Tag: Zudan Arif Fakrulloh

  • Pengangkatan PPPK 1 Maret 2026, Bagaimana Nasib Pelamar yang Lewat Batas Usia Tahun Depan?

    Pengangkatan PPPK 1 Maret 2026, Bagaimana Nasib Pelamar yang Lewat Batas Usia Tahun Depan?

    PIKIRAN RAKYAT – Seluruh instansi yang menetapkan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus menyesuaikan TMT (terhitung mulai tanggal) per 1 Maret 2026. Bagaimana jika ada peserta yang sudah lewat batas usia pada Maret tahun depan?

    Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan ketentuan mengenai hal itu.

    Hal ini ditegaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Instruksi hadir lewat surat resmi BKN bernomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B, dengan ditandatangani Zudan, di Jakarta, Sabtu, 8 Maret 2025.

    Bersama surat itu, dijelaskan bahwa seluruh instansi yang menetapkan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) selain TMT 1 Oktober 2025 dan PPPK selain TMT 1 Maret 2026 harus melakukan penyesuaian.

    Instruksi rilis usai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyanti mengirim surat kepada BKN agar menindak lanjuti penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 pada Jumat, 7 Maret 2025.

    Zudan dalam surat mengatakan, proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 yang belum ditetapkan nomor induknya tetap dilanjutkan sampai dengan diterbitkan keputusan pengangkatan.

    Pasalnya, dalam proses penetapan NIP yang sedang berlangsung, banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan/pengunduran TMT pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.

    Untuk itu, ia memastikan perlu dilakukannya penyesuaian terhadap tindak lanjut hasil seleksi CPNS dan PPPK.

    Diketahui, pemerintah telah menyelenggarakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di 2024 dengan formasi 248.970 untuk CPNS, dan 1.017.111 untuk PPPK.

    Seleksi CPNS telah dilakukan mulai Agustus 2024. Kemudian, PPPK tahap satu mulai September 2024, dan PPPK tahap II pada Januari 2025.

    Nasib Peserta yang Lewat Batas Usia di 2026

    Zudan memastikan bahwa pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui syarat batas usia pengangkatan, dan belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja satu tahun.

    Isi Penyesuaian CPNS dan PPPK

    – Penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi CPNS:

    Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, diangkat menjadi CPNS dengan TMT 1 Oktober 2025, dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025. Usul penetapan nomor induk CPNS paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.

    – Penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi PPPK:

    Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja dengan TMT 1 Maret 2026. Usul penetapan nomor induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025. Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026. ***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • BKN:Instansi yang angkat CPNS selain Oktober-Maret lakukan penyesuaian

    BKN:Instansi yang angkat CPNS selain Oktober-Maret lakukan penyesuaian

    Jakarta (ANTARA) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menginstruksikan kepada seluruh instansi yang sudah menetapkan keputusan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) selain terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selain TMT 1 Maret 2026 agar melakukan penyesuaian.

    Hal itu termuat dalam surat resmi BKN bernomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B yang ditandatangani Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Sabtu (8/3). Adapun instruksi tersebut muncul setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyanti mengirim surat kepada BKN agar menindak lanjuti penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 pada Jumat (7/3).

    Zudan dalam surat itu mengatakan proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 yang belum ditetapkan nomor induknya tetap dilanjutkan sampai dengan diterbitkan keputusan pengangkatan. Dalam proses penetapan NIP yang sedang berlangsung, banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan/pengunduran TMT pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.

    Sehubungan dengan itu, kata dia, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap tindak lanjut hasil seleksi CPNS dan PPPK. Penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi CPNS, sebagai berikut: 1) peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, diangkat menjadi CPNS TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025; 2) Usul penetapan nomor induk CPNS paling lambat tanggal 30 Juni 2025; 3) Penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.

    Kemudian, penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi PPPK, yakni 1) Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026; 2) Usul penetapan nomor induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025; 3) Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026.

    Dia menyampaikan pertimbangan teknis penetapan nomor induk CPNS yang sudah diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian menjadi TMT 1 Oktober 2025. Sementara, pertimbangan teknis penetapan nomor induk PPPK yang sudah diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian masa perjanjian kerja menjadi TMT 1 Maret 2026.

    “Bagi Instansi yang sudah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS selain TMT 1 Oktober 2025 dan PPPK selain TMT 1 Maret 2026 agar melakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan teknis BKN sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan 5,” demikian bunyi beleid nomor 6 yang dikutip di Jakarta, Sabtu malam.

    Zudan mengungkapkan dalam hal terdapat pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui syarat batas usia pengangkatan dan belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja satu tahun.

    Adapun surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Usul Penetapan NIP ASN 2024 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat ini.

    Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

    Ia pun meminta Pejabat Pembina Kepegawaian agar memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan surat ini.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama pun mengonfirmasi keberadaan surat ini. “Iya (betul), rilis Senin baru kami tayangkan ya,” kata Vino saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Sabtu malam.

    Pemerintah telah menyelenggarakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di 2024 dengan formasi 248.970 untuk CPNS, dan 1.017.111 untuk PPPK.

    Seleksi CPNS telah dilakukan mulai Agustus 2024. Kemudian, PPPK tahap satu mulai September 2024, dan PPPK tahap II pada Januari 2025.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pegawai BKN Mulai Kerja WFA, Pengaruh ke Layanan ASN? – Page 3

    Pegawai BKN Mulai Kerja WFA, Pengaruh ke Layanan ASN? – Page 3

    Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, penerapan skema Work from Anywhere (WFA) diatur oleh masing-masing instansi sesuai karakteristik layanan publik yang dimiliki instansi tersebut. Penerapan WFA ini harus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

    Menurutnya, setiap instansi memiliki karakteristik layanan tertentu yang tidak bisa disamakan satu dengan yang lain, misalnya layanan umum.

    “Layanan-layanan publik yang membutuhkan on-site di lapangan, salah satunya seperti rumah sakit tidak dapat melakukan WFA. Unit-unit yang menangani pelayanan publik, kebandaraan, kepelabuhan, kemudian jalan raya, sulit kalau harus WFA karena sifatnya harus dilayani secara langsung,” terang Kepala BKN dalam keterangan tertulis, Kamis (20/02/2025).

    Zudan juga menjelaskan unit-unit yang melayani pengelolaan administrasi manajemen ASN seperti BKN dapat lebih mudah melakukan sistem WFA. Untuk BKN sendiri rencananya baru akan memulai penerapan WFA ini mulai pekan depan secara bertahap diikuti dengan evaluasi secara berkala.

    “Penerapan WFA untuk pegawai BKN dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan diterapkan WFA satu hari dan tahap berikutnya dicoba dua hari setelah evaluasi WFA selama dua bulan pertama. Jadi ke depannya bisa dua hari dengan catatan evaluasi bagus, kinerja tetap bagus, tidak ada komplain,” imbuhnya.

    Selain itu, Ia menyampaikan kalau penerapan WFA di BKN akan tetap diikuti dengan pemantauan kinerja harian berbasis sistem yang dirancang untuk mengevaluasi apakah target kerja setiap pegawai tercapai atau tidak secara periodik.

     

  • BKN:Instansi yang angkat CPNS selain Oktober-Maret lakukan penyesuaian

    BKN: Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis sejalan dengan Korpri

    Korpri senantiasa memberikan advokasi apa pun, tidak hanya perihal advokasi hukum, tetapi juga advokasi yang berkaitan dengan hidup sehat, ….

    Jakarta (ANTARA) – Pelayanan kesehatan gratis yang diselenggarakan Korpri selama ini sejalan dengan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis yang dicanangkan Presiden dan Wakil Presiden RI untuk wujudkan astacita keempat, kata Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh.

    Astacita keempat, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

    Zudan Arif yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional mengemukakan hal itu saat membuka Seri Webinar Korpri yang ke-100 bertajuk Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Selasa.

    Usai acara tersebut, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, dia menjelaskan bahwa pemberian advokasi pelayanan kesehatan gratis oleh Korpri bertujuan untuk memudahkan ASN dalam memperoleh haknya untuk menjalani hidup yang sehat.

    Aparatur sipil negara (ASN), kata Zudan, berhak menjalani hidup yang sehat juga berkaitan mendapatkan layanan kesehatan seperti BPJS dengan harapan pelayanannya menjadi makin mudah dan cepat.

    Pemeriksaan kesehatan gratis ini, menurut dia, akan lebih membangun citra positif program kerja pemerintah, khususnya Presiden, Wakil Presiden, dan Kementerian Kesehatan apabila pelayanan kesehatan tersebut bisa didatangkan langsung kepada masyarakat, komunitas, maupun kantor.

    Selain itu, dia mengungkapkan bahwa Seri Webinar Korpri yang telah berjalan selama lebih dari 2 tahun ini bertujuan untuk memberikan advokasi berbagai informasi program bermanfaat kepada seluruh anggota Korpri maupun masyarakat yang turut menyaksikan webinar ini.

    “Korpri senantiasa memberikan advokasi apa pun, tidak hanya perihal advokasi hukum, tetapi juga advokasi yang berkaitan dengan hidup sehat, investasi tepat, serta peningkatan karier ASN pada jenjang pendidikan apa pun,” ujarnya.

    Korpri juga secara rutin menyelenggarakan kegiatan bermanfaat lainnya secara luring, di antaranya bantuan hukum kepada ASN maupun masyarakat, Pekan Olahraga Nasional (PON) Korpri, MTQ Nasional Korpri, dan bakti sosial.

    Bakti sosial meliputi operasi katarak, operasi bibir sumbing, pemberian sembilan bahan pokok kepada masyarakat tidak mampu, bantuan penanganan bencana, distribusi air bersih, dan pemeriksaan kesehatan gratis.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Assessment Center cermin kemajuan SDM Indonesia

    Assessment Center cermin kemajuan SDM Indonesia

    Arsip – Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakrulloh (kiri). ANTARA/HO-BKN.

    BKN: Assessment Center cermin kemajuan SDM Indonesia
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 15 Februari 2025 – 08:23 WIB

    Elshinta.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif mengatakan bahwa Gedung Assessment Center Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang lebih lengkap daripada gedung CAT (Computer Assisted Test) BKN merupakan cermin kemajuan sumber daya manusia (SDM) Indonesia lantaran di dalamnya ada fasilitas dialog, wawancara, dan diskusi.

    Hal itu disampaikan Zudan saat membuka Assessment Center Pemerintah Kabupaten Raja Ampat di Waisai, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Jumat (14/02/2025)

    “Ini adalah cermin bahwa SDM kita ingin maju. Kita bisa belajar dari negara-negara maju seperti Jepang dan Korea, yang ASN-nya dibimbing untuk terus berkembang,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Dia mengungkapkan Indonesia memiliki syarat sebagai negara maju, yaitu masyarakatnya rukun, kekayaan alam melimpah, dan SDM yang mau belajar dan maju.

    “Raja Ampat telah mencerminkan hal ini dengan membangun Assessment Center pertama di Tanah Papua,” ujarnya.

    Selain itu, Zudan juga menekankan pentingnya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi ASN untuk berkembang.

    “Karier ASN harus dibuka selebar-lebarnya agar mereka termotivasi untuk maju. Sistem merit memastikan semua orang memiliki kesempatan yang sama berdasarkan kompetensi, prestasi, dan kinerja,” jelas Zudan.

    Pada kesempatan yang sama, dia mengajak seluruh ASN untuk terus berkarya dan menciptakan prestasi. “Karya lebih penting daripada gaya. Prestasi lebih penting daripada gengsi. Jangan takut ditempatkan pada posisi yang sulit karena semakin sering kita diuji ketahanan dan kemampuan, semakin tinggi karya yang dihasilkan,” ujarnya.

    Ia juga mengapresiasi ASN yang melanjutkan tugas belajar dengan biaya pribadi dan meminta kepala BKD dan BKPSDM di seluruh Indonesia untuk membuka pintu selebar-lebarnya bagi pengembangan karir ASN.

    Menurut dia, peresmian Gedung Assessment Center di Raja Ampat ini tidak hanya menjadi momentum bersejarah, tetapi juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam membangun SDM yang unggul dan berdaya saing.

    Dia berharap dengan fasilitas ini ASN di Raja Ampat dan Papua Barat Daya dapat terus berkembang, menciptakan prestasi, dan berkontribusi maksimal bagi kemajuan daerah dan bangsa.

    “Teruslah berkarya, teruslah menciptakan prestasi baru,” ucap Zudan.

    Ia juga menyampaikan bahwa Gedung Assessment Center ini menjadi harapan baru bagi terwujudnya ASN profesional, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

    “Raja Ampat telah membuktikan diri sebagai pelopor kemajuan SDM di Tanah Papua,” pungkasnya.

    Sumber : Antara

  • Kepala Daerah Haram Angkat Stafsus Saat Menteri Ramai Pelantikan, Pilih Kasih Efisiensi Anggaran?

    Kepala Daerah Haram Angkat Stafsus Saat Menteri Ramai Pelantikan, Pilih Kasih Efisiensi Anggaran?

    PIKIRAN RAKYAT – Kepala daerah dilarang mengangkat staf khusus (stafsus) oleh negara. Hal ini dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakrulloh. Apakah hal ini terkait efisiensi anggaran?

    Jika demikian, menjadi ironi sekaligus pemantik tanya publik. Pasalnya, di sisi lain, para Menteri Kabinet Merah Putih beramai-ramai melantik staf khusus, di antara banyaknya pemangkasan dan pengurangan anggaran.

    Saat ditemui usai menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025, Zudan menegaskan bahwa kebijakan ini tak ada hubungannya dengan efisiensi anggaran.

    “Enggak ada kaitan dengan itu karena waktu itu kan belum ada arahan efisiensi,” kata Zudan, dikutip Kamis, 13 Februari 2025.

    Ia menambahkan, waktu yang dimaksud adalah saat berkunjung ke Sulawesi Selatan dalam rangka kunjungan kerja Komisi II DPR RI pada Rabu, 5 Februari 2025.

    “Itu kaitannya dengan pengangkatan honorer, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Nah banyak kepala daerah di Sulsel itu yang menyampaikan tidak punya uang untuk mengangkat honorernya menjadi ASN (aparatur sipil negeri) penuh waktu. Mereka banyak menyampaikan keluhan, kekurangan anggaran, ya belum masuk di dalam APBD gitu,” ucap dia.

    Karena itu, dia menanggapi keluhan dari para kepala daerah di Sulsel yang meminta agar penyelesaian PPPK menjadi prioritas, sehingga BKN melarang pengangkatan stafsus untuk kepala daerah.

    “Jangan mengangkat staf khusus, karena uangnya diarahkan semua untuk PPPK, untuk menyelesaikan yang honorer, yang untuk diangkat menjadi ASN. Oleh karena itu, semuanya fokus ke sana. Nah gitu konteksnya,” tutur dia.

    Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa akibat kebijakan pelarangan pengangkatan stafsus, banyak kepala daerah yang menghubunginya.

    “Banyak yang ke saya. Para kepala daerah itu mengatakan, ‘Benar juga Pak, saya senang kalau ada pernyataan Bapak seperti ini, sehingga saya tidak dikejar-kejar oleh orang yang ingin diangkat menjadi staf khusus’,” katanya.

    Kementerian Pertahanan Tidak Kena Efisiensi Anggaran

    Pengangkatan Staf Khusus Menteri, termasuk Deddy Corbuzier, disorot publik lantaran saat ini negara tengah melakukan efisiensi anggaran besar-besaran. Rupanya, Kemhan masuk ke kategori kementerian yang tidak dipotong anggaran, lantaran bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan agar tidak terganggu, termasuk Polri dan BIN juga tidak kena efisiensi anggaran.

    Sebagaimana diketaui, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah melantik staf khusus dan asisten khusus di Aula Bhineka Tunggal Ika Kemhan, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025 kemarin.

    Mereka yang dilantik adalah Mayjen TNI (Purn) Sudrajat sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Diplomasi Pertahanan; Dr. Kris Wijoyo Soepandji, S.H., M.P.P., sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Tata Negara.

    Lalu, Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik; Dr. Lenis Kogoya, S.Th., M.Hum., sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Kemudian, Indra Irawan sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Ekonomi Pertahanan; dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin sebagai Asisten Khusus Menhan Bidang Cyber Security.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • BKN: Larangan kepala daerah angkat stafsus tak terkait efisiensi

    BKN: Larangan kepala daerah angkat stafsus tak terkait efisiensi

    “Itu kaitannya dengan pengangkatan honorer, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Nah banyak kepala daerah di Sulsel itu yang menyampaikan tidak punya uang untuk mengangkat honorernya menjadi ASN (aparatur sipil negeri) penuh waktu. Mere

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa larangan kepala daerah mengangkat staf khusus (stafsus) tidak berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran.

    “Enggak ada kaitan dengan itu karena waktu itu kan belum ada arahan efisiensi,” kata Zudan saat ditemui para jurnalis usai menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Ia menjelaskan bahwa waktu yang dimaksud adalah saat berkunjung ke Sulawesi Selatan dalam rangka kunjungan kerja Komisi II DPR RI pada Rabu (5/2).

    “Itu kaitannya dengan pengangkatan honorer, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Nah banyak kepala daerah di Sulsel itu yang menyampaikan tidak punya uang untuk mengangkat honorernya menjadi ASN (aparatur sipil negeri) penuh waktu. Mereka banyak menyampaikan keluhan, kekurangan anggaran, ya belum masuk di dalam APBD gitu,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, dia merespons keluhan para kepala daerah di Sulsel untuk memprioritaskan penyelesaian PPPK, sehingga BKN melarang pengangkatan stafsus untuk kepala daerah.

    “Jangan mengangkat staf khusus, karena uangnya diarahkan semua untuk PPPK, untuk menyelesaikan yang honorer, yang untuk diangkat menjadi ASN. Oleh karena itu, semuanya fokus ke sana. Nah gitu konteksnya,” ujarnya.

    Sementara itu, dia menjelaskan bahwa dengan kebijakan pelarangan pengangkatan stafsus, maka banyak para kepala daerah yang menghubungi dirinya.

    “Banyak yang ke saya. Para kepala daerah itu mengatakan, ‘Benar juga Pak, saya senang kalau ada pernyataan Bapak seperti ini, sehingga saya tidak dikejar-kejar oleh orang yang ingin diangkat menjadi staf khusus’,” katanya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • BKN Buka Opsi PNS Naik Pangkat Tiap Bulan, Simak!

    BKN Buka Opsi PNS Naik Pangkat Tiap Bulan, Simak!

    Jakarta, CNBC Indonesia-Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa BKN merupakan “Bapak” dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, analogi tersebut digunakan untuk menegaskan peran BKN dalam membantu ASN.

    “Sebagai bapak mari kita bantu para ASN agar selesai masalahnya konsepnya adalah BKN membantu para ASN menyelesaikan masalahnya. Mari teman-teman kita berikan kemudahan-kemudahan di dalam pelayanan dan pengembangan sumber daya manusia,” ujar Zudan dalam video unggahan akun Instagram @bkngoidofficial dikutip Selasa (4/2/2025).

    Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah mempermudah ASN untuk menyelesaikan pendidikan, baik pendidikan S2, S3, atau bahkan S1. Tak hanya dari pendidikan, Zudan juga berharap BKN dapat membantu para ASN dalam masalah pencantuman gelar.

    Banyak ASN yang tidak dapat mencantumkan gelar mereka karena tidak memperoleh izin belajar atau tugas belajar.

    “Saya tanya, kenapa? Dulu saya sekolah belajar tidak diberi izin belajar, tidak dapat tugas belajar, saya biaya sendiri,” ujarnya.

    Dalam upaya meningkatkan motivasi dan kesejahteraan ASN, BKN juga berusaha mempercepat proses kenaikan pangkat.

    Jika sebelumnya kenaikan pangkat dilakukan setiap enam bulan sekali, kemudian dipercepat menjadi dua bulan sekali, kini Zudan mengajak seluruh pihak untuk mengevaluasi kemungkinan kenaikan pangkat dilakukan setiap bulan.

    “Dulu 6 bulan sekali kemudian naik dua bulan sekali sekarang mari kita upayakan sudah sanggupkah kita naik ke tingkat yang lebih tinggi lagi, tiap bulan bisa naik pangkat,” tegasnya.

    (mij/mij)

  • Efisiensi Anggaran, BKN Instruksikan ASN Hanya Berkantor 3 Hari hingga Hemat Listrik

    Efisiensi Anggaran, BKN Instruksikan ASN Hanya Berkantor 3 Hari hingga Hemat Listrik

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh membuat 10 instruksi yang dapat dijalankan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyikapi efisiensi anggaran pemerintah. 

    Hal ini dilakukan untuk menyikapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

    “Untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini, diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (4/2/2025).

    Menurutnya, Inpres mengenai efisiensi anggaran 2025 ini merupakan peluang bagi pemerintah untuk dapat lebih responsif, efisien, dan transparan dalam melayani masyarakat sekaligus menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.

    Di lain sisi, Zudan mengingatkan instansinya dalam menjalankan kebijakan teknis manajemen ASN harus dapat memudahkan ASN dalam menyikapi permasalahan kepegawaian yang ada di ruang lingkup ASN.

    “Permasalahan manajemen ASN yang disinggung dalam hal ini terkait penyelesaian permasalahan hukum, kesejahteraan dan karier ASN, karier fungsional yang terbuka dan kemudahan dalam peningkatan pendidikan para ASN serta kemudahan layanan kepegawaian lainnya,” jelasnya.

    Tak hanya itu, dia juga meminta kepada pegawai BKN dan seluruh ASN di Indonesia tak mengaggapp efisiensi anggaran ini sebagai hambatan, tetapi perlu dipandang sebagai peluang dan tantangan dalam meningkatkan pelayanan.

    Berikut 10 Cara BKN Efisiensi Anggaran:

    Peniadaan jam kerja fleksibel
    Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From Anywhere (WFA) selama 2 (dua) hari dan bekerja di kantor selama 3 (tiga) hari
    Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret
    Pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri
    Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring
    Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi
    Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan
    Penggunaan anggaran yang efektif
    Mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, pihak ke 3 dengan tetap menjaga good governance
    Kantor Regional agar memastikan Konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja

  • ASN Terimbas Efisensi Prabowo: Mobil Jemputan Ditiadakan, AC Berfungsi Sebagian

    ASN Terimbas Efisensi Prabowo: Mobil Jemputan Ditiadakan, AC Berfungsi Sebagian

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memangkas anggaran untuk penghematan anggaran operasional kantor sesuai dengan Inpres No.1/2025.

    Dalam dokumen yang diterima Bisnis, efisiensi anggaran itu berimbas pada alokasi BBM pejabat tinggi madya, pratama dan fungsional. 

    Khusus, pejabat tinggi madya maksimal mendapatkan alokasi BBM maksimal 10 liter per hari kerja. Sementara, pejabat pratama dan fungsional tidak akan mendapat alokasi BBM.

    Selanjutnya, anggaran untuk alat tulis kantor (ATK), jamuan pimpinan, pengadaan sarana dan prasarana kantor seperti meubelair, peralatan dan mesin serta renovasi ruangan ditiadakan.

    Selain itu, kebijakan efisiensi APBN 2025 itu juga telah berimbas pada anggaran listrik, air, pemeliharaan peralatan hingga penggunaan lift dan pendingin ruangan atau AC bakal dikurangi.

    Dihubungi terpisah, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh telah membenarkan surat edaran tersebut. Dia juga mengungkap, bahwa penghematan anggaran itu merupakan upaya untuk menerapkan arahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Iya benar, ini langkah taktis dan cepat dari BKN untuk merespon arahan presiden dan inpres 1 tahun 2025,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (4/2/2024).

    Nah, berikut 10 arahan efisiensi kantor Biro Umum BKN Pusat :

    1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya mendapat alokasi Bahan Bakar Minyak (BBM) maksimal 10 liter per hari kerja.

    2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Utama tidak mendapatkan alokasi BBM terhitung mulai tanggal 1 Februari 2025.

    3. Alokasi anggaran Jamuan Pimpinan ditiadakan.

    4. Alokasi anggaran Alat Tulis Kantor, Bahan Komputer dan Alat Rumah Tangga Kantor ditiadakan.

    5. Alokasi anggaran sarana dan prasarana berupa pengadaan meubelair, peralatan dan mesin serta renovasi ruangan ditiadakan.

    6. Alokasi anggaran daya listrik, air, telepon, jasa pengiriman surat, pemeliharaan peralatan dan mesin/perangkat komputer dikurangi.

    7. Pencetakan dokumen dapat menggunakan sharing mesin fotocopy yang tersedia.

    8. Operasional mobil jemputan pegawai ditiadakan.

    9. Biaya sewa tanaman hias, karangan bunga, tenda, pengharum ruangan, pest control, aquascape dan WA Blast ditiadakan.

    10. Operasional lift, air conditioner/AC Sentral akan difungsikan sebagian.