Tag: Zudan Arif Fakrulloh

  • Buka MTQ Tanpa Sambutan, Wapres Gibran Tuai Kritik Pedas, Warganet: Bisanya Cuma Bagi-bagi Susu

    Buka MTQ Tanpa Sambutan, Wapres Gibran Tuai Kritik Pedas, Warganet: Bisanya Cuma Bagi-bagi Susu

    FAJAR.CO.ID, PALANGKA RAYA — Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka, kembali jadi sorotan publik saat berada di Palangka Raya.

    Pasalnya, pada perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional VII Korpri di Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, dia membuka acara tersebut tanpa sambutan.

    Hal tersebut pun memantik reaksi dan cibiran dari warganet. Pasalnya, wapres-wapres sebelumnya selalu memberikan sambutan pada setiap acara yang dihadiri dan dibuka oleh orang nomor dua Indonesia.

    Salah satu yang menyorot peristiwa itu adalah mantan anggota DPR RI dan eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. “Begitulah kerja boneka Oligarki,” tulis Said Didu, mengomentari kejadian tersebut melalui akun media sosial X.

    “Takut dites mengaji. Mungkin,” balas warganet di kolom komentar.

    “Hi rakyat Indonesia.. Jujurlah pada hati nurani mu.. Wakil presiden skr ini tidak mampu dalam segi apapun,” ujar lainnya.

    “Bisa nya cuman bagi² susu, kaos,” kritik lainnya.

    Sebagai informasi, Wapres Gibran menghadiri acara pembukaan yang dilaksanakan di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, Jalan RTA Milono Km 1 tersebut, secara langsung. Momen itu disiarkan akun Youtube Diskominfosantik Kalteng.

    Namun, Gibran tidak memberikan sambutan. Dia hanya memukul katambung, alat musik tabuh khas Dayak yang biasa digunakan untuk membuka acara selain gong.

    Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh dalam sambutannya, memohon kepada Wapres RI Gibran, selain Gubernur Kalteng Sugianto Sabran selaku tuan rumah, untuk berkenan memberikan sambutan.

  • 9
                    
                        Gibran Buka MTQ Korpri Nasional di Palangka Raya, Tak Beri Sambutan
                        Regional

    9 Gibran Buka MTQ Korpri Nasional di Palangka Raya, Tak Beri Sambutan Regional

    Gibran Buka MTQ Korpri Nasional di Palangka Raya, Tak Beri Sambutan
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional VII Korpri di
    Palangka Raya
    , Provinsi Kalimantan Tengah, dibuka langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka, Senin (5/11/2024) malam.
    Wapres Gibran
    menghadiri acara pembukaan yang dilaksanakan di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, Jalan RTA Milono Km 1 tersebut, secara langsung.
    Namun, Gibran tidak memberikan sambutan. Dia hanya memukul katambung, alat musik tabuh khas Dayak yang biasa digunakan untuk membuka acara selain gong.
    Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh dalam sambutannya, memohon kepada Wapres RI Gibran, selain Gubernur Kalteng Sugianto Sabran selaku tuan rumah, untuk berkenan memberikan sambutan.
    “Saya atas nama seluruh panitia, memohon kepada Abang Gubernur dan Mas Wapres nanti berkenan untuk memberikan sambutan, dan khusus kepada Mas Wapres berkenan membuka secara resmi MTQ ke-7 ini,” ungkap Zudan.
    Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, di pengujung sambutannya setelah memberikan pantun kepada hadirin dan sang Wapres, memohon arahan dari orang nomor dua di Indonesia itu.
    Memohon arahan yang dimaksud Sugianto adalah memberikan sambutan dalam acara itu.
    “Selanjutnya, mohon arahan Pak Wapres nantinya, sekaligus membuka acara MTQ,” ungkap orang nomor satu di Kalteng tersebut. Namun, Gibran tak kunjung memberikan sambutan.
    Setelah sesi sambutan demi sambutan selesai, acara puncak, yakni pembukaan secara resmi pun dilakukan. Wapres Gibran bersama dengan pejabat penting di Pemprov Kalteng menabuh katambung sebagai momen resmi membuka acara itu.
    Setelah membuka acara, awak media juga berusaha melakukan wawancara cegat kepada Gibran untuk meminta tanggapan atas pembukaan acara tersebut. Namun, dia tidak memberikan tanggapan dan langsung masuk ke mobilnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lima tugas pemerintah ditekankan PJ Gubernur di HUT ke-355 Sulsel

    Lima tugas pemerintah ditekankan PJ Gubernur di HUT ke-355 Sulsel

    ANTARA – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh memaparkan 5 pekerjaan rumah (PR) pemerintah kedepannya pada momen Hari Ulang Tahun ke-355 Sulsel, di Kota Makassar, pada Sabtu (19/10). Pekerjaan Rumah tersebut antara lain mejadikan Sulsel ramah investasi, mewujudkan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) yang sehat hingga percepatan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). (Shintia Aryanti Krisna/Andi Bagasela/Nabila Anisya Charisty)

  • Dari Mana Kebocoran Data Registrasi SIM Card?

    Dari Mana Kebocoran Data Registrasi SIM Card?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Titik kebocoran 1,3 miliar data registrasi kartu SIM masih misteri. Lembaga-lembaga yang memegang data itu ramai-ramai membantahnya. Yang jelas, sampel-sampel data yang dijual di forum gelap itu valid.

    Sebelumnya, data registrasi SIM Card yang diklaim berasal dari database Kominfo diduga bocor dan dijual oleh user forum breached.to, Brjorka.

    Data yang diklaim pelaku tersebut berukuran total 18 GB yang berisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, serta operator seluler.

    Pelaku juga melampirkan sejumlah data sampel yang berisi informasi pengguna dari berbagai operator seluler.

    Chairman lembaga riset siber CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) Pratama Persadha mengungkap sejumlah titik yang berpotensi menjadi titik kebocoran.

    “Masalahnya saat ini hanya mereka (Kominfo, Dukcapil, Operator seluler) yang memiliki dan menyimpan data ini. Kalau Operator Seluler sepertinya tidak mungkin, karena sample datanya lintas operator,” tuturnya.

    Ia pun menyatakan sampel data yang dibagikan Bjorka riil karena bisa dikontak. “Dari 1,5 juta sampel data yang diberikan merupakan data yang valid”.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, sejumlah pihak disebut memiliki kewenangan memiliki data pendaftaran kartu SIM itu.

    Pertama, penyelenggara jasa telekomunikasi alias operator seluler. Pasal 17 Permenkominfo mengungkap opsel wajib menyimpan data pelanggan yang aktif maupun tidak aktif serta mesti merahasiakannya.

    Kedua, Jaksa Agung atau Kapolri untuk kepentingan proses hukum. Ketiga, penyidik, juga dalam kepentingan proses peradilan.

    Keempat, Menteri untuk keperluan kebijakan bidang telekomunikasi.

    Kelima, instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan untuk keperluan validasi. Sejumlah pihak menyebutnya sebagai Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

    Keenam, instansi pemerintah lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Permenkominfo ini tak menjelaskan lebih jauh soal ‘instansi pemerintah lain’ ini.

    Ketujuh, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Pasal 18 Permenkominfo ini menjelaskan bahwa BRTI menerima laporan per tiga bulan dari operator soal data registrasi kartu SIM ini.

    BRTI juga bertindak sebagai pengawas dan pengendali pelaksanaan Peraturan Menteri ini (Pasal 19).

    Masalahnya, BRTI sudah dibubarkan Presiden Jokowi per 2020. Tugas dan kewenangannya dialihkan ke Kominfo.

    Ramai bantahan

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate membantah kebocoran data itu dari pihaknya. “Data itu tidak ada di Kominfo,” ujarnya, saat ditemui di Bali, Kamis (1/9).

    Saat ditanya soal kemungkinan dugaan kebocoran data berasal dari operator selular, Plate menyatakan “Kalau menteri enggak boleh duga, mesti pasti, untuk pasti harus audit dulu.”

    Dalam siaran pers, Kamis (1/9), Kominfo juga mengaku “tidak memiliki aplikasi untuk menampung data registrasi prabayar dan pascabayar”.

    Senada, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, berdasarkan pencermatan struktur datanya, data yang ada di https://breached.to.

    “Dari pengamatan pada sistem milik Ditjen Dukcapil, tidak ditemukan adanya Log akses, Traffic, dan akses anomali yang mencurigakan,” katanya, dalam pernyataan tertulis, Jumat (2/9).

    Respons operator di halaman berikutnya…

    Dari pihak operator, Telkomsel mengaku sudah melakukan pemeriksaan internal dengan hasil data yang bocor itu bukan berasal dari perusahaan.

    “Sesuai hasil pemeriksaan awal dari internal Telkomsel, dapat kami pastikan bahwa data yang diperjualbelikan di https://breached.to/Thread-Selling-INDONESIA-SIM-CARD-PHONE-NUMBER-REGISTRATION-1-3-BILLION, bukan berasal dari sistem yang dikelola Telkomsel,” ujar Vice President Corporate Communications Telkomsel Saki Hamsat Bramono, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/9).

    “Telkomsel memastikan dan menjamin hingga saat ini data pelanggan yang tersimpan dalam sistem Telkomsel tetap aman dan terjaga kerahasiaannya,” imbuhnya.

    Senada, Steve Saerang, SVP-Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), mengatakan data pelanggannya tetap terjaga.

    “Bukan data dari Indosat,” ucapnya, “jadi data dari mana kita tidak bisa konfirmasi karena kalau data dari Indosat bisa dipastikan itu aman karena dikelola sendiri gitu”.

    Sependapat, XL Axiata mengaku mematuhi aturan perundangan soal keamanan dan kerahasiaan data, yakni Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

    “Sebagai perusahaan publik, XL Axiata senantiasa mematuhi (comply) terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, termasuk aturan mengenai keamanan dan kerahasiaan data,” kata Group Head Corporate Communications EXCL Tri Wahyuningsih, dalam keterangan tertulis.

    Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif mengatakan data registrasi SIM card itu berada di lembaga negara.

    “Data pribadi yang berkaitan dengan data kependudukan adanya di lembaga Negara yang memegang otoritas,” ujar dia tanpa merinci identitas lembaganya, kepada CNNIndonesia.com, Jumat (2/9).

    Ia pun meyakini operator seluler tak menyimpan data pribadi tersebut secara utuh. Yang ada hanya nama pelanggan dan nomor selularnya.

    “Kami yakin operator telekomunikasi tak memiliki data pribadi yg terkait dengan data kependudukan. Sebab ketika konsumen yg ingin berlangganan selular data tersebut diverifikasi oleh lembaga negara yang memiliki otoritas dan memegang data kependudukan,” tuturnya.

    “Setelah dinyatakan sesuai, operator hanya diberikan notifikasi valid. Sehingga tak ada data kependudukan di operator telekomunikasi,” dia menambahkan.

    Arif menduga data yang tersebar luas tersebut berasal dari oknum pinjaman online dan penyelenggara kartu kredit. “Sebab ketika masyarakat ingin mendapatkan akses KTA, pinjol atau KK, mereka harus menyerahkan data pribadi,” tandasnya.

  • Jadwal Fiks Pengangkatan CPNS-PPPK 2024 Dirilis, Instansi Diminta Menyesuaikan

    Jadwal Fiks Pengangkatan CPNS-PPPK 2024 Dirilis, Instansi Diminta Menyesuaikan

    PIKIRAN RAKYAT – Seluruh instansi yang menetapkan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) selain terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selain TMT 1 Maret 2026 harus melakukan penyesuaian.

    Hal ini ditegaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Instruksi hadir lewat surat resmi BKN bernomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B, dengan ditandatangani Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Sabtu, 8 Maret 2025.

    Instruksi rilis usai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyanti mengirim surat kepada BKN agar menindak lanjuti penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 pada Jumat, 7 Maret 2025.

    Zudan dalam surat itu mengatakan, proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 yang belum ditetapkan nomor induknya tetap dilanjutkan sampai dengan diterbitkan keputusan pengangkatan.

    Dalam proses penetapan NIP yang sedang berlangsung, banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan/pengunduran TMT pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.

    Untuk itu, ia memastikan perlu dilakukannya penyesuaian terhadap tindak lanjut hasil seleksi CPNS dan PPPK.

    Isi Penyesuaian CPNS dan PPPK

    – Penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi CPNS:

    Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, diangkat menjadi CPNS dengan TMT 1 Oktober 2025, dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025. Usul penetapan nomor induk CPNS paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.

    – Penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi PPPK:

    Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja dengan TMT 1 Maret 2026. Usul penetapan nomor induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025. Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026.

    Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh juga mengungkapkan, pertimbangan teknis penetapan nomor induk CPNS yang sudah diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian menjadi TMT 1 Oktober 2025.

    Sementara, pertimbangan teknis penetapan nomor induk PPPK yang sudah diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian masa perjanjian kerja menjadi TMT 1 Maret 2026.

    “Bagi Instansi yang sudah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS selain TMT 1 Oktober 2025 dan PPPK selain TMT 1 Maret 2026 agar melakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan teknis BKN sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan 5,” demikian bunyi beleid nomor 6, dikutip Minggu, 9 Maret 2025.

    Ia pun meminta Pejabat Pembina Kepegawaian agar memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan surat ini. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News