Tag: Zain Dwi Nugroho

  • Gudang Mainan di Dadap Tangerang Kebakaran, 5 Mobil Damkar Dikerahkan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Januari 2025

    Gudang Mainan di Dadap Tangerang Kebakaran, 5 Mobil Damkar Dikerahkan Megapolitan 31 Januari 2025

    Gudang Mainan di Dadap Tangerang Kebakaran, 5 Mobil Damkar Dikerahkan
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
    Sebuah gudang di wilayah Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, terbakar pada Jumat (31/1/2025).
    Peristiwa kebakaran itu pun diunggah oleh akun
    @
    pik24jam dan viral di media sosial.
    Dalam video itu, terlihat kobaran asap berwarna hitam menjulang tinggi dari tempat kejadian. Kemudian, suara ledakan juga terdengar dari video tersebut.
    Bahkan, warga sempat mengira suara ledakan itu adalah bunyi petir karena cuaca saat itu seperti hendak turun hujan.
    “Pantes kayak ada suara ledakan, kirain gluduk-gluduk karena mau hujan, ee ternyata,” tulis dalam unggahan itu.
    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, objek yang terbakar adalah gudang mainan.
    Saat ini masih gudang tersebut masih dalam proses pemadaman oleh pihak pemadam kebakaran (damkar).
    “Masih dicek dan pemadaman, sementara yang diketahui gudang mainan,” ujar Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Jum’at.
    Di sisi lain, Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan pada BPBD Kabupaten Tangerang, Agun Guntara menjelaskan bahwa kebakaran tersebut terjadi pada pukul 12.00 WIB.
    “Kejadian itu benar, laporan kami terima sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan pergudangan Dadap, Tangerang,” kata dia saat dikonfirmasi, Jumat.
    Usai menerima laporan itu, pihaknya pun menerjunkan lima mobil pemadam kebakaran ke lokasi. Hingga saat ini, proses pemadaman masih terus dilakukan.
    “Status masih merah dan 5 mobil damkar (pemadam kebakaran) diterjunkan ke lokasi,” jelas dia.
    Adapun terkait korban luka dan jiwa, timnya masih belum mengetahui dan masih fokus dalam pemadaman.
    “Kami masih berupaya memadamkan api agar tidak merambat dan membesar. Untuk penyebab atau korban belum terkonfirmasi,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ustaz Terduga Pelaku Pencabulan Puluhan Murid di Ciledug Ditangkap di Serang Banten

    Ustaz Terduga Pelaku Pencabulan Puluhan Murid di Ciledug Ditangkap di Serang Banten

    TANGERANG – Wahyudin (40), ustaz terduga pelaku sodomi di salah satu pesantren Kawasan Sudimara, Ciledug, Tangerang akhirnya ditangkap. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan bila pelaku ditangkap di kawasan Serang, Banten.

    “Sudah mas ditangkap oleh (Unit Jatanras) Polda Metro Jaya,” kata Zain saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Januari.

    Saat ditanya kronologi lengkap terkait penangkapan Wahyudin, Zain mengaku belum dapat menyampaikannya.

    “Saat ini ditangani Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya,” singkatnya.

    Sebelumnya, dugaan pencabulan hingga sodomi yang dilakukan ustaz berinisial W diduga dialami oleh puluhan anak-anak pengajian. Informasi menyebut, korban diduga mencapai 30 anak laki-laki.

    Saksi dan sekaligus korban inisial F mengatakan, terduga pelaku melakukan aksinya di sebuah majelis taklim, sebuah rumah yang dijadikan tempat belajar mengajar.

    “Berdasarkan catatan ada 30 orang. Kalau dihitung dari temen-teman saya (korban),” kata F, Jumat, 27 Desember.

    F mengungkapkan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu sejak tahun 2000. Rata-rata korbannya anak-anak sekolah jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

    “Awalnya, korban-korbannya tuh belum ada yang berani buat speak up (berbicara),” timpalnya.

  • Siasat Bejat Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Ciledug Pura-pura Mimpi

    Siasat Bejat Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Ciledug Pura-pura Mimpi

    Tangerang

    Pria berinisial W, guru ngaji di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang ditangkap polisi usai diduga mencabuli sejumlah muridnya. Pria berusia 40 tahun itu melancarkan aksi bejatnya dengan berpura-pura mengatakan bahwa korban menderita sakit.

    “Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

    Dengan siasat bejat itu, W kemudian mencabuli murid-muridnya yang masih di bawah umur.

    “Sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut,” imbuhnya.

    W ditangkap setelah beberapa bulan melarikan diri. Dia ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di tempat persembunyiannya di Serang, Banten, pada Rabu (29/1).

    “Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 4 Umum/Jatanras Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

    Ditetapkan Jadi DPO

    “Masih kita kejar dan sudah kita masukkan dalam daftar pencarian,” terang Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho saat dihubungi detikcom, Senin (27/1).

    Adapun W dilaporkan oleh orang tua korban. Berdasarkan laporan, ada empat orang murid yang diduga dilecehkan pelaku.

    Zain menyebutkan pihaknya menerima laporan dari J (54) selaku orang tua korban pada 23 Desember 2024. Polisi juga memberikan pendampingan terhadap para korban.

    (mea/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Diburu Polisi, Guru Ngaji Cabul di Tangerang Jadi DPO!

    Diburu Polisi, Guru Ngaji Cabul di Tangerang Jadi DPO!

    Jakarta

    Polisi masih mengejar guru ngaji di Tangerang berinisial W (40) yang diduga telah mencabuli murid-muridnya. Kini, polisi memasukan W ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

    “Masih kita kejar dan sudah kita masukkan dalam daftar pencarian,” terang Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho saat dihubungi detikcom, Senin (27/1/2025).

    Adapun W dilaporkan oleh orang tua korban. Berdasarkan laporan, ada empat orang murid yang diduga dilecehkan pelaku.

    “Sementara yang melapor empat orang. Kalau ada masyarakat yang jadi korban, harap melaporkan ke kita,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (9/1).

    Zain menyebut pihaknya menerima laporan dari J (54) selaku orang tua korban pada 23 Desember 2024. Polisi juga memberikan pendampingan terhadap para korban.

    “Setelah menerima laporan, selanjutnya guna melengkapi administrasi penyelidikan, personel Unit PPA mengantarkan korban untuk dilakukan visum,” katanya.

    “Kemudian pada tanggal yang sama (23/12), juga dilakukan BAP terhadap pelapor, korban, dan saksi,” ujarnya.

    Zain menambahkan, tersangka W kabur setelah dilaporkan. Berdasarkan penyelidikan, tersangka W meninggalkan rumahnya di Sudimara Selatan, Ciledug, sejak 29 November 2024.

    “Hingga saat ini, anggota masih melakukan pengejaran. Namun pelaku masih belum diketahui keberadaannya. Mohon doa dan dukungannya, kami sedang cari dan kejar pelakunya. Kami juga menghimbau pelaku untuk bisa kooperatif memenuhi panggilan polisi,” ucapnya.

    (maa/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kenalan di Facebook, Siswi ini Malah Dirudapaksa Teman Barunya, Tak Berkutik usai Dijebak

    Kenalan di Facebook, Siswi ini Malah Dirudapaksa Teman Barunya, Tak Berkutik usai Dijebak

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang siswi berinisial W (14) dirudapaksa oleh kenalannya di Facebook.

    Pelaku diketahui berinisial FB (20) warga asal Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.

    Padahal baru kenal di media sosial, FB malah langsung mengajak W untuk melakukan hubungan suami istri.

    Hingga akhirnya FB ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah.

    Tersangka ditangkap polisi usai melakukan aksi terakhirnya rudapaksa seorang siswi asal Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.

    Korban rudapaksa seorang siswi berinisial W (14) yang baru dikenal pelaku dari media sosial Facebook pada Sabtu, 15 Juni 2024.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, FB ditangkap usai dilaporkan oleh ayah korban pada Rabu, 11 Desember 2024.

    Sang ayah melapor setelah mendapati anaknya pulang dengan kondisi menangis dan trauma berulang kali dirudapaksa oleh tersangka.

    “Tersangka merudapaksa korban di perkebunan sawit Kampung Sendang Mukti, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 3 kali di waktu yang berbeda,” kata Yudhi usai menangkap tersangka, Jumat (17/1/2025).

    Nikolas menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika tersangka dan korban berkenalan melalui Facebook secara random pada tahun 2024 lalu.

    Setelah menjalin komunikasi dan saling mengenal satu sama lain, tersangka pun nekat mengajak korban ketemuan.

    Nikolas mengungkapkan, saat bertemu dengan tersangka untuk pertama kali, korban sudah dirudapaksa dengan diajak ke areal perkebunan sawit dengan paksaan.

    “Baru saja berkenalan, tersangka sudah berani memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri di kebun sawit,” 

    “Pada kejadian pertama, korban terpaksa menuruti kemauan tersangka. Akan tetapi dia tidak berani mengadu kepada orang tua karena takut dengan ancaman dari FB,” kata Nikolas.

    Nikolas melanjutkan, dari kejadian pertama, korban pun terjebak dan kembali dipaksa oleh tersangka untuk bertemu dan melakukan hubungan suami istri di lokasi yang sama.

    Tindak rudapaksa itu pun terulang hingga 3 kali, dan membuat mental korban terganggu.

    Akhirnya, kata Nikolas, ayah korban pun datang ke Polres Lampung Tengah untuk melaporkan aksi tersangka usai mendapat pengakuan dari anaknya yang telah dirudapaksa untuk ketiga kali.

    “Tersangka sudah ditangkap oleh Unit PPA dan kini ditahan di Polres Lampung Tengah. FB dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak, UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau 82,” kata Nikolas.

    Menanggapi kasus tersebut, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah menilai bahwa pergaulan anak tanpa pengawasan akan menjadi petaka terlebih jika menggunakan media sosial tanpa pikir panjang.

    Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono menilai, apa bila orangtua dekat dengan anak, kejadian rudapaksa oleh tersangka yang baru dikenal di media sosial tidak akan terjadi.

    Sebab, kata Eko, anak yang dekat dengan orangtua akan terproteksi dengan perhatian dan bimbingan yang diberikan, terlebih dalam menjelajahi media sosial.

    “Dalam hal ini, orangtua perlu memahami perkembangan teknologi juga. Karena selain pergaulan bebas, orangtua perlu mengingatkan anak akan potensi kejahatan dari bermain media sosial,” 

    “Mestinya Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sudah harus berani menyampaikan bahwa Lamteng darurat kejahatan seksual agar ada langkah-langkah konkret yang bisa diperbuat oleh orangtua dan semua stakeholder terkait,” ujar Eko saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id.

    Eko melanjutkan, ketika mitigasi tindak kejahatan seksual tidak dilakukan secara maksimal, maka suatu saat akan menjadi bom waktu.

    Sebab, kata dia, saat ini banyak masyarakat Lampung Tengah yang menganggap pergaulan bebas menjadi hal yang lumrah. 

    “Sekarang sebagian masyarakat sudah menganggap lumrah ketika anak pacaran dan melakukan hubungan badan. Masyarakat juga sudah tidak kaget lagi dengan misalnya ada kasus kejahatan sexual yang melibatkan anak-anak,” katanya.

    Sementara itu, kasus rudapaksa lainnya juga pernah terjadi di Kota Tasikmalaya.

    Akal bulus pria berinisial R, pimpinan lembaga pendidikan Rumah Tahfidz, R (45) lecehkan santriwatinya berusia 13 tahun.

    Pelecehan itu terjadi di rumah pribadi dari R.

    Diketahui, tempat kejadian berdampingan dengan tempat korban mengenyam pendidikan di rumah tahfidz di Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

    Ternyata R sudah melakukan rudapaksa sebanyak 10 kali sejak 2023 hingga 2024. 

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan kita, tersangka awal melakukan aksinya dengan cara membohonginya,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (16/1/2025).

    Selain itu, modus tersangka terhadap anak didinya tersebut meminta membersihkan rumah pribadinya sebelum melancarkan aksi bejadnya.

    “Tersangka menyuruhnya untuk beres-beres di rumah pribadinya, dan tersangka memanggilnya saat korban tengah berada di lokasi lembaga pendidikan,” ucapnya.

    Setelah korban datang ke rumahnya, tersangka langsung menggendong korban dan membawanya ke kamar pribadinya.

    “Jadi, setelah selesai rudapaksa tersangka berkata ‘habis ini mandi besar ya, jangan dibilangin ke siapa-siapa. Ini rahasia kita’,” kata Kapolres ketika menirukan obrolan tersangka ke korban.

    AKBP Faruk pun mengungkapkan, aksi asusila ini sudah dilakukan sejak tahun 2023 hingga Desember 2024.

    “Aksi asusila ini sebanyak 10 kali hingga Desember 2024,” katanya.

    korban melaporkan aksi bejat tersangka ke Polres Tasikmalaya pada 6 Januari 2025.

    “Tersangka kita kenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata AKBP Faruk. 

    Sementara itu, aksi guru ngaji yang melakukan pelecehan lainnya juga pernah terjadi di Banten.

    Guru ngaji berinisial W (40) kabur setelah diduga melecehkan sejumlah muridnya.

    Polisi kini sedang mengejar keberadaan pelaku.

    Diketahui, aksi W dilakukan di Tangerang, Banten.

    W kini ditetapkan jadi tersangka setelah melarikan diri sejak November 2024.

    Kasus ini bermula setelah seorang orang tua korban, J (54), melaporkan pencabulan itu pada 23 Desember 2024. 

    Menurut laporan, ada empat murid yang diduga menjadi korban pelecehan. 

    Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memberikan pendampingan kepada para korban.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan visum terhadap korban untuk melengkapi administrasi penyelidikan. 

    Berita acara pemeriksaan (BAP) juga telah dilakukan terhadap pelapor, korban, dan saksi pada hari yang sama.

    Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap W, namun pelaku mangkir dari dua kali panggilan yang dilakukan pada 27 dan 30 Desember 2024. 

    Setelah gelar perkara pada 3 Januari 2025, status W resmi dinaikkan menjadi tersangka.

    “Setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada 3 Januari 2025, karena terdapat bukti yang cukup,” kata Zain.

    Tersangka W diketahui meninggalkan rumahnya di Sudimara Selatan, Ciledug, sejak 29 November 2024.

    Polisi saat ini masih melacak keberadaan W dan mengimbau agar pelaku kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.

    Polisi mengungkapkan bahwa dari empat korban yang melapor, kebanyakan adalah anak laki-laki. 

    Kasus ini masih terus didalami oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

    Selain itu, polisi juga mengimbau masyarakat yang menduga anaknya menjadi korban untuk segera melapor agar proses penyelidikan bisa berjalan lebih lanjut.

    Zain juga memastikan bahwa pihak kepolisian terus memberikan pendampingan terhadap para korban, dan meminta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan pelaku.

    Aksi lain

    Oknum guru ngaji di Tangerang Selatan, Banten ditangkap polisi.

    Hal itu karena guru ngaji tersebut menjadi tersangka rudapaksa delapan muridnya.

    Guru ngaji bernama Mahendra (40) itu melakukan aksinya menggunakan minuman yang membuat muridnya pingsan.

    Bahkan pelaku juga mengancam korbannya.

     

    “Dari delapan, yang positif tujuh, yang satunya hanya diraba dan kabur. Yang positif itu sudah divisum, tapi hasilnya nunggu lima hari,” kata Ketua RW 04 Maruga, Rachman, Selasa (1/10/2024).

    Mahendra pertama kali terungkap setelah tiga murid mengadu kepada ketua RT setempat, Dedeh, yang kemudian meneruskan laporan tersebut kepada Rachman.

    Para korban diminta untuk menceritakan kejadian yang dialami.

    “Ibu RT lapor ke saya, terus saya kumpulin semua. Setelah dikumpulin, barulah mereka ngaku kalau mendapatkan tindakan asusila,” ujar Rachman.

    Korban mengaku tindakan pelecehan tersebut terjadi setelah Mahendra memberi mereka air minum dan asap yang membuat mereka pingsan.

    Saat sadar, mereka mendapati diri mereka dalam keadaan tak berpakaian.

    “Saya tanya kenapa, dan mereka jawab katanya dikasih air minum, terus pingsan. Pas sadar, sudah telanjang,” jelas Rachman.

    Mahendra diduga membujuk korban dengan mengeklaim bahwa air dan asap yang diberikan dapat membuat mereka lebih pintar.

    Dia juga mengancam para korban agar tidak melaporkan tindakannya dengan ancaman kematian atau menjadi gila.

    “Kalau ngaku ke orang tuanya, korban diancam mati, kalau enggak mati ya bisa gila,” tambah Rachman.

    Perbuatan ini sudah dilakukan selama satu tahun, tetapi baru terungkap karena Mahendra dikenal sebagai sosok pendiam dan religius di lingkungan tempat tinggalnya.

    Dia juga sering menawarkan jasa mengajar mengaji secara privat dan terlibat dalam kegiatan keagamaan lainnya.

    Mahendra telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah para korban membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan.

    “Setelah cerita, korban langsung kami bawa ke polres dan dimintai keterangan cukup lama sampai jam tiga pagi,” ungkap Rachman.

    Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus pencabulan ini telah diteruskan ke Polres Tangerang Selatan.

    Terduga pelaku kini ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Tangsel.

    “Pihak korban sudah membuat laporan pada Minggu (29/9/2024), dan kasus ditangani oleh unit PPA,” ujar Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi. 

    Sementara itu, kasus serupa juga pernah terjadi di Trenggalek, Jawa Timur.

    Polres Trenggalek telah menetapkan kiai di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek berinisial S sebagai tersangka kasus kekerasan seksual santriwati di bawah umur, Selasa (1/10/2024).

    Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menuturkan terduga pelaku telah dilakukan pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB yang dilanjutkan dengan gelar perkara.

    Dari gelar perkara tersebut diputuskan bahwa S menjadi tersangka persetubuhan terhadap santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki yang saat ini sudah berumur lebih kurang 2 bulan.

    “Perkembangan saat ini terlapor atas nama S berdasarkan hasil gelar perkara saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Selasa (1/10/2024).

    Abidin memastikan tim penyidik Satreskrim Polres Trenggalek telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah termasuk keterangan dari sejumlah saksi.

    “Jumlah saksi yang telah kita mintai keterangan sekitar 6 orang, saksi sudah terbuka dan kami jadikan petunjuk,” lanjutnya.

    Abidin belum bisa memastikan apakah S akan ditahan atau tidak karena hingga berita ini ditulis pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung untuk melakukan pendalaman penyidikan.

    “Untuk penahan kita harus pertimbangkan unsur obyektif bahwa yang bersangkutan dipersangkakan dengan pasal yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Sedangkan unsur subyektif adalah apakah tersangka ini kooperatif atau tidak selama penyidikan,” jelas mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.

    Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Kecamatan Kampak menarik perhatian masyarakat.

    Terlebih lagi saat masa menggeruduk pondok pesantren dan Balai Desa Sugihan, Kecamatan Kampak meminta pertanggungjawaban kepada pimpinan pondok atas hamilnya santriwati hingga melahirkan seorang bayi laki-laki.

    Unjuk rasa tersebut dilakukan pada Minggu (22/9/2024) pagi di pondok pesantren dan dilanjutkan pada malam harinya di balai desa setempat.

    Sayangnya permintaan masa untuk dipertemukan dengan sang kiai gagal dan pulang dengan tangan hampa.

  • Dilaporkan Kasus Pencabulan Murid, Guru Ngaji di Tangerang Melarikan Diri – Halaman all

    Dilaporkan Kasus Pencabulan Murid, Guru Ngaji di Tangerang Melarikan Diri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Polisi kini memburu seorang guru ngaji berinisial W (40) di Tangerang, Banten karena diduga mencabuli sejumlah muridnya. 

    W yang telah ditetapkan sebagai tersangka melarikan diri sejak November 2024.

    Kasus ini bermula setelah seorang orang tua korban, J (54), melaporkan pencabulan itu pada 23 Desember 2024. 

    Menurut laporan, ada empat murid yang diduga menjadi korban pelecehan. 

    Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memberikan pendampingan kepada para korban.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan visum terhadap korban untuk melengkapi administrasi penyelidikan. 

    Berita acara pemeriksaan (BAP) juga telah dilakukan terhadap pelapor, korban, dan saksi pada hari yang sama.

    Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap W, namun pelaku mangkir dari dua kali panggilan yang dilakukan pada 27 dan 30 Desember 2024. 

    Setelah gelar perkara pada 3 Januari 2025, status W resmi dinaikkan menjadi tersangka.

    “Setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada 3 Januari 2025, karena terdapat bukti yang cukup,” kata Zain.

    Tersangka W diketahui meninggalkan rumahnya di Sudimara Selatan, Ciledug, sejak 29 November 2024.

    Polisi saat ini masih melacak keberadaan W dan mengimbau agar pelaku kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.

    Polisi mengungkapkan bahwa dari empat korban yang melapor, kebanyakan adalah anak laki-laki. 

    Kasus ini masih terus didalami oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

    Selain itu, polisi juga mengimbau masyarakat yang menduga anaknya menjadi korban untuk segera melapor agar proses penyelidikan bisa berjalan lebih lanjut.

    Zain juga memastikan bahwa pihak kepolisian terus memberikan pendampingan terhadap para korban, dan meminta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan pelaku.

     

  • Polisi masih kejar pelaku pencabulan di Tangerang

    Polisi masih kejar pelaku pencabulan di Tangerang

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian masih mengejar pelaku pencabulan berinisial W (40) yang merupakan seorang guru mengaji di Kawasan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

    “Iya (DPO), sekarang kita sedang cari, kita tetap terus mendeteksi keberadaan pelaku ini. Mohon waktu biar kita bisa dapatkan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho saat ditemui di Jakarta, Jumat.

    Zain menjelaskan, pelaku telah melarikan diri sebulan sebelum korban melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota. “Melapornya itu tanggal 23 Desember, jadi di akhir November itu pelaku sudah melakukan perbuatannya ini kabur,” katanya.

    Dia juga menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) maupun pihak keluarga sehingga para korban ini menjelaskan kapan peristiwa itu terjadi.

    “Kita sudah lakukan pemeriksaan visum maupun pemeriksaan secara psikologis oleh P2TP2A dan memang dugaan peristiwa itu ada sehingga kasus tersebut sudah kita naikan dari proses lidik ke sidik, ” katanya.

    Zain juga mengimbau kepada masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), apabila ada yang anaknya menjadi korban segera laporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.

    “Supaya kita bisa melakukan pendampingan dan lakukan pemeriksaan. Kami juga mohon jika ada informasi terkait keberadaan pelaku, supaya kita lebih cepat melakukan pengamanan,” katanya.

    Pihaknya menerima laporan dari pelapor berinisial J (54) selaku orang tua korban pada 23 Desember 2024.

    “Saat penyelidikan, kami telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku berinisial W (40) sebanyak dua kali, yakni 27 Desember 2024 dan 30 Desember 2024, namun terduga pelaku tersebut tidak hadir,” katanya.

    Kepolisian mengusut kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh tenaga pendidik berinisial W (40) di Kota Tangerang, Banten, pada Desember 2024.

    “Polres Metro Tangerang Kota, akan mengusut tuntas kasus ini secara prosedural, secara profesional dan proporsional tentunya,”kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/1).

    Ade Ary menjelaskan, setelah menerima laporan kasus tersebut, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian melakukan visum dan interogasi terhadap sejumlah pihak.

    “Dalam hal ini, pelapor, kemudian korban, kemudian beberapa saksi. Penyelidik juga melakukan pendampingan korban ke UPTD Tangerang,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kasus Guru Ngaji Lecehkan Muridnya di Tangerang, Polisi masih Buru Pelaku – Halaman all

    Kasus Guru Ngaji Lecehkan Muridnya di Tangerang, Polisi masih Buru Pelaku – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Reynas Abdila 
     
    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyampaikan update kasus guru ngaji inisial W (40) melakukan sodomi terhadap sejumlah muridnya.

    Kombes Zain mengatakan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan di mana pelaku masih belum diketahui keberadaannya.

    “Sudah kita naikkan sidik ya. Korban melapor pada tanggal 23 Desember kemudian satu bulan sebelum itu melapor, pelaku itu sudah kabur. Saat ini sedang kita kejar,” ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Kapolres menuturkan sejauh ini ada empat korban yang sudah datang melaporkan indikasi sodomi dilakukan oleh terlapor.

    Menurutnya, sosok guru ngaji ini melakukan aksinya saat mengajar kepada sejumlah muridnya di sebuah kampung tempatnya tinggal.

    Zain menyebut bahwa korban adalah anak-anak berjenis kelamin pria.

    “(Korban) kebanyakan cowok. Ini masih kita dalami,” ucapnya.

    Kepala UPTD-PPA Kota Tangerang, Titto Chairil Yustiadi menjelaskan, visum itu dilakukan lantaran tiga korban tersebut diduga mendapat perlakuan sodomi.

    Adapun dua korban lainnya yang turut melapor ke UPTD-PPA Kota Tangerang, mengaku tak sampai disodomi, melainkan dipegang alat kemaluan.

    Atas hal tersebut kata Titto, pihaknya pun memberikan pendampingan kepada korban untuk menjalani visum.

    “Jadi total dari lima orang korban yang sudah melaporkan ke UPTD-PPA, tiga orang kami lakukan visum. Karena memang kami duga tiga orang ini mendapat perlakuan sodomi,” kata dia.

    Hasil visum et repertum itu lanjut Titto, nantinya akan dijadikan rujukan bagi kepolisian dalam melakukan pengembangan kasus ini.

    “Jadi untuk memperkuat laporan polisi tersebut, jadi tiga orang yang mengadu ada dugaan sodomi, ini kita lakukan visum repertum,” ungkapnya.

    Di samping itu,  dia juga telah melakukan penelusuran dengan menggali keterangan warga sekitar, terkait pelecehan seksual yang dilakukan W.

    “Jadi kami melakukan penelusuran, kami lakukan komunikasi dengan warga setempat di Kelurahan Sudimara Selatan,” kata Titto.

    Hasilnya kata Titto, jumlah korban pelecehan seksual itu bertambah menjadi 36 orang, dengan rata-rata usia SD hingga SMA.

    Titto mengatakan, berdasarkan pengakuan para korban, mereka tak hanya dipegang alat kemaluan, namun sampai disodomi.

    Mangkir Panggilan

    Sebelumnya, Polisi melakukan perburuan terhadap seorang guru mengaji berinisial W (40) diduga melakukan pelecehan seksual di Kawasan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

    W diketahui melecehkan empat muridnya.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan pihaknya menerima laporan pelapor J (54) selaku orang tua korban pada 23 Desember 2024 lalu.

    Terduga pelaku hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui telah meninggalkan kediamannya sejak 29 November 2024 sebelum dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

    “Setelah menerima laporan, selanjutnya guna melengkapi administrasi penyelidikan, personel Unit PPA mengantarkan korban untuk dilakukan Visum. Kemudian ditanggal yang sama (23/12) juga dilakukan BAP terhadap pelapor, korban dan saksi,” terang Zain, Kamis, (9/1/2025).

    Selama proses pemeriksaan, Polres Metro Tangerang Kota juga melakukan pendampingan untuk pemulihan dan trauma yang dialami korban dengan melibatkan psikolog dari P2TP2A dan dinas terkait.

    “Saat penyelidikan, kami (polisi,red) telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku berinisial W (40) sebanyak 2 kali, yakni ditanggal 27 Desember 2024 dan 30 Desember 2024, namun terduga pelaku tersebut tidak hadir. Lalu setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 3 Januari 2025, karena terdapat alat bukti yang cukup telah terjadi peristiwa pidana” jelasnya.

    Zain mengungkapkan, hasil dari penyelidikan, bahwa pelaku sudah meninggalkan rumahnya di Kampung Dukuh, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug sejak tanggal 29 November 2024 yakni kurang lebih sebulan sebelum dilaporkan orang tua korban ke Polisi. 

    Saat ini, anggota masih melakukan pengejaran namun, pelaku masih belum diketahui keberadaannya. 

    “Mohon doa dan dukungannya kami sedang cari dan kejar pelakunya, kami juga menghimbau pelaku untuk bisa kooperatif memenuhi panggilan polisi,” tandas Kapolres.

     

  • Polisi usut kasus pencabulan anak di Tangerang

    Polisi usut kasus pencabulan anak di Tangerang

    Hingga saat ini jumlah korban yang sudah teridentifikasi sebanyak empat anak

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengusut kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh tenaga pendidik berinisial W (40) di Kota Tangerang, Banten, pada bulan Desember 2024.

    “Polres Metro Tangerang Kota, akan mengusut tuntas kasus ini secara prosedural, secara profesional dan proporsional tentunya,”kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Ade Ary menjelaskan, setelah menerima laporan kasus tersebut, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian melakukan visum dan interogasi terhadap sejumlah pihak.

    “Dalam hal ini, pelapor, kemudian korban, kemudian beberapa saksi. Penyelidik juga melakukan pendampingan korban ke UPTD Tangerang,” katanya.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari pelapor berinisial J (54) selaku orang tua korban pada 23 Desember 2024.

    “Saat penyelidikan, kami telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku berinisial W (40) sebanyak dua kali, yakni 27 Desember 2024 dan 30 Desember 2024, namun terduga pelaku tersebut tidak hadir,” katanya.

    Zain menambahkan, setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada 3 Januari 2025 karena terdapat alat bukti yang cukup telah terjadi peristiwa pidana.

    Hasil dari penyelidikan, pelaku sudah meninggalkan rumahnya di Kampung Dukuh, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, sejak 29 November 2024, yakni kurang lebih sebulan sebelum dilaporkan orang tua korban ke polisi.

    “Hingga saat ini jumlah korban yang sudah teridentifikasi sebanyak empat anak,” katanya.

    Dia juga menyebutkan, saat ini anggota Kepolisian masih melakukan pengejaran. Namun, pelaku masih belum diketahui keberadaannya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi Buru Guru Ngaji Diduga Lecehkan Empat Muridnya di Ciledug Tangerang – Halaman all

    Polisi Buru Guru Ngaji Diduga Lecehkan Empat Muridnya di Ciledug Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi sedang mencari seorang guru ngaji berinisial W (40) diduga melakukan pelecehan seksual di Kawasan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

    W diketahui melecehkan empat muridnya.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan pihaknya menerima laporan pelapor J (54) selaku orangtua korban pada 23 Desember 2024 lalu.

    Terduga pelaku hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui telah meninggalkan kediamannya sejak 29 November 2024 sebelum dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

    “Setelah menerima laporan, selanjutnya guna melengkapi administrasi penyelidikan, personel Unit PPA mengantarkan korban untuk dilakukan Visum. Kemudian ditanggal yang sama (23/12) juga dilakukan BAP terhadap pelapor, korban dan saksi,” terang Zain, Kamis, (9/1/2025).

    Selama proses pemeriksaan, Polres Metro Tangerang Kota juga melakukan pendampingan untuk pemulihan dan trauma yang dialami korban dengan melibatkan psikolog dari P2TP2A dan dinas terkait.

    “Saat penyelidikan, kami (polisi,red) telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku berinisial W (40) sebanyak 2 kali, yakni ditanggal 27 Desember 2024 dan 30 Desember 2024, namun terduga pelaku tersebut tidak hadir. Lalu setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 3 Januari 2025, karena terdapat alat bukti yang cukup telah terjadi peristiwa pidana” jelasnya.

    Zain mengungkapkan, hasil dari penyelidikan, bahwa pelaku sudah meninggalkan rumahnya di Kampung Dukuh, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug sejak tanggal 29 November 2024 yakni kurang lebih sebulan sebelum dilaporkan orangtua korban ke Polisi. 

    Saat ini, anggota masih melakukan pengejaran. 

    Namun, pelaku masih belum diketahui keberadaannya. 

    “Mohon doa dan dukungannya kami sedang cari dan kejar pelakunya, kami juga menghimbau pelaku untuk bisa kooperatif memenuhi panggilan polisi,” tandas Kapolres.