Tag: Zudan Arif Fakrullah

  • 25 ribu lebih orang semarakkan Green Democracy Fun Walk DPD RI di GBK

    25 ribu lebih orang semarakkan Green Democracy Fun Walk DPD RI di GBK

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 25.538 orang ikut menyemarakkan Green Democracy Fun Walk yang dimulai dari Plaza Timur Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu, sebagai puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-21 DPD RI.

    Ketua DPD RI Sultan B Najamudin yang melepas para peserta, mengatakan bahwa kegiatan itu merupakan komitmen lembaganya dalam mengusung paradigma baru “Green Democracy” sebagai bentuk demokrasi yang sejuk, elegan, dan berwawasan lingkungan.

    “Hari ini kami tidak hanya jalan santai bersama masyarakat, tetapi juga menanam pohon damar sebagai simbol bahwa demokrasi hijau adalah demokrasi yang menyelamatkan bumi,” kata Sultan.

    Dia mengatakan Green Democracy merupakan simbol bahwa demokrasi tidak hanya berbicara tentang manusia dan politik, tetapi juga tentang keberlanjutan bumi. Menurut dia, konsep Green Democracy akan menjadi landasan bagi pengembangan kebijakan kelembagaan DPD RI ke depan.

    “Dari Green Democracy, kami akan turunkan menjadi Green Parliament, Green Legislation, Green Diplomacy, hingga Green Economy dan Green Education. Karena masa depan demokrasi harus bersinergi dengan masa depan bumi,” kata dia.

    Di Parlemen, dia mengungkapkan bahwa DPD RI telah menginisiasi penyusunan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) strategis yang berkaitan dengan isu lingkungan, termasuk RUU Pengelolaan Perubahan Iklim.

    “Dunia tidak boleh hanya memanfaatkan isu iklim untuk keuntungan ekonomi. Regulasi setingkat undang-undang harus ada untuk mengorkestrasi isu besar ini,” katanya.

    Empat RUU usulan DPD yang masuk dalam Prolegnas 2025, yakni RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Pemerintah Daerah, RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Daerah Kepulauan.

    Berdasarkan pendaftaran, sebanyak 25 ribu peserta turut meramaikan acara yang baru pertama kali dilaksanakan oleh DPD RI ini. Acara Green Democracy Fun Walk DPD RI ini juga dihadiri beberapa menteri, antara lain Menko Pangan Zulkifli Hasan, Wamenpora Taufik Hidayat, Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrullah serta Duta-duta besar negara sahabat seperti Chile, Belarus dan dubes lainnya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Sigit Pinardi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Penjelasan Prof Zudan Usai Pernyataannya Dinilai Merendahkan PPPK

    Penjelasan Prof Zudan Usai Pernyataannya Dinilai Merendahkan PPPK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah terkait ASN ada dua yaki PNS dan PPPK, mendapat sorotan tajam dari kalangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    Pasalnya, penjelasan Prof Zudan terkait PPPK dianggap hanya memandang PPPK tersebut sebagai ban serep PNS. Itu karena mereka dinilai hanya mengisi kekosongan pekerjaan dari PNS.

    Sorotan terhadap Prof Zudan itu bermula dari unggahan akun TikTok @sekolahpasca.unilak, tentnag penjelasan Kepala BKN soal konsep Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Dalam video tersebut, Zudan menyatakan ASN ada dua, PNS dan PPPK. PNS adalah jenjang karier yang asli, karenanya ada istilah CPNS.

    Ketika di PNS itu ada jabatan yang tidak diisi dari PNS, maka diangkatlah PPPK. PPPK menurut Zudan berbeda dengan PNS, karena hanya mengisi kekosongan dari PNS.

    “Jadi, PPPK itu tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara di PNS. Tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara,” terang Zudan dalam video Tiktok yang menyebar luas di medsos.

    Akibat video itu, forum-forum PPPK merasa tersinggung, karena merasa direndahkan oleh Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah.

    “Pernyataan Prof. Zudan akan menjadi polemik di kalangan honorer dan ASN baru. Masa PPPK dianggap rendah begitu,’ kata Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah dilansir JPNN, Jumat (12/9).

    Gara-gara Kepala BKN dinilai merendahkan PPPK, Fadlun mengungkapkan banyak PPPK dan honorer marah. Kondisi tersebut sangat disesalkan karena situasi masih belum stabil, tetapi pejabat terus melontarkan kalimat yang menyakiti rakyat.

  • Akademisi UGM: Usulan pensiun ASN 70 tahun hambat regenerasi birokrasi

    Akademisi UGM: Usulan pensiun ASN 70 tahun hambat regenerasi birokrasi

    Pertimbangan menaikkan usia pensiun harus melihat kemampuan ekonomi dan jumlah penduduk.

    Yogyakarta (ANTARA) – Dosen Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Subarsono menilai usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk memperpanjang batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) hingga 70 tahun berpotensi menghambat regenerasi birokrasi.

    “Indonesia memiliki populasi besar dengan mayoritas penduduknya adalah generasi muda yang sebagian di antaranya bercita-cita sebagai ASN,” ujar Subarsono dalam keterangannya di Yogyakarta, Jumat.

    Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.

    Korpri beralasan bahwa perpanjangan usia pensiun dari 58 ke 70 tahun akan menjaga fungsi-fungsi keahlian dan meningkatkan kesejahteraan ASN.

    Menurut dia, usulan itu kurang mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi saat ini.

    Subarsono menilai perpanjangan usia pensiun justru bisa menambah beban terhadap anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

    “Saat ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja dengan meningkatnya anggaran tiap tahun. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto mencanangkan efisiensi ekonomi untuk kementerian dan pemerintah daerah,” kata dia.

    Ia lantas membandingkan kebijakan pensiun ASN di sejumlah negara ASEAN. Misalnya, di Vietnam, usia pensiun ditetapkan 61 tahun dengan PDB per kapita sekitar 4.282 dolar AS dan di Thailand menetapkan usia pensiun 60 tahun dengan PDB per kapita 7.182 dolar AS dan populasi hanya 71 juta.

    Sementara itu, Indonesia dengan PDB per kapita 4.876 dolar AS dan populasi 285 juta menetapkan usia pensiun 58 tahun.

    “Pertimbangan menaikkan usia pensiun harus melihat kemampuan ekonomi dan jumlah penduduk,” ujar Subarsono.

    Selain itu, dia juga menepis anggapan bahwa memperpanjang usia pensiun akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

    Ia berpendapat bahwa pelayanan yang efektif lebih bergantung pada kompetensi ASN, penggunaan teknologi digital, serta empati sosial dalam melayani masyarakat.

    Untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, menurut Subarsono, lebih pada perubahan mindset (pola pikir) para ASN dari orientasi penguasa menjadi orientasi sebagai pelayan publik.

    Jika Pemerintah ingin mempertimbangkan usulan tersebut, dia menyarankan agar kebijakan dilakukan secara bertahap dan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

    Misalnya, pada tahun 2026 ditambah 1 tahun, 2027 ditambah 1 tahun, dan seterusnya. Kebijakan gradual tersebut perlu diambil sejajar dengan perkembangan pertumbuhan ekonomi negara yang naik secara perlahan.

    Dikatakan pula bahwa kebijakan publik harus disusun dengan dasar keberlanjutan ekonomi dan tidak sekadar berorientasi memuaskan semua pihak.

    “Kebijakan publik memang tidak akan dapat memuaskan semua orang, tetapi kebijakan publik harus menjamin ekonomi negara tidak mengalami kemerosotan,” ujar Subarsono.

    Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrullah menyatakan bahwa Korpri secara resmi telah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi ASN kepada Presiden, Ketua DPR, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

    “Pengusulan kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/5).

    Pewarta: Luqman Hakim
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Usul Usia Pensiun ASN 70 Tahun Hanya untuk Jabatan Fungsional Utama
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Mei 2025

    Usul Usia Pensiun ASN 70 Tahun Hanya untuk Jabatan Fungsional Utama Nasional 31 Mei 2025

    Usul Usia Pensiun ASN 70 Tahun Hanya untuk Jabatan Fungsional Utama
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (
    Korpri
    ) Nasional, Zudan Arif Fakrullah menegaskan bahwa tidak semua pegawai
    aparatur sipil negara
    (ASN) diusulkan penambahan usia pensiun hingga 70 tahun.
    Zudan menjelaskan, pegawai ASN di Indonesia berjumlah 4,8 juta. Sebanyak 72 persen berada di jabatan fungsional, 7 persen jabatan struktural, dan 21 persen jabatan staf pelaksana.
    “Dari Korpri itu enggak mengusulkan semua ASN pensiun di usia 70 tahun. Yang diusulkan itu (usia pensiun 70 tahun) jabatan fungsional utama,” kata Zudan saat dikonfirmasi Kompas.com, dikutip Sabtu (31/5/2025).
    Selain penambahan usia pensiun pimpinan utama, Zudan mengusulkan agar
    usia pensiun ASN
    pelaksana ditingkatkan dari 58 menjadi 59 tahun.
    Kemudian, untuk jabatan struktural pimpinan tinggi utama yang berjumlah 17 ASN, diusulkan pensiun pada usia 65 tahun.
    Lalu, untuk jabatan pimpinan tinggi madya diusulkan pensiun sampai 63 tahun.
    “Eselon 1, para dirjen, sekjen, sekda provinsi, jumlahnya 700an, kita usulkan pensiun sampai 63 tahun,” ucapnya.
    Tujuan usia pensiun diperpanjang adalah untuk mendorong ASN memiliki produktivitas tinggi dan dapat melakukan mentoring kepada ASN muda.
    “Kita harus mendorong ASN ini memiliki produktivitas yang tinggi, kemudian mendorong mentoring, transfer of knowledge dari jabatan senior ke ASN muda,” ujarnya.
    Zudan juga menjelaskan, investasi saat menjadi ASN yang diberikan oleh negara membutuhkan biaya yang mahal.
    “Kalau teman-teman naik ke jenjang lebih tinggi eselon II eselon I pelatihannya minimal 4 sampai 8 kali pelatihan, belum lagi pendidikan S1, S2, S3, pelatihan-pelatihan di dalam maupun di luar negeri yang sangat banyak, itu biayanya mahal” kata Zudan.
    Oleh karena itu, Korpri mengusulkan agar pengalaman dan pelatihan yang diterima para ASN dapat diperpanjang dengan penambahan usia pensiun.
    “Maka kita merawat investasi ini untuk dipakai lebih panjang lagi, sehingga keahlian para ASN bisa dipakai organisasi ini dalam waktu lebih panjang,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lowongan CPNS 2025 Terancam Tak Ada, Benarkah? – Page 3

    Lowongan CPNS 2025 Terancam Tak Ada, Benarkah? – Page 3

    Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun PNS atau pegawai aparatur sipil negara (ASN) hingga maksimal 70 tahun.

    Zudan, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, mengatakan bahwa pengusulan kenaikan batas usia pensiun PNS bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN.

    “Dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus. Sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (26/5/2025).

    Jika mendapat persetujuan resmi dari Pemerintah, batas usia pekerja di Indonesia akan menjadi yang tertinggi di antara negara-negara tetangganya di Asia Tenggara.

    Menurut berbagai sumber, rata-rata usia pensiun para pekerja di negara ASEAN adalah 60-65 tahun.

    Selain Indonesia, Malaysia saat ini juga tengah mengkaji usulan kenaikan usia pensiun wajib dari 60 tahun menjadi 65 tahun. Usulan kenaikan tersebut telah dikonfirmasi oleh Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.

    Sementara itu, di Singapura, karyawan yang berusia 63 tahun dapat terus bekerja di organisasi jika mereka memenuhi kriteria kelayakan untuk dipekerjakan kembali.

    Melansir laman Kementerian Tenaga Kerja (MOM) Singapura, kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pensiun dan Pekerjaan Kembali (RRA) Singapura.

    Negara tersebut berencana menaikkan batas usia pensiun menjadi 64 tahun mulai 1 Juli 2026 mendatang.

     

  • Istana Tegaskan Tak Ada Pembahasan Soal Usia Pensiun PNS 70 Tahun

    Istana Tegaskan Tak Ada Pembahasan Soal Usia Pensiun PNS 70 Tahun

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan usulan kenaikan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun masih wacana dan belum ada pembahasan khusus di pemerintah.

    “Sampai saat ini belum ada pembahasan. Jadi sampai saat ini masih berupa usulan-usulan saja. Jadi belum ada pembahasan sampai saat ini,” kata Hasan kepada jurnalis di istana, dikutip Selasa (27/5/2025).

    Kendati demikian, dia menilai ini sebagai usulan yang sah-sah saja dan usulan tersebut telah ditampung. Namun, dia memastikan pemerintah tentu akan mempertimbangkan banyak sekali hal termasuk juga misalnya soal kaderisasi dan regenerasi ASN.

    Dia pun meminta kepada Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk berkonsultasi dengan Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri.

    “Jadi ada Dewan Penasehat Korpri dan itu juga bagian dari pemerintah. Dan memang dalam soal usia ASN, pengangkatan ASN dan lain-lain ini, ini menjadi ranah dari Kemen PAN-RB. Jadi kita sarankan mereka juga berkonsultasi dengan Kemen PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri karena mereka juga sekaligus Dewan Penasehat dari Korpri,” paparnya.

    Sebelumnya, Korpri mengusulkan kenaikan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) berkisar antara 60 tahun sampai dengan 70 tahun berdasarkan tingkat jabatannya.

    Batas usia pensiun atau BUP ASN sebelumnya diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 (UU ASN). Dalam aturan itu batasnya antara 58 tahun sampai 60 tahun, terbagi berdasarkan jabatan manajerial dan non manajerial.

    “Bapak dan ibu ini mohon doa kami sedang memperjuangkan, menyampaikan ke bapak presiden, ketua dpr ri, ibu menpan, usulan dan aspirasi dari anggota Korpri dan pengurus Korpri, mengajukan usulan kenaikan usia pensiun,” kata Ketua Umum Korpri yang juga menjabat sebagai Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah, dikutip dari akun instagram @bkngoidofficial, Rabu (21/5/2025).

    Zudan mengatakan, dengan usulan Korpri terbaru, BUP ASN akan terbagi berdasarkan jenjang jabatannya. Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama manjadi usia 65 Tahun; JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, dan kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.

    “Sehingga tenanglah bekerjanya teman-teman ya. Ini salah satu tujuannya untuk mendorong keahlian teman-teman mengejar ke fungsionalnya dan kami juga mengajukan usulan agar ASN semua baselinenya jabatan fungsional,” ucap Zudan.

    Sementara itu, dalam Pasal 55 UU ASN terbaru, rincian dari BUP ASN manajerial, yakni 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama dan 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.

    Untuk jabatan nonmanajerial, yakni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional dan 58 tahun bagi pejabat pelaksana.

    (haa/haa)

  • Reformasi Sistem Lebih Urgen Dibanding Usul ASN Pensiun 70 Tahun

    Reformasi Sistem Lebih Urgen Dibanding Usul ASN Pensiun 70 Tahun

    Jakarta

    Muncul usulan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun. Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ahmad Irawan menilai lebih baik yang dipersiapkan konsep pensiun ASN dibandikan batas usia pensiunnya.

    “Menurut saya, lebih baik kita menyiapkan konsep dan sistem pensiun ASN dibanding memperpanjang usia pensiun ASN. Saat ini design pensiun ASN tidak cukup memadai memberikan perlindungan hari tua bagi ASN. Nilai manfaat pensiun yang diterima ASN relatif sangat rendah dibandingkan dengan penghasilan aktif saat bekerja,” kata Irawan kepada wartawan, rabu (26/5/2025).

    Menurutnya, reformasi terhadap sistem pensiun ASN lebih mendesak. Dia menilai hal itu lebih relevan daripada mengubah batas usia pensiun ASN.

    “Reformasi sistem pensiun bagi ASN lebih urgen dan relevan untuk dilakukan daripada perpanjangan usia pensiun. Kalau survei BPS kan, usia harapan hidup penduduk Indonesia 72 tahun, kalau pensiunnya 70 tahun, kapan mereka sama anak dan cucunya istirahat menikmati hari tua,” ujarnya.

    Lebih lanjut Irawan mengatakan usulan tersebut perlu dikaji. Sebab ada banyak hal yang harus dipertimbangkan, baik mengenai karir ASN hingga anggaran jika usia pensiun diperpanjang.

    “Data kepegawaian, manajemen ASN, usia rekrutmen, jenjang karir dan kepangkatan dan peningkatan kompetensi belum rapi kalau Korpri membandingkan dengan kenaikan usia pensiun TNI-Polri,” ucapnya.

    Korpri diketahui mengusulkan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN. Ketum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengatakan usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.

    Usulan diberikan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Menurutnya juga bila tingkat pensiun makin tinggi, maka harapan hidup ASN semakin baik.

    (dek/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Istana sebut usulan usia pensiun ASN 70 tahun belum masuk pembahasan

    Istana sebut usulan usia pensiun ASN 70 tahun belum masuk pembahasan

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa usulan kenaikan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun belum masuk dalam pembahasan.

    “Sampai saat ini belum ada pembahasan,” kata Hasan saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Hasan mengatakan bahwa usulan yang diajukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tersebut masih sebatas wacana dan belum dibahas lebih lanjut.

    Hasan menilai bahwa usulan tersebut sah-sah saja untuk dikemukakan dan ditampung. Namun, menurutnya, pemerintah tentu akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kaderisasi dan regenerasi ASN.

    Pemerintah juga harus mempersiapkan generasi baru ASN yang kompeten untuk memimpin dan mengelola negara di masa depan.

    “Ke depan tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini,” ucap dia.

    Hasan menyarankan agar Korpri berkonsultasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengingat keduanya merupakan bagian dari Dewan Penasehat Korpri.

    “Memang dalam soal usia ASN, pengangkatan ASN dan lain-lain ini, ini menjadi ranah dari Kemenpan RB. Jadi kita sarankan mereka juga berkonsultasi dengan Kemenpan-RB dan Menteri Dalam Negeri karena mereka juga sekaligus Dewan Penasehat dari Korpri,” jelas Hasan.

    Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrullah menyatakan bahwa Korpri secara resmi telah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi ASN kepada Presiden, Ketua DPR, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

    “Pengusulan kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan saya lihat tingkat harapan hidup yang semakin meningkat sehingga wajar batas usia pensiun ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/5).

    Pewarta: Fathur Rochman, Andi Firdaus
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Baleg DPR singgung formasi sempit respons usul ASN pensiun 70 tahun

    Baleg DPR singgung formasi sempit respons usul ASN pensiun 70 tahun

    perlu dilakukan kajian terkait hubungan antara usia dan produktivitas, bila alasan yang digunakan untuk memperpanjang usia pensiun ASN merupakan konsekuensi meningkatnya rata-rata usia produktif manusia di Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyinggung soal formasi kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) yang semakin sempit ketika merespons usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) agar batas pensiun aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang hingga 70 tahun.

    Dia memandang bahwa penambahan usia pensiun itu akan berdampak pada proses regenerasi di dalam tubuh birokrasi ASN di Tanah Air.

    “Situasi saat ini saja, dengan kebijakan penataan ASN yang belum tuntas, seperti kebijakan terhadap tenaga honorer, sudah banyak ‘fresh graduate’ yang tidak bisa tertampung menjadi PNS karena formasi kebutuhannya sempit,” kata Doli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Dia lantas berkata, “Bayangkan kalau usia pensiunnya semakin lama, maka formasi kebutuhan untuk ASN baru pun pasti semakin kecil.”

    Anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan perspektif lainnya yang perlu dijadikan pertimbangan ialah penambahan usia pensiun akan berkonsekuensi dengan penyediaan tambahan anggaran negara.

    Dia juga menilai perlu dilakukan kajian terkait hubungan antara usia dan produktivitas, bila alasan yang digunakan untuk memperpanjang usia pensiun ASN merupakan konsekuensi meningkatnya rata-rata usia produktif manusia di Indonesia.

    “Kita perlu mengkaji dan harus diikuti evaluasi secara keseluruhan ASN kita apakah selama ini setiap individu ASN benar-benar produktif dan berkinerja baik atau tidak,” ujarnya.

    Dia menambahkan perspektif lainnya yang perlu dijadikan pertimbangan ialah konsep pelayanan publik pada birokrasi pemerintah ke depan yang akan berkembang ke arah digitalisasi.

    “Yang minimal akan membutuhkan kapasitas kemampuan yang lebih spesifik dari ASN, kalau tidak bisa disebut akan mengurangi kebutuhan jumlah ‘man power’ dalam tubuh ASN kita,” tuturnya.

    Untuk itu, dia menekankan usulan Korpri agar batas pensiun ASN diperpanjang hingga usia 70 tahun harus dilakukan kajian secara mendalam terlebih dahulu sehingga mempunyai alasan yang tepat sebagai landasan.

    “Jadi masih sangat banyak hal yang perlu dikaji secara mendalam dan butuh besar sekali effort untuk mengantisipasi konsekuensi dari penambahan usia pensiun itu,” kata dia.

    Sebelumnya, Korpri telah secara resmi mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) yang disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.

    Korpri mengusulkan agar pejabat pimpinan tinggi atau JPT utama mencapai usia pensiun 65 tahun, JPT madya atau eselon I mencapai usia pensiun 63 tahun, JPT pratama atau setingkat eselon II mencapai usia pensiun 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, kemudian untuk jabatan fungsional utama 70 tahun.

    “Pengusulan kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar batas usia pensiun ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrullah.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pengangkatan PPPK 2024 Ditunda, Kepala BKN Minta Instansi Anggarkan Gaji Non-ASN

    Pengangkatan PPPK 2024 Ditunda, Kepala BKN Minta Instansi Anggarkan Gaji Non-ASN

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah meminta seluruh instansi menganggarkan gaji bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan CASN, khususnya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pada 2026.

    Mengutip keterangan resmi BKN pada Selasa (11/3/2025), imbauan ini sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024. Himbauan ini berlaku pada seluruh instansi baik pemerintah maupun daerah. 

    “Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah mohon tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang mengikuti proses ini sehingga tidak boleh ada pemberhentian hingga yang bersangkutan diangkat PPPK,” jelasnya dalam rapat koordinasi dengan seluruh Kepala Biro Kepegawaian dari berbagai instansi dan BKPSDM dan BKD se-Indonesia dikutip Selasa (11/3/2025). 

    Lebih lanjut, Zudan menyampaikan bahwa pihak Pemerintah tak ingin ada pihak yang dirugikan dalam proses penyesuaian pengangkatan CASN 2024. Dia juga menegaskan bahwa pengangkatan CASN 2024 harus berjalan hingga SK diterbitkan. 

    Untuk sosialisasi lebih lanjut, pihaknya meminta Instansi untuk segera memanggil para calon ASN untuk memberikan pemahaman soal pengangkatan serentak serta kepastian proses CASN, baik melalui daring maupun luring. 

    Pihaknya juga meminta agar pembekalan atau pelatihan dapat diberikan kepada calon ASN, baik secara luring maupun daring, sebelum diangkat menjadi CPNS atau PPK. 

    Selain itu, Zudan juga meminta instansi mulai mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu, dikarenakan BKN tidak dapat mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) tanpa usulan dari instansi. 

    Zudan juga menegaskan bahwa tahun 2025 merupakan tahun terakhir dalam penataan ASN dari tenaga honorer. Hal ini dikarenakan pemerintah akan fokus pada perekrutan fresh graduate.