Tag: Zulfikar Arse Sadikin

  • Jelang Musda Golkar Jatim, Ada 9 Nama Calon Beredar, Heru ‘Kuda Hitam’

    Jelang Musda Golkar Jatim, Ada 9 Nama Calon Beredar, Heru ‘Kuda Hitam’

    Surabaya (beritajatim.com) – Sekjen DPP Partai Golkar yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jatim, Muhammad Sarmuji memastikan segera dilaksanakan Musda XI Golkar Jatim untuk menggantikan posisi dirinya sebagai ketua.

    “Perkiraan nanti akhir Januari atau paling lambat Januari 2025. Nama-nama yang beredar siapa saja, saya kira teman-teman media sudah mendengarnya,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi beritajatim.com dalam kesempatan pelantikan Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Jember (KAUJE) di Surabaya belum lama ini.

    Sarmuji yang juga anggota DPR RI ini hanya menyebut beberapa nama yang beredar itu ada dari unsur kepala daerah, anggota DPR RI dan DPRD Jatim.

    Sumber beritajatim.com di internal Golkar Jatim menyebutkan ada sembilan nama. Ada empat nama anggota DPR RI, tiga nama anggota DPRD Jatim dan dua nama kepala daerah di Jatim.

    Mereka adalah Heru Tjahjono yang akrab disapa ‘Pak Carik’ (anggota DPR RI, mantan Sekdaprov Jatim dan mantan Bupati Tulungagung DPR RI), dan Purnamasidi (Anggota DPR RI Dapil Jember-Lumajang).

    Kemudian, ada nama Ali Mufthi (Anggota DPR RI Dapil Jatim VII). Dan, ada nama Zulfikar Arse Sadikin yang merupakan Anggota DPR RI Golkar dari Dapil Jatim III.

    Setelah itu, ada 3 nama dari anggota DPRD Jatim. Yakni, Blegur Prijanggono (Wakil Ketua DPRD Jatim 2024-2029), Kodrat Sunyoto dan Pranaya Yudha Mahardhika (Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim).

    Dari unsur kepala daerah, ada dua nama. Yakni, Wali Kota Pasuruan terpilih Adi Wibowo dan Bupati Tuban terpilih Aditya Halindra (Lindra).

    Salah seorang nama yang masuk bursa calon ketua dan menjadi ‘kuda hitam’, Heru Tjahjono ketika dikonfirmasi terpisah, hanya menjawab singkat. “Saya ini pendatang baru di Golkar. Masih banyak senior-senior Golkar yang lebih layak memimpin di Golkar Jatim,” tutur Pak Carik yang menjelaskan pernah menjadi Bendahara Golkar Tulungagung pada 1997 ini.

    Nama Heru ikut beredar. Beberapa pihak meragukan Heru bakal maju menjadi calon, karena Heru belum pernah masuk kepengurusan di Golkar Jatim sebagai salah satu syarat. “Jika DPP mengeluarkan diskresi, bisa saja Pak Heru maju mencalonkan,” pungkas sumber beritajatim.com. [tok/aje]

  • Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Penerbitan RKAB Pertambangan Mineral dan Batubara 2021-2024 – Halaman all

    Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Penerbitan RKAB Pertambangan Mineral dan Batubara 2021-2024 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) usaha pertambangan mineral dan batubara pada kurun waktu 2021-2024.

    Salah satunya pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri ESDM dengan tidak melaksanakan kewenangan penandatanganan persetujuan RKAB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Senin (23/12/2024) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

     

    RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

    “Ombudsman berpendapat bahwa pemberian delegasi kewenangan dari Menteri ESDM kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila Menteri ESDM mendelegasikan kewenangan penandatanganan persetujuan dokumen RKAB kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, diperlukan regulasi sebagai dasar hukum pendelegasian berupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Sedangkan yang berlaku saat ini terkait dasar hukum pendelegasian dari Menteri ESDM ke Dirjen Minerba adalah Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, bukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden,” kata Hery.

    Ia menambahkan, dalam administrasi pemerintahan, pengabaian pembentukan peraturan perundang-undangan untuk delegasi kewenangan dapat menimbulkan persoalan legitimasi tindakan administrasi.

    Ombudsman berpendapat delegasi kewenangan tanpa landasan hukum yang memadai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat proses pelayanan publik dalam sektor minerba.

    “Hal ini bertentangan dengan penyelenggaraan pelayanan publik yang berasaskan kepastian hukum, cepat, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujarnya.

    Selanjutnya, Hery menyampaikan, Ombudsman menemukan tindakan maladministrasi tidak kompeten oleh Menteri ESDM yang memberikan penugasan Plt/Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.

    Tak hanya itu, penundaan berlarut dilakukan oieh Menteri ESDM dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dalam pemberian pelayanan permohonan RKAB. Berdasarkan pemeriksaan, masih terdapat Maladministrasi berupa penundaan berlarut yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dalam proses permohonan RKAB karena terdapat pemegang IUP yang persetujuan RKAB-nya mengalami keterlambatan. Padahal jika berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, normalnya persetujuan RKAB dilakukan 30 hari kerja ditambah maksimal 3 (tiga) kali revisi dengan waktu masing-masing 5 hari kerja maka total proses persetujuan RKAB ditambah revisi memakan waktu 45 hari kerja. Berdasarkan data dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM, diketahui rekapitulasi jumlah permohonan RKAB Eksplorasi maupun Operasi Produksi periode 2022 – 2024  sebagai berikut:

    A. Jenis Mineral Logam

    No Status RKAB 2022 2023 2024
    1 Pengajuan 1.757 832 834
    2 Persetujuan 1.185 641 529
    3 Penolakan 527 154 157
    4 Proses/tidak diterbitkan – 37 148

    B. Jenis Batubara
    Ringkasan pemrosesan RKAB Komoditas Batubara Tahun 2022 – 2024 Melalui Aplikasi e RKAB
    No Deskripsi Tahun 2022 2023 2024
    1 Pengajuan 1.075 1.023 1.045
    2 Persetujuan 930 878 789
    3 Penolakan 125 106 71
    4 Proses/ Tidak diterbitkan 20 39 185

    Sumber data: Ditjen Minerba Kementerian ESDM, diperoleh Tahun 2024

    Berdasarkan pendapat dan temuan tersebut, Ombudsman memberikan sejumlah tindakan korektif.

    Kepada Menteri ESDM, Pertama, agar berkoordinasi dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN mengenai penempatan, tugas dan tanggung jawab jabatan Plt dan Plh di lingkungan Kementerian ESDM. 

    Kedua, untuk segera mengambil alih pelaksanaan kewenangan penandatanganan persetujuan dokumen RKAB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau mengusulkan pembentukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang mengatur tentang pemberian delegasi persetujuan RKAB dari Menteri ESDM kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.

    Ketiga, agar Menteri ESDM melakukan pembenahan terhadap mekanisme persetujuan RKAB dengan memperhatikan kewenangan pejabat yang memberikan persetujuan atau penerbitan Izin.

    Kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, pertama, agar menetapkan dan memastikan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, termasuk jangka waktu penyelesaian pada setiap tahapan permohonan persetujuan RKAB.  

    Kedua, agar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara melakukan penambahan jumlah sumber daya manusia sebagai evaluator persetujuan RKAB dengan memperhatikan analisis beban kerja. Ketiga, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara meningkatan kehandalan sistem e-RKAB pada komoditas batubara dan mempercepat penerapan e-RKAB pada komoditas mineral.

    Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) ini diberikan kepada Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Julian Ambassador Shiddiq.

    Turut hadir Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron dan Habib Idrus Salam Al-Jufri.

    Terkait hal ini Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron menyambut baik hasil investigasi Ombudsman.

    Pihaknya juga berharap ke depannya akan ada MoU dengan Ombudsman untuk saling bekerja sama menjalankan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Terkait temuan Ombudsman mengenai penerbitan RKAB ini, Herman mengatakan pihaknya telah membuat catatan untuk dilakukan pendalaman.

    Sementara Wakil Ketua BAKN DPR RI, Habib Idrus Salam Al-Jufri dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa operasi tambang ilegal berkontribusi terhadap kerugian pendapatan negara berupa tidak dibayarkannya royalti kepada negara dan juga kerugian dari sektor pajak. Untuk itu, temuan Ombudsman akan dielaborasi oleh lembaganya untuk perbaikan ke depannya.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin berrharap hasil investigasi Ombudsman ini dapat dijadikan bahan masukan oleh pemerintah sehingga dapat terwujud good governance. Pihaknya juga akan menindaklanjuti dengan melakukan permintaan keterangan kepada Kementerian PANRB dan BKN terkait temuan Ombudsman.

    Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Julian Ambassador Shiddiq menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman atas hasil investigasi ini.

    Pihaknya akan terus berbenah agar sektor minerba bisa lebih akuntabel, transparan dan lebih baik.

    Beberapa produk regulasi juga sudah disusun agar percepatan proses persetujuan RKAB dapat dilakukan. Termasuk perbaikan sistem online Minerba One yang akan segera diluncurkan. Sebuah sistem yang terintegrasi mulai dari perencanaan hingga pengawasan penjualan di sektor minerba. 

    Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Ombudsman RI dilaksanakan sesuai dengan Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Peraturan Ombudsman Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri. (*)

  • Politisi Golkar Ini Lebih Setuju Pilkada Langsung dan Bukan Dipilih DPRD, Asalkan…

    Politisi Golkar Ini Lebih Setuju Pilkada Langsung dan Bukan Dipilih DPRD, Asalkan…

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus politisi Golkar Zulfikar Arse Sadikin memandang agar Pilkada tetap bersifat langsung seperti saat ini, tetapi juga harus tetap melakukan penerapan sesuai kaidah ilmu (rekayasa) agar menghindari dampak berlebih (ekses negatif) dari Pilkada langsung itu sendiri.

    Menurutnya, salah satu cara untuk menghindari ekses negatif dari Pilkada langsung adalah dengan memisahkan waktu pelaksanaan antara Pemilu Nasional dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

    Hal ini, kata dia, merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi alias MK yang menyatakan bahwa Pilkada juga merupakan sama-sama rezim Pemilu.

    “Karena itu, Pemilu Lokal [Pilkada] dilakukan serentak dengan cara memilih DPRD tingkat kabupaten/kota beserta dengan kepala daerahnya. Setelah itu, setidaknya setahun setelahnya, diselenggarakan Pilkada di level provinsi untuk memilih DPRD Provinsi beserta gubernur di masing-masing,” ujarnya dalam keterangan resmi, pada Senin (16/12/2024).

    Kemudian setelah itu, lanjutnya, bisa menyelenggarakan Pemilu Nasional yang terdiri dari Pemilihan DPR RI, DPD RI, dan Presiden serta Wakil Presiden RI.

    “Kenapa? Karena DPRD Provinsi, kabupaten/kota, dan gubernur, kabupaten/kota, itu kan pemerintahan daerah, local government. Harus kita pisah, jangan jadikan satu lagi. Karena ada keputusan MK yang memberikan enam model keserentakan Pemilu yang bisa ditawarkan,” tutur Politikus Golkar tersebut.

    Lebih lanjut, Zulfikar juga menuturkan rekayasa untuk mencegah ekses negatif berikutnya adalah menegaskan bahwa berpartisipasi dalam Pemilu adalah sebuah kewajiban, bukan lagi hanya sekadar hak saja.

    Ditambahkan dia, termasuk juga metode kampanye dalam Pilkada haruslah disusun dengan mengutamakan dialog dan tatap muka. Kemudian, imbuhnya, kampanye akbar yang mengundang munculnya money politics pun harus dikurangi pula.

    “Kampanye yang terbatas lah, terbatas. Lalu Alat Peraga Kampanye [APK] juga harus dikurangi lah. Kan ada medsos kita ini, ada media online, pakai itu aja. Lalu jangan lagi ngasih Merchandise-merchandiseitu lho,” kata Zulfikar.

    Di samping itu, jebolan Fisipol UGM ini turut mengimbau jangan hanya terfokus dengan pengkajian model pemilu saja, tetapi juga yang terpenting adalah aktor politik itu sendiri harus berubah guna memperbaiki demokrasi. 

    “Partai-partai, paslon-paslon juga harus berubah, ajak pemilih untuk berubah. Karena kan kita diberi tanggung jawab untuk melakukan pendidikan politik. Itu lah,” pungkasnya. 

  • Prabowo Berwacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Golkar: Habis Itu Rakyat Mau Dikemanakan?

    Prabowo Berwacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Golkar: Habis Itu Rakyat Mau Dikemanakan?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wacana Presiden RI Prabowo Subianto agar kepala daerah dipilih oleh DPRD di masing-masing tingkatan, baik di level kabupaten/kota maupun provinsi menuai beragam reaksi dari legislator di Senayan.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai jika merujuk kepada kepada UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Pasal 18, ayat 4, dinyatakan bahwa gubernur, bupati, wali kota, masing-masing sebagai kepala daerah, pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota yang dipilih secara demokratis.

    Dengan dipilih secara demokratis, maka terdapat dua jalan untuk mewujudkannya. Pertama, dengan menggunakan mandat tunggal. Mandat tunggal yaitu rakyat memilih wakilnya di lembaga legislatif, baik di tingkat pusat (DPR), provinsi (DPRD Provinsi), maupun kabupaten/kota (DPRD Kabupaten/Kota).

    “Lalu DPRD (lembaga legislatif) itu yang milih gubernur, bupati, wali kota,” jelas Zulfikar dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (17/12/2024).

    Kedua, mandat terpisah. Yaitu, rakyat memilih perwakilannya untuk duduk di lembaga legislatif, termasuk juga memilih kepala daerah, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota. Menurutnya, dari sisi akademik, kedua model tersebut sama-sama memiliki derajat demokratisnya masing-masing.

    “Tapi kenapa kita akhirnya menapaki mandat terpisah, memilih (kepala daerah) langsung, karena kita punya pengalaman dengan mandat tunggal, ketika (kepala daerah) dipilih DPRD. Nah, ketika dipilih DPRD itu, pemilihan kepala daerah itu lebih banyak persoalannya itu (lebih terkait) persoalan elit,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

  • Pakar sarankan stakeholder cek ulang pendidikan politik di Indonesia

    Pakar sarankan stakeholder cek ulang pendidikan politik di Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Pakar ilmu politik Universitas Indonesia Cecep Hidayat menyarankan stakeholder atau pemangku kepentingan untuk mengecek ulang pendidikan politik di Indonesia.

    Cecep menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons wacana pemberian sanksi bagi pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum (pemilu).

    “Kita harus mengecek sebenarnya pendidikan politiknya seperti apa? Kenapa enggak menggunakan hak pilih? Ada edukasi apa yang masih kurang?” kata Cecep saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

    Selain itu, dia mengingatkan agar para pemangku kepentingan terkait memikirkan pemilih yang sudah teredukasi dengan baik, tetapi tidak dapat memilih karena kondisi tertentu.

    “Misalnya kalau nanti ada yang sakit, atau kondisi darurat, dan mereka enggak ikut pemilihan, itu bagaimana terhadap mereka? Apakah harus kena denda juga misalnya?” ujarnya.

    Ia juga mengingatkan agar pihak terkait memikirkan besaran sanksi yang proporsional sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia.

    “Mungkin orang kaya enggak mau ikut, ya, agak gampanglah, enggak terlalu besar. Akan tetapi, orang yang kurang, enggak ikut, ya, mau enggak mau harus mempersiapkan diri dengan sanksi,” katanya.

    Sementara itu, dia mengatakan bahwa untuk meningkatkan partisipasi pemilih dapat dilakukan dengan cara pemberian insentif bagi pemilih yang menggunakan hak pilih, seperti pemberian potongan pajak atau insentif lainnya.

    Walaupun demikian, lanjut dia, partai politik harus optimal dalam mengusung calon pemimpin yang akan dipilih masyarakat, sehingga masyarakat merasa calon tersebut sesuai dengan keinginannya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan wacana mewajibkan warga negara untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu.

    “Wajib. Memilih itu wajib. Kalau tidak memilih, nanti ada denda,” kata Zulfikar dalam seminar web bertajuk “Agenda Reformasi Sistem Pemilu di Indonesia”, dipantau dari Jakarta, Senin (9/12).

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pakar sebut harus ada transparansi bila dana kampanye dibantu negara

    Pakar sebut harus ada transparansi bila dana kampanye dibantu negara

    …, tetapi setiap caleg atau pasangan calon harus transparan kalau ada sumbangan dana dari publik atau donatur.

    Jakarta (ANTARA) – Pakar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Yusa Djuyandi memandang perlu transparansi bila dana kampanye pemilihan umum (pemilu) dibantu oleh negara.

    Yusa menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin yang berharap negara membantu dana kampanye pada pemilu.

    “Memang sebaiknya dana kampanye dibantu oleh negara, tetapi setiap caleg (calon anggota legislatif) atau pasangan calon harus transparan kalau ada sumbangan dana dari publik atau donatur,” kata Yusa saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

    Ia mengingatkan perlunya transparansi karena mempertimbangkan selama ini masih terdapat beberapa caleg atau pasangan calon yang belum transparan dalam melaporkan keuangan dana kampanyenya.

    Selain itu, kata dia, perlunya peserta pemilu untuk didiskualifikasi apabila memakai politik uang, terutama bila dana kampanye dibantu oleh negara.

    “Sebaiknya kalau terbukti menggunakan politik uang, ada diskualifikasi karena itu merusak demokrasi dan mengancam kebijakan yang berbasis pada good governance (tata pemerintahan yang baik),” ujarnya.

    Sebelumnya, Zulfikar dalam seminar web bertajuk Agenda Reformasi Sistem Pemilu di Indonesia, yang dipantau dari Jakarta, Senin (9/12), mengatakan bahwa negara perlu lebih banyak membantu dan kampanye pemilu.

    Menurut Zulfikar, langkah tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjadikan partai politik sebagai organ publik sehingga tidak ada lagi partai politik yang menjadi milik perseorangan atau identik dengan perusahaan swasta tertentu.

    “Kita ingin menempatkan bahwa ke depan partai itu benar-benar organ publik maka publik harus ikut membiayai lebih banyak,” kata Zulfikar.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pakar: Ada kelebihan dan kekurangan bila tidak memilih bisa disanksi

    Pakar: Ada kelebihan dan kekurangan bila tidak memilih bisa disanksi

    Kalau kelebihannya memang bisa meningkatkan partisipasi pemilih sebenarnya karena wajib ya. Kemudian, orang juga mungkin merasa terikat untuk kontribusi dalam pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Pakar ilmu politik Universitas Indonesia Cecep Hidayat menjelaskan bahwa ada kelebihan dan kekurangan bila tidak memilih dalam pemilihan umum (pemilu) dapat diberi sanksi.

    “Kalau kelebihannya memang bisa meningkatkan partisipasi pemilih sebenarnya karena wajib ya. Kemudian, orang juga mungkin merasa terikat untuk kontribusi dalam pemilu,” kata Cecep saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

    Kelebihan kedua, kata dia, dapat memperkuat legitimasi pemerintahan karena angka partisipasi pemilu yang tinggi.

    “Selanjutnya saya kira kesadaran. Jadi, karena wajib, ya, pemilu wajib akhirnya bisa mendorong masyarakat lebih peduli, misalnya, pada isu-isu politik, seperti calonnya siapa. Artinya, ada intervensi sehingga kemudian kesadaran politiknya bisa muncul, bisa tumbuh,” jelasnya.

    Kekurangan berikutnya, kata dia, pemilih tidak dapat dengan bijak saat memilih anggota dewan, kepala daerah, atau presiden dan wakil presiden.

    “Bisa jadi dia enggak punya pilihan, tetapi disuruh milih, akhirnya voting-nya asal-asal saja. Jika diwajibkan ya sebagian mungkin ya sudah sembaranganlah daripada diberi sanksi. Jadi, menghindari sanksi, voting-nya tidak sesuai hati nurani,” jelasnya.

    Terakhir, kata dia, sulitnya mekanisme pengawasan terkait warga negara yang tidak memilih pada pemilu. Selain itu, kata dia, anggaran untuk pengawasannya perlu dipikirkan oleh pemangku kepentingan terkait.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan wacana bagi warga negara untuk diwajibkan menggunakan hak pilihnya pada pemilu untuk mengurangi kecurangan pemilu.

    “Wajib. Memilih itu wajib. Kalau tidak memilih, nanti ada denda,” kata Zulfikar dalam seminar web bertajuk “Agenda Reformasi Sistem Pemilu di Indonesia”, dipantau dari Jakarta, Senin (9/12).

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tok! Komisi II DPR Bersama KPU, Bawalu, dan DKPP Sepakat PSU Digelar 27 Agustus 2025

    Tok! Komisi II DPR Bersama KPU, Bawalu, dan DKPP Sepakat PSU Digelar 27 Agustus 2025

    loading…

    Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat pelaksanaan PSU Pilkada 2024 digelar 27 Agustus 2025. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 digelar pada 27 Agustus 2025. Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendaoat di ruang Komisi II DPR.

    “Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin saat membaca kesimpulan rapat, Rabu (4/12/2024).

    Zulfikar mengatakan, pelaksanaan PSU Pillada 2024 itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 126/PUU-XXII/2024.

    Kemudian, Zulfikar menyampaikan, pihaknya juga menyepakati bahwa pendanaan PSU Pilkada 2024 diambil dari anggaran APBD yang didukung oleh APBN. Ia juga menyampaikan, evaluasi pelaksanaan Pilkada 2024 akan dibahas dalam rapat selanjutnya.

    “Evaluasi pelaksanaan Perilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 akan diagendakan khusus pada Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR berikutnya. Dengan catatan agar KPU memperhatikan usulan dan masukan dari Anggota Komisi I DPR, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP,” tandasnya.

    (cip)

  • Politik kemarin, PDIP pecat Effendi Simbolon hingga video Khofifah

    Politik kemarin, PDIP pecat Effendi Simbolon hingga video Khofifah

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin (1/12) menjadi sorotan, mulai dari PDI Perjuangan pecat Effendi Simbolon karena berseberangan prinsip hingga Khofifah tegaskan video dirinya janji bagikan santunan adalah hoaks.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    1. PDI Perjuangan pecat Effendi Simbolon karena berseberangan prinsip

    Juru Bicara PDI Perjuangan Aryo Seno Bagaskoro mengungkap alasan partainya memecat politikus Effendi Simbolon karena yang bersangkutan berseberangan dengan cita-cita, gagasan, nilai, dan prinsip partai.

    Menurut Seno, kader PDI Perjuangan semestinya menjalin komunikasi politik sejalan dengan prinsip yang dipegang partai. Akan tetapi, Effendi Simbolon tidak melakukan hal demikian.

    “Maka dalam case (kasus) Pak Effendi Simbolon ini tidak pernah sekalipun partai tidak tegas dalam mengambil sikap apabila berkaitan dengan prinsip-prinsip value itu,” kata Seno saat konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Minggu.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Legislator: Polri berhasil jaga kondusivitas selama Pilkada 2024

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengapresiasi keberhasilan kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga kondusivitas dan stabilitas keamanan serta ketertiban dalam negeri pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

    “Ini merupakan sumbangsih terbesar Polri untuk pendewasaan demokratisasi di Indonesia yang terus membaik dari waktu ke waktu,” kata Zulfikar melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Menurut dia, pada Pilkada serentak 2024 Polri bersama TNI dan juga aparat penegak hukum lainnya berhasil menciptakan kondusivitas keamanan dalam negeri.

    Baca selengkapnya di sini

    3. KPU: Suara tidak sah bukan hanya milik paslon yang diskualifikasi

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru Dahtiar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Minggu, menyatakan klasifikasi suara tidak sah hasil pemungutan suara bukan hanya milik pasangan calon yang didiskualifikasi.

    Berdasarkan hasil perhitungan dari Sirekap Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024, kata Dahtiar, didominasi perolehan suara tidak sah.

    Suara tidak sah mencapai 78.807 suara (68 persen), sedangkan pasangan Lisa-Wartono mendapatkan 36.113 suara (32 persen).

    Baca selengkapnya di sini

    4. Hasto: PDIP menang pilkada di 14 provinsi dan 247 kabupaten/kota

    Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa partai berlambang banteng moncong putih itu berhasil memenangi pemilihan kepala daerah (pilkada) di 14 provinsi dan 247 kabupaten/kota.

    “Kami melihat provinsi menang, berhasil dimenangkan di 14 provinsi atau 38 persen dan kabupaten/kota menang sebanyak 247 atau 48 persen,” kata Hasto saat konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Minggu.

    Hasto memerinci PDI Perjuangan berhasil menang pilkada tingkat provinsi di Aceh, Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Khofifah tegaskan video dirinya janji bagikan santunan adalah hoaks

    Calon gubernur Jawa Timur nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa menegaskan jika video berdurasi 29 detik di TikTok terkait dirinya akan membagikan santunan adalah hoaks dan hasil rekayasa teknologi AI.

    “Saya menegaskan bahwa video tersebut adalah hoaks dan disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Khofifah di Surabaya, Minggu.

    Lebih lanjut pihaknya juga menegaskan bahwa video tersebut sesungguhnya adalah rekaman dirinya saat sedang di Turki pada awal tahun 2024 yang lalu. Yang kemudian diolah sedemikian rupa dengan menggunakan teknologi kecerdasan buatan AI.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Waka Komisi II DPR RI tolak ubah status KPU jadi lembaga ad hoc

    Waka Komisi II DPR RI tolak ubah status KPU jadi lembaga ad hoc

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2024). (ANTARA/HO-KWP)

    Waka Komisi II DPR RI tolak ubah status KPU jadi lembaga ad hoc
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 24 November 2024 – 19:25 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menolak usulan untuk mengubah status Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi lembaga ad hoc.

    “UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan kepada kita, bahwasanya Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Itu termaktub dalam Pasal 22E Ayat 5,” kata Zulfikar di Jakarta, Minggu.

    Pernyataan tersebut merespons usulan KPU dan Bawaslu agar menjadi badan ad hoc atau tidak lagi permanen.

    Menurut dia, segala perubahan terkait KPU dan Bawaslu harus berdasarkan pada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Zulfikar menyatakan bahwa evaluasi terhadap penyelenggara pemilu memang harus terus dilakukan, namun bukan berarti mengubah statusnya dari lembaga tetap menjadi lembaga ad hoc.

    “Terutama (evaluasi) dalam rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan agar menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, capable, dan profesional, serta tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Sehingga bisa menghasilkan pemilu yang makin berkualitas dan legitimate,” ucap dia.

    Alih-alih mengubah status KPU dan Bawaslu dari lembaga tetap menjadi lembaga ad hoc, Zulfikar mendorong evaluasi secara menyeluruh terhadap rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan.

    Usulan KPU dan Bawaslu menjadi lembaga ad hoc muncul karena pelaksanaan pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan serentak di tahun 2024 ini.

    Dengan demikian, tidak ada lagi perhelatan pesta demokrasi dalam waktu dekat dan demi menghemat anggaran negara.

    Terkait hal tersebut, Zulfikar menambahkan bahwa penyelenggara pemilu justru akan semakin kokoh keberadaannya apabila ide pemisahan pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal bisa diwujudkan dalam revisi UU Pemilu.

    “Tugas penyelenggara pemilu itu bukan hanya saat masuk tahapan pileg, pilpres, dan pilkada. Di tahun-tahun tidak menyelenggarakan pemilihan, KPU dan Bawaslu serta DKPP bisa fokus untuk meningkatkan kapasitas struktur dan infrastruktur kepemiluan melalui kegiatan seperti sosialisasi, pelatihan, kajian, edukasi, dan literasi,” kata Zulfikar.

    Sumber : Antara