerja politik ini memperkuat kaderisasi partai terhadap perempuan,” katanya.
    Rieke menekankan pentingnya partai politik memandang keterwakilan perempuan bukan hanya sebagai pemenuhan kuota 30 persen, tetapi bagian dari sistem ketatanegaraan yang utuh.
    “Ini tidak bisa dimaknai hanya sebagai momen elektoral yang terpisah dari kehidupan bernegara. Harus dalam perspektif sistem ketatanegaraan yang menganut trias politika, di mana partai politik mempersiapkan kader perempuannya dengan pemahaman yang kuat tentang tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” jelas Rieke.
    Terpisah Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, sekaligus Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan menilai bahwa keputusan MK tersebut diharapkan mampu mendorong keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di DPR.
    “Saya melihat putusan MK itu sebagai penguatan bahwa perempuan memang harus hadir di ruang-ruang pengambilan keputusan di DPR, termasuk di pimpinan AKD,” ujar Putri.
    Dia mengatakan Fraksi PAN terus berupaya dalam menjaga keseimbangan gender, dan menciptakan kepercayaan pada kader perempuan untuk memimpin.
    “Alhamdulillah, di Fraksi PAN kami berupaya menjaga keseimbangan dan memberikan kepercayaan kepada kader perempuan untuk memimpin (pimpinan komisi XII & BURT),” tegasnya.
    Mengutip laman kompas.id, sejak Pemilu 1955 hingga 2019, keterwakilan perempuan di DPR belum mencapai 30 persen. Pemilu pertama tahun 1955 menghasilkan 16 perempuan yang duduk di parlemen. Jumlah ini hanya setara 5,9 persen dari total 272 anggota parlemen.
    Pada masa Orde Baru, yaitu pada Pemilu 1971 hingga Pemilu 1997, persentase keterwakilan perempuan berada pada angka 6,7 persen hingga 12,4 persen. Persentase tertinggi keterwakilan perempuan pada masa Orde Baru terjadi pada Pemilu 1992. Saat itu, 62 perempuan berhasil terpilih sebagai anggota DPR. Jumlah itu mencapai 12,4 persen dari total 500 anggota DPR.
    Sementara itu, saat ini jumlah anggota DPR sebanyak 580 orang, dan keterwakilan perempuan hanya 127 orang. Sehingga secara persentase masih 21,9 persen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?

    Tantangan Nyata Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Jumlahnya Naik tetapi Belum Ideal

    Tantangan Nyata Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Jumlahnya Naik tetapi Belum Ideal
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Keterwakilan perempuan di alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI masih belum ideal.
    Dari total 580 anggota parlemen, hanya 127 di antaranya perempuan, tepatnya setara 21,9 persen.
    Angka itu masih terpaut cukup lebar dari ketentuan baru yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi Nomor 169/PUU-XXII/2024 pekan lalu.
    Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa minimal keterwakilan perempuan dalam seluruh AKD harus mencapai 30 persen.
    Mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), hingga Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), BKSAP, MKD, dan BURT.
    Pada akhirnya, putusan ini menjadi penegasan kembali komitmen terhadap politik hukum kesetaraan gender di parlemen.
    Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, sekaligus Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan menilai bahwa keputusan MK tersebut diharapkan mampu mendorong keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di DPR.
    “Saya melihat putusan MK itu sebagai penguatan bahwa perempuan memang harus hadir di ruang-ruang pengambilan keputusan di DPR, termasuk di pimpinan AKD,” ujar Putri kepada Kompas.com, Senin (3/11/2025).
    Dia mengatakan Fraksi PAN terus berupaya dalam menjaga keseimbangan gender, dan menciptakan kepercayaan pada kader perempuan untuk memimpin.
    “Alhamdulillah, di Fraksi PAN kami berupaya menjaga keseimbangan dan memberikan kepercayaan kepada kader perempuan untuk memimpin (pimpinan komisi XII & BURT),” tegasnya.
    Terpisah, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka mengatakan bahwa putusan sudah sesuai dengan jumlah yang ada saat ini.
    “Jadi total sekarang kan 127 anggota perempuan dari total 580 anggota. Menurut saya ini menjadi penting, tidak dimaknai untuk bagaimana ini sekadar jumlah. Tapi, bagaimana partai itu betul-betul memberikan kaderisasi yang tepat kepada kader-kadernya,”
    “Pendidikan politik yang komprehensif dan mempersiapkan dari mulai sekolah partainya untuk merencanakan perwakilan perempuan itu memiliki kemampuan secara spesifik untuk nanti ditugaskan menjadi wakil rakyat dan kemudian ditugaskan di komisi-komisi yang sesuai dengan kemampuan politiknya di bidang itu,” tambah dia.
    Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan keterwakilan perempuan dalam setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan cara berkoordinasi dengan semua fraksi parpol di parlemen.
    “Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi,” kata Puan dalam siaran pers, Jumat (31/10/2025).
    Adapun dalam perbaikan bagian posita dan petitum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3 2014) dan UU MD3 Tahun 2018 terhadap UUD 1945.
    Diantaranya, perbaikan petitum, para pemohon meminta penetapan paling sedikit 30 persen perempuan pada pimpinan AKD.
    Sementara pada perbaikan posita atau bagian dalil yang diajukan dalam sidang tersebut, mencakup pengarusutamaan gender, pembangkangan konstitusi dalam pengaturan keterwakilan perempuan dalam AKD, serta jaminan terhadap keterwakilan perempuan.
    “Oleh karena itu menurut saya bahwa penting kiranya kerja politik, karena yang di parlemen itu kan perpanjangan partai sebetulnya, bukan person. Tapi dia institusi kepartaian sehingga itu saja ini harapan saya bisa memperkuat bagaimana kaderisasi dari partai politik terhadap perempuan,” lanjut Rieke.
    Mengutip laman kompas.id, sejak Pemilu 1955 hingga 2019, keterwakilan perempuan di DPR belum mencapai 30 persen. Pemilu pertama tahun 1955 menghasilkan 16 perempuan yang duduk di parlemen. Jumlah ini hanya setara 5,9 persen dari total 272 anggota parlemen.
    Pada masa Orde Baru, yaitu pada Pemilu 1971 hingga Pemilu 1997, persentase keterwakilan perempuan berada pada angka 6,7 persen hingga 12,4 persen.
    Persentase tertinggi keterwakilan perempuan pada masa Orde Baru terjadi pada Pemilu 1992. Saat itu, 62 perempuan berhasil terpilih sebagai anggota DPR. Jumlah itu mencapai 12,4 persen dari total 500 anggota DPR.
    “Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia,” lanjut Puan.
    Dosen hukum tata negara Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, ada hambatan utama yang menyebabkan keterwakilan perempuan dalam AKD tak sampai 30 persen.
    “Hambatan utama keterwakilan perempuan di AKD selama ini bersumber dari struktur dan kultur politik yang masih sangat maskulin,” kata Titi.
    Dia bilang, hal ini diperparah dengan aturan dalam perekrutan partai dan negosiasi politik di parlemen.
    Ditambah lagi, posisi strategis sering didistribusikan berdasarkan kalkulasi kekuasaan, dan bukan prinsip kesetaraan gender.
    “Secara formal, memang tidak ada aturan yang melarang perempuan untuk duduk di AKD, tetapi proses pembentukan dan penentuan keanggotaan AKD sangat bergantung pada mekanisme internal partai politik dan negosiasi politik di parlemen,” ujar Titi.
    “Dalam praktiknya, posisi strategis seperti pimpinan komisi atau badan sering kali didistribusikan berdasarkan kalkulasi kekuasaan, bukan prinsip kesetaraan gender,” tambahnya.
    Di sisi lain, Titi melihat adanya pandangan bias gender dalam partai, yang menilai bahwa isu perempuan bukan prioritas utama. Ditambah lagi, anggota legislatif perempuan yang kebanyakan tidak mendapatkan dukungan dari partainya.
    “Masih terdapat pandangan bias gender dalam tubuh partai yang memandang isu perempuan bukan prioritas utama. Banyak perempuan anggota legislatif yang sudah berhasil terpilih pun belum mendapatkan dukungan struktural dan politik dari partainya untuk mengakses posisi pengambilan keputusan di AKD,” kata dia.
    Titi menilai dalam upaya mendorong jumlah perempuan dalam AKD, pendidikan politik dalam kaderisasi partai dinilai penting. Pelatihan kepemimpinan dinilai mampu meningkatkan kapasitas dan jaringan politik perempuan dalam partai.

    “Hambatan lainnya adalah minimnya pelatihan kepemimpinan politik dan pengarusutamaan gender di lingkungan parlemen, yang membuat kapasitas dan jaringan politik perempuan tidak berkembang optimal,” lanjut Titi.
    Rieke menambahkan, pada dasarnya mempersiapkan kader-kader perempuan yang siap untuk menjadi calon legislatif bukanlah perkara yang mudah. Dia bilang, kaderisasi parpol terhadap anggota perempuan perlu dilakukan.
    “Memang tidak mudah untuk dari mulai keterpilihan proses dari pencalonan, penjaringan, penyaringan, kemudian penetapan sebagai calon di elektoral. Oleh karena itu menurut saya bahwa penting memperkuat bagaimana kaderisasi dari partai politik terhadap perempuan,” kata Rieke.
    Rieke juga menilai, pendidikan politik yang komprehensif dapat mempersiapkan kader politik yang tidak hanya mampu bertugas di DPR, dan memiliki kemampuan pilitik yang memumpuni.
    “Partai (perlu) merencanakan perwakilan perempuan itu yang memiliki kemampuan secara spesifik untuk nanti ditugaskan, dipersiapkan untuk menjadi wakil rakyat dan kemudian ditugaskan di komisi-komisi yang sesuai dengan kemampuan politiknya,” lanjut dia.
    Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul sekaligus mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta M. Jamiluddin Ritonga menegaskan bahwa ke depannya setiap partai perlu menyiapkan kader perempuan lebih intensif untuk menjadi caleg.
    “Caleg yang disiapkan juga dikaitkan dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk setiap AKD. Melalui persiapan yang matang, diharapkan caleg perempuan lebih banyak lagi yang terpilih ke Senayan,” kata Jamiluddin.
    “Bila ini terwujud maka Keputusan MK baik secara kuantitas maupun kualitas lebih berpeluang dipenuhi dan dilaksanakan,” lanjut Jamiluddin.
    Dia menegaskan bahwa partai adalah merupakan awal atau cikal – bakal kader politik perempuan tumbuh, memiliku kualitas untuk ditempatkan sebagai wakil rakyat di parlemen.
    “Jadi, bolanya ada di setiap partai. Keseriusan menyiapkan kader perempuan yang lebih banyak dan berkualitas tampaknya menjadi penting. Tantangan ini jadi PR bagi semua partai yang akan ikut bertarung pada Pileg 2029,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keterwakilan Perempuan di Komisi DPR, Sekadar Angka atau Kualitas?

    Keterwakilan Perempuan di Komisi DPR, Sekadar Angka atau Kualitas?

    Keterwakilan Perempuan di Komisi DPR, Sekadar Angka atau Kualitas?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar agar setiap pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Pemenuhan angka atau memang mampu menghadirkan anggota DPR berkualitas?
    Alat Kelengkapan Dewan atau AKD terdiri dari komisi-komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
    Putusan MK itu diketok di sidang akhir uji materi untuk perkara nomor 169/PUU-XXII/2024, pekan lalu.
    Dalam putusan tersebut, terdapat perbaikan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3 2014) dan UU MD3 Tahun 2018 terhadap UUD 1945.
    Pada perbaikan petitum, para pemohon meminta penetapan paling sedikit 30 persen perempuan pada pimpinan AKD.
    Sementara pada perbaikan posita atau bagian dalil yang diajukan dalam sidang tersebut, mencakup pengarusutamaan gender, pembangkangan konstitusi dalam pengaturan keterwakilan perempuan dalam AKD, serta jaminan terhadap keterwakilan perempuan.
    Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, sekaligus Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan menilai bahwa keputusan MK tersebut diharapkan mampu mendorong keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di DPR.
    “Saya melihat putusan MK itu sebagai penguatan bahwa perempuan memang harus hadir di ruang-ruang pengambilan keputusan di DPR, termasuk di pimpinan AKD,” ujar Putri kepada
    Kompas.com
    , Senin (3/11/2025).
    Dia mengatakan Fraksi PAN terus berupaya dalam menjaga keseimbangan gender, dan menciptakan kepercayaan pada kader perempuan untuk memimpin.
    “Alhamdulillah, di Fraksi PAN kami berupaya menjaga keseimbangan dan memberikan kepercayaan kepada kader perempuan untuk memimpin (pimpinan komisi XII & BURT),” tegasnya.
    Senada, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka juga menyambut baik putusan MK terkait keterwakilan perempuan dalam AKD.
    “Saya mengapresiasi dan menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi terkait keterwakilan perempuan di alat kelengkapan dewan (AKD),” ujar Rieke.
    Menurutnya, keputusan MK ini akan berdampak langsung pada penguatan partai politik dalam menyiapkan kader perempuan yang lebih siap dan berdaya saing.
    “Dan tentu saja ini berimplikasi pada bagaimana partai politik menyiapkan kader-kader perempuannya, semakin diperkuat begitu,” ujar dia.
    “Bukan hanya keterwakilan secara kuantitatif, tapi putusan MK ini juga penting dimaknai harus berimbas pada keterwakilan perempuan secara kualitatif,” tambah dia.
    Namun demikian, pemenuhan perempuan dalam AKD masih mengalami tantangan.
    Dosen hukum tata negara Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, hambatan utama dalam keterwakilan perempuan dalam AKD selama ini bersumber dari struktur dan kultur politik yang masih sangat maskulin.
    “Secara formal, memang tidak ada aturan yang melarang perempuan untuk duduk di AKD, tetapi proses pembentukan dan penentuan keanggotaan AKD sangat bergantung pada mekanisme internal partai politik dan negosiasi politik di parlemen,” ujar Titi.
    “Dalam praktiknya, posisi strategis seperti pimpinan komisi atau badan sering kali didistribusikan berdasarkan kalkulasi kekuasaan, bukan prinsip kesetaraan gender,” tambahnya.
    Menurut Rieke hambatan dalam keterwakilan perempuan di parlemen berawal dari proses politik, yakni sejak pencalonan hingga penetapan calon legislatif.
    “Memang tidak mudah dari mulai proses pencalonan, penjaringan, penyaringan, hingga penetapan calon di elektoral,” ujarnya.
    Ia menekankan bahwa peran perempuan di parlemen sejatinya merupakan perpanjangan tangan dari partai politik, bukan sekadar individu. Karena itu, ia mendorong partai untuk memperkuat proses kaderisasi politik bagi perempuan.
    “Yang di parlemen itu kan perpanjangan partai, bukan person. Jadi penting kiranya kerja politik ini memperkuat kaderisasi partai terhadap perempuan,” katanya.
    Titi menambahkan, ada pandangan bias gender dalam tubuh partai yang memandang isu perempuan bukan prioritas utama.
    Sehingga anggota legislatif perempuan minim dukugan struktural dan politik dari partainya.
    “Banyak perempuan anggota legislatif yang sudah berhasil terpilih pun belum mendapatkan dukungan struktural dan politik dari partainya untuk mengakses posisi pengambilan keputusan di AKD,” kata dia.
    “Minimnya pelatihan kepemimpinan politik dan pengarusutamaan gender di lingkungan parlemen, yang membuat kapasitas dan jaringan politik perempuan tidak berkembang optimal,” tegas Titi.
    Sebagai anggota DPR dari kaum perempuan, Rieke menekankan pentingnya partai politik memandang keterwakilan perempuan bukan hanya sebagai pemenuhan kuota 30 persen, tetapi bagian dari sistem ketatanegaraan yang utuh.
    “Ini tidak bisa dimaknai hanya sebagai momen elektoral yang terpisah dari kehidupan bernegara. Harus dalam perspektif sistem ketatanegaraan yang menganut trias politika, di mana partai politik mempersiapkan kader perempuannya dengan pemahaman yang kuat tentang tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” jelas Rieke.

    Sementara itu, Titi Anggraini menilai putusan MK yang mewajibkan keterwakilan perempuan di pimpinan AKD minimal 30 persen dan persebaran anggota legislatif perempuan di keanggotaan AKD secara proporsional adalah langkah konstitusional yang sangat progresif untuk memperbaiki ketimpangan tersebut.
    “Ini bukan hanya soal angka, tetapi soal transformasi budaya politik agar parlemen menjadi ruang yang lebih inklusif dan representatif,” jelas Titi.
    “Tantangannya ke depan adalah memastikan implementasinya berjalan konsisten di semua lembaga perwakilan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Baik untuk DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun MPR,” tegasnya.
    Berbicara soal kuantitas, Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul yang juga mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta M Jamiluddin Ritonga mengatakan pembagian porsi anggota legislatif bisa sesuai dengan amanat MK. Namun tentu hal itu harus merujuk pada jumlah legislator perempuan.
    “Secara kuantitas bila jumlah legislator perempuan dapat dibagi habis minimal 30 persen untuk setiap AKD DPR RI. Namun bila jumlah legislator perempuan tidak mencukupi, maka Keputusan MK tersebut dengan sendirinya tak dapat dilaksanakan,” ungkapnya.
    “Sebab, jumlah legislator perempuan tak cukup untuk dibagi rata minimal 30 persen di setiap AKD,” ungkap dia.
    Hal yang sama juga berlaku dari sisi kualitas. Jamiluddin menegaskan, bila kualitas (kompetensi) legislator perempuan mencerminkan semua AKD DPR RI, maka akan mudah mendistribusikan minimal 30 persen legislator perempuan ke setiap AKD.
    “Sebaliknya, bila kompetensi legislator perempuan hanya menumpuk di beberapa AKD, maka pendistribusian 30 persen kiranya hanya pemaksaan. Sebab, akan banyak legislator perempuan ditempatkan di AKD yang tak sesuai kompetensinya,” kata dia.
    “Kalau hal itu terjadi, akan membuat legislatir perempuan tidak produktif. Setidaknya akan sulit bagi legislator perempuan untuk melaksanakan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi secara maksimal,” tambahnya.
    Dia menegaskan bahwa Keputusan MK sangat baik untuk kesetaraan gender, namun tidak mudah untuk diimplementasikan.
    Karena itu, DPR harus mampu mensiasati Keputusan MK itu agar pemenuhan 30 persen legislator perempuan di setiap AKD tetap dapat menjaga kinerja sesuai fungsinya.
    “Legislatif perempuan juga nyaman ditempatkan di AKD tertentu karena sesuai dengan kompetensinya,” ujar dia.
    Saat ini, tercatat ada 127 anggota perempuan dari total 580 anggota DPR RI, atau sekitar 21,97 persen. Rieke berharap, keberadaan perempuan tidak hanya sebatas angka, tetapi juga diikuti peningkatan kapasitas dan peran substantif di berbagai komisi.
    “Menurut saya ini penting tidak dimaknai sekadar jumlah. Partai harus memberikan kaderisasi yang tepat kepada kader-kadernya melalui pendidikan politik yang komprehensif,” tegas Rieke.
    Untuk memastikan keterwakilan perempuan sebagai anggota legislatif, Jamiluddin mengimbau agar partai mampu menyiapkan kader perempuan lebih intensif untuk menjadi caleg. Caleg yang disiapkan juga dikaitkan dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk setiap AKD.
    “Melalui persiapan yang matang, diharapkan caleg perempuan lebih banyak lagi yang terpilih ke Senayan. Bila ini terwujud maka Keputusan MK baik secara kuantitas maupun kualitas lebih berpeluang dipenuhi dan dilaksanakan,” ungkap Jamiluddin.
    “Jadi, bolanya ada di setiap partai. Keseriusan menyiapkan kader perempuan yang lebih banyak dan berkualitas tampaknya menjadi penting. Tantangan ini jadi PR bagi semua partai yang akan ikut bertarung pada Pileg 2029,” tegasnya.
    Senada, Rieke juga menilai bahwa perempuan yang duduk di parlemen, baik di komisi ekonomi, sosial, maupun hukum, harus memahami konteks peran legislatif dalam sistem presidensial Indonesia.
    “Sehingga ketika seseorang ditempatkan, baik laki-laki maupun perempuan, dia sudah mengerti apa tugas dan kewajibannya sebagai wakil rakyat. Tidak bisa ini hanya dimaknai persoalan jenis kelamin perempuan harus ada di setiap komisi,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.