Tag: Zulfikar Arse

  • Legislator Golkar Ngaku Sulit Cari Uang Halal di DPR, Pengamat: Terlanjur Makan Duit Haram

    Legislator Golkar Ngaku Sulit Cari Uang Halal di DPR, Pengamat: Terlanjur Makan Duit Haram

    GELORA.CO – Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah curiga Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin mengaku sulit mendapat uang halal dalam pekerjaannya, karena sudah terlanjur menikmati uang haram.

    “Itu hanya statement tokoh yang sudah terlanjur menikmati uang haram dari posisinya sebagai anggota DPR. Mendapatkan uang halal di DPR mudah, hanya menerima haknya sebagaimana yang telah diatur, maka dipastikan uang tersebut halal,” ujar Dedi kepada Inilah.com, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

    Dia menegaskan, anggota DPR yang menerima pendapatan di luar kewenangan konstitualnya, maka dipastikan akan kesulitan memisahkan mana uang halal dan haram.

    “Sebenarnya, pendapatan anggota DPR secara normal sudah mencukupi kebutuhan, tetapi seringkali banyak pihak yang memang memberikan peluang bagi anggota DPR, untuk mendapatkan uang di luar haknya,” tandasnya.

    Sebelumnya, Arse mengakui sulit mendapat uang halal sebagai politikus atau anggota DPR RI. Secara pribadi, ia mengaku dirinya tak selalu berterus terang kepada keluarga soal asal uang yang ia dapatkan.

    “Jangankan di organisasi, di keluarga saja, saya pun ya enggak semuanya terus terang soal duit itu. Dari mana dapatnya gitu ya, yang penting istri sama anak tercukupi. Hanya kita bisa pastikan cara mendapatkannya itu berusaha betul halalan toyyiban,” ucap Arse dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan ICW, Senin (11/8/2025).

    “Walaupun itu sulit, sulit, sulit, sulit dalam mungkin kehidupan dunia, tapi ya kita tetap berusaha untuk tetap bertanggung jawab,” sambungnya.

    Meski begitu, Arse menyebutkan perilaku korup tak hanya berlaku bagi politikus, melainkan terjadi di hampir semua sektor kehidupan. Dia mengaku banyak belajar sejak menjadi aktivis organisasi selama menjadi mahasiswa dan mendapati pertanggungjawaban keuangan yang tidak pernah beres. “Itu kita bawa sampai kita bekerja itu,” ungkapnya.

    Sebagai anggota DPR dua periode, ia mengaku sebagian besar uang yang ia terima untuk mencalonkan diri, merupakan bantuan dari berbagai pihak. Bahkan, dirinya menyebut memiliki pinjaman yang harus ia kembalikan.

    “Selama ini saya, terpilih dua periode ini dapat duitnya ini ya dapat bantuan, dari sana sini. Bahkan saya ada pinjaman yang harus saya kembalikan,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, ia mendukung usul penambahan sumber pendanaan partai politik dari masyarakat, selain dari negara maupun korporasi. Menurutnya, cara itu saat ini sudah dilakukan di sejumlah negara Eropa, seperti Italia, Jerman, Portugal, Swedia, Inggris hingga Australia.

    Bahkan, angkanya bisa mencapai 30 hingga 60 persen bantuan keuangan dari publik. Hanya saja, perlu ada aturan untuk memastikan akuntabilitasnya termasuk sanksi yang tegas, misalnya berupa larangan menjadi peserta pemilu seumur hidup jika dilanggar dalam batas tertentu.

    “Maka saya sejak awal dengan isu pendanaan partai politik dari publik itu sangat mendukung ya. Dengan syarat kita pun, politisi itu mengubah pikiran dan tindakannya. Kalau ini bisa kita lakukan ya maka, saya lebih senang. Kita akan lebih berpikir bagaimana kita mewujudkan tujuan negara, bagaimana kita mewujudkan aspirasi masyarakat soal duit sudah ada yang mikir kita fokus aja sebagai anggota DPR,” tandasnya.

    DPR Digaji Rp3 Juta per Hari

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin blak-blakan soal take home pay atau gaji bersih yang didapat anggota DPR setiap bulan, bisa mencapai lebih dari Rp100 juta.

    Dia bilang ada penambahan sekitar Rp50 juta sebagai pengganti hilangnya fasilitas rumah dinas bagi para anggota dewan.

    “Kan, tidak dapat rumah. Dapat rumah itu tambah Rp50 juta. Jadi take home pay itu lebih dari Rp100 juta, so what gitu loh,” kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

    Hasanuddin mengaku jumlah itu lebih dari cukup. Sehingga, jika dibagi setiap hari, setiap anggota DPR bisa mendapat sekitar Rp3 juta.

    “Bayangkan saja kalau dibagi Rp3 juta, bayangkan kalau dengan, mohon maaf ya, dengan wartawan sehari berapa ya? Iya. Saya sudah bersyukur saya, buat saya. Bersyukur sekali. Terus disebut, wah buka rahasia, ya enggak lah, uang kalian juga itu,” kata Hasanuddin.

    Nampaknya sikap terbuka Hasanuddin merupakan respons untuk rekannya sesama legislator di Senayan. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin sempat menyebut politikus sulit untuk mendapatkan uang halal. 

  • Duh! Politikus Golkar Ngaku Susah Dapat Uang Halal sebagai Anggota DPR

    Duh! Politikus Golkar Ngaku Susah Dapat Uang Halal sebagai Anggota DPR

    GELORA.CO  – Politikus Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengaku sulit mendapatkan uang halal sebagai anggota legislatif. Hal itu ia sampaikan dalam diskusi bersama Sahabat ICW, Senin (12/8/2025).

    Awalnya, ia mengatakan bahwa pihaknya berusaha untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Namun, hal tersebut harus dilakukan dengan ekstra agar tetap halal.

    “Yang penting istri sama anak tercukupi kan gitu. Hanya kita bisa pastikan cara mendapatkannya itu ya berusaha betul halalan thayyiban,” ucapnya dikutip iNews.id, Selasa (12/8/2025).

    Sebab, ia mengakui mendapatkan uang halal sangatlah sulit karena banyaknya godaan di dunia. Namun, ia mengaku akan terus berusaha bertanggung jawab.

    “Walaupun itu sulit ya. Sulit, sulit, sulit, sulit. Dalam ya mungkin ya inilah kehidupan dunia tapi tetap kita berusaha untuk kita bertanggung jawab kan ya,” ungkap dia.

    Sementara itu, ia mengaku dapat terpilih selama dua periode sebagai anggota DPR berkat bantuan pinjaman modal. Sedangkan, dirinya tak mengeluarkan uang sepeser pun.

    “Selama ini saya apa namanya terpilih dua periode ini dapat duitnya ya dapat bantuan, dapat bantuan dari sana sini gitu. Bahkan saya ada pinjaman yang harus saya kembalikan gitu,” kata Zulfikar

  • Zaki Iskandar kembali terpilih jadi Ketua DPD Golkar Jakarta

    Zaki Iskandar kembali terpilih jadi Ketua DPD Golkar Jakarta

    Ahmed Zaki Iskandar saat mengibarkan panji kebesaran Partai Golkar usai terpilih kembali menjadi Ketua DPD I Golkar DKI Jakarta dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Golkar Jakarta di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). ANTARA/HO-DPD Golkar DKI Jakarta

    Zaki Iskandar kembali terpilih jadi Ketua DPD Golkar Jakarta
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 09:39 WIB

    Elshinta.com – Ahmed Zaki Iskandar secara aklamasi kembali terpilih menjadi Ketua DPD I Partai Golkar DKI Jakarta periode 2025-2030 dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Golkar Jakarta pada salah satu hotel di kota itu, Rabu (23/7) malam. Siaran pers Partai Golkar DKI Jakarta di Jakarta, Kamis, menyebutkan, pemimpin sidang Musda, Zulfikar Arse Sadikin, menanyakan kepada peserta sidang, apakah Zaki Iskandar bisa disetujui untuk menjadi ketua DPD Golkar Jakarta.

    “Karena hanya ada satu calon, maka dengan ini kita tetapkan Zaki Iskandar menjadi Ketua Golkar DKI Jakarta periode 2025-2030. Apakah setuju?” ujar Zulfikar.

    Peserta sidang pun kompak menjawab setuju. Dengan demikian, maka Musda XI menetapkan secara aklamasi Ahmed Zaki Iskandar sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jakarta periode 2025-2030. Selanjutnya, pemimpin sidang menyerahkan panji kebesaran Partai Golkar kepada Zaki Iskandar.

    “Kami serahkan panji kebesaran Partai Golkar untuk dikibarkan di seluruh penjuru Jakarta,” ujarnya ketika menyerahkan panji partai itu kepada Zaki Iskandar.

    Usai menerima panji partai, Zaki Iskandar menyatakan siap menerima amanah untuk kembali memimpin Partai Golkar DKI Jakarta.

    “Amanah yang diberikan untuk periode 2025-2030 ini harus kami kerjakan dan kami programkan untuk kemenangan Partai Golkar di setiap kegiatan politik Jakarta, yang tentunya menjadi tantangan dan tanggung jawab yang luar biasa sekali bagi kita,” kata Zaki.

    Zaki Iskandar bersama tim formatur berkomitmen untuk menyusun kepengurusan DPD Golkar DKI Jakarta paling lambat 30 hari setelah ditetapkan.

    “Insyaallah tim formatur akan membentuk segala kepengurusan, baik itu di dewan pertimbangan maupun pengurus DPD, akan kita rampungkan sebelum 30 hari,” katanya.

    Selanjutnya, Zaki akan melaporkan format kepengurusan DPD Golkar Jakarta ke DPP untuk menerima saran dan masukan.

    “Kita laporkan format kepengurusan untuk minta arahan dan petunjuk dari Ketua Umum (Bahlil Lahadalia) dan DPP Partai Golkar untuk kesempurnaan penempatan personel-personel yang dibutuhkan,” katanya.

    Zaki pun berpesan kepada seluruh kader Golkar yang ditugaskan menjadi pengurus DPD Golkar Jakarta agar menunaikan tugasnya dengan baik.

    “Siapa pun yang diberi tugas dan tanggungjawab, wajib menunaikan. Wajib berpartisipasi aktif di dalam kepengurusan partai, baik di DPD maupun di dewan pertimbangan. Wajib memenangkan Partai Golkar di ‘event-event’ selanjutnya,” tegasnya.

    Dikatakannya, tantangan yang akan dihadapi pada Pemilu 2029 akan semakin tinggi dan semakin berat.

    “Maka, soliditas dari seluruh kader Partai Golkar Provinsi Jakarta wajib kita utamakan dan wajib kita bekerja bersama, komunikasi dan koordinasi,” ujarnya.

    Mantan Bupati Tangerang itu kedua kalinya memimpin partai beringin di Jakarta. Pada periode pertama (2020-2025), Zaki, salah satunya berhasil membawa Partai Golkar DKI Jakarta  meraih 10 kursi di DPRD DKI pada Pileg 2024.

    Sumber : Antara

  • Komisi II bahas batas-karakteristik wilayah 10 RUU kabupaten/kota

    Komisi II bahas batas-karakteristik wilayah 10 RUU kabupaten/kota

    Ini hanya soal perubahan status hukum, undang-undang yang lama ke undang-undang yang baru

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI menggelar rapat panitia kerja (panja) pembahasan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara yang membahas ihwal batas administrasi dan karakteristik wilayah di daerah tersebut.

    “Kami bahas soal batas administrasi dan karakteristik wilayahnya. Jadi batas administrasi itu misalnya satu kabupaten, jumlah kecamatannya berapa. Nah, karena kabupatennya ikut berubah, nanti kan jumlah kecamatannya juga otomatis pasti berubah,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong ditemui setelah mengikuti jalannya rapat yang berlangsung secara tertutup itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dia lantas melanjutkan, “Terus kemudian karakteristik wilayahnya. Misalnya sebelah selatan berbatasan dengan wilayah kabupaten apa, sebelah baratnya, sebelah timurnya, terus kemudian terkait dengan karakteristik wilayahnya apakah berbatasan laut, terus kemudian pegunungan, gitu-gitu lah kira-kira.”

    Meski berlangsung tertutup, dia menekankan bahwa rapat panja pembahasan 10 RUU tentang Kabupaten/Kota pada hari ini tidak ada sesuatu yang krusial sebab hanya membahas ihwal administratif.

    “Itu hanya soal batas administrasi, enggak ada sesuatu yang krusial lah,” ucapnya.

    Dia menyebut dalam rapat tersebut pihaknya meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan perhatian secara seksama terhadap batas administrasi di 10 kabupaten/kota tersebut agar tidak memunculkan sengketa antarwilayah ke depannya.

    “Kami memang meminta kepada pemerintah, terutama Kementerian Dalam Negeri, terkait soal batas wilayah ini harus betul-betul supaya tidak terjadi perselisihan antarbatas wilayah, baik itu daratan maupun pulau antar kabupaten,” ujarnya.

    Dia menjelaskan bahwa pembahasan 10 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara itu dilakukan untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan provinsi, kabupaten/kota yang masih didasari Undang-Undang Dasar Sementara 1950 pada masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat.

    “Ini hanya soal perubahan status hukum, undang-undang yang lama ke undang-undang yang baru,” tuturnya.

    Selain itu, dia mengatakan pembahasan 10 RUU itu digulirkan sebab sebagian besar kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara tersebut telah terjadi pemekaran.

    “Misalnya contoh kecil ya, di Sulawesi Tenggara ada empat, yang tadinya kalau Kolaka itu hanya Kolaka tok menjadi tiga; Kolaka Timur; Kolaka Utara; dan kemudian Kolaka Induk. Di Konawe juga sama, tadinya kan hanya Konawe, terus kemudian mekar jadi Konawe Utara, terus kemudian Konawe Selatan,” ujar dia mencontohkan.

    Sebelumnya, Rabu (16/7), Komisi II DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) pembahasan 10 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.

    “Kami setuju akan kami bentuk panja, nanti akan menyusul orang-orangnya, nanti akan kami surati semua, panja legislasi, Panja RUU tentang 10 Kabupaten/Kota,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin seraya mengetuk palu tanda persetujuan dalam Rapat Kerja 10 RUU Kabupaten Kota di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

    Ke-10 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diusulkan Komisi II DPR itu terdiri atas wilayah di Provinsi Gorontalo, yaitu RUU tentang Kota Gorontalo dan RUU tentang Kabupaten Gorontalo.

    Lalu, wilayah di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow, RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe, RUU tentang Kabupaten Minahasa, dan RUU tentang Kota Manado.

    Berikutnya, wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu RUU tentang Kabupaten Buton, RUU tentang Kabupaten Kolaka, RUU tentang Kabupaten Konawe, dan RUU tentang Kabupaten Muna.

    Sebelumnya, pada Kamis (20/3), Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota usul inisiatif Komisi II DPR RI menjadi usul DPR RI.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II: Putusan MK dorong susun RUU Pemilu sesuai RPJPN 2025-2045

    Komisi II: Putusan MK dorong susun RUU Pemilu sesuai RPJPN 2025-2045

    Biarlah semua perdebatan itu kita tumpahkan kita ramu di penyusunan itu, termasuk nanti di pembahasan. Itu sesuai mekanisme, dan itu elegan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah, menjadi dorongan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan berupa kodifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, agar segera disusun.

    “Kita menyesuaikan dengan kebijakan yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 Nomor 59 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang Pemilu itu adalah kodifikasi,” kata Zulfikar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Jadi, katanya, DPR RI sendiri sedianya memang telah menggagas perubahan Undang-Undang Pemilu, perubahan Undang-Undang Pilkada, dan perubahan Undang-Undang Pemerintah Daerah dalam program legislasi nasional (prolegnas) yang disebut akan menjadi paket RUU Politik (kodifikasi), maka adanya putusan MK Nomor 135 itu menjadi momentum untuk segera menyusun UU Pemilu yang memang sudah diinisiasi untuk berubah.

    Dia lantas melanjutkan, “Biarlah semua perdebatan itu kita tumpahkan kita ramu di penyusunan itu, termasuk nanti di pembahasan. Itu sesuai mekanisme, dan itu elegan.”

    Dia pun mengaku tidak tahu menahu soal adanya pertemuan kembali fraksi-fraksi partai politik di parlemen dalam menyikapi putusan MK tersebut.

    Adapun, lanjut dia, pimpinan DPR RI bersama sejumlah menteri dan komisi terkait serta perwakilan masyarakat sipil melangsungkan rapat terakhir kali guna menyikapi putusan MK tersebut pada Senin (30/6).

    “Pertemuan pimpinan Komisi II, Komisi III, Baleg (Badan Legislasi), Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, sudah (itu) terakhir,” tutur dia.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan bahwa penyusunan RUU Pemilu yang menyangkut banyak elemen politik ke depannya diwacanakan akan berupa kodifikasi.

    “Apalagi di dalam pembuatan Undang-Undang Pemilu ke depan, yang kami ingin Undang-Undang Pemilu itu nanti adalah kodifikasi karena menyangkut dari berbagai elemen politik kita yang harus satu sistem, satu hal yang holistik, enggak terpotong-potong,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II DPR bentuk panja pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota

    Komisi II DPR bentuk panja pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) pembahasan 10 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.

    “Kami setuju akan kami bentuk panja, nanti akan menyusul orang-orangnya, nanti akan kami surati semua, panja legislasi, Panja RUU tentang 10 Kabupaten/Kota,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin seraya mengetuk palu tanda persetujuan dalam Rapat Kerja 10 RUU Kabupaten Kota di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat kerja.

    Pembentukan panja pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota itu disepakati setelah Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mewakili pemerintah menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU tersebut, serta perwakilan DPR RI dan Komite I DPD RI menyampaikan pula pandangan terhadap RUU tersebut.

    “Mulai dini hari nanti Komisi II DPR RI melalui panja akan mengunjungi tiga provinsi, yakni Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara, untuk menginformasikan tentang pembahasan RUU ini, sekaligus menerima masukan dari kabupaten/kota yang tergabung dalam tiga provinsi tersebut,” kata Zulfikar.

    Saat memberikan penjelasan di awal mewakili DPR RI melalui Komisi II DPR, anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Nazaputra Kiemas menjelaskan bahwa urgensi pembentukan 10 RUU Kabupaten/Kota itu ialah penyesuaian dasar hukum pembentukan provinsi, kabupaten/kota, sebab masih didasari Undang-Undang Dasar Sementara 1950 pada masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat.

    “Situasi ini menimbulkan anomali dalam sistem hukum kata negara kita kali ini. Lebih jauh, Komisi II DPR RI memandang bahwa setiap daerah memiliki karakteristik khas yang tidak bisa diseragamkan. Perbedaan ini bukan halangan, melainkan kekuatan dalam sistem otonomi daerah,” kata Giri.

    Untuk itu, lanjut Giri, kekuatan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, tidak cukup hanya diakui secara administratif, tetapi harus dituangkan dalam bentuk undang-Undang tersendiri agar seluruh aspek kekuasaan, potensi, dan kebutuhan masing-masing daerah bisa diakomodasi dengan tepat.

    “Kehadiran 10 RUU Kabupaten/Kota ini diharapkan menjadi jawaban atas berbagai tantangan hukum dan pelembagaan pemerintah daerah yang selama ini belum mendapatkan landasan kuat,” ujarnya.

    Ke-10 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diusulkan Komisi II DPR itu terdiri atas wilayah di Provinsi Gorontalo, yaitu RUU tentang Kota Gorontalo dan RUU tentang Kabupaten Gorontalo.

    Lalu, wilayah di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow, RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe, RUU tentang Kabupaten Minahasa, dan RUU tentang Kota Manado.

    Berikutnya, wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu RUU tentang Kabupaten Buton, RUU tentang Kabupaten Kolaka, RUU tentang Kabupaten Konawe, dan RUU tentang Kabupaten Muna.

    Sebelumnya, pada Kamis (20/3), Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota usul inisiatif Komisi II DPR RI menjadi usul DPR RI.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II DPR: Dua daerah gelar pilkada ulang pada 27 Agustus

    Komisi II DPR: Dua daerah gelar pilkada ulang pada 27 Agustus

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan ada dua daerah yang diharuskan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 27 Agustus mendatang, yakni Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka dan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kabupaten Bangka.

    “Sehingga akan digelar pilkada ulang, yakni Kabupaten Bangka tanggal 27 Agustus dan Kota Pangkal Pinang tanggal 27 Agustus,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

    Sementara itu, dia menyebut ada tiga daerah yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada 6 Agustus mendatang, yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.

    “Komisi II DPR RI akan mendengarkan laporan langsung dari Mendagri tentang evaluasi 22 daerah yang telah menyelenggarakan PSU, sekaligus persiapan dan kesiapan tiga daerah yang menghadapi PSU pada 6 Agustus mendatang, dan dua daerah lagi yang akan melaksanakan pilkada ulang di tanggal 27 Agustus yang akan datang,” tuturnya.

    Dia menyebut rapat tersebut perlu digelar Komisi II DPR RI untuk mendengarkan langsung paparan dari Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam rangka mempersiapkan secara matang PSU maupun pilkada ulang di sejumlah daerah tersebut.

    Hal tersebut, kata dia, diperlukan agar setelahnya tidak ada lagi gugatan sengketa pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebab akan berdampak pada besaran yang harus kembali dikeluarkan Kemendagri RI di tengah kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah saat ini.

    “Harapan kami agar tidak terjadi lagi gugat menggugat di MK nanti karena itu akan merepotkan Kemendagri dalam hal berkaitan dengan penganggaran. Satu sisi, kita lagi sedang melakukan penghematan, tapi di sisi lain dengan adanya pilkada yang dilaksanakan berulang-ulang kali itu juga bia merepotkan dalam hal bagaimana kita bisa mewujudkan efisiensi,” tuturnya.

    Pada rapat tersebut turut hadir Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, Direktur Jenderal (Dirjen) Polpum Kemendagri Bahtiar, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Anggota KPU RI Idham Holik, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, Anggota Bawaslu RI Puadi, Ketua DKPP RI Heddy Lugito beserta jajaran komisioner DKPP RI lainnya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR setujui usulan pembukaan blokir anggaran Ombudsman Rp63,9 miliar

    DPR setujui usulan pembukaan blokir anggaran Ombudsman Rp63,9 miliar

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pembukaan blokir anggaran Ombudsman RI tahun 2025 sebesar Rp63,9 miliar yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan prioritas nasional dan program prioritas lembaga, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (9/7).

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin meminta Ombudsman RI segera menyusun dan menyampaikan rincian alokasi anggaran tahun 2025 sebagai bahan pendukung pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

    “Ombudsman perlu segera menyusun dan menyampaikan detail alokasi anggaran tahun 2025 sesuai dengan jenis belanja, kegiatan, serta target dan capaian kinerja kepada Sekretariat Komisi II DPR RI,” ujar Zulfikar, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih melaporkan bahwa realisasi APBN Ombudsman tahun 2024 mencapai Rp234,9 miliar atau 97,6 persen dari pagu efektif sebesar Rp240,7 miliar.

    Melanjutkan penjelasannya, ia menyampaikan bahwa pada tahun anggaran 2025, Ombudsman memperoleh pagu awal sebesar Rp255,5 miliar, namun setelah efisiensi sebesar Rp63,9 miliar, pagu efektif menjadi Rp191,5 miliar.

    Hingga 7 Juli 2025, Ombudsman mencatat realisasi anggaran telah mencapai Rp105,9 miliar.

    “Walaupun mengalami keterbatasan anggaran, pelaksanaan program kerja Ombudsman RI sepanjang tahun 2025 hingga Juni masih berjalan sesuai target,” kata Najih.

    Dalam rapat, turut hadir para Anggota Ombudsman RI, yakni Dadan Suparjo Suharmawijaya, Indraza Marzuki Rais, dan Robert Na Endi Jaweng. Hadir pula Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu.

    Selain bersama Ombudsman RI, RDP juga digelar bersamaan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • MenPANRB tegaskan fokus pada transformasi untuk melayani negeri

    MenPANRB tegaskan fokus pada transformasi untuk melayani negeri

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. (ANTARA/HO-KemenPANRB)

    MenPANRB tegaskan fokus pada transformasi untuk melayani negeri
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 10 Juli 2025 – 13:19 WIB

    Elshinta.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan instansi yang dipimpinnya akan terus menjadi motor penggerak transformasi birokrasi digital, peningkatan kapasitas ASN, serta pembangunan tata kelola pemerintahan yang cepat dan berintegritas.

    Hal tersebut disampaikannya saat memaparkan kinerja Kementerian PANRB tahun 2025 dan rencana kerja tahun depan di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu.

    “Sepanjang tahun 2025, Kementerian PANRB fokus melaksanakan sejumlah program prioritas, antara lain penataan kelembagaan, penyusunan arah reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik dan digitalisasi pemerintahan,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Rini menjelaskan pada 2026, Kementerian PANRB akan fokus pada pelaksanaan roadmap reformasi birokrasi (RB) tahap I yakni penguatan akuntabilitas kinerja, transformasi manajemen ASN berbasis talenta, layanan publik omnichannel, reformasi proses bisnis pemerintahan yang agile dan kolaboratif, serta transformasi digital untuk memberikan dukungan penuh terhadap program prioritas Presiden.

    Pada penerapan roadmap RB tahap I akan dilakukan integrasi kebijakan evaluasi RB dengan kementerian/lembaga serta penerapan RB di level desa. Di tahun yang akan datang, Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) harapannya juga sudah bisa mulai diimplementasikan.

    SAKP merupakan inisiatif untuk menyelaraskan kinerja instansi pemerintah, dari yang semula bersifat instansional menjadi kinerja bersama.

    “Perubahan ini mendorong setiap Kementerian/Lembaga bergerak secara sinergis untuk mencapai _outcome_ bersama, yaitu Target Prioritas Pembangunan Nasional,” ungkap Rini.

    Terkait transformasi manajemen ASN, Kementerian PANRB akan melakukan penguatan digitalisasi manajemen ASN, penerapan manajemen talenta, dan penguatan manajemen ASN berbasis meritokrasi atau sistem merit.

    Tidak hanya itu, pada 2026 peran Kementerian PANRB dalam penerapan transformasi digital pemerintah juga akan diperkuat.

    Transformasi Digital Pemerintah bukan sekadar adopsi teknologi, tetapi merupakan perubahan menyeluruh yang mencakup transformasi tata kelola (proses bisnis, SDM, kelembagaan, dan budaya), pemanfaatan teknologi (aplikasi dan infrastruktur), penggunaan data, serta penerapan keamanan digital untuk menghasilkan layanan publik yang optimal dan berorientasi pada pengguna.

    Kementerian PANRB akan mendorong perluasan interoperabilitas data dan integrasi layanan digital yang didukung Digital Public Infrastructure (DPI). Pengembangan layanan digital juga akan dilakukan dengan fokus pada _use case_ prioritas Presiden.

    “Melalui fondasi Digital ID, Data Exchange Platform, dan Digital Payment, pemerintah membangun ekosistem digital yang terintegrasi untuk mempercepat pelayanan yang inklusif, cepat, dan aman, seperti dalam _use case_ Perlindungan Sosial (Perlinsos),” tuturnya.

    Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan apresiasinya pada kinerja yang telah dilakukan Kementerian PANRB selama ini. Ia berharap kinerja tersebut dapat terus ditingkatkan serta kolaborasi erat dengan DPR RI juga terus diperkuat guna mencapai tujuan pembangunan nasional.

    “Komisi II DPR RI akan memberikan dukungan pada semua mitra kerja kami baik Kementerian PANRB, BKN, LAN, ANRI, maupun Ombudsman untuk dapat memberikan kinerja terbaiknya melaksanakan tugas yang bermanfaat bagi rakyat,” tuturnya.

    Sumber : Antara

  • KPU usulkan tambahan anggaran RP986 miliar untuk tahun 2026

    KPU usulkan tambahan anggaran RP986 miliar untuk tahun 2026

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp986 miliar guna mendukung kelancaran pelaksanaan kinerja lembaga itu pada tahun anggaran 2026.

    “Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kinerja KPU tahun 2026, KPU mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp986.059.941.000,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikan Afifuddin dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR RI bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dengan agenda pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2026.

    Afif menjelaskan usulan tambahan anggaran tersebut diajukan berangkat dari pagu indikatif KPU tahun anggaran 2026 yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp2.768.839.731.000, sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas tertanggal 15 Mei 2025.

    Namun, dia menjelaskan anggaran sebesar Rp2,76 triliun itu dibagi menjadi dua jenis belanja operasional, yakni belanja operasional pegawai sebesar Rp1.608.789.176.000 dan belanja operasional kantor sebesar Rp1.160.050.555.000.

    Untuk itu, KPU mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp986 miliar untuk menunjang sejumlah kegiatan prioritas lembaga tahun 2026.

    Afif menyebut setidaknya tambahan anggaran tersebut ditujukan untuk dua kebutuhan, yakni kebutuhan gaji pegawai dan program.

    Pertama, kebutuhan sebesar Rp695.816.905.000 untuk belanja gaji dan tunjangan kinerja tahun anggaran 2026 bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 2.808 orang dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 3.486 orang yang tersebar di seluruh Indonesia, serta kebutuhan diklat pelatihan dasar bagi CPNS 2025.

    Kedua, kebutuhan sebesar Rp290.243.036.000 untuk anggaran kegiatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan penyuluhan produk hukum; pengelolaan kehumasan, pendidikan pemilih pemula dan kelompok rentan marjinal, pendataan daftar pemilih tetap (DPT) berkelanjutan, dan penyusunan peta indeks partisipasi pemilih.

    Rapat yang digelar Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu itu membahas laporan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dari KPU dan Bawaslu tahun anggaran 2024 serta Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2026.

    Selain Afif, rapat tersebut dihadiri Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, serta para pimpinan Komisi II DPR RI, yakni Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, dan para Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, Bahtra Banong, Zulfikar Arse Sadikin.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.