Tag: Zulfikar Arse

  • Baleg DPR setujui hasil harmonisasi terhadap 10 RUU kabupaten/kota

    Baleg DPR setujui hasil harmonisasi terhadap 10 RUU kabupaten/kota

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui rumusan hasil harmonisasi terhadap 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota yang diusulkan oleh Komisi II DPR RI untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan.

    Adapun 10 RUU kabupaten/kota yang rencananya akan diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR itu mencakup tiga provinsi, yakni Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.

    “Apakah hasil harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi terhadap 10 RUU tentang kabupaten/kota dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan yang memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3).

    Persetujuan itu diambil setelah delapan fraksi menyampaikan pendapat mini fraksinya dan masing-masing menyatakan persetujuan terhadap laporan panja pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 10 RUU tentang kabupaten/kota.

    “Akhirnya selesai pendapat mini fraksi, delapan fraksi, pada umumnya semuanya menyetujui,” ujar Bob.

    Setelah disetujui, acara dilanjutkan dengan penandatangan 10 RUU tentang kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara bersama pengusul RUU, yakni pimpinan Komisi II DPR RI.

    Adapun di awal, Ketua Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 10 RUU tentang Kabupaten/Kota Junimart Girsang menyampaikan laporan terhadap jalannya pembahasan atas RUU tersebut.

    Dia menyampaikan bahwa 10 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara telah dibahas secara intensif dan mendalam dalam rapat panja yang digelar sejak Senin hingga Selasa (3-4 Maret 2025).

    “Panja berpendapat bahwa 10 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI, namun demikian panja menyerahkan pada pleno apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh panja dapat diterima,” katanya.

    Junimart lantas menyampaikan secara garis besar beberapa kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat panja bersama pengusul atas 10 RUU tentang kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara yang digelar pada Selasa (4/3).

    Pertama, kata dia, adanya perbaikan dalam penyempurnaan teknis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    Kemudian, lanjut dia, adanya perbaikan aspek substansi yang hanya terdapat pada RUU tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu menghapus Pasal 4 yang mengatur tentang ketentuan mengenai ibu kota dari Kota Manado pada RUU tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara.

    Dia menyebut bahwa pengaturan mengenai penentuan ibu kota hanya terdapat pada Undang-Undang Kabupaten.

    “Pengaturan mengenai penentuan ibu kota dan kota tidak diatur dalam undang-undang sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Kota lainnya yang sudah diundangkan. Antara lain, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Banda Aceh di Aceh,” paparnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan kesiapan pihaknya selaku pengusul RUU tersebut untuk melanjutkan ke mekanisme selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

    Dia pun menyampaikan pihaknya siap menggulirkan pembahasan ratusan RUU tentang Kabupaten/Kota lainnya dengan telah disetujuinya 10 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara pada hari ini.

    “Mudah-mudahan apa yang sudah dihasilkan oleh panja termasuk disetujui oleh Baleg memberi energi bagi kami untuk segera mengusulkan kembali ke Baleg untuk segera mengusulkan kembali ke Baleg untuk harmonisasi 112 RUU yang tersisa secara bertahap,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi II DPR: RUU Pemilu libatkan partisipasi publik secara luas

    Komisi II DPR: RUU Pemilu libatkan partisipasi publik secara luas

    Tidak hanya membahas, tetapi menyusun pun kami akan melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin memastikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) akan melibatkan partisipasi publik secara luas.

    “Kami pastikan, kami akan mengikuti putusan MK (Mahkamah Konstitusi), tidak hanya membahas, tetapi menyusun pun kami akan melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya,” ucap Zulfikar saat Seminar Urgensi Revisi UU Pemilu dalam Upaya Perbaikan Sistem Pemilu yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, perubahan UU Pemilu ke depan harus tetap menjaga sekaligus memperkuat kedaulatan rakyat sebab hakikat demokrasi sejatinya meletakkan rakyat di posisi sentral dalam bernegara, bukan penguasa maupun elite.

    “Mudah-mudahan teman-teman (organisasi masyarakat sipil) setuju kalau arah perubahan dari UU Pemilu nanti ke sana. Kalau memang sama-sama ke sana, ayo kita kawal,” ucap Zulfikar.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Departemen Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada Abdul Gaffar Karim mengatakan bahwa penataan pemilu di Indonesia sudah menjangkau aspek manajemen dan teknis, tetapi belum dengan partisipasi bermakna.

    Abdul Gaffar berpendapat bahwa perubahan UU Pemilu seharusnya melibatkan partisipasi riil demi menghasilkan kebijakan yang nyata dari pendapat masyarakat.

    Dijelaskan bahwa partisipasi bermakna tersebut dapat dilakukan dalam penyusunan RUU Pemilu kali ini.

    Ia juga menyebut penataan sistem pemilu memerlukan mekanisme yang dapat mengetahui keinginan sebenarnya (true demand) masyarakat. Hal itu penting karena munculnya kecenderungan keinginan palsu masyarakat yang direkayasa oleh kekuatan politik.

    “Penataan ke depan itu harus memastikan sistem pemilu kita itu bisa mendorong meaningful participation (partisipasi bermakna), bisa mendorong true demand: rakyat benar-benar tahu apa yang dia inginkan,” ujar Abdul Gaffar.

    RUU Pemilu diketahui masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. RUU Pemilu diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

    Sebelumnya, Kamis (6/2), Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa penyusunan RUU Pemilu akan dibahas dari awal dan bukan bersifat RUU operan atau carry over dari periode sebelumnya.

    Doli menjelaskan bahwa situasi politik dan materi yang akan dibahas meliputi sejumlah putusan MK, termasuk di antaranya putusan terkait ambang batas persyaratan pencalonan dan syarat usia.

    Selain itu, dia pun mengusulkan aturan tentang partai politik juga dibahas sekaligus dalam RUU tersebut.

    Maka dari itu, menurut Doli, RUU tersebut diusulkan untuk bersifat paket atau kodifikasi.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Musda Golkar Jatim Usai Rakernas, Sarmuji Bantah Upaya Aklamasi!

    Musda Golkar Jatim Usai Rakernas, Sarmuji Bantah Upaya Aklamasi!

    Surabaya (beritajatim.com) – Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji menegaskan, bahwa dirinya tidak akan maju lagi sebagai Ketua Golkar Jatim dan bertarung di ajang Musda XI Golkar Jatim.

    “Musda Golkar Jatim nanti setelah Rakernas Partai Golkar. Rakernas Golkar dijadwalkan pada 8 Februari 2025 di Jakarta. Setelah itu disusun jadwal musda, kita belum tahu meskipun saya sekjen, Jatim bagian yang pertama, kedua atau ketiga. Ada kemungkinan setelah lebaran. Satu tahun ini tahun konsolidasi,” kata Sarmuji usai membuka Bimtek ‘Optimalisasi Tupoksi DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Fraksi Partai Golkar Tahun 2025 di Hotel Doubletree Surabaya, Kamis (23/1/2025) petang.

    Apakah ada pembukaan pendaftaran calon ketua Golkar Jatim yang maju dan ada upaya aklamasi? “Nggak perlu pembukaan pendaftaran untuk calon yang bakalan maju. Belum tahu ada kabar aklamasi. Yang pasti saya tidak maju lagi. Sekjen mosok mbalik maneh, mudun maneh (jadi ketua DPD Partai Golkar Jatim),” tukasnya.

    Diberitakan sebelumnya, ada sembilan nama yang beredar menggantikan Sarmuji sebagai Ketua Golkar Jatim, yang saat ini sudah menjabat Sekjen Golkar. Ada empat nama anggota DPR RI, tiga nama anggota DPRD Jatim dan dua nama kepala daerah di Jatim.

    Mereka adalah Heru Tjahjono yang akrab disapa ‘Pak Carik’ (anggota DPR RI, mantan Sekdaprov Jatim dan mantan Bupati Tulungagung DPR RI), dan Muhamad Nur Purnamasidi (Anggota DPR RI Dapil Jember-Lumajang).

    Kemudian, ada nama Ali Mufthi (Anggota DPR RI Dapil Jatim VII). Dan, ada nama Zulfikar Arse Sadikin yang merupakan Anggota DPR RI Golkar dari Dapil Jatim III.

    Setelah itu, ada 3 nama dari anggota DPRD Jatim. Yakni, Blegur Prijanggono (Wakil Ketua DPRD Jatim 2024-2029), Kodrat Sunyoto dan Pranaya Yudha Mahardhika (Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim).

    Dari unsur kepala daerah, ada dua nama. Yakni, Wali Kota Pasuruan terpilih Adi Wibowo dan Bupati Tuban terpilih Aditya Halindra (Lindra).

    Beritajatim.com mencoba menelisik latar belakang nama-nama calon yang beredar.

    Dimulai dari nama Zulfikar Arse Sadikin (Bang Zul), yang merupakan pengurus DPP dan ‘berdarah’ HMI. Bang Zul merupakan Presidium Majelis Nasional KAHMI 2022-2027 dengan 284 suara, dalam Munas KAHMI di Palu, 27 November 2022.

    Dia juga sebagai anggota DPR RI dua periode, menjabat Ketua Bidang OKK DPP dan saat ini Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

    Kemudian, Heru ‘Pak Carik’ Tjahjono yang pernah menjabat sebagai Bendahara Golkar Tulungagung tahun 1997, mantan Sekdaprov Jatim, mantan Bupati Tulungagung dua periode dan saat ini menjabat anggota Komisi IX DPR RI.

    Lalu, ada Muhamad Nur Purnamasidi pengurus DPP Partai Golkar dan anggota DPR RI dua periode (2014-2019 dan 2019-2024) dari Dapil Jatim Jember-Lumajang. Saat ini, bertugas di Komisi X DPR RI.

    Nama berikutnya, adalah Ali Mufthi, anggota Komisi V DPR RI dan pernah menjadi Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo 2014-2019. Ali berangkat dari Dapil Jatim VII (Magetan ,Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, Pacitan). Ali juga merupakan Presidium MW KAHMI Jatim.

    Setelah itu, ada nama Blegur Prijanggono. Karir politiknya berangkat dari Ketua Golkar Surabaya (2015-2019), Ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya (2019-2014), Bendahara Golkar Jatim sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim (2019-2024), dan pernah menjabat Bendahara HIPMI Jatim 2006-2009. Blegur saat ini menjadi Wakil Ketua DPRD Jatim 2024-2029.

    Selain Blegur, ada nama Pranaya Yudha yang merupakan Ketua AMPG Jatim dan Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim saat ini.

    Kemudian, Kodrat Sunyoto yang merupakan Ketua Bidang Kaderisasi DPD Golkar Jatim, Anggota DPRD Jatim 4 periode dan Mantan Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim.

    Dua nama yang juga masuk bursa ketua partai beringin adalah Adi Wibowo (Wali Kota Pasuruan terpilih) dan Aditya Halindra (Bupati Tuban terpilih). (tok/but)

  • Musda Golkar Jatim akan Digelar, Sarmuji Siap Tanggalkan Posisi Ketua DPD, Sejumlah Nama Bermunculan

    Musda Golkar Jatim akan Digelar, Sarmuji Siap Tanggalkan Posisi Ketua DPD, Sejumlah Nama Bermunculan

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur akan menggelar forum Musyawarah Daerah atau Musda dalam waktu dekat.

    Satu di antara agenda dalam forum tersebut adalah untuk menentukan kepemimpinan pengurus DPD Golkar Jatim periode mendatang. 

    Namun, kepastian tanggal pelaksanaan Musda tersebut, tengah digodok di internal partai berlambang pohon beringin ini.

    “Untuk kepastiannya saat ini masih menunggu penjadwalan Dewan Pimpinan Pusat (DPP),” kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, M Sarmuji saat dikonfirmasi dari Surabaya, Senin (20/1/2025). 

    Sekalipun belum ditentukan, namun sejumlah nama kandidat saat ini sudah bermunculan.

    Setidaknya, ada beberapa nama tokoh, baik dari kalangan dewan hingga kepala daerah. Di antaranya, ada nama Blegur Prijanggono, Wakil Ketua DPRD Jatim yang juga merupakan politisi kawakan Golkar.

    Kemudian ada Kodrat Sunyoto, anggota DPRD Jatim yang juga politisi gaek.

    Selain dua nama tersebut, juga muncul Pranaya Yudha Mahardhika, politisi muda Partai Golkar yang saat ini menjadi Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim.

    Sementara dari unsur kepala daerah, muncul nama Wali Kota Pasuruan terpilih Adi Wibowo. 

    Di sisi lain, ada nama kader Golkar asal Tuban yakni Aditya Halindra.

    Politisi muda yang akrab dipanggil Lindra tersebut merupakan Bupati Tuban 2021-2025 dan terpilih kembali pada periode 2025-2030.

    Selain dari unsur DPRD Jatim dan kepala daerah, bursa kandidat juga dihiasi para anggota DPR RI.

    Misalnya, ada nama Anggota DPR RI Golkar yakni Ali Mufthi yang merupakan legislator dari Dapil Jatim VII.

    Kemudian ada nama Zulfikar Arse Sadikin yang merupakan Anggota DPR RI Golkar dari Dapil Jatim III.

    Nama lain yang juga muncul adalah Heru Tjahjono yang juga mantan Sekdaprov Jatim. 

    Di luar sejumlah nama tersebut, rupanya nama Sarmuji juga didorong kembali maju.

    Sebagai informasi, Sarmuji saat ini merangkap jabatan.

    Selain sebagai sekjen, Sarmuji juga masih menjadi Ketua DPD Golkar Jatim.

    Sebelumnya, Sarmuji terpilih sebagai Ketua Golkar Jatim dalam forum Musda 2020 lalu. 

    Disinggung soal namanya yang didorong kembali memimpin Golkar, Sarmuji menegaskan akan melepas jabatan Ketua Golkar Jatim.

    Dia mengisyaratkan akan berfokus sebagai sekjen, posisi yang dia tempati sejak 2024 lalu.

    “Dapat amanah sekjen, tidak bisa lagi tetap jadi ketua,” ungkap Sarmuji. 

  • Masuk Bursa Ketua DPD Golkar Jatim, Adi Wibowo: Kader Harus Siap

    Masuk Bursa Ketua DPD Golkar Jatim, Adi Wibowo: Kader Harus Siap

    Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah terpilih menjadi Walikota Pasuruan, Adi Wibowo yang saat ini menjabat Walikota Pasuruan kini dikabarkan masuk dalam bursa Ketua DPD Golkar Jatim. Adi tak sendirian, dirinya beserta delapan orang lain digadang-gadang menjadi calon Ketua DPD Golkar Jatim.

    Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Adi membenarkan hal tersebut. Hal ini dikarenakan dirinya saat ini juga menjabat sebagai Ketua Depidar Soksi Jatim. Sehingga hal tersebut dikatakan hal yang wajar.

    “Jadi Karena saya ini Ketua Depidar Soksi Jatim jadi wajar muncul dan beberapa DPD Kabupaten/Kota yang juga dorong saya,” ungkapnya Selasa (7/1/2025).

    Adi sangat yakin bahwa nantinya jika terpilih nanti dirinya siap menerimanya. “Sebagai kader tentu tidak ada istilah tidak siap kalau memang diberi kepercayaan,” imbuhnya.

    Diketahui nantinya DPD Golkar Jatim akan segera menggelar Musda IX yang juga masih menunggu pelaksanaan Rakernas Golkar terlebih dahulu di Jakarta sekitar Februari 2025. Sementara ada beberapa nama yang mencuat menjadi Ketua DPD Golkar Jatim.

    Diantaranya yakni Heru Tjahjono, Muhamad Nur Purnamasidi, Ali Mufthi, Zulfikar Arse Sadikin, Blegur Prijanggono, Kodrat Sunyoto, Pranaya Yudha Mahardhika Adi Wibowo, Aditya Halindra. (ada/ian)

  • Perebutan Kursi Ketua Golkar Jatim, Siapa Paling Berpeluang?

    Perebutan Kursi Ketua Golkar Jatim, Siapa Paling Berpeluang?

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelaksanaan Musda XI Golkar Jatim sampai saat ini belum mendapat kepastian kapan akan dilaksanakan. Saat ini, jadwal musda masih menunggu pelaksanaan Rakernas Golkar terlebih dahulu di Jakarta sekitar Februari 2025.

    Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji dalam satu kesempatan mengatakan, perkiraan pelaksanaan Musda Jatim nanti akhir Januari atau paling lambat Februari 2025. “Nama-nama yang beredar siapa saja, saya kira teman-teman media sudah mendengarnya,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi beritajatim.com.

    Sumber beritajatim.com di internal Golkar Jatim menyebutkan, perkiraan pelaksanaan Musda Golkar Jatim pada bulan Maret 2025 atau sehabis Hari Idul Fitri 2025. “Ini karena pengurus di DPD Golkar Jatim sampai saat ini belum mendapatkan petunjuk dari DPP atau Ketum Bahlil,” tuturnya.

    Ada sembilan nama yang beredar menggantikan Sarmuji sebagai Ketua Golkar Jatim, yang saat ini sudah menjabat Sekjen Golkar. Ada empat nama anggota DPR RI, tiga nama anggota DPRD Jatim dan dua nama kepala daerah di Jatim.

    Mereka adalah Heru Tjahjono yang akrab disapa ‘Pak Carik’ (anggota DPR RI, mantan Sekdaprov Jatim dan mantan Bupati Tulungagung DPR RI), dan Muhamad Nur Purnamasidi (Anggota DPR RI Dapil Jember-Lumajang).

    Kemudian, ada nama Ali Mufthi (Anggota DPR RI Dapil Jatim VII). Dan, ada nama Zulfikar Arse Sadikin yang merupakan Anggota DPR RI Golkar dari Dapil Jatim III.

    Setelah itu, ada 3 nama dari anggota DPRD Jatim. Yakni, Blegur Prijanggono (Wakil Ketua DPRD Jatim 2024-2029), Kodrat Sunyoto dan Pranaya Yudha Mahardhika (Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim).

    Dari unsur kepala daerah, ada dua nama. Yakni, Wali Kota Pasuruan terpilih Adi Wibowo dan Bupati Tuban terpilih Aditya Halindra (Lindra).

    Beritajatim.com mencoba menelisik peluang masing-masing nama yang beredar.

    Dimulai dari nama Zulfikar Arse Sadikin (Bang Zul), yang merupakan pengurus DPP dan ‘berdarah’ HMI. Bang Zul merupakan Presidium Majelis Nasional KAHMI 2022-2027 dengan 284 suara, dalam Munas KAHMI di Palu, 27 November 2022.

    Dia juga sebagai anggota DPR RI dua periode, menjabat Ketua Bidang OKK DPP dan saat ini Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

    Kemudian, Heru ‘Pak Carik’ Tjahjono yang pernah menjabat sebagai Bendahara Golkar Tulungagung tahun 1997, mantan Sekdaprov Jatim, mantan Bupati Tulungagung dua periode dan saat ini menjabat anggota Komisi IX DPR RI.

    Lalu, ada Muhamad Nur Purnamasidi pengurus DPP Partai Golkar dan anggota DPR RI dua periode (2014-2019 dan 2019-2024) dari Dapil Jatim Jember-Lumajang. Saat ini, bertugas di Komisi X DPR RI.

    Nama berikutnya, adalah Ali Mufthi, anggota Komisi V DPR RI dan pernah menjadi Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo 2014-2019. Ali berangkat dari Dapil Jatim VII (Magetan ,Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, Pacitan). Ali juga merupakan Presidium MW KAHMI Jatim.

    Setelah itu, ada nama Blegur Prijanggono. Karir politiknya berangkat dari Ketua Golkar Surabaya (2015-2019), Ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya (2019-2014), Bendahara Golkar Jatim sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim (2019-2024), dan pernah menjabat Bendahara HIPMI Jatim 2006-2009. Blegur saat ini menjadi Wakil Ketua DPRD Jatim 2024-2029.

    Selain Blegur, ada nama Pranaya Yudha yang merupakan Ketua AMPG Jatim dan Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim saat ini.

    Kemudian, Kodrat Sunyoto yang merupakan Ketua Bidang Kaderisasi DPD Golkar Jatim, Anggota DPRD Jatim 4 periode dan Mantan Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim.

    Dua nama yang juga masuk bursa ketua partai beringin adalah Adi Wibowo (Wali Kota Pasuruan terpilih) dan Aditya Halindra (Bupati Tuban terpilih).

    Siapa paling berpeluang dari sembilan nama itu?

    Pengamat politik yang juga Direktur Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI), Baihaki Sirajt mengatakan, dari sembilan nama itu yang paling berpeluang adalah tiga nama. Yakni, Heru Tjahjono, Blegur Prijanggono dan Ali Mufthi.

    “Nama Pak Carik tak bisa diremehkan. Beliau punya pengalaman menata organisasi dan punya jaringan luas. Tinggal menunggu diskresi dari DPP, jika memang calon ketua mensyaratkan harus pernah menjadi pengurus DPD. Setelah nama Pak Carik, ada nama Mas Blegur. Mas Blegur selama ini sebagai Bendahara DPD yang mendampingi Cak Sarmuji. Apalagi, sekarang direkom partai menjadi pimpinan DPRD Jatim,” kata Baihaki kepada beritajatim.com.

    Sedangkan, nama ketiga yang berpeluang adalah Ali Mufthi yang merupakan anggota DPR RI.

    “Sepertinya nama Ali Mufthi telah ‘dikunci’ sebagai pengurus DPP untuk pemenangan wilayah Jawa. Jadi, bisa tinggal dua nama antara Pak Carik dan Mas Blegur. Meski begitu, nama dua kepala daerah Adi Wibowo dan Aditya Halindra juga tak bisa diremehkan, meskipun masih muda,” pungkas sumber beritajatim.com di Golkar Jatim. [tok/beq]

  • Putusan MK Hapus Presidential Threshold Jadi Materi Revisi UU Pemilu

    Putusan MK Hapus Presidential Threshold Jadi Materi Revisi UU Pemilu

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20% kursi DPR, akan menjadi salah satu materi dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Menurut Zulfikar, sebagai lembaga pembentuk undang-undang, DPR dan pemerintah wajib menjalankan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

    “Kita sebagai pembentuk undang-undang, namanya putusan dan di dalam UU MK itu sendiri dinyatakan putusannya final dan mengikat. Nanti kita akan lihat di dalam pembahasan UU Pemilu berikutnya. Mudah-mudahan, kita bisa patuhi semua dan harapannya bisa ikuti karena UU MK bilangnya putusannya final dan mengikat,” ujar Zulfikar saat dihubungi Beritasatu.com, Jumat (3/1/2025).

    Zulfikar mengatakan, dengan putusan MK menghapuskan presidential threshold, maka pasangan calon presiden dan wakil presiden bakal banyak seusai dengan jumlah partai politik peserta pemilu. Menurut dia, kondisi tersebut membuka peluang lebar pilpres selalu berlangsung duaputaran.

    “Kalau seperti itu putusannya, kemungkinan, berapa pun partai politik peserta pemilu nanti entah 2029 atau di 2034, itu kan bisa mencalonkan presiden dan wakil presidennya. Kalau seperti itu, pilpres pasti selalu 2 putaran terus,” ungkap dia.

    Menurut Zulfikar, DPR dan pemerintah bakal melakukan rekayasa konstitusional sebagaimana amanat putusan MK untuk mencegah munculnya banyak capres-cawapres menghilangkan substansi demokrasi. Dia menilai rekayasa konstitusional tersebut akan dibahas secara serius oleh pemerintah dan DPR dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

    Yang terpenting, kata Zulfikar, sekarang ini adalah perlu adanya kesadaran partai politik untuk merekrut bakal calon pemimpin yang berkualitas ke depannya. Termasuk, tetap memikirkan berkoalisi atau bekerja sama sejak awal dengan parpol lain, meskipun normalnya memberikan ruang untuk mencalonkan paslon masing-masing.

    “Kita berharap pada kedewasaan partai politik kita. Walaupun normanya memberikan ruang yang besar kepada partai politik untuk bisa mengusulkan paslonnya sendiri-sendiri, tetapi partai politik ini punya kesadaran tinggi, karena partai politik yang menentukan konstelasi politik ke depan,” pungkas dia.

    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat pembacaan putusan MK atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia dkk, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    MK juga menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” katanya.

  • Jelang Musda Golkar Jatim, Ada 9 Nama Calon Beredar, Heru ‘Kuda Hitam’

    Jelang Musda Golkar Jatim, Ada 9 Nama Calon Beredar, Heru ‘Kuda Hitam’

    Surabaya (beritajatim.com) – Sekjen DPP Partai Golkar yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jatim, Muhammad Sarmuji memastikan segera dilaksanakan Musda XI Golkar Jatim untuk menggantikan posisi dirinya sebagai ketua.

    “Perkiraan nanti akhir Januari atau paling lambat Januari 2025. Nama-nama yang beredar siapa saja, saya kira teman-teman media sudah mendengarnya,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi beritajatim.com dalam kesempatan pelantikan Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Jember (KAUJE) di Surabaya belum lama ini.

    Sarmuji yang juga anggota DPR RI ini hanya menyebut beberapa nama yang beredar itu ada dari unsur kepala daerah, anggota DPR RI dan DPRD Jatim.

    Sumber beritajatim.com di internal Golkar Jatim menyebutkan ada sembilan nama. Ada empat nama anggota DPR RI, tiga nama anggota DPRD Jatim dan dua nama kepala daerah di Jatim.

    Mereka adalah Heru Tjahjono yang akrab disapa ‘Pak Carik’ (anggota DPR RI, mantan Sekdaprov Jatim dan mantan Bupati Tulungagung DPR RI), dan Purnamasidi (Anggota DPR RI Dapil Jember-Lumajang).

    Kemudian, ada nama Ali Mufthi (Anggota DPR RI Dapil Jatim VII). Dan, ada nama Zulfikar Arse Sadikin yang merupakan Anggota DPR RI Golkar dari Dapil Jatim III.

    Setelah itu, ada 3 nama dari anggota DPRD Jatim. Yakni, Blegur Prijanggono (Wakil Ketua DPRD Jatim 2024-2029), Kodrat Sunyoto dan Pranaya Yudha Mahardhika (Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim).

    Dari unsur kepala daerah, ada dua nama. Yakni, Wali Kota Pasuruan terpilih Adi Wibowo dan Bupati Tuban terpilih Aditya Halindra (Lindra).

    Salah seorang nama yang masuk bursa calon ketua dan menjadi ‘kuda hitam’, Heru Tjahjono ketika dikonfirmasi terpisah, hanya menjawab singkat. “Saya ini pendatang baru di Golkar. Masih banyak senior-senior Golkar yang lebih layak memimpin di Golkar Jatim,” tutur Pak Carik yang menjelaskan pernah menjadi Bendahara Golkar Tulungagung pada 1997 ini.

    Nama Heru ikut beredar. Beberapa pihak meragukan Heru bakal maju menjadi calon, karena Heru belum pernah masuk kepengurusan di Golkar Jatim sebagai salah satu syarat. “Jika DPP mengeluarkan diskresi, bisa saja Pak Heru maju mencalonkan,” pungkas sumber beritajatim.com. [tok/aje]

  • Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Penerbitan RKAB Pertambangan Mineral dan Batubara 2021-2024 – Halaman all

    Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Penerbitan RKAB Pertambangan Mineral dan Batubara 2021-2024 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) usaha pertambangan mineral dan batubara pada kurun waktu 2021-2024.

    Salah satunya pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri ESDM dengan tidak melaksanakan kewenangan penandatanganan persetujuan RKAB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Senin (23/12/2024) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

     

    RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

    “Ombudsman berpendapat bahwa pemberian delegasi kewenangan dari Menteri ESDM kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila Menteri ESDM mendelegasikan kewenangan penandatanganan persetujuan dokumen RKAB kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, diperlukan regulasi sebagai dasar hukum pendelegasian berupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Sedangkan yang berlaku saat ini terkait dasar hukum pendelegasian dari Menteri ESDM ke Dirjen Minerba adalah Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, bukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden,” kata Hery.

    Ia menambahkan, dalam administrasi pemerintahan, pengabaian pembentukan peraturan perundang-undangan untuk delegasi kewenangan dapat menimbulkan persoalan legitimasi tindakan administrasi.

    Ombudsman berpendapat delegasi kewenangan tanpa landasan hukum yang memadai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat proses pelayanan publik dalam sektor minerba.

    “Hal ini bertentangan dengan penyelenggaraan pelayanan publik yang berasaskan kepastian hukum, cepat, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujarnya.

    Selanjutnya, Hery menyampaikan, Ombudsman menemukan tindakan maladministrasi tidak kompeten oleh Menteri ESDM yang memberikan penugasan Plt/Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.

    Tak hanya itu, penundaan berlarut dilakukan oieh Menteri ESDM dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dalam pemberian pelayanan permohonan RKAB. Berdasarkan pemeriksaan, masih terdapat Maladministrasi berupa penundaan berlarut yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dalam proses permohonan RKAB karena terdapat pemegang IUP yang persetujuan RKAB-nya mengalami keterlambatan. Padahal jika berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, normalnya persetujuan RKAB dilakukan 30 hari kerja ditambah maksimal 3 (tiga) kali revisi dengan waktu masing-masing 5 hari kerja maka total proses persetujuan RKAB ditambah revisi memakan waktu 45 hari kerja. Berdasarkan data dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM, diketahui rekapitulasi jumlah permohonan RKAB Eksplorasi maupun Operasi Produksi periode 2022 – 2024  sebagai berikut:

    A. Jenis Mineral Logam

    No Status RKAB 2022 2023 2024
    1 Pengajuan 1.757 832 834
    2 Persetujuan 1.185 641 529
    3 Penolakan 527 154 157
    4 Proses/tidak diterbitkan – 37 148

    B. Jenis Batubara
    Ringkasan pemrosesan RKAB Komoditas Batubara Tahun 2022 – 2024 Melalui Aplikasi e RKAB
    No Deskripsi Tahun 2022 2023 2024
    1 Pengajuan 1.075 1.023 1.045
    2 Persetujuan 930 878 789
    3 Penolakan 125 106 71
    4 Proses/ Tidak diterbitkan 20 39 185

    Sumber data: Ditjen Minerba Kementerian ESDM, diperoleh Tahun 2024

    Berdasarkan pendapat dan temuan tersebut, Ombudsman memberikan sejumlah tindakan korektif.

    Kepada Menteri ESDM, Pertama, agar berkoordinasi dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN mengenai penempatan, tugas dan tanggung jawab jabatan Plt dan Plh di lingkungan Kementerian ESDM. 

    Kedua, untuk segera mengambil alih pelaksanaan kewenangan penandatanganan persetujuan dokumen RKAB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau mengusulkan pembentukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang mengatur tentang pemberian delegasi persetujuan RKAB dari Menteri ESDM kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.

    Ketiga, agar Menteri ESDM melakukan pembenahan terhadap mekanisme persetujuan RKAB dengan memperhatikan kewenangan pejabat yang memberikan persetujuan atau penerbitan Izin.

    Kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, pertama, agar menetapkan dan memastikan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, termasuk jangka waktu penyelesaian pada setiap tahapan permohonan persetujuan RKAB.  

    Kedua, agar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara melakukan penambahan jumlah sumber daya manusia sebagai evaluator persetujuan RKAB dengan memperhatikan analisis beban kerja. Ketiga, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara meningkatan kehandalan sistem e-RKAB pada komoditas batubara dan mempercepat penerapan e-RKAB pada komoditas mineral.

    Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) ini diberikan kepada Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Julian Ambassador Shiddiq.

    Turut hadir Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron dan Habib Idrus Salam Al-Jufri.

    Terkait hal ini Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron menyambut baik hasil investigasi Ombudsman.

    Pihaknya juga berharap ke depannya akan ada MoU dengan Ombudsman untuk saling bekerja sama menjalankan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Terkait temuan Ombudsman mengenai penerbitan RKAB ini, Herman mengatakan pihaknya telah membuat catatan untuk dilakukan pendalaman.

    Sementara Wakil Ketua BAKN DPR RI, Habib Idrus Salam Al-Jufri dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa operasi tambang ilegal berkontribusi terhadap kerugian pendapatan negara berupa tidak dibayarkannya royalti kepada negara dan juga kerugian dari sektor pajak. Untuk itu, temuan Ombudsman akan dielaborasi oleh lembaganya untuk perbaikan ke depannya.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin berrharap hasil investigasi Ombudsman ini dapat dijadikan bahan masukan oleh pemerintah sehingga dapat terwujud good governance. Pihaknya juga akan menindaklanjuti dengan melakukan permintaan keterangan kepada Kementerian PANRB dan BKN terkait temuan Ombudsman.

    Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Julian Ambassador Shiddiq menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman atas hasil investigasi ini.

    Pihaknya akan terus berbenah agar sektor minerba bisa lebih akuntabel, transparan dan lebih baik.

    Beberapa produk regulasi juga sudah disusun agar percepatan proses persetujuan RKAB dapat dilakukan. Termasuk perbaikan sistem online Minerba One yang akan segera diluncurkan. Sebuah sistem yang terintegrasi mulai dari perencanaan hingga pengawasan penjualan di sektor minerba. 

    Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Ombudsman RI dilaksanakan sesuai dengan Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Peraturan Ombudsman Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri. (*)

  • Politisi Golkar Ini Lebih Setuju Pilkada Langsung dan Bukan Dipilih DPRD, Asalkan…

    Politisi Golkar Ini Lebih Setuju Pilkada Langsung dan Bukan Dipilih DPRD, Asalkan…

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus politisi Golkar Zulfikar Arse Sadikin memandang agar Pilkada tetap bersifat langsung seperti saat ini, tetapi juga harus tetap melakukan penerapan sesuai kaidah ilmu (rekayasa) agar menghindari dampak berlebih (ekses negatif) dari Pilkada langsung itu sendiri.

    Menurutnya, salah satu cara untuk menghindari ekses negatif dari Pilkada langsung adalah dengan memisahkan waktu pelaksanaan antara Pemilu Nasional dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

    Hal ini, kata dia, merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi alias MK yang menyatakan bahwa Pilkada juga merupakan sama-sama rezim Pemilu.

    “Karena itu, Pemilu Lokal [Pilkada] dilakukan serentak dengan cara memilih DPRD tingkat kabupaten/kota beserta dengan kepala daerahnya. Setelah itu, setidaknya setahun setelahnya, diselenggarakan Pilkada di level provinsi untuk memilih DPRD Provinsi beserta gubernur di masing-masing,” ujarnya dalam keterangan resmi, pada Senin (16/12/2024).

    Kemudian setelah itu, lanjutnya, bisa menyelenggarakan Pemilu Nasional yang terdiri dari Pemilihan DPR RI, DPD RI, dan Presiden serta Wakil Presiden RI.

    “Kenapa? Karena DPRD Provinsi, kabupaten/kota, dan gubernur, kabupaten/kota, itu kan pemerintahan daerah, local government. Harus kita pisah, jangan jadikan satu lagi. Karena ada keputusan MK yang memberikan enam model keserentakan Pemilu yang bisa ditawarkan,” tutur Politikus Golkar tersebut.

    Lebih lanjut, Zulfikar juga menuturkan rekayasa untuk mencegah ekses negatif berikutnya adalah menegaskan bahwa berpartisipasi dalam Pemilu adalah sebuah kewajiban, bukan lagi hanya sekadar hak saja.

    Ditambahkan dia, termasuk juga metode kampanye dalam Pilkada haruslah disusun dengan mengutamakan dialog dan tatap muka. Kemudian, imbuhnya, kampanye akbar yang mengundang munculnya money politics pun harus dikurangi pula.

    “Kampanye yang terbatas lah, terbatas. Lalu Alat Peraga Kampanye [APK] juga harus dikurangi lah. Kan ada medsos kita ini, ada media online, pakai itu aja. Lalu jangan lagi ngasih Merchandise-merchandiseitu lho,” kata Zulfikar.

    Di samping itu, jebolan Fisipol UGM ini turut mengimbau jangan hanya terfokus dengan pengkajian model pemilu saja, tetapi juga yang terpenting adalah aktor politik itu sendiri harus berubah guna memperbaiki demokrasi. 

    “Partai-partai, paslon-paslon juga harus berubah, ajak pemilih untuk berubah. Karena kan kita diberi tanggung jawab untuk melakukan pendidikan politik. Itu lah,” pungkasnya.