PIKIRAN RAKYAT – Seluruh instansi yang menetapkan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus menyesuaikan TMT (terhitung mulai tanggal) per 1 Maret 2026. Bagaimana jika ada peserta yang sudah lewat batas usia pada Maret tahun depan?
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan ketentuan mengenai hal itu.
Hal ini ditegaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Instruksi hadir lewat surat resmi BKN bernomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B, dengan ditandatangani Zudan, di Jakarta, Sabtu, 8 Maret 2025.
Bersama surat itu, dijelaskan bahwa seluruh instansi yang menetapkan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) selain TMT 1 Oktober 2025 dan PPPK selain TMT 1 Maret 2026 harus melakukan penyesuaian.
Instruksi rilis usai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyanti mengirim surat kepada BKN agar menindak lanjuti penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 pada Jumat, 7 Maret 2025.
Zudan dalam surat mengatakan, proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 yang belum ditetapkan nomor induknya tetap dilanjutkan sampai dengan diterbitkan keputusan pengangkatan.
Pasalnya, dalam proses penetapan NIP yang sedang berlangsung, banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan/pengunduran TMT pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.
Untuk itu, ia memastikan perlu dilakukannya penyesuaian terhadap tindak lanjut hasil seleksi CPNS dan PPPK.
Diketahui, pemerintah telah menyelenggarakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di 2024 dengan formasi 248.970 untuk CPNS, dan 1.017.111 untuk PPPK.
Seleksi CPNS telah dilakukan mulai Agustus 2024. Kemudian, PPPK tahap satu mulai September 2024, dan PPPK tahap II pada Januari 2025.
Nasib Peserta yang Lewat Batas Usia di 2026
Zudan memastikan bahwa pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui syarat batas usia pengangkatan, dan belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja satu tahun.
Isi Penyesuaian CPNS dan PPPK
– Penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi CPNS:
Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, diangkat menjadi CPNS dengan TMT 1 Oktober 2025, dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025. Usul penetapan nomor induk CPNS paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.
– Penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi PPPK:
Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja dengan TMT 1 Maret 2026. Usul penetapan nomor induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025. Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026. ***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2331275/original/020685000_1534336934-bkn_2-ok.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)





