Tag: Yusuf Rendy

  • Diskon Tarif Listrik 50% & Dampaknya ke Keuangan PLN

    Diskon Tarif Listrik 50% & Dampaknya ke Keuangan PLN

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah bakal memberikan diskon tarif listrik hingga 50% bagi pelanggan PT PLN (Persero) selama Januari-Februari 2025. Potongan harga ini dilakukan sebagai upaya meredam dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan.

    Kendati demikian, diskon tersebut dinilai tidak terlalu memberikan dampak signifikan kepada masyarakat karena jangka waktunya yang singkat. Di sisi lain, diskon juga membuat PLN kehilangan potensi pendapatan.

    Adapun, diskon tarif listrik 50% itu berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 2.200 volt ampere (VA).

    Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menuturkan, diskon itu akan menyasar 81,4 juta pelanggan PLN. Perinciannya, pelanggan dengan daya 450 VA mencapai 24,6 juta, 900 VA 38 juta, 1.300 VA 14,1 juta, dan 2.200 VA 4,6 juta. 

    “Artinya dari total pelanggan rumah tangga kami adalah 84 juta ini menyasar pada 97% diskon 50% pelanggan rumah tangga kami untuk bulan Januari dan bulan Februari,” kata Darmawan dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pemberian diskon tarif listrik merupakan salah satu insentif pemerintah. Ini dilakukan demi menjaga daya beli dan ketahanan ekonomi kelas menengah ke bawah usia PPN naik menjadi 12% awal tahun depan.

    “Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang, di bawah atau sampai dengan 2200 VA, diberikan biaya diskon sebanyak 50% untuk 2 bulan,” katanya.

    Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengamini bahwa pemberian diskon tarif listrik merupakan langkah pemerintah menjaga kelas menengah yang berpotensi terdampak kenaikan tarif PPN 12% pada tahun depan. Terlebih, tarif listrik merupakan salah satu proporsi konsumsi rumah tangga terbesar. 

    “Pembayaran listrik itu menjadi komponen kedua terbesar setelah pembayaran sewa rumah dalam rata-rata pengeluaran untuk kebutuhan perumahan dan fasilitas rumah tangga, dengan angka proporsi mencapai 11% pada Maret 2024,” kata Yusuf kepada Bisnis.

    Namun, Yusuf mengatakan, masih ada beberapa hal yang perlu dikritisi dari kebijakan tersebut. Ini khususnya terkait dampak diskon tarif listrik dalam memberikan manfaat terhadap perekonomian masyarakat secara umum. 

    Salah satu isu yang disoroti Yusuf adalah terkait durasi pemberian diskon yang cuma 2 bulan. Padahal potensi dampak dari PPN ini akan terjadi sepanjang 2025. 

    Dia pun mencontohkan, saat pandemi Covid-19 menghantam Indonesia beberapa tahun lalu, pemerintah memberikan diskon tarif listrik selama 9 bulan. 

    “Ini akan menjadi diskusi tersendiri. Namun, kalau kita belajar dari pemberian diskon yang relatif mirip pada episode pandemi Covid di 2021 dan 2022 kemarin pemerintah memberikan diskon tarif listrik selama 9 bulan dan ini relatif mampu mendorong pertumbuhan ekonomi,” tutur Yusuf.

    Oleh karena itu, Yusuf pun mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan durasi pemberian diskon tarif listrik tersebut. 

    “Saya kira ini yang kemudian perlu dimasukkan ke dalam faktor konsiderasi ketika pemerintah menetapkan durasi pemberian diskon tarif listrik,” katanya.

    Potensi ‘Kerugian’ PLN

    Di sisi lain, diskon tarif listrik 50% yang menyasar 81,4 juta pelanggan itu berpotensi membuat PLN kehilangan pendapatan hingga triliunan rupiah.

  • Ekonom Ramal Utang Luar Negeri dan Cadev Akhir Tahun Terkerek Prefunding APBN 2025

    Ekonom Ramal Utang Luar Negeri dan Cadev Akhir Tahun Terkerek Prefunding APBN 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom memandang keputusan pemerintah melakukan pembiayaan lebih awal atau prefunding untuk APBN 2025 akan otomatis berdampak pada bertambahnya cadangan devisa maupun utang luar negeri/ULN Indonesia.

    Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet menilai dengan adanya dana masuk yang diterima pemerintah melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), terutama pada Desember, memberikan potensi peningkatan statistik ULN dan cadangan devisa (cadev).  

    “Posisi ULN di akhir tahun kami perkirakan akan berada di kisaran US$425 miliar hingga US$430 miliar,” ujarnya, dikutip pada Minggu (29/12/2024).  

    Melihat posisi terakhir ULN Indonesia per Oktober 2024 senilai US$423,4 miliar atau turun dari posisi bulan sebelumnya yang senilai US$428,5 miliar.  

    Sementara untuk cadangan devisa, Yusuf perkirakan posisinya akan berada di kisaran US$151 miliar pada akhir tahun ini.  

    Sebelumnya, cadangan devisa Indonesia telah mencatatkan level tertingginya pada akhir Oktober 2024 senilai US$151,2 miliar. Namun pada akhir November lalu, cadangan devisa turun US$1 miliar menjadi US$150,2 miliar.  

    Bank Indonesia menyebutkan bahwa penurunan tersebut sejalan pembayaran utang luar negeri pemerintah. 

    Dengan kata lain, ULN yang terpantau telah mengalami penurunan meski cadangan devisa ikut turun berpotensi akan naik dengan prefunding APBN 2025.  

    Adapun cadangan devisa perlu pemerintah jaga tetap tinggi demi memperkuat nilai tukar rupiah.   

    Per 24 Desember 2024, pemerintah telah melakukan prefunding senilai Rp85,7 triliun. Pasokan dana untuk menjalani Program Presiden Prabowo Subianto pada awal tahun depan tersebut berasal dari penerbitan Sukuk Global pada November 2024 senilai US$2,75 miliar atau setara atau setara Rp43,56 triliun (asumsi kurs Rp15.842 per dolar AS saat itu). 

    Sementara pada Desember, pemerintah menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) Rp22 triliun, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp15,1 triliun, dan SUN dengan private placement Rp5 triliun.  

    Waswas Tambah Beban Belanja 

    Di sisi lain, Ekonom Bahana Sekuritas Putera Satria Sambijantoro menilai memang prefunding tersebut akan menambah cadangan devisa dan memperkuat rupiah. Namun sayangnya, cadangan devisa tersebut juga akan terkuras untuk membayar ULN yang semakin bengkak.  

    Utamanya, apabila pemerintah terlalu sering menerbitkan utang melalui Sukuk Global atau Global Bonds.  

    “Memang dapat cadangan devisa dari prefunding misal US$3 miliar. Tapi setiap 6 bulan sekali itu pemerintah bayar kupon yang investornya global bond kebanyakan investor asing. Itu dicatat di current account deficit, di primary income, dan juga mengurangi cadangan devisa kita,” jelasnya. 

    Terlebih apabila pemerintah menerbitkan Sukuk Global, utamanya dalam dolar, pembayaran utang jatuh tempo maupun bunga utang akan membebani belanja negara. Pasalnya, nilai saat ini akan berbeda ketika utang tersebut jatuh tempo alias US$100 juta dolar saat ini akan berbeda dengan US$100 juta dolar dalam 10 tahun mendatang.  

    Belum lagi, pemerintah perlu membayar imbal hasil yang juga akan lebih tinggi dengan mengasumsikan tren pelemahan rupiah.  

    Mengambil contoh dalam penerbitan Sukuk Global tenor 10 tahun pada November lalu dengan yield 5,25%, pemerintah perlu memperhitungkan pelemahan rupiah. Misalnya dalam 10 tahun terakhir, rupiah terdepresiasi 6%—7%.  

    Artinya, imbal hasil yang pemerintah bayarkan bukan sesuai yield awal, melainkan ditambah dengan depresiasi rupiah karena diterbitkan dalam bentuk dolar AS, misalnya.  

    “Berarti ya efektif borrowing cost-nya bagi pemerintah itu bisa di atas 10%-11% jika memperhitungkan depresiasi dari nilai tukar,” lanjutnya.  

    Adapun, pemerintah akan terus menarik utang baru pada 2025 untuk memenuhi kebutuhan belanja negara yang mencapai Rp3.621,3 triliun.  

    Melihat baru terkumpul Rp85,7 triliun dari rencana Rp775,9 triliun, artinya pemerintah masih akan menarik utang dari penerbitan instrumen maupun pinjaman senilai Rp690,2 triliun.  

  • Ekonom Beberkan Tantangan Berat di 2025, Kencangkan Ikat Pinggang!

    Ekonom Beberkan Tantangan Berat di 2025, Kencangkan Ikat Pinggang!

    Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai Indonesia akan menghadapi tantangan perekonomian yang lebih kompleks pada 2025 daripada tahun ini.

    Yusuf menjelaskan tantangan ekonomi akan datang dari eksternal maupun internal. Untuk eksternal, terpilihnya Donald Trump sebagai presiden Amerika Serikat (AS) periode 2025—2029 diyakini akan mengubah dinamika perekonomian global.

    Dia mengingatkan bahwa Trump cenderung menerapkan kebijakan ekonomi yang proteksionis seperti yang ditunjukkan ketika pertama kali memimpin AS (2017—2021). Oleh sebab itu, perang dagang antara AS dan China akan semakin memanas.

    Masalahnya, sambung Yusuf, AS dan China merupakan salah dua mitra utama perdagangan Indonesia. Akibatnya, ditakutkan kinerja ekspor Indonesia akan terganggu pada tahun depan.

    “Kebijakan proteksionisme Trump juga bisa mempengaruhi perubahan harga komoditas. Sayangnya kondisi ini tidak begitu bagus bagi Indonesia yang masih relatif tergantung pada pergerakan harga komoditas,” ujar Yusuf kepada Bisnis, Sabtu (28/12/2024).

    Dari dalam negeri, dia menyoroti berbagai kebijakan yang bisa menahan pertumbuhan ekonomi seperti kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.

    Tak hanya itu, ada rencana penguatan baru yang dikenakan untuk kelompok buruh tertentu seperti implementasi dana pensiun wajib.

    Yusuf meyakini pemerintah masih punya ruang untuk melakukan penyesuaian baik pada awal maupun pertengahan 2025 agar pertumbuhan ekonomi tidak tertekan akibat berbagai kebijakan tersebut.

    Dia mengungkapkan CORE memproyeksikan pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 4,8%—5% pada 2025.

    “Batas bawah pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah kami set berdasarkan asumsi kebijakan pemerintah yang belum mampu mendorong perekonomian secara lebih optimal di tahun ini ditambah kebijakan yang berpotensi justru menambah beban masyarakat di tahun depan,” jelas Yusuf.

    Lebih lanjut, dia menyarankan agar masyarakat menyesuaikan kembali kebutuhan belanjanya karena adanya penerapan PPN 12%. Menurutnya, kenaikan tarif tersebut akan berdampak signifikan kepada masyarakat secara umum.

    Penyesuaian tarif PPN dari 11% menjadi 12% memang akan menyebabkan kenaikan harga barang/jasa secara langsung maupun tidak langsung.

    “Saya kira untuk kelompok kelas menengah ataupun mereka yang terkategori sebagai aspiring middle class berpotensi akan melakukan penyesuaian konsumsi untuk merespon perubahan harga yang akan terjadi,” kata Yusuf.

  • PPN 12%, Ekonom Sebut Kelas Menengah-Bawah Berhemat Tahun Depan

    PPN 12%, Ekonom Sebut Kelas Menengah-Bawah Berhemat Tahun Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia Yusuf Rendy Manilet meyakini masyarakat akan melakukan penghematan pengeluaran pada tahun depan, akibat penerapan tarif pajak pertambahan nilai alias PPN 12% pada 1 Januari 2025.

    Yusuf menjelaskan penyesuaian tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan menyebabkan kenaikan harga barang/jasa secara langsung maupun tidak langsung.

    “Saya kira untuk kelompok kelas menengah ataupun mereka yang terkategori sebagai aspiring middle class berpotensi akan melakukan penyesuaian konsumsi untuk merespon perubahan harga yang akan terjadi,” kata Yusuf kepada Bisnis, Sabtu (28/12/2024).

    Apalagi, sambungnya, ada rencana penguatan baru yang dikenakan untuk kelompok buruh tertentu seperti implementasi dana pensiun wajib.

    Oleh sebab itu, pada awal atau pertengahan 2025, Yusuf mendorong pemerintah melakukan penyesuaian berbagai kebijakan tersebut agar pertumbuhan ekonomi tidak tertekan.

    Jika masyarakat menghemat pengeluaran maka konsumsi rumah tangga akan melambat. Masalahnya, konsumsi rumah masih menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

    Data terakhir dari Badan Pusat Statistik menunjukkan konsumsi rumah tangga mendistribusikan 53,08% dari produk domestik bruto (PDB) pada Kuartal III/2024.

    Yusuf mengungkapkan Center of Reform on Economics Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 4,8%—5% pada 2025.

    “Batas bawah pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah kami set berdasarkan asumsi kebijakan pemerintah yang belum mampu mendorong perekonomian secara lebih optimal di tahun ini ditambah kebijakan yang berpotensi justru menambah beban masyarakat di tahun depan,” jelas Yusuf.

    Tak hanya dari internal, Yusuf mengingatkan tantangan ekonomi juga datang dari eksternal. Terpilihnya Donald Trump sebagai presiden Amerika Serikat (AS) periode 2025—2029 diyakini akan mengubah dinamika perekonomian global.

    Dia mengingatkan, Trump cenderung memiliki kebijakan proteksionisme seperti yang ditunjukkan ketika memimpin AS periode pertama (2017—2021). Akibatnya, perang dagang antara AS dan China akan semakin memanas.

    Masalahnya, sambung Yusuf, AS dan China merupakan salah dua mitra utama perdagangan Indonesia. Akibatnya, ditakutkan kinerja ekspor Indonesia akan terganggu pada tahun depan.

    “Kebijakan proteksionisme Trump juga bisa mempengaruhi perubahan harga komoditas. Sayangnya kondisi ini tidak begitu bagus bagi Indonesia yang masih relatif tergantung pada pergerakan harga komoditas,” ujar Yusuf.

    Kenaikan Harga

    Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengklaim kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tidak akan terlalu berdampak signifikan kepada perubahan harga barang/jasa.

    Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti meyakini penerapan PPN 12% hanya akan menaikkan harga sebanyak 0,9%. Dwi pun memberi contoh cara perhitungan kenaikan biaya akibat penerapan PPN 12%:

    A berlangganan Netflix seharga Rp100.000. Dengan PPN 11%, dia terutang PPN sebesar Rp11.000 sehingga total pembayaran Rp111.000.

    Kemudian dengan PPN 12%, A terutang PPN sebesar Rp12.000 sehingga total pembayaran Rp112.000. Perhitungan selisih kenaikannya: (Rp110.000 – Rp112.000) / Rp110.000) × 100% = 0,9%. 

    “Cuma 0,9% dari PPN yang harus dibayar,” jelas Dwi di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira punya perhitungan yang berbeda. Menurutnya, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan berdampak ke kenaikan harga hingga 9,09%.

    Contohnya A membeli seharga Rp5.000.000. Dengan PPN 11%, dia terutang PPN sebesar Rp550.000 sehingga total pembayaran Rp5.550.000.

    Kemudian dengan PPN 12%, A terutang PPN sebesar Rp600.000 sehingga total pembayaran Rp5.600.000. Perhitungan selisih kenaikannya (Rp5.600.000 – Rp5.550.000) / Rp5.550.000) × 100% = 9,09%

    “Perlu dibedakan antara selisih tarif dengan kenaikan tarif,” kata Bhima kepada Bisnis, Selasa (19/11/2024).

  • Yield SBN Vs US Treasury Bersaing Ketat pada 2025, Beban Belanja Bunga Utang Berisiko Naik

    Yield SBN Vs US Treasury Bersaing Ketat pada 2025, Beban Belanja Bunga Utang Berisiko Naik

    Bisnis.com, JAKARTA — Surat Berharga Negara/SBN milik pemerintah tampaknya harus bersaing dengan imbal hasil atau yield dari surat utang pemerintah AS atau US Treasury dalam melakukan pembiayaan APBN 2025 yang ditargetkan senilai Rp775,9 triliun. 

    Pasalnya, likuiditas yang masih ketat diiringi dengan suku bunga yang masih tinggi membuat pemerintah mengimbanginya dengan imbal hasil yang tinggi agar SBN tetap dilirik.

    Sementara defisit fiskal AS yang diprediksi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo akan tembus 7,7% dari PDB, mengharuskan pemerintahnya menerbitkan US Treasury lebih banyak. Salah satunya dengan cara mengerek naik yield-nya.

    Belum memasuki 2025, imbal hasil SBN tenor 10 tahun, per 19 Desember 2024 meningkat ke 7,07% dari pekan sebelumnya di level 6,95%. Hal tersebut sejalan dengan tingginya yield UST tenor 10 tahun yang juga mengalami kenaikan dari 4,328% menjadi 4,562%. 

    Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet melihat memang akan ada potensi perebutan dana pada tahun depan yang cukup ketat. Terlebih dengan posisi risk off yang masih akan terjadi secara periodik, merespon perkembangan perekonomian AS.

    Sementara tingkat imbal hasil yang relatif tinggi akan memberikan tekanan pada belanja negara mengingat besarnya belanja bunga utang yang harus dikeluarkan oleh pemerintah setiap tahunnya sangat dipengaruhi oleh besarnya portofolio SBN.

    Untuk tahun depan saja, pemerintah perlu merogoh Rp552,9 triliun atau 15,27% dari pagu belanja 2025 yang senilai Rp3.621,3 triliun, untuk membayar bunga utang—belum termasuk pembayaran utang pokok sekitar Rp800 triliun. 

    Yusuf berpandangan implikasi imbal hasil ke depan terhadap belanja akan moderat karena tidak akan mempengaruhi belanja pemerintah secara langsung. Justru dinamika rupiah yang tengah melemah akan menjadi pengaruh utama belanja pemerintah.

    “Implikasi akan relatif moderat. Artinya pemerintah akan tetap mengeksekusi rancangan blanja sambil berkorrdinasi degan BI untuk melihat bagaimana dinamika perekonomian AS akan membrikan dampak terutama ke aliran dana dan juga dinamika nilai tukar rupiah,” ujarnya, Kamis (26/12/2024). 

    Sementara Ekonom Bahana Sekuritas Putera Satria Sambijantoro memandang pergerakan yield yang semakin tinggi memang tidak terhindarkan dalam situasi saat ini. 

    Meski demikian, perlu diwaspadai dalam tahun-tahun ke depan kala pemerintah harus membayar imbal hasil tersebut. 

    “Jadi secara buyer itu memang satu-satunya cara untuk menarik pembeli, terutama untuk surat utang adalah memberikan imbal hasil yang lebih tinggi,” tuturnya, Kamis (26/12/2024). 

    Mengambil contoh dalam penerbitan Sukuk Global tenor 10 tahun pada November lalu dengan yield 5,25%, pemerintah perlu memperhitungkan pelemahan rupiah. Misalnya dalam 10 tahun terakhir, rupiah terdepresiasi 6%—7%. 

    Artinya, imbal hasil yang pemerintah bayarkan bukan sesuai yield awal, melainkan ditambah dengan depresiasi rupiah karena diterbitkan dalam bentuk dolar AS, misalnya. 

    “Berarti ya efektif borrowing cost-nya bagi pemerintah itu bisa di atas 10%-11% jika memperhitungkan depresiasi dari nilai tukar,” lanjutnya. 

    Di sisi lain, Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) David Sumual melilhat hal tersebut memang akan menambah beban bunga utang, namun kenaikan yield diperlukan untuk menjaga minat investor terhadap SBN ketimbang UST. 

    “Sehingga belanja negara perlu lebih efisien dan memberi multiplier tinggi konsekuensi logisnya,” ujarnya. 

    Hinggu Desember 2024, pemerintah telah melakukan pembiayaan di awal atau prefunding APBN 2025 senilai Rp80,7 triliun. Lebih besar dari realisasi prefunding APBN 2024 yang senilai Rp39,1 triliun. 

    Terdiri dari Sukuk Global senilai US$2,75 miliar atau setara Rp43,56 triliun dan hasil lelang SBN selama Desember yang menghasilkan Rp37,1 triliun. 

    Dengan demikian, pemerintah perlu ‘bergulat’ untuk merealisasikan pembiayaan anggaran 2025 untuk menutupi defisit APBN milik Prabowo Subianto. 

  • Melirik Indikator Ekonomi Makro Jelang Akhir Tahun, Asumsi 2024 Tercapai?

    Melirik Indikator Ekonomi Makro Jelang Akhir Tahun, Asumsi 2024 Tercapai?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menggunakan asumsi dasar ekonomi makro yang menjadi acuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN 2024 dan berbagai kebijakan ekonomi.

    Seiring berjalannya tahun ditambah dengan dinamika global yang meningkat, pemerintah merevisi asumsi tersebut melalui outlook yang disampaikan kepada DPR pada pertengahan tahun ini.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di antaranya memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi dari 5,2% menjadi 5,1%. Begitu pula dengan rupiah yang semula diasumsikan Rp15.000 per dolar AS, dirinya melihat outlook pada akhir tahun akan mencapai pada rentang Rp15.900 hingga Rp16.100 per dolar AS.

    “Nilai tukar masih dibayangi volatilitas pasar global. Potensi risiko diinamika pasar keuangan global bagi rupiah dan yield SBN perlu terus diwaspadai,” ujarnya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

    Akibatnya, pemerintah memprediksi akan ada peningkatan belanja di tengah penerimaan yang tidak akan mencapai target dan membuat defisit lebih besar.

    Bahkan bila memperhatikan antara APBN 2024 dengan outlook-nya, seluruh asumsi dari tujuh indikator makroekonomi diprediksikan tidak sejalan dengan target awal.

    Selain pertumbuhan ekonomi dan rupiah, inflasi yang sebelumnya diasumsikan mencapai 2,5%, namun pemerintah memasang outlook 2,7%—3,2%. Sementara realisasinya pada November 2024 mencapai 1,55% year on year (YoY).

    Kemudian tingkat imbal hasil atau yield Surat Berharga Negara (SBN) yang semula diprediksi sebesar 6,7%, realisasinya kini sebesar 6,81%. Kondisi tersebut terdampak akibat yield US Treasury (UST) yang mengalami kenaikan.

    Sementara harga minyak mentah, lifting minyak dan gas, ketiganya tidak ada yang menyentuh target awal APBN. Namun demikian, posisi saat ini berada di dalam rentang outlook.

    Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet melihat bahwa pada dasarnya beberapa asumsi makro tersebut memiliki karakteristik ataupun sensitifitas yang berbeda untuk penerimaan dan juga belanja.

    Misalnya rupiah yang melemah jauh dari target awal dapat mempengaruhi potensi penerimaan negara yang relatif lebih besar. Namun, hal tersebut sensitif terhadap belanja negara yang akan naik lebih tinggi.

    Sementara untuk pos asumsi makro pertumbuhan ekonomi, maka ada potensi angka ataupun nilai (PDB) yang akan hilang dengan tidak tercapainya asumsi makro untuk pos pertumbuhan ekonomi.

    Yusuf memandang kondisi asumsi makro untuk nilai tukar rupiah dan pertumbuhan ekonomi dapat dilihat pada angka untuk pertumbuhan realisasi APBN di mana pendapatan negara pertumbuhannya relatif kecil sebesar 1,29% dan belanja negara pertumbuhannya relatif besar 15,29%.

    “Jika tren ini kemudian berlanjut terutama untuk bulan terakhir di Desember maka peluang melebarnya defisit anggaran dibandingkan target yang tercantum akan semakin terbuka,” ujarnya, Selasa (23/12/2024).

    Meski demikian, Yusuf meyakini bahwa defisit memang akan lebih besar dari target awal 2,29% dari PDB atau 522,8 triliun. Namun, tidak akan mencapai outlook pemerintah yang senilai Rp609,7 triliun. 

    Berikut perkembangan Asumsi Dasar Ekonomi Makro APBN 2024 

    Indikator
    APBN 
    Outlook 
    Posisi Terakhir*

    PE (%, YoY)
    5,2
    5,1
    4,95**

    Inflasi (%)
    2,8
    2,7—3,2
    1,55

    Nilai tukar (Rp/US$)
    15.000
    15.900—16.100
    16.181

    Yield SBN 10 Tahun (%)
    6,7
    6,9—7,1
    6,81

    Harga Minyak Mentah Indonesia (US$/barel)
    82
    79—85
    78,74

    Lifting Minyak (ribu barel per hari)
    635
    565—609
    571,7

    Lifting Gas (ribu barel setara minyak per hari)
    1.033
    943—1.007
    973

    Sumber: Kementerian Keuangan, diolah.

    *realisasi per November 2024 

    **realisasi kuartal III/2024

  • Menyibak Alasan Prabowo Enggan Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

    Menyibak Alasan Prabowo Enggan Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah ngotot menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen mulai 1 Januari 2025. Padahal, gelombang penolakan kenaikan PPN terus menggema.

    Petisi berisi penolakan kenaikan PPN menjadi 12 persen bahkan menembus 171 ribu tanda tangan per Senin (23/12) pagi pukul 07.40 WIB.

    Pembuat petisi menganggap PPN 12 persen menyulitkan rakyat. Dia mengingatkan daya beli masyarakat sedang buruk.

    “Rencana menaikkan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik. Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik,” tulis Bareng Warga, inisiator petisi tersebut.

    Kenaikan PPN tak heran membuat masyarakat marah. Pasalnya, harga barang dan jasa yang selama ini dikonsumsi sehari-hari akan ikut terkerek.

    Awalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim kebijakan kenaikan PPN ini bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.

    Sejumlah barang mewah yang ia maksud di antaranya beras premium; buah-buahan premium; daging premium (wagyu, daging kobe); ikan mahal (salmon premium, tuna premium); udang dan crustacea premium (king crab); jasa pendidikan premium; jasa pelayanan kesehatan medis premium; dan listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.

    Namun, kenyataannya PPN 12 persen tak hanya menyasar barang-barang mewah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen.

    Artinya, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berlaku untuk barang dan jasa yang biasa dibeli masyarakat mulai dari sabun mandi, pulsa, hingga langganan video streaming seperti Netflix.

    Lantas apa yang membuat pemerintah seolah menutup telinga terhadap protes kenaikan PPN 12 persen?

    Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi Askar mengatakan peluang kenaikan PPN ditunda atau dibatalkan sebenarnya terbuka. Pasalnya, dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pasal 7 Ayat (3) pada Bab IV disebutkan tarif PPN bisa diubah dalam rentang 5 hingga 15 persen.

    Namun, langkah ini akan memakan waktu lama karena perlu kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

    Media mengatakan sebenarnya ada jalan pintas untuk membatalkan kenaikan PPN yakni dengan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah kebijakan kenaikan PPN 12 persen pada 2025.

    Namun sayangnya, Prabowo tak mengambil langkah itu hingga saat ini.

    “Akan jadi heroik sekali Pak Prabowo kalau menerbitkan Perppu membatalkan kenaikan tarif PPN 12 persen karena memang membebani masyarakat menengah ke bawah. Jadi akan dianggap sebagai presiden yang baik di mata masyarakat,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (23/12).

    Media menilai pemerintah tak kunjung membatalkan kenaikan PPN lantaran sudah kebakaran jenggot saat ini. Menurutnya, perencanaan kebijakan PPN 12 persen sudah salah sejak awal karena tidak diputuskan dengan matang.

    Hal itu setidaknya terlihat dari pernyataan pemerintah yang berubah-ubah di mana yang awalnya mereka menyebut PPN 12 persen hanya untuk barang mewah. Namun, kemudian pemerintah menjelaskan PPN 12 persen berlaku untuk semua barang dan jasa yang dikenakan PPN 11 persen selama ini.

    Selain itu, pemerintah katanya sepertinya tidak mengira bahwa kritik masyarakat akan sangat tajam terhadap kenaikan PPN menjadi 12 persen.

    “Jadi sekarang (pemerintah) udah kayak kebakaran jenggot. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekarang diminta sebagai garda depan untuk berbicara kepada publik. Jadi seakan-akan ya sudah ini tanggung jawab Kemenkeu. Padahal Kemenkeu juga sudah bingung karena ini adalah kesepakatan antara pemerintah dan DPR,” katanya.

    “Jadi pemerintah khususnya Prabowo takut malu seandainya membatalkan kenaikan PPN, sehingga mereka enggan membatalkan sekarang. Jadi udah heboh di publik, sekarang kalau ditarik lagi kebijakannya seakan menjilat ludah sendiri,” katanya.

    Sementara, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan alasan pasti pemerintah tetap menaikkan PPN ke 12 persen bukan lah hanya demi menjalankan UU HPP seperti yang selama ini disampaikan Airlangga cs. Pasalnya beleid itu memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk membatalkan kebijakan kenaikan tarif PPN.

    Menurutnya, alasan paling utama PPN tetap dinaikkan adalah karena pemerintah butuh uang untuk pembiayaan program andalan Prabowo-Gibran.

    “Mereka butuh uang banyak, yang mereka ambil dari masyarakat dalam bentuk pajak. PPN merupakan instrumen termudah dan mengikat bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Porsi PPN juga relatif besar, daripada effort lebih untuk ekstensifikasi pajak melalui pencarian objek pajak baru atau pematuhan subjek pajak,” katanya.

    Senada, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet melihat pemerintah kekeh menaikkan PPN menjadi 12 persen lantaran pemerintah butuh uang untuk program baru yang siap dieksekusi di tahun depan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Di saat yang bersamaan, pemerintahan Prabowo juga butuh uang untuk melanjutkan beberapa program yang sudah diinisiasi oleh pemerintahan Jokowi seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Alasan lainnya adalah pemerintah akan dihadapkan pada kondisi utang jatuh tempo dalam lima tahun ke depan. Makan mau tak mau, pemerintah harus mencari cara untuk mencari tambahan sumber pendanaan.

    [Gambas:Photo CNN]

    “Terkait dengan sumber pendanaan sebenarnya pemerintah bisa mencari melalui pos lain seperti misalnya pajak windfall dan batubara, yang secara spesifik bisa dijalankan ketika sebuah komoditas dalam hal ini misalnya batubara tengah mengalami kenaikan harga di sebabkan oleh beberapa faktor,” katanya.

    Selain itu, sambungnya, pemerintah juga masih bisa menjalankan pajak karbon yang sebenarnya ketentuannya sudah diatur bersamaan dengan UU HPP.

    Yusuf pun mengaku bingung kenapa pemerintah begitu percaya diri mengerek tarif PPN di tengah kondisi ekonomi saat ini. Pasalnya, saat ini sudah terlihat jelas jumlah kelas menengah dan daya beli masyarakat tertekan. Kondisi itu sudah menjadi indikasi yang jelas bahwa kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja.

    Namun, sayangnya pemerintah hanya melihat ekonomi yang tumbuh di kisaran 5 persen, tanpa melihat masalah yang sebenarnya terjadi di dalamnya.

    “Pandangan inilah yang saya kira menjadikan pemerintah tetap menaikkan tarif PPN karena menganggap pertumbuhan ekonomi yang terjadi merupakan indikator satu-satunya yang menggambarkan kondisi perekonomian saat ini. Padahal pemerintah seharusnya melihat lebih jauh terkait kondisi perekonomian kita saat ini terutama ketika mempertimbangkan akan menjalankan kebijakan tarif baru PPN ini,” katanya.

  • Ekonom Pesimistis Momen Nataru Genjot Pertumbuhan Ekonomi RI

    Ekonom Pesimistis Momen Nataru Genjot Pertumbuhan Ekonomi RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai momen libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 tidak akan terlalu signifikan menggenjot pertumbuhan ekonomi kuartal IV/2024.

    Yusuf tidak menampik bahwa momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) memang kerap mendorong permintaan melalui aktivitas perjalanan dan konsumsi yang meningkat. 

    Apalagi, sambungnya, ada momen belanja online nasional yang puncaknya pada 12 Desember.

    Hanya saja, menurutnya, peningkatan aktivitas ekonomi selama kuartal IV/2024 hanya terjadi pada Desember, sedangkan aktivitas ekonomi pada Oktober dan November masih terbatas.

    “Jadi kami memperkirakan sumbangan dari libur Natal dan Tahun Baru terhadap pertumbuhan ekonomi di kuartal IV itu relatif kecil,” ujar Yusuf kepada Bisnis, Jumat (20/12/2024).

    Dia menjelaskan, Center of Reform on Economics (Core) Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 4,96% pada Kuartal IV/2024. Angka tersebut hanya meningkatkan 0,1% dari capaian pertumbuhan ekonomi di Kuartal III/2024 (4,95%).

    Singkatnya, Yusuf meyakini pemulihan ekonomi yang diharapkan terjadi pada kuartal IV/2024 tidak akan maksimal.

    Sementara itu, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperkirakan potensi perputaran uang di industri pariwisata dapat mencapai sekitar Rp150 triliun pada momen libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

    Secara terperinci, Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa menyampaikan, potensi perputaran uang dari wisatawan nusantara (wisnus) diproyeksi sebesar Rp117,3 triliun.

    “Sedangkan potensi perputaran uang dari wisatawan mancanegara (wisman) berada pada range Rp22,55 triliun hingga Rp29,2 triliun,” kata Wamen Ni Luh kepada Bisnis, Rabu (18/12/2024).

    Adapun, nominal tersebut didapat berdasarkan proyeksi jumlah pergerakan wisnus pada Desember 2024 yang mencapai 78,2 juta pergerakan, serta jumlah kunjungan wisman di kisaran 1,02 juta–1,32 juta kunjungan.

  • Yang perlu diketahui publik soal kenaikan PPN 12 persen

    Yang perlu diketahui publik soal kenaikan PPN 12 persen

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kanan), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (kedua kanan), Menteri UMKM Maman Abdurrahman (kanan), Menteri Perdagangan Budi Santoso (kedua kiri), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri), dan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait (ketiga kiri) berpegangan tangan usai konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

    Yang perlu diketahui publik soal kenaikan PPN 12 persen
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 19 Desember 2024 – 07:38 WIB

    Elshinta.com – Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen resmi dilanjutkan oleh Pemerintah. Tarif ini bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Bersamaan dengan itu, Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi yang menyasar enam aspek, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut paket stimulus itu dirancang sekomprehensif mungkin untuk bisa memberikan keseimbangan antara data perekonomian dengan masukan dari berbagai pihak.

    Namun, reaksi publik menyangsikan keputusan Pemerintah yang dianggap makin menekan kemampuan ekonomi rakyat. Publik masih belum berhenti meminta Pemerintah untuk membatalkan kebijakan PPN 12 persen.

    Penjelasan PPN 12 persen

    Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto maupun DPR menyatakan tarif PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif, utamanya menyasar kelompok barang mewah.

    Dari konferensi pers Senin (16/12), Pemerintah mengumumkan tarif tunggal PPN, yakni sebesar 12 persen, namun dengan fasilitas pembebasan terhadap barang dan jasa kebutuhan pokok serta pajak ditanggung pemerintah (DTP) terhadap tiga komoditas.

    Barang dan jasa kebutuhan pokok yang dimaksud dalam definisi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), adalah barang dan jasa kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, di antaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    Untuk jasa, mencakup jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja. Buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum pun termasuk yang mendapat fasilitas pembebasan PPN.

    Sementara itu, terdapat tiga komoditas yang seharusnya termasuk dalam objek pajak PPN 12 persen, tetapi kenaikan tarif 1 persen ditanggung oleh Pemerintah karena dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat umum. Ketiga komoditas itu  adalah tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atau MinyaKita.

    Di luar dua kelompok itu, tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 12 persen.

    Terkait barang mewah, Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap definisi barang mewah dalam kebijakan PPN 12 persen.

    Dari paparan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, konsep barang mewah selama ini mengacu pada ketentuan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), yang terdiri dari dua kelompok, yaitu kendaraan bermotor dan non-kendaraan bermotor.

    Untuk non-kendaraan bermotor, rinciannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, di antaranya hunian mewah, balon udara, peluru dan senjata api, pesawat udara, serta kapal pesiar mewah.

    Adapun dalam konteks PPN 12 persen, Pemerintah memperluas kelompok barang mewah dengan turut menyasar barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang dikonsumsi oleh kalangan mampu — atau yang disebut oleh Sri Mulyani sebagai barang dan jasa premium.

    Mengacu pada definisi di UU HPP, kelompok-kelompok tersebut seharusnya mendapat fasilitas pembebasan PPN. Namun, karena sifatnya yang premium, Pemerintah bakal menarik PPN 12 persen terhadap barang dan jasa tersebut.

    Sebagai contoh, dalam UU HPP, daging termasuk barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN. Namun, daging wagyu dan kobe nantinya bakal termasuk golongan yang dikenakan tarif PPN 12 persen. Sama halnya, ikan juga termasuk komoditas yang dibebaskan dari PPN, tetapi salmon dan tuna yang lebih banyak dikonsumsi masyarakat kelompok atas bakal diterapkan tarif 12 persen.

    Adapun untuk jasa pendidikan, yang termasuk objek pengenaan PPN adalah sekolah dengan iuran tinggi. Untuk jasa kesehatan, layanan VIP menjadi contoh jasa yang dianggap premium.

    Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA juga akan dimasukkan dalam objek pajak tarif PPN 12 persen.

    Untuk detail lebih lanjut mengenai barang dan jasa yang menjadi objek pajak PPN 12 persen maupun yang diberikan insentif akan dituangkan dalam peraturan yang diterbitkan belakangan, bisa berupa peraturan menteri maupun peraturan pemerintah.

    Paket stimulus ekonomi

    Paket stimulus disiapkan untuk meredam efek kenaikan tarif PPN.

    Untuk merespons risiko daya beli masyarakat, Pemerintah menyediakan tiga stimulus untuk mendukung rumah tangga,  yakni bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan yang akan dibagikan pada Januari dan Februari 2025, PPN DTP untuk tiga komoditas, dan diskon sebesar 50 persen untuk listrik di bawah 2.200 VA.

    Untuk memitigasi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), Pemerintah memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap nilai manfaat dan masa klaim. Besarannya diubah menjadi 60 persen untuk enam bulan masa penerimaan manfaat (dari sebelumnya 45 persen pada tiga bulan pertama dan 25 persen pada tiga bulan berikutnya) dengan masa klaim diperpanjang menjadi enam bulan setelah terkena PHK.

    Program JKP juga menyediakan akses informasi pasar kerja serta pelatihan keterampilan untuk membantu peserta program mendapatkan pekerjaan baru.

    Untuk risiko kerentanan pengusaha, disiapkan stimulus untuk UMKM, yakni perpanjangan insentif PPh final sebesar 0,5 persen bagi pengusaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

    Paket stimulus ekonomi berikutnya menyasar industri padat karya. Terdapat insentif PPh 21 DTP bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga 5 persen, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama 6 bulan.

    Pemerintah juga menyiapkan insentif untuk pembelian kendaraan listrik dan hibrida berupa PPN dan PPnBM, dengan rincian PPN DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) completely knocked down (CKD), PPnBM DTP 15 persen untuk KBLBB impor completely built up (CBU) dan CKD, serta bea masuk 0 persen untuk KBLBB CBU. Juga, PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hibrida.

    Terakhir, paket stimulus menyasar sektor properti, dengan memperpanjang insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar. PPN yang ditanggung maksimal untuk harga Rp2 miliar, dengan rincian diskon 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025.

    Dampak terhadap ekonomi

    Salah satu dampak yang disorot dari kebijakan tarif PPN 12 persen adalah potensi inflasi yang tinggi pada tahun depan. Center of Economics and Law Studies (Celios) memperkirakan kenaikan tarif PPN 12 persen pada 2025 bisa meningkatkan inflasi hingga ke level 4,11 persen. Sebagai catatan, inflasi per November 2024 tercatat sebesar 1,55 persen (year-on-year/yoy).

    Celios juga menghitung kenaikan PPN bisa menambah pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp101.880 per bulan. Sementara kelompok kelas menengah mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp354.293 per bulan.

    Sementara itu, Bank Indonesia (BI) menyebut dampak PPN 12 persen terhadap inflasi tak terlalu signifikan. Berdasarkan proyeksi Deputi Gubernur BI Aida S Budiman, efek PPN terhadap inflasi berkisar 0,2 persen.

    Dari sisi Pemerintah, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menyebut risiko kenaikan inflasi itu telah diantisipasi, yang terefleksi pada kehadiran paket stimulus bantuan pangan dan diskon listrik 50 persen pada Januari-Februari 2025. Insentif diberikan selama dua bulan untuk menjaga tingkat inflasi pada kuartal I, yang diyakini berperan penting dalam menentukan tingkat inflasi sepanjang tahun.

    Namun, efektivitas dari paket stimulus yang disiapkan Pemerintah banyak dipertanyakan. Salah satu komentar datang dari Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede yang menyebut keuntungan stimulus bersifat jangka pendek. Sementara untuk jangka panjang, perlu ada evaluasi lebih lanjut oleh Pemerintah.

    Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menyatakan bahwa pemberian berbagai insentif tidak cukup untuk mengurangi dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen. Pasalnya, kinerja permintaan maupun industri sudah terlanjur melemah. Meski ada insentif untuk industri padat karya, misalnya, industri ini sudah telanjur terpuruk, seperti yang terlihat pada industri tekstil dan industri alas kaki.

    Di sisi lain, juga ada sejumlah optimisme terhadap kebijakan tarif PPN 12 persen.

    Contohnya, peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet yang menilai paket stimulus bersifat inklusif dalam memitigasi dampak kenaikan tarif PPN. Tetapi, dia turut mewanti-wanti soal terbatasnya durasi dan jangkauan tiap insentif.

    Kemudian, Kepala Center of Food, Energy and Sustainable Development Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov berpendapat insentif diskon listrik dapat membantu meringankan beban biaya hidup, terutama bagi keluarga dengan penghasilan terbatas yang sebagian besar bergantung pada tarif listrik bersubsidi. Dia meminta Pemerintah memastikan pemberian diskon tarif listrik pada awal tahun depan agar tepat sasaran.

    Selain itu, ia juga mendorong Pemerintah melakukan evaluasi secara hati-hati agar efek kebijakan tidak hanya bersifat sementara, tetapi berdampak besar pada pola konsumsi jangka panjang.

    Bila hasil evaluasi menunjukkan dampak positif terhadap peningkatan konsumsi masyarakat, Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk melanjutkan stimulus tersebut.

    Secara keseluruhan, paket stimulus Pemerintah dinilai bersifat temporer. Terlebih, rata-rata insentif merupakan perpanjangan atau penguatan dari kebijakan yang telah ada sebelumnya.

    Direktur Celios Bhima Yudhistira menyerukan agar Pemerintah mengkaji alternatif kebijakan tarif PPN. Menurutnya, memperluas basis pajak, penerapan pajak kekayaan, dan memberantas celah penghindaran pajak, lebih efektif meningkatkan penerimaan negara tanpa perlu membebani masyarakat.

    Sumber : Antara

  • PPN 12 persen, paket stimulus dan dampak terhadap ekonomi

    PPN 12 persen, paket stimulus dan dampak terhadap ekonomi

    Jakarta (ANTARA) – Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen resmi dilanjutkan oleh Pemerintah. Tarif ini bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Bersamaan dengan itu, Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi yang menyasar enam aspek, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut paket stimulus itu dirancang sekomprehensif mungkin untuk bisa memberikan keseimbangan antara data perekonomian dengan masukan dari berbagai pihak.

    Namun, reaksi publik menyangsikan keputusan Pemerintah yang dianggap makin menekan kemampuan ekonomi rakyat. Publik masih belum berhenti meminta Pemerintah untuk membatalkan kebijakan PPN 12 persen.

    Penjelasan PPN 12 persen

    Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto maupun DPR menyatakan tarif PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif, utamanya menyasar kelompok barang mewah.

    Dari konferensi pers Senin (16/12), Pemerintah mengumumkan tarif tunggal PPN, yakni sebesar 12 persen, namun dengan fasilitas pembebasan terhadap barang dan jasa kebutuhan pokok serta pajak ditanggung pemerintah (DTP) terhadap tiga komoditas.

    Barang dan jasa kebutuhan pokok yang dimaksud dalam definisi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), adalah barang dan jasa kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, di antaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    Untuk jasa, mencakup jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja. Buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum pun termasuk yang mendapat fasilitas pembebasan PPN.

    Sementara itu, terdapat tiga komoditas yang seharusnya termasuk dalam objek pajak PPN 12 persen, tetapi kenaikan tarif 1 persen ditanggung oleh Pemerintah karena dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat umum. Ketiga komoditas itu adalah tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atau MinyaKita.

    Di luar dua kelompok itu, tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 12 persen.

    Terkait barang mewah, Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap definisi barang mewah dalam kebijakan PPN 12 persen.

    Dari paparan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, konsep barang mewah selama ini mengacu pada ketentuan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), yang terdiri dari dua kelompok, yaitu kendaraan bermotor dan non-kendaraan bermotor.

    Untuk non-kendaraan bermotor, rinciannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, di antaranya hunian mewah, balon udara, peluru dan senjata api, pesawat udara, serta kapal pesiar mewah.

    Adapun dalam konteks PPN 12 persen, Pemerintah memperluas kelompok barang mewah dengan turut menyasar barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang dikonsumsi oleh kalangan mampu — atau yang disebut oleh Sri Mulyani sebagai barang dan jasa premium.

    Mengacu pada definisi di UU HPP, kelompok-kelompok tersebut seharusnya mendapat fasilitas pembebasan PPN. Namun, karena sifatnya yang premium, Pemerintah bakal menarik PPN 12 persen terhadap barang dan jasa tersebut.

    Sebagai contoh, dalam UU HPP, daging termasuk barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN. Namun, daging wagyu dan kobe nantinya bakal termasuk golongan yang dikenakan tarif PPN 12 persen. Sama halnya, ikan juga termasuk komoditas yang dibebaskan dari PPN, tetapi salmon dan tuna yang lebih banyak dikonsumsi masyarakat kelompok atas bakal diterapkan tarif 12 persen.

    Adapun untuk jasa pendidikan, yang termasuk objek pengenaan PPN adalah sekolah dengan iuran tinggi. Untuk jasa kesehatan, layanan VIP menjadi contoh jasa yang dianggap premium.

    Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA juga akan dimasukkan dalam objek pajak tarif PPN 12 persen.

    Untuk detail lebih lanjut mengenai barang dan jasa yang menjadi objek pajak PPN 12 persen maupun yang diberikan insentif akan dituangkan dalam peraturan yang diterbitkan belakangan, bisa berupa peraturan menteri maupun peraturan pemerintah.

    Paket stimulus ekonomi

    Paket stimulus disiapkan untuk meredam efek kenaikan tarif PPN.

    Untuk merespons risiko daya beli masyarakat, Pemerintah menyediakan tiga stimulus untuk mendukung rumah tangga, yakni bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan yang akan dibagikan pada Januari dan Februari 2025, PPN DTP untuk tiga komoditas, dan diskon sebesar 50 persen untuk listrik di bawah 2.200 VA.

    Untuk memitigasi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), Pemerintah memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap nilai manfaat dan masa klaim. Besarannya diubah menjadi 60 persen untuk enam bulan masa penerimaan manfaat (dari sebelumnya 45 persen pada tiga bulan pertama dan 25 persen pada tiga bulan berikutnya) dengan masa klaim diperpanjang menjadi enam bulan setelah terkena PHK.

    Program JKP juga menyediakan akses informasi pasar kerja serta pelatihan keterampilan untuk membantu peserta program mendapatkan pekerjaan baru.

    Untuk risiko kerentanan pengusaha, disiapkan stimulus untuk UMKM, yakni perpanjangan insentif PPh final sebesar 0,5 persen bagi pengusaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

    Paket stimulus ekonomi berikutnya menyasar industri padat karya. Terdapat insentif PPh 21 DTP bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga 5 persen, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama 6 bulan.

    Pemerintah juga menyiapkan insentif untuk pembelian kendaraan listrik dan hibrida berupa PPN dan PPnBM, dengan rincian PPN DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) completely knocked down (CKD), PPnBM DTP 15 persen untuk KBLBB impor completely built up (CBU) dan CKD, serta bea masuk 0 persen untuk KBLBB CBU. Juga, PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hibrida.

    Terakhir, paket stimulus menyasar sektor properti, dengan memperpanjang insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar. PPN yang ditanggung maksimal untuk harga Rp2 miliar, dengan rincian diskon 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025.

    Dampak terhadap ekonomi

    Salah satu dampak yang disorot dari kebijakan tarif PPN 12 persen adalah potensi inflasi yang tinggi pada tahun depan. Center of Economics and Law Studies (Celios) memperkirakan kenaikan tarif PPN 12 persen pada 2025 bisa meningkatkan inflasi hingga ke level 4,11 persen. Sebagai catatan, inflasi per November 2024 tercatat sebesar 1,55 persen (year-on-year/yoy).

    Celios juga menghitung kenaikan PPN bisa menambah pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp101.880 per bulan. Sementara kelompok kelas menengah mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp354.293 per bulan.

    Sementara itu, Bank Indonesia (BI) menyebut dampak PPN 12 persen terhadap inflasi tak terlalu signifikan. Berdasarkan proyeksi Deputi Gubernur BI Aida S Budiman, efek PPN terhadap inflasi berkisar 0,2 persen.

    Dari sisi Pemerintah, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menyebut risiko kenaikan inflasi itu telah diantisipasi, yang terefleksi pada kehadiran paket stimulus bantuan pangan dan diskon listrik 50 persen pada Januari-Februari 2025. Insentif diberikan selama dua bulan untuk menjaga tingkat inflasi pada kuartal I, yang diyakini berperan penting dalam menentukan tingkat inflasi sepanjang tahun.

    Namun, efektivitas dari paket stimulus yang disiapkan Pemerintah banyak dipertanyakan. Salah satu komentar datang dari Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede yang menyebut keuntungan stimulus bersifat jangka pendek. Sementara untuk jangka panjang, perlu ada evaluasi lebih lanjut oleh Pemerintah.

    Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menyatakan bahwa pemberian berbagai insentif tidak cukup untuk mengurangi dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen. Pasalnya, kinerja permintaan maupun industri sudah terlanjur melemah. Meski ada insentif untuk industri padat karya, misalnya, industri ini sudah telanjur terpuruk, seperti yang terlihat pada industri tekstil dan industri alas kaki.

    Di sisi lain, juga ada sejumlah optimisme terhadap kebijakan tarif PPN 12 persen.

    Contohnya, peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet yang menilai paket stimulus bersifat inklusif dalam memitigasi dampak kenaikan tarif PPN. Tetapi, dia turut mewanti-wanti soal terbatasnya durasi dan jangkauan tiap insentif.

    Kemudian, Kepala Center of Food, Energy and Sustainable Development Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov berpendapat insentif diskon listrik dapat membantu meringankan beban biaya hidup, terutama bagi keluarga dengan penghasilan terbatas yang sebagian besar bergantung pada tarif listrik bersubsidi. Dia meminta Pemerintah memastikan pemberian diskon tarif listrik pada awal tahun depan agar tepat sasaran.

    Selain itu, ia juga mendorong Pemerintah melakukan evaluasi secara hati-hati agar efek kebijakan tidak hanya bersifat sementara, tetapi berdampak besar pada pola konsumsi jangka panjang.

    Bila hasil evaluasi menunjukkan dampak positif terhadap peningkatan konsumsi masyarakat, Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk melanjutkan stimulus tersebut.

    Secara keseluruhan, paket stimulus Pemerintah dinilai bersifat temporer. Terlebih, rata-rata insentif merupakan perpanjangan atau penguatan dari kebijakan yang telah ada sebelumnya.

    Direktur Celios Bhima Yudhistira menyerukan agar Pemerintah mengkaji alternatif kebijakan tarif PPN. Menurutnya, memperluas basis pajak, penerapan pajak kekayaan, dan memberantas celah penghindaran pajak, lebih efektif meningkatkan penerimaan negara tanpa perlu membebani masyarakat.

    Editor: Slamet Hadi Purnomo
    Copyright © ANTARA 2024