Tag: Zulfikar Arse

  • Prabowo Berwacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Golkar: Habis Itu Rakyat Mau Dikemanakan?

    Prabowo Berwacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Golkar: Habis Itu Rakyat Mau Dikemanakan?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wacana Presiden RI Prabowo Subianto agar kepala daerah dipilih oleh DPRD di masing-masing tingkatan, baik di level kabupaten/kota maupun provinsi menuai beragam reaksi dari legislator di Senayan.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai jika merujuk kepada kepada UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Pasal 18, ayat 4, dinyatakan bahwa gubernur, bupati, wali kota, masing-masing sebagai kepala daerah, pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota yang dipilih secara demokratis.

    Dengan dipilih secara demokratis, maka terdapat dua jalan untuk mewujudkannya. Pertama, dengan menggunakan mandat tunggal. Mandat tunggal yaitu rakyat memilih wakilnya di lembaga legislatif, baik di tingkat pusat (DPR), provinsi (DPRD Provinsi), maupun kabupaten/kota (DPRD Kabupaten/Kota).

    “Lalu DPRD (lembaga legislatif) itu yang milih gubernur, bupati, wali kota,” jelas Zulfikar dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (17/12/2024).

    Kedua, mandat terpisah. Yaitu, rakyat memilih perwakilannya untuk duduk di lembaga legislatif, termasuk juga memilih kepala daerah, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota. Menurutnya, dari sisi akademik, kedua model tersebut sama-sama memiliki derajat demokratisnya masing-masing.

    “Tapi kenapa kita akhirnya menapaki mandat terpisah, memilih (kepala daerah) langsung, karena kita punya pengalaman dengan mandat tunggal, ketika (kepala daerah) dipilih DPRD. Nah, ketika dipilih DPRD itu, pemilihan kepala daerah itu lebih banyak persoalannya itu (lebih terkait) persoalan elit,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

  • Pakar sarankan stakeholder cek ulang pendidikan politik di Indonesia

    Pakar sarankan stakeholder cek ulang pendidikan politik di Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Pakar ilmu politik Universitas Indonesia Cecep Hidayat menyarankan stakeholder atau pemangku kepentingan untuk mengecek ulang pendidikan politik di Indonesia.

    Cecep menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons wacana pemberian sanksi bagi pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum (pemilu).

    “Kita harus mengecek sebenarnya pendidikan politiknya seperti apa? Kenapa enggak menggunakan hak pilih? Ada edukasi apa yang masih kurang?” kata Cecep saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

    Selain itu, dia mengingatkan agar para pemangku kepentingan terkait memikirkan pemilih yang sudah teredukasi dengan baik, tetapi tidak dapat memilih karena kondisi tertentu.

    “Misalnya kalau nanti ada yang sakit, atau kondisi darurat, dan mereka enggak ikut pemilihan, itu bagaimana terhadap mereka? Apakah harus kena denda juga misalnya?” ujarnya.

    Ia juga mengingatkan agar pihak terkait memikirkan besaran sanksi yang proporsional sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia.

    “Mungkin orang kaya enggak mau ikut, ya, agak gampanglah, enggak terlalu besar. Akan tetapi, orang yang kurang, enggak ikut, ya, mau enggak mau harus mempersiapkan diri dengan sanksi,” katanya.

    Sementara itu, dia mengatakan bahwa untuk meningkatkan partisipasi pemilih dapat dilakukan dengan cara pemberian insentif bagi pemilih yang menggunakan hak pilih, seperti pemberian potongan pajak atau insentif lainnya.

    Walaupun demikian, lanjut dia, partai politik harus optimal dalam mengusung calon pemimpin yang akan dipilih masyarakat, sehingga masyarakat merasa calon tersebut sesuai dengan keinginannya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan wacana mewajibkan warga negara untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu.

    “Wajib. Memilih itu wajib. Kalau tidak memilih, nanti ada denda,” kata Zulfikar dalam seminar web bertajuk “Agenda Reformasi Sistem Pemilu di Indonesia”, dipantau dari Jakarta, Senin (9/12).

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pakar sebut harus ada transparansi bila dana kampanye dibantu negara

    Pakar sebut harus ada transparansi bila dana kampanye dibantu negara

    …, tetapi setiap caleg atau pasangan calon harus transparan kalau ada sumbangan dana dari publik atau donatur.

    Jakarta (ANTARA) – Pakar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Yusa Djuyandi memandang perlu transparansi bila dana kampanye pemilihan umum (pemilu) dibantu oleh negara.

    Yusa menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin yang berharap negara membantu dana kampanye pada pemilu.

    “Memang sebaiknya dana kampanye dibantu oleh negara, tetapi setiap caleg (calon anggota legislatif) atau pasangan calon harus transparan kalau ada sumbangan dana dari publik atau donatur,” kata Yusa saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

    Ia mengingatkan perlunya transparansi karena mempertimbangkan selama ini masih terdapat beberapa caleg atau pasangan calon yang belum transparan dalam melaporkan keuangan dana kampanyenya.

    Selain itu, kata dia, perlunya peserta pemilu untuk didiskualifikasi apabila memakai politik uang, terutama bila dana kampanye dibantu oleh negara.

    “Sebaiknya kalau terbukti menggunakan politik uang, ada diskualifikasi karena itu merusak demokrasi dan mengancam kebijakan yang berbasis pada good governance (tata pemerintahan yang baik),” ujarnya.

    Sebelumnya, Zulfikar dalam seminar web bertajuk Agenda Reformasi Sistem Pemilu di Indonesia, yang dipantau dari Jakarta, Senin (9/12), mengatakan bahwa negara perlu lebih banyak membantu dan kampanye pemilu.

    Menurut Zulfikar, langkah tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjadikan partai politik sebagai organ publik sehingga tidak ada lagi partai politik yang menjadi milik perseorangan atau identik dengan perusahaan swasta tertentu.

    “Kita ingin menempatkan bahwa ke depan partai itu benar-benar organ publik maka publik harus ikut membiayai lebih banyak,” kata Zulfikar.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pakar: Ada kelebihan dan kekurangan bila tidak memilih bisa disanksi

    Pakar: Ada kelebihan dan kekurangan bila tidak memilih bisa disanksi

    Kalau kelebihannya memang bisa meningkatkan partisipasi pemilih sebenarnya karena wajib ya. Kemudian, orang juga mungkin merasa terikat untuk kontribusi dalam pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Pakar ilmu politik Universitas Indonesia Cecep Hidayat menjelaskan bahwa ada kelebihan dan kekurangan bila tidak memilih dalam pemilihan umum (pemilu) dapat diberi sanksi.

    “Kalau kelebihannya memang bisa meningkatkan partisipasi pemilih sebenarnya karena wajib ya. Kemudian, orang juga mungkin merasa terikat untuk kontribusi dalam pemilu,” kata Cecep saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

    Kelebihan kedua, kata dia, dapat memperkuat legitimasi pemerintahan karena angka partisipasi pemilu yang tinggi.

    “Selanjutnya saya kira kesadaran. Jadi, karena wajib, ya, pemilu wajib akhirnya bisa mendorong masyarakat lebih peduli, misalnya, pada isu-isu politik, seperti calonnya siapa. Artinya, ada intervensi sehingga kemudian kesadaran politiknya bisa muncul, bisa tumbuh,” jelasnya.

    Kekurangan berikutnya, kata dia, pemilih tidak dapat dengan bijak saat memilih anggota dewan, kepala daerah, atau presiden dan wakil presiden.

    “Bisa jadi dia enggak punya pilihan, tetapi disuruh milih, akhirnya voting-nya asal-asal saja. Jika diwajibkan ya sebagian mungkin ya sudah sembaranganlah daripada diberi sanksi. Jadi, menghindari sanksi, voting-nya tidak sesuai hati nurani,” jelasnya.

    Terakhir, kata dia, sulitnya mekanisme pengawasan terkait warga negara yang tidak memilih pada pemilu. Selain itu, kata dia, anggaran untuk pengawasannya perlu dipikirkan oleh pemangku kepentingan terkait.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan wacana bagi warga negara untuk diwajibkan menggunakan hak pilihnya pada pemilu untuk mengurangi kecurangan pemilu.

    “Wajib. Memilih itu wajib. Kalau tidak memilih, nanti ada denda,” kata Zulfikar dalam seminar web bertajuk “Agenda Reformasi Sistem Pemilu di Indonesia”, dipantau dari Jakarta, Senin (9/12).

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Terima Kunker Reses Komisi II DPR RI, Pj Gubernur Ungkap Capaian Pemprov Jatim Di Penghujung Tahun

    Terima Kunker Reses Komisi II DPR RI, Pj Gubernur Ungkap Capaian Pemprov Jatim Di Penghujung Tahun

    Mulai dari Suksesnya Pilkada Jatim Hingga Inovasi Pelayanan Publik 2024

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi II DPR-RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Provinsi Jawa Timur bertempat di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (6/12). 

    Dalam kesempatan ini, Pj. Gubernur Adhy menyampaikan beberapa capaian dari Pemprov Jatim di penghujung tahun 2024 kepada Komisi II DPR RI. Salah satunya yakni pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di tingkat provinsi dan 38 kabupaten/kota.

    “Alhamdulillah proses Pilkada serentak di Jatim berjalan Aman, Lancar dan Kondusif. Saat ini tahapan rekapitulasi telah diselesaikan di 38 kab/kota,” ujarnya. 

    Situasi dan terjaganya stabilitas sosial politik ini, lanjut Adhy, berdampak terhadap kinerja positif pertumbuhan perekonomian di Jatim. Tercatat pada Triwulan III 2024 secara Q to Q tumbuh sebesar 1,72 persen dan secara Y o Y tumbuh sebesar 4,91 persen. 

    “Kondusifitas perekonomian ini juga didukung oleh terkendalinya inflasi di Jatim yang terjaga di rentang 2,5 ± 1 persen,” terangnya. 

    Sementara terkait pelayanan publik di Jatim, Adhy menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen meningkatkannya melalui berbagai inovasi. Peningkatan layanan publik ini tujuannya untuk masyarakat Jawa Timur itu sendiri.

    Adhy menambahkan, inovasi layanan publik di Provinsi Jatim telah terbukti dengan berhasil mendapatkan Penghargaan Innovative Goverment Award (IGA) Tahun 2024 sebagai Provinsi Terinovatif yang diikuti oleh dominasi kabupaten/kota di Jatim terbanyak yang memperoleh penghargaan. 

    “Allhamdulillah kami mendapat Penghargaan Innovative Goverment Award (IGA) Tahun 2024 sebagai Provinsi Terinovatif bersama dominasi kabupaten/kota yang berhasil mendapatkan penghargaan serupa terutama bagi Kabupaten Banyuwangi maupun Kota Surabaya,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, terkait program pertanahan dan penataan ruang, Adhy menyebut terdapat beberapa fokus utama program pertanahan dan tata ruang antara lain Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), penyelesaian konflik agraria, pembentukan tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Revisi tata ruang wilayah (RTRW) hingga pengelolaan kawasan lindung dalam upaya menjaga konversi lahan. 

    Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2024, Jawa Timur mendapatkan target Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) sejumlah 866.252 bidang. Dari jumlah itu, realisasi SHAT yang sudah dicapai saat ini sejumlah 888.983 bidang setara 102,62 persen yang menjadikan Jatim sebagai peringkat 1 nasional. 

    “Sampai Tahun 2024 sebanyak 22 kabupaten/kota telah menerbitkan peraturan yang memfasilitasi pemberian keringanan/pembebasan BPHTB terhadap peserta PTSL,” tandasnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengatakan bahwa pihaknya melalukan reses ke Jatim untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di daerah bersama mitra-mitra daerah. 

    “Kita ingin cek kebijakan yang sudah di lakukan di lini daerah apakah ada persoalan yang nanti kita akan cek langsung ke daerah,” katanya.

    Pihaknya juga ingin melihat dan mengetahui progress pelayanan publik yang ada di Jatim meskipun pada saat Penghargaan IGA Award Pelayanan Publik, Jatim mendapatkan apresiasi sebagai Provinsi Terinovatif nomor 1 di Indonesia.

    “Kita ingin mendengar dari Pemprov Jatim maupun Ombudsman terkait optimalisasi layanan publik sehingga masyarakat bisa terlayani dengan cepat dan efektif,” tegasnya. 

    “Kami juga menyampaikan ucapan selamat atas banyaknya capaian yang berhasil dilakukan oleh Pemprov Jatim,” tutupnya.

  • Tok! Komisi II DPR Bersama KPU, Bawalu, dan DKPP Sepakat PSU Digelar 27 Agustus 2025

    Tok! Komisi II DPR Bersama KPU, Bawalu, dan DKPP Sepakat PSU Digelar 27 Agustus 2025

    loading…

    Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat pelaksanaan PSU Pilkada 2024 digelar 27 Agustus 2025. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 digelar pada 27 Agustus 2025. Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendaoat di ruang Komisi II DPR.

    “Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin saat membaca kesimpulan rapat, Rabu (4/12/2024).

    Zulfikar mengatakan, pelaksanaan PSU Pillada 2024 itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 126/PUU-XXII/2024.

    Kemudian, Zulfikar menyampaikan, pihaknya juga menyepakati bahwa pendanaan PSU Pilkada 2024 diambil dari anggaran APBD yang didukung oleh APBN. Ia juga menyampaikan, evaluasi pelaksanaan Pilkada 2024 akan dibahas dalam rapat selanjutnya.

    “Evaluasi pelaksanaan Perilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 akan diagendakan khusus pada Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR berikutnya. Dengan catatan agar KPU memperhatikan usulan dan masukan dari Anggota Komisi I DPR, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP,” tandasnya.

    (cip)

  • Politik kemarin, PDIP pecat Effendi Simbolon hingga video Khofifah

    Politik kemarin, PDIP pecat Effendi Simbolon hingga video Khofifah

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin (1/12) menjadi sorotan, mulai dari PDI Perjuangan pecat Effendi Simbolon karena berseberangan prinsip hingga Khofifah tegaskan video dirinya janji bagikan santunan adalah hoaks.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    1. PDI Perjuangan pecat Effendi Simbolon karena berseberangan prinsip

    Juru Bicara PDI Perjuangan Aryo Seno Bagaskoro mengungkap alasan partainya memecat politikus Effendi Simbolon karena yang bersangkutan berseberangan dengan cita-cita, gagasan, nilai, dan prinsip partai.

    Menurut Seno, kader PDI Perjuangan semestinya menjalin komunikasi politik sejalan dengan prinsip yang dipegang partai. Akan tetapi, Effendi Simbolon tidak melakukan hal demikian.

    “Maka dalam case (kasus) Pak Effendi Simbolon ini tidak pernah sekalipun partai tidak tegas dalam mengambil sikap apabila berkaitan dengan prinsip-prinsip value itu,” kata Seno saat konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Minggu.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Legislator: Polri berhasil jaga kondusivitas selama Pilkada 2024

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengapresiasi keberhasilan kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga kondusivitas dan stabilitas keamanan serta ketertiban dalam negeri pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

    “Ini merupakan sumbangsih terbesar Polri untuk pendewasaan demokratisasi di Indonesia yang terus membaik dari waktu ke waktu,” kata Zulfikar melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Menurut dia, pada Pilkada serentak 2024 Polri bersama TNI dan juga aparat penegak hukum lainnya berhasil menciptakan kondusivitas keamanan dalam negeri.

    Baca selengkapnya di sini

    3. KPU: Suara tidak sah bukan hanya milik paslon yang diskualifikasi

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru Dahtiar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Minggu, menyatakan klasifikasi suara tidak sah hasil pemungutan suara bukan hanya milik pasangan calon yang didiskualifikasi.

    Berdasarkan hasil perhitungan dari Sirekap Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024, kata Dahtiar, didominasi perolehan suara tidak sah.

    Suara tidak sah mencapai 78.807 suara (68 persen), sedangkan pasangan Lisa-Wartono mendapatkan 36.113 suara (32 persen).

    Baca selengkapnya di sini

    4. Hasto: PDIP menang pilkada di 14 provinsi dan 247 kabupaten/kota

    Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa partai berlambang banteng moncong putih itu berhasil memenangi pemilihan kepala daerah (pilkada) di 14 provinsi dan 247 kabupaten/kota.

    “Kami melihat provinsi menang, berhasil dimenangkan di 14 provinsi atau 38 persen dan kabupaten/kota menang sebanyak 247 atau 48 persen,” kata Hasto saat konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Minggu.

    Hasto memerinci PDI Perjuangan berhasil menang pilkada tingkat provinsi di Aceh, Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Khofifah tegaskan video dirinya janji bagikan santunan adalah hoaks

    Calon gubernur Jawa Timur nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa menegaskan jika video berdurasi 29 detik di TikTok terkait dirinya akan membagikan santunan adalah hoaks dan hasil rekayasa teknologi AI.

    “Saya menegaskan bahwa video tersebut adalah hoaks dan disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Khofifah di Surabaya, Minggu.

    Lebih lanjut pihaknya juga menegaskan bahwa video tersebut sesungguhnya adalah rekaman dirinya saat sedang di Turki pada awal tahun 2024 yang lalu. Yang kemudian diolah sedemikian rupa dengan menggunakan teknologi kecerdasan buatan AI.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Waka Komisi II DPR RI tolak ubah status KPU jadi lembaga ad hoc

    Waka Komisi II DPR RI tolak ubah status KPU jadi lembaga ad hoc

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2024). (ANTARA/HO-KWP)

    Waka Komisi II DPR RI tolak ubah status KPU jadi lembaga ad hoc
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 24 November 2024 – 19:25 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menolak usulan untuk mengubah status Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi lembaga ad hoc.

    “UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan kepada kita, bahwasanya Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Itu termaktub dalam Pasal 22E Ayat 5,” kata Zulfikar di Jakarta, Minggu.

    Pernyataan tersebut merespons usulan KPU dan Bawaslu agar menjadi badan ad hoc atau tidak lagi permanen.

    Menurut dia, segala perubahan terkait KPU dan Bawaslu harus berdasarkan pada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Zulfikar menyatakan bahwa evaluasi terhadap penyelenggara pemilu memang harus terus dilakukan, namun bukan berarti mengubah statusnya dari lembaga tetap menjadi lembaga ad hoc.

    “Terutama (evaluasi) dalam rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan agar menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, capable, dan profesional, serta tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Sehingga bisa menghasilkan pemilu yang makin berkualitas dan legitimate,” ucap dia.

    Alih-alih mengubah status KPU dan Bawaslu dari lembaga tetap menjadi lembaga ad hoc, Zulfikar mendorong evaluasi secara menyeluruh terhadap rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan.

    Usulan KPU dan Bawaslu menjadi lembaga ad hoc muncul karena pelaksanaan pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan serentak di tahun 2024 ini.

    Dengan demikian, tidak ada lagi perhelatan pesta demokrasi dalam waktu dekat dan demi menghemat anggaran negara.

    Terkait hal tersebut, Zulfikar menambahkan bahwa penyelenggara pemilu justru akan semakin kokoh keberadaannya apabila ide pemisahan pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal bisa diwujudkan dalam revisi UU Pemilu.

    “Tugas penyelenggara pemilu itu bukan hanya saat masuk tahapan pileg, pilpres, dan pilkada. Di tahun-tahun tidak menyelenggarakan pemilihan, KPU dan Bawaslu serta DKPP bisa fokus untuk meningkatkan kapasitas struktur dan infrastruktur kepemiluan melalui kegiatan seperti sosialisasi, pelatihan, kajian, edukasi, dan literasi,” kata Zulfikar.

    Sumber : Antara

  • DPR optimis desk Pilkada bentukan Kemenko Polkam bisa antisipasi potensi konflik

    DPR optimis desk Pilkada bentukan Kemenko Polkam bisa antisipasi potensi konflik

    laporan reporter eddy suroso

    DPR optimis desk Pilkada bentukan Kemenko Polkam bisa antisipasi potensi konflik
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 23 November 2024 – 21:07 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengecam kekerasan yang terjadi pada tahapan kampanye Pilkada 2024 di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Minggu (17/11). Ia optimistis Desk Pilkada yang sudah dibentuk pemerintah melalui inisiatif Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bisa mengantisipasi potensi konflik dan meredam segala gangguan keamanan di Pilkada.

    “Pemerintah sudah memetakan wilayah rawan pelaksanaan Pilkada 2024 guna mengantisipasi situasi yang tidak kondusif. Menko Polkam pernah menyampaikan bahwa Polri sudah membuat indeks kerawanan yang mungkin timbul saat pelaksanaan Pilkada pada tanggal 27 November mendatang,” ujar Zulfikar kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

    Lebih lanjut diungkapkan Zulfikar, meskipun pemerintah sudah membuat semacam satuan kerja (desk) khusus untuk menangani pelaksanaan Pilkada 2024 dan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemangku kepentingan terkait, namun tetap di lapangan masyarakat diharapkan bisa lebih dewasa dalam mengikuti pesta demokrasi.

    “Kami mengingatkan agar para pendukung tidak terpancing provokasi. Calon kepala daerah bersama tim sukses juga harus memastikan pendukungnya tidak menggunakan kekerasan dalam kampanye. Mereka harus berkomitmen menjaga kondusifitas Pilkada,” tegas Zulfikar.

    Wakil Rakyat asal Dapil Jatim III tersebut juga menekankan, Desk Pilkada yang dibentuk Kemenko Polkam dan didukung TNI-Polri serta sejumlah kementerian/lembaga itu berguna mengantisipasi situasi yang tidak kondusif, serta membantu menyukseskan pelaksanaan Pilkada di setiap wilayah.

    “Kemenko Polkam sudah membentuk desk Pilkada dan DPR RI yakin pemerintah beserta penyelenggara serta pengawas Pemilu sudah siap mengantisipasi daerah atau titik-titik rawan atau yang sangat rawan tentunya, dan itu juga belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya,” kata Zulfikar.

    Lebih lanjut Zulfikar berharap, kejadian tewasnya salah satu saksi calon bupati di Sampang karena kompetisi Pilkada jangan sampai terjadi lagi. Semua pihak, kata dia, tentu berharap situasi kondusif pasca Pemilu (Pileg dan Pilpres) 2024 terus berlanjut hingga Pilkada Serentak 2024. 

    “DPR RI mengapresiasi kerja keras aparat keamanan dan seluruh komponen masyarakat dalam menjaga stabilitas dan keamanan. Kami berharap pemerintah fokus pada langkah-langkah preventif atau pencegahan potensi gangguan keamanan. Beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah seperti meningkatkan patroli, dialog dengan masyarakat, atau memperkuat intelijen untuk terus diperkuat lagi agar Pilkada 2024 tetap kondusif dan damai,” harap Zulfikar.

    Sebelumnya pada tahapan kampanye di Kabupaten Sampang, Madura, telah terjadi insiden berdarah setelah calon bupati Slamet Junaidi berkunjung ke salah satu tokoh agama di Ketapang dan sempat diadang massa bersenjata celurit, tetapi berhasil lolos melalui jalan lain.

    Selanjutnya para pengadang masuk ke area lokasi yang dikunjungi Slamet Junaidi. Sejumlah orang itu sempat cekcok mulut hingga akhirnya terjadi penganiayaan terhadap sejumlah orang, salah satunya korban Jimmy Sugito yang meninggal dunia. Diduga tindakan penganiayaan ini dilakukan karena motif politik.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Komisi II berencana bentuk Undang-Undang Politik dengan Omnibus Law

    Komisi II berencana bentuk Undang-Undang Politik dengan Omnibus Law

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya berencana membentuk Undang-Undang Politik dengan menggunakan metode Omnibus Law.

    “Kami sedang berikhtiar menghadirkan Omnibus Law Undang-Undang Politik,” kata Rifqinizamy dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah penjabat kepala daerah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Dia menuturkan bahwa nantinya undang-undang tersebut terdiri dari peraturan perundangan terkait partai politik hingga kepemiluan.

    “Di dalamnya terdiri dari Undang-Undang Pemilu; Undang-Undang Partai Politik; Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Undang-Undang Pilkada, dan ketentuan-ketentuan terkait dengan sengketa pemilihan umum yang sekarang terserak dan belum ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara-nya,” tuturnya.

    Penyusunan undang-undang tersebut dimaksudkan agar memberikan kepastian hukum serta membuat sistem politik dan pemilu di tanah air tidak merugikan banyak pihak.

    Ditemui usai rapat, dia mengatakan bahwa Komisi II DPR RI bakal memakai metode pengusulan undang-undang secara bertahap, sebagaimana yang telah disepakati dengan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

    “Ini yang akan kami selesaikan (lebih dulu), revisi Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) karena ini soal bicara netralitas macam-macam. Kita selesaikan itu. Itu selesai, mudah-mudahan masa sidang depan selesai satu (undang-undang), masa sidang berikutnya masuk pada pembahasan Omnibus Law,” ujarnya.

    Dia lantas berkata, “Karena saya yakin kalau undang-undang Omnibus Law itu tidak akan selesai satu, dua, masa sidang.”

    Sebelumnya, Jumat (15/11), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menuturkan komisinya berencana untuk membentuk aturan perundangan yang menggabungkan undang-undang kepemiluan dengan undang-undang pilkada.

    “Kami kan di Komisi II itu ada berpikir karena sudah tidak ada lagi beda rezim pemilu dan pilkada, semuanya menjadi rezim pemilu atas keputusan MK juga. Kami terpikir di Komisi II itu untuk membuat undang-undang pemilu dengan memasukkan undang-undang pilkada di dalamnya sehingga satu saja undang-undang pemilu,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024