Tag: Yusuf Rendy

  • Ekonom: Menkeu diganti berpotensi geser pendekatan fiskal pemerintah

    Ekonom: Menkeu diganti berpotensi geser pendekatan fiskal pemerintah

    Pergantian menkeu dari Sri Mulyani Indrawati ke Purbaya Yudhi Sadewa dalam reshuffle Kabinet Merah Putih menandai potensi pergeseran pendekatan fiskal pemerintah.

    Jakarta (ANTARA) – Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan pergantian menteri keuangan (Menkeu) dari Sri Mulyani Indrawati ke Purbaya Yudhi Sadewa berpotensi geser pendekatan fiskal pemerintah.

    “Pergantian menteri keuangan dari Sri Mulyani Indrawati ke Purbaya Yudhi Sadewa dalam reshuffle Kabinet Merah Putih menandai potensi pergeseran pendekatan fiskal pemerintah,” kata Yusuf Rendy, di Jakarta, Selasa.

    Selama ini, ujarnya pula, Sri Mulyani dikenal dengan kebijakan pengelolaan defisit secara ketat dan reformasi pajak bertahap.

    Adapun Purbaya, dengan pengalaman di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan sektor keuangan, diperkirakan lebih menekankan pada aspek stabilitas sistem keuangan.

    Seiring pergantian yang terjadi, respons awal pasar disebut menunjukkan kehati-hatian. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah sekitar 1,3 persen usai pengumuman pergantian menkeu, sedangkan kurs rupiah relatif stabil di kisaran Rp16.400 per dolar Amerika Serikat (AS).

    “Pasar obligasi berpotensi menghadapi kenaikan yield apabila disiplin anggaran tidak dijaga. Kondisi ini menunjukkan bahwa arah kebijakan fiskal yang konsisten akan menjadi kunci dalam membangun kembali kepercayaan investor,” ujar Yusuf.

    Dia menerangkan bahwa reshuffle berlangsung di tengah tekanan publik terhadap kebijakan fiskal, termasuk tuntutan efisiensi anggaran, transparansi pajak, serta subsidi lebih adil.

    Dengan defisit 2,5-3 persen Produk Domestik Bruto (PDB), subsidi energi dan pangan yang mencapai Rp500 triliun per tahun, serta utang mendekati 40 persen PDB, ruang kebijakan fiskal dinilai semakin terbatas.

    Menurut dia, menkeu terpilih perlu menyeimbangkan antara mendukung program prioritas pemerintah dan menjaga keberlanjutan fiskal.

    “Ke depan, keberhasilan pergantian ini akan sangat bergantung pada konsistensi kebijakan dalam merespons dinamika pasar dan aspirasi publik. Keseimbangan antara pembiayaan program pembangunan dan pengelolaan risiko fiskal akan menentukan stabilitas ekonomi makro Indonesia,” ujar dia pula.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gaji Rp 7,5 Juta Bebas Pajak Bisa Bikin Penerimaan PPh Berkurang, tapi…

    Gaji Rp 7,5 Juta Bebas Pajak Bisa Bikin Penerimaan PPh Berkurang, tapi…

    Jakarta

    Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diminta untuk dinaikkan ambang batasnya, dari semula Rp 4,5 juta per bulan, menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Usulan ini paling kencang disuarakan oleh serikat buruh dan diungkapkan langsung saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu.

    Menaikkan PTKP jelas akan berdampak ke penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi ke kantong negara. Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet mengungkapkan ketika PTKP dinaikkan pada 2013, penerimaan negara dari PPh orang pribadi anjlok Rp 13 triliun. Saat itu, PTKP hanya naik 53%.

    “Jelas kita perlu melihat sisi fiskalnya. Ada pengalaman menarik di 2013. Waktu itu pemerintah menaikkan PTKP cukup besar, sekitar 53%. Dampaknya? Penerimaan PPh orang pribadi turun sekitar Rp 13 triliun,” sebut Yusuf Rendy kepada detikcom, Senin (8/9/2025).

    Nah, saat ini usulan kenaikan PTKP yang diberikan buruh jauh lebih ekstrem daripada 2013. Bila PTKP naik menjadi Rp 7,5 juta, artinya kenaikan itu sebesar 70%. Bila kenaikan PTKP 53% saja bisa menghilangkan Rp 13 triliun, potensi kehilangan pendapatan negara dari PPh orang pribadi bisa jauh lebih besar jika usulan buruh diakomodir.

    Di tengah belanja pemerintah yang tinggi-tingginya, turunnya penerimaan dari PPh orang pribadi bisa membuat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melebar. Bisa jadi, terjadi kenaikan tarif pajak lain untuk menggantikan potensi pendapatan yang hilang dari kenaikan PTKP.

    “Potensi kehilangan penerimaan negara tentu jauh lebih besar. Padahal belanja pemerintah lagi tinggi-tingginya, subsidi energi, bantuan sosial, kesehatan, pendidikan. Kalau basis pajak formal menyempit terlalu drastis, risiko defisit melebar dan negara terpaksa menutup celah itu lewat utang atau dengan menaikkan pajak jenis lain, misalnya PPN atau cukai,” papar Yusuf Rendy.

    Di sisi lain, masih berkaca pada kenaikan PTKP pada 2013, Rendy mengatakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan kala itu menemukan pola data yang unik. Usai PTKP naik, turunnya penerimaan PPh orang pribadi hanya terjadi 1-2 tahun saja, setelahnya ekonomi bergerak dengan cepat dan penerimaan pajak secara keseluruhan kembali normal.

    “Namun kajian Badan Kebijakan Fiskal menemukan penurunan itu hanya berlangsung 1-2 tahun. Setelah ekonomi pulih, penerimaan pajak kembali naik normal, sementara di sisi lain konsumsi, investasi, bahkan penciptaan lapangan kerja justru terdorong,” kata Yusuf Rendy.

    Kenaikan PTKP Bisa Bertahap

    Namun secara prinsip, Rendy melihat usulan buruh menaikkan PTKP masuk akal dan punya dasar kuat, yaitu biaya hidup yang melonjak, sementara PTKP tak berubah bertahun-tahun. Namun, agar fiskal tetap sehat, lebih realistis kalau pemerintah menaikkan PTKP secara bertahap tak perlu sampai langsung menjadi Rp 7,5 juta per bulan.

    “Hal itu dilakukan sambil memperluas insentif berbasis tanggungan keluarga atau kebutuhan hidup layak. Dengan begitu, tujuan melindungi daya beli tercapai, tetapi keberlanjutan keuangan negara juga tetap terjaga,” jelas Yusuf Rendy.

    Penerimaan PPN Bisa Meningkat

    Di sisi lain, Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda justru menilai potensi turunnya penerimaan dari PPh orang pribadi karena kenaikan PTKP bisa digantikan penerimaan pajak yang lain.

    Sebab, menurut Huda, kenaikan PTKP akan memberikan penghasilan bersih kepada masyarakat sebagai pekerja jauh lebih besar. Dengan begitu daya beli meningkat dan masyarakat pun berbelanja. Pada ujungnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan terkerek imbas kenaikan belanja masyarakat.

    “Hasil bagi penerimaan negara memang bisa negatif di pajak penghasilan karyawan tapi bisa positif di pajak lainnya, salah satunya Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Dengan ada ruang konsumsi lebih besar, masyarakat akan mengkonsumsi lebih banyak. Harapannya adalah konsumsi rumah tangga meningkat dan penerimaan PPN juga melonjak. Jadi, penurunan di PPh 21 karyawan akan terkompensasi dengan kenaikan penerimaan PPN. Jadi, hasilnya tetap positif dan kebijakan ini bisa diterapkan,” sebut Huda ketika dihubungi detikcom.

    Tonton juga video “17+8 Tuntutan Rakyat Dijawab DPR, TNI, dan Polri” di sini:

    Halaman 2 dari 2

    (hal/ara)

  • Buruh Mau Gaji Rp 7,5 Juta Bebas Pajak, Ekonom Sebut Bisa Dongkrak Ekonomi

    Buruh Mau Gaji Rp 7,5 Juta Bebas Pajak, Ekonom Sebut Bisa Dongkrak Ekonomi

    Jakarta

    Kalangan pekerja meminta pemerintah untuk menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Permintaan ini disampaikan langsung ke Presiden Prabowo Subianto saat beberapa serikat pekerja besar di Indonesia diundang ke Istana beberapa waktu lalu.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan agar batas PTKP yang awalnya cuma Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Lantas, seberapa besar urgensi permintaan buruh untuk meningkatkan penghasilan tidak kena pajak?

    Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda menilai kebijakan reformasi pajak jelas dapat menggerakkan perekonomian, tak terkecuali peningkatan ambang batas PTKP.

    Dia menilai saat ini memang PTKP pekerja di Indonesia terlampau sangat rendah, yaitu Rp 4,5 juta per bulan. Hal ini membuat penghasilan masyarakat kelas menengah menjadi lebih banyak yang terpotong pajak.

    “Pajak sebagai instrumen yang tepat untuk menggerakkan perekonomian yang sedang lesu. Salah satunya adalah melalui peningkatan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). PTKP saat ini terbilang sangat rendah, Rp 54 juta selama setahun atau Rp 4,5 juta sebulan,” beber Huda ketika dihubungi detikcom, Senin (8/9/2025).

    Kenaikan PTKP Bisa Dongkrak Daya Beli

    Menurutnya, jika batas PTKP dinaikkan menjadi Rp 7,5 juta per bulan, maka ruang bagi masyarakat sebagai pekerja untuk berbelanja bisa meningkat. Sebab, pendapatan masyarakat kelas menengah dapat menjadi lebih besar, pada akhirnya daya beli meningkat dan juga bisa menggerakkan perekonomian.

    “Pendapatan disposable masyarakat bisa meningkat. Perekonomian bisa berjalan lebih cepat,” sebut Huda.

    Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet juga mendukung wacana kenaikan PTKP. Menurutnya, batas penghasilan bebas pajak terakhir kali disesuaikan 2016, sementara itu hingga kini biaya hidup sudah terus merangkak naik. Menurutnya, memang sudah saatnya PTKP disesuaikan.

    “Kalau kita bicara PTKP, batas penghasilan tidak kena pajak ini terakhir disesuaikan pada 2016 dan masih di Rp 4,5 juta per bulan. Padahal, biaya hidup di kota besar sekarang sudah jauh di atas itu. Jadi wajar kalau buruh mengusulkan kenaikan PTKP ke Rp 7,5 juta,” ungkap Rendy ketika dihubungi detikcom.

    Senada dengan Huda, Rendy menilai kenaikan PTKP jelas kabar baik bagi pekerja. Kenaikan PTKP artinya membuat pajak yang dipotong lebih kecil, take-home pay alias penghasilan bersih bertambah, daya beli ikut naik. Indonesia yang bertumpu pada konsumsi domestik sebagai mesin utama pertumbuhan ekonomi jelas akan mengalami pergerakan ekonomi yang begitu besar.

    “Mengingat konsumsi rumah tangga adalah mesin utama pertumbuhan ekonomi Indonesia, efek ini bisa jadi stimulus yang cukup kuat,” pungkas Rendy.

    Tonton juga video “17+8 Tuntutan Rakyat Dijawab DPR, TNI, dan Polri” di sini:

    Halaman 2 dari 2

    (hal/ara)

  • Risiko di Balik Suntikan Dana Jumbo ke Himbara untuk Kopdes Merah Putih

    Risiko di Balik Suntikan Dana Jumbo ke Himbara untuk Kopdes Merah Putih

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bakal menyuntikan dana senilai Rp83 triliun kepada bank Himbara untuk pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Kebijakan itu menuai sorotan dan akan membebani keuangan negara.

    Adapun penempatan dana tersebut dilakukan dalam dua tahap, tahun 2025 senilai Rp16 triliun, sisanya atau sekitar Rp67 triliun bakal ditempatkan pada tahun 2026. Khusus tahun ini, sumber dana Rp16 triliun itu berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025.

    Penggunaan SAL itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.63/2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih alias SAL Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan Kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman Kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    “Penempatan dana sebesar Rp83 triliun itu adalah akumulasi dari tahun 2025 dan 2026, yang diperkirakan tahun 2025: Rp16 triliun dan 2026: Rp67 triliun,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro melalui keterangan tertulis kepada Bisnis, Rabu (3/9/2025).

    Adapun skema pembiayaan ke KopDes Merah Putih oleh himbara dengan bunga rendah sebesar 6%. “Skema pembiayaan ke KDMP oleh Himbara bunganya 6%, tenor 6 tahun dan waktu tenggang 6 sampai dengan 8 bulan,” lanjut Deni.

    Dia juga menjelaskan bahwa penempatan dana APBN ke himbara untuk membiayai pembentukan KopDes Merah Putih diarahkan untuk menyederhanakan rantai distribusi yang rumit, serta memberdayakan masyakat desa sehingga memutus rantai kemiskinan.

    “Untuk mendukung model bisnis KDMP yang efisien dan efektif, Pemerintah menempatkan Dana di Himbara agar dapat menyalurkan pembiayaan ke KDMP dengan bunga yang rendah,” ucapnya.

    Likuiditas Bank Himbara 

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa Rp83 triliun yang akan ditempatkan ke himbara untuk KopDes sejalan dengan penurunan anggaran Dana Desa tahun depan menjadi Rp60 triliun.

    Meski anggaran Dana Desa turun, Sri Mulyani menyebut anggaran bagi masyarakat desa untuk KopDes bakal digelontorkan melalui himbara.

    Dana Desa sendiri akan digunakan sebagai jaminan apabil KopDes mengalami gagal bayar utang. Pada rapat dengan DPD, Selasa (2/9/2025), mengatakan bakal berkoordinasi dengan Menteri Desa untuk penggunaan Dana Desa itu.

    “Untuk tadi dana desa kami juga bekerja sama dengan Menteri Desa. Untuk menjelaskan kalau dana desanya sekian X rupiah, jangan sampai nanti kalau sampai koperasinya enggak bisa nyici,” paparnya.

    Risiko Besar 

    Adapun ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai alokasi SAL untuk pembiayaan KopDes melalui himbara tampak ambisius sebagai upaya mendorong kemandirian desa. Namun, dia menilai timing dan risikonya justru menimbulkan kekhawatiran serius. 

    “Di tengah kondisi  perekonomian yang tidak baik-baik saja, serta defisit APBN yang sudah membengkak, penggunaan SAL untuk program berisiko tinggi berarti mengorbankan ruang fiskal yang semestinya bisa diarahkan ke subsidi energi, bantuan sosial, atau program lain yang lebih mendesak,” terang Yusuf kepada Bisnis, Rabu (3/9/2025). 

    Yusuf bahkan menilai potensi gagal bayar aau default KopDes bisa memperburuk defisit APBN, apabila tata kelolanya lemah. Akibatnya, pemerintah bisa menambah utang dan memperlemah stabilitas sistem keuangan. 

    Dia menyoroti juga kondisi sosial politik Indonesia yang saat ini panas akibat gelombang demo besar-besaran. “Kebijakan ini rawan dipersepsikan sebagai proyek mercusuar yang menghambur-hamburkan dana negara, alih-alih solusi nyata untuk menjaga daya beli rakyat,” ujarnya

  • Bukan Rp16 Triliun, Sri Mulyani Suntik Himbara Rp83 Triliun untuk Kopdes

    Bukan Rp16 Triliun, Sri Mulyani Suntik Himbara Rp83 Triliun untuk Kopdes

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap alasan menempatkan dana saldo lebih anggaran (SAL) APBN 2025 ke bank Himbara untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

    Sri Mulyani menuturkan bahwa penempatan dana itu dilakukan supaya tidak ada lagi alasan keterbatasan likuiditas dari Himbara. “Itu adalah dananya pemerintah yang tadinya ada di Bank Indonesia. Kami ambil, kami taruh di Himbara. Sehingga Himbara tidak ada alasan likuiditas yang tidak ada, mereka bisa menyalurkan ke koperasi,” jelasnya pada rapat bersama DPD, Selasa (2/9/2025). 

    Bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan bahwa dana Rp83 triliun akan ditempatkan ke Himbara untuk disalurkan ke Kopdes dengan suku bunga kecil sekitar 2%. Sri Mulyani, menuturkan bahwa suntikan modal ke Kopdes akan memunculkan entrepreneur. Dia juga berharap para kepala desa yang dalam hal ini adalah sebagai pengampu juga memiliki perhatian dan juga komitmen serta kepemilikan terhadap program tersebut.

    Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berkoordinasi dengan Menteri Desa terkait dengan penggunaan Dana Desa sebagai jaminan. Pada tahun depan, Dana Desa dianggarkan Rp60 triliun. “Untuk tadi dana desa kami juga bekerja sama dengan Menteri Desa. Untuk menjelaskan kalau dana desanya sekian X rupiah, jangan sampai nanti kalau sampai koperasinya enggak bisa nyicil,” paparnya. 

    Sementara itu, Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan melaksanakan rapat koordinasi usai Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menyuntikkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025 kepada himbara untuk pembiayaan program tersebut. 

    Ketua Satgas Kopdes Merah Putih yang dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan disebut akan memimpin rapat tersebut. “Besok akan ada rapat satgas. Betul Pak Menko yang pimpin,” ungkap Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan Tatang Yuliono kepada Bisnis, Rabu (3/9/2025). 

    Tatang juga mengamini bahwa rapat tersebur akan membahas soal penggunaan dana SAL APBN 2025 untuk Himbara itu. Namun, Tatang enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dengan penggunaan dana SAL itu. “Lebih baik ke Kemenkeu, ya,” katanya. 

    Adapun, Bisnis telah meminta respons kepada Kementerian Keuangan mengenai penggunaan dana SAL yang tertuang pada PMK Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.63/2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih alias SAL Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan Kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman Kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Upaya konfmasi disampaikan kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (Kabiro KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro. Hanya Deni yang memberikan respons. “Kita cek ke unit terkait dulu,” terang Deni kepada Bisnis. 

    Risiko Tinggi

    Adapun ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai alokasi SAL untuk pembiayaan KopDes melalui himbara tampak ambisius sebagai upaya mendorong kemandirian desa. Namun, dia menilai timing dan risikonya justru menimbulkan kekhawatiran serius. 

    “Di tengah kondisi  perekonomian yang tidak baik-baik saja, serta defisit APBN yang sudah membengkak, penggunaan SAL untuk program berisiko tinggi berarti mengorbankan ruang fiskal yang semestinya bisa diarahkan ke subsidi energi, bantuan sosial, atau program lain yang lebih mendesak,” terang Yusuf kepada Bisnis, Rabu (3/9/2025). 

    Yusuf bahkan menilai potensi gagal bayar aau default KopDes bisa memperburuk defisit APBN, apabila tata kelolanya lemah. Akibatnya, pemerintah bisa menambah utang dan memperlemah stabilitas sistem keuangan. 

    Dia menyoroti juga kondisi sosial politik Indonesia yang saat ini panas akibat gelombang demo besar-besaran. “Kebijakan ini rawan dipersepsikan sebagai proyek mercusuar yang menghambur-hamburkan dana negara, alih-alih solusi nyata untuk menjaga daya beli rakyat,” ujarnya.

  • Gali Lubang Tutup Lubang Bayar Bunga Utang APBN Pertama Prabowo

    Gali Lubang Tutup Lubang Bayar Bunga Utang APBN Pertama Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto harus gali lubang tutup lubang guna menjaga stabilitas pengelolaan anggaran di tengah penurunan peforma penerimaan pajak, risiko rasio utang, dan membengkaknya alokasi untuk pembayaran bunga utang.

    Sekadar catatan, dalam nota keuangan Rancangan APBN (RAPBN) 2026, pemerintah telah mengalokasikan anggaran pembayaran bunga utang senilai Rp599,4 triliun, naik 8,56% dari outlook tahun 2025 sebesar Rp552,1 triliun. Jumlah itu setara 17,8% dari pagu belanja pemerintah pusat dalam RAPBN 2026 senilai Rp3.136,5 triliun. 

    Rencana alokasi anggaran pembayaran bunga utang tersebut juga sejatinya jauh lebih rendah baik dari sisi pertumbuhan maupun porsinya terhadap belanja pemerintah pusat selama tiga tahun terakhir. 

    Sebagai perbandingan, dengan total outlook senilai Rp552,1 triliun pada APBN 2025, pertumbuhan alokasi anggaran pembayaran bunga utang mencapai 11,5% dan memakan porsi anggaran belanja pemerintah pusat sebesar 20,4%.

    Meski demikian, pagu anggaran pembayaran bunga utang 2026 tetap menjadi salah satu komponen paling dominan dalam struktur belanja pemerintah pusat. Pagu belanja pembayaran bunga utang bahkan lebih besar dibandingkan dengan belanja subsidi atau belanja sosial yang masing-masing hanya dialokasikan senilai Rp318,9 triliun dan Rp167,36 triliun di RAPBN 2026.

    Besarnya porsi pembayaran bunga utang dan kondisi keseimbangan primer yang masih defisit, memaksa pemerintah menarik utang baru pada tahun depan. Menarik utang baru untuk membayar bunga dan cicilan pokok utang lama. Tidak tanggung-tanggung, pemerintah berencana menarik utang senilai Rp781,9 triliun pada tahun 2026 atau paling banyak sejak pandemi berakhir. 

    Dalam catatan Bisnis, pemerintah pernah menarik utang besar saat terjadinya pandemi Covid-19. Pada tahun 2021, misalnya, pemerintah menarik utang hingga Rp870,5 triliun; kemudian turun menjadi Rp696 triliun pada 2022; turun menjadi Rp404 triliun pada 2023; Rp558,1 triliun pada 2024, dan Rp715,5 triliun pada 2025 (outlook).

    Pemerintah dalam penjelasan di Nota Keuangan RAPBN 2026 berdalih bahwa berbagai kebijakan anggaran yang tercantum di RAPBN 2026, termasuk penarikan utang tersebut, memang dirancang untuk mengemban dua agenda utama yaitu meredam gejolak global sekaligus mendukung agenda pembangunan. “Pemerintah memastikan pengelolaan utang berjalan secara prudent, akuntabel, dan terkendali, sehingga dapat dijaga keberlanjutan fiskal,” jelas dokumen tersebut, dikutip Jumat (15/8/2025).

    Khusus soal pengendalian utang, pemerintah bahkan telah menetapkan tiga prinsip utama. Pertama, akseleratif dengan memanfaatkan utang sebagai katalis percepatan pembangunan dan menjaga momentum pertumbuhan. Kedua, efisien dengan memperhatikan penerbitan utang dengan biaya yang minimal melalui pengembangan dan pendalaman pasar keuangan dan diversifikasi instrumen utang.

    Ketiga, seimbang dengan menjaga portofolio utang pemerintah yang optimal pada keseimbangan antara biaya minimal dengan tingkat risiko yang dapat ditoleransi dalam rangka mendukung keberlanjutan fiskal.

    Mimpi Presiden Prabowo 

    Menariknya, di tengah kondisi anggaran yang diperkirakan sampai tahun depan masih gali lubang tutup lubang, Presiden Prabowo Subianto mengungkap keinginannya untuk menekan defisit sekecil mungkin bahkan kalau perlu tidak ada defisit setidaknya pada tahun 2027-2028.

    “Defisit ini ingin kami tekan sekecil mungkin. Adalah cita-cita saya, suatu saat—apakah dalam 2027 atau 2028—saya ingin berdiri di majelis ini, menyampaikan bahwa kita berhasil punya APBN yang tidak ada defisitnya sama sekali,” ujar Prabowo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

    Namun demikian dengan besarnya porsi pembayaran bunga utang, peforma penerimaan pajak yang loyo, hingga kebutuhan belanja untuk membiayai program-program ambisius pemerintah, mimpi Presiden Prabowo masih panggang jauh dari api. Apalagi rasio pajak pemerintah sampai sekarang masih terjebak di kisaran 10-11% dari produk domestik bruto (PDB).

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menjelaskan bahwa pemerintah akan melihat terlebih dahulu perkembangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2026, baru memikirkan defisit tahun-tahun setelahnya, termasuk soal tak ada lagi defisit atau anggaran berimbang (balance budget) APBN.

    “Untuk balance budget 2—3 tahun, kita lihat di 2026 dulu ya, belum mulai 2026 sudah mikir 2—3 tahun. Namun, saya melihat sinyal dari presiden, jadi nanti kita juga akan siapkan sesuai tadi yang diharapkan, tetapi kita lihat setahap demi setahap,” ujar Sri Mulyani pada Jumat (15/8/2025).

    Sri Mulyani menyebut bahwa 2025 pun masih tersisa beberapa bulan dan Kemenkeu selaku pengelola fiskal harus terus mengawalnya dengan ketat. Oleh karena itu, saat ini pihaknya akan fokus menjalankan APBN 2025 dan menyiapkan APBN 2026.

    Meskipun begitu, dia menyebut bahwa selaku anak buah Prabowo, jajaran Kemenkeu akan tetap mengkaji strategi untuk bisa mencapai balance budget, yakni defisit APBN menjadi 0% atau bahkan menjadi surplus.

    “Kemudian direction yang dimintakan tadi oleh bapak presiden untuk suatu saat Indonesia balance budget saya rasa itu adalah sesuatu yang nanti harus kita terus hitung, dan nanti pasti dilaporkan kepada presiden,” ujarnya.

    Bukan Pekerjaan Mudah 

    Sementara itu, ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menuturkan bahwa untuk menekan defisit, pemerintah salah satunya harus meningkatkan penerimaan pajaknya dengan optimal. Hal tersebut dapat ditempuh dengan mengenakan pajak yang cukup tinggi kepada masyarakat.

    Di sisi lain, pemerintah juga harus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan pendapatan pajak yang diperoleh.

    “Apakah kemudian masyarakat siap dipajakin untuk mengejar target defisit 0%? Saya kira secara politik itu tidak populer. Kalau misalnya pajaknya besar dan tingkat kesejahteraannya tidak naik, saya kira cukup sulit,” kata Yusuf saat ditemui di kantor Bisnis Indonesia, Jakarta pada Jumat (15/8/2025).

    Yusuf melanjutkan, melihat dari komponen penyumbang pajak, sektor-sektor yang pertumbuhan pemungutannya tinggi dalam beberapa tahun terakhir justru memiliki kontribusi yang relatif minim. Dia menuturkan, karakteristik ini kebanyakan terlihat pada sektor-sektor jasa.

    Sebaliknya, sektor yang kontribusi pajaknya besar memiliki pertumbuhan pemungutan yang rendah, seperti manufaktur, perdagangan, dan lainnya.

    “Melihat kondisi tersebut cukup sulit untuk kemudian mencapai target defisit 0%,” lanjutnya.

  • Ekonom Nilai Target Rasio Pajak 16% Prabowo Terlalu Tinggi

    Ekonom Nilai Target Rasio Pajak 16% Prabowo Terlalu Tinggi

    Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom menilai bahwa target rasio pajak 16% yang diidamkan Presiden Prabowo Subianto masih relatif tinggi.

    Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mencatat bahwa dalam 10 tahun terakhir rasio pajak Indonesia tidak pernah melampaui 11%. Ketika kondisi ekonomi lebih menantang, rasio pajak akan lebih sulit untuk naik lebih tinggi.

    “Nah, padahal kita tahu berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah dalam 10 tahun terakhir. Tax Amnesty, kemudian yang terlebih, ada Coretax gitu, ya. Namun, pada kenyataannya memang belum bisa [menaikkan rasio pajak],” jelasnya kepada Bisnis, Jumat (15/8/2025).

    Menurutnya, untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan perbaikan dalam administrasi perpajakan.

    Dia menuturkan kembali pernyataan otoritas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyebut Coretax sebagai game changer. Namun, karena eksekusinya terburu-buru, muncul kesulitan yang dialami wajib pajak.

    “Dan akhirnya, kan, otoritas terkait juga punya sistem alternatif yang untuk melaporkan pajak tidak melalui Coretax begitu,” jelasnya.

    Selain perbaikan sistem administrasi, Yusuf juga menilai perbaikan dapat dilakukan di sisi perekonomian, misalnya memperhatikan sektor-sektor yang berpotensi mendorong penerimaan.

    Sebagai informasi, ambisi tax ratio hingga 16% dipaparkan Prabowo pada Maret 2024, kala masih berstatus sebagai Calon Presiden (Capres) nomor urut dua.

    Kala itu, Prabowo menjelaskan bahwa tax ratio Indonesia hanya berkutat di angka 10% terhadap PDB. Angka itu lebih kecil jika dibandingkan dengan Malaysia, Thailand, Kamboja yang berada di kisaran 16%—18% terhadap PDB.

    Menurut Prabowo, salah satu upaya yang bakal dilakukan dirinya adalah melakukan efisiensi dalam pengelolaan anggaran dan menaikkan tax ratio.

    “Tenang saja, saya rasa itu bisa dilakukan dari 10% kita bisa naikkan menjadi 16% seperti Thailand. Kalau sekarang US$1.500 miliar dari GDP, jika naik ke 16% maka meningkat signifikan menjadi US$1.900 miliar,” katanya.

    Target rasio pajak Sri Mulyani

    Baru-baru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menargetkan rasio pajak atau tax ratio terhadap produk domestik bruto sebesar 10,47% pada 2026.

    Angka itu menjadi yang tertinggi dibandingkan realisasi rasio pajak sejak 2022, tetapi masih jauh dari target yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

    Target rasio pajak 10,47% pada tahun depan itu sendiri terungkap dalam paparan Sri Mulyani ketika menyampaikan keterangan pers terkait Nota Keuangan dan RAPBN 2026 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta Selatan pada Jumat (15/8/2025).

    Dalam bahan paparan, dijelaskan rasio pajak mencapai 10,39% pada 2022; 10,31% pada 2023; 10,08% pada 2024; outlook 10,03% pada 2025; kemudian target 10,47% pada 2026.

  • Tidak Disinggung Prabowo di Pidato RAPBN 2026, IKN Bukan Prioritas?

    Tidak Disinggung Prabowo di Pidato RAPBN 2026, IKN Bukan Prioritas?

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto tidak menyinggung alokasi anggaran untuk Ibu Kota Negara (IKN) dan infrastruktur dalam pidato Penyampaian RAPBN 2026 dan Nota Keuangan di DPR, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

    Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai absennya pembahasan infrastruktur dalam pidato tersebut bukan berarti program terkait akan dihentikan.

    “Kalau dalam RPJM sebenarnya, anggaran infrastrukturnya Presiden Pak Prabowo itu cukup besar. Makanya saya juga heran kenapa infrastruktur tidak disebut dalam pidatonya Pak Presiden tadi,” ujar Yusuf, Jumat (15/8/2025).

    Menurut Yusuf, kemungkinan hal itu terjadi karena infrastruktur bukan menjadi prioritas utama yang disampaikan Presiden saat ini. Namun, hal ini bukan berarti tak dijalankan meski bukan menjadi prioritas.

    “Menurut kami ada beberapa program dari infrastruktur yang akan tetap dijalankan, termasuk program pembangunan IKN dan juga jalan tol misalnya,” jelasnya, meski tak disinggung langsung oleh Prabowo dalam pidato penyampaian nota keuangan.

    Sebagai informasi, dalam pidatonya, Prabowo menuturkan anggaran-anggaran lainnya.

    Contohnya, Prabowo menuturkan bahwa pemerintah berencana untuk menaikkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sebesar Rp335 triliun dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

    Sebagai perbandingan, anggaran makan bergizi gratis atau MBG yang ditetapkan di APBN 2025 hanya berkisar Rp71 triliun. Dengan demikian, anggaran MBG pada RAPBN 2026 naik drastis dibandingkan tahun sebelumnya. 

    Selain itu, dituturkan pemerintah juga berencana memangkas anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) menjadi Rp650 Triliun di 2026, terendah dalam lima tahun terakhir.

    Prabowo menuturkan, pemerintah memang sedang mendorong terus efisiensi belanja, termasuk memastikan belanja TKD tetap efisien.

    Lebih lanjut, Presiden ke-8 RI tersebut juga menyebut soal rencana alokasi anggaran kesehatan secara keseluruhan pada 2026 sebesar Rp244 triliun.

    Dia pun menjamin bahwa pemerintah akan terus meningkatkan semua fasilitas kesehatan, sehingga juga masyarakat miskin dan rentan dapat memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas.

  • Analisis Ekonom Soal IHSG Sempat Tembus 8.000 Jelang Pidato RAPBN 2026 Prabowo

    Analisis Ekonom Soal IHSG Sempat Tembus 8.000 Jelang Pidato RAPBN 2026 Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat menembus level 8.000 saat Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan dalam sidang tahunan DPR/MPR, Jumat (15/8/2025). Namun, kenaikan itu tidak bertahan lama dan IHSG ditutup melemah.

    Melansir data Bursa Efek Indonesia (BEI), IHSG ditutup melemah ke level 7.898,37 atau terkoreksi 0,41% pada perdagangan hari ini. Sepanjang hari, IHSG sempat menyentuh level all time high, dengan diperdagangkan di level 7.898,37–8.017,17. 

    Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai lonjakan tersebut dipicu sentimen sesaat. Dia juga mengatakan bahwa pergerakan sentimen di pasar bergerak dengan cepat. 

    “Sebelumnya kan sebenarnya sentimen-sentimen positif kan sudah dibangun. Saya pikir target 8 ribu itu kita sering melihat di beberapa postingan,” jelas Yusuf kepada Bisnis, Jumat (15/8/2025).

    Meski demikian, menurutnya, pasar pada akhirnya akan menilai realitas berdasarkan kondisi fundamental, konfigurasi pendapatan dan belanja negara. “Jadi market itu kan nggak bisa dibohongin. Artinya dia bisa akan terkoreksi sendiri,” jelas Yusuf. 

    Adapun, diberitakan sebelumnya, sebanyak 244 saham ditutup menguat, 451 saham melemah, dan 261 saham stagnan.

    Dari jajaran big caps, pelemahan dipimpin oleh saham Prajogo Pangestu, PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) yang terkoreksi 5,15% ke level Rp8.750 per lembar saham. 

    Sebaliknya, penguatan kinerja saham dipimpin oleh PT DCI Indonesia Tbk. (DCII) yang naik 6,91% ke Rp359.900 per lembar.

  • Kurva Terbalik Efisiensi Anggaran, Defisit APBN Justru Membengkak

    Kurva Terbalik Efisiensi Anggaran, Defisit APBN Justru Membengkak

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara agresif melakukan efisiensi belanja untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Ironisnya, aksi gencar efisiensi belanja itu dilakukan ketika outlook defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 terkerek naik dari 2,53% menjadi 2,78% dari produk domestik bruto (PDB).

    Pelebaran ruang fiskal di tengah beban anggaran yang cukup besar dan penerimaan pajak yang terkontraksi hingga 7% pada semester 1/2025, tentu berisiko. Outlook defisit anggaran yang mencapai 2,78% dari PDB juga tercatat tertinggi dalam tiga tahun terakhir.

    Risiko lainnya, pemerintah harus menambah utang yang diperkirakan mencapai Rp772,9 triliun sampai akhir tahun. Meski lebih rendah dari target senilai Rp775,9 triliun, outlook utang pemerintah 2025 diperkirakan mengerek rasio utang terhadap PDB hingga 41,6%. Alhasil, sebagai jalan pintas, pemerintah kemudian menggunakan sisa anggaran lebih alias SAL tahun 2024 senilai Rp85,6 triliun untuk meminimalkan risiko fiskal akibat pembengkakan utang dan menjaga defisit di bawah 3% dari PDB.

    Di sisi lain, melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.56/2025 yang mengatur efisiensi belanja, pemerintah sejatinya telah memberikan sinyal bahwa efisiensi anggaran kemungkinan terjadi lebih radikal atau sebaliknya, karena dalam Pasal 4 ayat 6 PMK tersebut, pelaksanaan efisiensi akan memperhitungkan penerimaan pajak secara keseluruhan.

    “PMK ini menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan efisiensi harus mempertimbangkan pencapaian target penerimaan perpajakan secara keseluruhan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro kepada Bisnis belum lama ini.

    Aturan PMK Efisiensi

    Sekadar informasi bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.56/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alias APBN.

    Lewat aturan tersebut, Kemenkeu menekankan bahwa efisiensi belanja dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung program prioritas pemerintah. Cakupan anggaran belanja yang terdampak efisiensi antara lain anggaran belanja kementerian atau lembaga, dan efisiensi transfer ke daerah. 

    Menariknya di dalam beleid itu, Sri Mulyani tidak memasukkan anggaran belanja lainnya dalam pos anggaran yang kena efisiensi. Itu artinya ada pengurangan item belanja kena efisiensi dari 16 menjadi 15 pos dibandingkan yang tertera dalam Surat Menkeu No: S-37/MK.02/2025. 

    Adapun kalau merujuk beleid baru tersebut, pos-pos anggaran yang kena efisiensi antara lain, alat tulis kantor; kegiatan seremonial; rapat, seminar, dan sejenisnya; kajian dan analisis; diklat dan bimtek; honor output kegiatan dan jasa profesi; percetakan dan souvenir; sewa gedung, kendaraan, dan peralatan. Selanjutnya, lisensi aplikasi; jasa konsultan; bantuan pemerintah; pemeliharaan dan perawatan; perjalanan dinas; peralatan dan mesin; infrastruktur.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

    Meski demikian, aturan baru tersebut juga tidak menyebut secara spesifik berapa nilai besaran anggaran yang terdampak efisiensi. PMK itu hanya menekankan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) bisa menyesuaikan item anggaran yang terkena efisiensi sesuai arahan presiden. 

    Selain itu, meski tetap merujuk kepada kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh presiden, aturan itu memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan besaran efisiensi anggaran dan menyampaikannya kepada masing-masing kementerian atau lembaga. 

    Catatan Ekonom Soal Efisiensi

    Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. Josua Pardede memberikan empat poin catatan bagi pemerintah untuk melaksanakan efisiensi belanja ke depannya. Pertama, penerapan efisiensi jangan diberlakukan secara keseluruhan di seluruh pos anggaran atau across-the-board. 

    Sebab, Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 yang menjadi acuan efisiensi belanja pemerintah pada awal tahun ini memasukkan pembangunan infrastruktur dan pengadaan peralatan/mesin ke dalam area identifikasi. “Sehingga ada risiko salah sasaran bila pemangkasan tak berbasis output,” jelas Josua.

    Kedua, percepatan realokasi dan lelang agar pergeseran ke belanja modal atau capital expenditure (capex) tidak menimbulkan pengeluaran yang rendah (low disbursement) di paruh kedua. Josua mewanti-wanti pemerintah agar menggunakan mekanisme ‘blokir-buka’ anggaran yang  yang cepat, bukan penahanan berkepanjangan. 

    Ilustrasi pembangunan

    Ketiga, layanan dasar yang meliputi pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta proyek yang didanai skema khusus seperti pinjaman/hibah/BLU/SBSN sesuai koridor Inpres/PMK. Keempat, penguatan terhadap reviu belanja secara kuartalan berbasis kinerja. Hal itu termasuk koordinasi dengan daerah saat penyesuaian transfer ke daerah (TKD). 

    “Agar efisiensi benar-benar menekan biaya input seremonial/operasional, bukan mengorbankan output pelayanan publik atau serapan capex yang menopang investasi,” ujar Josua.

    Menurut pengamatan Josua, arah kebijakan efisiensi yang diatur pada PMK No.56/2025 dalam melanjutkan mandat Inpres No.1/2025 itu relatif tepat sasaran. Sebab, PMK yang baru diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhir Juli lalu itu secara eksplisit menyasar pos-pos dengan efek berganda atau multiplier effect rendah di belanja barang/jasa dan sebagian belanja modal (perjalanan dinas, rapat/semiloka, sewa, jasa profesional, iklan/publikasi, pengadaan kendaraan, percetakan/souvenir, dan lain-lain).

    Penerimaan Pajak Jadi Kunci

    Sementara itu, peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menuturkan bahwa defisit anggaran dipengaruhi oleh beberapa faktor. Tahun depan, pemerintah akan melanjutkan sejumlah program unggulan atau prioritas yang mulai dijalankan tahun ini.

    Program tersebut menurutnya juga akan mengalami penyesuaian target penerima, yang berpotensi bertambah. Peningkatan jumlah penerima ini akan mendorong kebutuhan anggaran lebih besar untuk belanja prioritas.

    Di sisi lain, tantangan pada pos penerimaan pajak diperkirakan masih akan berlanjut tahun depan. Indikator tax buoyancy yang rendah menunjukkan bahwa pertumbuhan PDB belum mampu secara signifikan meningkatkan penerimaan pajak. Kondisi ini dipengaruhi antara lain oleh tingginya tingkat informalitas di sektor usaha serta kebutuhan pemberian insentif pajak.

    Terkait efisiensi, pemerintah akan mengarahkannya pada pos-pos yang tidak berhubungan langsung dengan program prioritas, seperti perjalanan dinas, rapat, seminar, dan belanja barang.

    “Namun, porsi pos-pos ini relatif kecil terhadap total anggaran, sehingga dampak efisiensinya terhadap penurunan belanja secara keseluruhan tidak signifikan. Hal ini karena belanja terbesar tetap dialokasikan untuk program-program utama yang tidak termasuk dalam kebijakan efisiensi.”