Tag: Zudan Arif Fakrulloh

  • Bupati Situbondo Heran: Kok Bisa Ada Warga yang Buang Sampah Saat Ada Kerja Bakti di Sungai

    Bupati Situbondo Heran: Kok Bisa Ada Warga yang Buang Sampah Saat Ada Kerja Bakti di Sungai

    Jember (beritajatim.com) – Ribuan aparatur sipil negara dan warga, termasuk santri, bekerja sama membersihkan sampah di Desa Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Minggu (26/10/2025), dalam rangka peringatan Hari Santri Nasional.

    Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakrulloh hadir dalam acara itu. “Ini bagus sekali, dan ini sudah berlangsung lama. Ini bisa jadi satu gerakan nasinal untuk membersihkan sampah,” katanya.

    Zudan meminta enam ribu ASN Pemerintah Kabupaten Situbondo mendukung program Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo ini. “Kalau bisa setiap minggu, paling lama setiap bulan sekali, bergerak terus membersihkan lingkungan masing-masing,” katanya.

    Para ASN Pemkab Situbondo diminta melanjutkan program ini. “Jadikan Situbondo kota terbersih seluruh Indonesia. Situbondo naik kelas,” kata Zudan.

    Sementara itu Bupati Rio berjanji akan terus berfokus mengajak semua pihak, termasuk kalangan santri dan pondok pesantren, untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya ekologi yang labih baik di Situbondo.

    “Kita buat satu gerakan yang kontinyu, tidak hanya sekali dua kali. Kontinyu di berbagai titik sampai kita merasa butuh sumber daya lingkungan yang memadai. Memadai itu ada hubungan inter relasi, ketergantungan, bahwa kita butuh alam yang bersih. Alam juga butuh kita,” kata Rio.

    Rio menyebut gerakan ini bagian dari kampanye kebersihan lingkungan. “Paling sulit bukan membersihkan lingkungan. Paling sulit bukan mengangkat sampah dari satu titik ke titik lain. Tapi bagaimana mengubah pikiran orang bahwa sungai, laut, tempat-tempat yang bukan tempat sampah adalah tempat yang harus kita jaga,” katanya.

    Rio menyoroti minimnya kesadaran warga Sittubondo. “Saat kita sedang membersihkan sampah (di Kali Jumain, Besuki), banyak orang lempar sampah ke sungai. Ini soal mind set,” katanya.

    Melalui kerja bakti bersama, Rio ingin mengajak warga untuk pelan-pelan mengubah cara pandang terhadap lingkungan. “Saya yakin lima tahun kalau ini konsisten kita kerjakan, muncuk kesadaran ekologis. Baik dari sisi kita sebagai pejabat, maupun warga masyarakat di lingkungan tersebut,” katanya.

    Rio berharap kegiatan bersih-bersih sampah menjadi kebutuhan dan bukan dikarenakan terpaksa. “Anak-anak sekolah kita ajak, pegiat lingkungan kita ajak, itu jadi kebutuhan: melihat lingkungan yang bersih,” katanya.

    “Lingkungan yang bersih adalah cerminan kita dan itu mempermudah semua aktivitas, baik dari sisi kebijakan. Banjir di mana-mana karena sungai sudah mampet. Kita ajak semua untuk sadar lingkungan,” kata Rio. [wir]

  • Korpri Usul Terapkan Single Salary System ASN, Menkeu: Saya Belum Tahu – Page 3

    Korpri Usul Terapkan Single Salary System ASN, Menkeu: Saya Belum Tahu – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi usulan penerapan sistem gaji tunggal atau single salary system bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Sistem ini diusulkan untuk menggantikan skema penggajian lama yang memisahkan antara gaji pokok dan berbagai tunjangan. Purbaya mengaku belum dapat memberikan kepastian terkait implementasi wacana tersebut.

    “Saya belum tahu,” ujar Purbaya singkat saat ditemui usai menghadiri acara Prasasti Luncheon Talk, Rabu (8/10/2025).

    Gagasan penerapan single salary system pertama kali disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.

    Menurut Zudan, sistem baru ini diharapkan mampu menciptakan keadilan dan transparansi dalam penggajian ASN di seluruh instansi pemerintahan.

    “Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” ungkapnya, dikutip Senin (6/10/2025).

     

  • Apa Itu Single Salary yang Korpri Kembali Usulkan untuk Diterapkan PNS? – Page 3

    Apa Itu Single Salary yang Korpri Kembali Usulkan untuk Diterapkan PNS? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh kembali mengusulkan penerapan single salary system atau sistem penggajian tunggal

    Zudan menyampaikan hal itu saat Rakernas Korpri bertajuk Korpri Solid Mewujudkan Asta Cita yang digelar di Griya Agung Palembang, Sabtu, 4 Oktober 2025, seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (8/10/2025).

    Zudan mengungkapkan setelah puluhan tahun bekerja, sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menghadapi beban cicilan hingga masa pensiun sehingga kesejahteraan setelah kerja belum sepenuhnya terjamin.

    Mengenai hal itu, Zudan menuturkan, pihaknya akan kembali mengusulkan penerapan single salary system. Sistem penggajian tunggal ini menggantikan skema gaji dan tunjanagn yang terpisah seperti saat ini.

    “Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” ujar dia.

    Adapun Korpri telah mengusulkan gagasan itu sejak 10 tahun. Diharapkan menteri keuangan yang baru dapat memberikan keberpihakan lebih besar terhadap kesejahteraan ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk memastikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di daerah dapat dibayarkan secara rutin dan mencukupi.

    “Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” kata dia.

  • Bantu Beban Cicilan PNS, Korpri Minta Menkeu Purbaya Terapkan Sistem Gaji Tunggal – Page 3

    Bantu Beban Cicilan PNS, Korpri Minta Menkeu Purbaya Terapkan Sistem Gaji Tunggal – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh menyoroti masih rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, terutama untuk golongan I dan II.

    Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini memaparkan, sebagian besar PNS masih menghadapi beban cicilan hingga masa pensiun setelah puluhan tahun bekerja. Sehingga kesejahteraan pasca-kerja belum sepenuhnya terjamin.

    Untuk itu, Zudan mengatakan akan kembali mengusulkan penerapan sistem gaji tinggal atau single salary system, menggantikan skema gaji dan tunjangan yang terpisah seperti saat ini.

    “Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” ungkapnya, dikutip Senin (6/10/2025).

    Zudan mengatakan, Korpri sendiri telah menyampaikan gagasan ini sejak 10 tahun lalu. Oleh karenanya, ia berharap Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru Purbaya Yudhi Sadewa dapat memberikan keberpihakan lebih besar terhadap kesejahteraan ASN. Termasuk memastikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) di daerah dapat dibayarkan secara rutin dan mencukupi.

    “Target kita sederhana. Saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” tegas dia.

     

  • Korpri Usulkan Kembali Single Salary System, Ini Alasannya – Page 3

    Korpri Usulkan Kembali Single Salary System, Ini Alasannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, reformasi birokrasi tidak cukup hanya menuntut ASN profesional dan berintegritas, tetapi harus dibarengi dengan upaya menyehatkan sistem birokrasi. Mulai dari manajemen karier, perlindungan hukum, hingga kesejahteraan pegawai.

    “Oleh karena itu, Rakernas Korpri kali ini diarahkan untuk merumuskan langkah konkret membangun birokrasi yang sehat dan berkelanjutan,” ujar dia melalui Rakernas Korpri bertajuk Korpri Solid Mewujudkan Asta Cita yang digelar di Griya Agung Palembang, Sabtu, 4 Oktober 2025, seperti dikutip dari keterangan resmi, Minggu (5/10/2025).

    Rakernas Korpri ini menurut dia menjadi momentum penting untuk memperkuat soliditas dan profesionalitas ASN, serta karakter birokrasi yang sehat.

    Birokrasi merupakan mesin utama pemerintahan yang harus dijaga kesehatannya agar dapat menggerakkan seluruh program pembangunan nasional secara efektif.

    “Pemerintahan itu ibarat pesawat terbang, di mana Presiden adalah pilot, Wakil Presiden kopilot, rakyat penumpangnya, dan mesinnya adalah birokrasi. Pilot dan penumpang bisa baik, tapi kalau mesinnya tidak sehat, pesawat tidak bisa lepas landas,” kata dia.

     

     

  • Penjelasan Terbaru Kepala BKN Setelah Pernyataannya Dinilai Merendahkan PPPK

    Penjelasan Terbaru Kepala BKN Setelah Pernyataannya Dinilai Merendahkan PPPK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan pernyataan terbaru terkait pernyataannya yang oleh sebagian bermuatan merendahkan PPPK.

    Prof Zudan menyatakan, dirinya tidak ada sedikit pun maksud meremehkan PPPK. Justru dia mengaku ingin menyampaikan fakta desain kebijakan kepegawaia bahwa ada dua skema yaitu PNS dan PPPK, dimana skema manajemen PNS yang berorientasi pada batas usia pensiun.

    “Sementara skema PPPK berorientasi pada basis perjanjian kerja dengan masa tertentu, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,” tegas Prof Zudan saat menerima perwakilan Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI), Rabu (17/9) di Kantor Pusat BKN Jakarta.

    Pertemuan tersebut untuk menyamakan pemahaman aturan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar tidak muncul kesalahpahaman saat menafsirkan penjelasan tentang manajemen PPPK yang beredar beberapa waktu lalu.

    Prof. Zudan mengapresiasi langkah pihak ADAPI ini dengan menjelaksan bahwa materi yang disampaikan dalam kegiatan seminar di Universitas Lancar Kuning Riau pada tanggal 14 Agustus 2025, merupakan penjelasan berbasis fakta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait manajemen ASN yang ada, diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta regulasi turunannya.

    Untuk menghindari salah tafsir dan pemahaman terhadap hal tersebut, Prof. Zudan mengajak semua pihak termasuk para PPPK pentingnya memahami betul seluruh aturan manajemen ASN secara utuh agar tidak ada salah persepsi.

  • BKN anugerahi pangkat Anumerta ASN korban insiden DPRD Makassar

    BKN anugerahi pangkat Anumerta ASN korban insiden DPRD Makassar

    “Sebagai Kepala BKN mewakili institusi dan seluruh komponen ASN di Indonesia, saya ungkapkan duka cita yang mendalam bagi pegawai pemerintah yang menjadi korban dalam insiden tersebut, terutama bagi pihak keluarga korban,”

    Makassar (ANTARA) – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh menganugerahi pangkat Anumerta kepada tiga orang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi korban meninggal dunia dalam insiden pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat, 29 Agustus 2025.

    “Sebagai Kepala BKN mewakili institusi dan seluruh komponen ASN di Indonesia, saya ungkapkan duka cita yang mendalam bagi pegawai pemerintah yang menjadi korban dalam insiden tersebut, terutama bagi pihak keluarga korban,” kata Zudan melaui siaran persnya diterima, Senin.

    Oleh karena itu, Pemerintah melalui BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan PT Taspen merespon cepat kejadian ini dengan berkoordinasi lintas institusi untuk memastikan ASN terdampak mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan manajemen ASN.

    Ia menyatakan, mereka adalah contoh Aparatur Sipil negara yang berdedikasi bagi bangsa dalam kondisi apapun. Negara akan memastikan ASN yang meninggal dunia tersebut mendapatkan penghargaan sepantasnya atas dedikasinya.

    Sebagai langkah konkret, BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis tentang Pensiun Janda/Duda terhadap ASN yang menjadi korban meninggal dunia saat terjadinya insiden kebakaran di Gedung DPRD Kota Makassar.

    Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel ini juga memastikan ASN yang menjadi korban dalam insiden tersebut akan menerima penghargaan yang setinggi-tingginya dari negara sesuai ketentuan manajemen ASN.

    Pemerintah melalui BKN memberikan pegawai ASN yang menjadi korban saat melaksanakan tugas, yakni Saiful Akbar memenuhi kriteria untuk diberikan Kenaikan Pangkat Anumerta setingkat lebih tinggi.

    Selain itu, pihak keluarga juga diberikan status pensiun janda, duda anumerta 72 persen dari dasar pensiun, santunan, hak keuangan yang berupa santunan kematian kerja, uang duka, serta biaya pemakaman dan atau bantuan beasiswa.

    Adapun total ketiga pegawai pemerintah yang menjadi korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran di Gedung DPRD Kota Makassar yakni Saiful Akbar selaku Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial di Kecamatan Tallo.

    Muhammad Akbar Basri disapa Abay menjabat Staf Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Kota Makassar, dan Sarinawati menjabat Staf Sekertariat DPRD Kota Makassar.

    Sebelumnya, insiden awal pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar oleh massa demonstrasi terjadi pada Jumat (29/8) malam sekira pukul 19.00 WITA, disaat bersamaan akan dilaksanakan rapat paripura. Massa akhirnya memaksakan masuk lalu secara anarkis merusak mobil hingga membakarnya.

    Api semakin membesar hingga membakar seluruh gedung hingga Sabtu, (30/8) dini hari. Sejumlah orang masih terjebak di dalam gedung, sementara massa terus berdatangan mengepung kantor dewan itu. Dari hasil assement BPBD Makassar mencatat ada delapan korban, tiga dinyatakan meninggal dunia dan lima luka.

    Pewarta: M Darwin Fatir
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dinantikan Aparatur Sipil Negara, Komisi II Desak Pemerintah Segera Sahkan RPP Manajemen ASN

    Dinantikan Aparatur Sipil Negara, Komisi II Desak Pemerintah Segera Sahkan RPP Manajemen ASN

    Fajar.co.id, Jakarta — Aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) disebut sangat menantikan RPP Manajemen ASN menjadi peraturan pemerintah yang sah.

    Hal itu diungkap Komisi II DPR RI pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB RI, Aba Subagja, Senin (25/8/2025).

    Komisi II mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan regulasi tersebut karena sangat dinantikan oleh seluruh ASN.

    “Kami menekankan agar RPP Manajemen ASN segera ditetapkan Presiden Prabowo,” kata Aria Bima selaku pimpinan Komisi II DPR RI yang memimpin jalannya rapat.

    Politisi PDIP itu menjelaskan, regulasi tersebut sangat penting sebagal payung hukum tata kelola ASN, termasuk pengisian jabatan, sistem merit, manajemen talenta, serta digitalisasi ASN sesuai amanat UU 20 Tahun 2023.

    Bahkan, dia menyebut, kalangan honorer sangat berharap dengan RPP Manajemen ASN akan memuluskan mereka menjadi ASN.

    Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (AP3KI) Nur Baitih mengatakan, RPP Manajemen ASN tidak hanya ditunggu oleh PNS dan PPPK, tetapi juga honorer.

    Apalagi, cukup banyak yang tidak diusulkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) menjadi PPPK maupun PPPK paruh waktu.

    “Honorer ingin diangkat PPPK dengan kontrak kerja hingga batas usia pensiun. PPPK menginginkan ada dana pensiun dan pengembangan karier,” ujar Bunda Nur, Selasa (26/8/2025).

    Dia melanjutkan, ada harapan agar PNS dan PPPK benar-benar setara sehingga tidak ada lagi dikotomi antara keduanya.

  • Penjelasan Terbaru Kepala BKN Setelah Pernyataannya Dinilai Merendahkan PPPK

    66.495 Honorer Ditolak Jadi PPPK Paruh Waktu, Mamuju Sumbang Terbanyak, Disusul Jabar dan Jatim

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sebanyak 66.495 honorer di seluruh Indonesia tampaknya tidak memiliki lagi kesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

    Hal itu karena pemerintah pusat dengan tegas menyatakan bahwa jumlah honorer tersebut telah ditolak untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Ada sejumlah alasan sehingga honorer tersebut tidak bisa diangkat PPPK paruh waktu.

    Kabar mengenai nasib 66.495 honorer yang ditolak jadi PPPK paruh waktu itu disampaikan
    Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh.

    Zudan menyebut, ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi penolakan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu itu. Ia merinci, sebanyak 41,6 persen karena tidak aktif bekerja.

    Lalu, 17 persen penolakan karena alasan tidak ada kebutuhan organisasi, 39,7 persen karena tidak tersedia anggaran, dan 1,6 persen karena honorer tersebut telah meninggal dunia.

    “Dan kalau kita melihat dari sisi alasan ditolak tidak aktif bekerja ada 41,6 persen, tidak tersedia anggaran ini besar kurang lebih 39,7 persen, hampir 40 persen,” kata Zudan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Deputi SDM Kementerian PANRB dan BKN di Jakarta, Senin (25/8).

    Prof Zudan menambahkan, dari data yang dimikiki BKN, daerah yang honorernya banyak ditolak untuk menjadi PPPK Paruh waktu berasal dari 10 daerah yang tercatat menyumbang paling banyak.

    Mulai dari Kabupaten Mamuju yang menolak honorer sebanyak 3.036 orang, disusul Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebanyak 2.564 orang. Lalu sebanyak 2.262 orang honorer dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

  • Eks Jubir KPK Johan Budi Ditunjuk Jadi Komisaris TransJakarta – Page 3

    Eks Jubir KPK Johan Budi Ditunjuk Jadi Komisaris TransJakarta – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengubah susunan jajaran dewan komisaris PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Eks Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2006-2014, Johan Budi ditetapkan sebagai Komisaris TransJakarta yang baru.

    Adapun Keputusan ini ditetapkan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (KPPS) pada, Kamis 1 Agustus 2025. Selain Johan Budi, Muhammad Ainul Yakin, Sapto Pribowo dan Zudan Arif Fakrulloh juga mengisi jajaran Komisaris PT TransJakarta.

    Menurut Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Masyarakat Transjakarta, Tjahyadi DPM, Pemprov Jakarta telah memberhentikan dengan hormat Bambang Eko Martono yang telah menjabat Komisaris Utama (Komut) TransJakarta sejak 11 Januari 2023.

    Pemprov DKI Jakarta juga telah memberhentikan Mashuri Masyhuda yang telah menjabat sebagai Komisaris Transjakarta sejak 2 September 2022 lalu.

    “Kami menyampaikan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian dan kontribusi selama menjabat dan menjalankan tugas di Transjakarta kepada Bapak Bambang Eko Martono dan Bapak Mashuri Masyhuda serta selamat bergabung di Transjakarta kepada Bapak Muhammad Ainul Yakin, Bapak Johan Budi Sapto Pribowo dan Bapak Zudan Arif Fakrulloh,” kata Tjahyadi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (3/8/2025).