Tag: Zain Dwi Nugroho

  • Aktivitas truk kembali beroperasi, Pos Pantau Gabungan awasi ketat dan siapkan sanksi tegas

    Aktivitas truk kembali beroperasi, Pos Pantau Gabungan awasi ketat dan siapkan sanksi tegas

    Sumber foto: Mus Mulyadi/elshinta.com.

    Aktivitas truk kembali beroperasi, Pos Pantau Gabungan awasi ketat dan siapkan sanksi tegas
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Kamis, 14 November 2024 – 17:11 WIB

    Elshinta.com – Penghentian aktivitas kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih) di Tangerang Raya selama 3 hari mulai Selasa (12/11/2024) hingga hari ini Kamis (14/11/2024), telah selesai. Dipastikan kendaraan tambang pembawa material tanah, pasir dan batu tersebut mulai beraktivitas melintas di wilayah Tangerang Raya mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

    Guna memastikan penegakan peraturan lalulintas pada jam operasional kendaraan tambang itu. Ratusan personel gabungan siaga di 8 pos pantau gabungan di wilayah Kota/Kabupaten Tangerang.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, ada 5 (lima) persyaratan wajib yang harus dibawa pada saat berkendara oleh pengemudi truk tambang ini. Hal tersebut disampaikan sesuai hasil evaluasi dan rapat koordinasi digelar di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama, kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang, kemarin.

    “Sesuai hasil rapat koordinasi, Kami (Polri), TNI, Pemerintah Daerah Kota dan Kabupeten Tangerang, bahwa pengemudi kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih), baik itu tanah, pasir dan batu, wajib dilengkapi dengan surat-surat berupa SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari Instansi Berwenang dan Surat penunjukan Pengemudi dari perusahaan angkutan,” ungkap Zain dalam keterangan, Kamis (14/11).

    Tindakan tegas petugas gabungan akan diterapkan di 8 pos pantau gabungan, apabila 5 (lima) ketentuan tersebut tidak terpenuhi, sanksi itu berupa tilang hingga truk dikandangkan atau diputar balik, termasuk bila jam operasional dilanggar.

    “Kita tindak tegas bila pengemudi tidak dapat menunjukkan lima ketentuan tersebut. dan kita minta kepada sopir-sopir ini untuk tidak konvoi, termasuk kita akan cek urine secara random, memastikan sopir tidak dalam pengaruh narkoba,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Mus Mulyadi, Kamis (14/11). 

    Zain menerangkan, jam operasional kendaraan tambang (tanah, pasir dan batu) itu berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB sebagaimana di atur dalam Perbup Tangerang No 12 tahun 2022 dan Perwal Tangerang No 93 tahun 2022.

    “Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang, gunakan helm dan patuhi aturan tertib berlalu lintas guna mendukung Kamseltibcarlantas. Silahkan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota. Laporkan bila menemukan pelanggaran kendaraan tambang,” tandasnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Larangan Truk Tanah Melintas di Tangerang Diperpanjang hingga 14 November
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 November 2024

    Larangan Truk Tanah Melintas di Tangerang Diperpanjang hingga 14 November Megapolitan 12 November 2024

    Larangan Truk Tanah Melintas di Tangerang Diperpanjang hingga 14 November
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Polisi memperpanjang larangan truk pengangkut tanah untuk melintas di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang hingga Kamis (14/11/2024).
    Awalnya, larangan truk tanah melintas di wilayah itu diterapkan mulai Sabtu (9/11/2024) hingga Senin (11/11/2024).
    “Perpanjangan ini kami putuskan untuk menjaga kondusivitas Kamtibmas, terlebih mendekati Pilkada 2024,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui keterangannya, Selasa (12/11/2024).
    Selain itu, pihaknya juga mendirikan delapan titik pos pantau usai kerusuhan yang dipicu kecelakaan lalu lintas melibatkan truk tanah di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/11/2024).
    Pos pantau itu didirikan di Rawa Bokor, Kecamatan Benda; Kebon Nanas, Kecamatan Tangerang; Buaran Indah, Kecamatan Cipondoh; Suryadharma Kecamatan Neglasari; Telesonic dan Palem Semi, Kecamatan Jatiuwung; Cadas, Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga.
    Tujuannya untuk mengawasi aturan terkait jam operasional truk tanah sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, yang menyebut jam operasional truk pasir dan tambang bermuatan, atau tidak golongan III, IV, dan V, diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.
    “Setiap pos pantau tersebut di pimpin Perwira Pengendali, melibatkan personel Polres Metro Tangerang Kota ditambah Anggota TNI, petugas Dishub dan Satpol PP. Semua bekerja selama 24 jam dan dibagi dalam 2 shift,” kata dia.
    Diketahui, pos ini sudah didirikan sejak Sabtu (9/11/2024) dan telah menindak sebanyak 13 truk dengan sanksi tilang dan sembilan truk diputar balikan.
    “Hingga kini, sebanyak 13 truk telah kita tindak tegas dengan sanksi tilang dan truknya diamankan ke Mapolres Metro Tangerang Kota,” jelas dia.
    Dia berharap tidak ada lagi sopir truk tanah yang melanggar aturan jam operasional itu.
    Selain itu, pihaknya juga akan berupaya menghalau dengan memutar balik truk apabila melanggar aturan yang telah disepakati. Bahkan, akan menilang sopir tersebut.
    “Semoga cara ini efektif untuk menekan rawannya angka kecelakaan yang diakibatkan oleh aktivitas jam operasional truk-truk tanah yang dilanggar,” ucap dia.
    “Seluruh pihak agar dapat mematuhi Perbup dan Perwal yang telah dibuat dan Kami juga akan mengawasi agar dapat menekan angka kecelakaan yang ditimbulkan,” tambah dia.
    Sebelumnya, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan, truk dilarang melintas di Jalan Raya Salembaran, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, selama tiga hari ke depan.
    Keputusan ini diambil setelah adanya pertemuan antara tokoh masyarakat dengan pemerintah setempat setelah kaki bocah berinisial ANP (9) terlindas truk tanah di Teluknaga, Kamis (7/11/2024).
    “Sudah disepakati keinginan warga. Tiga hari ke depan, kita masa berkabung, tidak ada truk yang melintas (di Jalan Raya Salembaran Teluknaga) sampai dengan tiga hari ke depan,” kata Djati dalam rekaman suara yang diterima, Jumat (8/11/2024).
    Pelarangan truk melintas di wilayah Teluknaga ini juga sebagai bentuk empati terhadap peristiwa kecelakaan yang membuat kaki ANP remuk.
    “(Lalu) langkah ke depan adalah melakukan penertiban jam operasional truk yang melintas di sini,” ujar Djati.
    Berdasarkan hasil tes urine, sopir truk berinisial DWA (21) ternyata positif sabu-sabu. Polisi juga telah menetapkan sopir sebagai tersangka.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini pertimbangan polisi perpanjangan penghentian aktivitas kendaraan tambang di Tangerang

    Ini pertimbangan polisi perpanjangan penghentian aktivitas kendaraan tambang di Tangerang

    Sumber foto: Mus Mulyadi/elshinta.com.

    Ini pertimbangan polisi perpanjangan penghentian aktivitas kendaraan tambang di Tangerang
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Selasa, 12 November 2024 – 15:25 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Daerah se- Tangerang Raya, TNI-Polri, dan stakeholder terkait sepakat memperpanjang kembali penghentian aktivitas kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih) di Tangerang Raya selama 3 hari mulai Selasa, (12/11) hingga  Kamis (14/11) mendatang.

    Sebelumnya, pemkab Tangerang telah memberhentikan aktivitas kendaraan tambang selama 3 hari 8-11 November 2024. Pasca kecelakaan lalu lintas dan kericuhan yang terjadi Kamis (7/11). Operasional angkutan kendaraan tambang itu dihentikan agar kericuhan tak terulang.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa Senin (11/11/2024) merupakan batas akhir waktu sesuai kesepakatan itu. Kendati demikian perpanjangan waktu kembali selama 3 hari kedepan dilakukan berdasarkan pertimbangan hasil evaluasi dalam rapat koordinasi digelar di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama, kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang,  Senin (11/11/2024) sore WIB hingga selesai 

    Dihadiri Pj Bupati, Pj Wali Kota Tangerang, Bupati Bogor, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa dan Dandim 0506 Tigaraksa, Kadishub Kab dan Kota Tangerang, Para Camat, Para Kapolsek, Para Kasat Lantas jajaran Se-Tangerang Raya.

    “Tentunya, perpanjangan waktu ini, dengan pertimbangan menjaga situasi dan kondusifitas Kamtibmas di wilayah Tangerang Raya, terlebih menjelang Pemungutan Suara Pilkada 2024,” kata Zain dalam keterangannya kepada awak media usai pertemuan itu.

    Ia menerangkan, bahwa masih ditemukan penyebaran berita atau informasi tidak benar dan tidak sesuai fakta (hoax) yang disebarkan di group-group WhatsApp (WA) dan media sosial (medsos) pasca kejadian diatas.

    “Saat berlakunya penghentian aktivitas kendaraan tambang kemarin, masih ditemukan adanya kendaraan tambang yang melanggar. Terbukti 13 unit kendaraan telah kami tilang dan 9 unit kendaraan tambang yang diputar balik petugas,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Mus Mulyadi, Selasa (12/11). 

    Pasalnya, kendaraan tambang yang ditilang tersebut karena melanggar jam operasional sesuai Perbup No 12 tahun 2022 dan Perwal No 93 tahun 2022 serta tidak lengkapnya surat-surat kendaraan dan pengendara, seperti: STNK, SIM pengemudi  dan KIR. 

    “Terlebih pada saat penyelidikan terkait laka lantas yang memicu rusuh massa kemarin, ditemukannya alat bong untuk hisap narkoba di dalam salah satu truk yang dirusak oleh masyarakat. Padahal larangan penggunaan narkoba dalam mengendarai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tegas Zain.

    “Kita (Polisi) minta patuhi penghentian operasional kendaraan tersebut. Melalui pos-pos pantau gabungan kita akan putar balikan bila ada kendaraan truk tambang yang melanggar dan kita tidak segan-segan menindak tegas apabila tidak mematuhi dengan sanksi tilang, bila diperlukan kita kandangkan” kata dia. 

    Tentunya pemberhentian operasional ini akan terus dievaluasi dan akan dioperasionalkan lagi dengan syarat: kendaraan tambang harus mematuhi jam operasional sesuai Perbup dan Perwal, perusahaan angkutan kendaraan tambang harus melengkapi surat-surat kendaraan dan pengemudi, baik SIM, STNK dan KIR. Perusahaan angkutan juga wajib melengkapi pengemudinya dengan surat keterangan bebas narkoba dan surat penunjukan sopir kendaraan agar tidak disalahgunakan untuk dialihkan ke sopir tembak dan kernet, sehingga bisa mencegah kecelakaan terulang kedepan.

    Zain juga meminta semua pihak untuk patuh terhadap ketentuan diatas. Kedepan kita bekerja sama dengan Badan Narkotika Kab/Kota (BNK), Dinkes dan Sie Dokkes melakukan test urine terhadap pengemudi kendaraan tambang tersebut secara random di lapangan di pos-pos pantau gabungan yang telah digelar.

    “Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang. Silahkan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Laporkan bila menemukan pelanggaran kendaraan tambang,” tegas Zain.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Sopir Truk Tambang Proyek PIK 2 Dites Narkoba, Pembatasan Aktivitas Diperpanjang – Espos.id

    Sopir Truk Tambang Proyek PIK 2 Dites Narkoba, Pembatasan Aktivitas Diperpanjang – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Sejumlah warga saat melintasi kendaran truk tambang yang dirusak oleh warga akibat melanggar jam operasional di Kabupaten Tangerang (Antara/Azmi)

    Esposin, TANGERANG — Kepolisian Resor Metro (Polresto) Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, segera melakukan pengecekan dan tes narkoba terhadap seluruh pengemudi kendaraan truk tambang pembangunan proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 Kabupaten Tangerang.

    “Ke depan kita bekerja sama dengan BNN Kab/Kota Tangerang, Dinkes dan Sie Dokkes melakukan tes urine,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Selasa (12/11/2024).

    Promosi
    BRI Hadirkan Kemudahan Investasi Sukuk Tabungan ST013 melalui BRImo

    Ia mengatakan, upaya pemeriksaan narkoba kepada sopir-sopir kendaraan tambang ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya hal-hal tidak diinginkan seperti kecelakaan lalu lintas akibat pemakaian barang haram tersebut.

    “Terkhusus terhadap pengemudi truk tambang yang melintas dan bekerja di wilayah hukum Tangerang,” katanya

    Dia mengungkapkan, tahapan pemeriksaan akan dilakukan secara acak di pos pantau perlintasan oleh petugas gabungan dari TNI/Polri dan Dishub.

    “Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang diminta untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang,” ucapnya.

    Pembatasan Aktivitas Diperpanjang

    Di sisi lain, Pembatasan aktivitas operasional truk tambang pembangunan proyek strategis nasional di kawasan tersebut diperpanjang selama tiga hari ke depan sebagai antisipasi terjadinya konflik dengan masyarakat.

    Keputusan perpanjangan masa pembatasan jam operasional tersebut hasil kesepakatan forkopimda dan pemangku kepentingan terkait.

    “Perpanjangan pembatasan operasional trik tambang ini berdasarkan pertimbangan hasil evaluasi dalam rapat koordinasi. Acaranya digelar di Pendopo Bupati Tangerang,” ujar Zain.

    Ia mengatakan kebijakan untuk memperpanjang pembatasan aktivitas kendaraan truk tambang pembangunan PIK 2 ini merupakan kesepakatan seluruh pihak antara Pemkab Tangerang, Pemkab Bogor, Polri, dan TNI setempat.

    “Diikuti pula kadishub Kabupaten/Kota Tangerang, para camat, para kapolsek, para kasat lantas se-Tangerang Raya. Tentunya, perpanjangan waktu ini, dengan pertimbangan menjaga situasi kondusif kamtibmas,” ucapnya.

    Zain mengaku alasan dilakukan perpanjangan karena masih banyaknya truk tambang yang melanggar selama pembelajaran pembatasan pascakerusuhan pada Kamis (7/11/2024).

    “Terbukti 13 unit kendaraan telah kami tilang dan sembilan unit kendaraan tambang yang diputar balik petugas,” ungkapnya.

    Ia menambahkan pada pembatasan pertama banyak truk tambang yang ditilang karena melanggar jam operasional sesuai Perbup Nomor 12 Tahun 2022 dan Perwali Nomor 93 Tahun 2022.

    Terlebih lagi tidak lengkapnya surat-surat kendaraan dan pengendara, seperti STNK, SIM pengemudi dan surat uji KIR.

    Penghentian operasional ini akan terus dievaluasi dan dibuka lagi dengan berbagai syarat, yakni kendaraan tambang harus mematuhi jam operasional, perusahaan angkutan tambang harus melengkapi surat-surat kendaraan dan pengemudinya.

    “Ditambah lagi pada saat penyelidikan terkait laka lantas yang memicu amuk massa kemarin, ditemukan alat hisap narkoba di dalam salah satu truk tambang. Jelas itu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Zain.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Polisi imbau warga kembalikan barang jarahan terkait rusuh di PIK 2

    Polisi imbau warga kembalikan barang jarahan terkait rusuh di PIK 2

    Sejumlah warga menghadang dan merusak sejumlah kendaraan tambang milik proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi 2, Kabupaten Tangerang. ANTARA/ Azmi Samsul Maarif

    Polisi imbau warga kembalikan barang jarahan terkait rusuh di PIK 2
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 09 November 2024 – 13:35 WIB

    Elshinta.com – Polres Metro Tangerang Kota mengimbau kepada warga yang melakukan penjarahan saat kerusuhan dan penghadangan kendaraan truk tambang pembangunan Proyek Strategis Nasional  Pantai Indah Kosambi (PSN-PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten untuk mengembalikan barang-barang tersebut.

    “Kalau misalkan masih ada yang mengamankan barang-barang tersebut segera kembalikan kepada Polres.  Kita imbau untuk segera kembalikan, karena itu adalah milik orang lain,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya yang diterima, Sabtu.

    Zain juga telah bertemu dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, lurah, kepala desa, tokoh pemuda terkait penjarahan yang dilakukan oleh warga terhadap truk tersebut. Zain juga menambahkan kepada para warga yang masih mengamankan barang-barang tersebut untuk di serahkan ke Polres.

    “Kita menghimbau kepada masyarakat yang jelas, kita akan lakukan upaya-upaya persuasif kepada mereka. Tapi kalau memang masyarakat tidak mau persuasi ya terpaksa kita akan melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap orang-orang yang tadi mengambil sesuatu yang bukan miliknya, ” katanya.

    Sebelum lebih dari seratus warga Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan aksi penjarahan terhadap barang dan suku cadang kendaraan truk tambang proyek pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2.

    Aksi warga itu dipicu terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas di jalan Salembaran Jaya Barat, Kamis (7/11) sekitar pukul 09:00 WIB, pada Kamis, dengan korban luka berat yang menimpa warga sekitar. Berdasarkan pantauan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), sejumlah barang-barang yang bisa dijarah seperti suku cadang dibawa oleh warga. Sementara barang yang tidak bisa dibawa dirusak.

    Bahkan, ada kendaraan truk tambang yang dilakukan penghadangan dirusak dan dibakar oleh warga yang memprotes aktivitas kendaraan. Dalam hal ini, aparat keamanan dari Polres Metro Kota Tangerang, Polda Metro Jaya, mengerahkan puluhan personel untuk melakukan pengamanan.

    Namun, langkah pengamanan yang dilakukan oleh petugas itu mendapat penolakan dan penghadangan hingga mengakibatkan bentrok dengan anggota Kepolisian. Atas kejadian itu, beberapa personel dari Kepolisian mengalami luka ringan, bahkan kendaraan operasional petugas juga rusak atas aksi penghadangan warga.

    Sumber : Antara

  • Polisi Minta Warga Kembalikan Jarahan dari Truk Tanah di Teluknaga
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 November 2024

    Polisi Minta Warga Kembalikan Jarahan dari Truk Tanah di Teluknaga Regional 9 November 2024

    Polisi Minta Warga Kembalikan Jarahan dari Truk Tanah di Teluknaga
    Editor
    KOMPAS.com –
    Polisi meminta warga yang menjarah bagian-bagian truk tanah di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan
    Teluknaga
    , Kabupaten Tangerang, Banten, untuk mengembalikan jarahan.
    Hal tersebut dituturkan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho.
    “Kalau misalkan masih ada yang mengamankan barang-barang tersebut segera kembalikan kepada Polres, kita imbau untuk segera kembalikan, karena itu adalah milik orang lain,” ujarnya, Jumat (8/11/2024), dikutip dari
    Tribun Jabar.
    Ia mengatakan, jika warga tak mengembalikan jarahan tersebut, polisi terpaksa melakukan tindakan penegakan hukum.
    “Tapi kalau memang masyarakat tidak mau persuasif, ya terpaksa kita akan melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap orang-orang yang tadi mengambil sesuatu yang bukan miliknya orang tersebut. Jadi seperti itu,” ucapnya.

    Perusakan dan penjarahan truk pengangkut tanah terjadi pada Kamis (7/11/2024).
    Dalam video yang beredar di media sosial, tampak warga menjarah bagian-bagian truk, salah satunya pintu.
    Warga melakukan pengadangan dan perusakan karena dipicu adanya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tanah dan seorang bocah.
    Truk-truk itu merupakan truk dari pembangunan proyek Pantai Indah Kosambi (PIK) 2.
    “Aksi ini kami lakukan atas keresahan masyarakat terhadap aktivitas kendaraan tambang yang sudah banyak menimbulkan korban jiwa,” ungkap Maman (45), warga Tangerang, Kamis, dilansir dari
    Antara.
    Menurut Maman, aksi tersebut terjadi secara spontan. Warga geram melihat aktivitas kendaraan tambang yang banyak melanggar aturan jam operasional pada peraturan daerah.
    Maman menuturkan, lalu-lalang kendaraan berat juga merusak jalan dan mengakibatkan banyaknya debu yang mengganggu aktivitas masyarakat.
    “Selain itu dalam seminggu menimbulkan tiga kali peristiwa kecelakaan dengan korban dari masyarakat,” tuturnya.
    Saat ini, polisi telah menanangkap sopir truk yang terlibat kecelakaan. Adapun korban yang mengalami luka di kaki, dirawat di rumah sakit.
    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Truk Tanah di Tangerang Dirusak usai Laka, Polisi Peringatkan Warga Kembalikan Barang Jarahan
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Larangan Truk Tanah Melintas di Tangerang Diperpanjang hingga 14 November
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 November 2024

    9 22 Orang Ditangkap Polisi Imbas Kericuhan akibat Operasional Truk Tanah di Teluknaga Megapolitan

    22 Orang Ditangkap Polisi Imbas Kericuhan akibat Operasional Truk Tanah di Teluknaga
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Polres Metro Tangerang Kota menangkap 22 orang yang terlibat dalam kericuhan terkait
    truk tanah
    di Jalan Raya Salembaran, Kampung Melayu Timur, Kecamatan
    Teluknaga
    , Kabupaten Tangerang, Kamis (7/11/2024).
    “Kami telah mengamankan 22 orang yang terkait masalah tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho di Kantor Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat (8/11/2024).
    Dia menyebutkan, 22 orang yang sebagian besar masih berusia muda itu tengah diperiksa di Kantor Polres Metro Tangerang Kota terkait aksinya.
    “Tentunya saat ini masih dalam pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota. Rata-rata remaja semua,” kata dia.
    Sebelumnya, terjadi aksi oleh warga lantaran ketidakjelasan jam operasional truk tanah di Teluknaga.
    Mereka menuntut agar jam operasional truk tanah diterapkan pada malam hari sesuai dengan peraturan agar tidak lagi korban.
    Salah satunya yang menjadi korban adalah APN (9). Dia terlindas truk saat tengah berboncangan dengan SD (20) di lokasi kejadian.
    Peristiwa yang dialami APN menjadi puncak kemarahan warga terhadap truk tanah yang melintas.
    Bahkan, dari mereka ada yang memblokade Jalan Raya Salembaran dan menjarah belasan truk tanah itu.
    Warga Kosambi, Kabupaten Tangerang, bernama Hidayat (31) mengatakan bahwa warga sempat menjarah truk pengangkut tanah yang melintasi Jalan Raya Salembaran.
    “Saya sebenarnya sambil lewat dan kelihatannya begitu. Ada yang ambil pintu truknya, ada juga yang ambil bagian kepala besi mobilnya, banyak. Bahkan, 
    tape audio
    mobil truknya juga ada yang ambil,” ujar Hidayat di tempat kerjanya yang tidak jauh dari lokasi kejadian, Jumat (8/11/2024).

    Hidayat sempat kaget saat melihat aksi penjarahan yang dilakukan warga itu. Dia tidak mengetahui dari mana asal warga yang menjarah mobil truk itu.
    “Kemarin itu situasinya enggak kondusif. Kalau dari mananya, saya kurang tahu karena mereka banyak yang bawa pakai motor,” ucap dia.
    Hal senada juga disampaikan oleh Atmo Prakoso (45). Dia mengatakan, banyak warga yang menjarah mobil truk tanah itu.
    “Kalau kejadian itu mungkin sebagai bentuk kekesalan mereka karena yang kami lihat mobil truk tanah itu beroperasi hampir 24 jam,” kata Atmo.
    Terdapat 19 truk tanah yang dijarah warga pada Kamis (7/11/2024). Mereka menjarah truk tanah itu pada siang hari, tepatnya saat sedang melintasi tempat kejadian perkara (TKP).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buntut Panjang Truk Tabrak Bocah hingga Warga Ricuh di Tangerang

    Buntut Panjang Truk Tabrak Bocah hingga Warga Ricuh di Tangerang

    Tangerang

    Kecelakaan truk melindas bocah berusia 9 tahun di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, berbuntut panjang. Insiden ini menimbulkan amarah warga hingga ricuh.

    Warga merusak hingga membakar belasan armada truk yang melintas di kawasan Teluknaga. Tak hanya itu, sejumlah warga juga menjarah tangki hingga pintu truk.

    Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 7 November 2024 siang. Bermula ketika satu unit truk pengangkut tanah menabrak bocah inisial ANP hingga kakinya hancur.

    Insiden ini kemudian memicu kemarahan warga. Pasalnya, warga juga geram lantaran truk tanah kerap beroperasi di luar jam operasional dan sering menimbulkan kecelakaan.

    Pemkab Tangerang menghentikan sementara aktivitas truk tanah di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, usai kericuhan setelah seorang bocah berusia 9 tahun terlindas. Operasional angkutan tanah itu dihentikan agar kericuhan tak terulang.

    “Untuk menjaga situasi, kami akan menertibkan jam operasional dengan menghentikan sementara waktu aktivitas kendaraan truk itu,” kata Pejabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono di Tangerang, seperti dikutip Antara, Jumat (8/11).

    “Kemudian juga kami akan membangun speed trap atau alat pembatas kecepatan yang dipasang di jalan raya untuk mengatur laju kendaraan. Ada juga akan dipasang portal pembatas,” ucapnya.

    Peristiwa Kecelakaan

    Kericuhan ini bermula saat bocah inisial ANP (9) tertabrak truk di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Kecelakaan berawal ketika sepeda motor yang dikendarai wanita SD (20) berboncengan dengan korban ANP melaju dari arah Kosambi menuju arah Teluknaga.

    “Korban mengalami luka terbuka kaki kiri dari paha sampai betis hingga terlihat tulangnya, korban dibawa oleh unit lantas Polsek Teluk Naga ke RS Mitra guna penanganan lebih lanjut,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Jumat (8/11).

    Foto: Potret polisi membubarkan warga yang mengamuk hingga merusak dan membakar belasan truk di Tangerang imbas bocah ditabrak. (Foto: Dok. Istimewa/Instagram Polres Metro Tangerang Kota)19 Unit Truk Dirusak

    Insiden kecelakaan tersebut memicu protes warga. Warga memprotes truk berkendara yang melanggar jam operasional.

    Warga emosional hingga melakukan aksi perusakan dan pembakaran truk. Belasan unit truk yang berada di Teluknaga dirusak hingga dibakar.

    “Secara spontan warga sekitar dan pengguna jalan lain melakukan perusakan terhadap beberapa unit truk sebanyak 19 unit (18 truk tanah dan 1 unit truk mixer)” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (8/11).

    Peristiwa kecelakaan sendiri terjadi pada Kamis (7/11) siang. Mulanya sepeda motor yang dikendarai wanita SD (20) berboncengan dengan korban ANP melaju dari arah Kosambi menuju Teluknaga.

    Terjadi Penjarahan

    Insiden truk tanah yang menabrak bocah 9 tahun hingga kaki hancur di Teluknaga, Tangerang, menimbulkan kericuhan. Warga tak hanya merusak dan membakar belasan truk, tetapi juga melakukan penjarahan.

    Aksi penjarahan ini terekam video amatir dan beredar di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat sejumlah warga membongkar pintu hingga AC truk.

    Sejumlah warga yang tidak bertanggung jawab kemudian mengangkut dan membawa kabur bagian truk yang dibongkar tersebut. Kasus itu kini tengah diselidiki pihak kepolisian.

    “Kemudian terkait ini ya pengambilan ya barang-barang di truk ya baik itu pintu, kemudian AC, kemudian tangki,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).

    Zain mengimbau masyarakat mengembalikan barang-barang jarahan tersebut. Zain menegaskan pihak kepolisian akan menegakkan hukum bagi mereka yang tidak kooperatif dan tidak menyerahkan barang jarahan.

    Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….

  • 1
                    
                        Bom Waktu Truk Tanah Tangerang
                        Megapolitan

    1 Bom Waktu Truk Tanah Tangerang Megapolitan

    Bom Waktu Truk Tanah Tangerang
    Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus
    KERICUHAN
    terjadi di Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang akibat
    truk tanah
    terlibat kecelakaan yang mengakibatkan seorang anak usia 9 tahun terlindas truk hingga kakinya terluka parah.
    Akibatnya, terjadi reaksi masyarakat berupa perusakan terhadap beberapa unit truk tanah lain yang melintas.
    Upaya pihak kepolisian menenangkan masyarakat gagal hingga beberapa personel kepolisian terluka.
    Kekerasan dalam bentuk apapun memang tidak bisa dibenarkan. Namun, jika melihat beberapa peristiwa kecelakaan yang melibatkan truk tanah, mungkin kita bisa memahami kegeraman masyarakat di sekitar Kota Tangerang dan juga perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Bogor.
    Mundur ke tahun 2019, peristiwa memilukan terjadi di Kota Tangerang ketika truk tanah terbalik dan menimpa taksi online.
    Saat itu, seorang perempuan penumpang taksi online dalam kondisi tertimpa truk dan material tanah masih berupaya menyelamatkan anak balitanya. Anak tersebut selamat, sedangkan ibunya meninggal dunia.
    Termasuk peristiwa Kamis kemarin, di mana seorang anak kakinya terlindas truk tanah.
    Pemerintah setempat bukan tidak mengakomodasi reaksi masyarakat. Beberapa aturan dibuat terkait jam operasional truk tanah. Meski begitu, aturan tersebut seringkali dilanggar oleh operator truk tanah.
    Sebenarnya reaksi masyarakat atas operasional truk tanah sudah sering terjadi, seperti aksi pelajar di Parung Panjang Bogor yang berbatasan langsung dengan Legok Kabupaten Tangerang pada November 2018. Mereka meminta agar truk tanah dapat tertib beroperasi sesuai aturan jam operasi.
    Namun pada kenyataannya truk tanah masih sembarangan beroperasi di Tangerang Raya dan sekitarnya, termasuk peristiwa di Salembaran Jaya, Kosambi, Kamis lalu.
    Peristiwa tertimpanya taksi online pada 2019, juga diduga karena truk tanah beroperasi di jalan yang bukan kelas jalannya.
    Dari rangkaian peristiwa yang ada di tulisan ini, dan tentunya beberapa peristiwa lain yang tidak terberitakan, terlihat lemahnya penegakan aturan terkait operasional truk tanah di Tangerang Raya dan sekitarnya. Instrumen hukum yang ada seakan kalah dengan operator truk tanah.
    Maka perlu adanya penegakan aturan dengan cara menempatkan petugas, baik Kepolisian, Dishub, hingga Polisi Militer untuk mencegah pelanggaran aturan operasional truk tanah.
    Pemerintah Daerah Tangerang Raya perlu meniru upaya Dishub DKI dalam memberantas parkir liar dan pelanggaran aturan perhubungan lain dengan cara menggandeng kepolisian dan Polisi Militer dalam upaya penegakan aturan.
    Adanya upaya menggandeng Kepolisian dan Polisi Militer tentunya akan memperkuat upaya penegakan aturan termasuk soal operasional truk tanah.
    Beroperasinya truk tanah di luar jam operasi dan di luar kelas jalan yang seharusnya tentunya memperbesar potensi kecelakaan. Apalagi jika truk tanah dioperasikan pada jam aktivitas masyarakat seperti jam berangkat/pulang sekolah.
    Sebaliknya, jika jam operasional ditertibkan, tentunya masyarakat akan lebih terlindungi ketimbang mereka harus berjibaku saat berbagi jalan dengan kendaraan besar seperti truk tanah.
    Tidak kalah penting adalah adanya penertiban perusahaan dan pengemudi truk tanah. Temuan penyidik yang disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho (8/11), DWA, ternyata sopir truk tanah yang melindas anak di Salembaran, Kosambi, positif sabu dan masih berusia 21 tahun.
    Fakta pengemudi positif sabu saat mengemudi tentunya menunjukan lemahnya pengawasan perusahaan kepada karyawannya.
    Perlu ada audit sistem operasional termasuk sistem penugasan sopir truk tanah ke perusahaan-perusahaan operator truk tanah.
    Temuan usia pengemudi yang baru 21 tahun juga perlu didalami, karena itu merupakan usia batas bisa memiliki SIM B2 Polos, golongan SIM sebagai syarat mengemudikan truk tanah.
    Ini juga perlu didalami penyidik, apakah SIM pengemudi tersebut didapat dengan cara yang sah atau tidak.
    Jika memang ditemukan SIM yang dimiliki pengemudi tersebut tidak sesuai dengan golongan SIM untuk mengemudi truk tanah, maka perusahaan yang mengizinkan truknya dikemudikan orang tersebut tentunya perlu juga untuk diusut.
    Ini tentunya temuan yang harus menjadi poin penertiban terhadap perusahaan dan pengemudi truk tanah. Jangan sampai banyak perusahaan yang tidak melakukan kontrol terhadap para pengemudi truknya.
    Negara bisa hadir dengan melakukan penertiban. Taruhannya adalah nyawa pengguna jalan.
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Larangan Truk Tanah Melintas di Tangerang Diperpanjang hingga 14 November
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 November 2024

    Polisi Minta Warga Kembalikan Barang yang Dijarah dari Truk Tanah di Teluknaga Megapolitan 9 November 2024

    Polisi Minta Warga Kembalikan Barang yang Dijarah dari Truk Tanah di Teluknaga
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Kapolres Metro
    Tangerang
    Kota Kombes Zain Dwi Nugroho meminta warga untuk mengembalikan barang-barang yang dijarah dari
    truk tanah
    di Jalan Raya Salembaran, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
    Zain menyebut bahwa barang-barang seperti pintu truk, AC, dan tangki bahan bakar telah diambil oleh sejumlah warga setelah kecelakaan truk tanah tersebut.
    “Kami sampaikan kepada masyarakat, kalau masih ada yang menyimpan barang-barang tersebut, segera kembalikan kepada Polres, karena itu adalah milik orang lain,” ujar Zain di Kantor Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat (8/11/2024).
    Dia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu agar masyarakat bersedia mengembalikan barang-barang itu.
    Namun, dia juga memperingatkan akan mengambil langkah hukum yang tegas jika imbauan ini tidak dilakukan.
    “Yang jelas, kami akan lakukan upaya-upaya persuasif. Tapi kalau memang masyarakat tidak mau mengikuti, kami akan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang mengambil barang yang bukan miliknya,” kata dia.
    Sebelumnya, warga Kosambi, Kabupaten Tangerang bernama Hidayat (31), mengatakan, sempat terjadi penjarahan terhadap truk pengangkut tanah yang melintasi Jalan Raya Salembaran.
    “Saya sebenarnya sambil lewat dan kelihatannya begitu. Ada yang ambil pintu truknya, ada juga yang ambil bagian kepala besi mobilnya, banyak. Bahkan tape audio mobil truknya juga ada yang ambil,” ujar Hidayat di tempat kerjanya yang tidak jauh dari lokasi kejadian, Jumat (8/11/2024).
    Hidayat sempat kaget saat melihat aksi penjarahan yang dilakukan warga itu. Dia tidak mengetahui dari mana asal warga yang menjarah mobil truk itu.
    “Kemarin itu situasinya enggak kondusif. Kalau dari mananya, saya kurang tahu karena mereka banyak yang bawa pakai motor,” ucap dia.
    Hal senada juga disampaikan oleh Atmo Prakoso (45). Dia mengatakan, banyak warga yang menjarah mobil truk tanah itu.
    “Kalau kejadian itu mungkin sebagai bentuk kekekselan mereka karena yang kami lihat mobil truk tanah itu beroperasi hampir 24 jam,” kata Atmo.
    Terdapat 19 truk tanah yang dijarah warga pada Kamis (7/11/2024). Mereka menjarah truk tanah itu pada siang hari, tepatnya saat sedang melintasi tempat kejadian perkara (TKP).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.