Kala Bos Sritex Bersuara Usai Tiga Kali Diperiksa Kejagung….
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tiga kali sudah
Iwan Kurniawan
Lukminto menginjakkan kaki menyandang status sebagai saksi dalam kasus
dugaan korupsi
pemberian kredit oleh sejumlah
bank daerah
dan bank pemerintah kepada perusahaan yang dipimpinnya, PT Sri Rejeki Isman TBK (
Sritex
).
Iwan yang kini menjabat Direktur Utama induk perusahaan Sritex, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Dirut.
Ia bersaksi untuk membuat terang kasus dugaan korupsi yang menjerat kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto.
Dalam dua pemeriksaan terakhir, Iwan enggan bicara banyak kepada awak media yang menunggunya.
Selasa (10/6/2025) pekan lalu, Iwan mengaku hanya ditanya soal tugasnya di perusahaan.
Dalam pemeriksaan terakhir, Rabu (18/6/2025), Iwan sedikit lebih terbuka dibandingkan sebelumnya.
Dari 12 pertanyaan yang disebutkan penyidik, beberapa di antaranya menyasar soal pengajuan kredit.
“Yang diketahui oleh klien saya, ini kredit itu hanya untuk mengembangkan usaha dan untuk pembayaran kepada kerja,” ujar kuasa hukum Iwan, Calvin Wijaya, saat ditemui di lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu sore.
Saat ditanya substansi, Iwan seakan ‘dilindungi’ oleh dua pengacara yang mendampinginya.
Mereka tidak ingin Iwan bicara terlalu jauh hingga masuk ke substansi.
Bagi mereka, substansi haruslah disinggung penyidik.
Tapi, pengacara Iwan lainnya, Rocky Martin, sempat menyinggung soal pengajuan dan pemberian kredit.
“Jadi, bank yang approach ke klien kami, bukan kami yang approach ke bank,” ujar Rocky.
Pendekatan ini tidak disebutkan secara gamblang oleh Rocky.
Ia juga tidak mengungkapkan pihak bank mana saja yang pernah mendekati Sritex.
Ia hanya mengatakan, pihak bank ikut memantau analisis keuangan Sritex.
“Dari pihak klien kami enggak pernah yang namanya
approach
ya. Selalu bank yang melihat analisis dari financial klien kami,” lanjut Rocky.
Iwan yang mencermati jalannya sesi wawancara kembali mendapatkan kesempatan untuk bersuara.
Kala itu, ia menjawab soal respons mantan pegawai Sritex usai mendengar adanya dugaan korupsi di perusahaan mereka.
Seperti yang telah diumumkan kepada publik, kini Sritex sudah dinyatakan pailit dan berhenti beroperasi.
Kepailitan yang semula dikira murni karena beratnya tantangan global, sekarang mendapat embel-embel adanya dugaan mismanajemen dari pimpinan.
Iwan mengatakan, para mantan karyawan ini tidak memberikan respons spesifik.
Dan, ia sudah menganggap para karyawan ini layaknya keluarga.
“Selama ini tidak ada respons ya dari mereka dan kami menganggap karyawan-karyawan kami adalah keluarga besar kami,” lanjut Iwan.
Dari interaksi mereka selama ini, Iwan menyimpulkan, mantan karyawan masih terus mendukung tempat kerja mereka yang lama.
“Jadi, ini kan masih belum bisa disimpulkan sebagai ada tidaknya korupsi. Dari mereka (karyawan) pun tetap mendukung kita sebagai keluarga besar Sritex,” kata Iwan.
Saat ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.
Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
Tapi, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.
Sementara, sindikasi bank yang terdiri dari dua bank BUMN dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun.
Status kedua bank BUMN ini masih sebatas saksi.
Berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.
Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Zainuddin Mappa
-

Kejagung Periksa 13 Saksi Kasus Sritex, Ada Eks Dirut BJB Yuddy Reynaldi
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 13 saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan satu dari 13 saksi yang diperiksa itu adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi.
“YR selaku [eks] Direktur Utama Bank BJB diperiksa sebagai saksi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6/2025).
Pada kesempatan yang sama, Kejagung juga telah memeriksa petinggi Bank BJB lainnya mulai dari RL selaku Direktur IT dan Treasury; NK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko;
SRT selaku Direktur Keuangan dan Retail; dan TS selaku Direktur Operasi PT Bank BJB.
Selanjutnya, tiga saksi dari mantan pegawai Bank DKI seperti PD selaku Asisten Departemen Pencairan Pinjaman pada 2020; HH selaku Officer Departemen Pencairan Pinjaman pada 2020; dan FSP selaku Pemimpin Group Administrasi Kredit dan Pembiayaan pada 2020.
Selanjutnya, dua pengacara dari CV Prima Karya selaku Penggugat PKPU PT Sritex berinisial SMT dan ER. Selain itu, NLH selaku karyawan Bank Jawa Tengah dan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto turut diperiksa dalam perkara ini.
Meski demikian, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengungkap bahwa belasan saksi itu dilakukan untuk pemenuhan berkas perkara atas tersangka Iwan Setiawan Lukminto Cs.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, mereka yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).
Di samping itu, Kejagung juga telah menetapkan Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka. Iwan diduga telah menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif. Padahal, seharusnya dana kredit itu dipakai untuk modal kerja.
Adapun, total kerugian negara hingga saat ini mencapai Rp692 miliar. Kerugian negara itu masih berpotensi meningkat seiring dengan proses penyidikan berlangsung.
-

Kejagung Cekal Bos Sritex Iwan Kurniawan demi Kelancaran Penyidikan
Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan langkah pencekalan terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Pencekalan ini dilakukan agar penyidik dapat dengan mudah meminta keterangan dari yang bersangkutan apabila diperlukan sewaktu-waktu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/6/2025) dikutip dari Antara.
Harli juga menyebutkan tim penyidik berencana memanggil kembali Iwan Kurniawan untuk diperiksa pada pekan ini, meski tanggal pastinya belum ditentukan.
“Rencana pemeriksaan dalam minggu ini, tetapi jadwalnya masih menunggu konfirmasi,” tambahnya.
Pencekalan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex dan anak perusahaannya. Iwan Kurniawan diketahui telah dicekal sejak 19 Mei 2025, dan larangan bepergian ke luar negeri akan berlaku selama enam bulan.
Sebelumnya, pada Senin (2/6/2025), penyidik telah memeriksa tujuh saksi dalam perkara tersebut, termasuk Iwan Kurniawan, yang menjabat sebagai wakil direktur uama Sritex periode 2014 hingga 2023.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait proses pengajuan kredit dari Sritex kepada bank milik negara maupun bank milik pemerintah daerah.
Temuan dari pemeriksaan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan Iwan Kurniawan dalam pengajuan kredit yang diduga melibatkan tindak pidana, bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni eks Kepala Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020 DS (Dicky Syahbandinata), mantan Direktur Utama PT Bank DKI pada tahun 2000 ZM (Zainuddin Mappa), dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto).
-

Kejagung Bakal Sita Seluruh Aset Sritex (SRIL), Bagaimana Nasib Kreditur?
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan untuk menyita aset PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit.
Namun demikian, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar memastikan pihaknya masih mempertimbangkan sejumlah hal terlebih dahulu sebelum melakukan penyitaan tersebut.
Misalnya, kata Harli, penyidik masih menunggu proses pendataan dari hak-hak pekerja dalam proses kepailitan Sritex Grup tersebut.
“Penyidik akan secara bijak, melihat bahwa jangan sampai hak-hak pekerja yang sekarang dalam proses pendataan dan seterusnya itu terganggu,” ujarnya di Kejagung, dikutip Selasa (3/6/2025).
Namun demikian, Harli memastikan bahwa pihaknya pasti akan meminta pertanggungjawaban terhadap pihak manapun yang telah terlibat dalam perkara ini.
Pasalnya, hal tersebut sebagaimana upaya korps Adhyaksa dalam memulihkan kerugian negara dalam kasus rasuah ini. Adapun, hingga saat ini kerugian negara baru mencapai Rp692 miliar.
“Ya tentu nanti penyidik akan berupaya, bagaimana upaya-upaya penyelamatan terhadap pemulihan kerugian negaranya,” pungkas Harli.
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, mereka yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).
Di samping itu, Kejagung juga telah menetapkan Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka. Iwan diduga telah menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif. Padahal, seharusnya dana kredit itu dipakai untuk modal kerja.
/data/photo/2025/06/18/68528b2db1330.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/13/684be5bb4b45a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/05/15/6825a890d16a3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/10/68483f6b801e5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

