Tag: Zudan Arif Fakrulloh

  • Komisi II rapat dengan pimpinan DPR bahas putusan MK terkait pemilu

    Komisi II rapat dengan pimpinan DPR bahas putusan MK terkait pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama pimpinan DPR RI yang membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    “Komisi II ini adalah komisi yang memang mengurusi permasalahan-permasalahan KPU ya, termasuk juga pemilu. Tetapi karena keputusan MK ini bersifat final and binding, tadi kami sudah diundang rapat konsultasi dengan pimpinan DPR,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Dede menuturkan rapat tersebut turut dihadiri pula oleh pimpinan Komisi III DPR RI, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, hingga Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

    Dia menyebut rapat tersebut bahkan turut dihadiri oleh perwakilan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang mengajukan gugatan uji materi terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah ke MK.

    Legislator itu menjelaskan bahwa rapat itu membahas putusan MK tersebut dari berbagai peninjauan, termasuk sumber-sumber gugatan yang diajukan oleh Perludem selaku koalisi masyarakat sipil.

    Dia mengaku rapat tersebut di dalamnya berlangsung perdebatan yang cukup panjang, misalnya terkait konsekuensi pemilu daerah untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah yang dipisah dengan pemilu nasional.

    Hal tersebut, lanjut dia, akan berdampak pada harus dilakukannya perpanjangan masa jabatan hingga perombakan sejumlah undang-undang terkait, seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Otonomi Khusus, hingga Undang-Undang Partai Politik.

    “Kalau DPRD-nya dipisah berarti ada masa perpanjangan, baik kepala daerah maupun juga DPRD dalam jangka waktu dua tahun atau bahkan lebih 2,5 tahun. Nah, ini nanti korelasinya harus merubah berbagai undang-undang lainnya,” tuturnya.

    Dia lantas berkata, “Tidak semudah itu. Artinya mungkin ada empat atau lima undang-undang lain yang akan terevisi dengan hal seperti ini. Ini pasti akan jadi satu concern yang amat besar terutama juga bagi para partai politik, bagi DPR, lembaga-lembaga lain, termasuk juga kementerian lainnya.”

    Untuk itu, dia mengatakan rapat itu menghasilkan kesepakatan bahwa masing-masing komisi terkait di DPR RI akan melakukan kajian akademik terlebih dahulu guna menindaklanjuti putusan MK yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah untuk diteruskan pada rapat selanjutnya dengan berbagai lembaga dan komisi di DPR RI.

    “Kami pada prinsipnya siap-siap saja ya (menindaklanjuti putusan MK), tetapi kita juga harus melihat dari berbagai undang-undang lain yang harus terevisi karena konteks keputusan yang terkait ini,” kata dia.

    Terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengkonfirmasi bahwa rapat tersebut dilangsungkan secara mendadak pada Senin pagi, sesaat sebelum Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan sejumlah mitra kerja.

    Rapat tersebut dilangsungkan antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh; Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik; hingga para kepala daerah yang mengikuti rapat secara daring.

    “Kami tadi mendadak harus menghadiri rapat pimpinan DPR terkait dengan beberapa isu strategis yang menjadi tugas konstitusional Komisi II DPR RI,” kata Rifqi saat membuka jalannya rapat.

    Sebelumnya, Kamis (26/6), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

    Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kritik Usul Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun, Komisi II DPR RI Singgung Produktivitas dan Regenerasi SDM

    Kritik Usul Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun, Komisi II DPR RI Singgung Produktivitas dan Regenerasi SDM

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Keinginan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) agar Aparatur Sipil Negara (ASN) masa pensiunnya jadi 70 tahun, mendapat penolakan dari parlemen.

    Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan bahkan mengkritik usulan batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun. Ia menegaskan, pentingnya regenerasi agar urusan ASN difokuskan pada perbaikan tata kelola yang berbasis kinerja.

    Usulan pensiun ASN 70 tahun sebelumnya datang dari Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, Zudan Arif Fakrulloh. Menurut Irawan, usulan itu harus dikaji sebelum dimasukkan ke dalam Revisi Undang-undang (RUU) ASN.

    “Saat ini design pensiun ASN tidak cukup memadai untuk memberikan perlindungan hari tua bagi ASN. Selain itu, nilai manfaat pensiun yang diterima ASN relatif sangat rendah dibandingkan dengan penghasilan aktif saat bekerja,” kata Irawan kepada wartawan, Senin (2/6).

    Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menilai, usulan batas usia pensiun ASN hingga mencapai 70 tahun akan menghambat regenerasi dalam sistem kepegawaian. Sebab, perpanjangan usia pensiun akan mengganggu sistem meritokrasi yang dibuat untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) unggul.

    “Semakin lama dia di situ, produktivitas kerjanya juga akan berpengaruh. Orang sudah bisa Dirjen segini umur 42 tahun. Jadi kalau dia di situ terus bisa 28 tahun lagi sampai usia 70 tahun pensiun, akhirnya di bawah ini nggak jalan regenerasinya,” paparnya.

    Ia menekankan, reformasi terhadap sistem pensiun ASN lebih mendesak dan relevan, daripada mengubah batas usia pensiun ASN.

  • 8
                    
                        Anggota DPR: Perpanjangan Usia Pensiun ASN Pasti Ada Dampak Negatif
                        Nasional

    8 Anggota DPR: Perpanjangan Usia Pensiun ASN Pasti Ada Dampak Negatif Nasional

    Anggota DPR: Perpanjangan Usia Pensiun ASN Pasti Ada Dampak Negatif
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota
    Komisi II
    DPR Indrajaya menilai, perpanjangan usia pensiun aparatur sipil negara (
    ASN
    ) tentunya akan menimbulkan dampak negatif.
    Oleh sebab itu, perlu adanya kajian komprehensif dalam menyikapi usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (
    Korpri
    ).
    “Perpanjangan usia pensiun sudah pasti ada dampak negatif, terutama gangguan pada sistem meritokrasi untuk memperoleh SDM yang unggul dari sisi kemampuan fisik, kreativitas, dan produktivitas,” ujar Indrajaya lewat keterangan tertulisnya, Kamis (29/5/2025).
    Jika
    usia pensiun ASN
    menjadi maksimal 70 tahun, tentu hal tersebut akan mengganggu produktivitas pelayanan ke masyarakat. Apalagi angka 70 tahun sudah masuk ke dalam kategori lanjut usia (lansia).
    “Bertambahnya usia manusia juga pasti akan menurunkan kemampuan fisik dan mental yang pasti menurunkan produktivitas dan kualitas pekerjaan,” ujar Indrajaya.
    Di samping itu, bertambahnya usia pensiun ASN akan mengurangi kesempatan bagi anak-anak muda untuk bekerja di pemerintahan.
    “Tentu akan sangat tidak adil bila perpanjangan usia ini akan mengurangi kuota penerimaan ASN atau pejabat negara dalam tiap tahun,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
    Sebelumnya, Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun itu berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.
    Salah satunya untuk Jabatan Fungsional Utama yang diusulkan batas usia pensiunnya menjadi 70 tahun.
    Selanjutnya, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun. Kemudian, eselon III dan IV menjadi 60 tahun.
    “Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun,” kata Zudan, dalam keterangan pers, Kamis (22/5/2025).
    Ia menjelaskan, perpanjangan batas usia pensiun bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional.
    “Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN,” ujar Zudan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkot Malang Gelar Pelatihan Leadership ASN Berformat Retret di POLTEKAD

    Pemkot Malang Gelar Pelatihan Leadership ASN Berformat Retret di POLTEKAD

    Malang (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Malang menggelar pelatihan leadership dan penguatan teamwork building bagi seluruh jajaran perangkat daerah dalam format retret di Politeknik Angkatan Darat (POLTEKAD) Malang. Pelatihan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Mei 2025, dan diikuti peserta dari sekretariat daerah hingga para lurah.

    Pelatihan dibuka langsung oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat didampingi Wakil Wali Kota Ali Muthohirin pada Kamis malam (15/5/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya transformasi birokrasi dengan menekankan kepemimpinan kolaboratif, penguatan budaya kerja, serta peningkatan kinerja ASN.

    “Pelatihan seperti ini menjadi sangat penting, karena tidak hanya melatih kepemimpinan namun juga memperkuat fondasi budaya kerja menuju ASN yang berorientasi pada pelayanan. Akuntabel dalam kinerja, kompeten, adaptif terhadap perubahan, serta kolaboratif yang juga kita kenal sebagai core values ASN berakhlak,” ujar Wahyu Hidayat.

    Wahyu menegaskan bahwa pelatihan ini bukan sekadar seremonial, tetapi momentum reflektif untuk meningkatkan solidaritas, sinergisitas, dan kualitas pelayanan publik. Ia berharap ASN mampu keluar dari zona nyaman dan menjadi agen perubahan dalam organisasi.

    Salah satu narasumber utama dalam pelatihan ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa pertemuan langsung antara pimpinan hingga level lurah menjadi kunci mempercepat realisasi program pembangunan.

    “ASN harus bergerak dengan pola plan, do, check, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang jelas. Di sinilah revolusi pelayanan publik dimulai. ASN harus berani keluar dari zona nyaman, berinovasi, dan memberikan pelayanan yang jemput bola,” kata Zudan.

    Dengan pelatihan berformat retret ini, Pemerintah Kota Malang berharap seluruh ASN memiliki komitmen yang sama dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, cepat, dan adaptif. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi mewujudkan visi “Malang Mbois Berkelas” melalui Dasa Bakti kepala daerah. [luc/beq]

  • Tingkat Keterisian Formasi CPNS 2024 Tembus 178.729, Berkat Kebijakan Ini – Page 3

    Tingkat Keterisian Formasi CPNS 2024 Tembus 178.729, Berkat Kebijakan Ini – Page 3

    Instansi pemerintah yang ingin memproses pengusulan dan penetapan status kedudukan dan kepegawaian yang ditujukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansinya, kita tak perlu repot untuk datang ke kantor BKN.

    Layanan usul dan penetapan status kedudukan dan kepegawaian sudah dapat diakses dan diproses cukup melalui sistem berbagai pakai antara BKN dengan instansi yakni SIASN.

    Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan digitalisasi manajemen ASN diperlukan sebagai langkah awal dari terbentuknya good government. Melalui penerapan manajemen ASN berbasis digital, layanan kepegawaian ASN akan menyesuaikan karakter dan kebutuhan terkini sehingga bisa berjalan lebih efektif dan efisien.

    “Tujuannya agar pelayanan yang diberikan kepada ASN bisa lebih cepat, lancar, dan akuntabel. Namun BKN tentu tidak bisa sendirian mewujudkan itu, masing-masing instansi pemerintah memiliki peran penting dalam peningkatan layanan manajemen ASN, salah satunya melalui SIASN yang disediakan BKN untuk sistem berbagi pakai bersama seluruh instansi,” ujar dia dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (6/5/2025)

    Ia menambahkan, melalui proses digitalisasi, data yang tidak benar akan mudah untuk dideteksi sehingga dapat mengurangi risiko kesalahan dalam penetapan status kepegawaian.

    Proses pengusulan dan penetapan status kedudukan dan kepegawaian melalui SIASN ini sendiri mencakup Layanan Pengaktifan Kembali dari Pemberhentian Sementara; dan Layanan Pengangkatan CPNS menjadi PNS Lebih dari satu satu tahun.

     

  • 1.967 CPNS Memilih Mengundurkan Diri, Said Didu: Berarti Sudah Tidak Menarik Lagi

    1.967 CPNS Memilih Mengundurkan Diri, Said Didu: Berarti Sudah Tidak Menarik Lagi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial sekaligus mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menyoroti tajam terkait banyak PNS yang mengundurkan diri.

    Melalui cuitan di media sosial X pribadinya, Said Didu menyebut PNS yang memilih mengundurkan diri menurutnya ini merupakan masalah serius.

    “Ini masalah serius,” tulisnya dikutip Jumay (25/4/2025).

    Ia bahkan menyebut terkait masalah ini, membuat PNS di mata masyarakat ternyata sudah tidak menarik lagi.

    “Artinya jadi PNS tidak lagi menarik,” tuturnya.

    Sebelumnya, terdapat 1.967 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang mengundurkan diri.

    Adapun alasan pengunduran diri para peserta karena adanya optimalisasi.

    Optimalisasi ini merupakan kebijakan pemerintah untuk menghindari agar tidak ada formasi yang kosong.

    Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan penyebab CPNS undur diri itu salah satunya karena jarak penempatan yang jauh. Sebab kampus-kampus perguruan tinggi negeri tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

    “Maka kendala terbesar adalah jauh dari domisilinya. Tapi sebenarnya bisa diterima dulu, 5 tahun kemudian (bisa) pindah itu bisa diatur oleh kementeriannya,” kata Zudan.

    Kemudian karena tidak ada izin dari keluarga. Selanjutnya, karena kesehatan orang tua, dianggap mengundurkan diri dari usulan instansi, kemudian sedang menjalani studi S2 atau S3 di tempat yang lain.

    “Terkendala kondisi kesehatan, kemudian dia merasa salah memilih formasi. Bahwa ternyata bukan ini yang saya pilih, saya tidak cocok mengundurkan diri. Dan yang terakhir merasa penghasilannya kalau nanti jadi PNS itu sedikit,” jelasnya.

  • 1.967 Peserta CASN 2024 Mundur dari Program Optimalisasi

    1.967 Peserta CASN 2024 Mundur dari Program Optimalisasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 1.967 peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 yang sebelumnya diakomodir melalui kebijakan optimalisasi mengundurkan diri.

    Mengutip keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) jumlah tersebut setara dengan 12% dari total 16.167 peserta yang ditempatkan pada formasi kosong melalui mekanisme optimalisasi oleh pemerintah.

    Adapun, selebihnya dengan persentase 88% tetap lanjut mengikuti proses pengangkatan ASN lewat program optimalisasi.

    Untuk pengunduran diri, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menuturkan bahwa terdapat lima alasan terbanyak peserta optimalisasi yang mengundurkan diri.

    Alasan tersebut meliputi domisili yang jauh, tidak ada izin keluarga, kondisi kesehatan orang tua, tidak mengisi DRH atau pemberkasan sehingga dianggap mengundurkan diri oleh instansi, dan terakhir peserta bisa saja sedang melakukan studi lanjut S2 dan S3. 

    Sebagai informasi, Zudan menuturkan bahwa optimalisasi  diperuntukkan untuk mengakomodir peserta seleksi CASN yang tidak berada di peringkat pertama atau berstatus lulus, namun memenuhi ambang batas sesuai formasi yang dilamar. 

    “Jadi semua pelamar yang masuk kategori optimalisasi itu aslinya yang bersangkutan tidak lulus pada formasi yang dilamar,” jelasnya dikutip dari keterangan resmi, Rabu (23/4/2025). 

    Dengan demikian, pemerintah membuat sistem agar para peserta yang memiliki nilai tertinggi sesuai ketentuan ambang batas, namun tidak lulus atau berada di peringkat tiga kali formasi, akan ditempatkan pada formasi kosong yang belum memenuhi jumlah kebutuhan.

  • Penempatan Jauh hingga Gaji Tak Seimbang

    Penempatan Jauh hingga Gaji Tak Seimbang

    JABAR EKSPRES – Kabar mengejutkan terjadi di lingkungan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat bahwa sebanyak 1.967 peserta CPNS memutuskan untuk mundur.

    Alasannya pun cukup beragam, mulai dari lokasi penempatan yang terlalu jauh dari tempat tinggal hingga gaji yang dianggap tidak sesuai harapan.

    Baca juga : 25 Instansi Pusat Sepi Peminat CPNS 2024, Bisa Jadi Referensi CPNS 2025

    Hal ini diungkap langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Selasa, 22 April 2025.

    Zudan menjelaskan bahwa jumlah CPNS angkatan 2024 yang mundur tersebut merupakan efek dari kebijakan optimalisasi formasi, di mana pemerintah menempatkan peserta di instansi atau daerah lain yang masih memiliki lowongan kosong.

    Menurut penjelasannya, banyak peserta yang awalnya gagal lolos di instansi pilihan utama, kemudian justru diterima di wilayah lain karena tidak ada pelamar untuk formasi tersebut.

    Salah satu contoh adalah kasus formasi dosen Sosiologi di Universitas Negeri Jember (Unej).

    Di formasi ini, peserta gagal lolos, namun sistem mengalihkan mereka ke Universitas Nusa Cendana (Undana), Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang formasinya kosong.

    Alhasil, dua peserta dengan skor tertinggi dipindahkan ke Undana dan dinyatakan lulus.

    Zudan menggarisbawahi bahwa bukan hanya calon dosen yang memilih mundur.

    Terdapat lima instansi pemerintah yang mengalami jumlah pengunduran diri CPNS paling tinggi, yaitu:

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebanyak 640 orang.Kementerian Kesehatan 575 CPNS mundur.Kementerian Komunikasi dan Informatika 154 orang.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 131 orang.Kementerian PUPR 121 orang memilih tidak melanjutkan.

    Terkait alasan pengunduran diri, BKN merinci bahwa ada 12 faktor utama yang menjadi penyebab, dan yang paling dominan adalah penempatan yang terlalu jauh dari domisili pelamar.

    Sebanyak 1.285 peserta memilih mundur karena harus bertugas di daerah terpencil atau lokasi yang sangat jauh dari tempat tinggal mereka.

    Zudan menambahkan, hal ini sebenarnya bisa disiasati dengan mengikuti penempatan terlebih dahulu, dan setelah masa kerja minimal lima tahun, peserta bisa mengajukan mutasi atau pindah instansi. Namun, banyak yang lebih memilih mundur sejak awal.

  • 1.967 CASN Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

    1.967 CASN Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

    loading…

    BKN mencatat ada sebanyak 1.967 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) mengundurkan diri. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) mencatat ada sebanyak 1.967 Calon Aparatur Sipil Negara ( CASN ) mengundurkan diri. Para CASN yang mundur merupakan hasil dari optimalisasi yang dilakukan pemerintah.

    “Setelah diisi dengan optimalisasi ada 1.967 yang mengundurkan diri,” kata Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh saat rapat di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025) kemarin.

    Zudan menjelaskan, optimalisasi adalah kebijakan pemerintah untuk menghindari formasi kosong. CASN yang mengundurkan diri sebelumnya ditawarkan mengisi formasi di tempat lain karena tidak lolos di formasi yang dilamar.

    Ia mencontohkan, misalnya CASN yang tidak lulus pada formasi Dosen Sosiologi di Universitas Negeri Jember. Sementara, Universitas Nusa Cendana ada formasi dosen Sosiologi tetapi tidak ada yang melamar.

    “Maka peserta dengan nilai terbaik secara sistem ini ditawarkan mengisi formasi tersebut,” ujarnya.

    Zudan menyebut, tidak semua CASN menerima tawaran opsi formasi tersebut. Hal ini dikarenakan berbagai alasan, seperti jauh dari domisili hingga terkendala kondisi kesehatan.

    Dari catatannya, total ada 16.167 CASN hasil optimalisasi. Sebanyak 1.967 menolak dioptimalisasi dan mengundurkan diri.

    “Ini kalau tidak ada optimalisasi berarti ada 16 ribu formasi lebih yang akan kosong. Ini tentu akan memboroskan biaya. Setelah diisi dengan optimalisasi ada 1.967 yang mengundurkan diri atau 12 persen. Alhamdulillah masih ada 88 persen yang tadinya kosong menjadi terisi,” katanya.

    (abd)

  • MenPANRB dorong instansi percepat penetapan NIP CASN 2024

    MenPANRB dorong instansi percepat penetapan NIP CASN 2024

    Kami membutuhkan komitmen konkret dari instansi untuk segera menyusun dan menandatangani Surat Keputusan pengangkatan

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mendorong komitmen kepala instansi pusat dan daerah agar segera mempercepat pemberkasan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) calon aparatur sipil negara (CASN) Tahun Anggaran 2024.

    Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penetapan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi TA 2024 secara virtual, Rabu.

    “Kami membutuhkan komitmen konkret dari instansi untuk segera menyusun dan menandatangani Surat Keputusan pengangkatan,” kata Rini dalam keterangannya terkait rakor yang dihadiri oleh seluruh instansi pusat maupun pemerintah daerah yang membuka formasi CASN TA 2024 itu.

    Dia juga mengimbau agar instansi menyediakan anggaran serta sarana dan prasarana pendukung. Dari sisi lain, Rini mengingatkan agar instansi tidak lagi melakukan rekrutmen pegawai non-ASN atau sejenisnya.

    Berdasarkan data BKN per 19 Maret 2025, jumlah CASN TA 2024 yang diperkirakan akan diangkat, yakni CPNS sebesar 179.025 orang, dan PPPK tahap I sebanyak 677.593 orang.

    Masih ada sekitar 328.515 peserta yang diproyeksikan akan diangkat sebagai PPPK melalui seleksi tahap II, yang mana proses seleksi masih berjalan.

    Berdasarkan estimasi terakhir, pemerintah akan mengangkat lebih dari 1,1 juta CASN TA 2024, baik CPNS maupun PPPK tahap I dan II. “Perlu dicatat bahwa angka-angka tersebut masih bersifat estimasi karena proses seleksi dan pemberkasan masih berjalan,” jelasnya.

    Rini menekankan bahwa kebijakan afirmasi pengangkatan pegawai non-ASN hanya berlaku hingga pengadaan CASN 2024, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Setelahnya, seluruh pengadaan ASN akan dilaksanakan secara murni berdasarkan sistem merit, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

    “Hal ini dilakukan bukan untuk menutup akses, tetapi justru sedang membuka ruang yang lebih adil, transparan, dan kompetitif bagi seluruh warga negara untuk menjadi bagian dari birokrasi yang profesional,” ujar Rini.

    Untuk itu, ia meminta agar seluruh tahapan pengangkatan CASN ini diselesaikan sesuai tenggat waktu. Seperti yang sudah dipublikasikan sebelumnya, pengangkatan CPNS dipercepat paling lambat pada Juni 2025.

    Sementara PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025. Penyelesaian pengangkatan ini dilakukan sesuai kesiapan masing-masing instansi.

    Melalui rakor ini, Rini berharap terbentuk kesamaan persepsi antar-instansi terkait urgensi dan teknis percepatan pengangkatan CASN TA 2024. Rakor ini juga menciptakan sinergi pusat dan daerah dalam menyelesaikan seluruh tahapan administrasi secara cepat, tepat, dan akuntabel.

    Rini berharap agar seluruh instansi pusat dan daerah menyampaikan komunikasi publik yang tepat dan menyeluruh agar masyarakat mendapat informasi yang utuh dan tidak simpang siur.

    “Semua instansi dapat bergerak serempak, agar target pengangkatan Juni dan Oktober 2025 benar-benar tercapai,” tegasnya.

    Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjabarkan statistik penetapan NIP atau NIPPPK. Secara nasional, dari 542 instansi yang mengadakan seleksi CPNS, instansi yang telah menerbitka NIP sebanyak 374 instansi, serta 32 instansi telah menerbitkan SK pengangkatan.

    “Sementara dari 612 instansi yang membuka formasi PPPK tahap I, 436 diantaranya sudah terbit NIP, dan 44 instansi sudah menerbitkan SK pengangkatan,” papar Zudan.

    Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian PANRB dan BKN atas percepatan pengangkatan ini. Menurutnya, kebijakan ini memerlukan pertimbangan yang matang, kebijakan fiskal, hingga mitigasi yang tepat.

    Dia menjelaskan yang dilakukan Kementerian PANRB ini sejalan dengan Asta Cita poin 7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

    “Melalui Asta Cita butir 7 menegaskan komitmen melaksanakan reformasi birokrasi dan rekrutmen ASN secara profesional dan berdasar sistem merit,” pungkas Putranto.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025