Tag: Zaenur Rohman

  • 2
                    
                        Sengkarut Komunikasi di Seputar Istana
                        Nasional

    2 Sengkarut Komunikasi di Seputar Istana Nasional

    Sengkarut Komunikasi di Seputar Istana
    Jurnalis, Mahasiswa S3 Ilmu Politik
    KONTROVERSI
    soal pemaafan
    koruptor
    , amnesti untuk koruptor, dan penerapan denda damai untuk koruptor, mempertontonkan salah satunya, ada problem besar komunikasi di seputar Istana, selain problem subtansi.
    Pernyataan Presiden Prabowo Subianto di Kairo yang akan memaafkan koruptor asal mengembalikan kekayaannya menimbulkan kontroversi meluas.
    Menteri Koordinator Hukum Yusril Ihza Mahendra membenarkan bahwa Presiden punya hak konstitusional memberikan amnesti, abolisi, dan grasi untuk terpidana.
    Yusril juga mengatakan, dari 44.000 terpidana yang akan mendapatkan amnesti, jumlah terpidana
    korupsi
    hanya beberapa ribu orang.
    Tidak ada yang membantah bahwa Presiden punya hak konstitusional untuk memberikan amnesti, abolisi, dan grasi.
    Pernyataan Yusril itu menunjukkan ada proses hukum yang mendahului sebelum kemudian dihentikan penuntutannya.
    Namun, pembelaan Yusril itu bisa kurang sinkron ketika Presiden Prabowo sudah berbicara soal mekanisme pengembalian kekayaan secara diam-diam.
    Pernyataan Yusril kemudian disusul pernyatan Menteri Hukum Supratman Andi Atgas yang menawarkan solusi denda damai untuk koruptor.
    Sayangnya, pernyataan politisi Partai Gerindra ini juga kurang tepat karena denda damai yang dimiliki Jaksa Agung hanya untuk tindak pidana ekonomi, seperti kepabeanan atau bea cukai, bukan untuk korupsi.
    Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Harli Siregar juga membantah. “Denda damai tidak untuk koruptor,” kata Harli.
    Soal amnesti untuk koruptor, Supratman juga meluruskan pernyataan Yusril bahwa tidak ada pemberian amnesti untuk terpidana korupsi yang diberikan Presiden Prabowo.
    Sengkarut komunikasi di kalangan pembantu Presiden Prabowo itu bisa merugikan citra Presiden yang pemerintahannya belum berusia 100 hari.
    Sengkarut komunikasi bisa dibaca publik sebagai belum adanya kajian komprehensif soal pemaafan koruptor yang akan diambil Presiden Prabowo. Selayaknya kebijakan didasarkan ada
    evidence based policy.
    Apresiasi harus diberikan kepada Menteri Supratman yang secara cepat meluruskan dan membatalkan gagasan denda damai untuk koruptor.
    Pembatalan gagasan denda damai – yang memang tidak tepat diterapkan untuk tindak pidana korupsi – sedikit meredakan perbedaan pendapat yang tidak produktif di antara pembantu Presiden.
    Publik bertanya-tanya di mana peran Kantor Komunikasi Presiden dengan sejumlah juru bicara presiden?
    Sejumlah juru bicara presiden yang sebelum ini begitu piawai berbicara di televisi memberikan analisa politik, mengapa tidak terdengar kiprahnya mengatasi sengkarut komunikasi seputar pemaafan koruptor?
    Selain substansinya yang sangat sensitif, komunikasi publik menjadi penting. Terlebih, meminjam istilah Jakob Oetama, kita berkomunikasi di masyarakat yang tidak tulus sehingga dibutuhkan strategi komunikasi yang
    ngepas
    .
    Pesan komunikasi bukan hanya teks, tapi konteks. Ketika konteks tak diberikan, jangan memaksa pubik harus memahami konteks masalahnya. Dan, jangan terlalu cepat menghakimi publik dengan ungkapan, “tokoh gagal”.
    Isu korupsi adalah masih menjadi isu sensitif. Belum saatnya negara memaafkan koruptor.
    Mengutip esai Aswar Hasan di
    Kompas
    , 27 Desember 2024, “…
    Korupsi
    bukan hanya kejahatan individu, melainkan juga ancaman serius terhadap kedaulatan, keadilan, dan masa depan suatu bangsa. Ketika korupsi dibiarkan atau dianggap remeh, negara kehilangan legitimasi, kepercayaan rakyat, dan koruptor berpotensi untuk berkembang. Negara harus menunjukkan bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu, termasuk kepada pejabat tinggi dan tokoh berpengaruh yang terlibat korupsi. Korupsi telah merampas hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, dan pembangunan yang layak. Negara wajib melindungi rakyat dari dampak buruk tersebut…”
    Psikologi publik dihadapkan pada rasa perasaan ketidakadilan ketika majelis hakim menjatuhkan vonis 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis atas kerugian perekonomian negara Rp 300 triliun dalam kasus korupsi timah di Bangka.
    Publik juga gerah ketika kasus mafia peradilan bekas pejabat MA Zarof Ricar ditangani secara biasa-biasa saja. Istana juga tidak bereaksi atas berbagai peristiwa hukum yang melukai perasaan publik.
    Mengambil terobosan atau kebijakan di luar kebiasaan selayaknya mempertimbangkan sentimen dan rasa perasaan publik.
    Pada masa Orde Baru, Istana kerap mengundang secara terbatas sejumlah pemimpin redaksi untuk mendiskusikan kebijakan baru yang diambil pemerintah disertai latar belakangnya.
    Pemimpin redaksi ditempatkan sebagai “devil advocate” untuk men-
    challenge
    —kebijakan yang diambil pemerintah.
    Dari situlah, strategi dan mitigasi komunikasi dipersiapkan sehingga reaksi yang timbul sudah bisa dimitigasi. Fase ini bisa disebut fase “building understanding” antara pemerintah dan media.
    Tahapan ini tidak dilakukan. Pemerintah tampaknya sangat percaya diri dengan dukungan mayoritas partai politik di DPR.
    Partai politik memang seperti mengalami disfungsi menghadapi isu kepublikan, termasuk program pemaafan koruptor.
    Elite partai politik berupaya main aman dengan mengamini semua kebijakan pemerintah. Partai politik yang saat kampanye garang terhadap korupsi, kini
    mlempem.
    Bahkan, anggota DPR menghardik dengan kata-kata kasar, termasuk menyebut gagal terhadap tokoh di luar pemerintahan yang gencar mengkritik dan program pemerintah.
    Bangsa ini masih beruntung masih ada secercah harapan pada minoritas kreatif yang tetap menjaga akal sehat dan nurani publik.
    Di tengah disfungsi partai politik, masih ada suara kritis seperti disuarakan Zaenur Rohman dari Pukat UGM atau pun Mahfud MD yang dinilai “tokoh gagal” oleh Ketua Komisi III Habiburohman.
    Masih ada suara kenabian dari Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo soal dijadikannya korupsi sebagai alat sandera politik.
    Saya bertanya pada Chat GPT soal sengkarut komunikasi seputar pemaafan koruptor. Dan ini jawabannya:
    “…
    Pernyataan pembantu presiden soal pemafaan koruptor memiliki pengaruh langsung terhadap persepsi publik tentang keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi. Misalnya, jika pola komunikasinya cenderung membela koruptor dengan dalih seperti usia lanjut atau kesehatan, publik bisa menganggap pemerintah tidak berkomitmen terhadap agenda pemberantasan korupsi. Persepsi negatif ini dapat melemahkan legitimasi pemerintah dan memperkuat narasi bahwa ada pelemahan sistemik terhadap institusi antikorupsi seperti KPK
    …”
    Hati-hati berkomunikasi karena komunikasi membentuk persepsi. Jangan sampai Indeks Persepsi Korupsi Indonesia kian anjlok.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pukat UGM: Tindak Pidana Korupsi Tak Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai

    Pukat UGM: Tindak Pidana Korupsi Tak Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai

    Pukat UGM: Tindak Pidana Korupsi Tak Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM)
    Zaenur Rohman
    mengatakan, tindak pidana korupsi tidak bisa diselesaikan dengan
    denda damai
    .
    Ia menyebutkan, denda damai hanya bisa diperuntukkan untuk tindak pidana ekonomi.
    “Tindak pidana korupsi tidak bisa diselesaikan dengan denda damai. Mengapa? Karena denda damai itu khusus untuk tindak pidana ekonomi yang diatur dalam Undang-Undang Darurat (UU Drt) Nomor 7 Tahun 1955,” kata Zaenur saat dihubungi, Kamis (26/12/2024).
    Zaenur menuturkan, secara teori, tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan ekonomi.
    Namun, dalam aturan perundang-undangan, hanya tindak pidana ekonomi yang diatur secara khusus mengenai denda damai.
    “Sehingga tindak pidana korupsi tidak bisa diselesaikan menggunakan denda damai,” ujar dia.
    Lebih lanjut, Zaenur menilai pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait denda damai untuk tindak pidana korupsi belum didasari dengan kajian yang matang.
    “Sayang sekali. Artinya ini usulan yang masih sangat mentah,” ucap Zaenur.
    Sebelumnya, Supratman menyatakan, selain pengampunan dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, juga bisa diberikan melalui denda damai.
    Dia menjelaskan bahwa kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.
    “Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, Rabu (25/12/2024), dikutip dari Antara.
    Seperti diketahui, pemerintah berencana memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana (napi).
    “Beberapa kasus yang terkait dengan penghinaan terhadap kepala negara atau pelanggaran UU ITE, Presiden meminta untuk diberi amnesti,” ujar Supratman.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengampunan Terhadap Koruptor Bahaya dan Bertentangan dengan UU

    Pengampunan Terhadap Koruptor Bahaya dan Bertentangan dengan UU

    Jakarta

    Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menilai wacana mengampuni koruptor asal mengembalikan yang telah dicuri kepada negara berbahaya. Selain berbahaya juga bertentangan dengan undang-undang (UU).

    “Ide ini mungkin punya tujuan baik, tetapi justru berbahaya dan bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Di dalam Pasal 4 UU Nomor 31 99 Jo 20 Tahun 2001 di situ disampaikan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana. Sehingga meskipun pelaku tindak pidana itu telah mengembalikan hasil pidana korupsi yang dilakukannya, itu tidak menghapuskan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi tersebut,” kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

    Dia menjelaskan pelaku tindak pidana korupsi tidak boleh tidak diproses hukum hanya dengan mengembalikan kerugian negara. Menurutnya para koruptor hanya gentar apabila ditindak secara hukum.

    “Secara hukum saat ini, tidak boleh ada pelaku tindak pidana korupsi yang tidak diproses hanya karena mengembalikan kerugian keuangan negara. Kedua, secara praktek, tidak mungkin juga para pelaku tindak pidana korupsi mau mengembalikan hanya karena kata-kata, hanya karena omon-omon,” ujarnya.

    “Pelaku tindak pidana korupsi itu akan gentar dengan bentuk penindakan. Jadi mereka tidak akan gentar hanya dengan diancam secara lisan meskipun presiden sekalipun. Karena selama ini toh mereka sudah lolos dari jeratan aparat penegak hukum,” ucapnya.

    Dia menilai koruptor tetap harus ditindak tegas. Dia berharap aparat penegak hukum dapat berkolaborasi melakukan pemberantasan korupsi.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo mengatakan membuka peluang memaafkan koruptor apabila uang kerugian negara akibat korupsi bisa dikembalikan. Hal tersebut ia katakan saat berbicara di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir.

    “Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat,” kata Prabowo di depan para mahasiswa Indonesia, Rabu (18/12).

    Selain itu, Prabowo memberi kesempatan agar pengembalian uang itu bisa dilakukan secara diam-diam. Namun ia harus mendapatkan jaminan bahwa uang tersebut benar-benar dikembalikan.

    “Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam, tidak ketahuan, mengembalikan loh ya, tapi kembalikan,” ucapnya.

    (dek/dnu)

  • Alexander Marwata Gugat UU KPK, Pukat UGM: Pasal 36 Harus Dipertahankan untuk Cegah Penyalahgunaan Wewenang

    Alexander Marwata Gugat UU KPK, Pukat UGM: Pasal 36 Harus Dipertahankan untuk Cegah Penyalahgunaan Wewenang

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (a) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal ini melarang pimpinan dan pegawai KPK berkomunikasi dalam bentuk apapun dengan pihak yang tengah berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

    Menanggapi hal ini, Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat FH UGM) menilai keberadaan Pasal 36 sangat penting untuk menjaga independensi dan integritas KPK. Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menyatakan bahwa aturan ini merupakan upaya untuk mempertahankan profesionalisme KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi.

    “Kami menghormati langkah Alexander Marwata mengajukan uji materi. Namun, kami tidak sependapat jika Pasal 36 dipertanyakan. Pasal ini melarang insan KPK, baik pimpinan maupun pegawai, berkomunikasi dalam bentuk apapun dengan pihak berperkara,” ujar Zaenur kepada Beritasatu.com pada Jumat (9/11/2024).

    Menurut Zaenur, penghapusan Pasal 36 berpotensi menimbulkan risiko besar bagi KPK. Tanpa aturan ini, ada kekhawatiran bahwa pegawai maupun pimpinan KPK dapat menggunakan pengaruhnya demi kepentingan pribadi atau membangun jejaring yang merusak integritas penegakan hukum. Ia menekankan, potensi penyalahgunaan kewenangan di KPK sangat besar mengingat kewenangan luas yang dimiliki lembaga ini.

    “Jika Pasal 36 dihapus, KPK berisiko menjadi seperti lembaga penegak hukum lainnya. Standar integritas yang tinggi dapat menurun, yang dapat membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan praktik jual beli perkara,” lanjut Zaenur.

    Zaenur juga menegaskan Pasal 36 tidak sepenuhnya melarang pertemuan dengan pihak berperkara. Ia menjelaskan, pertemuan kedinasan atau kehadiran di acara publik seperti seminar atau kondangan tidak akan melanggar aturan. Menurutnya, selama pimpinan dan pegawai KPK menjalankan tugas secara profesional, kekhawatiran terhadap pasal ini tidak perlu dibesar-besarkan.

    “Selama pertemuan dilakukan dalam konteks kedinasan atau acara publik, Pasal 36 tidak akan menjerat mereka. Jadi, selama pimpinan dan pegawai KPK tidak menyalahgunakan wewenang atau bertindak tidak profesional, mereka aman dari pasal ini,” tutup Zaenur.

  • KY Bakal Dalami Putusan MA Sunat Vonis Kasus Korupsi Mardani Maming

    KY Bakal Dalami Putusan MA Sunat Vonis Kasus Korupsi Mardani Maming

    Jakarta

    Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM meminta Komisi Yudisial (KY) turun tangan usai Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dalam kasus korupsi dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Anggota KY Joko Sasmito mengatakan pihaknya akan mengkaji putusan tersebut.

    Joko awalnya menyatakan KY belum mendapat salinan putusan peninjauan kembali (PK) perkara Mardani. KY juga belum menerima laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim.

    “Menanggapi hal tersebut KY belum dapat salinan putusan tersebut. Disamping itu KY belum menerima laporan dugaan pelanggaran etik tentang tersebut,” kata Joko kepada wartawan, Rabu (6/10/2024) malam.

    Meski demikian, Joko menyebut KY akan mendalami putusan tersebut. Dia mengatakan KY juga sedang mencari salinan putusannya.

    “KY akan mendalami tentang putusanya, dan akan mencari salinan putusan tersebut untuk dianalisis,” ujarnya.

    KY sendiri sempat menyatakan telah mengirim surat ke pimpinan MA saat proses persidangan berjalan. KY saat itu mengirim surat sebagai bentuk pemantauan sidang usai proses PK yang diajukan Mardani Maming menjadi sorotan.

    MA Sunat Vonis Mardani Jadi 10 Tahun Bui

    Pada tingkat banding, Mardani Maming divonis 12 tahun penjara. Hukuman penjaranya tak berubah di tingkat kasasi.

    Mardani tetap tak terima dan mengajukan PK. MA telah membacakan putusan terhadap permohonan PK yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

    “Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut,” demikian putusan PK tersebut seperti dikutip dari situs kepaniteraan MA, Selasa (5/11).

    Putusan perkara 1003 PK/Pid.Sus/2024 itu diketok majelis PK yang diketuai hakim agung Prim Haryadi dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto pada Senin (4/11). Hakim juga tetap menghukum Mardani membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

    Pukat UGM Minta Bewas MA dan KY Bertindak

    Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, menilai putusan itu menjadi sinyal buruk bagi pemberantasan korupsi.

    “Tentu saya kecewa dengan putusan tersebut. Menurunkan hukuman tidak signifikan, artinya tidak ada novum kuat yang dijadikan sebagai pertimbangan. Menurunkan hukum seperti ini menjadi sinyal buruk bagi pemberantasan korupsi,” kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

    Zaenur mendorong Badan Pengawas (Bawas MA dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengaktifkan fungsi pengawasan terhadap perkara tersebut. Agar memastikan putusan tidak dipengaruhi oleh hal-hal di luar hukum.

    “Bawas MA dan Komisi Yudisial perlu mengaktifkan fungsi pengawasan mencermati perkara ini untuk memastikan putusan ini murni lahir dari pertimbangan hukum majelis hakim. Tidak dipengaruhi oleh unsur nonhukum,” ujarnya.

    (aik/haf)

  • Firli Bahuri Tersangka, Elite Loloskan Sosok Problematik

    Firli Bahuri Tersangka, Elite Loloskan Sosok Problematik

    Yogyakarta (beritajatim.com) – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menegaskan jika penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka ini merupakan hal yang sudah tidak mengagetkan. Ia menilai bahwa dengan track record Firli Bahuri sebelumnya panitia seleksi (pansel) pemilihan Ketua KPK  termasuk elite politik sejak awal sengaja loloskan sosok problematik.

    “Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka merupakan kabar baik bagi pemberantasan korupsi. Akan sangat tidak layak dan berbahaya seseorang melakukan tindakan korupsi dan disaat bersamaan menjadi Ketua KPK. Meski demikian selain kabar baik ini juga kabar buruk karena ternyata upaya pemberantasan korupsi di Indonesia diduga menyebabkan korupsi baru. Hal ini menunjukkan betapa carut marutnya hukum di Indonesia,” tegasnya.

    Zaenur menganalisa bahwa rangkaian ini bukan merupakan sesuatu yang berdiri sendiri. Kondisi yang terjadi saat ini merupakan sebuah kulminasi dari berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

    BACA JUGA:Warga Surabaya Temukan Mayat Tanpa Identitas di Sungai Bibis Karah

    Sejak awal imbuhnya, Firli Bahuri sudah tidak cocok menjadi Ketua KPK RI. Masyarakat banyak yang melakukan penolakan namun tetap saja pansel memutuskan Firli Bahuri menjadi pimpinan lembaga antirasuah Indonesia.

    “Sedari awal Firli ini adalah sosok problematik dengan kasus dirinya melanggar etik bahkan sejak menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK saat itu.Kala itu dirinya memang dijatuhi sanksi berupa penindakan etik namun sebelum dijatuhi sanksi kode etik dirinya sudah ditarik kembali ke instansinya yakni kepolisian,” urainya.

    Zaenur menegaskan penolakan masyarakat sipil sejak awal pada Firli Bahuri ini didasarkan pada nilai integritas yang telah dilanggar sejak awal oleh dirinya sendiri. Maka dari itu ketika ia menjabat sebagai pimpinan maka kebiasaan lama tidak bisa hilang di KPK.

    “Sebenarnya ada banyak perilaku di KPK yang menjadi sorotan misalnya di naik helikopter yang merupakan bagian dari gaya hidup mewahnya serta masih ada perilaku lain di KPK yang lolos dari perhatian publik,” tegasnya.

    Zaenur menegaskan lagi jika sejak awal sosok Firli Bahuri yang problematik ini diloloskan oleh pansel dan hasilnya disetujui Presiden kemudian dikirim ke DPR RI untuk dipilih.

    BACA JUGA:Mantan Peneliti LIPI Ikrar Nusa Soroti Keanehan Politik di Indonesia

    “Artinya elite politik memang sejak awal menghendaki sosok problematik ini menjadi pimpinan KPK dan dikuatkan dengan UU KPK yang makin melemah. Kondisi ini menjadi duet maut antara pelemahan UU KPK dengan konfigurasi kepemimpinan KPK era Firli Bahuri,” tegasnya lagi.

    Zaenur secara tegas menyatakan bahwa Firli Bahuri resmi tersangka ini sebagai bukti bahwa proses pemilihan di pansel problematik. (Aje)

  • Presiden Harus Gerak Cepat Berhentikan Ketua KPK RI

    Presiden Harus Gerak Cepat Berhentikan Ketua KPK RI

    Yogyakarta (beritajatim.com) – Kasus ditetapkannya Ketua KPK RI Firli Bahuri menjadi tersangka atas dugaan kasus pemerasan pada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yassin Limpo (SYL) semakin memanas. Terbaru banyak desakan jika Presiden RI Joko Widodo harus bergerak cepat memberhentikan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

    “Ketika sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka Firli Bahuri harus segera cepat diberhentikan dari Ketua KPK. Yang berhak memberhentikan adalah Presiden dengan dasar Keputusan Presiden (Kepres),” ujar Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman, Kamis (23/11/2023).

    Zaenur menegaskan jika Firli Bahuri tidak segera dihentikan sementara ini maka akan terbuka lebar dan berpotensi besar bahwa dirinya masih bisa melakukan tindakan apapun di KPK sehingga akan sangat berbahaya.

    BACA JUGA:Rumah Dijual Anak Tiri, Pensiunan ASN Bangkalan Hidup Terlantar

    “Kita lihat kemarin meski sudah ditetapkan bersalah dirinya tetap bisa melakukan manuver di KPK. Artinya kalau tidak segera diberhentikan risiko ada di instansi KPK dan pada kasus yang sudah dialamtkan kepadanya. Jadi presiden harus bergerak cepat mengeluarkan Keppres pemberhentian dan sebisa mungkin hari ini,” tegasnya lagi.

    Zaenur juga menegaskan jika momentum Firli Bahuri menjadi tersangka ini menjadi momentum untuk memikirkan kembali KPK menjadi instrumen independen seutuhnya. Hal ini karena sejak kepemimpinan Firli Bahuri banyak pelemahan pelemahan KPK utamanya adalah UU KPK.

    “Jadi UU KPK harus direview dan revisi kembali supaya independensi KPK lebih terjaga. Bisa mengubah namun harus menjadi lebih baik seperti misalnya penegakan kode etik menjadi lebih tegas dan keras,” bebernya.

    Momentum resminya Firli Bahuri menjadi tersangka juga merupakan momentum pelajaran bagi panitia seleksi (pansel) supaya jangan lagi memilih tokoh problematik menjadi ketua di lembaga antirasuah tersebut.

    Zaenur menegaskan KPK harus melakukan review internal yang memungkinkan pelanggaran kode etik dan tindak pidana.

    BACA JUGA:Komplotan Pencuri Mesin Traktor di Ngawi Ternyata Bersaudara 

    ‘KPK harus melakukan review sistem di internal mereka dan ambil langkah jelas lakukan perbaikan khususnya dari sisi moral dengan mengembalikan nilai moral KPK agar kepercayaan diri pegawai KPK mulai bangkit dan menguatkan integritas mereka,” tegasnya.

    Zaenur juga berpesan sebagai lembaga independen KPK tidak boleh dijadikan alat politik dan intervensi politik.

    “Satu hal lagi tentang pengawasan di KPK sangat problematik sekali. Meskipun ada pengawas tetapi kerjanya sangat memprihatinkan dan tidak bisa diharapkan hasil kerjanya sebagai pengawas lembaga antirasuah. Jadi menurut hemat saya ini momen KPK untuk melakukan revolusi diri,” tegasnya. (Aje)