Susunan Lengkap Kepengurusan MUI Periode 2025-2030
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengumumkan kepengurusan inti periode khidmat 2025-2030 dalam Musyawarah Nasional Ke-XI, di Mercure Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (22/11/2025).
Pengumuman kepengurusan baru ini dibacakan oleh Sekretaris Jenderal terpilih periode 2025-2030, yang juga dijabat oleh petahana, Buya Amirsyah Tambunan.
Berikut sejumlah kepengurusan inti 2025-2030 yang dibacakan di depan sidang pleno Munas XI MUI:
Ketua Dewan Pertimbangan MUI: KH Ma’ruf Amin
Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI: KH Zainut Tauhid Sa’adi
Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI: KH Anwar Iskandar
Wakil Ketua Umum MUI: KH Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, KH Marsudi Syuhud
Sekretaris Jenderal MUI: Buya Amirsyah Tambunan
Bendahara Umum: Misbahul Ulum.
Ketua Bidang:
Bidang Fatwa; KH Asrorun Ni’am Sholeh
Bidang Fatwa Metodologi; Gusrizal Gazahar
Bidang Infokom; Masduki Baidlowi
Bidang Dakwah; Abdul Manan Ghani
Budang Kerukunan; Abdul Moqits Ghozali
Bidang Ekonomi; M Azrul Tanjung
Bidang Luar Negeri; Sudarnoto Abdul Hakim
Bidang Ekonomi Syariah; Sholahudin Al Aiyub
Bidang Kesehatan; Fasli Jalal
Bidang Seni Budaya; Pasni Rusli
Bidang Pendidikan; Faisol Nasar Bin Madi
Bidang PRK; Siti Ma’rifah
Bidang Kajian; Utang Raniwijaya
Bidang Hukum; Wahiduddin Adams
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Zainut Tauhid Sa’adi
-
/data/photo/2020/10/20/5f8ea19cd46bb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Susunan Lengkap Kepengurusan MUI Periode 2025-2030 Nasional
-
/data/photo/2023/10/21/653379b925445.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Main Judol, MUI: Judi Buat Orang Jadi Malas dan Miskin
Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Main Judol, MUI: Judi Buat Orang Jadi Malas dan Miskin
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Wantim Majelis Ulama Indonesia (
MUI
)
Zainut Tauhid Sa’adi
mengatakan bahwa bermain judi, baik secara online maupun konvensional, dapat memicu kemalasan.
Karena itu, Zainut menyampaikan bahwa MUI mendukung pemerintah untuk mencoret penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi bermain
judi online
.
“Judi juga dapat membentuk tabiat jahat, membuat seseorang menjadi pemalas dan pemarah sehingga judi dapat menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga dan tatanan sosial,” kata Zainut kepada
Kompas.com
, Sabtu (12/7/2025).
MUI menilai keputusan itu sudah tepat karena judi adalah penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai agama.
“Salah satu bahaya dari permainan judi adalah bersifat adiktif yang dapat menyebabkan ketagihan dan terus-menerus mencari pengalaman judi untuk merasakan sensasinya,” tuturnya.
Lebih dari itu, MUI juga minta kepada pemerintah untuk serius memberantas permainan judi dengan menindak tegas siapapun yang menjadi bandar judi.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar menegaskan masyarakat yang menggunakan uang
bansos
untuk judi tidak akan lagi mendapatkan bantuan dari negara.
“Sanksinya bisa kita kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya,” ujar Muhaimin di Jakarta Selatan, Sabtu (12/7/2025).
Muhaimin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menelusuri siapa saja penerima bansos yang bermain judi.
Adapun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa terdapat 571.410 orang penerima bantuan sosial yang juga terindikasi bermain judi online.
Ketua Tim Humas PPATK M Natsir mengatakan, berdasarkan data PPATK tahun 2024, ada 28,4 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang menerima bansos, lalu ada 9,7 juta NIK yang terindikasi bermain judi.
“Data tahun 2024, dari 9,7 juta NIK pemain judi online, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online,” kata Natsir dalam keterangan resmi, Senin (7/7/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/06/27/667c4e31bb150.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MUI Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Terlibat Judi
MUI Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Terlibat Judi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Wantim Majelis Ulama Indonesia (
MUI
)
Zainut Tauhid Sa’adi
mendukung pemerintah mencoret penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat
judi online
(judol).
“Hal tersebut sudah sangat tepat karena judi adalah penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai agama,” kata Zainut kepada Kompas.com, Sabtu (12/7/2025).
Zainut mengatakan, MUI merasa miris membaca laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan bahwa ada ratusan ribu penerima
bansos
terkait judi online.
Dari 28,4 juta NIK penerima bansos dan data tahun 2024 yang mencatat 9,7 juta NIK pemain judol, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judol.
“Dalam syariat Islam judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah (50) ayat 90,” ujar Zainut.
Zainut mengatakan, judi dengan berbagai bentuknya merupakan salah satu perbuatan yang keji dan termasuk dosa besar.
“Permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian,” tuturnya.
Menurut Zainut, dampak mudarat dari judi sangat luar biasa, bukan hanya memicu permusuhan dan kemarahan, tetapi juga aksi kriminalitas.
“Judi juga dapat membentuk tabiat jahat, membuat seseorang menjadi pemalas dan pemarah sehingga judi dapat menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga dan tatanan sosial,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar menegaskan masyarakat yang menggunakan uang bansos untuk judol tidak akan lagi mendapatkan bantuan dari negara.
“Sanksinya bisa kita kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya,” ujar Muhaimin di Jakarta Selatan, Sabtu (12/7/2025).
Muhaimin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menelusuri siapa saja penerima bansos yang bermain judol.
Adapun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa terdapat 571.410 orang penerima bantuan sosial yang juga terindikasi bermain judi online.
Ketua Tim Humas PPATK M Natsir mengatakan, berdasarkan data PPATK tahun 2024, ada 28,4 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang menerima bansos, lalu ada 9,7 juta NIK yang terindikasi bermain judol.
“Data tahun 2024, dari 9,7 juta NIK pemain judi online, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online,” kata Natsir dalam keterangan resmi, Senin (7/7/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Eks Menteri Agama Era Jokowi Ikut Tanda Tangani Surat Usulan Pencopotan Gibran, Ini Sosoknya – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 5 jenderal purnawirawan TNI menandatangani pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang salah satu usulannya mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti.
Salah satu jenderal purnawirawan yang ikut membubuhkan tanda tangan dalam surat usulan pencopotan Gibran adalah mantan Menteri Agama di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Bahkan, tanda tangan sosok eks Menag dalam dokumen tersebut berada di paling atas.
Siapakah sosok tersebut?
Anggota Dewan Penasihat Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Cak Imin yang juga mantan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat ditemui di Markas Timnas AMIN, Jakarta, Jumat (9/2/2024). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Sosok itu adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi.
Fachrul Razi diketahui pernah menjadi Menteri Agama saat Jokowi menjadi presiden pada periode 2019–2024.
Ia menjadi orang tertua yang pernah dilantik sebagai menteri di Indonesia. Sebab saat pelantikan, Fachrul Razi berusia 72 tahun dan 89 hari.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai pembantu presiden di bidang keagamaan, ia didampingi Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi.
Di awal menjabat sebagai Menag, Fachrul Razi kala itu berencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.
Ia juga mempermasalahkan ASN yang memakai celana cingkrang.
Belum usai dengan kegaduhan tersebut, kebijakan Fachrul Razi yang kembali menuai pro-kontra adalah pemberian surat rekomendasi untuk perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI).
Baru 14 bulan memimpin Kementerian Agama (Kemenag), Fachrul Razi dicopot Jokowi dari jabatannya.
Jabatannya yang kosong kemudian diisi Yaqut Cholil Qoumas yang dilantik pada 23 Desember 2020 hingga periode kepemimpinan Jokowi selesai.
Dikutip dari kemenag.go.id, Fachrul Razi memang tidak memiliki latar belakang santri apalagi bergelar kiai seperti kebanyakan menteri agama sebelumnya.
Namun, ia lahir dan besar di Aceh yang lingkungan agama Islamnya sangat kuat.
Fachrul Razi lahir di Kutaradja, Aceh pada 26 Juli 1947 sehingga saat ini, usianya 77 tahun.
Ia merupakan salah satu tokoh militer ternama di Tanah Air. Ia adalah lulusan AKABRI (kini Akmil) tahun 1970.
Saat menempuh pendidikan di Akmil, ia bergabung dengan kelompok Pemandu Mesjid yang bertugas melakukan pembinaan keislaman kepada teman-teman Taruna.
Semasa aktif di militer, ia memiliki pengalaman di bidang infanteri sebagai perwira TNI Angkatan Darat.
Sepanjang kariernya, Fachrul Razi pernah menjabat sebagai Komandan Brigade Infanteri Lintas Udara 17 Kujang 1 Kostrad, Wakil Asisten Operasi KASAD, dan Kepala Staf Daerah Militer VII/Wirabuana.
Dikutip dari Wikipedia, Fachrul Razi juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Gubernur Akademi Militer (1996–1997), Asisten Operasi KASUM ABRI (1997–1998), Kepala Staf Umum ABRI (1998–1999), dan Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan dan Keamanan (1999).
Puncak kariernya sebagai perwira tinggi (Pati) TNI berhasil dicapainya saat mengisi kursi jabatan sebagai Wakil Panglima TNI pada 1999 hingga 2000.
Pascapurnatugas, Fachrul Razi sempat berkarier sebagai Komisaris Utama di berbagai perusahaan, di antaranya PT Central Proteina Prima Tbk dan PT Antam Tbk.
Fachrul Razi juga sempat terjun ke dalam dunia politik dengan bergabung bersama Partai Hanura.
Saat Pilpres 2019, ia memimpin Tim Bravo 5 yang menjadi pendukung Jokowi-Ma’ruf saat kampanye.
Bravo 5 merupakan salah satu kelompok relawan pemenangan Jokowi di luar struktur Tim Kampanye Nasional.
Anggota Bravo 5 berisi purnawirawan TNI dan sejumlah tokoh seperti Alwi Shihab, Luhut Pandjaitan, hingga Ruhut Sitompul.
Saat Pilpres 2024, Fachrul Razi berada di barisan pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam gelaran Pilpres 2024.
Saat memimpin orasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (18/3/2024), Fachrul menuntut Jokowi untuk segera mundur dari jabatannya, seperti Presiden ke-2 RI Soeharto.
“Menurut konstitusi, kedalauatan itu ada di tangan rakyat, tapi pada saat sekarang kedaulatan dengan sewenang-wenang dipegang Presiden Jokowi. Pemilu yang seharusnya dilakukan bebas, jujur, rahasia dan adil.”
“Tapi dicurangi dan dimasukkan unsur-unsur jahat di dalamnya dan kita sangat kecewa karena ini dimulai dan yang dikomandoi oleh Presiden Jokowi, yang sebelumnya kita pilih membangun negeri ini,” ujarnya.
Untuk itu Fachrul mendesak Jokowi mengikuti langkah yang pernah diambil Soeharto.
“Anggota dewan yang terhormat, mudah-mudahan (gulirkan) hak angket untuk bisa meminta pertanggungjawaban presiden secara jujur, adil dan konstitusional. Atau cara lain Pak Jokowi berkenan mencontoh Pak Harto untuk mundur,” kata Fachrul.
Isi Surat
Terbaru, Fachrul Razi ikut memberikan tanda tangan dalam dokumen pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Sebenarnya, dokumen pernyataan sikap tersebut juga ditandatangani oleh 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel purnawirawan TNI.
Hanya saja, dalam dokumen surat yang beredar di media sosial, hanya ada 5 nama jenderal purnawirawan yang tanda tangannya terlihat di dalam surat tersebut.
Selain Fachrul Razi, empat jenderal purnawirawan TNI lainnya adalah Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Kemudian Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno merupakan selaku pihak “mengetahui”.
Terdapat 8 poin usulan dalam surat dokumen tersebut, di antaranya yakni mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN, hingga mendesak mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
Sementara itu, usulan yang paling menggemparkan yakni mengusulkan pergantian Wapres Gibran kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dinilai telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Berikut isi dokumen tersebut:
Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.(Tribunnews.com/Sri Juliati/Rakli)
-

Bagaimana Islam Memandang Tradisi Mudik Lebaran? Ini Penjelasannya!
Jakarta, Beritasatu.com – Tradisi mudik Lebaran telah menjadi sebuah tradisi umat muslim di Indonesia setelah merayakan puasa Ramadan satu bulan penuh lamannya.
Namun ternyata, mudik bukan sekadar tradisi, tetapi juga momentum penting dalam mempererat silaturahmi dan memperkuat nilai kekeluargaan. Lantas, bagaimana sebenarnya Islam memandang tradisi mudik Lebaran ini?
Tradisi Mudik Lebaran di Indonesia
Mudik berasal dari kata “udik” yang berarti kampung, dan secara harfiah berarti pulang ke kampung halaman. Tradisi ini telah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit, di mana para petani kembali ke kampung untuk berkumpul dengan keluarga dan membersihkan makam leluhur.
Seiring waktu, istilah mudik semakin identik dengan perayaan Idulfitri, terutama sejak tahun 1970-an ketika banyak perantau memanfaatkan cuti panjang untuk pulang ke kampung halaman.
Mudik menjadi simbol kekerabatan dan solidaritas sosial, di mana anggota keluarga yang tinggal jauh dapat berkumpul kembali. Selain itu, mudik juga mencerminkan identitas budaya Indonesia yang kaya. Ini adalah waktu untuk merayakan tradisi lokal, termasuk makanan khas dan adat istiadat yang unik di setiap daerah.
Tradisi Mudik Lebaran Menurut Pandangan Islam
Mudik pada dasarnya adalah bentuk nyata dari anjuran Islam untuk menjaga hubungan baik dengan keluarga, kerabat, dan saudara.
Allah Swt memerintahkan umat-Nya untuk menjalin silaturahmi sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadis. Rasulullah saw bersabda:
عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
Artinya: Dari Ibnu Syihab, ia berkata, telah mengabarkan kepadaku Anas bin Malik bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa ingin dilapangkan pintu rezeki untuknya dan dipanjangkan umurnya, hendaknya ia menyambung tali silaturahmi” (HR Bukhari).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan pandangan mengenai hukum mudik dalam konteks ajaran Islam. Wakil Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menjelaskan bahwa mudik lebaran termasuk dalam kategori ibadah ghairu mahdhah, yaitu ibadah yang tidak diatur secara spesifik dalam Al-Qur’an maupun hadis.
Meskipun demikian, jika dilaksanakan dengan niat ikhlas untuk membangun silaturahmi dan kebaikan, mudik dapat mendatangkan pahala. Ia menekankan pentingnya niat dalam melaksanakan mudik, jika niatnya baik, maka mudik akan membawa manfaat dan pahala.
Dengan demikian, meskipun mudik Lebaran bukan ibadah mahdhah, tradisi ini tetap sejalan dengan prinsip-prinsip Islam selama dilakukan dengan niat baik dan sesuai ajaran agama.
-

MUI dukung wacana pengurangan masa tinggal jamaah di tanah suci
Wakil Ketua Umum Dewan Pertimbangan (Watim) MUI Zainut Tauhid Sa\’adi. (ANTARA/Asep Firmansyah)
MUI dukung wacana pengurangan masa tinggal jamaah di tanah suci
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Kamis, 02 Januari 2025 – 18:57 WIBElshinta.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung wacana pengurangan durasi masa tinggal jamaah calon haji selama di tanah suci, yang nantinya bisa menekan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan tak memberatkan jamaah.
“Namun demikian kami berharap meskipun ada pengurangan BPIH, kualitas layanan terhadap jamaah haji tidak boleh berkurang bahkan kalau bisa harus lebih baik,” kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (2/1).
Ia mengatakan, rencana pemotongan durasi masa tinggal merupakan langkah maju untuk mengurangi BPIH. Selama ini pengurangan BPIH hanya bertumpu dari besar kecilnya subsidi nilai manfaat dari BPKH.
Menurut Zainut, apabila subsidinya besar maka BPIH menjadi kecil, namun jika subsidinya berkurang maka BPIH menjadi mahal.
Ia berpandangan, pengurangan biaya haji dengan cara menambah subsidi dari nilai manfaat merupakan cara yang tidak kreatif dan tidak sehat. Pasalnya, hal tersebut berpotensi menggerus nilai manfaat yang pada akhirnya justru akan merugikan calon jamaah haji yang masih pada posisi masa tunggu.
“Ada pemahaman yang keliru selama ini, bahwa subsidi jamaah haji itu berasal dari pemerintah padahal sebenarnya dana subsidi itu berasal dari jamaah haji masa tunggu,” kata dia.
“Jadi subsidi tersebut berasal dari return investasi dana haji jamaah yang dikelola BPKH,” ujarnya menambahkan.
Dana subsidi tersebut, kata Zainut, sejatinya adalah jatah calon jamaah haji lainnya yang berangkat belakangan, atau yang biasa disebut jamaah tunggu.
Ia berharap, penyusunan BPIH harus benar-benar mempertimbangkan aspek proporsionalitas dan keberlanjutan keuangan haji. Jangan sampai mengganggu rasa keadilan bagi calon jamaah haji lainnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i mengatakan terdapat peluang memperpendek periode ibadah haji menjadi tiga hari dengan memaksimalkan fasilitas, seperti memperbanyak tempat pemberangkatan jamaah.
Ia mengatakan, wacana mempersingkat masa ibadah haji dapat direalisasikan apabila pemerintah menambah jumlah embarkasi jamaah. Selain itu, menurut dia juga harus memperluas jatah slot mendarat di bandara di Arab Saudi.
Sumber : Antara
-
/data/photo/2016/11/22/18472942016-11-22-18.44-.35-780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MUI Dukung Pengurangan Durasi Haji, Pelayanan Jemaah Patut Diutamakan
MUI Dukung Pengurangan Durasi Haji, Pelayanan Jemaah Patut Diutamakan
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung wacana pengurangan durasi masa tinggal calon jemaah haji di Tanah Suci pada 2025. Langkah ini dinilai dapat menekan Biaya Perjalanan
Ibadah Haji
(BPIH) tanpa membebani jemaah.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menegaskan pentingnya menjaga kualitas layanan meskipun biaya perjalanan berkurang.
“Namun demikian kami berharap meskipun ada pengurangan BPIH, kualitas layanan terhadap jemaah haji tidak boleh berkurang bahkan kalau bisa harus lebih baik,” kata Zainut saat dihubungi di Jakarta, seperti dikutip dari
Antara
, Kamis (2/1/2025).
Ia memandang rencana pengurangan durasi sebagai solusi inovatif dibanding hanya mengandalkan subsidi dari nilai manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Subsidi yang digunakan selama ini, kata Zainut, berasal dari hasil investasi dana haji jemaah masa tunggu.
“Ada pemahaman yang keliru selama ini, bahwa subsidi jemaah haji itu berasal dari pemerintah padahal sebenarnya dana subsidi itu berasal dari jemaah haji masa tunggu,” ujar Zainut.
“Jadi subsidi tersebut berasal dari
return
investasi dana haji jemaah yang dikelola BPKH,” sambung Zainut.
Zainut menekankan pentingnya penyusunan BPIH yang adil dan berkelanjutan. Ia mengingatkan agar kebijakan baru tidak merugikan jemaah di masa mendatang.
Sementara itu, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i mengungkapkan peluang memperpendek periode
ibadah haji
menjadi tiga hari.
Pemerintah dapat merealisasikan wacana ini dengan menambah embarkasi jemaah dan memperluas jadwal mendarat di bandara Arab Saudi.
Langkah ini diharapkan mampu menyeimbangkan biaya perjalanan dengan pelayanan optimal, sekaligus menjaga keberlanjutan finansial haji tanpa membebani calon jemaah di masa mendatang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Mantan Wamenag Dukung Pengurangan Masa Tinggal Jemaah Haji untuk Tekan BPIH
Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Wakil Menteri Agama (Mantan Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mendukung rencana pemotongan durasi masa tinggal jemaah haji di Tanah Suci untuk menekan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) agar lebih murah sehingga tidak memberatkan jemaah. Namun, dia berharap meskipun ada pengurangan BPIH, kualitas layanan terhadap jemaah haji tidak boleh berkurang bahkan harus lebih baik.
“Saya kira rencana pemotongan durasi masa tinggal merupakan langkah maju untuk mengurangi BPIH, selama ini pengurangan BPIH hanya bertumpu dari besar kecilnya subsidi nilai manfaat dari BPKH. Jika subsidinya besar maka BPIH menjadi kecil, tetapi jika subsidinya berkurang maka BPIH menjadi mahal,” papar wamenag periode 2019-2023 tersebut.
Menurut Zainut, pengurangan BPIH dengan cara menambah subsidi dari nilai manfaat merupakan cara yang tidak kreatif dan tidak sehat karena berpotensi menggerus nilai manfaat yang pada akhirnya justru akan merugikan jamaah haji yang masih pada posisi masa tunggu (waiting list).
Dia menambahkan, ada pemahaman yang keliru selama ini, bahwa subsidi jemaah haji itu berasal dari pemerintah padahal sebenarnya dana subsidi itu berasal dari jemaah haji masa tunggu.
Subsidi tersebut, kata Zainut, berasal dari return investasi dana haji para jamaah yang dikelola BPKH. Dana subsidi tersebut sejatinya juga adalah jatah jemaah haji lainnya yang berangkat belakangan, atau yang biasa disebut jamaah tunggu.
“Jika nilai manfaat itu dihabiskan untuk subsidi jamaah haji yang berangkat sekarang, maka jemaah haji masa tunggu tidak kebagian. Boro-boro dapat subsidi dari nilai manfaat, jangan-jangan modal pokoknya juga habis tergerus untuk subsidi jemaah haji yang di depan,” paparnya.
Zainut berharap penyusunan BPIH harus benar-benar membertimbangkan aspek proporsionalitas dan sustainabilitas keuangan haji. Jangan sampai mengganggu rasa keadilan bagi calon jemaah haji lainnya.
-

MUI Lebih Setuju Pakai Istilah Penguatan Kompetensi Juru Dakwah Daripada Sertifikasi
ERA.id – Wakil Ketua Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa’adi menyambut baik gagasan untuk diselenggarakan program sertifikasi juru dakwah. Akan tetapi, Zainut lebih senang menggunakan istilah program penguatan kompetensi juru dakwah daripada sertifikasi, karena istilah sertifikasi itu terkesan formalistik dan penyeragaman.
“Saya tidak bisa membayangkan kalau program sertifikasi juru dakwah nanti diberlakukan, maka hanya para juru dakwah yang memiliki sertifikat saja yang boleh berceramah. Sementara para ustad dan kyai kampung yang tidak memiliki sertifikat, mereka tidak boleh berdakwah. Padahal secara keilmuan mereka memiliki kemampuan,” kata Zainut dalam keterangan yang diterima oleh era.id, Rabu (11/12/2024).
Sedangkan, kata dia, program penguatan kompetensi juru dakwah dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi penceramah agama dalam berdakwah, baik dari aspek materi, metodologi, maupun wawasan kebangsaan.
Materi yang disampaikan bisa meliputi isu-isu aktual keagamaan, relasi agama dan negara, wawasan kebangsaan, moderasi beragama, literasi media digital, penanggulangan terorisme, strategi dakwah di kalangan gen Z dan lain sebagainya.
“Substansi materi penguatan kompetensi lebih pada pengayaan wawasan dan penguatan metodologi dakwahnya,’ tambah mantan wakil Menteri agama.
Disamping itu, program penguatan kompetensi juga diharapkan agar para juru dakwah bisa mempromosikan nilai-nilai moderasi beragama, toleransi dan sikap inklusivisme dalam berdakwah.
Program ini menurut saya harus bersifat sukarela atau voluntary, bukan sebuah keharusan atau mandatory. Pesertanya bisa perorangan atau utusan dari ormas Islam, majelis taklim, dan lembaga keagamaan Islam lainnya. Adapun penyelenggaranya bisa Kementerian Agama atau Ormas Islam, Lembaga Keagamaan Islan dan Pergurian Tinggi Keagamaan Islam baik negeri maupun swasta.
Bahwa setelah mereka mengikuti program penguatan kompetensi kemudian diberikan sertifikat itu tidak masalah.
“Jadi menurut saya penekanannya bukan pada sertifikasinya tetapi lebih pada penguatan kapasitas juru dakwahnya”.
-

MUI Minta Masyarakat Hentikan Polemik Gus Miftah
ERA.id – Wakil Ketua Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa’adi mengimbau kepada masyarakat agar dapat menhentikan polemik terkait pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. Sebab, yang bersangkutan sudah meminta maaf.
“Sebaiknya masyarakat menyudahi polemik yang terkait dengan peristiwa Gus Miftah. Selain tidak produktif, yang bersangkutan juga sudah meminta maaf dan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan,” kata Zainut di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Menurut mantan wakil Menteri agama bahwa peristiwa tersebut hendaknya dijadikan sebagai ibrah atau pelajaran yang berharga bagi setiap pelaku dakwah, ustadz, dan tokoh agama agar dalam mengemban tugas dakwah atau penyiaran agama agar berhati-hati dalam memilih diksi maupun redaksi kalimat. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan melukai perasaan orang lain.
“Hendaknya setiap pelaku dakwah menjadikan ruang publik sebagai media edukasi masyarakat dengan menyampaikan pesan-pesan keagamaan yang mencerahkan, mendidik dan menyejukkan. Ruang publik harus bebas dari ujaran kebencian, fitnah, hoax dan ungkapan yang bernada merendahkan orang lain,” katanya.
Tentunya, ia menghargai sikap yang beliau ambil yaitu dengan penuh kesadaran menyampaikan permohonan maaf dan disertai dengan pengunduran diri dari jabatan yang diembannya.
“Saya kira hal tersebut merupakan sikap yang terpuji dan bertanggung jawab,” katanya.