Tag: Zainal Abidin

  • BPH Migas minta penyaluran BBM Satu Harga dijaga bersama

    BPH Migas minta penyaluran BBM Satu Harga dijaga bersama

    Kami dari BPH Migas tentu akan melihat pergerakan penyaluran BBM di wilayah ini sesuai dengan pergerakan kegiatan masyarakat untuk mengalokasikan kuota yang sesuai dengan kebutuhan untuk konsumen yang berhak mendapatkan jenis BBM tertentu solar

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman meminta seluruh pihak menjaga bersama penyaluran BBM Satu Harga dari lembaga penyalur, yang kini sudah mencapai 583 unit di seluruh Tanah Air.

    “Kami dari BPH Migas tentu akan melihat pergerakan penyaluran BBM di wilayah ini sesuai dengan pergerakan kegiatan masyarakat untuk mengalokasikan kuota yang sesuai dengan kebutuhan untuk konsumen yang berhak mendapatkan jenis BBM tertentu solar,” tegasnya saat peresmian secara serentak enam penyalur BBM Satu Harga klaster Sumatera dan Kalimantan, yang dipusatkan di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Rabu (18/12/2024).

    Menurut dia, dalam keterangannya, yang dikutip di Jakarta, Kamis, sejak 2017 hingga saat ini, pemerintah telah membangun total 583 lembaga penyalur yang tersebar di seluruh Indonesia, sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

    Di Provinsi Sumatera Barat, telah terbangun sembilan penyalur BBM Satu Harga.

    Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo mengucapkan terima kasih atas terbangunnya penyaluran BBM Satu Harga di wilayah Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota.

    “Jarak antara wilayah Kapur IX dengan SPBU, yang ada, mencapai 35 km, sehingga dengan adanya SPBU BBM Satu Harga ini tentunya memberikan manfaat kepada masyarakat Kapur IX yang merupakan wilayah pertanian dan perkebunan rakyat,” jelasnya.

    Sebelum adanya BBM Satu Harga di Kecamatan Kapur IX, masyarakat biasa membeli BBM jenis Solar subsidi dengan harga Rp10.000 per liter. Setelah adanya penyalur BBM Satu Harga, masyarakat membeli Solar dengan harga hanya Rp6.800 per liter.

    Executive General Manager Regional Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga Freddy Anwar juga menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh pemerintah, sehingga fasilitas penyalur BBM Satu Harga untuk masyarakat dapat terwujud.

    “Terima kasih kami sampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan BPH Migas yang terus mengawal program BBM Satu Harga, sehingga telah mencapai target yang telah ditetapkan dan telah memberikan dampak terhadap peningkatan ekonomi serta penyediaan energi yang berkeadilan,” ujarnya.

    Peresmian juga dihadiri Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lingga Zainal Abidin, dan Vice President Retail Business Support PT Pertamina Patra Niaga Didit Rizal Effendy.

    Pewarta: Kelik Dewanto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Lewat DRW Bersholawat, Habib Ali Zainal dan KH Anwar Zahid Salawatan Bersama Masyarakat Purworejo – Halaman all

    Lewat DRW Bersholawat, Habib Ali Zainal dan KH Anwar Zahid Salawatan Bersama Masyarakat Purworejo – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat Kota Purworejo memenuhi alun-alun kota mereka pada malam hari. Mereka menghadiri selawatan yang diadakan DRW dengan tajuk DRW Bersholawat.  Salawatan tersebut dipimpin Habib Ali Zainal Abidin bin Asegaf dari Majelis Azzahir.

    Selain salawatan, para pendakwah kondang juga menyampaikan tausiah dan ceramahnya, salah satunya yakni KH Anwar Zahid.

    Tidak ketinggalan juga, founder DRW, Wahyu Triasmara, turut hadir menyertai acara. Dia mengatakan bahwa acara ini merupakan salah satu rangkain milad DRW ke-9.

    “Acara ini bukan hanya menjadi ajang keagamaan, tetapi juga bentuk nyata komitmen kami dalam mendukung kegiatan positif yang menginspirasi masyarakat,” kata Wahyu dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).

    Wahyu mengatakan selain berselawat, pihaknya juga berbagi kepada masyarakat sekitar lewat pembagian doorprize.

    “Jemaah dapat memindai barcode yang disediakan di lokasi untuk berpartisipasi dalam undian berhadiah spesial dari kamu,” kata dia.

    Wahyu mengatakan DRW Bersholawat ini menjadi bagian dari inisiatif pihaknya yang bertujuan untuk memberikan dampak sosial di berbagai aspek kehidupan masyarakat. 

    Wahyu menyampaikan harapannya agar acara ini tidak hanya mempererat tali silaturahmi, tetapi juga menguatkan rasa cinta kepada Rasulullah SAW melalui selawat.

    “Semoga melalui kegiatan ini, kita semua dapat meningkatkan keimanan, kebersamaan, dan semangat berbagi dengan sesama. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus memberikan nilai tambah bagi masyarakat, baik melalui produk kecantikan maupun kegiatan sosial seperti ini,” ujar Wahyu.

    Dia mengatakan bahwa DRW Bersholawat tidak hanya sukses secara jumlah jamaah, tetapi juga dalam menciptakan momen yang berkesan bagi masyarakat. 

    Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk DRW Academy, Dzawani Travel, hingga komunitas Ansor, acara ini menjadi simbol kolaborasi antara spiritualitas, kebersamaan, dan inovasi.

    “Kami harap selawatan ini bisa menjadi inspirasi untuk terus mendukung kegiatan positif di masa mendatang. Kami terus berkomitmen dapat mengambil peran aktif dalam menciptakan dampak sosial sekaligus menguatkan nilai-nilai keagamaan,” tandasnya.

  • Aipda Robig Dijerat Pasal Pembunuhan dan UU Perlindungan Anak

    Aipda Robig Dijerat Pasal Pembunuhan dan UU Perlindungan Anak

    Jakarta, CNN Indonesia

    Anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin dijerat pasal berlapis dari KUHP dan juga UU Perlindungan Anak terkait aksinya menembak siswa SMK, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) hingga tewas.

    Aipda Robig telah diputus etik untuk dipecat dari Polri pada Senin (9/12) lalu, namun dia mengajukan banding. Paralel dengan putusan etik itu, dia juga jadi tersangka dalam kasus pidana yang dilaporkan keluarga Gamma ke Polda Jateng.

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan Aipda  dijerat pasal berlapis yakni KUHP Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan UU Perlindungan Anak.

    “Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Artanto, Selasa (17/12).

    Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) Jateng Arfan Triono mengatakan, Kejati Jateng telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jateng terkait kasus penembakan yang dilakukan Aipda Robig.

    SPDP itu diterima Kejati Jateng dari Ditreskrimum Polda Jateng Jumat (29/11) lalu. Arfan mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk kasus tersebut pada Senin (9/12).

    “Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk yaitu Sateno, Tommy, dan Jumadi,” jelasnya saat dihubungi awak media.

    Ancaman penjara 15 tahun

    Dalam SPDP yang diterima dari Ditreskrimum Polda Jateng, penyidik menjerat Aipda Robig dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

    “Pasal 76C UU Perlindungan Anak mengatur larangan kekerasan terhadap anak, seperti menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan,” tuturnya.

    Terpisah, kuasa hukum keluarga Gamma dan korban penembakan Aipda Robig, Zainal Abidin ‘Petir’ menyatakan keluarga berharap Aipda Robig bisa mendapat hukuman maksimal. Dia menyebut memang seharusnya Aipda Robig dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

    “Ini yang dibunuh anak, sehingga menggunakan yang lebih khusus, UU Perlindungan Anak. Maka ancaman pidananya 15 tahun, karena dilakukan orang dewasa jadi ditambah sepertinya, dan masih ada denda,” kata Zainal di Kantor Gubernur Jateng, Kecamatan Semarang Selatan.

    Baca berita lengkapnya di sini.

    (tim/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Polisi Cek Kecepatan Peluru yang Tewaskan Gamma, Aipda Robig Tak Dilibatkan – Halaman all

    Polisi Cek Kecepatan Peluru yang Tewaskan Gamma, Aipda Robig Tak Dilibatkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan cek lokasi penembakan Aipda Robig Zaenudin (38) terhadap pelajar di depan Alfamart, Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.

    Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, pemeriksaan lokasi ini untuk mengetahui jarak penembakan dan kecepatan peluru yang menerjang Gamma alias GRO (17), siswa SMK N 4 Semarang yang tewas dalam kasus ini.

    “Iya kegiatan itu bukan rekonstruksi, tapi cek lokasi kemarin (Senin, 16 Desember 2024) untuk mengetahui jarak tembak, sudut tembakan, dan posisi korban,” ungkapnya di Mapolda Jateng, Kota Semarang, dilansir Tribun Jateng, Selasa (17/12/2024).

    Namun, Robig tak dilibatkan dalam proses pengecekan lokasi kejadian ini.

    Polisi hanya melibatkan sejumlah saksi, seperti SA (16) dan dua orang yang membonceng Gamma, yakni MD dan R, sedangkan AD (17) tak bisa menghadiri proses ini.

    “Kalau pengecekan lokasi dengan para saksi yang terlibat di atas kendaraan tersebut. Dan saat itu R (Robig) tidak kami hadirkan ke lokasi,” ujar Artanto.

    Hasil pengecekan itu nantinya akan menjadi pelengkap dari keterangan saksi ahli.

    Menurut Artanto, petugas bukan hanya melakukan pemeriksaan di laboratorium, melainkan juga harus memeriksa ke lapangan.

    “Cek lokasi ini untuk keperluan dari saksi ahli dari Labfor untuk melengkapi pemberkasan perkara (penembakan), kan keterangan saksi ahli harus betul-betul ilmiah,” tuturnya.

    Artanto lantas mengatakan, proses rekonstruksi akan dilakukan menyusul.

    Ia sendiri tak menjamin proses rekonstruksi kasus penembakan yang dilakukan Robig akan digelar pekan ini.

    Menurutnya, rekonstruksi masih menunggu kesiapan para penyidik. Saat ini, para penyidik masih melengkapi sejumlah administrasi. 

    Selain itu, penyidik mesti memastikan berapa adegan dalam kasus penembakan, sinkronisasi antara keterangan saksi dan tersangka. Soal keamanan lokasi rekonstruksi juga harus perlu disiapkan. 

    Belum lagi banyak pihak yang harus dilibatkan pada saat rekonstruksi seperti tersangka, para saksi, jaksa penuntut umum, para penyidik yang melakukan pemeriksaan, dan lainnya.

    “Proses rekonstruksi semuanya harus lengkap. Jadi enak kita melihatnya, tidak perlu mengira-ngira,” terangnya.

    Berhubung kasus ini menjadi atensi pimpinan, Artanto mengungkap para penyidik masih mengebut pemberkasan kasus tersebut, terutama keterangan saksi, bukti petunjuk, keterangan ahli, dan keterangan tersangka. 

    “Berkasnya kalau sudah lengkap nanti segera dikirim ke Jaksa guna dilakukan penelitian,” terangnya. 

    Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin menyatakan, polisi melakukan cek lokasi penembakan untuk mengukur jarak penembakan dan kecepatan motor korban.

    Menurutnya, ada beberapa saksi yang dilibatkan, seperti N dan MD yang membonceng Gamma.

    “Dua korban penembakan AD dan SA juga diundang. AD tidak bisa hadir karena ada miskomunikasi. SA datang bersama bapaknya,” terangnya.

    Zainal berharap, tersangka bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

    Pasal yang dimaksud Zainal adalah Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

    “Korban yang dibunuh adalah anak dan pelaku adalah dewasa seorang anggota Polri jadi harus pakai UU perlindungan dengan ancaman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga hukuman plus ada denda Rp3 miliar,” ungkapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Polisi Ukur Kecepatan Peluru Aipda Robig Zaenudin yang Tembus ke Tubuh Pelajar Semarang.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

  • Ayah Gamma Desak Polisi Minta Maaf dan Kembalikan Nama Baik Anaknya, Sempat Disebut Gangster

    Ayah Gamma Desak Polisi Minta Maaf dan Kembalikan Nama Baik Anaknya, Sempat Disebut Gangster

    TRIBUNJATIM.COM – Ayah Gamma, Andi Prabowo kini minta agar polisi minta maaf dan mengembalikan nama baik anaknya.

    Sebab Gamma, siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah itu sempat dituduh sebagai seorang gangster.

    Padahal, kini terbukti jika Gamma bukan gangster.

    Namun polisi Aipda Robig yang tiba-tiba menembaknya.

    Gamma dikenal sebagai pemuda aktif dan berprestasi, dengan cita-cita yang tinggi untuk menjadi anggota TNI demi membela negara.

    Ayah Gamma, Andi Prabowo, mengungkapkan kekecewaannya saat diwawancarai oleh Rosianna Silalahi.

    Ia menuturkan harapan untuk melihat anaknya menjadi tentara kini pupus setelah tragedi yang merenggut nyawa Gamma.

    “Dia bercita-cita jadi anggota TNI untuk membela negara. Tapi harapan itu pupus karena sekarang dia sudah tidak ada,” ujar Andi sambil menahan tangis.

    Andi juga menceritakan Gamma pernah diarahkan oleh kakeknya untuk menjadi polisi, namun Gamma bersikukuh ingin menjadi tentara.

    “Kakeknya pernah bilang jadi polisi saja, tapi dia enggak mau. Maunya jadi tentara,” kenangnya.

    Permintaan Pemulihan Nama Baik

    Andi Prabowo meminta pihak kepolisian untuk memulihkan nama baik anaknya.

    Ia meyakini Gamma bukan anggota gangster seperti yang diduga sebelumnya.

    “Kami berharap ada permintaan maaf ke keluarga. Biar semua tahu bahwa dia bukan seorang gangster. Gamma orang baik. Kembalikan nama baik anak saya,” tegasnya.

    Hal senada disampaikan oleh Subambang, kakek Gamma.

    Ia menegaskan cucunya tidak pernah terlibat tawuran atau menjadi anggota gangster.

    “Gamma itu anak yang santun dan rajin ibadah. Saya yakin dia tidak terlibat hal seperti itu,” kata Subambang.

    Harapan Keluarga
    Keluarga besar Gamma berharap agar ada keadilan dalam penanganan kasus ini.

    Mereka meminta institusi terkait untuk bertanggung jawab dan tidak mengaitkan almarhum dengan tindakan kriminal yang tidak pernah dilakukannya.

    Kisah Gamma menjadi duka mendalam bagi keluarga dan lingkungan sekolahnya, mengingat ia dikenal sebagai pemuda berprestasi dengan cita-cita besar untuk mengabdi pada negara.

    Pernyataan polisi soal Gamma siswa SMK tewas ditembak polisi terlibat tawuran terbantahkan

    Ini usai siswa SMK yang selamat dari penembakan memberikan kesaksian soal insiden tersebut.

    Adapun diketahui kasus penembakan siswa SMK oleh polisi terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.

    Salah seorang korban yang selamat dari penembakan memberikan fakta lain mengenai insiden tersebut.

    Ia menyatakan bahwa tidak ada peristiwa tawuran sebelum terjadinya penembakan yang menewaskan siswa SMK tersebut.

    Seperti diketahui, terjadi penembakan terhadap tiga siswa SMK Negeri 4 Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari, yang menyebabkan seorang pelajar SMK Gamma Rizkynata Oktafandy (17) meninggal dunia.

    Pelaku penembakan itu adalah Ajun Inspektur Dua (Aipda) Robig Zaenudin yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.

    Awalnya, disebut Robig melepaskan tembakan karena ingin melerai para korban yang disebut sedang tawuran dengan kelompok lain.

    Dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Selasa (3/12/2024), Robig disebut melepaskan tembakan karena kendaraannya dipepet oleh kendaraan Gamma dan teman-temannya.

    Namun, dua alasan tersebut berbeda dengan kesaksian pelajar yang selamat dari penembakan polisi di Semarang.

    Dikutip dari Kompas.id (9/12/2024), pelajar SMK yang selamat, A (18), memberikan informasi bahwa penembakan itu tak terkait dengan tawuran dikuatkan.

    A menuturkan, peristiwa itu berawal pada Sabtu (23/11/2024) malam saat dirinya diajak nongkrong oleh teman-temannya di sebuah warung di Kecamatan Ngaliyan, Semarang.

    Terduga pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zainudin (tengah) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Sidang kode etik tersebut beragenda pembacaan putusan terkait tindakan berlebihan atau excessive action yang diduga dilakukan Aipda Robig Zainudin dengan menembak mati korban Gamma Rizkynata Oktafandy (16) pada Minggu (24/11/2024) dini hari. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

    Di warung tersebut, A yang datang bersama dengan temannya S (17) bertemu dengan Gamma dan empat orang lain yang sedang makan.

    Saat pulang, mereka bertemu Robig yang langsung menodongkan senjata.

    ”Terus habis makan mau pulang, ketemu itu (Robig) di tengah jalan. (Kami) kaget itu, langsung nodong (senjata) kok,” kata A sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.id, via Kompas.com.

    Dalam perjalanan pulang, A berboncengan dengan S. Sementara Gamma berboncengan dengan dua orang lain.

    Selain itu, ada dua orang lain yang berboncengan dengan satu sepeda motor.

    Ia membantah pernyataan polisi yang menyebut para korban terlibat tawuran.

    Menurut A, ia dan teman-temannya tidak tawuran, tetapi hanya kumpul-kumpul biasa.

    A juga menampik rombongannya memepet kendaraan Robig sebelum penembakan.

    Akibat penembakan tersebut, A menderita luka pada bagian dada kiri. Peluru yang mengenai A kemudian bersarang di tangan kiri S.

    Selain itu, tembakan yang dilepaskan Robig juga mengenai bagian pinggang Gamma, yang menyebabkannya meninggal dunia.

    Propam Polda Jawa Tengah memutuskan Aipda Robig mendapatkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).

    Dilansir dari Kompas.com (9/12/2024), dalam putusan tersebut, Robig terbukti melakukan tembakan kepada Gamma Rizkinata, siswa SMKN 4 Semarang hingga meninggal dunia.

    Dalam sidang etik, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan-perbuatan tercela sebagai anggota kepolisian.

    Ia melakukan penembakan terhadap sekelompok orang.

    Robig sudah mendapatkan putusan sidang kode etik yang dimulai sejak jam 1 siang hingga pukul 20.30 malam.

    Keputusannya adalah PTDH.

    Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (16), pelajar berprestasi dari SMKN 4 Semarang tewas ditembak. Kasusnya viral di media sosial. (Kolase Istimewa/TribunJatim.com)

    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menegaskan, penembakan Robig terhadap Gamma juga melanggar hak anak.

    Robig yang melakukan penembakan dinilai mengabaikan ketentuan perlindungan terhadap anak dalam peristiwa tersebut.

    Kuasa hukum korban Zainal Abidin mengatakan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan harapan keluarga. 

    Sebab, pelaku sedang tidak menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawa terancam itu artinya ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh polisi.

    “Kalau banding memang hak daripada terdakwa tapi saya yakin banding itu tidak akan diterima kalau sampai diterima masyarakat akan kecewa,” bebernya.

    Anggota Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) M Choirul Anam menyebut, majelis komisi kode etik menolak pembelaan Aipda Robig karena tidak sesuai dengan apa yang disampaikan secara faktual baik bukti CCTV penembakan maupun kesaksian anak-anak atau korban.

    “Majelis kode etik menyatakan perbuatan itu adalah tercela kena penempatan khusus 14 Hari dan PTDH apapun pembelian saudara aipdar itu adalah hak dia Tapi majelis kode etik memilih kesaksian-kesaksian dalam sidang kode etik tadi terutama dari anak-anak dan sebagainya,” tandasnya. 

    Di sisi lain, pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika mengatakan, keputusan PTDH Aipda Robig dan penetapan tersangkanya tidaklah cukup.

    Kepolisian perlu berbenah dan Kapolrestabes Semarang harus bertanggung jawab atas narasi di awal yang mana, narasi itu justru mengaburkan fakta-fakta yang ada.

    Narasi tersebut berupa para korban dituding polisi sedang melakukan tawuran dan  Aipda Robig sedang  sedang melerai tawuran.

    “Kapolrestabes Semarang telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya,” tandasnya. 

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Aipda Robig Banding Usai Dipecat Kasus Penembakam Siswa SMK, Ini Batas Waktu yang Diberi Polda – Halaman all

    Aipda Robig Banding Usai Dipecat Kasus Penembakam Siswa SMK, Ini Batas Waktu yang Diberi Polda – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Aipda Robig Zaenudin (38), pelaku penembakan tiga siswa SMK di Semarang masih menyusun dokumen memori banding selepas putusan pemecatan yang diterimanya.

    Aipda Robig dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang Kode Etik Polda Jateng, Senin (9/11/2024) malam.

    Sebaliknya dengan ditemani atasan terhukum atau perwira dari atasannya saat bertugas di Polrestabes Semarang, dia masih menyusun dokumen pembelaannya.

    “Kami beri waktu ke Robig selama 21 hari untuk menyusun memori bandingnya,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Jumat (13/11/2024).

    Aipda Robig selepas menyelesaikan memori bandingnya akan menyerahkannya ke sekretaris sidang kode etik. 

    Menurut Kombes Pol Artanto, sekretaris sidang lantas bakal menyusun jadwal persidangan banding tersebut.

    Disinggung apakah sidang ini dilakukan secara terbuka, pihaknya belum mengetahui secara pasti.

    “Nanti ada surat keputusan sendiri,” bebernya.

    Pihaknya pun belum mengetahui alasan Aipda Robig mengajukan banding. 

    Begitupun soal hasil banding tersebut, dia menilai hal itu sepenuhnya ranah hakim dalam sidang. 

    “Terlebih soal materi (banding), kami belum tahu karena masih disusun oleh dia (Robig),” ujarnya.

    Robig kini masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng dalam rangka penempatan khusus (patsus). 

    Dalam patsus, dia tak membaur dengan tahanan lain. 

    “Dia kondisi sehat di dalam tahanan Polda Jateng,” ungkap Kombes Pol Artanto.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng memecat Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap tiga pelajar Semarang, Senin (9/11/2024) malam

    Sidang yang berlangsung hampir delapan jam ini dipimpin oleh Ketua Sidang AKBP Edhie Sulitio.

    Ketua majelis sidang memutuskan memberikan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan kepada Aipda Robig dengan berbagai pertimbangan.

    Namun, hal yang paling memberatkan adalah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tidak sedang melakukan tugas kepolisian.

    “Iya Aipda R di-PTDH,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

    Kombes Pol Artanto mengatakan, Aipda R terbukti melakukan perbuatan tercela yaitu penembakan terhadap sekelompok anak yang melintas menggunakan sepeda motor.

    “Aipda R akan banding diberi kesempatan tiga hari untuk ajukan ke ketua sidang,” bebernya.

    Polisi masih ditahan di dalam penempatan khusus (patsus).

    “Tak hanya itu, kasus pidana R (Robig) sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.

    Atas putusan sidang tersebut, ayah kandung Gamma atau korban, Andi Prabowo puas atas putusan tersebut.

    “Ya bandingnya dari pelaku seharusnya tetap nanti ditolak,” katanya.

     Tampang Aipda Robig Zaenudin (38) yang menembak mati pelajar SMKN 4 Semarang GRO karena dituding gangster di Kota Semarang, Rabu (27/11/2024). (TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto.)
    Andi tak menampik sempat marah melihat sosok Aipda Robig. 

    “Saya jengkel dan marah terhadap pelaku pembunuh anaknya,” katanya.

    Kuasa hukum korban, Zainal Abidin mengatakan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan harapan keluarga.

    Sebab, pelaku sedang tidak menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawa terancam itu artinya ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh polisi.

    “Kalau banding memang hak daripada terdakwa tapi saya yakin banding itu tidak akan diterima kalau sampai diterima masyarakat akan kecewa,” bebernya.

    Anggota Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) M Choirul Anam menyebut, majelis komisi kode etik menolak pembelaan Aipda Robig karena tidak sesuai dengan apa yang disampaikan secara faktual baik bukti CCTV penembakan maupun kesaksian anak-anak atau korban.

    “Majelis kode etik menyatakan perbuatan itu adalah tercela kena penempatan khusus 14 Hari dan PTDH apapun pembelian saudara aipdar itu adalah hak dia.”

    “Tapi majelis kode etik memilih kesaksian-kesaksian dalam sidang kode etik tadi terutama dari anak-anak dan sebagainya,” tandasnya. 

    Penulis: iwan Arifianto

  • Benarkah Paparan Sinar Matahari Picu Migrasi BPA pada Galon? Ini Kata Pakar

    Benarkah Paparan Sinar Matahari Picu Migrasi BPA pada Galon? Ini Kata Pakar

    Jakarta

    Pakar teknologi plastik lulusan universitas Jerman Oka Tan memastikan tidak ada yang keliru dengan cara distribusi galon polikarbonat atau guna ulang di Indonesia. Meski terkena sinar matahari, menurutnya hal itu tidak akan memicu migrasi senyawa Bisphenol A (BPA).

    Ahli polimer jebolan University of Applied Science Darmstadt di Jerman itu menjelaskan migrasi BPA dari galon kuat polikarbonat ke air terjadi apabila kemasan terkena panas mulai 70 derajat celcius. Artinya, meskipun galon didistribusikan di siang hari migrasi BPA tidak akan terjadi apabila suhu tidak mencapai 70 derajat.

    “Kecuali nanti suhu kita di dunia pada siang hari sampai 70 derajat, nah itu ya lain persoalan. Tapi sampai saat ini kan di Indonesia cuma 40 derajat, itu sudah maksimum,” kata Oka Tan dalam keterangan tertulis, Jumat (13/12/2024).

    Dalam sebuah diskusi belum lama ini, dia mengungkapkan migrasi memang dapat terjadi apabila suhu di atas 70 derajat celcius. Kendati demikian, penggunaan galon polikarbonat telah melalui serangkaian tes termasuk pemanasan untuk menguji ketahanan dan keamanan kemasan pangan tersebut.

    “Tapi dalam suhu yang tertentu di bawah 70 derajat celcius semestinya sih aman,” tegasnya.

    Pakar lulusan jurusan teknologi polimer Jerman ini menjelaskan terjadinya migrasi BPA bukan hanya disebabkan paparan panas saja, melainkan bisa karena benturan atau gesekan keras, sehingga menyebabkan kerusakan pada kemasan pangan yang memicu keluarnya BPA.

    “Tapi kembali lagi saya rasa dalam pendistribusiannya galon-galon ini sudah tidak ditumpuk dan dia sendiri-sendiri (disusun teratur) sudah sesuai aturan sehingga gesekannya sangat minimal,” katanya.

    Oka mengungkapkan negara dengan iklim tropis sebenarnya lebih cocok menggunakan galon kuat polikarbonat atau guna ulang dibanding Polyethylene Terephthalate (PET) atau galon sekali pakai. Hal ini mengingat polikarbonat memiliki ketahanan yang lebih baik dari pada PET.

    Terlebih jika melihat kebiasaan warga Indonesia yang terkadang membanting atau meletakan dengan keras galon air minum. Dia mengatakan kekuatan yang dimiliki galon kuat polikarbonat ini membuat zat kimia pembentuk plastik tidak bermigrasi saat diperlakukan seperti demikian.

    “Sedangkan botol lainnya mungkin 2-3 kali jatuh juga ada crack (kerusakan) Itulah salah satunya sehingga dia dapat digunakan berkali kali sampai 20 kali. Bahkan dalam hal ini jelas satu dari segi 20 kali pakai itu jauh lebih aman buat produsen daripada menggunakan PET,” katanya.

    Seperti diketahui sebelumnya, ramai isu migrasi BPA dari galon ke dalam air. Sistem distribusi galon pun menjadi sorotan karena dilakukan menggunakan truk terbuka yang bisa terpapar sinar matahari langsung yang disebut-sebut dapat memicu migrasi dimaksud.

    Hasil penelitian Institut Teknologi Bandung (ITB) juga tidak menemukan adanya migrasi BPA dari galon kuat polikarbonat ke air minum. Kepala Laboratorium Teknologi Polimer dan Membran ITB Akhmad Zainal Abidin menjelaskan penelitian dilakukan untuk menguji keamanan dan kualitas air minum dalam kemasan galon PC.

    “Dari penelitian yang kami lakukan, kami tidak mendeteksi (non-detected/ND) BPA di semua sampel AMDK yang diuji,” kata Akhmad Zainal.

    Studi tersebut berfokus untuk mendeteksi peluruhan atau migrasi BPA dari kemasan galon kuat berbahan polikarbonat ke dalam air minum terhadap empat sampel dari merek AMDK terpopuler. Temuan tersebut membuktikan bahwa air galon kuat PC masih sangat aman untuk dikonsumsi.

    (prf/ega)

  • Ayah Gamma Korban Penembakan Puas Aipda Robig Dipecat dan Jadi Tersangka

    Ayah Gamma Korban Penembakan Puas Aipda Robig Dipecat dan Jadi Tersangka

    Jakarta

    Aipda Robig Zaenudin ditetapkan sebagai tersangka dan diputus maksimal yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dalam sidang etik terkait kasusnya menembak Gamma (17), siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas. Keluarga Gamma merasa puas dengan putusan tersebut.

    Ayah dari Gamma, Andi Prabowo (44), mengatakan hari ini pertama kalinya dia bertemu dengan Aipda Robig yang menembak Gamma hingga tewas. Andi turut mengikuti sidang etik Aipda Robig.

    “(Perasaannya?) Manusiawi ya, jengkel. Kalau ketemu yang membunuh anak saya, wajar kalau saya marah sekali,” kata Andi di Mapolda Jateng, dilansir detikJateng, Senin (9/12/2024).

    Andi juga mengaku sama sekali tidak mendapat permintaan maaf dari Aipda Robig. Kendati demikian, dia mengaku puas dengan putusan sidang etik tersebut.

    “Puas sekali dengan (putusan) pemberhentian tidak hormat yang dilakukan kepada tersangka. Harapannya ya ditolak banding yang dilakukannya,” ucapnya.

    Sementara itu, kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin, menyebut putusan itu sesuai dengan perkiraan dan permintaan pihak keluarga. Mengenai keputusan Aipda Robig yang mengajukan banding, Zainal meyakini hal itu tidak akan diterima.

    Simak selengkapnya di sini.

    (fas/aud)

  • Sosok Habib Zaidan Bin Yahya, Ketua Majelis Sholawat Sekar Langit, Ikut Ngakak saat Gus Miftah Olok-olok Penjual Es

    Sosok Habib Zaidan Bin Yahya, Ketua Majelis Sholawat Sekar Langit, Ikut Ngakak saat Gus Miftah Olok-olok Penjual Es

    GELORA.CO – Cek profil Habib Zaidan Bin Yahya di bawah ini yang tengah ramai diperbincangkan publik.

    Pasalnya, Habib Zaidan diketahui ikut mengolok-olok salah seorang pedagang es keliling saat menghadiri pengajian di Magelang, Jawa Tengah.

    Yang mana, umpatan tersebut terjadi lantaran pemuka agama bernama Gus Miftah terlebih dahulu menghina pedagang tersebut.

    Tidak heran, banyak publik turut menyoroti sikap Habib Zaidan yang diketahui tengah menjabat sebagai Ketua Majelis Sholawat Sekar Langit di Pekalongan.

    Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @cingreborn pada Selasa (3/12/2024).

    Dalam unggahan akun tersebut, terlihat jelas Habib Zaidan tertawa dengan keras usai Gus Miftah hina pedagang es keliling tersebut.

    “Namanya zaidan bin yahya, ponakannya habib bidin bin yahya masih ada keterikatan darah sm habib lutfi bin yahya,” cuit @biarinajabang di kolom komentar.

    “Gw suka bgt sm si habib zaidan ini rock and roll bgt tp pas liat ini waduh lost respect serendah2nya sih. Kecewa bgt,” lanjutnya.

    Diketahui, Gus Miftah yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto ini mengolok-olok pedagang tersebut lantaran jualannya tak kunjung laku.

    Berdasarkan informasi beredar, pedagang es keliling tersebut tengah berjualan di kerumunan acara pengajian yang dihadiri para tokoh agama termasuk Habib Zaidan.

    “Es teh mu masih banyak nggak? Masih? Ya sana jual goblok,” ucap Gus Miftah saat menghadiri pengajian di Malang dengan Habib Zaidan.

    Usut punya usut, umpatan tersebut tidak hanya membuat gelak tawa bagi Ketua Majelis Sholawat Sekar Langit ini saja.

    Melainkan, beberapa pemuka agama yang menghadiri acara pengajian tersebut juga turut tertawa bersama Gus Miftah.

    Seperti, pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) API Al-Huda bernama Kyai Usman Ali juga ikut terlibat dalam acara tersebut.

    Tidak heran, banyak publik menilai bahwa para pemuka agama ini tidak pantas menghina pedagang es tersebut.

    Bagi yang belum tahu, berikut profil Habib Zaidan:

    Nama: Muhammad Zaidan Bin Yahya

    Tempat, tanggal lahir: Pekalongan, 11 Januari 2002

    Usia: 22 tahun

    Ayah: Habib Haidar Bin Yahya

    Ibu: Syarifah Camelia

    Saudara: – Habib Ali Zainal Abidin Az-Zahir

    – Habib Luthfi Bin Yahya

    Karier: Ketua Majelis Sholawat Sekar Langit.

    Demikianlah sosok hingga profil Habib Zaidan Bin Yahya yang viral karena ikut tertawa bersama Gus Miftah usai ejek pedagang es keliling. ***

  • Sinergi TNI dan Petani Malang Semprot Hama Padi demi Swasembada Pangan

    Sinergi TNI dan Petani Malang Semprot Hama Padi demi Swasembada Pangan

    Malang (beritajatim.com) – Upaya mendukung keberlanjutan sektor pertanian terus diperkuat oleh berbagai pihak. Salah satunya terlihat di Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Minggu (1/12/2024), di mana Kodim 0818 Malang-Batu bersama petani dan Dinas Pertanian melaksanakan kegiatan penyemprotan hama tanaman padi secara serentak.

    Dipimpin oleh Babinsa Karangduren, Serda Zainal Abidin, dan didampingi PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) Tri Wahyuni, kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara TNI, petani, dan pemerintah dalam meningkatkan hasil pertanian sekaligus mendukung program swasembada pangan nasional.

    Selain penyemprotan hama, acara ini juga diisi dengan pembagian obat pembasmi hama kepada petani. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir kerugian akibat serangan hama yang kerap mengancam produktivitas tanaman padi.

    “Penyemprotan hama secara serentak ini adalah langkah nyata untuk mendukung swasembada pangan. Harapannya, hasil panen di Desa Karangduren terus meningkat,” ujar Serda Zainal Abidin.

    Tidak hanya membantu dalam hal teknis, kegiatan ini juga menjadi ajang edukasi bagi para petani. Melalui penyuluhan langsung dari PPL dan Dinas Pertanian, petani diajarkan cara mengelola lahan secara efektif, mengidentifikasi hama lebih dini, dan menggunakan teknologi pertanian modern.

    Tri Wahyuni, selaku PPL Desa Karangduren, menekankan pentingnya kolaborasi seperti ini. “Sinergi antara petani, pemerintah, dan Babinsa bukan hanya memberikan hasil panen yang maksimal, tetapi juga meningkatkan kekompakan antarpetani,” tuturnya.

    Selain itu, Wahyuni menambahkan bahwa kegiatan ini memberikan motivasi baru bagi petani untuk terus meningkatkan produktivitas pertanian mereka. “Ini adalah langkah kecil menuju masa depan yang lebih besar bagi pertanian Karangduren,” tambahnya.

    Dengan keterlibatan langsung dari Babinsa dan PPL, petani Desa Karangduren merasa lebih termotivasi untuk mengelola pertanian secara maksimal. Langkah ini diharapkan mampu menjadi pondasi kuat menuju swasembada pangan yang berkelanjutan.

    “Sinergi petani dan pemerintah adalah kunci masa depan pangan bangsa. Semoga hasil panen ke depan semakin melimpah,” pungkas Serda Zainal Abidin. [yog/beq]