Tag: Zainal Abidin

  • Pengacara Robig Penembak Pelajar Semarang Persoalkan Sajam, Keluarga Gamma : Jangan Belokan Kasus

    Pengacara Robig Penembak Pelajar Semarang Persoalkan Sajam, Keluarga Gamma : Jangan Belokan Kasus

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Pengacara Aipda Robig, Herry Darman sempat mempertanyakan soal kepemilikan senjata tajam corbek yang dibawa oleh DN teman satu motor dari korban penembakan Gamma atau GRO (17).

    Pernyataan itu muncul dalam proses rekontruksi kasus penembakan Gamma atau GRO (17) yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah di depan Alfamart Candi Penataran,  Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (30/12/2024).

    Proses rekontruksi yang dilakukan di enam titik dengan 43 adegan ini menampilkan Gamma berboncengan satu motor dengan MO dan DN.

    Mereka mengendarai motor Vario merah tanpa pelat nomor.

    Gamma  berada di tengah diapit oleh MO (mengemudikan motor) dan DN (belakang). 

    Ketika proses rekontruksi tersebut, DN membawa senjata tajam. 

    “Membawa senjata tajam bisa kena UU Darurat, 15 tahun ancamannya,” terang Pengacara Aipda Robig, Herry Darman selepas rekontruksi, Senin (30/12/2024).

    Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh pengacara keluarga korban Gamma, Zainal Abidin.

    Dia menilai pernyataan itu sebagai bagian dari mengalihkan kasus besar.

    “Jangan mengalihkan kasus besar ini kepada anak-anak, jangan memojokkan mereka,” kata Zainal, Selasa (31/12/2024).

    Dia juga menyayangkan sikap pengacara Aipda Robig yang selalu mengatur saat proses rekontruksi.

    Dia sampai memberikan pengertian kepada saksi supaya jangan mau diatur oleh siapapun.

    Sebaliknya, beri keterangan dari fakta kepada sebenarnya.

    “Alhamdulillah dalam rekontruksi terkuak bahwa Gamma tidak melakukan penyerangan dan tidak membawa senjata tajam,” bebernya. 

    Zainal juga mempertanyakan kepada kepolisian soal proses rekontruksi hanya menyasar kepada para saksi dan korban. Mereka ditelusuri soal pertama bertemu sampai selepas penembakan.

    Padahal kasus ini adalah kasus penambakan Robig sehingga sepatutnya alur Robig sebelum melakukan penembakan hingga paska penembakan perlu ditelusuri dan dilakukan rekontruksi.

    “Semestinya di rekontruksi Robig dari mana apakah dari kantor dari rumah atau dari mana. Bukan hanya anak-anak saja, jadi ini tidak fair,” terangnya.

    Dia mengaku, masih memiliki kartu AS soal peristiwa paska penembakan.
    Dia pun tak mempermasalahkan pernyataan polisi soal peristiwa setelah penembakan yang menyatakan Robig mengantar korban ke rumah sakit. “Nanti kalau data kami sudah fix, kami sampaikan,” ungkapnya.

    Michael dkk Diproses Hukum

    Soal kepemilikan senjata tajam dalam kasus penembakan Gamma, Polrestabes Semarang masih memprosesnya. 

    Polisi telah menetapkan empat tersangka meliputi Michael Pesach Lukmana (20) , A (15) dan HR (15). 

    Tiga remaja merupakan dari kelompok Seroja. 

    Satu orang tersangka DN (15) dari kelompok Tanggul Pojok.

    DN ini merupakan teman satu motor dari korban penembakan Gamma. DN mengaku, senjata itu milik Gamma yang dipegang oleg dirinya. Polisi menyebut, Gamma memperoleh senjata itu dari marketplace.

    “Saya malah tidak tahu, tapi kalau memang ada seharusnya melakukan take down, jangan membiarkan barang-barang terlarang tersebut dijual bebas di pasar online,” ungkap kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal.

    Keterangan Kombes Irwan Terbantahkan

    Keterangan mantan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar soal kasus penembakan Aipda Robig Zaenudin (38) terhadap tiga pelajar Semarang terbantahkan dalam proses rekontruksi.

    Rekontruksi kasus penembakan dilakukan di enam lokasi dengan total 43 adegan, Senin (30/12/2024).

    Proses rekontruksi menghadirkan para saksi utama, tersangka Robig Zaenudin, keluarga korban, pendamping hukum dan berbagai pihak lainnya.

    Sebelumnya, Kombes Irwan mengeluarkan beberapa pernyataan yang akhirnya bertolak belakang dengan proses rekonstruksi.

    Pertama, para korban adalah anggota gangster yang melakukan tawuran.

    Irwan menuding para korban adalah anggota gangster Pojok Tanggul yang sedang melakukan tawuran dengan gangster Seroja di depan kawasan Perumahan Paramount, Semarang Barat, Minggu (24/11/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

    Ketika kejadian tawuran ini, ada anggota penyidik Polrestabes Semarang yakni Aipda Robig yang melintas hendak pulang ke rumahnya.

    Irwan mengklaim, ketika ada anggota melintas melihat dua kelompok remaja sedang tawuran lalu anggotanya berusaha melerai.  “Anggota kami melakukan upaya melerai,” katanya, di Mapolrestabes Semarang, Senin (25/11/2024) malam.

    Irwan juga menuding para korban melakukan penyerangan terhadap Aipda Robig ketika proses melerai. “Polisi diserang hingga dilakukan tindakan tegas (menembak korban),” katanya.

    Soal jumlah peluru, Irwan menyebut, Robig melakukan penembakan sebanyak dua kali.
    Anggotanya menembak korban sebanyak tiga orang dengan dua kali tembakan.

    Tembakan pertama mengenai almarhum GRO di bagian pinggul kanan. Kemudian tembakan kedua mengenai SA dan AD.

    “SA dan AD itu satu peluru. Jadi  tembakan menyerempet badan korban pertama dan kedua. Jadi dari samping,” tuturnya Irwan sembari memperagakan posisi tangan SA yang merangkul tubuh DA dari arah belakang.

    Fakta Rekontruksi

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio membantah adanya tawuran.

    “Memang ada perencanaan tapi tidak terjadi perkelahian.  hanya kejar-kejaran dan itu sudah terekam dalam BAP maupun bukti digital forensik,” tuturnya.

    Dalam kejadian itu, dia menegaskan pula tak ada senggolan antara Robig dan korban.”Jadi hanya mepet saja,” terangnya.

    Terkait penyerangan korban terhadap Robig, dalam rekontruksi tidak ada penyerangan sama sekali. Dari 43 adegan rekontruksi terdapat adegan para korban dan Robig berpapasan di adegan 27 hingga adegan peluru ke empat di adegan 43 sama sekali tidak ada penyerangan.
    “Korban Gamma tidak menyerang, hal itu terbukti dalam rekontruksi,” kata Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin.

    Kemudian soal jumlah peluru, Irwan awalnya menyebut Aipda Robig menembak sebanyak 2 peluru yang diarahkan ke Gamma dan SA dan AD. Hal itu terbantahkan saat rekontruksi.

    “Ada empat peluru, peluru pertama peringatan, tiga peluru lainnya ke pada korban,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto.

    Pengaburan Fakta

    Perbedaan keterangan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan dengan fakta sebenarnya dikritik oleh para aktivis. Mereka menyebut, Irwan melakukan upaya pembelokan narasi dan pengaburan fakta.

    “Hal itu bagian dari obstruction of justice atau  penghalang keadilan dalam hukum pidana. Dia layak dicopot,” kata pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika.

    Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan akhirnya dicopot dari jabatanya lalu dimutasi ke sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan) Polri.

    “Dimutasi bukan karena kasus Gamma, tapi penyegaran, pengembangan karir,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto.

    Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang  masing-masing Gamma atau GRO (17) , SA (17) dan AD (16) di  depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19. Gamma meninggal dunia dalam kejadian ini, SA alami luka tembak di tangan dan AD tergores di bagian dada.

    Polisi telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka sekaligus memecatnya dari lembaga kepolisian pada Senin (9/11/2024). (Iwn) 

  • FGD Golkar Sidoarjo Soal Sistem Pilkada, Hasilnya Begini

    FGD Golkar Sidoarjo Soal Sistem Pilkada, Hasilnya Begini

    Sidoarjo (beritajatim.com) – DPD Partai Golkar Sidoarjo menyerap aspirasi masyarakat terkait sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD), di Kantor DPD Golkar Sidoarjo

    FGD bertema “Quo Vadis Pilkada Langsung (Efisiensi atau Kemunduran Demokrasi?)” ini dihadiri berbagai kalangan. Ada parpol, ormas, organisasi kepemudaan hingga organisasi mahasiswa.

    Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sidoarjo, Adam Rusydi, mengatakan FGD ini merupakan inisiatif dari Golkar untuk mendengarkan langsung berbagai masukan dari masyarakat. Apakah Pilkada langsung yang sudah berjalan sampai saat ini sudah sesuai dengan harapan bersama.

    Menurut Adam, ini belum menjadi sikap resmi Partai Golkar, apakah Partai Golkar nantinya mendukung mekanisme pemilihan melalui DPRD atau pemilahan langsung.

    “Partai Golkar mengajak masyarakat untuk berdiskusi, apakah Pilkada langsung yang sekarang dilaksanakan sudah sesuai dengan harapan bersama. Evaluasi ini tentunya tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat dan perlu adanya kajian mendalam,” kata Adam Senin (30/12/2024).

    Dari hasil diskusi bersama para tokoh di Sidoarjo tersebut, Adam menyebut masih ada pro kontra terkait wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung atau melalui DPRD.

    Meski demikian hasil dari diskusi tersebut nantinya akan menjadi bahan diskusi lebih lanjut terutama di internal partai. “Tentu kami senang menerima masukan dari elemen maupun tokoh masyarakat. Nantinya, hasil dari FGD ini akan kami lakukan kajian. Kami akan diskusikan dengan internal, apakah ada tahapan-tahapan selanjutnya untuk membahas pilkada langsung atau pIlkada melalui DPRD,” urai Anggota DPRD Jawa Timur ini.

    Sebagai informasi, wacana Pilkada bisa dipilih melalui DPRD kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan wacana tersebut dalam pidatonya pada acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Partai Golkar di Sentul, Bogor, pada 12 Desember 2024.

    Dalam pidatonya, Prabowo menyebutkan bahwa beberapa negara seperti Singapura, Malaysia, dan India telah berhasil menghemat anggaran Pilkada dengan menggunakan sistem pemilihan melalui DPRD.

    Sementara itu, Ketua PCNU Sidoarjo, KH. Zainal Abidin,  memberikan pandangannya terkait wacana Pilkada melalui DPRD. Menurutnya, Pilkada melalui legislatif tersebut cukup efektif jika yang dikhawatirkan terjadinya perpecahan, dan merusak silaturahmi saat Pilkada langsung.

    “Masyarakat yang sebenarnya sudah punya kebersamaan yang sama-sama ingin membangun kabupaten dan Indonesia, tapi ketika ada Pilkada yang melibatkan seluruh masyarakat menjadikan kita tercerai berai, saling bermusuhan. Dan situasi seperti itu biasanya sampai sekian tahun belum sembuh,” terangnya.

    Lanjut KH Zainal lantas jika nantinya pilkada dipilih melalui DPR, apakah dapat mengurangi nilai-nilai demokrasi? hal itu tergantung bagaimana kita melihat sudut pandang demokrasi.

    “Karena sekali lagi wacana demokrasi di Indonesia ini yang diwujudkan dengan pemilu seakan-akan trial and eror. Jadi ingin mencari formula demokrasi yang pas sesuai dengan peradaban murni di Indonesia. Tapi sampai hari ini masih belum menemukan. Tidak apa-apa karena ini masih dalam proses. Amerika saja yg sudah lama katanya demokrasi, masih menemukan persoalan-persoalan ditengah masyarakat,” jelasnya.

    “Dari Efisiensi itu juga menjadi perhitungan kita.  Baik dari calon maupun biaya dari pemerintah. Saya pikir pilkada melalui DPRD akan lebih efektif dan efisien dari sisi anggaran,” tandas KH Zainal Abidin.

    Perwakilan dari Universitas Ma’arif Hasyim Latif Sidoarjo, (UMAHA), menyarankan agar rakyat tetap harus dilibatkan dalam pesta demokrasi, meski Pilkada yang dilakukan dengan mekanisme DPR lebih menghemat anggaran.

    “Menurut saya sistemnya yang harus diubah dan diperbaiki agar Pilkada tetap melibatkan masyarakat. Anggaran tetap harus efisien, namun rakyat perlu tetap terlibat dalam menentukan masa depan daerahnya,” tambahnya.

    Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sidoarjo Putri Maulidina, menilai wacana Pilkada melalui DPRD bukanlah hal baru. Isu ini kembali muncul karena adanya kekhawatiran terkait tingginya biaya Pilkada langsung yang dianggap boros.

    Namun, ia menekankan pentingnya edukasi politik kepada masyarakat untuk menanggulangi praktik money politics. “Pekerjaan rumah besar kita adalah memberikan edukasi politik kepada masyarakat kita, bagaimana masyarakat bisa tegas menolak money politik,” tandas Putri.

    Wakil Ketua DPC PDIP  Sidoarjo, Nadia Bafaqih menyatakan partainya tetap menolak wacana pengalihan mekanisme Pilkada dari sistem langsung menjadi sistem perwakilan DPRD.

    Alasannya, Pilkada langsung adalah hak rakyat untuk terlibat langsung dalam proses demokrasi. Memberikan suara langsung adalah bentuk kebebasan memilih yang harus dikawal.

    “Kami sangat mengapresiasi kegiatan FGD ini karena banyak pembelajaran dan masukan yang kami dapatkan. Namun, PDI Perjuangan tetap akan pada posisi menolak,” tandas Nadia. (isa/but)

  • Catatan Akhir Tahun 2024 IPW: Polri Belum Serius Lakukan Penindakan kepada Anggotanya – Halaman all

    Catatan Akhir Tahun 2024 IPW: Polri Belum Serius Lakukan Penindakan kepada Anggotanya – Halaman all

    Oleh: 

    Sugeng Teguh Santoso
    Ketua Indonesia Police Watch

    Data Wardhana
    Sekjen Indonesia Police Watch

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menilai masyarakat tidak melihat bukti keseriusan Polri untuk melakukan penindakan tanpa pandang bulu kepada anggotanya. 

    Menurut IPW, perlakuan yang tebang pilih dalam pemberian sanksi pada anggota, tajam hanya ke level bawah tapi tumpul ke atas berakibat menimbulkan kecemburuan dan menimbulkan sikap masa bodoh yang merugikan institusi. 

    Padahal, fungsi dan tugas pokok anggota mulai dari Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama, Bintara hingga yang paling bawah Tamtama adalah sama yakni mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. 

    Sehingga, kalau anggota Polri melakukan penyimpangan dan melanggar aturan, baik itu disiplin maupun kode etik apalagi pidana harusnya diproses tegas tanpa pandang bulu.

    Namun kata Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, yang terjadi tidak demikian. Hanya anggota bawahan saja yang dihukum tegas. 

    Kenyataan ini terkuak pada sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap dua mantan anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir Dwi Erwinta Wicaksono dan Bripka Zainal Abidin yang didakwa menerima suap dengan total Rp 2,6 miliar atas peran sebagai calo penerimaan Bintara Polri 2022 di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17 Desember 2024). 

    Kedua terdakwa tersebut disidang dalam berkas perkara terpisah.

    Padahal, peristiwa percaloan penerimaan bintara di Polda Jateng tahun 2022 itu dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Paminal Polri itu cukup banyak yang terlibat. 

    Namun, ada instruksi penyelamatan dan hanya kompol ke bawah saja yang diproses. 

    Akhirnya, kejahatan tangkap tangan oleh Divpropam Polri yang awalnya dibongkar oleh Indonesia Police Watch (IPW) sekitar bulan Maret 2023, menyeruak ke publik, menjadikan lima orang saja yang diproses yakni Kompol KN, Kompol AR, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW. 

    Kelima anggota Polda Jawa Tengah itu kemudian dipecat dari anggota Polri setelah dilakukan Sidang Kode Etik dan meneruskan proses pidananya. 

    Anehnya, dalam penanganan proses pidana yang sudah berjalan satu setengah tahun lebih tersebut, hanya dua orang saja yang disidang yaitu Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin. 

    Sementara perwira yang terkena pemecatan dari dinas Polri tidak jelas ujung pangkalnya dari proses hukum oleh Ditreskrimum Polda Jateng. 

    Hal itu diketahui dari pemberitaan Tirto.id yang dipublikasi 17 Desember 2024 pada pukul 20.40 WIB dengan judul: “2 Anggota Polda Jateng Calo Bintara Didakwa Terima Suap Rp 6M”. 

    Menurut berita tersebut, Polda Jawa Tengah sempat menyebut akan memproses pidana para pelaku. 

    Namun perkara yang dilimpahkan ke penuntut umum Kejari Kota Semarang baru dua orang yakni Bripka Z alias Zainal Abidin dan Brigadir EW alias Dwi Erwinta Wicaksono. 

    Kejaksaan belum menerima limpahan perkara selain dari dua mantan anggota Polda Jateng yang ditangani saat ini. 

    “Itu kewenangan penyidik, kami baru menerima dua,” ujar Jehan saat dikonfirmasi.

    Masyarakat akan mencatat, apakah di tahun 2025, para pelaku kejahatan di internal kepolisian itu akan diproses ke sidang peradilan? Masyarakat sebenarnya juga menanti kelanjutan dari “polisi peras polisi” di lembaga pendidikan Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri Sukabumi  yang menghilang “bak ditelan bumi” tanpa penjelasan dari Divisi Humas Polri. 

    Padahal, kasus yang menggegerkan pada sekitar bulan Agustus 2024 tersebut, sangatlah serius dimana Divpropam Polri butuh waktu bulanan untuk mengurai kebobrokan anggota Polri di pendidikan itu yang memeras peserta didik calon perwira hingga puluhan juta. 

    Bahkan, Pengamanan internal (Paminal) Propam Polri telah menyita uang sebesar Rp 1,5 miliar sebagai barang bukti. 

    Tapi, tindak lanjut dari adanya peristiwa tersebut tidak ada kabar tentang sidang kode etik profesi dari para pelaku-pelakunya. 

    Yang ada hanyalah bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan “bedol deso” anggota Polri yang menjabat di Setukpa tersebut melalui Surat Telegram bernomor: ST/1821/VIII/KEP./2024, tanggal. 21 Agustus 2024 dengan memutasi Kepala Sekolah Pembentukan Perwira (Kasetukpa) Lemdiklat Polri, Brigjen Mardiaz Kusin Dwihananto dimutasi sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. II Sespim Lemdiklat Polri.

    Sementara Wakasetukpa, Kombes Dr. Ignatius Agung Prasetyo dimutasi sebagai Dosen Kepolisian Madya Tk.I Akpol Lemdiklat Polri. 

    Sedang pada ST Kapolri bernomor: 1813/VIII/KEP./2024, tanggal. 21 Agustus 2024 sejumlah perwira menengah di Setukpa Polri juga terkena mutasi.

    Mereka yakni Kompol Zoenivpendi yang menjabat Kadensiswa 3 Bagbimsis Setukpa Lemdiklat Polri dipindah sebagai Pamen Pusjarah Pori. 

    Kompol Dedi Supriyatno selaku Kadensiswa 2 Bagbimsis Setukpa Lemdiklat Polri dimutasi sebagai Pamen Divisi Teknologi, Infomasi dan Komunikasi Polri. 

    Kemudian, Kompol Marudut Manalu selaku Kadensiswa 1 Bagbimsis Setukpa Lemdiklat Polri dipindah sebagai Pamen Puslitbang Polri. Kompol Alfriwan Zaputra selaku Paur Subbaghanjartaka Bagbingadik dimutasi sebagai Pamen Divkum Polri. 

    Kompol Hadi Widarto selaku Paur/Alins Bagdiglat Setukpa dipindah sebagai Pamen Sahli Kapolri. 

    Lalu ada Kompol Suwitomo selaku Paur Bidjemen Setukpa dimutasi sebagai Pamen Divhumas Polri, dan Kompol Sri Mulyani selaku Paur Subbidopsnal Bidproftek Setukpa dimutasi sebagai Pamen Setum Polri. 

    Indonesia Police Watch (IPW) menilai penindakan terhadap “polisi peras polisi” ini seharusnya diproses lebih lanjut ke Komisi Etik Polri. 

    Sehingga institusi Polri bebas dari penyalahgunaan wewenang, pungli, pemerasan dan korupsi (suap dan gratifikasi). 

    Sebab, praktik-praktik tersebut jelas melanggar peraturan dan diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota Polri untuk memiliki etika moral yang terpuji, yang tercermin dalam prilaku anggota Polri yang didasari ketakwaan, kesusilaan, hati nurani, integritas, kejujuran, serta penghayatan terhadap nilai-nilai Pancasila, Tribrata dan Catur Prasetya. 

    Praktik sebaliknya justru terjadi di Polda NTT melalui putusan kode etik KKEP yang mem+PTDH Iptu Rudy Soik dengan segala argumentasi. 

    Padahal Iptu Rudy soik berusaha mengungkap jaringan ilegal BBM yang diduga melibatkan oknum Polri. 

    Perjuangannya membela diri yang didukung banyak lapisan masyarakat hingga DPR membuat pemecatannya dipertimbangkan.

    Namun, oknum-oknum anggota Polri yang bermain di minyak BBM ilegal tidak tersentuh kendati pimpinan tertinggi di kepolisian telah menerjunkan tim ke Polda NTT. 

    Hasilnya, semuanya seakan menghilang. 

    Hal ini terlihat dengan tidak adanya ekspose kasus setelah tahapan Iptu Rudy Soik dipanggil di Komisi III DPR bersama Kapolda NTT, Irjen Dahi Tahi Monang Silitonga pada Senin, 28 Oktober 2024.

    Terjerat Sambo Naik Pangkat Juga

    Dengan tidak seriusnya melakukan penindakan terhadap anggota itu, menjadikan institusi Polri rentan terhadap kritikan masyarakat yang menyudutkan dan menurunkan citra institusi.

    Kritikan masyarakat yang begitu pedas juga disampaikan IPW kepada Institusi Polri, terjadi saat anggota Polri yang terlibat dalam kasus Sambo menorehkan bintang dipundaknya, dan juga ada yang naik pangkat. 

    Pasalnya, banyak masukan dari internal kepolisian bahwa anggota yang terlibat dalam kasus Sambo itu dengan mudahnya naik pangkat, sementara anggota Polri yang tidak pernah berurusan dengan pelanggaran etik sangat sulit untuk naik pangkat. 

    Diketahui, sejumlah polisi yang sempat tersandung kasus Ferdy Sambo kini kembali aktif bertugas, bahkan mendapatkan promosi. 

    Ada enam perwira Polri yang sebelumnya menjalani sanksi kini telah menduduki posisi strategis.

    Salah satu yang dipromosikan adalah Budhi Herdhi Susianto yang menjabat Kapolres Jakarta Selatan saat kasus Sambo mencuat. 

    Budhi dipromosikan menjadi Karowatpers dan menyandang pangkat brigadir jenderal (brigjen). 

    Nama lain yang juga mendapat promosi adalah Kombes Murbani Budi Pitono, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, Kombes Susanto, AKBP Handik Zusen, dan Kompol Chuck Putranto. 

    Adanya perbedaan dalam hal promosi jabatan dan pola pembinaan itu dirasakan sangat tidak adil sehingga IPW melihat ada kecenderungan Polri merehabilitasi anggotanya yang melanggar etik setelah peristiwa pelanggaran etik tidak lagi menjadi perhatian publik.

    Seperti pada putusan tingkat pertama berat, kemudian dengan lewatnya waktu, ketika masyarakat sudah mulai melupakan, Polri kemudian merehabilitasi secara legal orang-orang yang telah dihukum tersebut. 

    Kesalahan-kesalahannya itu kemudian direhabilitasi.

    Kenyataan ini justru akan memularkan virus pelanggaran terhadap anggota Polri lainnya karena nanti belakangnya bisa “diurus”. 

    Hal itu, lantaran ada anggapan bahwa penyelesaian pelanggaran terhadap peraturan itu dapat diselesaikan berdasarkan kedekatan personal. 

    Untuk itu, dari kasus kenaikan pangkat terhadap anggota Polri yang tersandung kasus Sambo, seharusnya Polri meningkatkan transparansi proses promosi secara terbuka dan berdasarkan kriteria yang objektif. 

    Hal ini, agar anggota Polri yang tidak memiliki pelanggaran etika legowo melihat mutasi dan promosi jabatan yang dilakukan pimpinan Polri. 

    Sikap institusi Polri yang tidak tegas, terkesan melindungi anggotanya yang salah serta menerapkan impunitas, tentu kedepannya akan berdampak sistemik dianggap remeh oleh anggotanya sendiri. 

    Terbukti dipenghujung tahun 2024 muncul kasus pemerasan oleh anggota Polri terhadap Warga Negara Malaysia yang menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat yang mempermalukan institusi polri sendiri. 

    Kendati akan ada penindakan tegas dengan bahkan putusan pemecatan terhadap anggota yang saat ini ditangkap Propam Polri, tentu langkah ini tidak akan memulihkan nama baik Institusi Polri atau Pemerintah Indonesia di kancah internasional. 

    Sebab, yang menjadi korban pemerasan adalah Warga Negara Malaysia yang dikenal sangat kritis pada Indonesia sebagai negara serumpun dan medsosnya telah menyebar ke belahan dunia. 

    Karenanya, IPW mempertanyakan integritas, pola pikir para anggota Polri yang diduga memeras WN malaysia tersebut apakah mereka anggota-anggota yang rendah intelektualnya sehingga tidak bisa berfikir normal bahwa warga Malaysia sebagai korban bisa membongkar pemerasan  yang mereka alami. 

    Atau memang sikap mental  memeras  telah melekat sebagai DNA pada polisi kita? 

    Mengaca pada peristiwa peristiwa yang diurai diatas sepatutnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu melakukan pola tindak baru ditahun 2025 dengan bertindak tegas dan lugas memecat anggota tanpa pandang bulu dan tanpa melihat pangkat. 

    Aliran uang Rp 32 miliar dari hasil pemalakan itu harus dibongkar sampai kemana dan ke siapa? 

    Hal ini penting untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

  • BPH Migas minta penyaluran BBM Satu Harga dijaga bersama

    BPH Migas minta penyaluran BBM Satu Harga dijaga bersama

    Kami dari BPH Migas tentu akan melihat pergerakan penyaluran BBM di wilayah ini sesuai dengan pergerakan kegiatan masyarakat untuk mengalokasikan kuota yang sesuai dengan kebutuhan untuk konsumen yang berhak mendapatkan jenis BBM tertentu solar

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman meminta seluruh pihak menjaga bersama penyaluran BBM Satu Harga dari lembaga penyalur, yang kini sudah mencapai 583 unit di seluruh Tanah Air.

    “Kami dari BPH Migas tentu akan melihat pergerakan penyaluran BBM di wilayah ini sesuai dengan pergerakan kegiatan masyarakat untuk mengalokasikan kuota yang sesuai dengan kebutuhan untuk konsumen yang berhak mendapatkan jenis BBM tertentu solar,” tegasnya saat peresmian secara serentak enam penyalur BBM Satu Harga klaster Sumatera dan Kalimantan, yang dipusatkan di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Rabu (18/12/2024).

    Menurut dia, dalam keterangannya, yang dikutip di Jakarta, Kamis, sejak 2017 hingga saat ini, pemerintah telah membangun total 583 lembaga penyalur yang tersebar di seluruh Indonesia, sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

    Di Provinsi Sumatera Barat, telah terbangun sembilan penyalur BBM Satu Harga.

    Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo mengucapkan terima kasih atas terbangunnya penyaluran BBM Satu Harga di wilayah Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota.

    “Jarak antara wilayah Kapur IX dengan SPBU, yang ada, mencapai 35 km, sehingga dengan adanya SPBU BBM Satu Harga ini tentunya memberikan manfaat kepada masyarakat Kapur IX yang merupakan wilayah pertanian dan perkebunan rakyat,” jelasnya.

    Sebelum adanya BBM Satu Harga di Kecamatan Kapur IX, masyarakat biasa membeli BBM jenis Solar subsidi dengan harga Rp10.000 per liter. Setelah adanya penyalur BBM Satu Harga, masyarakat membeli Solar dengan harga hanya Rp6.800 per liter.

    Executive General Manager Regional Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga Freddy Anwar juga menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh pemerintah, sehingga fasilitas penyalur BBM Satu Harga untuk masyarakat dapat terwujud.

    “Terima kasih kami sampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan BPH Migas yang terus mengawal program BBM Satu Harga, sehingga telah mencapai target yang telah ditetapkan dan telah memberikan dampak terhadap peningkatan ekonomi serta penyediaan energi yang berkeadilan,” ujarnya.

    Peresmian juga dihadiri Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lingga Zainal Abidin, dan Vice President Retail Business Support PT Pertamina Patra Niaga Didit Rizal Effendy.

    Pewarta: Kelik Dewanto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Lewat DRW Bersholawat, Habib Ali Zainal dan KH Anwar Zahid Salawatan Bersama Masyarakat Purworejo – Halaman all

    Lewat DRW Bersholawat, Habib Ali Zainal dan KH Anwar Zahid Salawatan Bersama Masyarakat Purworejo – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat Kota Purworejo memenuhi alun-alun kota mereka pada malam hari. Mereka menghadiri selawatan yang diadakan DRW dengan tajuk DRW Bersholawat.  Salawatan tersebut dipimpin Habib Ali Zainal Abidin bin Asegaf dari Majelis Azzahir.

    Selain salawatan, para pendakwah kondang juga menyampaikan tausiah dan ceramahnya, salah satunya yakni KH Anwar Zahid.

    Tidak ketinggalan juga, founder DRW, Wahyu Triasmara, turut hadir menyertai acara. Dia mengatakan bahwa acara ini merupakan salah satu rangkain milad DRW ke-9.

    “Acara ini bukan hanya menjadi ajang keagamaan, tetapi juga bentuk nyata komitmen kami dalam mendukung kegiatan positif yang menginspirasi masyarakat,” kata Wahyu dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).

    Wahyu mengatakan selain berselawat, pihaknya juga berbagi kepada masyarakat sekitar lewat pembagian doorprize.

    “Jemaah dapat memindai barcode yang disediakan di lokasi untuk berpartisipasi dalam undian berhadiah spesial dari kamu,” kata dia.

    Wahyu mengatakan DRW Bersholawat ini menjadi bagian dari inisiatif pihaknya yang bertujuan untuk memberikan dampak sosial di berbagai aspek kehidupan masyarakat. 

    Wahyu menyampaikan harapannya agar acara ini tidak hanya mempererat tali silaturahmi, tetapi juga menguatkan rasa cinta kepada Rasulullah SAW melalui selawat.

    “Semoga melalui kegiatan ini, kita semua dapat meningkatkan keimanan, kebersamaan, dan semangat berbagi dengan sesama. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus memberikan nilai tambah bagi masyarakat, baik melalui produk kecantikan maupun kegiatan sosial seperti ini,” ujar Wahyu.

    Dia mengatakan bahwa DRW Bersholawat tidak hanya sukses secara jumlah jamaah, tetapi juga dalam menciptakan momen yang berkesan bagi masyarakat. 

    Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk DRW Academy, Dzawani Travel, hingga komunitas Ansor, acara ini menjadi simbol kolaborasi antara spiritualitas, kebersamaan, dan inovasi.

    “Kami harap selawatan ini bisa menjadi inspirasi untuk terus mendukung kegiatan positif di masa mendatang. Kami terus berkomitmen dapat mengambil peran aktif dalam menciptakan dampak sosial sekaligus menguatkan nilai-nilai keagamaan,” tandasnya.

  • Aipda Robig Dijerat Pasal Pembunuhan dan UU Perlindungan Anak

    Aipda Robig Dijerat Pasal Pembunuhan dan UU Perlindungan Anak

    Jakarta, CNN Indonesia

    Anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin dijerat pasal berlapis dari KUHP dan juga UU Perlindungan Anak terkait aksinya menembak siswa SMK, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) hingga tewas.

    Aipda Robig telah diputus etik untuk dipecat dari Polri pada Senin (9/12) lalu, namun dia mengajukan banding. Paralel dengan putusan etik itu, dia juga jadi tersangka dalam kasus pidana yang dilaporkan keluarga Gamma ke Polda Jateng.

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan Aipda  dijerat pasal berlapis yakni KUHP Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan UU Perlindungan Anak.

    “Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Artanto, Selasa (17/12).

    Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) Jateng Arfan Triono mengatakan, Kejati Jateng telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jateng terkait kasus penembakan yang dilakukan Aipda Robig.

    SPDP itu diterima Kejati Jateng dari Ditreskrimum Polda Jateng Jumat (29/11) lalu. Arfan mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk kasus tersebut pada Senin (9/12).

    “Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk yaitu Sateno, Tommy, dan Jumadi,” jelasnya saat dihubungi awak media.

    Ancaman penjara 15 tahun

    Dalam SPDP yang diterima dari Ditreskrimum Polda Jateng, penyidik menjerat Aipda Robig dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

    “Pasal 76C UU Perlindungan Anak mengatur larangan kekerasan terhadap anak, seperti menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan,” tuturnya.

    Terpisah, kuasa hukum keluarga Gamma dan korban penembakan Aipda Robig, Zainal Abidin ‘Petir’ menyatakan keluarga berharap Aipda Robig bisa mendapat hukuman maksimal. Dia menyebut memang seharusnya Aipda Robig dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

    “Ini yang dibunuh anak, sehingga menggunakan yang lebih khusus, UU Perlindungan Anak. Maka ancaman pidananya 15 tahun, karena dilakukan orang dewasa jadi ditambah sepertinya, dan masih ada denda,” kata Zainal di Kantor Gubernur Jateng, Kecamatan Semarang Selatan.

    Baca berita lengkapnya di sini.

    (tim/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Polisi Cek Kecepatan Peluru yang Tewaskan Gamma, Aipda Robig Tak Dilibatkan – Halaman all

    Polisi Cek Kecepatan Peluru yang Tewaskan Gamma, Aipda Robig Tak Dilibatkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan cek lokasi penembakan Aipda Robig Zaenudin (38) terhadap pelajar di depan Alfamart, Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.

    Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, pemeriksaan lokasi ini untuk mengetahui jarak penembakan dan kecepatan peluru yang menerjang Gamma alias GRO (17), siswa SMK N 4 Semarang yang tewas dalam kasus ini.

    “Iya kegiatan itu bukan rekonstruksi, tapi cek lokasi kemarin (Senin, 16 Desember 2024) untuk mengetahui jarak tembak, sudut tembakan, dan posisi korban,” ungkapnya di Mapolda Jateng, Kota Semarang, dilansir Tribun Jateng, Selasa (17/12/2024).

    Namun, Robig tak dilibatkan dalam proses pengecekan lokasi kejadian ini.

    Polisi hanya melibatkan sejumlah saksi, seperti SA (16) dan dua orang yang membonceng Gamma, yakni MD dan R, sedangkan AD (17) tak bisa menghadiri proses ini.

    “Kalau pengecekan lokasi dengan para saksi yang terlibat di atas kendaraan tersebut. Dan saat itu R (Robig) tidak kami hadirkan ke lokasi,” ujar Artanto.

    Hasil pengecekan itu nantinya akan menjadi pelengkap dari keterangan saksi ahli.

    Menurut Artanto, petugas bukan hanya melakukan pemeriksaan di laboratorium, melainkan juga harus memeriksa ke lapangan.

    “Cek lokasi ini untuk keperluan dari saksi ahli dari Labfor untuk melengkapi pemberkasan perkara (penembakan), kan keterangan saksi ahli harus betul-betul ilmiah,” tuturnya.

    Artanto lantas mengatakan, proses rekonstruksi akan dilakukan menyusul.

    Ia sendiri tak menjamin proses rekonstruksi kasus penembakan yang dilakukan Robig akan digelar pekan ini.

    Menurutnya, rekonstruksi masih menunggu kesiapan para penyidik. Saat ini, para penyidik masih melengkapi sejumlah administrasi. 

    Selain itu, penyidik mesti memastikan berapa adegan dalam kasus penembakan, sinkronisasi antara keterangan saksi dan tersangka. Soal keamanan lokasi rekonstruksi juga harus perlu disiapkan. 

    Belum lagi banyak pihak yang harus dilibatkan pada saat rekonstruksi seperti tersangka, para saksi, jaksa penuntut umum, para penyidik yang melakukan pemeriksaan, dan lainnya.

    “Proses rekonstruksi semuanya harus lengkap. Jadi enak kita melihatnya, tidak perlu mengira-ngira,” terangnya.

    Berhubung kasus ini menjadi atensi pimpinan, Artanto mengungkap para penyidik masih mengebut pemberkasan kasus tersebut, terutama keterangan saksi, bukti petunjuk, keterangan ahli, dan keterangan tersangka. 

    “Berkasnya kalau sudah lengkap nanti segera dikirim ke Jaksa guna dilakukan penelitian,” terangnya. 

    Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin menyatakan, polisi melakukan cek lokasi penembakan untuk mengukur jarak penembakan dan kecepatan motor korban.

    Menurutnya, ada beberapa saksi yang dilibatkan, seperti N dan MD yang membonceng Gamma.

    “Dua korban penembakan AD dan SA juga diundang. AD tidak bisa hadir karena ada miskomunikasi. SA datang bersama bapaknya,” terangnya.

    Zainal berharap, tersangka bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

    Pasal yang dimaksud Zainal adalah Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

    “Korban yang dibunuh adalah anak dan pelaku adalah dewasa seorang anggota Polri jadi harus pakai UU perlindungan dengan ancaman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga hukuman plus ada denda Rp3 miliar,” ungkapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Polisi Ukur Kecepatan Peluru Aipda Robig Zaenudin yang Tembus ke Tubuh Pelajar Semarang.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

  • Ayah Gamma Desak Polisi Minta Maaf dan Kembalikan Nama Baik Anaknya, Sempat Disebut Gangster

    Ayah Gamma Desak Polisi Minta Maaf dan Kembalikan Nama Baik Anaknya, Sempat Disebut Gangster

    TRIBUNJATIM.COM – Ayah Gamma, Andi Prabowo kini minta agar polisi minta maaf dan mengembalikan nama baik anaknya.

    Sebab Gamma, siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah itu sempat dituduh sebagai seorang gangster.

    Padahal, kini terbukti jika Gamma bukan gangster.

    Namun polisi Aipda Robig yang tiba-tiba menembaknya.

    Gamma dikenal sebagai pemuda aktif dan berprestasi, dengan cita-cita yang tinggi untuk menjadi anggota TNI demi membela negara.

    Ayah Gamma, Andi Prabowo, mengungkapkan kekecewaannya saat diwawancarai oleh Rosianna Silalahi.

    Ia menuturkan harapan untuk melihat anaknya menjadi tentara kini pupus setelah tragedi yang merenggut nyawa Gamma.

    “Dia bercita-cita jadi anggota TNI untuk membela negara. Tapi harapan itu pupus karena sekarang dia sudah tidak ada,” ujar Andi sambil menahan tangis.

    Andi juga menceritakan Gamma pernah diarahkan oleh kakeknya untuk menjadi polisi, namun Gamma bersikukuh ingin menjadi tentara.

    “Kakeknya pernah bilang jadi polisi saja, tapi dia enggak mau. Maunya jadi tentara,” kenangnya.

    Permintaan Pemulihan Nama Baik

    Andi Prabowo meminta pihak kepolisian untuk memulihkan nama baik anaknya.

    Ia meyakini Gamma bukan anggota gangster seperti yang diduga sebelumnya.

    “Kami berharap ada permintaan maaf ke keluarga. Biar semua tahu bahwa dia bukan seorang gangster. Gamma orang baik. Kembalikan nama baik anak saya,” tegasnya.

    Hal senada disampaikan oleh Subambang, kakek Gamma.

    Ia menegaskan cucunya tidak pernah terlibat tawuran atau menjadi anggota gangster.

    “Gamma itu anak yang santun dan rajin ibadah. Saya yakin dia tidak terlibat hal seperti itu,” kata Subambang.

    Harapan Keluarga
    Keluarga besar Gamma berharap agar ada keadilan dalam penanganan kasus ini.

    Mereka meminta institusi terkait untuk bertanggung jawab dan tidak mengaitkan almarhum dengan tindakan kriminal yang tidak pernah dilakukannya.

    Kisah Gamma menjadi duka mendalam bagi keluarga dan lingkungan sekolahnya, mengingat ia dikenal sebagai pemuda berprestasi dengan cita-cita besar untuk mengabdi pada negara.

    Pernyataan polisi soal Gamma siswa SMK tewas ditembak polisi terlibat tawuran terbantahkan

    Ini usai siswa SMK yang selamat dari penembakan memberikan kesaksian soal insiden tersebut.

    Adapun diketahui kasus penembakan siswa SMK oleh polisi terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.

    Salah seorang korban yang selamat dari penembakan memberikan fakta lain mengenai insiden tersebut.

    Ia menyatakan bahwa tidak ada peristiwa tawuran sebelum terjadinya penembakan yang menewaskan siswa SMK tersebut.

    Seperti diketahui, terjadi penembakan terhadap tiga siswa SMK Negeri 4 Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari, yang menyebabkan seorang pelajar SMK Gamma Rizkynata Oktafandy (17) meninggal dunia.

    Pelaku penembakan itu adalah Ajun Inspektur Dua (Aipda) Robig Zaenudin yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.

    Awalnya, disebut Robig melepaskan tembakan karena ingin melerai para korban yang disebut sedang tawuran dengan kelompok lain.

    Dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Selasa (3/12/2024), Robig disebut melepaskan tembakan karena kendaraannya dipepet oleh kendaraan Gamma dan teman-temannya.

    Namun, dua alasan tersebut berbeda dengan kesaksian pelajar yang selamat dari penembakan polisi di Semarang.

    Dikutip dari Kompas.id (9/12/2024), pelajar SMK yang selamat, A (18), memberikan informasi bahwa penembakan itu tak terkait dengan tawuran dikuatkan.

    A menuturkan, peristiwa itu berawal pada Sabtu (23/11/2024) malam saat dirinya diajak nongkrong oleh teman-temannya di sebuah warung di Kecamatan Ngaliyan, Semarang.

    Terduga pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zainudin (tengah) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Sidang kode etik tersebut beragenda pembacaan putusan terkait tindakan berlebihan atau excessive action yang diduga dilakukan Aipda Robig Zainudin dengan menembak mati korban Gamma Rizkynata Oktafandy (16) pada Minggu (24/11/2024) dini hari. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

    Di warung tersebut, A yang datang bersama dengan temannya S (17) bertemu dengan Gamma dan empat orang lain yang sedang makan.

    Saat pulang, mereka bertemu Robig yang langsung menodongkan senjata.

    ”Terus habis makan mau pulang, ketemu itu (Robig) di tengah jalan. (Kami) kaget itu, langsung nodong (senjata) kok,” kata A sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.id, via Kompas.com.

    Dalam perjalanan pulang, A berboncengan dengan S. Sementara Gamma berboncengan dengan dua orang lain.

    Selain itu, ada dua orang lain yang berboncengan dengan satu sepeda motor.

    Ia membantah pernyataan polisi yang menyebut para korban terlibat tawuran.

    Menurut A, ia dan teman-temannya tidak tawuran, tetapi hanya kumpul-kumpul biasa.

    A juga menampik rombongannya memepet kendaraan Robig sebelum penembakan.

    Akibat penembakan tersebut, A menderita luka pada bagian dada kiri. Peluru yang mengenai A kemudian bersarang di tangan kiri S.

    Selain itu, tembakan yang dilepaskan Robig juga mengenai bagian pinggang Gamma, yang menyebabkannya meninggal dunia.

    Propam Polda Jawa Tengah memutuskan Aipda Robig mendapatkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).

    Dilansir dari Kompas.com (9/12/2024), dalam putusan tersebut, Robig terbukti melakukan tembakan kepada Gamma Rizkinata, siswa SMKN 4 Semarang hingga meninggal dunia.

    Dalam sidang etik, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan-perbuatan tercela sebagai anggota kepolisian.

    Ia melakukan penembakan terhadap sekelompok orang.

    Robig sudah mendapatkan putusan sidang kode etik yang dimulai sejak jam 1 siang hingga pukul 20.30 malam.

    Keputusannya adalah PTDH.

    Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (16), pelajar berprestasi dari SMKN 4 Semarang tewas ditembak. Kasusnya viral di media sosial. (Kolase Istimewa/TribunJatim.com)

    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menegaskan, penembakan Robig terhadap Gamma juga melanggar hak anak.

    Robig yang melakukan penembakan dinilai mengabaikan ketentuan perlindungan terhadap anak dalam peristiwa tersebut.

    Kuasa hukum korban Zainal Abidin mengatakan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan harapan keluarga. 

    Sebab, pelaku sedang tidak menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawa terancam itu artinya ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh polisi.

    “Kalau banding memang hak daripada terdakwa tapi saya yakin banding itu tidak akan diterima kalau sampai diterima masyarakat akan kecewa,” bebernya.

    Anggota Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) M Choirul Anam menyebut, majelis komisi kode etik menolak pembelaan Aipda Robig karena tidak sesuai dengan apa yang disampaikan secara faktual baik bukti CCTV penembakan maupun kesaksian anak-anak atau korban.

    “Majelis kode etik menyatakan perbuatan itu adalah tercela kena penempatan khusus 14 Hari dan PTDH apapun pembelian saudara aipdar itu adalah hak dia Tapi majelis kode etik memilih kesaksian-kesaksian dalam sidang kode etik tadi terutama dari anak-anak dan sebagainya,” tandasnya. 

    Di sisi lain, pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika mengatakan, keputusan PTDH Aipda Robig dan penetapan tersangkanya tidaklah cukup.

    Kepolisian perlu berbenah dan Kapolrestabes Semarang harus bertanggung jawab atas narasi di awal yang mana, narasi itu justru mengaburkan fakta-fakta yang ada.

    Narasi tersebut berupa para korban dituding polisi sedang melakukan tawuran dan  Aipda Robig sedang  sedang melerai tawuran.

    “Kapolrestabes Semarang telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya,” tandasnya. 

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Aipda Robig Banding Usai Dipecat Kasus Penembakam Siswa SMK, Ini Batas Waktu yang Diberi Polda – Halaman all

    Aipda Robig Banding Usai Dipecat Kasus Penembakam Siswa SMK, Ini Batas Waktu yang Diberi Polda – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Aipda Robig Zaenudin (38), pelaku penembakan tiga siswa SMK di Semarang masih menyusun dokumen memori banding selepas putusan pemecatan yang diterimanya.

    Aipda Robig dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang Kode Etik Polda Jateng, Senin (9/11/2024) malam.

    Sebaliknya dengan ditemani atasan terhukum atau perwira dari atasannya saat bertugas di Polrestabes Semarang, dia masih menyusun dokumen pembelaannya.

    “Kami beri waktu ke Robig selama 21 hari untuk menyusun memori bandingnya,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Jumat (13/11/2024).

    Aipda Robig selepas menyelesaikan memori bandingnya akan menyerahkannya ke sekretaris sidang kode etik. 

    Menurut Kombes Pol Artanto, sekretaris sidang lantas bakal menyusun jadwal persidangan banding tersebut.

    Disinggung apakah sidang ini dilakukan secara terbuka, pihaknya belum mengetahui secara pasti.

    “Nanti ada surat keputusan sendiri,” bebernya.

    Pihaknya pun belum mengetahui alasan Aipda Robig mengajukan banding. 

    Begitupun soal hasil banding tersebut, dia menilai hal itu sepenuhnya ranah hakim dalam sidang. 

    “Terlebih soal materi (banding), kami belum tahu karena masih disusun oleh dia (Robig),” ujarnya.

    Robig kini masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng dalam rangka penempatan khusus (patsus). 

    Dalam patsus, dia tak membaur dengan tahanan lain. 

    “Dia kondisi sehat di dalam tahanan Polda Jateng,” ungkap Kombes Pol Artanto.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng memecat Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap tiga pelajar Semarang, Senin (9/11/2024) malam

    Sidang yang berlangsung hampir delapan jam ini dipimpin oleh Ketua Sidang AKBP Edhie Sulitio.

    Ketua majelis sidang memutuskan memberikan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan kepada Aipda Robig dengan berbagai pertimbangan.

    Namun, hal yang paling memberatkan adalah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tidak sedang melakukan tugas kepolisian.

    “Iya Aipda R di-PTDH,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

    Kombes Pol Artanto mengatakan, Aipda R terbukti melakukan perbuatan tercela yaitu penembakan terhadap sekelompok anak yang melintas menggunakan sepeda motor.

    “Aipda R akan banding diberi kesempatan tiga hari untuk ajukan ke ketua sidang,” bebernya.

    Polisi masih ditahan di dalam penempatan khusus (patsus).

    “Tak hanya itu, kasus pidana R (Robig) sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.

    Atas putusan sidang tersebut, ayah kandung Gamma atau korban, Andi Prabowo puas atas putusan tersebut.

    “Ya bandingnya dari pelaku seharusnya tetap nanti ditolak,” katanya.

     Tampang Aipda Robig Zaenudin (38) yang menembak mati pelajar SMKN 4 Semarang GRO karena dituding gangster di Kota Semarang, Rabu (27/11/2024). (TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto.)
    Andi tak menampik sempat marah melihat sosok Aipda Robig. 

    “Saya jengkel dan marah terhadap pelaku pembunuh anaknya,” katanya.

    Kuasa hukum korban, Zainal Abidin mengatakan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan harapan keluarga.

    Sebab, pelaku sedang tidak menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawa terancam itu artinya ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh polisi.

    “Kalau banding memang hak daripada terdakwa tapi saya yakin banding itu tidak akan diterima kalau sampai diterima masyarakat akan kecewa,” bebernya.

    Anggota Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) M Choirul Anam menyebut, majelis komisi kode etik menolak pembelaan Aipda Robig karena tidak sesuai dengan apa yang disampaikan secara faktual baik bukti CCTV penembakan maupun kesaksian anak-anak atau korban.

    “Majelis kode etik menyatakan perbuatan itu adalah tercela kena penempatan khusus 14 Hari dan PTDH apapun pembelian saudara aipdar itu adalah hak dia.”

    “Tapi majelis kode etik memilih kesaksian-kesaksian dalam sidang kode etik tadi terutama dari anak-anak dan sebagainya,” tandasnya. 

    Penulis: iwan Arifianto

  • Benarkah Paparan Sinar Matahari Picu Migrasi BPA pada Galon? Ini Kata Pakar

    Benarkah Paparan Sinar Matahari Picu Migrasi BPA pada Galon? Ini Kata Pakar

    Jakarta

    Pakar teknologi plastik lulusan universitas Jerman Oka Tan memastikan tidak ada yang keliru dengan cara distribusi galon polikarbonat atau guna ulang di Indonesia. Meski terkena sinar matahari, menurutnya hal itu tidak akan memicu migrasi senyawa Bisphenol A (BPA).

    Ahli polimer jebolan University of Applied Science Darmstadt di Jerman itu menjelaskan migrasi BPA dari galon kuat polikarbonat ke air terjadi apabila kemasan terkena panas mulai 70 derajat celcius. Artinya, meskipun galon didistribusikan di siang hari migrasi BPA tidak akan terjadi apabila suhu tidak mencapai 70 derajat.

    “Kecuali nanti suhu kita di dunia pada siang hari sampai 70 derajat, nah itu ya lain persoalan. Tapi sampai saat ini kan di Indonesia cuma 40 derajat, itu sudah maksimum,” kata Oka Tan dalam keterangan tertulis, Jumat (13/12/2024).

    Dalam sebuah diskusi belum lama ini, dia mengungkapkan migrasi memang dapat terjadi apabila suhu di atas 70 derajat celcius. Kendati demikian, penggunaan galon polikarbonat telah melalui serangkaian tes termasuk pemanasan untuk menguji ketahanan dan keamanan kemasan pangan tersebut.

    “Tapi dalam suhu yang tertentu di bawah 70 derajat celcius semestinya sih aman,” tegasnya.

    Pakar lulusan jurusan teknologi polimer Jerman ini menjelaskan terjadinya migrasi BPA bukan hanya disebabkan paparan panas saja, melainkan bisa karena benturan atau gesekan keras, sehingga menyebabkan kerusakan pada kemasan pangan yang memicu keluarnya BPA.

    “Tapi kembali lagi saya rasa dalam pendistribusiannya galon-galon ini sudah tidak ditumpuk dan dia sendiri-sendiri (disusun teratur) sudah sesuai aturan sehingga gesekannya sangat minimal,” katanya.

    Oka mengungkapkan negara dengan iklim tropis sebenarnya lebih cocok menggunakan galon kuat polikarbonat atau guna ulang dibanding Polyethylene Terephthalate (PET) atau galon sekali pakai. Hal ini mengingat polikarbonat memiliki ketahanan yang lebih baik dari pada PET.

    Terlebih jika melihat kebiasaan warga Indonesia yang terkadang membanting atau meletakan dengan keras galon air minum. Dia mengatakan kekuatan yang dimiliki galon kuat polikarbonat ini membuat zat kimia pembentuk plastik tidak bermigrasi saat diperlakukan seperti demikian.

    “Sedangkan botol lainnya mungkin 2-3 kali jatuh juga ada crack (kerusakan) Itulah salah satunya sehingga dia dapat digunakan berkali kali sampai 20 kali. Bahkan dalam hal ini jelas satu dari segi 20 kali pakai itu jauh lebih aman buat produsen daripada menggunakan PET,” katanya.

    Seperti diketahui sebelumnya, ramai isu migrasi BPA dari galon ke dalam air. Sistem distribusi galon pun menjadi sorotan karena dilakukan menggunakan truk terbuka yang bisa terpapar sinar matahari langsung yang disebut-sebut dapat memicu migrasi dimaksud.

    Hasil penelitian Institut Teknologi Bandung (ITB) juga tidak menemukan adanya migrasi BPA dari galon kuat polikarbonat ke air minum. Kepala Laboratorium Teknologi Polimer dan Membran ITB Akhmad Zainal Abidin menjelaskan penelitian dilakukan untuk menguji keamanan dan kualitas air minum dalam kemasan galon PC.

    “Dari penelitian yang kami lakukan, kami tidak mendeteksi (non-detected/ND) BPA di semua sampel AMDK yang diuji,” kata Akhmad Zainal.

    Studi tersebut berfokus untuk mendeteksi peluruhan atau migrasi BPA dari kemasan galon kuat berbahan polikarbonat ke dalam air minum terhadap empat sampel dari merek AMDK terpopuler. Temuan tersebut membuktikan bahwa air galon kuat PC masih sangat aman untuk dikonsumsi.

    (prf/ega)