Tag: Zudan Arief

  • Update Terbaru Kenaikan Gaji PNS, Ini Rincian per Golongan

    Update Terbaru Kenaikan Gaji PNS, Ini Rincian per Golongan

    Beranda

    Nasional

    Update Terbaru Kenaikan Gaji PNS, Ini Rincian per Golongan

    Kepala BKN Zudan Arief membocorkan mekanisme penerimaan CPNS dan syarat terakhir sebelum dibuka (bkn.go.id)

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan buka suara soal isu kenaikan gaji PNS akhir tahun ini.

    Sebelumnya, sempat ramai isu kenaikan gaji 16 persen dan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

    Rencana kenaikan gaji akan terealisasi tahun depan berdasarkan ungkapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.

    PNS terdiri atas 4 golongan utama: Golongan I (Juru), II (Pengatur), III (Penata), dan IV (Pembina) dengan 17 tingkatan pangkat dari yang paling rendah hingga tertinggi.

    Berikut rincian gaji pokok PNS terbaru 2025 berdasarkan golongan/pangkat:

    Golongan I

    IA: Rp1.685.700–Rp2.522.600

    IB: Rp1.840.800–Rp2.670.700

    IC: Rp1.918.700–Rp2.783.700

    ID: Rp1.999.900–Rp2.901.400
    Golongan II

    IIA: Rp2.184.000–Rp3.643.400

    IIB: Rp2.385.000–Rp3.797.500

    IIC: Rp2.485.900–Rp3.958.200

    IID: Rp2.591.100–Rp4.125.600
    Golongan III

    IIIA: Rp2.785.700–Rp4.575.200

    IIIB: Rp2.903.600–Rp4.768.800

    IIIC: Rp3.026.400–Rp4.970.500

    IIID: Rp3.154.400–Rp5.180.700
    Golongan IV

    IVA: Rp3.287.800–Rp5.399.900

    IVB: Rp3.426.900–Rp5.628.300

    IVC: Rp3.571.900–Rp5.866.400

    IVD: Rp3.723.000–Rp6.114.500

    IVE: Rp3.880.400–Rp6.373.200
    (Elva/Fajar)

    Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

  • BKN Ungkap Data Mengejutkan Berkaitan dengan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

    BKN Ungkap Data Mengejutkan Berkaitan dengan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

    Fajar.co.id, Jakarta — Saat rapat kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, pada Senin (10/11/2025), Kepala BKN, Prof Zudan Arief Fakhrulloh, menyampaikan kabar mengejutkan.

    Dia menyebutkan, baru sekitar 15 persen PPPK Paruh Waktu yang menerima SK pengangkatan.

    Penyebabnya, lanjut Prof Zudan, karena berkaitan dengan anggaran dan dinamika politik.

    “Untuk PPPK paruh waktu, dari total 1,24 juta usulan, baru 15 persen SK yang terbit karena kendala di tingkat daerah, terutama terkait anggaran dan dinamika politik,” urai Zudan, dikutip dari situs resmi BKN.

    Hanya saja, tidak dijelaskan dinamika politik seperti apa yang dimaksudnya

    Adapun terkait anggaran, kemungkinan besar lantaran hampir semua pemda melakukan pengencangan ikat pinggang alias efisiensi sebagai dampak pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) 2026.

    Persentase jumlah SK PPPK Paruh Waktu yang disampaikan Prof Zudan pada Senin hampir pasti bertambah, karena hari ini sudah Kamis (13/11/2025).

    Sebagaimana diketahui, penerbitan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

    SK pengangkatan tersebut merupakan tahapan setelah BKN menerbitkan NIP PPPK Paruh Waktu.

    Sementara itu, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021 di lingkungan Pemkab Jember, Jawa Timur, merasa gelisah.

    Penyebabnya, masa kontrak kerja PPPK full time itu akan habis pada Desember 2025.

    Namun, belum ada tanda-tanda perpanjangan perjanjian kerja bagi PPPK 2021.

    Hal itu diungkapkan Koordinator PPPK Kabupaten Jember Susiyanto.

  • BKN Ungkap Data Mengejutkan Berkaitan dengan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

    BKN Ungkap Data Mengejutkan Berkaitan dengan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

    Fajar.co.id, Jakarta — Saat rapat kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, pada Senin (10/11/2025), Kepala BKN, Prof Zudan Arief Fakhrulloh, menyampaikan kabar mengejutkan.

    Dia menyebutkan, baru sekitar 15 persen PPPK Paruh Waktu yang menerima SK pengangkatan.

    Penyebabnya, lanjut Prof Zudan, karena berkaitan dengan anggaran dan dinamika politik.

    “Untuk PPPK paruh waktu, dari total 1,24 juta usulan, baru 15 persen SK yang terbit karena kendala di tingkat daerah, terutama terkait anggaran dan dinamika politik,” urai Zudan, dikutip dari situs resmi BKN.

    Hanya saja, tidak dijelaskan dinamika politik seperti apa yang dimaksudnya

    Adapun terkait anggaran, kemungkinan besar lantaran hampir semua pemda melakukan pengencangan ikat pinggang alias efisiensi sebagai dampak pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) 2026.

    Persentase jumlah SK PPPK Paruh Waktu yang disampaikan Prof Zudan pada Senin hampir pasti bertambah, karena hari ini sudah Kamis (13/11/2025).

    Sebagaimana diketahui, penerbitan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

    SK pengangkatan tersebut merupakan tahapan setelah BKN menerbitkan NIP PPPK Paruh Waktu.

    Sementara itu, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021 di lingkungan Pemkab Jember, Jawa Timur, merasa gelisah.

    Penyebabnya, masa kontrak kerja PPPK full time itu akan habis pada Desember 2025.

    Namun, belum ada tanda-tanda perpanjangan perjanjian kerja bagi PPPK 2021.

    Hal itu diungkapkan Koordinator PPPK Kabupaten Jember Susiyanto.