1,6 Juta Honorer Jadi ASN Sepanjang 2025, Kepala BKN: Ini Akan Terus Bertambah
Tim Redaksi
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
– Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut penyelesaian tenaga kontrak dan honorer di berbagai lembaga negara tersu dikebut.
Sepanjang tahun ini, sekitar 1,6 juta orang telah diangkat menjadi aparatur sipil negara (
ASN
), baik sebagai CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala
BKN
Zudan Arif Fakrulloh mengatakan jumlah tersebut berasal dari sekitar 6 juta peserta yang mengikuti proses seleksi.
“Jadi yang tes itu kan kurang lebih ada 6 juta orang, yang sudah terangkat menjadi PPPK Penuh, PPPK Paruh Waktu, dan CPNS itu ada kurang lebih 1,6 juta orang ASN baru, ini akan terus bertambah,” ujar Zudan di Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (9/12/2025) petang.
Zudan menegaskan bahwa angka 1,6 juta ASN baru bukan final. Kebutuhan instansi yang terus berjalan memungkinkan jumlah tersebut terus meningkat.
“1,6 juta ASN baru ini akan terus bertambah, usulan sedang kami proses, kalau di Kalteng relatif sudah selesai,” katanya.
Ia menyebut BKN telah meminta seluruh kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota untuk segera mengajukan kebutuhan formasi CPNS.
“Yang akan meminta formasi silakan segera usulkan. Kami harus menetapkan dulu formasi. Kalau tidak ada yang mengajukan formasi, maka tidak ada tes CPNS, karena tidak ada formasi yang tersedia,” bebernya.
Di sisi lain, Zudan mengungkapkan bahwa permohonan formasi CPNS dari berbagai instansi saat ini masih sangat sedikit.
“Permohonannya belum banyak yang masuk, permohonan kebutuhan formasi dari berbagai institusi belum banyak yang masuk,” ujarnya.
Karena itu, belum ada kepastian jadwal pembukaan seleksi CPNS selanjutnya.
“Kalau enggak ada permintaan formasi bisa jadi enggak ada seleksi CPNS, kan enggak ada yang minta,” kata Zudan.
Zudan menekankan bahwa usulan formasi adalah langkah awal seleksi sebelum CPNS dan PPPK dapat dibuka.
“Hal ini dilakukan karena beberapa alasan strategis yang mendasar, terkait efisiensi anggaran, akuntabilitas, dan prinsip meritokrasi,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Zudan Arif Fakrulloh
-
/data/photo/2024/10/22/6717114d42274.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1,6 Juta Honorer Jadi ASN Sepanjang 2025, Kepala BKN: Ini Akan Terus Bertambah Regional 10 Desember 2025
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5431816/original/023140700_1764748947-WhatsApp_Image_2025-12-03_at_14.28.46_c3b80fa7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kepala BKN Sebut 6 Juta ASN Mesin Utama Dukung Pembangunan Nasional
Liputan6.com, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (Kepala BKN) Zudan Arif Fakrulloh menekankan mengenai tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak dapat dipisahkan dari agenda pembangunan nasional, khususnya dalam mendukung pencapaian Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI.
Ia menyampaikan hal itu saat memberikan pembinaan kepada pejabat struktural di lingkup instansi pemerintah Kota Gorontalo dalam Workshop Penguatan Tata Kelola dan Etika Pemerintahan.
“Tugas kami di BKN adalah membantu Presiden mewujudkan Asta Cita, dan untuk merealisasikan target-target besar tersebut, pemerintah pusat tidak mungkin bisa berjalan sendiri,ˮ ujar dia, Kamis, 4 Desember 2025, di Aula Rumah Dinas Wali Kota Gorontalo, seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat, (5/12/2025).
Seluruh program nasional, menurut Zudan, akan bermuara pada implementasi di daerah sehingga ASN harus mampu menerjemahkan arah kebijakan pusat ke dalam indikator kinerja yang terukur.
Ia menuturkan, di wilayah Gorontalo misalnya, program Asta Cita itu diterjemahkan menjadi visi dan misi kepala daerah.
“Maka tugas ASN adalah mengubah pendekatan politis menjadi kerja teknokratik yang nyata, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, sampai perbaikan. Kalau seluruh OPD menyatu dalam barisan yang sama, tata kelola akan kuat, pelayanan publik meningkat, dan hasil pembangunan akan dirasakan rakyat,” ujar dia.
Zudan juga mengaitkan target tersebut dengan jumlah ASN yang meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Dia mengatakan, kenaikan jumlah ASN dari 4,2 juta menjadi hampir 6 juta per hari ini merupakan sebuah peluang sekaligus tantangan.
Ia mengumpamakan pegawai ASN sebagai mesin utama pembangunan. Kalau mesinnya sehat dan bergerak serempak, akan berdampak pada kemajuan bangsa.
-

BKN Ungkap Formasi Prioritas Seleksi CPNS 2026
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan formasi prioritas untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026. Badan Gizi Nasional (BGN) masuk prioritas.
Itu dikonfirmasi Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Saat rapat dengan Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Di Badan Gizi, 32.080 formasi,” kata Zudan dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).
Selain itu, dua mengungkapkan ada potensi rekrutmen guru. Khusus untuk Sekolah Rakyat.
“Penentuan potensi dan rekrutmen guru dan tenaga pendidik untuk Sekolah Rakyat, 5.044 formasi,” terangnya.
Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih juga masuk prioritas khusus dalam penataan pegawai non-ASN. Jumlahnya diproyeksikan sampai 59.218 orang.
“Pengalihan pegawai non-ASN pada program Koperasi Merah Putih diproyeksikan 59.217 orang,” imbuh Zudan.
Kemudian, secara umum ada juga rekrutmen untuk 5,2 juta ASN. Bakal ditempatkan pada penyelenggaraan layanan dasar.
“Kemudian 5,2 juta ASN untuk penyelenggaraan layanan dasar, 61.796 ASN mendukung hilirisasi, dan penataan ASN di berbagai lembaga di Kabinet Merah Putih 506.476 ASN,” terangnya.
Semua itu, kata dia, masuk dalam kebijakan pengembangan karier ASN yang juga mencakup delapan kebijakan baru. BKN, katanya, ingin memberi perlindungan sekaligus kemudahan bagi ASN.
“Isinya adalah lebih melindungi, memudahkan, dan membahagiakan para ASN. Semangatnya 3M, melindungi, memudahkan, dan membahagiakan,” pungkasnya.
(Arya/Fajar) -

Penyerahan SK Digital PPPK Paruh Waktu di Sidoarjo Tuai Polemik
Sidoarjo (beritajatim.com) — Gelaran penyerahan SK digital bagi 3.862 Tenaga PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menuai polemik.
Acara yang berlangsung di Parkir Timur Gelora Delta Sidoarjo pada Senin (17/11/2025) itu dipromosikan sebagai penyerahan SK digital, namun faktanya tidak ada dokumen pengangkatan yang diberikan kepada peserta.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa proses persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berlangsung. Hal ini membuat sejumlah tenaga PPPK menilai kegiatan tersebut sebagai bentuk misinformasi dari penyelenggara.
Mereka menyebut agenda itu “menyesatkan” dan “manipulatif” karena dianggap menimbulkan kesan bahwa SK Bupati telah terbit, padahal belum ada dokumen pengangkatan resmi. Kritik semakin menguat setelah Sekretaris BKD Sidoarjo, Arif Mulyono, memberikan klarifikasi.
“Acara kemarin bukan penyerahan SK. Itu hanya pengarahan dari Bupati dan Kepala BKN. SK baru akan diberikan Januari setelah perjanjian kerja dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) selesai,” ujar Arif, Selasa (18/11/2025).
Pernyataan tersebut memicu pertanyaan publik terkait dugaan manipulasi informasi, terutama karena ribuan tenaga PPPK Paruh Waktu telah diundang untuk menghadiri acara yang dikemas sebagai penyerahan SK digital.
Sejumlah pihak bahkan mendorong audit dan investigasi atas jejak digital publikasi acara tersebut, termasuk materi promosi yang menyebut telah dilakukan penyerahan SK. Mereka khawatir narasi tersebut menciptakan ilusi administratif yang belum sah dan berpotensi memberi harapan palsu bagi ribuan tenaga honorer.
Di tengah polemik, narasi keberhasilan tetap disampaikan pemerintah daerah. Penyerahan SK digital bagi PPPK Paruh Waktu disebut sebagai momentum bersejarah bagi ribuan tenaga yang telah melalui proses seleksi panjang untuk menjadi bagian dari birokrasi Pemkab Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk membangun aparatur yang modern dan berintegritas. “Diharapkan untuk seluruh ASN dan PPPK di Sidoarjo tidak hanya bekerja dengan kompetensi, tetapi juga dengan hati dan berakhlak, serta semangat melayani bangsa,” tegasnya di hadapan ribuan peserta.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, juga memberikan arahan dan apresiasinya.
“Mari kita jaga kepercayaan masyarakat dengan kinerja yang profesional, jujur, dan berintegritas. Kabupaten Sidoarjo memiliki potensi besar, dan itu hanya bisa diwujudkan jika seluruh aparatur bersatu padu,” ujarnya.
Hingga kini, publik menantikan klarifikasi resmi mengenai alasan penggunaan istilah “penyerahan SK digital” sebelum dokumen tersebut benar-benar terbit sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
Pemerintah diharapkan memberikan penjelasan transparan untuk meredam kebingungan sekaligus memastikan kepastian status ribuan tenaga PPPK paruh waktu. (isa/ted)
-

Sistem Gaji Tunggal Solusi Pensiunan ASN Bebas Utang, Diterapkan 2026?
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengakui hingga kini penghasilan dan manfaat dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) masih sangat rendah, terutama untuk golongan I dan II.
Tak heran jika sebagian besar ASN masih terbebani beratnya cicilan sampai masuknya masa pensiun, sehingga kesejahteraan di hari tua belum sepenuhnya terjamin.
“Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena utang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” kata Zudan di Jakarta belum lama ini.
Oleh sebab itu, wacana penerapan sistem gaji tunggal bagi ASN kembali digaungkan setelah Zudan Arif Fakrulloh yang juga Dewan Pengurus Korpri Nasional menyampaikan hal tersebut pada Rakernas Korpri Tahun 2025 yang digelar di Palembang, pada Sabtu, 4 Oktober 2025 lalu.
Sistem gaji tunggal atau single salary system dinilai dapat mensejahterakan ASN dan pensiunan, menggantikan skema sistem gaji ganda yang memisahkan antara gaji pokok dan tunjangan.
Akan tetapi, sejak kali pertama diwacanakan sekitar sepuluh tahun lalu, kebijakan ini belum juga terealisasi.
Menurut Zudan, dengan skema gaji tunggal ini, maka para ASN di masa tua bisa memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya, mulai dari melunasi cicilan rumah, menikahkan anak-anaknya, hingga bisa memperoleh jaminan kesehatan yang memadai.
“Cukup saja, enggak harus lebih, cukup sampai putra-putrinya menikah, cukup cicilan rumahnya lunas, dan saya itu ingin sekali ASN pensiun itu SK nya di bank pulang,” tuturnya.
-

BKN Usulkan ASN Bisa Aktif Sampai 70 Tahun, Bagaimana Langkah Presiden Prabowo?
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan usul menarik. Usulan yang ditawarkan ini berkaitan dengan masa aktif atau perpanjangan usia pensiun dari pegawai ASN.
Hal ini tentunya menarik perhatian lantaran BKN menyebutkan bahwa pegawai ASN masih aktif hingga usia 70 tahun.
Dalam pengusulannya itu, BKN disebutkan tidak semua jabatan akan diusulkan hingga usia pensiun 70 tahun.
Hanya ada beberapa jabatan yang dinilai memiliki keahlian langka dan kontribusi besar bagi negara.
Soal masa kerja sampai 70 tahun ini hanya diusulkan untuk jabatan fungsional saja.
Di mana jabatan untuk pelaksana, pengawasan, administrator, ahli pertama/muda, pimpinan tinggi, dan ahli madya masih di usia 58 – 60 tahun.
Dan adapun untuk alasan BKN perpanjang usia pensiuan jabatan fungsional utama yakni banyak ASN senior masih produktif.
Hanya saja, perlu digaris bawahi bahwasanya hal ini masih dalam tahap pengusulan.
Ini disebut masih perlu pembahasan yang harus diselesaikan secara matang.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan permohonan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto lewat surat resmi bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025.
(Erfyansyah/fajar)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5408946/original/084764600_1762840893-Kepala_BKN_Zudan_Arif.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
87 Lembaga Terapkan Manajemen Talenta ASN pada 2025
Liputan6.com, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan 87 lembaga telah menerapkan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025 dari sebelumnya 42 lembaga pada 2024.
Hal itu disampaikan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh saat rapat kerja bersama Komite I DPD RI. “Jumlah instansi yang telah menerapkan sistem ini meningkat dari 42 lembaga pada 2024 menjadi 87 lembaga pada 2025, sementara 538 lembaga lainnya tengah dalam proses implementasi. Kami ingin memastikan sistem merit benar-benar menjadi budaya birokrasi di semua instansi,” ujar dia, Senin, 10 November 2025, seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (11/11/2025).
Zudan juga menyebut ada percepatan pelayanan administrasi kepegawaian, termasuk pencantuman gelar akademik ASN yang meningkat 234% dan kenaikan pangkat yang kini diproses 12 kali dalam setahun. Ia menegaskan, komitmen BKN untuk menjaga tata kelola ASN yang profesional, efisien, dan berintegritas agar sejalan dengan visi reformasi birokrasi nasional.
Terkait perkembangan rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) 2024, Zudan menuturkan, formasi CPNS tahun ini telah terisi 74 persen dengan penerbitan SK mencapai 99%. Untuk PPPK penuh waktu tahap I, proses telah selesai 99,7%. Sementara tahap II mencapai 85%.
“Untuk PPPK paruh waktu, dari total 1,24 juta usulan, baru 15 persen SK yang terbit karena kendala di tingkat daerah, terutama terkait anggaran dan dinamika politik,” ujar dia.
Jumlah ASN
Zudan juga memaparkan jumlah ASN secara nasional, di mana jumlahnya tercatat mencapai 5,58 juta per-November 2025, meningkat sekitar 1,3 juta dibanding Februari tahun yang sama. Dari total tersebut, 76 persen ASN bertugas di instansi daerah dan 24 persen di instansi pusat, dengan komposisi gender 56% perempuan dan 44 persen laki-laki.
-
/data/photo/2025/11/10/69112aba4f8cd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Ketika Sekda Ponorogo Terlibat Jual Beli Jabatan Usai Berkuasa 13 Tahun, Bolehkah Menjabat Selama Itu? Nasional
Ketika Sekda Ponorogo Terlibat Jual Beli Jabatan Usai Berkuasa 13 Tahun, Bolehkah Menjabat Selama Itu?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti peran Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono.
Bukan hanya sebagai penerima duit suap, tetapi
Agus Pramono
disebut menjabat selama 13 tahun sebagai sekda Pemkab Ponorogo, jabatan yang lebih panjang daripada presiden dua periode.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Agus kemungkinan besar melancarkan aksi jual-beli jabatan pada periode kepemimpinan kepala daerah sebelumnya.
“Di samping dia menerima juga, apakah juga dia mempertahankan juga dengan memberi. Jadi, ada dia menerima dari kepala dinas dan untuk mempertahankannya, apakah dia memberi juga ke bupati. Itu juga kami dalami,” kata Asep.
Perbuatan Agus bersama
Bupati PonorogoSugiri Sancoko
berdampak besar pada pembangunan daerah, khususnya terkait regenerasi dan sistem meritokrasi di pemerintahan.
Karena kasus jual-beli jabatan, Asep mengatakan orang-orang atau pejabat yang memiliki kompetensi yang seharusnya menjabat di tempat tertentu justru digantikan oleh mereka yang memiliki koneksi dan uang.
Pengisian jabatan jadi celah bagi para pejabat yang memiliki kewenangan untuk praktik korupsi.
“Yang imbasnya ke depan adalah karena pertama, jabatan tersebut diisi oleh orang-orang atau diisi oleh pejabat-pejabat yang tidak berkompeten, tidak memiliki kompetensi di jabatan tersebut, maka tidak bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” kata Asep saat konferensi pers penetapan tersangka Bupati Ponorogo, Minggu (9/11/2025).
Dari kasus ini, timbul pertanyaan bolehkah sekda menjabat selama itu?
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan secara singkat, normalnya Sekda menjabat selama lima tahun.
Namun tidak menutup kemungkinan mereka bisa lebih dari lima tahun jika kinerjanya dianggap bagus.
“Lima tahun harus dievaluasi, bila bagus bisa diperpanjang,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (10/11/2025).
Dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 juga dijelaskan secara gamblang bahwa jabatan Sekda bisa diperpanjang tanpa batas, sesuai dengan kinerjanya.
Hal ini termaktub dalam Pasal 117 ayat 1 dan 2 UU ASN 5/2014 yang berbunyi:
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Lina Miftah Jannah mengatakan, meski secara regulasi dibenarkan, namun pejabat tak sebaiknya berlama-lama di satu tempat tertentu.
Karena praktik korupsi seperti di Probolinggo tersebut biasanya akan dilakukan oleh para pejabat yang sudah ahli dalam bidang birokrasi.
Melihat status jabatan Sekda yang melampaui presiden dua periode, ada kemungkinan sudah mengetahui celah yang bisa mereka mainkan untuk praktik korupsi.
“Terhadap mereka yang sudah terlalu lama atas jabatan yang terlalu lama dalam jabatan yang sama atau sejenis, maka mereka sudah tahu celah-celahnya,” imbuhnya.
Para pejabat yang disebut “kreatif” memanfaatkan celah regulasi dan mulai memberikan bisikan pada kepala daerah untuk memainkan celah tersebut.
Pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Yogi Suprayogi menilai, perlu ada penempatan Sekda Pemda dari pemerintah pusat.
Sekda dianggap tak bisa lagi menjadi representasi keinginan kepala daerah.
“Pemerintah daerah itu sebagai pengguna saja,” imbuhnya.
Selain itu, mengembalikan lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjadi sangat krusial untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terkait merit sistem di lingkungan ASN daerah.
Karena setelah KASN bubar, tak ada lagi fungsi pengawasan sistem merit yang benar-benar berjalan dan dilaksanakan oleh lembaga independen.
“Walaupun zaman ada KASN juga ada jual-beli jabatan, tapi fungsi kontrolnya akan menjadi lebih lemah sekali,” kata Yogi kepada Kompas.com, Senin (10/11/2025).
Sebab itu, dia mengatakan perlu ada tindakan lanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar lembaga seperti KASN dibentuk kembali.
Adapun putusan MK yang dimaksud yakni 121/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang 16 Oktober 2025.
Dalam amar putusan tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 26 ayat 2 UU ASN 20/2023 yang menghapus keberadaan KASN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai penerapan pengawasan sistem merit, termasuk penerapan terhadap asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN dilakukan oleh suatu lembaga independen.
Dia berharap agar pemerintah bisa memasukkan putusan MK ini dalam revisi UU ASN yang sedang menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) di tahun ini.
Namun tidak hanya sekadar membentuk KASN, Yogi berharap agar lembaga tersebut juga diisi oleh anak-anak muda yang bisa memberikan warna berbeda terhadap lembaga tersebut.
Efek praktik korupsi jual beli jabatan ini tak hanya sampai di sistem merit, tetapi pejabat yang sudah membayar untuk posisi yang ia jabat juga akan berpikir untuk mengembalikan ongkos yang telah dikeluarkan.
Asep Guntur juga menyinggung skor pengelolaan SDM secara nasional masih rendah, yakni di angka 65,93 poin.
Hal ini menunjukkan tindak korupsi dengan modus jual-beli jabatan masih cukup tinggi, karena penempatan pejabat di tempat di satuan perangkat daerah belum sesuai harapan.
Secara khusus, tren penurunan juga terjadi di Kabupaten Ponorogo.
“Kemudian khusus di Kabupaten Ponorogo skor SPI menunjukkan tren penurunan dari skor 75,87 pada tahun 2023 menjadi 73,43 pada tahun 2024 atau menurun hampir 2 poin lebih,” katanya.
“Penurunan ini juga terjadi pada komponen pengelolaan SDM dari 78,27 menjadi 71,76. Ini menurunnya sangat jauh hampir 6, sekian persen. Oleh karena itu kegiatan tertangkap tangan yang dilakukan oleh KPK di Kabupaten Ponorogo ini secara valid mengkonfirmasi data tersebut,” kata Asep lagi.
Dia menyimpulkan, penurunan skor pengelolaan SDM ini karena praktik korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah, sehingga orang atau pejabat yang ditempatkan tidak sesuai dengan kompetensinya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/01/688c86a393d1b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat dan Tidak Dapat Uang Pensiun Nasional
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat dan Tidak Dapat Uang Pensiun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja karena bolos dapat diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak akan mendapatkan hak-haknya seperti tunjangan dan pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa banyak ASN tidak masuk kerja diberhentikan secara tidak dengan hormat.
“Saya ingin menyampaikan satu hal. Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, secara tidak dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja,” kata Zudan dalam agenda BKN Menyapa, dikutip dari YouTube BKNgoidofficial, Senin (3/11/2025).
Karena itu, Zudan memperingatkan para ASN untuk lebih memahami adanya risiko diberhentikan secara tidak hormat jika kedapatan bolos kerja.
“Ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian,” ucapnya.
Zudan melanjutkan, pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang mengawasi seluruh bentuk disiplin ASN tiap bulan.
Jika ada pelanggaran disiplin, BP ASN yang terdiri dari Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum, dan Ketua Korpri akan langsung menggelar sidang untuk menentukan nasib profesi ASN yang melanggar aturan.
“Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN,” kata dia.
Dari kasus-kasus yang ditangani BP ASN itulah, Zudan menemukan banyak sekali ASN yang dipecat karena tidak masuk kerja.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah mengatakan, ASN yang diberhentikan tidak akan mendapatkan hak-haknya lagi, baik itu hak penghasilan maupun pensiun.
Hal ini sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
“Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan,” kata Imas.
Sebagai informasi, penegakkan disiplin bagi ASN yang bolos dilakukan secara berjenjang. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bentuk hukuman dapat berupa teguran, pemotongan tunjangan kinerja hingga pemecatan. Berikut rinciannya:
Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari dalam satu tahun. Sementara, teguran tertulis diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja selama 4-6 hari selama satu tahun.
Selanjutnya, pernyataan tidak puas secara tertulis diberikan kepada ASN yang secara kumulatif tidak masuk kerja tanpa alasan selama 7-10 hari selama setahun.
Sementara itu, hukuman sedang yang diberikan kepada ASN berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Rinciannya, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama enam bulan diberikan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun.
Kemudian, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun.
Selanjutnya pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam satu tahun.
Untuk hukuman berat, ada dua jenis yang diberikan kepada ASN yaitu berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian/pemecatan, berikut rinciannya:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun.
Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam satu tahun.
Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Selanjutnya, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama sepuluh hari kerja.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/01/692d9ae96d222.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)