Tag: Zainal Abidin

  • Alumni Tegaskan Pesantren Al Khoziny Sidoarjo Tak Pernah Ajukan Dana APBN

    Alumni Tegaskan Pesantren Al Khoziny Sidoarjo Tak Pernah Ajukan Dana APBN

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Polemik terkait rencana pembangunan kembali musalla Lembaga Pesantren Al Khoziny Buduran, Sidoarjo, menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mendapat tanggapan dari Ikatan Santri Al Khoziny (IS Aluny).

    Pihak alumni menegaskan bahwa pesantren tersebut tidak pernah mengajukan proposal pembangunan ke pemerintah.

    Ketua IS Aluny, KH M. Zainal Abidin, menegaskan bahwa pihak lembaga pesantren sama sekali tidak mengajukan bantuan dana dari pemerintah untuk pembangunan musalla yang roboh tersebut.

    “Pihak Lembaga Pesantren Al Khoziny Buduran tidak pernah membuat proposal dan tidak pernah mengajukan terhadap pembangunan lembaga ke pemerintah,” ujar KH Zainal Abidin, Jumat (17/10/2025).

    Meski demikian, ia menilai bahwa jika pemerintah merasa perlu terlibat dalam proses pembangunan, pihak pesantren tetap akan menerima dengan terbuka.

    “Misalnya pemerintah merasa perlu hadir dalam proses ini sangat kami terima. Misalnya dalam site plan atau rancangan konstruksi sesuai dengan standar nasional, tentu akan kami terima. Karena kami mewakili alumni juga siap untuk mencari dana sendiri demi pembangunan kembali Lembaga Pesantren Al Khoziny,” tegasnya.

    KH Zainal juga menyampaikan bahwa para alumni yang tersebar di berbagai daerah, bahkan hingga luar negeri, telah menyatakan kesiapannya untuk membantu proses pembangunan kembali gedung tiga lantai yang roboh.

    “Selain para alumni yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar negeri, hampir semuanya siap membantu dalam rencana pembangunan kembali bangunan yang roboh tersebut,” paparnya.

    Ia menambahkan, banyak alumni yang siap berdonasi dan menggalang dukungan agar bangunan pesantren bisa kembali berdiri.

    Terkait kemungkinan munculnya kecemburuan dari pesantren lain jika pembangunan Al Khoziny menggunakan dana APBN, KH Zainal menilai hal itu tidak perlu dipermasalahkan.

    “Tidak ada pilih kasih. Lembaga Pesantren Al Khoziny sendiri tidak pernah mengajukan proposal kepada pemerintah. Kendati pemerintah ikut hadir dalam pembangunan ini, kami akan menerima,” jelasnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyatakan bahwa pembangunan gedung baru Lembaga Pesantren Al Khoziny layak didanai melalui APBN. Ia menilai, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan sarana pendidikan para santri tetap layak dan aman.

    “Al Khoziny ini layak dibantu APBN karena kalau jumlah santrinya 1.900 mau sekolah di mana? Mau dibiarkan di tenda? Pemerintah mau diam saja? Kepada teman-teman yang memprotes menggunakan APBN, apa solusi Anda? Kepada DPR yang ada satu dua orang yang memprotes, apa solusi Anda? Dengan 1.900 santri yang sedang belajar,” ujar Cak Imin di kantornya, Selasa (14/10/2025).

    Polemik penggunaan dana APBN untuk pembangunan kembali pesantren tersebut kini menjadi sorotan publik. Namun, baik pihak pesantren maupun alumni sepakat bahwa langkah apapun yang diambil harus berorientasi pada kepentingan pendidikan dan keselamatan para santri. (isa/ted)

  • Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Sisir Biro Haji di Jakarta dan Jatim

    Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Sisir Biro Haji di Jakarta dan Jatim

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memperluas jangkauan mengusut perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan secara bertahap memeriksa biro haji yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini sebagai saksi.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik membuka peluang memeriksa biro perjalanan haji di luar Jakarta dan Jawa Timur.

    “Dimungkinkan juga penyidik melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap biro perjalanan haji di wilayah lain,” ucap Budi, Rabu (24/9/2025).

    Kendati demikian, Budi menyampaikan pemeriksaan bergantung kepada kebutuhan penyidikan kasus. Pedalaman ini dilakukan agar penyidik mengetahui bagaimana proses pembagian kuota haji, siapa saja pihak yang terlibat, dan siapa saja pihak yang menerima aliran dana.

    Lebih jauh, pemeriksaan ini mampu menjawab bagaimana transaksi jual-beli kuota haji berlangsung, mengingat KPK mengendus kuota haji dijual oleh biro travel kepada jemaah dengan melancarkan modus-modus tertentu.

    “Saat ini penyidik masih fokus mendalami terhadap saksi-saksi dari biro perjalanan haji, khususnya yang di wilayah Jawa Timur,” katanya.

    Sebelumya, pada 23 September, KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid; Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera Ali Jaelani; Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel Siti Roobiah Zalfaa; Direktur PT Andromeda Atria Wisata Zainal Abidin; dan Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata Affif.

    Kemudian pada 24 September 2025, KPK memanggil MAA selaku Komisaris PT Shafira Tour and Travel; SH selaku Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel; IJ selaku Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila; AS selaku Direktur PT Safari Global Perkara; IF selaku Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata; DIS selaku Manajer Bagian Haji PT Saudaraku; serta SM selaku wiraswasta.

    Seperti diketahui, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya, pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

    Dugaan lainnya adalah kuota haji dijual ke jemaah dan ke sesama biro travel. Terbaru, Khalid Basalamah mengaku menjadi korban PT Muhibbah milik Ibnu Massud. 

    Khalid yang mulanya ingin berangkat menggunakan haji furoda, berpindah menggunakan haji khusus lantaran ditawari oleh PT Muhibbah. Perusahaan ini menyampaikan surat keputusan pembagian kuota sehingga Khalid merasa tawaran yang diberikan resmi dari Kemenag.

    Alasan lainnya adalah harga kuota haji khusus bisa langsung berangkat seperti haji furoda dengan harga yang lebih murah. KPK memang tengah mendalami kasus ini dengan memanggil beberapa pihak yang diduga mengetahui perkara era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Terbaru pekan ini KPK masif menggelar pemeriksaan terhadap travel haji.

  • Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Mulai Bidik Travel Luar Jawa

    Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Mulai Bidik Travel Luar Jawa

    Bisnis.com, JAKARTA – Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024 kini tengah memulai babak baru dengan mulai menyisir sejumlah travel haji dan umrah di luar Pulau Jawa.

    Fakta tersebut menjadi titik baru setelah sebelumnya komisi anti rasuah itu telah mendalami travel milik pemuka agama ternama yakni Khalid Basalamah yang disebut turut terseret dalam kasus itu.

    Penyidik KPK mulai memperluas jangkauan mengusut perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan secara bertahap memeriksa biro haji yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini sebagai saksi.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik membuka peluang memeriksa biro perjalanan haji di luar Jakarta dan Jawa Timur.

    “Dimungkinkan juga penyidik melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap biro perjalanan haji di wilayah lain,” ucap Budi, Rabu (24/9/2025).

    Kendati demikian, Budi menyampaikan pemeriksaan bergantung kepada kebutuhan penyidikan kasus. Pedalaman ini dilakukan agar penyidik mengetahui bagaimana proses pembagian kuota haji, siapa saja pihak yang terlibat, dan siapa saja pihak yang menerima aliran dana.

    Lebih jauh, pemeriksaan ini mampu menjawab bagaimana transaksi jual-beli kuota haji berlangsung, mengingat KPK mengendus kuota haji dijual oleh biro travel kepada jemaah dengan melancarkan modus-modus tertentu.

    “Saat ini penyidik masih fokus mendalami terhadap saksi-saksi dari biro perjalanan haji, khususnya yang di wilayah Jawa Timur,” katanya.

    KPK juga telah memanggil 6 petinggi travel sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang berlokasi di Jawa Timur. Budi menyampaikan pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur, Rabu (24/9/2025).

    “Hari ini Rabu (24/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

    Saksi yang dipanggil adalah Mohammad Ansor Alamsyah, Komisaris PT Shafira Tour & Travel; Syarif Hidayatullah, Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel; Ismed Jauhar, Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila;

    Asyhar, Direktur PT Safari Global Perkara; Irma Fatrijani, Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata; Denny Imam Syapi’i, Manager Bag. Haji PT Saudaraku. Lalu satu saksi dari pihak wiraswasta bernama Syihabul Muttaqin.

    Budi mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan mendalami terkait dengan bagaimana biro travel ini mendapatkan kuota khusus.

    Sebelumya, pada 23 September, KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid; Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera Ali Jaelani; Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel Siti Roobiah Zalfaa; Direktur PT Andromeda Atria Wisata Zainal Abidin; dan Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata Affif.

    Kemudian pada 24 September 2025, KPK memanggil MAA selaku Komisaris PT Shafira Tour and Travel; SH selaku Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel; IJ selaku Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila; AS selaku Direktur PT Safari Global Perkara; IF selaku Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata; DIS selaku Manajer Bagian Haji PT Saudaraku; serta SM selaku wiraswasta.

    Seperti diketahui, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya, pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

    Dugaan lainnya adalah kuota haji dijual ke jemaah dan ke sesama biro travel. Terbaru, Khalid Basalamah mengaku menjadi korban PT Muhibbah milik Ibnu Massud. 

    Khalid yang mulanya ingin berangkat menggunakan haji furoda, berpindah menggunakan haji khusus lantaran ditawari oleh PT Muhibbah. Perusahaan ini menyampaikan surat keputusan pembagian kuota sehingga Khalid merasa tawaran yang diberikan resmi dari Kemenag.

    Alasan lainnya adalah harga kuota haji khusus bisa langsung berangkat seperti haji furoda dengan harga yang lebih murah. KPK memang tengah mendalami kasus ini dengan memanggil beberapa pihak yang diduga mengetahui perkara era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Terbaru pekan ini KPK masif menggelar pemeriksaan terhadap travel haji.

  • Kasus Korupsi Kuota Haji, Sekretaris LP PBNU Mangkir dari Panggilan KPK

    Kasus Korupsi Kuota Haji, Sekretaris LP PBNU Mangkir dari Panggilan KPK

    GELORA.CO – Sekretaris Lembaga Perekonomian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LP PBNU) Zainal Abidin mangkir dari pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/9/2025). Komisaris Independen PT Sucofindo itu, sedianya bakal diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

    “Kalau saya tidak salah ingat, yang bersangkutan tidak hadir ya dalam pemeriksaan itu,” kata Jubir Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

    Budi belum bisa memastikan apakah pemanggilan Zainal terkait dengan jabatannya sebagai Sekretaris Lembaga Perekonomian PBNU 2021–2026. Pasalnya, materi pemeriksaan baru bisa diumumkan setelah Zainal memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan rampung.

    “Pemeriksaannya kan belum jadi dilakukan, sehingga kan materinya belum bisa disampaikan,” ucap Budi.

    Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan delapan orang saksi dalam kasus dugaan TPK kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kemenag.

    Saksi yang dipanggil antara lain Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin, dan Ketua Asosiasi Travel Haji Sarikat Penyelenggara Umroh & Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi.

    “Hari ini Kamis (4/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

    Selain keduanya, KPK juga memanggil: Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022–November 2023; Muhammad Al Fatih, Sekretaris Eksekutif Kesthuri; Juahir, Divisi Visa Kesthuri; Firda Alhamdi, Karyawan PT Raudah Eksati Utama; Syarif Hamzah Asyathry, Wiraswasta sekaligus Wasekjen GP Ansor; dan M. Agus Syafi’, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023–2024.

    Dari hasil pemeriksaan terungkap, penyidik KPK mengecar Wiraswasta sekaligus Wasekjen GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, terkait dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang disita dari rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang juga pernah menjabat sebagai Ketua GP Ansor.

    “(Syarif Hamzah) dikonfirmasi terkait dokumen dan BBE yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Saudara YCQ,” kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

    Syarif Hamzah menjalani pemeriksaan pada Kamis (4/9/2025) dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan TPK kuota haji tahun 2023–2024.

    Rumah Yaqut Digeledah

    KPK sebelumnya menyita sejumlah dokumen dan BBE dari penggeledahan di rumah Yaqut di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025), termasuk ponsel milik Yaqut yang kini tengah dianalisis secara forensik digital. Walaupun kuasa hukum Yaqut membantah ponsel tersebut milik kliennya, KPK tetap membongkar isi BBE.

    “Handphone begitu. Nah nanti itu nanti akan diekstraksi ya, akan dibuka isinya,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).

    Menurut Budi, analisis forensik digital dilakukan untuk menelusuri aktivitas komunikasi Yaqut yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.

    “Kita akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut. Tentu informasi yang ada di BBE sangat berguna ya bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari ya terkait dengan perkara ini,” ujarnya.

    Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

    KPK menjelaskan konstruksi perkara secara umum. Kasus ini bermula ketika asosiasi travel mendapat kabar adanya tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia, diperoleh setelah pertemuan Presiden RI ke-7 Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023.

    Para pengusaha travel melalui asosiasi kemudian melobi oknum pejabat Kemenag. Lobi itu membuahkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024. Dalam SK tersebut, tambahan kuota dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus, 9.222 diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta.

    Sementara itu, 10.000 kuota reguler didistribusikan ke 34 provinsi. Jawa Timur memperoleh porsi terbanyak dengan 2.118 jemaah, disusul Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang. Pemberangkatan jemaah reguler dikelola langsung oleh Kemenag.

    Namun, pembagian tersebut diduga menyalahi Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota 92 persen reguler dan 8 persen khusus.

    Setelah itu, muncul praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag dan sejumlah biro travel. Setoran perusahaan travel kepada pejabat Kemenag disebut berkisar antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta dengan kurs Rp16.144,45. Transaksi dilakukan melalui asosiasi travel sebelum sampai ke pejabat Kemenag.

    Uang setoran tersebut berasal dari penjualan tiket haji kepada calon jemaah dengan harga tinggi, dengan janji bisa berangkat di tahun yang sama, 2024. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun gagal berangkat karena kuotanya terpotong.

    Dari hasil korupsi kuota tersebut, oknum Kemenag diduga membeli sejumlah aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan yang disita KPK pada Senin (8/9/2025) senilai Rp6,5 miliar. Rumah itu diduga dibeli oleh salah satu pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang setoran pengusaha travel sebagai komitmen bagi-bagi kuota tambahan haji yang menyalahi aturan.

  • Dipanggil Saks Korupsi Kuota Haji 2024 oleh KPK, Sekretaris LP PBNU Zainal Abidin Mangkir

    Dipanggil Saks Korupsi Kuota Haji 2024 oleh KPK, Sekretaris LP PBNU Zainal Abidin Mangkir

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rencana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan Sekretaris Lembaga Perekonomian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LP PBNU), Zainal Abidin terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 urung dilakukan.

    Penyebabnya, saksi yang dipanggil tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik. Padahal, rencana pemeriksaan itu sudah diagendakan pada Senin 915/9).

    Zainal Abidin dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada 2023–2024.

    “Yang bersangkutan tidak hadir ya dalam pemeriksaan itu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

    Diketahui, selain menjabat sebagai Sekretaris Lembaga Perekonomian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LP PBNU), dia juga menjabat sebagai Komisaris PT Superintending Company of Indonesia atau Sucofindo (Persero).

    Sebelumnya, Zainal Abidin dipanggil KPK sebagai saksi kasus kuota haji, yakni pada 4 September 2025.

    Kasus dugaan penyelewengan kuota haji 2024 pertama kali memanas saat DPR RI membentuk Pansus Angket Haji DPR RI. Selama berproses di pansus DPR RI, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • Truk Bermuatan Keramik Terguling di Tol Jombang, Sopir Luka-luka

    Truk Bermuatan Keramik Terguling di Tol Jombang, Sopir Luka-luka

    Jombang (beritajatim.com) – Kecelakaan tunggal terjadi di Tol Trans Jawa ruas Jombang, Jawa Timur, tepatnya di KM 690+200 B pada Rabu (3/9/2025). Sebuah truk Hino dengan nomor polisi L 9538 NN bermuatan 123 boks keramik terguling setelah mengalami pecah ban.

    Kanit PJR Jatim III Warugunung Ditlantas Polda Jatim, AKP Sudirman, membenarkan insiden tersebut. “Truk Hino yang dikemudikan Eko Setiawan melaju dari Surabaya menuju Blitar dengan kecepatan sekitar 80 kilometer per jam. Saat tiba di KM 690+200 B, ban belakang kiri pecah sehingga kendaraan hilang kendali, oleng, lalu terguling,” ujarnya.

    Dalam kecelakaan itu terdapat tiga orang di dalam kendaraan. Sopir bernama Eko Setiawan (33) asal Mojokerto mengalami luka ringan berupa lecet di tangan kiri. Dua penumpang lainnya, Zainal Abidin (20) dan Samsul Fahri (34), keduanya asal Surabaya, selamat tanpa mengalami luka serius. Seluruh korban sempat diperiksa medis di lokasi, namun menolak dirujuk ke rumah sakit terdekat.

    Petugas PJR Jatim III bersama KP2A bergerak cepat melakukan pendataan identitas, memeriksa kondisi korban, serta mengatur lalu lintas di sekitar lokasi. Meski truk terguling hingga menghadap lawan arah, tidak ada kerusakan aset tol yang dilaporkan. Proses evakuasi kendaraan masih dilakukan agar arus kendaraan kembali lancar.

    Dari hasil pemeriksaan, truk dipastikan tidak mengangkut muatan berlebih (ODOL). Barang bukti dan surat kendaraan telah diamankan, sementara perkara kecelakaan ini kini ditangani oleh PJR Jatim III untuk proses lebih lanjut. [suf]

  • DP Rp 8 Juta, Cicilan Cuma Rp 1 Jutaan

    DP Rp 8 Juta, Cicilan Cuma Rp 1 Jutaan

    Jakarta

    Di Malaysia, masih ada mobil baru yang harganya di bawah Rp 100 juta. Modal Rp 8 juta buat DP sudah bisa beli mobil baru dengan cara kredit.

    Mobil termurah di Malaysia adalah Perodua Axia E. Itu adalah city car dari perusahaan otomotif lokal Malaysia, Perodua, sekaligus kembaran Daihatsu Ayla.

    Kehadiran Perodua Axia E bertujuan untuk menyediakan mobilitas yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh warga Malaysia. Model ini menggunakan basis Perodua Axia atau Daihatsu Ayla lawas yang pertama kali diperkenalkan pada 2017.

    Perodua Axia E itu masih menjadi mobil termurah di Malaysia. Dikutip dari situs resmi Perodua, Axia E saat ini masih dijual dengan harga 22.000 ringgit, sudah termasuk pajak penjualan tapi belum termasuk asuransi. Kalau dikonversi ke rupiah, Perodua Axia E di Malaysia dijual setara Rp 84,8 jutaan (kurs 1 ringgit = Rp 3.858).

    Presiden dan CEO Perodua, Dato’ Sri Zainal Abidin Ahmad, mengatakan mobil tersebut bisa dibeli masyarakat Malaysia yang ingin naik kelas dari sepeda motor ke mobil. Cicilannya pun sangat ringan.

    “Perodua Axia E telah teruji dan terbukti di pasaran selama bertahun-tahun, dan kami yakin varian ini akan memenuhi perannya saat ini, yaitu memberikan kesempatan kepada pemilik sepeda motor untuk memiliki mobil baru,” katanya dalam keterangan tertulis.

    “Berdasarkan diskusi kami dengan lembaga keuangan lokal, kami menemukan bahwa cicilan Axia E hanya sebesar RM300 per bulan. Biaya ini sama dengan biaya yang dikeluarkan seseorang untuk membeli sepeda motor baru dengan sistem kredit,” ujarnya.

    Dalam situs resmi Perodua, ada simulasi kredit untuk Perodua Axia. Axia 1.0 E MT yang harganya 22.000 ringgit atau Rp 84,8 jutaan itu bisa dicicil dengan DP 10 persen sekitar 2.200 ringgit (Rp 8,4 jutaan). Dengan bunga 3 persen dan tenor 5 tahun, cicilan per bulannya hanya 380 ringgit atau setara Rp 1,4 jutaan.

    Perodua Axia E menggendong mesin 1KR-VE DOHC VVT-i berkapasitas 998 cc (1.000 cc). Tenaga maksimalnya mencapai 67 PS pada 6.000 rpm dengan torsi maksimal 91 Nm pada 4.400 rpm. Tenaga disalurkan melalui transmisi manual. Konsumsi bahan bakarnya diklaim mencapai 22,5 km/liter (ECE mode).

    Sebagai mobil termurah, fitur-fiturnya tentu banyak yang ‘disunat’. Salah satunya adalah fitur radio yang tidak tersedia di Perodua Axia.

    Mobil ini tidak memiliki daytime running light atau bodykit. Pengaturan spion pun masih manual. Dan lampu utama menggunakan projector. Perodua Axia juga tidak dibekali fitur smart entry, audio, bahkan speaker pun tidak ada. Meski begitu, Perodua Axia sudah dibekali AC untuk kenyamanan penumpangnya serta telah terdapat power window.

    (rgr/din)

  • Kemenkes Terima 733 Kasus Laporan Bullying di PPDS, Terbanyak di RS-Prodi Ini

    Kemenkes Terima 733 Kasus Laporan Bullying di PPDS, Terbanyak di RS-Prodi Ini

    Jakarta

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, terdapat 733 kasus perundungan yang dialami peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Indonesia. Angka itu merupakan hasil verifikasi dari 2.920 laporan yang masuk ke kanal pengaduan Kementerian Kesehatan hingga 15 Agustus 2025.

    “Dari total laporan yang kami terima, setelah disortir dan diverifikasi, ada 733 laporan yang termasuk kategori perundungan,” ujar Menkes dalam seminar nasional Pencegahan Perundungan, Gratifikasi, Korupsi & Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Universitas Padjadjaran, Bandung, Jumat (22/8/2025).

    Menurut data Kemenkes, mayoritas kasus berasal dari fasilitas dan institusi di bawah naungan kementerian, yakni 433 kasus. Laporan lain datang dari rumah sakit non-Kemenkes (84 kasus), fakultas kedokteran (84 kasus), serta laporan tanpa identitas institusi (34 kasus).

    Di tingkat rumah sakit pusat, RSUP Prof Dr Kandou Manado tercatat sebagai lingkup PPDS dengan laporan terbanyak, yakni 84 kasus sepanjang 2023 hingga 2025. Disusul RS Hasan Sadikin Bandung (83 kasus), RSUP IGN Ngoerah Bali (43), RSUP Dr Sardjito Yogyakarta (39), dan RSUPN Cipto Mangunkusumo Jakarta (37).

    Sementara di RSUD, kasus terbanyak dilaporkan dari RSUD Zainal Abidin Banda Aceh (31 kasus), RSUD Dr Moewardi Surakarta (21), RSUD Saiful Anwar Malang (18), RSUD Dr Soetomo Surabaya (12), dan RSUD Arifin Achmad Riau (9).

    Tekanan Berat hingga Ingin Bunuh Diri

    Menkes menegaskan, dampak perundungan terhadap peserta PPDS tidak bisa dianggap sepele. Survei internal Kemenkes menunjukkan banyak peserta pendidikan yang mengalami tekanan berat, bahkan sampai muncul keinginan untuk mengakhiri hidup.

    “Masalah ini harus diperbaiki secara serius. Dibutuhkan program spesifik untuk melindungi kesehatan mental para peserta didik,” kata Menkes.

    Perundungan tercatat paling banyak di 24 program studi kedokteran spesialis, dengan lima terbesar yakni penyakit dalam (86 kasus), bedah (55), obstetri dan ginekologi (29), anestesi (28), serta ilmu kesehatan anak (25).

    Sejauh ini, Kemenkes telah menangani 124 dari 433 kasus perundungan yang berada di bawah kewenangannya. Sebanyak 98 pelaku terbukti terlibat dan dijatuhi sanksi, termasuk 11 pejabat direksi rumah sakit Kemenkes, 10 di antaranya mendapat teguran, sementara satu pelaksana tugas diberhentikan.

    Di kalangan peserta PPDS, 60 orang dikenai sanksi berupa pengembalian ke fakultas kedokteran asal, skorsing, hingga teguran tertulis.

    (naf/kna)

  • Proyek Pipa Gas hingga Smelter Nikel di Kasus Dugaan Korupsi Subkon Fiktif PTPP

    Proyek Pipa Gas hingga Smelter Nikel di Kasus Dugaan Korupsi Subkon Fiktif PTPP

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi-saksi dari sejumlah proyek yang digarap oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. atau PT PP (PTPP), maupun yang dikerjakan melalui pihak ketiga atau subkontraktor. Pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi proyek fiktif di BUMN tersebut. 

    Jenis-jenis proyek yang ditelisik KPK sejauh ini diketahui terkait dengan pembangunan gas, tambang hingga fasilitas pemurnian atau smelter nikel. Hal itu diketahui dari beberapa saksi yang sudah dipanggil oleh penyidik KPK untuk pemeriksaan.

    Berdasarkan catatan Bisnis, lembaga antirasuah mulai memeriksa saksi-saksi tersebut pada 22 Juli 2025. Pada saat itu, dua orang berasal dari proyek pembangunan Pipa Gas Cirebon-Semarang (Cisem) diperiksa sebagai saksi kasus PTPP. 

    Pada 23 Juli dan 28 Juli 2025, KPK kembali memanggil para saksi dari Proyek Cisem yaitu M. Ali (Manajer Proyek), Irine Yulianingsih (PPK), Zainal Abidin (PPK), Ifan Kustiawan (Staf Keuangan) dan Dwi Oki Sumanto (Staf Accounting). 

    Tidak hanya proyek Cisem, KPK turut memanggil sejumlah pihak dari proyek pertambangan nikel di Blok Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah. Beberapa saksi yang dipanggil KPK yakni Site Administration Manager Proyek Tambang Bahodopi Blok 2 dan 3, Dimar Deddy Ambara, serta Manajer Proyek Tambang Bahodopi Blok 2 dan 3, Arief Ardiansyah. 

    Kemudian, KPK turut memanggil seorang saksi dari proyek pembangunan smelter produk turunan nikel yakni feronikel atau Proyek Kolaka, Emanuel Irwan. Dia merupakan Manajer Proyek tersebut. 

    Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo enggan memerinci lebih lanjut mengenai kaitan antara perusahaan-perusahaan itu dengan kasus yang sedang diusut. Dia hanya menjelaskan bahwa proyek-proyek yang diduga berkaitan dengan kasus subkontraktor fiktif PTPP itu bermacam-macam. 

    “Jadi proyeknya banyak begitu ya, dari beberapa begitu yang dilakukan oleh PT PP. Kemudian PT PP mensubkonkan kepada pihak lainnya. Nah pihak lainnya inilah yang kemudian mengklaim ya untuk pencairannya, padahal tidak melakukan pekerjaan apa-apa dari pencairan itu,” jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/7/2025). 

    Budi enggan memerinci lebih lanjut saat ditanya apabila di antara proyek yang tengah ditelisik KPK juga milik swasta. Dia hanya memastikan bahwa proyek-proyek dimaksud turut digarap oleh salah satu BUMN karya itu. 

    “Ada beberapa proyek nanti kami sampaikan ya. Pokoknya proyek-proyek yang dikerjakan oleh PTPP,” ujarnya.

    Pada kasus dugaan korupsi ini, terang Budi, KPK akan menggunakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penyidik menduga terjadi kerugian keuangan negara akibat pencarian invoice untuk proyek-proyek yang diselenggarakan fiktif oleh subkontraktor PTPP.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek-proyek yang dilakukan secara fiktif oleh beberapa subkon PTPP itu tidak memiliki hasil fisik dalam bentuk akhirnya. Contohnya, pekerjaan untuk land clearing. 

    “Ada pengurangan ya, ada pengurangan keuntungan PT PP dengan adanya pencairan,” ujar Budi. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, lembaga antirasuah telah menaikkan perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif pada Divisi EPC PTPP ke tahap penyidikan per 9 Desember 2024. Sebanyak dua orang berinisial DM dan HNN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah bepergian ke luar negeri. 

    KPK menyebut pengadaan fiktif yang diusut pada Divisi EPC PTPP ini mencakup lebih dari satu proyek pada periode 2022-2023. Pada perkara tersebut, penyidik menduga terjadi indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp80 miliar. 

  • Wakil Bupati Jember Dua Periode Minta Fawait-Djoko Rukun agar Bawa Rezeki

    Wakil Bupati Jember Dua Periode Minta Fawait-Djoko Rukun agar Bawa Rezeki

    Jember (beritajatim.com) – Kusen Andalas, Wakil Bupati 2005-2010 dan 2010-2015, menyoroti hubungan duet pemimpin Kabupaten Jember, Jawa Timur: Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto.

    Bukan rahasia lagi jika hubungan Fawait dan Djoko tidak mesra. Sejak dilantik pada 20 Februari 2025, Djoko merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan daerah. Fawait juga dua kali mendelegasikan sekretaris daerah untuk mewakilinya dalam sidang paripurna daripada meminta Djoko yang mewakili.

    Terakhir, Djoko mengaku tidak diberitahu sama sekali soal keberadaan Bupati Fawait di Amerika Serikat pada 8-15 Juni 2025.

    “Sebetulnya masalah ini tidak baik. Namanya satu keluarga harus rukun. Insyaallah kalau rukun. akan membawa rezeki. Tapi kalau tidak rukun akhirnya sama halnya suatu keluarga bercerai-berai, rezeki orang Jember tidak ada,” kata Kusen, Selasa (17/6/2025).

    Kusen berharap Bupati Fawait dan Wabup Djoko sama-sama menyadari tugas dan fungsi masing-masing. “Saya berharap mereka bisa berjalan bersama,” katanya.

    Kusen lantas menceritakan pengalamannya mendampingi Bupati Muhammad Zainal Abidin Djalal. “Saling menghargai. Pak Bupati menghargai Wakil Bupati, Wakil Bupati juga menghargai Pak Bupati,” katanya.

    Selama sepuluh tahun berduet dengan Djalal dalam memimpin Jember, Kusen mengakui beberapa kali terjadi perbedaan pandangan.

    “Perbedaan mesti ada, tidak ada orang yang tidak berbeda. Tapi insyaallah kalau satu sama lain menyadari dan semuanya terbuka, insyaallah tidak ada apa-apa. Intinya transparansi. Ada apa-apa diajak bicara,” kara Kusen.

    Kusen menyebut Djalal sosok pemimpin yang baik. “Pak Djalal ingin semua pejabat menjadi saudara, saling memiliki. Pak Djalal ingin para pejabat pintar dan wakil bupati tidak ketinggalan,” katanya.

    Beberapa kali Kusen dilibatkan oleh Bupati Djalal dalam kegiatan pemerintahan. “Kalau dulu, saya dipasrahi untuk menyelesaikan masalah-masalah internal, mengingatkan rekomendasinya apa,” katanya.

    Kusen juga diajak untuk berdiskusi soal kebijakan pemerintah. “Beliau terbuka kok. Ketika mulai pembahasan anggaran, Pak Djalal memanggil saya memberitahu ‘ini rencananya begini. Mungkin Pak Kusen mau ada yang disampaikan’,” kata Kusen.

    Soal penataan birokrasi, Kusen menyerahkannya kepada Djalal. Namun dia tetap diberitahu melalui sekretaris daerah. “Saya sendiri takut mengusulkan. Kalau usulan saya tidak membuat lebih baik, berdampak pada saya. Tapi waktu itu saya diberitahu dan diajak bicara,” kata mantan ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Jember ini.

    Sementara itu, Agus Hadi Santoso, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember 2004-2009, menyebut hubungan Djalal-Kusen harmonis. “Saat periode pertama Pak Kusen belajar karena pertama kali duduk di eksekutif. Kalau ada pernik-pernik kami bahas bersama,” katanya.

    Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Jember saat itu, Kusen sering berkomunikasi dengan Djalal jika ada sesuatu yang dianggap tidak pas. Perbedaan antara Djalal dan Kusen, menurut Agus, bisa dibicarakan dan diredam agar tidak muncul ke permukaan.

    Agus tidak tahu bagaimana pembagian tugas pokok dan fungsi antara Djalal dan Kusen. Namun dia melihat Kusen punya peran memberikan masukan kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk eselon di luar eselon II. “Tidak didominasi bupati,” katanya.

    “Menjadi wakil bupati kalau dianggap ban serep, nggak enak juga. Dia juga berjuang bersama-sama saat pilkada, sehingga harus ada pembagian tupoksi yang jelas, Tidak bisa tim sukses mengalahkan wakil bupati,” kata Agus.

    Agus juga memuji sikap Bupati Djalal yang saat itu menyadari bahwa PDI Perjuangan punya andil besar dalam pilkada. “Saat itu tidak ada ego. Kalau pun ada sesuatu yang kurang pas, Pak Kusen pintar memendamnya walau curhat ke beberapa orang, termasuk saya,” katanya.

    Bupati Djalal memang memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan kebijakan-kebijakan penting. Namun, menurut Agus, Kusen dan Fraksi PDI Perjuangan tetap diajak bicara. “Walau berhadapan dengan partai yang tidak mendukung Pak Djalal di parlemen, situasinya masih nyaman,” kata Agus.

    Fraksi PDI Perjuangan sendiri terkadang punya sikap kritis tersendiri. “Kalau ada kebijakan yang saat itu tidak pro rakyat, kami mengkritisi. Bahkan kami sempat ditegur Pak Kusen. Tapi kami harus fair, karena harus memperjuangkan rakyat,” kata Agus. [wir]