Tag: Zainuddin Mappa

  • Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto jadi Tersangka Kasus Kredit

    Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto jadi Tersangka Kasus Kredit

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Bos Sritex (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex.

    Dirdik Jampidsus Kejagung Rl, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Iwan sebagai tersangka.

    “Tim penyidik Jampidsus kembali menetapkan 1 orang tersangka, dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Dirut PT Sritex 2012-2023” ujar Nurcahyo di Kejagung, Rabu (13/8/2025).

    Dia menambahkan, penyidik melakukan penahanan terhadap Iwan Kurniawan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

    “Untuk kepentingan penyidikan tersangka IKL dilakukan penahan rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 13 Agustus 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, secara total telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group. 

    Belasan tersangka itu mulai dari, eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP); eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) hingga eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

    Adapun, penyidik korps Adhyaksa juga menyatakan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi ini menjadi Rp1,08 triliun.

  • Bos Sritex Iwan Kurniawan Tiba di Kejagung, Tersenyum Sambil Bawa Dokumen

    Bos Sritex Iwan Kurniawan Tiba di Kejagung, Tersenyum Sambil Bawa Dokumen

    Bos Sritex Iwan Kurniawan Tiba di Kejagung, Tersenyum Sambil Bawa Dokumen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (
    Sritex
    ) Tbk,
    Iwan Kurniawan
    Lukminto (IKL), tiba di
    Kejaksaan Agung
    untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex, Kamis (17/7/2025).
    Berdasarkan pantauan di lokasi, Iwan terlihat tiba di lokasi sekitar pukul 09.18 WIB.
    Iwan terlihat ditemani oleh satu orang pengacaranya yang bernama Rocky Martin.
    Ketika menyambangi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Iwan terlihat membawa satu tas jinjing hitam, sementara Rocky terlihat membawa tas kertas berwarna coklat.
    “Ada dokumen dibawa sesuai permintaan penyidik,” ujar Iwan, saat ditemui di lobi.
    Ia tidak banyak memberikan keterangan dan memilih untuk segera masuk ke dalam gedung.
    Sebelum masuk, Iwan sempat tersenyum dan mengatupkan kedua tangan di depan wajahnya.
    “Nanti saja ya setelah pemeriksaan,” kata Rocky.
    Iwan sendiri diketahui sudah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik.
    Kurang lebih sudah lima kali Iwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
    Saat diperiksa pada 23 Juni 2025 lalu, Iwan Kurniawan sempat membantah adanya penyalahgunaan kredit oleh Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang merupakan kakak dari Iwan Kurniawan.
    “Setahu saya sebagai adik (eks Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto) tidak (dipakai untuk beli aset), tapi nanti coba dari hasil penyidikannya seperti apa,” ujar Iwan, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025).
    Iwan mengatakan, sejauh yang diketahuinya, dana kredit Sritex digunakan untuk operasional perusahaan, baik induk maupun anak perusahaan.
    “Untuk operasional semuanya,” kata dia.
    Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam
    kasus korupsi
    pemberian kredit.
    Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex tahun 2005–2022.
    Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
    Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
    Namun, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
    Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Mereka juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Ini, Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bakal Diperiksa Kejagung Lagi

    Hari Ini, Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bakal Diperiksa Kejagung Lagi

    Hari Ini, Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bakal Diperiksa Kejagung Lagi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (
    Sritex
    ) Tbk,
    Iwan Kurniawan
    Lukminto (IKL), akan memenuhi panggilan penyidik
    Kejaksaan Agung
    untuk diperiksa hari ini.
    Kejagung
    akan memeriksanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex, Kamis (17/7/2025).
    “Iya (akan hadir),” ujar kuasa hukum Iwan Kurniawan, Calvin Wijaya, saat dihubungi pada Rabu (16/7/2025) kemarin.
    Calvin mengatakan, sejauh ini penyidik belum meminta tambahan dokumen dari pihak Sritex untuk kembali dibawa dalam pemeriksaan nanti.
    Hari ini, pemeriksaan Iwan disebutkan akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
    “Iya, besok ada pemeriksaan Iwan Kurniawan Lukminto untuk perkara (Bank) BJB dan pailit Sritex. Panggilan jam 09.00 WIB, pagi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dihubungi, Rabu.
    Iwan Kurniawan sendiri diketahui sudah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik.
    Saat diperiksa pada 23 Juni 2025 lalu, Iwan Kurniawan sempat membantah adanya penyalahgunaan kredit oleh Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang merupakan kakak dari Iwan Kurniawan.
    “Setahu saya sebagai adik (eks Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto) tidak (dipakai untuk beli aset), tapi nanti coba dari hasil penyidikannya seperti apa,” ujar Iwan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025) lalu.
    Iwan mengatakan, sejauh yang diketahuinya, dana kredit Sritex digunakan untuk operasional perusahaan, baik induk maupun anak perusahaan.
    “Untuk operasional semuanya,” katanya.
    Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam
    kasus korupsi
    pemberian kredit.
    Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
    Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
    Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
    Namun, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
    Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
    Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.
    Sementara, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun.
    Status kedua bank ini masih sebatas saksi, berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.
    Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Mereka juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Besok, Kejagung Bakal Periksa Lagi Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

    Besok, Kejagung Bakal Periksa Lagi Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

    Besok, Kejagung Bakal Periksa Lagi Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    akan memeriksa kembali Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) TBK,
    Iwan Kurniawan Lukminto
    (IKL) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex, Kamis (17/7/2025).
    “Iya besok ada pemeriksaan Iwan Kurniawan Lukminto untuk perkara (Bank) BJB dan pailit Sritex,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dihubungi, Rabu (16/7/2025).
    Anang mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Iwan Kurniawan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
    “Panggilan jam 09.00 WIB, pagi,” lanjut Anang.
    Iwan Kurniawan sendiri diketahui sudah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik.
    Saat diperiksa pada 23 Juni 2025 lalu, Iwan Kurniawan sempat membantah adanya penyalahgunaan kredit oleh Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto, yang merupakan kakak dari Iwan Kurniawan.
    “Setahu saya sebagai adik (eks Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto) tidak (dipakai untuk beli aset), tapi nanti coba dari hasil penyidikannya seperti apa,” ujar Iwan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025).
    Iwan mengatakan, sejauh yang diketahuinya, dana kredit Sritex digunakan untuk operasional perusahaan, baik induk maupun anak perusahaan.
    “Untuk operasional semuanya,” katanya.
    Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.
    Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

    Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
    Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
    Tapi, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
    Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
    Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.
    Sementara, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun. Status kedua bank ini masih sebatas saksi.
    Berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.
    Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Bakal Periksa Megawati terkait Korupsi Sritex

    Kejagung Bakal Periksa Megawati terkait Korupsi Sritex

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan periksa Megawati terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit sejumlah bank ke Sritex Group.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa Megawati merupakan Komisaris PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk. (SRIL). Selain itu, dia mengatakan istri dari Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto yang kini telah menjadi tersangka terkait perkara korupsi pemberian kredit sejumlah bank ke Sritex Group.

    “Iya benar, Megawati diperiksa hari ini. Dia adalah istri dari tersangka Iwan Setiawan selaku Direktur Utama PT Griya Asri Sejahtera,” tuturnya di Jakarta, Kamis (26/6).

    Harli mengatakan bahwa Megawati bakal dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Iwan Setiawan terkait perkara korupsi pemberian kredit sejumlah bank ke Sritex Group.

    “Iya, yang bersangkutan masih diperiksa itu di dalam,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Kejagung baru menetapkan tiga tersangka dalam perkara Sritex. Mereka yakni mantan Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), lalu Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS) serta eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

    Iwan diduga menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta.  

    Dalam hal ini, Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan seharusnya dana kredit itu dipakai untuk modal kerja. 

    “Untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” tutur Qohar. 

    Adapun, hingga saat ini kerugian keuangan negara dalam perkara Sritex itu mencapai Rp692 miliar. Kerugian Negara itu dihitung dari total pinjaman dana dari Bank DKI Rp149 miliar dan Bank BJB Rp543 miliar.  

    “Terkait kerugian keuangan negara ini adalah sebesar Rp692 miliar. Ini terkait dengan pinjaman PT Sritex kepada dua bank. Tadi saya sampaikan Bank DKI Jakarta dan Bank BJB,” tutur Qohar.

  • Beda Klaim Iwan Lukminto Vs Kejagung Soal Aliran Uang Kredit Sritex

    Beda Klaim Iwan Lukminto Vs Kejagung Soal Aliran Uang Kredit Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) dan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto berbeda pandangan mengenai penggunaan uang fasilitas kredit ke emiten tekstil tersebut.

    Sekadar catatan, penyidik Kejagung kembali memeriksa Iwan Kurniawan pada Senin kemarin. Iwan telaah diperiksa 4 kali. Kendati demikian, status hukum Iwan masih sebatas sebagai saksi.

    Adapun Iwan Kurniawan, seusai diperiksa, membantah soal penggunaan uang kredit bank untuk pembelian aset non-produktif yang dilakukan kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto (ISL). Iwan mengatakan bahwa bantahan itu juga telah disampaikan kepada penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI.

    “Setahu saya tidak ada. Kami sudah sampaikan juga di dalam,” ujar Iwan usai diperiksa di Kejagung, Senin (23/6/2025).

    Di samping itu, Iwan tercatat sudah empat kali diperiksa penyidik Kejagung. Iwan dicecar soal pengetahuan hingga perannya dalam pemberian kredit terhadap Sritex  Dalam pemeriksaan keempatnya, bos Sritex itu tiba sekitar 09.40 WIB. Kemudian, Iwan baru keluar pada 20.50 WIB dari Gedung Bundar Kejagung.

    “Hari ini agak lebih panjang, sekitar 24-25 pertanyaan,” imbuhnya.

    Iwan mengaku pertanyaan kali ini berkaitan dengan jabatannya selaku Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex. “Masih tetap tentang operasional perusahaan, dan bagaimana memanage perusahaan setelah saya menjadi Dirut,” pungkas Iwan.

    Versi Kejaksaan Agung 

    Sebelumnya Kejagung menyampaikan eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL), Iwan Setiawan Lukminto (ISL) diduga menggunakan uang kredit perusahaan tidak sesuai peruntukan.

    Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar usai pengumuman tersangka pada malam ini. Abdul menuturkan bahwa seharusnya peminjaman kredit dari sejumlah bank plat merah baik itu daerah maupun nasional digunakan untuk modal kerja.

    “Terdapat fakta hukum bahwa data tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan,” ujarnya di Kejagung, Rabu (21/5/2025) malam.

    Dia menambahkan, uang pemberian kredit itu malah dibelikan Iwan Setiawan untuk membayar utang Sritex ke pihak lain dan dibelanjakan untuk aset yang tidak produktif.

    Salah satu, pembelian aset yang tidak produktif itu yakni tanah yang tersebar di Yogyakarta dan Solo. Hanya saja, Qohar tidak memerinci jumlah kredit yang telah digunakan tersangka itu.

    “Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah. Ada beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi, nanti pasti akan kita sampaikan semuanya,” pungkasnya.

    Kredit Bank Pelat Merah

    Sekadar informasi, dalam perkara ini, sejumlah bank pemerintah diduga telah memberikan pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

    Sebab, berdasarkan informasi dari lembaga pemeringkatan kredit, Sritex berada di bawah standar perusahaan yang bisa diberikan pinjaman dana. Dengan demikian, pemberian kredit dari bank plat merah itu telah merugikan negara.

    Tercatat baru dua pihak bank yang dijadikan tersangka dalam perkara ini, yaitu eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

    Adapun, Bank DKI memberikan kredit Rp149 miliar dan Bank BJB Rp543 miliar. Pemberian kredit itu kemudian dikaitkan menjadi kerugian negara kasus ini yang mencapai Rp692 miliar.

  • Diperiksa 4 Kali, Bos Sritex Iwan Kurniawan Kembali Penuhi Panggilan Kejagung

    Diperiksa 4 Kali, Bos Sritex Iwan Kurniawan Kembali Penuhi Panggilan Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Bos Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto kembali penuhi panggilan Kejaksaan Agung (kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex Group.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Iwan dan rombongan pengacaranya tiba 09.40 WIB di Gedung Bundar Kejagung RI.

    Iwan terlihat mengenakan batik biru corak putih dengan balutan jaket biru gelap. Adapun, Dirut Sritex itu juga tidak melontarkan pernyataan apapun saat tiba di kompleks Kejagung itu 

    Namun demikian, dia telah melambaikan tangan ke awak media dan langsung masuk ke markas direktorat pada Jampidsus Kejagung RI.

    Dalam catatan Bisnis, ini menjadi kali keempat Iwan diperiksa oleh Kejagung. Dalam hal ini, Kapuspenkum Kejagung RI menyatakan agenda saat ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari sebelumnya.

    “Iya sesuai info penyidik yang bersangkutan dijadwal pemeriksaan lanjutan sebagai saksi hari ini,” ujar Harli saat dihubungi, Senin (23/6/2025).

    Sekadar informasi, Kejagung baru menetapkan tiga tersangka dalam perkara Sritex. Mereka yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

    Di samping itu, Kejagung juga telah menetapkan Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka. Iwan diduga telah menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta. 

    Padahal, seharusnya kredit itu peruntukannya untuk menyatakan dipakai untuk modal kerja. Adapun, hingga saat ini kerugian keuangan negara dalam perkara Sritex itu mencapai Rp692 miliar.

  • Iwan Lukminto Klaim Karyawan Sritex Tak Persoalkan Kasus Kredit: Kami Keluarga

    Iwan Lukminto Klaim Karyawan Sritex Tak Persoalkan Kasus Kredit: Kami Keluarga

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto mengklaim karyawan Sritex tidak begitu merespons terkait dengan penegakan hukum kasus dugaan korupsi pemberian kredit.

    Sejauh ini, Iwan menekankan, proses hukum rasuah pemberian kredit itu belum berdampak pada hubungan antara dirinya dengan karyawan Sritex. “Selama ini tidak ada respons ya dari mereka dan kami menganggap karyawan-karyawan kami adalah keluarga besar kami,” ujar Iwan di Kejagung, dikutip Kamis (19/6/2025).

    Menurutnya, hubungan dirinya dengan karyawan Sritex masih baik-baik saja lantaran kasus pemberian kredit ini masih belum memperoleh putusan inkrah apakah merupakan perkara korupsi atau tidak. “Jadi ini kan masih belum bisa disimpulkan sebagai ada tidak pidana korupsi. Dari mereka pun tetap mendukung kita sebagai keluarga besar Sritex,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, total Iwan Kurniawan telah diperiksa Kejagung RI sebanyak tiga kali. Paling anyar, Iwan diperiksa pada Rabu (18/6/2025).

    Dalam pemeriksaannya itu, Iwan dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI soal pengetahuan hingga perannya dalam pemberian kredit terhadap Sritex. 

    Penetapan 3 Tersangka 

    Dalam catatan Bisnis, Kejagung baru menetapkan tiga tersangka dalam perkara Sritex. Mereka yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

    Di samping itu, Kejagung juga telah menetapkan Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka. Iwan diduga telah menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta. 

    Dalam hal ini, Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan bahwa seharusnya dana kredit itu dipakai untuk modal kerja. “Untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” tutur Qohar.

    Adapun, hingga saat ini kerugian keuangan negara dalam perkara Sritex itu mencapai Rp692 miliar. Kerugian Negara itu dihitung dari total pinjaman dana dari Bank DKI Rp149 miliar dan Bank BJB Rp543 miliar. 

    “Terkait kerugian keuangan negara ini adalah sebesar Rp692 miliar. Ini terkait dengan pinjaman PT Sritex kepada dua bank. Tadi saya sampaikan Bank DKI Jakarta dan Bank BJB,” tutur Qohar.

  • Kala Bos Sritex Bersuara Usai Tiga Kali Diperiksa Kejagung….

    Kala Bos Sritex Bersuara Usai Tiga Kali Diperiksa Kejagung….

    Kala Bos Sritex Bersuara Usai Tiga Kali Diperiksa Kejagung….
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tiga kali sudah
    Iwan Kurniawan
    Lukminto menginjakkan kaki menyandang status sebagai saksi dalam kasus
    dugaan korupsi
    pemberian kredit oleh sejumlah
    bank daerah
    dan bank pemerintah kepada perusahaan yang dipimpinnya, PT Sri Rejeki Isman TBK (
    Sritex
    ).
    Iwan yang kini menjabat Direktur Utama induk perusahaan Sritex, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Dirut.
    Ia bersaksi untuk membuat terang kasus dugaan korupsi yang menjerat kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto.
    Dalam dua pemeriksaan terakhir, Iwan enggan bicara banyak kepada awak media yang menunggunya.
    Selasa (10/6/2025) pekan lalu, Iwan mengaku hanya ditanya soal tugasnya di perusahaan.
    Dalam pemeriksaan terakhir, Rabu (18/6/2025), Iwan sedikit lebih terbuka dibandingkan sebelumnya.
    Dari 12 pertanyaan yang disebutkan penyidik, beberapa di antaranya menyasar soal pengajuan kredit.
    “Yang diketahui oleh klien saya, ini kredit itu hanya untuk mengembangkan usaha dan untuk pembayaran kepada kerja,” ujar kuasa hukum Iwan, Calvin Wijaya, saat ditemui di lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu sore.
    Saat ditanya substansi, Iwan seakan ‘dilindungi’ oleh dua pengacara yang mendampinginya.
    Mereka tidak ingin Iwan bicara terlalu jauh hingga masuk ke substansi.
    Bagi mereka, substansi haruslah disinggung penyidik.
    Tapi, pengacara Iwan lainnya, Rocky Martin, sempat menyinggung soal pengajuan dan pemberian kredit.
    “Jadi, bank yang approach ke klien kami, bukan kami yang approach ke bank,” ujar Rocky.
     
    Pendekatan ini tidak disebutkan secara gamblang oleh Rocky.
    Ia juga tidak mengungkapkan pihak bank mana saja yang pernah mendekati Sritex.
    Ia hanya mengatakan, pihak bank ikut memantau analisis keuangan Sritex.
    “Dari pihak klien kami enggak pernah yang namanya
    approach
    ya. Selalu bank yang melihat analisis dari financial klien kami,” lanjut Rocky.
    Iwan yang mencermati jalannya sesi wawancara kembali mendapatkan kesempatan untuk bersuara.
    Kala itu, ia menjawab soal respons mantan pegawai Sritex usai mendengar adanya dugaan korupsi di perusahaan mereka.
    Seperti yang telah diumumkan kepada publik, kini Sritex sudah dinyatakan pailit dan berhenti beroperasi.
    Kepailitan yang semula dikira murni karena beratnya tantangan global, sekarang mendapat embel-embel adanya dugaan mismanajemen dari pimpinan.
    Iwan mengatakan, para mantan karyawan ini tidak memberikan respons spesifik.
    Dan, ia sudah menganggap para karyawan ini layaknya keluarga.
    “Selama ini tidak ada respons ya dari mereka dan kami menganggap karyawan-karyawan kami adalah keluarga besar kami,” lanjut Iwan.
    Dari interaksi mereka selama ini, Iwan menyimpulkan, mantan karyawan masih terus mendukung tempat kerja mereka yang lama.
    “Jadi, ini kan masih belum bisa disimpulkan sebagai ada tidaknya korupsi. Dari mereka (karyawan) pun tetap mendukung kita sebagai keluarga besar Sritex,” kata Iwan.
     
    Saat ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.
    Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
    Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
    Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
    Tapi, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
    Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
    Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.
    Sementara, sindikasi bank yang terdiri dari dua bank BUMN dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun.
    Status kedua bank BUMN ini masih sebatas saksi.
    Berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.
    Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Periksa Petinggi Sindikasi Bank Pemberi Kredit ke Sritex

    Kejagung Periksa Petinggi Sindikasi Bank Pemberi Kredit ke Sritex

    Kejagung Periksa Petinggi Sindikasi Bank Pemberi Kredit ke Sritex
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    telah memeriksa sejumlah petinggi bank sindikasi terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada
    PT Sri Rejeki Isman
    Tbk (
    Sritex
    ).
    Pemeriksaan ini dilakukan pada Selasa (17/6/2025) kemarin.
    “(Penyidik memeriksa) JFT selaku Manager Sindikasi Bank BNI tahun 2012 dan FS selaku Kepala Departemen Pembiayaan LPEI tahun 2012,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa.
    Selain kedua saksi ini, penyidik juga memeriksa empat orang saksi lainnya.
    Mereka adalah AS selaku Staf PT Sritex dan HRM selaku Staf Keuangan PT Sritex.
    Kemudian, AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang Djohar dan SYF selaku Direktur PT Asuransi Central Asia.
    “Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka Iwan Setiawan Lukminto dkk,” kata Harli.
    Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.
    Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
    Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
    Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
    Tapi, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
    Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
    Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.
    Sementara, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun. Status kedua bank ini masih sebatas saksi.
    Berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.
    Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.