Tag: Zainal Abidin

  • Sejarah Hari Persatuan Farmasi Indonesia 13 Februari

    Sejarah Hari Persatuan Farmasi Indonesia 13 Februari

    Liputan6.com, Yogyakarta – Hari Persatuan Farmasi Indonesia diperingati pada 13 Februari setiap tahunnya. Pemilihan tanggal ini dilatarbelakangi oleh terbentuknya Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) pada 13 Februari 1946 di Hotel Merdeka Yogyakarta.

    Mengutip dari iai.id, PAFI dibentuk oleh Zainal Abidin yang kemudian menjadi Ketua PAFI pertama. PAFI hadir sebagai organisasi profesi yang mewadahi profesi Asisten Apoteker (AA) seluruh Indonesia atau Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK).

    PAFI saat ini menjadi organisasi farmasi pertama dan tertua di Indonesia. Pada masa kolonial Belanda, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) belum dibentuk karena hanya pendidikan asisten apoteker saja yang dapat menjalankannya. Bahkan, rintisan harus dididik langsung dari Belanda.

    Kemudian pada 15 September 1965, Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) diresmikan. Sebenarnya, ISFI sudah hadir dengan nama IAI sejak 18 Juni 1955. 

    Dalam Kongres XVIII ISFI di Jakarta pada 7-9 Desember 2009, ISFI kemudian kembali menjadi IAI. Saat ini, IAI hadir sebagai organisasi profesi apoteker, sedangkan PAFI mewadahi ahli farmasi (AA atau TTK).

    Sebagai informasi, farmasi merupakan salah satu bidang keprofesian dalam tenaga kesehatan. Profesi ini merupakan kombinasi antara ilmu kesehatan dan kimia.

    Mereka bertanggung jawab untuk memastikan efektivitas dan keamanan penggunaan obat. Farmasi menjadi salah satu profesi penting yang harus ada di setiap negara, termasuk Indonesia.

    Saat ini, farmasi di Indonesia terus berkembang untuk terus memperbaiki kualitas dan meningkatkan sumber daya manusianya. Melalui perjalanan panjang, farmasi Indonesia telah menempati peranan penting dan besar terhadap perjuangan bangsa Indonesia hingga sekarang.

    Oleh karena itu, perlu adanya apresiasi untuk para apoteker maupun ahli farmasi. Salah satunya adalah dengan memperingati Hari Persatuan Farmasi Indonesia setiap 13 Februari.

    Penulis: Resla

  • Keluarga Gamma Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penembakan oleh Aipda Robig: Harus Ada Kepastian Hukum – Halaman all

    Keluarga Gamma Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penembakan oleh Aipda Robig: Harus Ada Kepastian Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengacara keluarga Gamma alias GRO (17), Zainal Abidin Petir, mendesak Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk segera menyelesaikan kasus penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin.

    Dikutip dari Tribun Jateng, Petir menilai kasus penembakan yang menewaskan Gamma pada 24 November 2024 ini berjalan lambat.

    “Penyidik jangan lambat karena kasus ini harus ada kepastian hukum,” terang Petir di Kota Semarang, Sabtu (8/2/2025).

    Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng untuk mengetahui perkembangan kasus Gamma.

    Menurutnya, mereka beralasan berkas kasus Gamma belum bisa dinyatakan lengkap atau tahap P21 karena perlu ada tambahan dari ahli senjata api.

    Nantinya, ahli tersebut bertugas untuk menarasikan kekuatan penggunaan senjata api. 

    “Namun, saya berharap penyidik segera melengkapi agar kasusnya segera P21 sehingga bisa dijadwalkan untuk persidangan,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Petir mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kasus ini akan tenggelam lantaran lamanya penanganan di kepolisian.

    Kondisi tersebut bisa berujung pada lupanya masyarakat atas tragedi yang dialami oleh Gamma.

    “Masyarakat jangan sampai lupa adanya peristiwa penembakan anak di bawah umur yang memilukan dan memalukan bagi institusi Polri,” ungkapnya.

    Sambil menunggu penyidik melengkapi pemberkasan, keluarga Gamma mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan. 

    Petir menyebut, ada upaya intimidasi yang dilakukan oleh beberapa pihak kepada para saksi anak agar mengubah kesaksiannya.

    Intimidasi itu tujuannya untuk mengubah keterangan supaya menciptakan narasi seolah-olah ada tawuran hebat sehingga ada semacam kewajaran tersangka Robig melakukan penembakan.

    “Saya menganalisa arahnya mau ke sana supaya aipda Robig tidak mendapatkan ancaman pidana yang maksimal,” terangnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, pemberkasan kasus Gamma masih menunggu hasil penelitian dari jaksa.

    Artanto menerangkan bahwa wajar jika pemberkasan ini berjalan lambat lantaran demi kecermatan, ketepatan, dan kepastian hukum.

    “Penyidik dan jaksa harus berhati-hati dalam memproses berkas perkara ini,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, penanganan kasus Gamma masih menjadi prioritas.

    Pasalnya, kasus ini menjadi perhatian pimpinan Polda Jateng dan masyarakat juga selalu mengawasi proses penyidikan.

    “Alhamdulillah sampai dengan saat ini kasus tetap on the track. Kita tetap sesuai dengan SOP yang ada,” jelasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Takut Kasus Tenggelam, Keluarga Gamma Desak Polda Jateng Selesaikan Kasus Penembakan Aipda Robig.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto) 

  • Ribuan Orang Hadiri Selawat Bareng Habib Bidin Azzahir di Pringapus Semarang

    Ribuan Orang Hadiri Selawat Bareng Habib Bidin Azzahir di Pringapus Semarang

    TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN – Ribuan orang memadati area Bumi Wahyu Islamic Center dan Sekolah Dasar (SD) Islam Al-Badi’ di Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang yang baru diresmikan pada Minggu (2/2/2025).

    Kedatangan mereka untuk menunaikan selawat bersama Majelis Azzahir yang dipimpin oleh Habib Ali Zainal Abidin Assegaf.

    Doa-doa yang dilantunkan juga ditujukan untuk memohon keselamatan atas musibah-musibah yang belakangan ini kerap melanda, khususnya di wilayah Bumi Serasi.

    Pengasuh sekolah tersebut, KH Thowus Ainul Yaqin mengatakan, pihaknya juga akan menggalang dana bagi korban-korban sekitar terdampak musibah bencana alam.

    “Sedang banyak saudara-saudara kita yang terkena musibah tanggul jebol, banjir dan seterusnya.

    Bahkan tidak jauh-jauh, di sekitar Pringapus sini banyak rumah yang mepet dengan sungai-sungai besar yang terdampak bencana,” kata Thowus.

    Ribuan orang secara khidmat mengikuti selawat dan doa-doa.

    Hujan yang melanda kawasan tersebut tidak menyurutkan niat para pengunjung untuk berdoa dan berselawat.

    Nantinya, lokasi tersebut juga akan dibuka untuk manasik haji, ibadah serta fasilitas-fasilitas lain bagi masyarakat umum.

    Fasilitas pendukung manasik haji seperti Kakbah juga tampak berada di Bumi Wahyu Islamic Center.

    Thowus menambahkan bahwa SD yang baru dibuka tersebut merupakan sekolah dengan program unggulan tafsir Al-Quran, pendidikan Bahasa Arab, serta Bahasa Inggris.

    Pihak sekolah, lanjut dia, menyediakan 30 persen kuota pendaftaran baru secara gratis untuk peserta didik yatim piatu dan dhuafa.

    “Selain itu dalam tanda kutip untuk menolong penrrintah yang sebagaimana kita tahu, praktik-praktik manasik haji masih sangat minim termasuk miniaturnya.

    Ini merupakan salah satu solusi kerjasama dengan pemerintah setempat,” imbuh dia.

    Sementara itu, Wakil Bupati Semarang, M Basari yang menjadi ketua panitia acara tersebut mengungkapkan bahwa kehadiran SD Islam Al-Badi’ bisa membantu pemerintah dalam menyiapkan calon-calon pemimpin masa depan.

    “Tentunya dengan adanya sekolah Islam ini akan berdampak baik bagi akhlak anak-anak kita,” pungkas Basari. (*)

  • Tapin siap gelar pelantikan serentak kepala daerah di Istana Negara

    Tapin siap gelar pelantikan serentak kepala daerah di Istana Negara

    Rapat Koordinasi persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih periode 2025-2030 di Aula Tamasa Kantor Bupati, di Rantau, Kabupaten Tapin, Kamis (23/1/2025) (ANTARA/Muhammad Rastaferian Pasya)

    Tapin siap gelar pelantikan serentak kepala daerah di Istana Negara
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 24 Januari 2025 – 09:50 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin, Kalimantan Selatan mematangkan persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030 yang dijadwalkan berlangsung secara serentak di Istana Negara pada 7 Februari 2025.

    Kepala Bagian Pemerintahan Setda Tapin Padlian Noor mengatakan bahwa persiapan teknis dan strategis menjadi fokus utama pemerintah daerah.

    “Kami memastikan seluruh rangkaian acara berjalan lancar mulai dari keberangkatan hingga pelantikan di Istana Negara, Radiogram, undangan, hingga gladi bersih sudah kami jadwalkan secara rinci,” ujarnya, di Rantau, Kabupaten Tapin, Jumat.

    Padlian Noor menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan agar pelaksanaan acara bebas hambatan.

    Sementara itu Aspem Kesra Setda Tapin Zainal Abidin menyebutkan pemerintah daerah masih menunggu radiogram resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

    “Kami perkirakan radiogram akan diterima pada 24 Januari 2025, dari situ kami akan mengetahui apakah ada pembatasan jumlah peserta yang mendampingi Bupati dan Wakil Bupati terpilih ke Jakarta nanti,” katanya.

    Zainal menambahkan, jika tidak ada pembatasan kepala perangkat daerah kemungkinan besar akan turut serta mendampingi, jika pembatasan diberlakukan hanya beberapa pejabat yang diizinkan hadir.

    Rapat koordinasi juga menghasilkan sejumlah jadwal penting terkait persiapan pelantikan di antaranya:

    • 24 Januari 2025: Pengiriman radiogram dari Kemendagri.

    • 28 Januari 2025: Distribusi undangan pelantikan ke daerah.

    • 29 Januari 2025: Pemeriksaan lokasi pelantikan di Istana Negara.

    • 30 Januari 2025: Rapat teknis bersama Menteri Dalam Negeri.

    • 4 Februari 2025: Pemeriksaan kesehatan kepala daerah di Kemendagri.

    • 5 Februari 2025: Pembagian atribut resmi kepala daerah.

    • 6 Februari 2025: Gladi bersih di Istana Negara.

    • 7 Februari 2025: Pelantikan serentak oleh Presiden.

    Sumber : Antara

  • 37 penyelenggara ad hoc di Situbondo terbukti langgar kode etik

    37 penyelenggara ad hoc di Situbondo terbukti langgar kode etik

    Situbondo (ANTARA) – Bawaslu Kabupaten Situbondo menyebutkan 37 penyelenggara ad hoc, baik dari PPK, PPS, maupun panitia pengawas pemilu kecamatan, terbukti melanggar kode etik dengan menghadiri acara pertemuan dengan Calon Bupati Situbondo pada masa tahapan Pilkada 2024.

    Setelah Divisi Penanganan Pelanggaran meminta keterangan 37 penyelenggara pemilu ad hoc serta sejumlah saksi-saksi, kata Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Ma’ruf di Situbondo, Senin, mereka terbukti melanggar kode etik.

    “Setelah kami rapat pleno, sanksinya adalah administrasi dalam bentuk peringatan. Maka, pengawas ad hoc jajaran bawaslu akan dilakukan pembinaan,” katanya.

    Faridl mengatakan bahwa sanksi administrasi berupa peringatan terhadap 37 penyelenggara pemilu ad hoc (PPK, PPS, panwaslu kecamatan,dan staf panwaslu kecamatan) itu karena saat dimintai keterangan mereka mengaku tidak tahu bahwa dalam kegiatan itu akan dihadiri Yusuf Rio Wahyu Prayogo sebagai calon bupati terpilih.

    Dari hasil rapat pleno anggota bawaslu setempat, kata dia, hanya menjatuhkan sanksi administrasi berupa peringatan dan pembinaan.

    “Untuk PPK dan PPS yang juga terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu, hari ini pula kami kirimkan ke KPU Kabupaten Situbondo. Intinya 37 orang penyelenggara pemilu ad hoc tersebut terpenuhi pelanggaran kode etiknya,” ucap Faridl.

    Ia menyebutkan nama penyelenggara pemilu ad hoc PPK sebanyak 16 orang yang telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik, yakni Imam Sofyan (PPK Panarukan), Siti Fatmawati (PPK Panarukan), Mistina Ningsih (PPK Asembagus), Yulia Rahmi Imani (PPK Besuki), Indra Nasution (PPK Panji), Zainal Arifin (PPK Kapongan), dan Wahyudi (PPK Kapongan).

    Berikutnya Alif Meirza Casandra (PPK Situbondo), dan Khairin Anwar (PPK Banyuglugur), Antika Feby Wulandari (PPK Jatibanteng), Abdus Syukur (PPK Jatibanteng), Sultan Amir Prayogo (PPK Arjasa), Abdul Fatah (PPK Suboh), Moh Ridwan (PPK Sumbermalang), Moch Nor Hafidz (PPK Bungatan), dan Zainal Abidin (PPK Situbondo).

    Sementara itu, panitia pemungutan suara (PPS), yakni Moh Fiki Abdurrahman (PPS Sumberkolak), Yayuk Listia Ningsih (PPS Sumberkolak), Eko Purnomo Hadi Saputro (PPS Gelung), Ismail Baki (PPS Paowan), Baskoro Duwik Bawono (PPS Duwet), Yoni Priangga Wijaksono (PPS Paowan), Muhammad Rozi (PPS Peleyan), Sariyanti (PPS Panji Lor), Ach Robi (PPS Peleyan), Riyanto (PPS Seletreng), Moh Zurni (PPS Sumberanyar), Tolak Atika (PPS Tanjung Kamal), dan Ulfitri Nurhasiyanti (PPS Kukusan).

    Dari panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan, yakni Taufik (Panwaslucam Banyuglugur), Ali Imron (Panwaslucam Besuki), Nanik Imro’atul Jannah (Panwaslucam Situbondo), Budi Hartono (Panwaslucam Panarukan), Zainul Haqqul Yakin (Panwaslucam Banyuputih), Ainul Burhan (Panwaslucam Jangkar), Budi Rus’an (Panwaslucam Panji), dan Fiki (Staf Panwaslucam Panarukan).

    Pewarta: Novi Husdinariyanto
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Keberadaan Aipda Robig Sebelum Penembakan Gamma, Bukan Mau Pulang ke Asrama?

    Keberadaan Aipda Robig Sebelum Penembakan Gamma, Bukan Mau Pulang ke Asrama?

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Pengacara Aipda Robig Zaenudin, Herry Darman menceritakan keberadaan kliennya sebelum dan setelah penembakan.

    Namun, ia keberatan terkait  usulan rekontruksi ulang yang khusus mengulas aktivitas Aipda Robig Zaenudin (38) dari sebelum dan sesudah penembakan.

    Usulan rekontruksi khusus Aipda Robig ini sebelumnya diajukan oleh kuasa hukum korban Gamma Zainal Abidin. 

    Herry keberatan soal rekontruksi khusus tersebut lantaran dinilai bakal menganggu penyidikan.

    “Ketika ada proses rekontruksi tersebut malah menganggu proses penyidikan yang berdampak pula ke tahapan pemberkasan di Kejaksaan,” katanya saat dihubungi, Jumat (3/1/2025).

    Padahal, kata dia, kliennya tinggal  menunggu berkas P21 atau berkas dinyatakan lengkap dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

    Oleh karena itu, dia meminta kepada pihak yang menemukan fakta baru tinggal sampaikan  saja ke penyidik.

    “Kalau ada temuan baru silahkan sampaikan ke penyidik tapi  pakai bukti jangan  modal katanya,” tuturnya.

    Meski demikian, dia membeberkan aktivitas kliennya dari sebelum dan sesudah peristiwa penembakan.

    Dia mengklaim, Robig sebelum penembakan sedang perjalanan dari Mapolrestabes Semarang menuju ke rumah orangtuanya.

    “Jadi perjalanan dari Polrestabes Semarang (Jalan Dr Sutomo) ke Kalipancur,” ungkapnya.

    Namun, Robig berhenti  di lokasi kejadian penembakan karena melihat ada para saksi yang saling kejar mengejar.

    Peristiwa ini sudah muncul dalam rekontruksi yang dilakukan polisi di lokasi penembakan Jalan Candi Penataran Raya, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang pada Senin (30/12/2024).

    Berikutnya, kejadian pasca penembakan.

    Herry menyebut, Robig telah mencari korban yang ditembak.

    Robig sempat menanyakan kepada penjual nasi goreng dan pengguna jalan yang melintas.

    “Ada dua orang (yang ditanyai) satu orang jual nasi goreng satunya orang melintas, dapat petunjuk lalu dicari ketemu, Selepas itu diantar ke RSUP Kariadi,” terangnya.

    Di rumah sakit itu, Robig bertemu  satpam lalu menitipkan dua korban luka penembakan ke rumah sakit.

    “Setelah itu klien saya melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Semarang,” jelas Herry.

    Menurut Herry, komandan dari Robig berinisial M turun ke lapangan  untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

    “Setelah turun ke lapangan sampai seperti diberitakan media-media ditemukan sajam,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga Gamma dan AD, Zainal Abidin meminta Polda Jateng untuk melakukan rekontruksi kepada Aipda Robig dari urutan sebelum menembak dan selepas menembak.

    “Supaya fair dua-duanya  menjalani rekontruksi, tidak hanya anak-anak atau korban saja yang terus-menerus menjadi obyek,” terangnya.

    Zainal telah menyampaikan permintaan itu kepada penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, akan tetapi penyidik enggan menyanggupinya dengan alasan takut kasusnya melebar.

    “Misal melebar sebenarnya tidak masalah yang penting tahu persis duduk perkara kasusnya,” katanya.

    Selain asas keadilan, sambung Zainal, rekontruksi Aipda Robig perlu dilakukan lantaran untuk menjawab keraguan publik soal aktivitasnya sebelum penembakan.

    Polisi menyebut, Aipda Robig ketika melakukan penembakan hendak pulang ke rumahnya di asrama polisi Polsek Gunungpati dari Mapolrestabes Semarang.

    Apabila merujuk statemen tersebut, maka bertolak belakang dengan arah kendaraan Aipda Robig yang terekam CCTV.

    “Jadi perlu rekontruksi itu supaya terungkap Robig dari mana kantor, rumah atau tempat lainnya,” tutur Zainal.

    Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mempersilahkan kepada kuasa hukum dari kedua belah pihak semisal ingin mengajukan rekontruksi bagi kasus pidana Aipda Robig.

    Terkait dalih penyidik yang takut kasusnya melebar bilamana dilakukan rekontruksi khusus Aipda Robig, Artanto menyebut tergantung penyidik menilai masukan dari kedua belah pihak.

    “Nanti penyidik yang mempertimbangkan,” ujarnya.

    Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang  masing-masing Gamma atau GRO (17) , SA (17) dan AD (16) di  depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19.

    Gamma meninggal dunia dalam kejadian ini, SA alami luka tembak di tangan dan AD tergores di bagian dada.

    Polisi telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka sekaligus memecatnya dari lembaga kepolisian pada Senin (9/11/2024).

    Pasal-pasal yang dikenakan terhadap Aipda Robig meliputi Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

    Dua pasal lainnya mencakup pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan atau pasal 351 (penganiayaan) ayat 3 KUHP. (Iwn)

  • Kata Keluarga Gamma soal Rekonstruksi Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang – Halaman all

    Kata Keluarga Gamma soal Rekonstruksi Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan rekonstruksi kasus penembakan terhadap tiga siswa SMK N 4 Semarang yang menewaskan salah satu korban, yaitu Gamma alias GRO (17), Senin (30/12/2024).

    Dilansir Tribun Jateng, rekonstruksi dilakukan di enam titik lokasi dengan total 43 adegan.

    Namun, keluarga Gamma menyayangkan rekonstruksi hanya menyasar para saksi.

    Mereka dieksploitasi mulai dari awal bertemu sampai terjadi penembakan.

    Sebaliknya, tak dilakukan rekonstruksi terkait keberadaan tersangka sebelum dan sesudah menembak.

    “Kami mau tanggapi ini, tapi nanti kami kumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu,” jelas kuasa hukum korban Gamma, Zainal Abidin.

    Ia berujar, dalam rekonstruksi itu juga terungkap bahwa Gamma tak menyerang dan tidak membawa senjata tajam.

    “Gamma tidak melakukan keduanya, tembakan ternyata cukup dekat, sekira 2 meter. Ini tindakan mematikan dan brutal,” ungkapnya.

    Ayah kandung Gamma, Andi Prabowo menyebut, banyak kejanggalan dalam rekonstruksi itu.

    Kejanggalan terjadi karena para saksi banyak yang diatur.

    “Padahal yang lebih tahu kejadiannya para saksi dari posisi di mana, lagi apa, dia kan lebih tahu,” jelasnya.

    Sementara itu, pengacara Aipda Robig Zaenudin, Herry Darman, mengatakan perbedaan pernyataan antara kliennya dengan korban soal mengacungkan senjata tajam akan dipertanyakan di pengadilan.

    “Secara keseluruhan Robig menerima, hanya saja masih protes adalah senjata tajam yang dibawa (korban) dan jarak lokasi penembakan,” tuturnya.

    Robig Protes saat Rekonstruksi

    Aipda Robig Zaenudin melakukan protes berkali-kali saat rekonstruksi berlangsung.

    Aipda Robig merasa rekonstruksi tak sesuai, meskipun dalam rekaman kamera CCTV tidak ada korban yang mengacungkan senjata tajam ke arahnya.

    “Senjata tajam diacungkan,” ujar Robig dalam rekonstruksi.

    Dalam kasus ini, Robig melepaskan empat tembakan dari pistol CDF Revolver berisi 6 butir peluru. 

    Tembakan pertama berupa tembakan peringatan. Ada dua versi jarak saat peluru pertama dimuntahkan.

    Versi Robig, yaitu jaraknya 10 meter. Sementara itu, versi korban adalah 8,3 meter.

    Kemudian tembakan kedua mengarah kepada sepeda motor Vario merah tanpa plat nomor yang dikendarai korban tewas, Gamma alias GRO (17).

    Posisi korban yang mengendarai motor tersebut adalah MO (depan), Gamma (tengah), dan DN (belakang).

    Jarak antara korban dan pucuk pistol yang diacungkan Robig cukup dekat, yaitu 2,3 meter.

    Peluru itu menembus pinggul kiri Gamma.

    Tembakan ketiga mengarah ke NO dan RF yang membawa Vario hitam dengan nomor polisi H 2343 AJW.

    Jarak Robig dengan kedua korban adalah 2,3 meter. Mereka selamat karena peluru meleset.

    Sedangkan tembakan keempat mengarah ke motor Vario hitam-silver dengan nomor polisi H 3899 TY yang dikendarai AD (depan) dan SA (belakang).

    Jarak antara Robig dengan mereka, yaitu 2,10 meter. Peluru ini menyerempet dada kiri AD dan menembus tangan kiri SA. 

    Mereka selamat meskipun terkena luka tembak.

    Kemudian dalam adegan 42-43, Robig mengaku jatuh terlebih dahulu karena mau ditabrak oleh motor AD.

    “Saya jatuh karena mau ditabrak ini (menunjukkan motor AD), saya nembak posisi gini (tangan ke atas posisi duduk hampir terjengkang),” kata Robig sambil memperagakan tubuhnya terjatuh.

    Hal ini lantas dibantah AD. Ia menyebut Robig melakukan tembakan terlebih dahulu baru terjatuh.

    “Dia nembak baru jatuh (bukan jatuh saat nembak), jatuhnya ke belakang bukan ke kanan,” ujar AD.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Rekontruksi Kasus Polisi Tembak Pelajar SMK Semarang, Robig Zainudin Adu Bantah dengan Saksi AD.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

  • Pengacara Robig Penembak Pelajar Semarang Persoalkan Sajam, Keluarga Gamma : Jangan Belokan Kasus

    Pengacara Robig Penembak Pelajar Semarang Persoalkan Sajam, Keluarga Gamma : Jangan Belokan Kasus

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Pengacara Aipda Robig, Herry Darman sempat mempertanyakan soal kepemilikan senjata tajam corbek yang dibawa oleh DN teman satu motor dari korban penembakan Gamma atau GRO (17).

    Pernyataan itu muncul dalam proses rekontruksi kasus penembakan Gamma atau GRO (17) yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah di depan Alfamart Candi Penataran,  Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (30/12/2024).

    Proses rekontruksi yang dilakukan di enam titik dengan 43 adegan ini menampilkan Gamma berboncengan satu motor dengan MO dan DN.

    Mereka mengendarai motor Vario merah tanpa pelat nomor.

    Gamma  berada di tengah diapit oleh MO (mengemudikan motor) dan DN (belakang). 

    Ketika proses rekontruksi tersebut, DN membawa senjata tajam. 

    “Membawa senjata tajam bisa kena UU Darurat, 15 tahun ancamannya,” terang Pengacara Aipda Robig, Herry Darman selepas rekontruksi, Senin (30/12/2024).

    Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh pengacara keluarga korban Gamma, Zainal Abidin.

    Dia menilai pernyataan itu sebagai bagian dari mengalihkan kasus besar.

    “Jangan mengalihkan kasus besar ini kepada anak-anak, jangan memojokkan mereka,” kata Zainal, Selasa (31/12/2024).

    Dia juga menyayangkan sikap pengacara Aipda Robig yang selalu mengatur saat proses rekontruksi.

    Dia sampai memberikan pengertian kepada saksi supaya jangan mau diatur oleh siapapun.

    Sebaliknya, beri keterangan dari fakta kepada sebenarnya.

    “Alhamdulillah dalam rekontruksi terkuak bahwa Gamma tidak melakukan penyerangan dan tidak membawa senjata tajam,” bebernya. 

    Zainal juga mempertanyakan kepada kepolisian soal proses rekontruksi hanya menyasar kepada para saksi dan korban. Mereka ditelusuri soal pertama bertemu sampai selepas penembakan.

    Padahal kasus ini adalah kasus penambakan Robig sehingga sepatutnya alur Robig sebelum melakukan penembakan hingga paska penembakan perlu ditelusuri dan dilakukan rekontruksi.

    “Semestinya di rekontruksi Robig dari mana apakah dari kantor dari rumah atau dari mana. Bukan hanya anak-anak saja, jadi ini tidak fair,” terangnya.

    Dia mengaku, masih memiliki kartu AS soal peristiwa paska penembakan.
    Dia pun tak mempermasalahkan pernyataan polisi soal peristiwa setelah penembakan yang menyatakan Robig mengantar korban ke rumah sakit. “Nanti kalau data kami sudah fix, kami sampaikan,” ungkapnya.

    Michael dkk Diproses Hukum

    Soal kepemilikan senjata tajam dalam kasus penembakan Gamma, Polrestabes Semarang masih memprosesnya. 

    Polisi telah menetapkan empat tersangka meliputi Michael Pesach Lukmana (20) , A (15) dan HR (15). 

    Tiga remaja merupakan dari kelompok Seroja. 

    Satu orang tersangka DN (15) dari kelompok Tanggul Pojok.

    DN ini merupakan teman satu motor dari korban penembakan Gamma. DN mengaku, senjata itu milik Gamma yang dipegang oleg dirinya. Polisi menyebut, Gamma memperoleh senjata itu dari marketplace.

    “Saya malah tidak tahu, tapi kalau memang ada seharusnya melakukan take down, jangan membiarkan barang-barang terlarang tersebut dijual bebas di pasar online,” ungkap kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal.

    Keterangan Kombes Irwan Terbantahkan

    Keterangan mantan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar soal kasus penembakan Aipda Robig Zaenudin (38) terhadap tiga pelajar Semarang terbantahkan dalam proses rekontruksi.

    Rekontruksi kasus penembakan dilakukan di enam lokasi dengan total 43 adegan, Senin (30/12/2024).

    Proses rekontruksi menghadirkan para saksi utama, tersangka Robig Zaenudin, keluarga korban, pendamping hukum dan berbagai pihak lainnya.

    Sebelumnya, Kombes Irwan mengeluarkan beberapa pernyataan yang akhirnya bertolak belakang dengan proses rekonstruksi.

    Pertama, para korban adalah anggota gangster yang melakukan tawuran.

    Irwan menuding para korban adalah anggota gangster Pojok Tanggul yang sedang melakukan tawuran dengan gangster Seroja di depan kawasan Perumahan Paramount, Semarang Barat, Minggu (24/11/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

    Ketika kejadian tawuran ini, ada anggota penyidik Polrestabes Semarang yakni Aipda Robig yang melintas hendak pulang ke rumahnya.

    Irwan mengklaim, ketika ada anggota melintas melihat dua kelompok remaja sedang tawuran lalu anggotanya berusaha melerai.  “Anggota kami melakukan upaya melerai,” katanya, di Mapolrestabes Semarang, Senin (25/11/2024) malam.

    Irwan juga menuding para korban melakukan penyerangan terhadap Aipda Robig ketika proses melerai. “Polisi diserang hingga dilakukan tindakan tegas (menembak korban),” katanya.

    Soal jumlah peluru, Irwan menyebut, Robig melakukan penembakan sebanyak dua kali.
    Anggotanya menembak korban sebanyak tiga orang dengan dua kali tembakan.

    Tembakan pertama mengenai almarhum GRO di bagian pinggul kanan. Kemudian tembakan kedua mengenai SA dan AD.

    “SA dan AD itu satu peluru. Jadi  tembakan menyerempet badan korban pertama dan kedua. Jadi dari samping,” tuturnya Irwan sembari memperagakan posisi tangan SA yang merangkul tubuh DA dari arah belakang.

    Fakta Rekontruksi

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio membantah adanya tawuran.

    “Memang ada perencanaan tapi tidak terjadi perkelahian.  hanya kejar-kejaran dan itu sudah terekam dalam BAP maupun bukti digital forensik,” tuturnya.

    Dalam kejadian itu, dia menegaskan pula tak ada senggolan antara Robig dan korban.”Jadi hanya mepet saja,” terangnya.

    Terkait penyerangan korban terhadap Robig, dalam rekontruksi tidak ada penyerangan sama sekali. Dari 43 adegan rekontruksi terdapat adegan para korban dan Robig berpapasan di adegan 27 hingga adegan peluru ke empat di adegan 43 sama sekali tidak ada penyerangan.
    “Korban Gamma tidak menyerang, hal itu terbukti dalam rekontruksi,” kata Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin.

    Kemudian soal jumlah peluru, Irwan awalnya menyebut Aipda Robig menembak sebanyak 2 peluru yang diarahkan ke Gamma dan SA dan AD. Hal itu terbantahkan saat rekontruksi.

    “Ada empat peluru, peluru pertama peringatan, tiga peluru lainnya ke pada korban,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto.

    Pengaburan Fakta

    Perbedaan keterangan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan dengan fakta sebenarnya dikritik oleh para aktivis. Mereka menyebut, Irwan melakukan upaya pembelokan narasi dan pengaburan fakta.

    “Hal itu bagian dari obstruction of justice atau  penghalang keadilan dalam hukum pidana. Dia layak dicopot,” kata pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika.

    Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan akhirnya dicopot dari jabatanya lalu dimutasi ke sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan) Polri.

    “Dimutasi bukan karena kasus Gamma, tapi penyegaran, pengembangan karir,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto.

    Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang  masing-masing Gamma atau GRO (17) , SA (17) dan AD (16) di  depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19. Gamma meninggal dunia dalam kejadian ini, SA alami luka tembak di tangan dan AD tergores di bagian dada.

    Polisi telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka sekaligus memecatnya dari lembaga kepolisian pada Senin (9/11/2024). (Iwn) 

  • FGD Golkar Sidoarjo Soal Sistem Pilkada, Hasilnya Begini

    FGD Golkar Sidoarjo Soal Sistem Pilkada, Hasilnya Begini

    Sidoarjo (beritajatim.com) – DPD Partai Golkar Sidoarjo menyerap aspirasi masyarakat terkait sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD), di Kantor DPD Golkar Sidoarjo

    FGD bertema “Quo Vadis Pilkada Langsung (Efisiensi atau Kemunduran Demokrasi?)” ini dihadiri berbagai kalangan. Ada parpol, ormas, organisasi kepemudaan hingga organisasi mahasiswa.

    Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sidoarjo, Adam Rusydi, mengatakan FGD ini merupakan inisiatif dari Golkar untuk mendengarkan langsung berbagai masukan dari masyarakat. Apakah Pilkada langsung yang sudah berjalan sampai saat ini sudah sesuai dengan harapan bersama.

    Menurut Adam, ini belum menjadi sikap resmi Partai Golkar, apakah Partai Golkar nantinya mendukung mekanisme pemilihan melalui DPRD atau pemilahan langsung.

    “Partai Golkar mengajak masyarakat untuk berdiskusi, apakah Pilkada langsung yang sekarang dilaksanakan sudah sesuai dengan harapan bersama. Evaluasi ini tentunya tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat dan perlu adanya kajian mendalam,” kata Adam Senin (30/12/2024).

    Dari hasil diskusi bersama para tokoh di Sidoarjo tersebut, Adam menyebut masih ada pro kontra terkait wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung atau melalui DPRD.

    Meski demikian hasil dari diskusi tersebut nantinya akan menjadi bahan diskusi lebih lanjut terutama di internal partai. “Tentu kami senang menerima masukan dari elemen maupun tokoh masyarakat. Nantinya, hasil dari FGD ini akan kami lakukan kajian. Kami akan diskusikan dengan internal, apakah ada tahapan-tahapan selanjutnya untuk membahas pilkada langsung atau pIlkada melalui DPRD,” urai Anggota DPRD Jawa Timur ini.

    Sebagai informasi, wacana Pilkada bisa dipilih melalui DPRD kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan wacana tersebut dalam pidatonya pada acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Partai Golkar di Sentul, Bogor, pada 12 Desember 2024.

    Dalam pidatonya, Prabowo menyebutkan bahwa beberapa negara seperti Singapura, Malaysia, dan India telah berhasil menghemat anggaran Pilkada dengan menggunakan sistem pemilihan melalui DPRD.

    Sementara itu, Ketua PCNU Sidoarjo, KH. Zainal Abidin,  memberikan pandangannya terkait wacana Pilkada melalui DPRD. Menurutnya, Pilkada melalui legislatif tersebut cukup efektif jika yang dikhawatirkan terjadinya perpecahan, dan merusak silaturahmi saat Pilkada langsung.

    “Masyarakat yang sebenarnya sudah punya kebersamaan yang sama-sama ingin membangun kabupaten dan Indonesia, tapi ketika ada Pilkada yang melibatkan seluruh masyarakat menjadikan kita tercerai berai, saling bermusuhan. Dan situasi seperti itu biasanya sampai sekian tahun belum sembuh,” terangnya.

    Lanjut KH Zainal lantas jika nantinya pilkada dipilih melalui DPR, apakah dapat mengurangi nilai-nilai demokrasi? hal itu tergantung bagaimana kita melihat sudut pandang demokrasi.

    “Karena sekali lagi wacana demokrasi di Indonesia ini yang diwujudkan dengan pemilu seakan-akan trial and eror. Jadi ingin mencari formula demokrasi yang pas sesuai dengan peradaban murni di Indonesia. Tapi sampai hari ini masih belum menemukan. Tidak apa-apa karena ini masih dalam proses. Amerika saja yg sudah lama katanya demokrasi, masih menemukan persoalan-persoalan ditengah masyarakat,” jelasnya.

    “Dari Efisiensi itu juga menjadi perhitungan kita.  Baik dari calon maupun biaya dari pemerintah. Saya pikir pilkada melalui DPRD akan lebih efektif dan efisien dari sisi anggaran,” tandas KH Zainal Abidin.

    Perwakilan dari Universitas Ma’arif Hasyim Latif Sidoarjo, (UMAHA), menyarankan agar rakyat tetap harus dilibatkan dalam pesta demokrasi, meski Pilkada yang dilakukan dengan mekanisme DPR lebih menghemat anggaran.

    “Menurut saya sistemnya yang harus diubah dan diperbaiki agar Pilkada tetap melibatkan masyarakat. Anggaran tetap harus efisien, namun rakyat perlu tetap terlibat dalam menentukan masa depan daerahnya,” tambahnya.

    Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sidoarjo Putri Maulidina, menilai wacana Pilkada melalui DPRD bukanlah hal baru. Isu ini kembali muncul karena adanya kekhawatiran terkait tingginya biaya Pilkada langsung yang dianggap boros.

    Namun, ia menekankan pentingnya edukasi politik kepada masyarakat untuk menanggulangi praktik money politics. “Pekerjaan rumah besar kita adalah memberikan edukasi politik kepada masyarakat kita, bagaimana masyarakat bisa tegas menolak money politik,” tandas Putri.

    Wakil Ketua DPC PDIP  Sidoarjo, Nadia Bafaqih menyatakan partainya tetap menolak wacana pengalihan mekanisme Pilkada dari sistem langsung menjadi sistem perwakilan DPRD.

    Alasannya, Pilkada langsung adalah hak rakyat untuk terlibat langsung dalam proses demokrasi. Memberikan suara langsung adalah bentuk kebebasan memilih yang harus dikawal.

    “Kami sangat mengapresiasi kegiatan FGD ini karena banyak pembelajaran dan masukan yang kami dapatkan. Namun, PDI Perjuangan tetap akan pada posisi menolak,” tandas Nadia. (isa/but)

  • Catatan Akhir Tahun 2024 IPW: Polri Belum Serius Lakukan Penindakan kepada Anggotanya – Halaman all

    Catatan Akhir Tahun 2024 IPW: Polri Belum Serius Lakukan Penindakan kepada Anggotanya – Halaman all

    Oleh: 

    Sugeng Teguh Santoso
    Ketua Indonesia Police Watch

    Data Wardhana
    Sekjen Indonesia Police Watch

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menilai masyarakat tidak melihat bukti keseriusan Polri untuk melakukan penindakan tanpa pandang bulu kepada anggotanya. 

    Menurut IPW, perlakuan yang tebang pilih dalam pemberian sanksi pada anggota, tajam hanya ke level bawah tapi tumpul ke atas berakibat menimbulkan kecemburuan dan menimbulkan sikap masa bodoh yang merugikan institusi. 

    Padahal, fungsi dan tugas pokok anggota mulai dari Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama, Bintara hingga yang paling bawah Tamtama adalah sama yakni mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. 

    Sehingga, kalau anggota Polri melakukan penyimpangan dan melanggar aturan, baik itu disiplin maupun kode etik apalagi pidana harusnya diproses tegas tanpa pandang bulu.

    Namun kata Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, yang terjadi tidak demikian. Hanya anggota bawahan saja yang dihukum tegas. 

    Kenyataan ini terkuak pada sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap dua mantan anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir Dwi Erwinta Wicaksono dan Bripka Zainal Abidin yang didakwa menerima suap dengan total Rp 2,6 miliar atas peran sebagai calo penerimaan Bintara Polri 2022 di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17 Desember 2024). 

    Kedua terdakwa tersebut disidang dalam berkas perkara terpisah.

    Padahal, peristiwa percaloan penerimaan bintara di Polda Jateng tahun 2022 itu dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Paminal Polri itu cukup banyak yang terlibat. 

    Namun, ada instruksi penyelamatan dan hanya kompol ke bawah saja yang diproses. 

    Akhirnya, kejahatan tangkap tangan oleh Divpropam Polri yang awalnya dibongkar oleh Indonesia Police Watch (IPW) sekitar bulan Maret 2023, menyeruak ke publik, menjadikan lima orang saja yang diproses yakni Kompol KN, Kompol AR, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW. 

    Kelima anggota Polda Jawa Tengah itu kemudian dipecat dari anggota Polri setelah dilakukan Sidang Kode Etik dan meneruskan proses pidananya. 

    Anehnya, dalam penanganan proses pidana yang sudah berjalan satu setengah tahun lebih tersebut, hanya dua orang saja yang disidang yaitu Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin. 

    Sementara perwira yang terkena pemecatan dari dinas Polri tidak jelas ujung pangkalnya dari proses hukum oleh Ditreskrimum Polda Jateng. 

    Hal itu diketahui dari pemberitaan Tirto.id yang dipublikasi 17 Desember 2024 pada pukul 20.40 WIB dengan judul: “2 Anggota Polda Jateng Calo Bintara Didakwa Terima Suap Rp 6M”. 

    Menurut berita tersebut, Polda Jawa Tengah sempat menyebut akan memproses pidana para pelaku. 

    Namun perkara yang dilimpahkan ke penuntut umum Kejari Kota Semarang baru dua orang yakni Bripka Z alias Zainal Abidin dan Brigadir EW alias Dwi Erwinta Wicaksono. 

    Kejaksaan belum menerima limpahan perkara selain dari dua mantan anggota Polda Jateng yang ditangani saat ini. 

    “Itu kewenangan penyidik, kami baru menerima dua,” ujar Jehan saat dikonfirmasi.

    Masyarakat akan mencatat, apakah di tahun 2025, para pelaku kejahatan di internal kepolisian itu akan diproses ke sidang peradilan? Masyarakat sebenarnya juga menanti kelanjutan dari “polisi peras polisi” di lembaga pendidikan Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri Sukabumi  yang menghilang “bak ditelan bumi” tanpa penjelasan dari Divisi Humas Polri. 

    Padahal, kasus yang menggegerkan pada sekitar bulan Agustus 2024 tersebut, sangatlah serius dimana Divpropam Polri butuh waktu bulanan untuk mengurai kebobrokan anggota Polri di pendidikan itu yang memeras peserta didik calon perwira hingga puluhan juta. 

    Bahkan, Pengamanan internal (Paminal) Propam Polri telah menyita uang sebesar Rp 1,5 miliar sebagai barang bukti. 

    Tapi, tindak lanjut dari adanya peristiwa tersebut tidak ada kabar tentang sidang kode etik profesi dari para pelaku-pelakunya. 

    Yang ada hanyalah bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan “bedol deso” anggota Polri yang menjabat di Setukpa tersebut melalui Surat Telegram bernomor: ST/1821/VIII/KEP./2024, tanggal. 21 Agustus 2024 dengan memutasi Kepala Sekolah Pembentukan Perwira (Kasetukpa) Lemdiklat Polri, Brigjen Mardiaz Kusin Dwihananto dimutasi sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. II Sespim Lemdiklat Polri.

    Sementara Wakasetukpa, Kombes Dr. Ignatius Agung Prasetyo dimutasi sebagai Dosen Kepolisian Madya Tk.I Akpol Lemdiklat Polri. 

    Sedang pada ST Kapolri bernomor: 1813/VIII/KEP./2024, tanggal. 21 Agustus 2024 sejumlah perwira menengah di Setukpa Polri juga terkena mutasi.

    Mereka yakni Kompol Zoenivpendi yang menjabat Kadensiswa 3 Bagbimsis Setukpa Lemdiklat Polri dipindah sebagai Pamen Pusjarah Pori. 

    Kompol Dedi Supriyatno selaku Kadensiswa 2 Bagbimsis Setukpa Lemdiklat Polri dimutasi sebagai Pamen Divisi Teknologi, Infomasi dan Komunikasi Polri. 

    Kemudian, Kompol Marudut Manalu selaku Kadensiswa 1 Bagbimsis Setukpa Lemdiklat Polri dipindah sebagai Pamen Puslitbang Polri. Kompol Alfriwan Zaputra selaku Paur Subbaghanjartaka Bagbingadik dimutasi sebagai Pamen Divkum Polri. 

    Kompol Hadi Widarto selaku Paur/Alins Bagdiglat Setukpa dipindah sebagai Pamen Sahli Kapolri. 

    Lalu ada Kompol Suwitomo selaku Paur Bidjemen Setukpa dimutasi sebagai Pamen Divhumas Polri, dan Kompol Sri Mulyani selaku Paur Subbidopsnal Bidproftek Setukpa dimutasi sebagai Pamen Setum Polri. 

    Indonesia Police Watch (IPW) menilai penindakan terhadap “polisi peras polisi” ini seharusnya diproses lebih lanjut ke Komisi Etik Polri. 

    Sehingga institusi Polri bebas dari penyalahgunaan wewenang, pungli, pemerasan dan korupsi (suap dan gratifikasi). 

    Sebab, praktik-praktik tersebut jelas melanggar peraturan dan diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota Polri untuk memiliki etika moral yang terpuji, yang tercermin dalam prilaku anggota Polri yang didasari ketakwaan, kesusilaan, hati nurani, integritas, kejujuran, serta penghayatan terhadap nilai-nilai Pancasila, Tribrata dan Catur Prasetya. 

    Praktik sebaliknya justru terjadi di Polda NTT melalui putusan kode etik KKEP yang mem+PTDH Iptu Rudy Soik dengan segala argumentasi. 

    Padahal Iptu Rudy soik berusaha mengungkap jaringan ilegal BBM yang diduga melibatkan oknum Polri. 

    Perjuangannya membela diri yang didukung banyak lapisan masyarakat hingga DPR membuat pemecatannya dipertimbangkan.

    Namun, oknum-oknum anggota Polri yang bermain di minyak BBM ilegal tidak tersentuh kendati pimpinan tertinggi di kepolisian telah menerjunkan tim ke Polda NTT. 

    Hasilnya, semuanya seakan menghilang. 

    Hal ini terlihat dengan tidak adanya ekspose kasus setelah tahapan Iptu Rudy Soik dipanggil di Komisi III DPR bersama Kapolda NTT, Irjen Dahi Tahi Monang Silitonga pada Senin, 28 Oktober 2024.

    Terjerat Sambo Naik Pangkat Juga

    Dengan tidak seriusnya melakukan penindakan terhadap anggota itu, menjadikan institusi Polri rentan terhadap kritikan masyarakat yang menyudutkan dan menurunkan citra institusi.

    Kritikan masyarakat yang begitu pedas juga disampaikan IPW kepada Institusi Polri, terjadi saat anggota Polri yang terlibat dalam kasus Sambo menorehkan bintang dipundaknya, dan juga ada yang naik pangkat. 

    Pasalnya, banyak masukan dari internal kepolisian bahwa anggota yang terlibat dalam kasus Sambo itu dengan mudahnya naik pangkat, sementara anggota Polri yang tidak pernah berurusan dengan pelanggaran etik sangat sulit untuk naik pangkat. 

    Diketahui, sejumlah polisi yang sempat tersandung kasus Ferdy Sambo kini kembali aktif bertugas, bahkan mendapatkan promosi. 

    Ada enam perwira Polri yang sebelumnya menjalani sanksi kini telah menduduki posisi strategis.

    Salah satu yang dipromosikan adalah Budhi Herdhi Susianto yang menjabat Kapolres Jakarta Selatan saat kasus Sambo mencuat. 

    Budhi dipromosikan menjadi Karowatpers dan menyandang pangkat brigadir jenderal (brigjen). 

    Nama lain yang juga mendapat promosi adalah Kombes Murbani Budi Pitono, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, Kombes Susanto, AKBP Handik Zusen, dan Kompol Chuck Putranto. 

    Adanya perbedaan dalam hal promosi jabatan dan pola pembinaan itu dirasakan sangat tidak adil sehingga IPW melihat ada kecenderungan Polri merehabilitasi anggotanya yang melanggar etik setelah peristiwa pelanggaran etik tidak lagi menjadi perhatian publik.

    Seperti pada putusan tingkat pertama berat, kemudian dengan lewatnya waktu, ketika masyarakat sudah mulai melupakan, Polri kemudian merehabilitasi secara legal orang-orang yang telah dihukum tersebut. 

    Kesalahan-kesalahannya itu kemudian direhabilitasi.

    Kenyataan ini justru akan memularkan virus pelanggaran terhadap anggota Polri lainnya karena nanti belakangnya bisa “diurus”. 

    Hal itu, lantaran ada anggapan bahwa penyelesaian pelanggaran terhadap peraturan itu dapat diselesaikan berdasarkan kedekatan personal. 

    Untuk itu, dari kasus kenaikan pangkat terhadap anggota Polri yang tersandung kasus Sambo, seharusnya Polri meningkatkan transparansi proses promosi secara terbuka dan berdasarkan kriteria yang objektif. 

    Hal ini, agar anggota Polri yang tidak memiliki pelanggaran etika legowo melihat mutasi dan promosi jabatan yang dilakukan pimpinan Polri. 

    Sikap institusi Polri yang tidak tegas, terkesan melindungi anggotanya yang salah serta menerapkan impunitas, tentu kedepannya akan berdampak sistemik dianggap remeh oleh anggotanya sendiri. 

    Terbukti dipenghujung tahun 2024 muncul kasus pemerasan oleh anggota Polri terhadap Warga Negara Malaysia yang menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat yang mempermalukan institusi polri sendiri. 

    Kendati akan ada penindakan tegas dengan bahkan putusan pemecatan terhadap anggota yang saat ini ditangkap Propam Polri, tentu langkah ini tidak akan memulihkan nama baik Institusi Polri atau Pemerintah Indonesia di kancah internasional. 

    Sebab, yang menjadi korban pemerasan adalah Warga Negara Malaysia yang dikenal sangat kritis pada Indonesia sebagai negara serumpun dan medsosnya telah menyebar ke belahan dunia. 

    Karenanya, IPW mempertanyakan integritas, pola pikir para anggota Polri yang diduga memeras WN malaysia tersebut apakah mereka anggota-anggota yang rendah intelektualnya sehingga tidak bisa berfikir normal bahwa warga Malaysia sebagai korban bisa membongkar pemerasan  yang mereka alami. 

    Atau memang sikap mental  memeras  telah melekat sebagai DNA pada polisi kita? 

    Mengaca pada peristiwa peristiwa yang diurai diatas sepatutnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu melakukan pola tindak baru ditahun 2025 dengan bertindak tegas dan lugas memecat anggota tanpa pandang bulu dan tanpa melihat pangkat. 

    Aliran uang Rp 32 miliar dari hasil pemalakan itu harus dibongkar sampai kemana dan ke siapa? 

    Hal ini penting untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.