Tag: Zulfikar Arse

  • Musda Golkar Jatim Digelar 10-11 Mei 2025, Siapa Saja Berebut Kursi Ketua?

    Musda Golkar Jatim Digelar 10-11 Mei 2025, Siapa Saja Berebut Kursi Ketua?

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Panitia Pengarah atau Steering Committee (SC) Musda XI Golkar Jatim, Heri Soegihono memastikan bahwa pelaksanaan Musda akan berlangsung pada Sabtu (10/5/2025) hingga Minggu (11/5/2025).

    Siapa saja calon yang akan bertarung memperebutkan kursi ketua Golkar Jatim menggantikan M Sarmuji yang kini telah menjabat sebagai Sekjen DPP Partai Golkar?

    “Betul nanti pada 10-11 Mei rencananya akan dilaksanakan Musda Golkar Jatim. Insya Allah acara digelar di Shangri-La Surabaya. Pembukaan musda dilakukan pukul 13.30 WIB,” kata Heri kepada beritajatim.com, Selasa (6/5/2025).

    Nantinya sebelum dilaksanakan musda, panitia pelaksana Musda akan membuka pendaftaran kepada siapa saja calon ketua yang akan berlaga pada Jumat (9/5/2025) pagi hingga sore. “Hari Kamis sekitar jam 12 siang, panitia penyelenggara, SC dan OC akan mengadakan jumpa pers di kantor DPD. Di situ nanti bisa ditanyakan semua teknisnya, Mas,” tutur Heri.

    Diberitakan sebelumnya, Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji menegaskan, bahwa dirinya tidak akan maju lagi sebagai Ketua Golkar Jatim dan bertarung di ajang Musda XI Golkar Jatim.

    “Musda Golkar Jatim nanti setelah Rakernas Partai Golkar. Rakernas Golkar dijadwalkan pada 8 Februari 2025 di Jakarta. Setelah itu disusun jadwal musda, kita belum tahu meskipun saya sekjen, Jatim bagian yang pertama, kedua atau ketiga. Ada kemungkinan setelah lebaran. Satu tahun ini tahun konsolidasi,” kata Sarmuji usai membuka Bimtek ‘Optimalisasi Tupoksi DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Fraksi Partai Golkar Tahun 2025 di Hotel Doubletree Surabaya, Kamis (23/1/2025) petang.

    “Yang pasti saya tidak maju lagi. Sekjen mosok mbalik maneh, mudun maneh (jadi ketua DPD Partai Golkar Jatim),” tukasnya.

    Ada sembilan nama yang beredar menggantikan Sarmuji sebagai Ketua Golkar Jatim, yang saat ini sudah menjabat Sekjen Golkar. Ada empat nama anggota DPR RI, tiga nama anggota DPRD Jatim dan dua nama kepala daerah di Jatim.

    Mereka adalah Heru Tjahjono yang akrab disapa ‘Pak Carik’ (anggota DPR RI, mantan Sekdaprov Jatim, mantan Bupati Tulungagung), dan Muhamad Nur Purnamasidi (Anggota DPR RI Dapil Jember-Lumajang).

    Kemudian, ada nama Ali Mufthi (Anggota DPR RI Dapil Jatim VII). Dan, ada nama Zulfikar Arse Sadikin yang merupakan Anggota DPR RI Golkar dari Dapil Jatim III.

    Setelah itu, ada tiga nama dari anggota DPRD Jatim. Yakni, Blegur Prijanggono (Wakil Ketua DPRD Jatim 2024-2029), Kodrat Sunyoto dan Pranaya Yudha Mahardhika (Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim).

    Dari unsur kepala daerah, ada dua nama. Yakni, Wali Kota Pasuruan terpilih Adi Wibowo dan Bupati Tuban terpilih Aditya Halindra (Lindra).

    Beritajatim.com mencoba menelisik latar belakang nama-nama calon yang beredar.

    Dimulai dari nama Zulfikar Arse Sadikin (Bang Zul), yang merupakan pengurus DPP dan ‘berdarah’ HMI. Bang Zul merupakan Presidium Majelis Nasional KAHMI 2022-2027 dengan 284 suara, dalam Munas KAHMI di Palu, 27 November 2022.

    Dia juga sebagai anggota DPR RI dua periode, menjabat Ketua Bidang OKK DPP dan saat ini Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

    Kemudian, Heru ‘Pak Carik’ Tjahjono yang pernah menjabat sebagai Bendahara Golkar Tulungagung tahun 1997, mantan Sekdaprov Jatim, mantan Bupati Tulungagung dua periode dan saat ini menjabat anggota Komisi IX DPR RI.

    Lalu, ada Muhamad Nur Purnamasidi pengurus DPP Partai Golkar dan anggota DPR RI dua periode (2014-2019 dan 2019-2024) dari Dapil Jatim Jember-Lumajang. Saat ini, bertugas di Komisi X DPR RI.

    Nama berikutnya, adalah Ali Mufthi, anggota Komisi V DPR RI dan pernah menjadi Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo 2014-2019. Ali berangkat dari Dapil Jatim VII (Magetan ,Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, Pacitan). Ali juga merupakan Presidium MW KAHMI Jatim.

    Setelah itu, ada nama Blegur Prijanggono. Karir politiknya berangkat dari Ketua Golkar Surabaya (2015-2019), Ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya (2019-2014), Bendahara Golkar Jatim sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim (2019-2024), dan pernah menjabat Bendahara HIPMI Jatim 2006-2009. Blegur saat ini menjadi Wakil Ketua DPRD Jatim 2024-2029.

    Selain Blegur, ada nama Pranaya Yudha yang merupakan Ketua AMPG Jatim dan Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim saat ini.

    Kemudian, Kodrat Sunyoto yang merupakan Ketua Bidang Kaderisasi DPD Golkar Jatim, Anggota DPRD Jatim 4 periode dan Mantan Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim.

    Dua nama yang juga masuk bursa ketua partai beringin adalah Adi Wibowo (Wali Kota Pasuruan terpilih) dan Aditya Halindra (Bupati Tuban terpilih). [tok/beq]

  • Komisi II DPR berkomitmen kawal otsus Papua saat mengunjungi Timika

    Komisi II DPR berkomitmen kawal otsus Papua saat mengunjungi Timika

    Kehadiran daerah otonomi baru ini adalah jawaban atas kebutuhan mereka.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin berkomitmen mengawal otonomi khusus (otsus) daerah otonomi baru (DOB) Papua saat berkunjung ke Timika, Papua Tengah.

    Meskipun pencapaian belum maksimal, dia mengatakan bahwa penetapan Papua Tengah sebagai provinsi baru sangat diapresiasi oleh masyarakat. Selama 3 tahun terakhir sejak penetapannya sebagai DOB, ada kemajuan signifikan, terutama dalam hal keterbukaan dan partisipasi aktif masyarakat.

    “Kehadiran daerah otonomi baru ini adalah jawaban atas kebutuhan mereka. Ke depan, ayo kita sama-sama pastikan Papua Tengah ini berhasil mewujudkan harapan masyarakat yang ingin maju, adil, dan sejahtera!” kata Zulfikar dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Zulfikar mengemukakan bahwa masyarakat melalui berbagai elemen seperti eksekutif, legislatif, serta lembaga adat menyampaikan harapan besar terhadap peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan, dan keadilan sosial.

    Melalui Panja Evaluasi DOB, menurut dia, Komisi II DPR hadir untuk menjembatani aspirasi masyarakat dengan pemerintah pusat.

    Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya dukungan infrastruktur kelembagaan di Papua Tengah, salah satunya adalah mendorong pembentukan kantor wilayah ATR/BPN sendiri di provinsi tersebut.

    “Kami meminta Kementerian ATR/BPN segera mewujudkan kantor pertanahan di kabupaten/kota yang belum memilikinya, termasuk memastikan Papua Tengah punya kanwil ATR/BPN sendiri,” kata dia.

    Ia mengatakan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan program pembangunan yang sedang berjalan sangat penting.

    Oleh karena itu, wakil rakyat yang berada di komisi yang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur ini berharap evaluasi itu dapat mendorong kebijakan yang lebih berdampak.

    “Kita melihat itu biasa saja dan mudah-mudahan aspirasi tersebut didengar oleh pemerintah pusat, terutama Presiden, agar pelaksanaan program benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Zulfikar.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pimpinan Komisi II DPR Minta MK Lebih Tegas Agar Tak Ada PSU Lagi 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 April 2025

    Pimpinan Komisi II DPR Minta MK Lebih Tegas Agar Tak Ada PSU Lagi Nasional 24 April 2025

    Pimpinan Komisi II DPR Minta MK Lebih Tegas Agar Tak Ada PSU Lagi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi II DPR RI
    Zulfikar Arse
    berharap
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) dapat lebih tegas menyikapi gugatan PSU (
    Pemungutan Suara Ulang
    ) supaya tak ada lagi PSU.
    “Kalau memang mengajukan lagi gugatan, mudah-mudahan MK lebih tegas lah, supaya tidak ada PSU lagi. Karena dalam konteks ini kita lebih membutuhkan kepastian pemerintahan daerah itu bekerja dengan hadirnya kepala daerah baru yang definitif,” ujar Zulfikar saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (24/4/2025).
    Menurutnya, PSU yang berulang kali justru dapat mengganggu periodisasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dan stabilitas pemerintahan daerah.
    Zulfikar menilai, keputusan MK terkait PSU sejatinya dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar pelaksanaan tahapan pilkada ke depan bisa lebih bersih dan bebas dari kesalahan. “Kalau kita mau ambil hikmahnya, PSU ini mengajarkan kepada kita agar kita dalam melaksanakan semua tahapan pilkada itu semakin bersih, semakin tidak ada kecacatan dan kesalahan sama sekali,” tuturnya.
    Zulfikar menambahkan, jika memang terdapat pelanggaran dalam proses pilkada, maka sebaiknya diselesaikan sesuai jalur hukum yang berlaku.
    Namun, dia menekankan, semua pihak yang ikut dalam kontestasi juga harus legawa menerima hasilnya. “Ya kalau kalah ya sudah, terima aja. Yang menang juga sudah, segera diproses, segera dilantik, menjalankan janji-janji kampanyenya, sejahterakan masyarakat, memajukan daerah,” kata dia.
    Lebih lanjut, Zulfikar menyampaikan pentingnya menjaga periodisasi kepala daerah tetap lima tahun meski terjadi PSU.
    Sebab, hal ini penting agar jadwal pilkada ke depan bisa kembali ditata dengan baik. “Justru itu, mudah-mudahan PSU ini sudah selesai di satu kali PSU ini aja, lalu periodisasinya sama, semua masih 5 tahun, dalam waktu 5 tahun. Hanya yang berbeda hari, tanggal, dan bulannya saja,” pungkasnya.
    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang sengketa hasil PSU dan rekapitulasi suara ulang
    Pilkada 2024
    pada Jumat (25/4) besok.
    Kepala Biro Humas dan Protokol MK Mohamad Faiz menyebutkan, terdapat tujuh perkara yang akan disidangkan serentak mulai pukul 08.00 WIB dengan mekanisme panel.
    Adapun tujuh daerah yang hasil PSU-nya digugat kembali ke MK antara lain Kabupaten Siak, Barito Utara, Pulau Taliabu, Buru, Banggai, Kepulauan Talaud, dan rekapitulasi ulang di Kabupaten Puncak Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi II DPR Sebut Revisi RUU ASN Bertentangan dengan UUD 1945

    Komisi II DPR Sebut Revisi RUU ASN Bertentangan dengan UUD 1945

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse menilai revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN bertentangan dengan UUD 1945.

    “Itulah yang kita nilai tadi yang saya bilang itu oleh Komisi II, apakah itu tidak bertentangan dengan UUD tahun 1945?,” kata Zulfikar di DPR RI, Selasa 22 April 2025.

    “Karena kita negara kesatuan yang disentralisasikan, kita menjunjung tinggi semangat otonomi daerah, dan dalam Pasal 18 UUD tahun 1945 itu dinyatakan pelaksanaan otonomi itu seluas-luasnya,” lanjut ujarnya.

    Untuk itu dia menyarankan agar Badan Keahlian DPR (BKD) untuk mendalami ulang, berdiskusi dengan banyak stakeholder, praktisi, akademisi, lalu profesional.

    “(Diskusi) untuk mendapatkan pijakan yang kuat baik dari sisi filosofis, yuridis, dan sosiologis terkait kenapa UU ASN harus dirubah kembali,” ujarnya.

    Lebih lanjut Zulfikar menyebutkan ada beberapa poin yang mungkin akan ada perubahan di dalam UU ASN terkait dengan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian ASN.

    “Dalam hal ini ASN yang menduduki jabatan struktural ya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama terutama, selain Jabatan Pimpinan Tinggi madya, boleh atau bisa dilakukan oleh Presiden,” tuturnya.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pimpinan Komisi II DPR Tolak Lepaskan RUU Pemilu: Baleg Bukan Pabrik UU!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

    Pimpinan Komisi II DPR Tolak Lepaskan RUU Pemilu: Baleg Bukan Pabrik UU! Nasional 17 April 2025

    Pimpinan Komisi II DPR Tolak Lepaskan RUU Pemilu: Baleg Bukan Pabrik UU!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi II
    DPR
    RI
    Aria Bima
    seolah memegang erat
    RUU Pemilu
    yang berpotensi lepas dari tangan komisinya. Dia tak mau menyerahkan pembahasan RUU itu ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
    Dia mengatakan, komisinya akan tetap memprioritaskan pembahasan revisi paket Undang-Undang (UU) politik, termasuk di dalamnya RUU Pemilu.
    Hal itu disampaikan Aria Bima saat merespons kabar
    Komisi II DPR RI
    ditugaskan membahas RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara paket UU Politik dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
    “Prioritas kami
    UU Pemilu
    , karena kita sudah menjalankan, mengundang berbagai stakeholder, termasuk pengamat-pengamat mengenai masalah politik, di dalam dan luar kampus,” ujar Aria Bima saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (17/4/2025).
    “Serta beberapa NGO yang sudah kita undang beberapa kali untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu, baik itu Pilpres, Pileg, dan Pilkada,” sambungnya.
     
    Politikus PDI-P itu berpandangan bahwa sudah sepatutnya revisi paket UU Politik dibahas oleh Komisi II yang memang membidanginya.
    Dia pun menilai
    Baleg DPR
    RI bukanlah alat kelengkapan dewan (AKD) yang bertugas menyusun UU, tetapi lebih berfungsi sebagai tempat sinkronisasi.
    “Alangkah tepatnya, baiknya, kalau UU Pemilu itu ya di
    leading sector
    , mitra kerja, di Komisi II. Apa sih fungsi Baleg itu? Fungsi Baleg bukan membuat undang-undang,” kata Aria Bima.
    “Fungsi Baleg itu adalah sinkronisasi. Jangan sekarang ini dibalik. Ada cara pandang yang salah kaprah. Baleg bukan pabrik pembuat UU,” sambungnya.
    Aria Bima menambahkan bahwa dirinya sebagai pimpinan Komisi II akan bersurat ke pimpinan DPR untuk meminta agar pembahasan revisi paket UU Politik tak ditugaskan ke AKD lain.
    “Saya akan mengirim surat, baik itu Komisi II maupun pimpinan komisi, dan juga lewat fraksi untuk meminta mengembalikan supaya Undang-Undang Pemilu selama sejarah Republik ini ada, itu dibahas di Komisi II,” ungkap Aria Bima.
    “Akan menjadi bahan pertanyaan, kenapa baru era sekarang Undang-Undang Pemilu dibahas di Baleg? Kenapa? Ya memang bukan kompetensi Baleg,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menyebutkan bahwa revisi UU Pemilu bakal dibahas oleh Baleg DPR, bukan Komisi II.
    “Yang menyiapkan perubahan Undang-Undang Pemilu itu Baleg,” kata Zulfikar dalam acara HUT Ke-17 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (15/4) lalu.
    Politikus Partai Golkar ini menyebutkan, Komisi II tidak ditugaskan merevisi UU Pemilu karena sudah ditugaskan untuk merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
    Meski demikian, Komisi II berusaha agar revisi UU Pemilu tersebut bisa kembali ke ruang pembahasan mereka.
    Zulfikar mengatakan, pimpinan Komisi II sedang melakukan negosiasi agar pimpinan DPR RI bisa menyerahkan kembali kewenangan revisi UU Pemilu. “Kita udah lobi kepada pimpinan, dan terakhir saya bincang-bincang sama Wakil Ketua DPR dari Golkar, sudah ada arah untuk mengembalikan ke Komisi II Undang-Undang Pemilih tersebut,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UU ASN Akan Direvisi Lagi, Mutasi Pimpinan Tinggi Pratama Bakal di Tangan Presiden
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 April 2025

    UU ASN Akan Direvisi Lagi, Mutasi Pimpinan Tinggi Pratama Bakal di Tangan Presiden Nasional 15 April 2025

    UU ASN Akan Direvisi Lagi, Mutasi Pimpinan Tinggi Pratama Bakal di Tangan Presiden
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi II DPR-RI,
    Zulfikar Arse Sadikin
    , mengatakan bahwa Undang-Undang ASN akan kembali direvisi pada tahun 2025 ini, sesuai dengan program legislasi nasional.
    Zulfikar mengaku heran mengapa
    UU ASN
    kembali direvisi, padahal UU tersebut baru saja direvisi pada tahun 2023 lalu. 
    “Saya nggak tahu kenapa itu harus dirubah lagi padahal belum lama kita rubah undang-undang (ASN menjadi UU) 20/2023,” kata Zulfikar dalam acara HUT Ke-17 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
    Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, hanya ada satu pasal yang bakal diubah lewat
    revisi UU ASN
    .
    Zulfikar menuturkan, revisi UU ASN akan mengatur bahwa mutasi ASN dengan posisi pimpinan tinggi pratama menjadi kewenangan presiden.
    “Jadi hanya mengubah satu pasal, tapi isinya itu: pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi pratama, pimpinan tinggi Bang Bahtiar (Dirjen Polpum Kemendagri) itu mau ditarik ke Presiden,” ucap Zulfikar.
    Namun, secara pribadi, Zulfikar mengkritik wacana tersebut karena menurutnya bakal mengembalikan sentralisasi.
    Padahal, era Reformasi membawa semangat desentralisasi adn otonomi.
    “Termasuk menafikan kewenangan pejabat pembina kepegawaian. Saya termasuk yang tidak setuju dan berusaha untuk itu tidak terjadi,” ucapnya.
    Sambil berkelakar, Zulfikar mengatakan bahwa jika pendapatnya ini dihadirkan di forum pimpinan dewan, mungkin dia akan ditegur.
    “Jadi mohon maaf ya, ini kalau ada pimpinan DPR mungkin saya diketok. Apalagi kita umum partai gitu kan,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi II tidak siapkan revisi UU Pemilu, tetapi fokus pada RUU ASN

    Komisi II tidak siapkan revisi UU Pemilu, tetapi fokus pada RUU ASN

    Ssubstansi perubahan yang hanya menyasar satu pasal, tetapi memiliki dampak besar pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa saat ini pihaknya tidak sedang menyiapkan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, tetapi fokus pada revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Wakil rakyat yang membidangi penegakan hukum memegang peran penting dalam memastikan terciptanya keadilan, kepastian hukum, dan supremasi hukum ini mengatakan bahwa fokus utama Komisi II tahun ini pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

    “Kelihatannya pada hari jadi ke-17 itu teman-teman penyelenggara pemilu, terutama dari Bawaslu, terlihat resah soal masa depan kelembagaan mereka, apakah tetap permanen atau kembali ke bentuk ad hoc,” kata Zulfikar dalam Tasyakuran HUT Ke-17 Bawaslu RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa.

    Zulfikar lantas berkata, “Saya ingin sampaikan bahwa informasi yang benar adalah Komisi II tidak sedang menyiapkan perubahan UU Pemilu … mohon maaf. Komisi II pada tahun ini, prolegnas tahun ini, diminta revisi UU ASN.”

    Ditegaskan pula bahwa saat ini Komisi II diarahkan untuk bahas revisi UU ASN meskipun dia tidak setuju terhadap rencana tersebut.

    “Saya tidak tahu kenapa harus diubah lagi? Padahal, belum lama ada perubahan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. Saya pribadi tidak setuju karena ada semangat sentralisasi dalam perubahan ini,” ujar Zulfikar.

    Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

    Ia menyoroti substansi perubahan yang hanya menyasar satu pasal, tetapi memiliki dampak besar pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

    Perubahan itu, kata dia, menyangkut pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pejabat pimpinan tinggi yang ditarik langsung ke Presiden.

    “Ini menafikan negara kesatuan yang desentralisasi dan otonomi luas sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945, termasuk menafikan kewenangan pejabat pembina kepegawaian di daerah,” jelasmya.

    Lebih lanjut dia menyatakan keberatannya secara pribadi dan akan berupaya agar perubahan itu tidak terjadi.

    “Saya termasuk yang tidak setuju, dan akan berusaha agar itu tidak disahkan. Mohon maaf … kalau sampai ini diketok oleh pimpinan DPR, apalagi oleh ketua umum partai,” ucap Zulfikar.

    Terkait dengan rencana perubahan UU Pemilu, Zulfikar menambahkan bahwa proses tersebut sebenarnya sedang digodok oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Namun, Komisi II sedang berupaya agar pembahasan itu dikembalikan ke ranah Komisi II sebagai mitra langsung penyelenggara pemilu.

    “Kami sudah melobi pimpinan DPR, dan terakhir saya bicara dengan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, sudah ada sinyal positif untuk mengembalikannya ke Komisi II,” pungkasnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • PSU Pilkada Digugat Lagi, Komisi II: MK Harus Tegas, Jangan Jadikan Proyek!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 April 2025

    PSU Pilkada Digugat Lagi, Komisi II: MK Harus Tegas, Jangan Jadikan Proyek! Nasional 15 April 2025

    PSU Pilkada Digugat Lagi, Komisi II: MK Harus Tegas, Jangan Jadikan Proyek!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi II DPR-RI,
    Zulfikar Arse Sadikin
    , meminta agar
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) tegas memutus
    sengketa pemilihan
    kepala daerah yang telah menjalani
    pemungutan suara ulang
    (PSU) namun digugat kembali.
    Dia mengatakan, seharusnya para peserta pilkada yang telah menjalani PSU bisa menerima hasilnya, karena sudah diberi kesempatan untuk berkompetisi dengan cara diulang.
    “Kalau dalam logika saya iya. Kan sudah diberi kesempatan untuk melakukan perselisihan. Kalau sudah ada putusan ya sudah. Apapun hasilnya harus diterima,” kata Zulfikar saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
    “Jadi MK pun harus tegas itu. Jangan jadikan ini proyek juga gitu. Kalau semuanya berpikir proyek ya senanglah PSU terus-menerus,” imbuhnya lagi.
    Zulfikar juga mengatakan, seharusnya seluruh peserta pemilu bisa dikumpulkan untuk membuat komitmen bersama.
    Komitmen ini berisi tentang kesiapan menerima kemenangan atau kekalahan sebelum PSU dimulai.
    Karena menurut dia, keadilan pemilu yang tanpa cacat tidak akan bisa dipenuhi.
    “Itu di akhirat baru terjadi itu (keadilan yang ideal), kalau di dunia enggak mungkin,” ucapnya.
    Adanya gugatan PSU ini, kata Zulfikar, akan menciptakan ketidakpastian yang berkepanjangan.
    Sehingga pemerintahan di daerah akan kosong dan rakyat yang akan menjadi korban di kemudian hari.
    “Sampai kapan mau selesai? Kalau PSU, PSU lagi, PSU, PSU lagi, PSU, PSU. Nah MK sendiri menurut saya perlu juga ada ketegasan,” katanya.
    Dia mengusulkan agar MK kembali menerapkan ambang batas perkara sengketa pemilihan umum.
    Hal ini bisa menjadi tolok ukur apakah sengketa pilkada bisa diproses atau diabaikan begitu saja.
    Adapun MK mencatat ada enam hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan hasil rekapitulasi ulang yang kembali digugat.
    Gugatan itu terlihat dalam laman pengajuan permohonan MK, di mana terdapat tujuh gugatan yang dilayangkan, termasuk rekapitulasi ulang yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya.
    Gugatan rekapitulasi ulang ini diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025.
    Sementara itu, sejumlah daerah juga mengajukan PSU yaitu:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Total Kerugian Ekonomi Akibat Penundaan Pengangkatan ASN Tembus Rp11,9 Triliun

    Total Kerugian Ekonomi Akibat Penundaan Pengangkatan ASN Tembus Rp11,9 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memicu kerugian perekonomian khususnya pada potensi kehilangan pendapatan para abdi negara. 

    Berdasarkan kajian yang diterbitkan oleh Center of Economic and Law Studies (Celios), total besaran pendapatan para calon ASN yang berpotensi hilang akibat penundaan tersebut yakni Rp6,76 triliun. Angka itu didapatkan berdasarkan asumsi jumlah formasi CPNS pusat dan daerah sebanyak 250.407 orang, serta rata-rata gaji pokok yang hilang selama sembilan bulan sampai dengan Oktober 2025. 

    Kerugian itu diperkirakan berasal dari asumsi rata-rata gaji pokok Rp3,2 juta per orang untuk masa kerja 0-3 tahun. Besaran gaji itu sudah dikurangi pajak dan ditambah berbagai tunjangan, sehingga didapatkan Rp3 juta per bulan. 

    Dengan demikian, total potensi pendapatan per kepala CPNS yang hilang akibat harus menunggu 9 bulan sebelum pengangkatan yakni Rp27 juta. 

    “Sementara ada 250.407 formasi yang dibutuhkan baik di pusat dan daerah. Dari sisi total pendapatan ASN yang berpotensi hilang akibat penundaan pengangkatan sebesar Rp6,76 triliun,” demikian kajian yang ditulis Celios, dikutip Selasa (11/3/2025).

    Potensi kerugian yang muncul diperkirakan berganda. Selain dari sisi pendapatan CPNS, pengangkatan abdi negara yang diundur oleh pemerintah bisa berdampak lebih besar ke total ekonomi. 

    Hasil modelling Celios menggunakan metode Input-Output (IO) menemukan, kerugian total output ekonomi bisa mencapai Rp11,9 triliun. 

    “Dan pendapatan masyarakat turun Rp10,4 triliun,” bunyi hasil kajian Celios.

    Selain itu, pengusaha turut diperkirakan mengalami kerugian (potential loss) karena uang dan gaji tunjangan CPNS harusnya bisa dibelanjakan. Mulai dari untuk produk kebutuhan pokok, perumahan hingga elektronik.

    Namun demikian, kerugian yang diperkirakan sebesar Rp3,68 triliun itu tidak berdampak langsung ke pengusaha. Kerugian itu berasal dari sebanyak 110.000 tenaga kerja yang terdampak efisiensi pada sejumlah sektor usaha, serta turut menyebabkan perekrutan karyawan baru ditunda. 

    “Secara tidak langsung, penundaan pengangkatan CPNS berimbas luas ke output sektor jasa pemerintah turun Rp3,5 triliun, perdagangan -Rp441,7 miliar, hingga penyediaan makan minuman terpukul Rp286,8 miliar. Sektor tersebut bisa melakukan esiensi, atau menunda juga perekrutan karyawan baru,” ungkap Celios. 

    Oleh sebab itu, pemerintah dinilai harus mempertimbangkan efek berantai dari setiap keputusan yang tidak hanya melibatkan ratusan ribu CPNS yang nasibnya tidak pasti. 

    “Tapi juga pengusaha dan karyawan swasta yang terdampak kebijakan fatal pemerintah saat ekonomi sedang memburuk,” ujar Celios. 

    Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati pengangkatan CPNS formasi 2024 dilakukan paling lambat pada Oktober 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Maret 2026. Padahal pengangkatan CPNS semula dijadwalkan pada Maret 2025 dan PPPK Juli 2025.

    Pada rapat Komisi II DPR bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB), Rabu (5/3/2025), jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK disesuaikan guna melakukan percepatan penataan CPNS dan PPPK. 

    “Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN [Badan Kepegawaian Negara] menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober tahun 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret tahun 2026,” demikian bunyi kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR dan Menpan RB, dikutip dari YouTube DPR, Kamis (6/3/2025). 

    Penyesuaian itu dilakukan sejalan dengan amanat pasal 66 Undang-Undang (UU) No.20/2023 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya agar tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah. 

    Kesimpulan tersebut sejatinya sejalan dengan usulan Menpan RB Rini Widyantini yang disampaikan pada rapat tersebut. Namun, awalnya Rini sempat mengusulkan agar pengangkatan dilakukan secepatnya pada Maret 2026 untuk CPNS dan Oktober 2026 untuk PPPK.

    Rini turut mengungkap bahwa kementeriannya membutuhkan waktu untuk melakukan penataan ASN di pemerintahan. Dia menyebut beberapa instansi turut meminta penundaan pengangkatan. 

    “Maka itu kami meminta waktu untuk menyelesaikan agar tidak berlarut-larut untuk 2026. Jadi, CPNS dilakukan [pengangkatan] 2026. Tentunya ini adalah tahap terakhir untuk bisa kami selesaikan agar tidak ada efek domino,” tuturnya. 

    Akan tetapi, Komisi II DPR meminta agar batas waktu pengangkatan yang diajukan oleh Menpan RB dimajukan menjadi Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK. 

    Pada keterangan terpisah, Komisi II DPR menegaskan pemerintah bisa saja melakukan pengangkatan CPNS dan PPPK sebelum Oktober 2025. 

    Jadwal pengangkatan yang diundur itu sebagaimana ditetapkan KemenPAN-RB melalui Surat Edaran (SE) bernomor B/1043/M.SM.01.00/2025. Kebijakan itu dikeluhkan oleh sebagian besar dari CPNS yang sudah lulus namun ditunda pengangkatannya. 

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa Kementerian PAN-RB tidak perlu secara serentak mengangkat para CPNS itu pada 1 Oktober 2025, maupun 1 Maret 2026 untuk PPPK. Dia menyebut bahwa hasil kesimpulan Rapat Kerja Komisi II dengan Kementerian PAN-RB serta BKN bahwa Oktober 2025 dan Maret 2026 adalah tenggat waktu penyelesaian dalam rangka percepatan pengangkatan. 

    “Ya sebenarnya dengan kalimat percepatan penataan penyelesaian itu memberikan waktu maksimal. Jadi harus ada batas akhir kapan percepatan penataan penyelesaian itu tuntas. Kalau kita ikuti rapat dari awal sebenarnya skenarionya Menpan RB dan BKN itu skenario tuntas itu selesai di akhir 2026. Makanya kalimat kita kan mempercepat,” jelas Zulfikar melalui keterangan resmi dikutip Minggu (9/2/2025).

  • DPR Minta Pengangkatan CPNS dan PPPK secara Bertahap Biar Tak Gaduh

    DPR Minta Pengangkatan CPNS dan PPPK secara Bertahap Biar Tak Gaduh

    loading…

    DPR meminta pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan pemerintah secara bertahap. Foto/Dok Kemenpan-RB

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin merespons penundaan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi 2024. Dia meminta agar pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan pemerintah secara bertahap.

    “Kalau memang yang sekarang diprosesnya telah berjalan sudah hampir selesai dan banyak yang sudah hampir selesai baik di pusat maupun daerah, lakukan saja pengangkatan,” ujar Zulfikar saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Dengan pengangkatan, ia menilai akan membuat CASN dan PPPK bisa lebih tenang dan tak membuat gaduh publik. Ia menilai, para abdi negara akan bisa tenang dan semangat bekerja bila sudah mendapat kepastian.

    “Kalau mereka mendapat ketenangan, kepastian tentu nanti mereka sudah bekerja akan semangat, karena mereka akan masuk menjadi birokrat itu pelaksana kebijakan pelayanan masyarakat,” ucap Zulfikar.

    “Kalau kita bisa memastikan nasib mereka, tentu mereka juga akan memastikan nasib yang akan mereka layani,” imbuhnya.

    Kendati demikian, legislator Partai Golkar ini berjarap pada pemerintah, terkhusus KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa segera melakukan pengangkatan terhadap CASN dan PPPK 2024.

    “Saya kira itulah mudah-mudahan KemenPAN-RB, BKN, mau mendengar, untuk memberi ruang bagi pengangkatan secara bertahap dan batas akhirnya Oktober 2025 untuk CPNS, dan Maret 2026 untuk CPPPK,” pungkasnya.

    (rca)