Tag: Yusuf Rendy Manilet

  • Shortfall Pajak ‘Pasti’ Melebar, Kredibilitas APBN Purbaya di Tubir Jurang

    Shortfall Pajak ‘Pasti’ Melebar, Kredibilitas APBN Purbaya di Tubir Jurang

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak alias DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang dilanda kegentingan karena kinerja penerimaan pajak jauh di bawah ekspektasi. Shortfall hampir dipastikan melebar. 

    Otoritas pajak harus berjibaku untuk mengejar penerimaan pajak sebesar Rp2.005 triliun supaya defisit anggaran APBN 2025 tidak menembus angka 3%. Kalau target itu meleset, APBN yang hampir 4 bulan terakhir dikelola oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terancam kredibilitasnya.

    Dalam catatan Bisnis, situasi yang terjadi saat ini mirip dengan tahun 2015 lalu, ketika transisi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Joko Widodo (Jokowi). Saat itu, realisasi defisit menembus angka 2,7% karena penerimaan pajak hanya Rp1.055 triliun atau 81,5% dari target APBN-P 2025 senilai Rp1.294,3 triliun.

    Namun demikian, alih-alih menjaga kesinambungan fiskal, Purbaya saat ini justru sibuk menempatkan duit negara ke bank Himbara. Lebih dari Rp200 triliun dana yang berasal dari saldo anggaran lebih atau SAL yang ditempatkan. 

    Persoalannya, penempatan duit negara itu belum mampu mengerek performa kredit perbankan. Setidaknya sampai Oktober 2025 lalu. Di sisi lain, meskipun bersifat deposito on call, penempatan dana SAL itu semakin mengikis bantalan fiskal pemerintah, terutama ketika kinerja penerimaan pajak babak belur seperti saat ini.

    Apalagi pada Juli 2025 lalu, tepatnya ketika Menteri Keuangan masih dijabat oleh Sri Mulyani Indrawati, DPR sudah menyetujui penggunaan SAL senilai Rp85,6 triliun untuk menambal defisit APBN 2025. Lantas apabila APBN terus mendapat tekanan sampai akhir tahun nanti, apakah strategi ini akan diulang oleh Purbaya? 

    Shortfall Pajak Pasti Melebar

    Sekadar catatan bahwa, informasi yang diperoleh Bisnis para kepala kantor wilayah DJP hanya mampu berkomitmen merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp1.947,2 triliun atau 93,7% dari outlook APBN 2025. Terjadi pelebaran shortfall dibanding simulasi awal pemerintah yang menempatkan outlook penerimaan pajak 2025 di angka Rp2.076,9 triliun.

    Komitmen ini disampaikan dalam rapat pimpinan di Bogor, Jawa Barat, Oktober 2025. Padahal, batas aman supaya defisit APBN tidak tembus di angka 3% dari produk domestik bruto (PDB), otoritas pajak harus merealisasikan penerimaan sebesar Rp2.005 triliun.

    Artinya kalau mengacu kepada angka komitmen kanwil DJP dengan batas aman tersebut, masih terdapat selisih hingga Rp57,8 triliun. “Ini bukan sekadar tantangan, tetapi “kondisi darurat” yang menuntut kewaspadaan dari seluruh komandan di unit vertikal maupun KPDJP,” demikian bunyi maklumat Dirjen Pajak Bimo Wijayanto yang dikutip Bisnis, Senin (15/12/2025).

    Maklumat Dirjen Pajak itu kemudian ditindaklanjuti dengan menentukan sasaran-sasaran wajib pajak yang bisa ‘ditodong’ untuk menutup kekurangan penerimaan pajak. Sektor industri kelapa sawit, pertambangan batu bara, hingga pajak orang kaya menjadi sasaran utama pemerintah.

    Bimo sendiri tidak menjawab pertanyaan Bisnis saat dikonfirmasi tentang pencapaian target Rp2.005 triliun, termasuk rencananya mengoptimalkan penerimaan pajak dari sawit dan batu bara. Dia mengirimkan pertanyaan Bisnis kepada Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli.

    Rosmauli menuturkan bahwa angka target penerimaan dan seluruh langkah pengawasan wajib pajak dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui mekanisme resmi APBN.

    “Secara prinsip, penguatan monitoring dan pengendalian risiko dilakukan secara rutin terhadap seluruh sektor untuk memastikan penerimaan negara dikelola secara akuntabel dan profesional,” ujar Rosmauli kepada Bisnis, Kamis (11/12/2025).

    Janji Purbaya

    Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya tetap akan mengoptimalkan setoran penerimaan negara sampai dengan akhir tahun, yang tersisa persis sekitar 20 hari lagi sebelum tutup buku.

    Dia mengklaim defisit APBN masih akan tetap aman. “Kami akan optimalkan, harusnya sampai akhir tahun yang jelas defisitnya masih aman, jadi enggak usah, kami akan usahakan aman,” ujarnya usai ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/12/2025). 

    Purbaya tidak memerinci lebih lanjut apa strateginya dalam mengincar setoran pajak ratusan triliun untuk menutupi kekurangan penerimaan. Dia hanya menyebut otoritas akan menggali seluruh potensi penerimaan yang ada. 

    “Semua potensi akan kami gali,” terang mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu. 

    Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menyatakan terbuka untuk saling bertukar data dengan instansi lain dalam upaya kolaborasi meningkatkan penerimaan negara.

    Bimo menyampaikan bahwa praktik pertukaran data antarkementerian dan lembaga sejatinya telah berjalan untuk berbagai kepentingan. Bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kerja sama tersebut difokuskan untuk mendorong kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

    Namun, Bimo mengakui bahwa DJP masih dibatasi oleh ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur kerahasiaan data wajib pajak (WP). Pembatasan tersebut, menurut dia, kerap menjadi sumber keluhan dari instansi lain yang membutuhkan data perpajakan untuk keperluan analisis dan pengawasan.

    “Dulu mungkin Ditjen Pajak [dikeluhkan] cuma minta-minta data doang, enggak mau ngasih data. Iya, pasal 34 enggak boleh ngasih karena rahasia. Sekarang gini terus terang saja, saya buka data untuk bapak ibu sesuai dengan aturan,” ujar Bimo.

    Tak Punya Banyak Opsi

    Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki banyak opsi untuk memastikan defisit APBN 2025 tidak semakin melebar hingga melampaui batas 3% terhadap PDB. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet, belanja pemerintah sudah ditetapkan lebih tinggi dibandingkan dengan proyeksi sebelumnya.

    Peningkatan terjadi akibat kebutuhan untuk mengakomodasi sejumlah penambahan belanja di semester II/2025.   Yusuf memandang sampai akhir tahun nanti kecil kemungkinan belanja akan membengkak karena sudah diakomodasi dari peningkatan belanja yang ditargetkan pemerintah.

    Sampai dengan akhir Oktober 2025 saja, realisasi belanja pemerintah pusat baru Rp1.879,6 triliun atau 70,6% dari outlook, sedangkan transfer ke daerah (TKD) Rp713,4 triliun atau 82,6% terhadap outlook.  

    Oleh karena itu, Yusuf memandang bahwa kunci untuk memastikan defisit APBN tidak semakin melebar ada pada penerimaan pajak. Menurutnya, apabila dibandingkan antara realisasi pajak Oktober dan bulan-bulan sebelumnya, ada sedikit perbaikan meski tidak signifikan.  

    “Peluang baiknya penerimaan pajak ada meskipun sangat kecil. Yang penting untuk dilakukan pemerintah terutama di sisa bulan semester kedua ini adalah memastikan bahwa pelaporan pajak oleh wajib pajak itu dilakukan secara tepat atau benar, sehingga proses intensifikasi pajak merupakan bagian yang tidak bisa dilepaskan dalam upaya agar defisit APBN rasionya tidak melebihi batas 3% terhadap PDB,” terangnya kepada Bisnis, Minggu (14/12/2025).

     Adapun opsi lain yang bisa diambil pemerintah selain mengamankan penerimaan pajak adalah penundaan belanja. Peneliti lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menyebut pemerintah bisa menunda sementara sejumlah belanja yang bisa dilakukan.  

    Akan tetapi, opsi itu dinilai tidak tanpa konsekuensi. Penundaan belanja ini berpeluang menekan kontribusi belanja pemerintah terhadap PDB, yang mana pertumbuhannya ditargetkan bisa mencapai di atas 5%. Sebagaimana diketahui, belanja pemerintah sempat terkontraksi hingga 0,33% (yoy) pada kuartal II/2025. Kebijakan efisiensi tidak lepas dari faktor penyebab hal tersebut.  

    Pada kuartal III/2025, ketika ekonomi tumbuh 5,04% atau lebih rendah dari kuartal sebelumnya yakni 5,12%, belanja pemerintah akhirnya berbalik tumbuh positif yakni 5,49% (yoy).  “Secara natural [penundaan belanja] seharusnya tidak dilakukan pemerintah terutama dalam upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di akhir tahun,” terang Yusuf.  

  • Kekhawatiran Tarif Trump Mereda, Lelang Sukuk Bakal Tinggi

    Kekhawatiran Tarif Trump Mereda, Lelang Sukuk Bakal Tinggi

    Jakarta, Beritasatu.com – Ekonom Centre of Reform on Econoics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menegaskan pasar obligasi Indonesia berada pada fase pemulihan kuat setelah tekanan eksternal mereda.

    Menurut dia, kekhawatiran terhadap “Trump trade” mulai mereda karena pasar meragukan implementasi tarif tinggi pada Januari 2026.

    “Ditambah lagi, arus dana besar dari bank syariah, perusahaan asuransi, dan dana pensiun pada akhir tahun turut memperkuat permintaan obligasi negara,” kata dia kepada Beritasatu.com.

    Dalam konteks tersebut, lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk pada Selasa (9/12/2025) diproyeksikan berlangsung sangat kuat. Dengan target indikatif hanya Rp 7 triliun, ruang untuk oversubscribed diperkirakan besar.

    “Potensi incoming bids bisa mencapai Rp 22 triliun–32 triliun, dengan penyerapan sekitar Rp 12 triliun–16 triliun,” ujar Yusuf.

    Sepanjang 2025, permintaan sukuk negara cenderung lebih stabil dibanding SUN karena karakter investor syariah yang buy and hold dan tidak terlalu sensitif terhadap fluktuasi jangka pendek.

    Seri yang diperkirakan paling diminati meliputi SPN-S tenor pendek untuk kebutuhan cash management akhir tahun. PBS tenor 5–10 tahun seperti PBS036, PBS037, dan PBS041 menawarkan durasi moderat dan kupon kompetitif.

    Sementara itu, seri berdurasi sangat panjang kurang diminati, terutama ketika pasar mengantisipasi tren penurunan yield karena risiko durasi yang lebih besar.

  • Investor Kembali Masuk Agresif ke Pasar Obligasi Indonesia

    Investor Kembali Masuk Agresif ke Pasar Obligasi Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Pasar Surat Berharga Negara (SBN) menjelang akhir 2025 menunjukkan penguatan signifikan seiring membaiknya sentimen global maupun domestik.

    Investor kembali agresif masuk ke pasar obligasi Indonesia, terutama SUN tenor menengah hingga panjang, didukung ekspektasi pemangkasan suku bunga The Federal Reserve pada pertemuan FOMC 17–18 Desember 2025.

    Ekonom Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menegaskan pasar obligasi Indonesia kini berada pada fase pemulihan kuat setelah tekanan eksternal sepanjang paruh pertama 2025 mereda.

    “Stabilnya yield UST 10 tahun di kisaran 4,1%–4,2%, melemahnya DXY, dan probabilitas pemangkasan suku bunga The Fed yang sudah mendekati 90% membuat aliran modal kembali deras ke emerging markets, termasuk Indonesia,” ujar Yusuf kepada Beritasatu.com.

    Menurut dia, kondisi tersebut mendorong yield SBN, khususnya SUN tenor 10 tahun, bergerak turun dengan ruang penurunan tambahan dalam 1–2 pekan ke depan. Dari level 6,19% per Kamis (5/12/2025), yield diperkirakan masih bisa menuju kisaran 6,00%–6,10%.

    Yusuf menjelaskan pasar telah price in pemangkasan 25 basis poin oleh The Fed serta ekspektasi forward guidance yang lebih dovish. Selain itu, faktor teknikal seperti window dressing perbankan dan institusi domestik turut memperkuat tren penurunan yield.

    Secara fundamental, Indonesia berada pada posisi solid. Inflasi terjaga di sekitar 2%, defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) tetap terkendali, dan nilai tukar rupiah stabil di level Rp 16.600 per dolar AS.

    Dengan spread terhadap UST yang masih sekitar 200 basis poin, SBN tetap menawarkan imbal hasil yang menarik bagi investor global.

    Meski prospek positif, pasar tetap mencermati sejumlah faktor utama. Data inflasi AS pada Selasa (10/12/2025) menjadi penentu kepastian pemangkasan suku bunga The Fed dan arah pasar obligasi global.

    Sementara itu, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada Rabu–Kamis (17–18/12/2025) diperkirakan mempertahankan BI Rate di level 5,75%. Namun, sinyal menuju potensi penurunan suku bunga pada kuartal I 2026 dinilai akan menjadi katalis positif bagi pasar SBN.

  • Ekonom Bicara Dampak Stimulus ke Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV/2025

    Ekonom Bicara Dampak Stimulus ke Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV/2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Efektivitas stimulus pemerintah pada akhir 2025 dinilai akan terbatas, sehingga peluang bagi pertumbuhan ekonomi kuartal IV untuk mencapai target batas atas pemerintah pada level 5,6% cenderung kecil.

    Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menjelaskan keberhasilan stimulus bergantung pada dua faktor utama, yakni besaran nilai bantuan dan cakupan penerima, serta ketepatan momentum penyaluran. 

    Berkaca dari pengalaman pada 2020, dia menyebut langkah pemerintah menggelontorkan stimulus berupa diskon tarif transportasi dan bantuan tunai mampu mendongkrak pertumbuhan pada kuartal II/2020 menjadi sekitar 5,2%.

    Namun, dia mempertanyakan apakah kondisi serupa akan terjadi pada periode yang sama tahun ini. “Diskon tarif transportasi dan bantuan langsung tunai (BLT) pada akhir tahun memang bisa mengangkat konsumsi masyarakat. Namun, merujuk pada pola kuartal II tahun ini, kebijakan tersebut belum cukup kuat untuk mendorong konsumsi rumah tangga menembus level di atas 5%,” jelas Yusuf saat dihubungi pada Rabu (26/11/2025).

    Yusuf juga melihat adanya kemungkinan bahwa kelompok masyarakat berpendapatan menengah akan menunda belanja. Hal tersebut terutama karena mereka lebih memprioritaskan pengeluaran untuk periode libur lebaran pada kuartal I/2026 mendatang.

    Faktor lain yang berpotensi menahan efektivitas stimulus adalah jumlah hari libur nasional yang lebih sedikit pada kuartal IV/2025 dibanding kuartal II/2025. Kondisi ini, menurut Yusuf, dapat mengerem peningkatan mobilitas dan konsumsi meskipun pemerintah memberikan potongan tarif transportasi selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

    Dengan mempertimbangkan keseluruhan faktor tersebut, Yusuf menilai stimulus pemerintah tetap akan menjaga pertumbuhan ekonomi pada zona positif. Namun probabilitas mencapai target pertumbuhan 5,4%–5,6% dipandang tidak besar.

    “Dengan cakupan stimulus yang tersedia dan dorongan belanja pemerintah, pertumbuhan ekonomi kuartal IV masih berpotensi berada pada kisaran 5,2%,” ujarnya.

  • Kemenkeu Akui Perjanjian Dagang Gerus Penerimaan Negara

    Kemenkeu Akui Perjanjian Dagang Gerus Penerimaan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyatakan bahwa risiko penurunan penerimaan negara akibat tarif impor Amerika Serikat (AS) dan sejumlah perjanjian perdagangan bebas menjadi motif pemerintah untuk memperluas basis penerimaan dari kepabeanan dan cukai pada 2026. 

    Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu, pada rapat Komisi XI DPR, Senin (17/11/2025) memaparkan, penerimaan bea cukai tahun depan yang ditargetkan Rp336 triliun diperkirakan terdampak akibat respons pemerintah terhadap dinamika global.

    Dinamika dimaksud utamanya adalah pengenaan bea masuk impor atau tarif resiprokal AS. Dalam hal ini, produk dan komoditas asal Indonesia bakal dikenakan tarif atau bea masuk impor sebesar 19%. Sebaliknya, produk maupun komoditas asal AS yang masuk ke RI dikenai tarif 0%.

    Sejalan dengan itu, pemerintah pun menandatangani sejumlah perjanjian ekonomi komprehensif (CEPA), salah satunya yakni dengan Uni Eropa atau IEU-CEPA. Manuver itu untuk mengimbangi dinamika tarif AS, sehingga Indonesia diharapkan memperluas pasar ekspornya. 

    Kendati demikian, konsekuensi dari penandatanganan CEPA itu, Indonesia dan Uni Eropa juga akan saling memberikan insentif dalam hal ini membebaskan bea masuk pengiriman barang oleh satu sama lain. 

    “Ke depan akan menjadi sumber risiko pendapatan negara, kenapa? Karena kami harus memberikan konsesi-konsesi dalam konteks perjanjian dagang dengan Amerika dan juga termasuk Eropa. Kemarin sudah ditandatangani IEU-CEPA di mana di sana akan banyak penurunan bea masuk dan bea keluar untuk mendorong pertumbuhan ekonominya,” terang Febrio di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (18/11/2025). 

    Saat ini pun, lanjut Febrio, pemerintah Indonesia masih mendorong penyelesaian negosiasi dengan AS. Selain menyusun legal drafting, pemerintah turut mengupayakan agar komoditas asli Indonesia seperti kakao hingga sawit, serta terbaru tekstil dan alas kaki, dikecualikan dari tarif 19%. 

    Ke depan, Dirjen Kemenkeu lulusan Universitas Indonesia (UI) meyakini pertumbuhan ekspor Indonesia masih akan positif. Optimisme itu terlihat dari kinerja PDB kuartal III/2025, di mana ekspor tumbuh hingga 9,91% (yoy).  Akan tetapi, perlu dicatat pertumbuhan tinggi itu sebab eksportir melakukan frontloading guna menghindari tarif 19% ke AS. 

    Dengan potensi turunnya pemasukan sebab tarif AS dan IEU-CEPA, pemerintah pun berharap peluang penerimaan kepabeanan dan cukai lain. Oleh sebab itu, pemerintah berencana mengenakan bea keluar untuk emas dan batu bara, serta cukai MBDK. 

    Di sisi lain, tahun ini juga pemerintah telah mendapatkan sumber penerimaan kepabeanan baru dalam konteks bea keluar. Contohnya, bea keluar tembaga sejalan dengan Kementerian ESDM yang mengizinkan ekspor konsentrat untuk sementara waktu. 

    “Di mana konsentrat tembaga dikenakan bea keluar sehingga ada pendapatan dari sana, tetapi itu sifatnya tidak permanen. Kenapa? Karena arah kebijakan hilirisasi tetap kami dorong,” terang Febrio. 

    Resilien

    Menurut ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet, prospek ekspor Indonesia diperkirakan tetap cerah di tengah penerapan tarif 19%. Hal itu kendati beberapa komoditas tertentu diperkirakan bakal tetap tertekan seperti perikanan, minyak sawit olahan, dan komponen otomotif. 

    Yusuf memperkirakan, penurunan ekspor awal pada Januari–Agustus 2025 sebesar 12,4% bisa distabilkan melalui peningkatan impor energi dan produk pertanian dari AS. Nilainya bisa mencapai US$15 miliar. 

    “Strategi ini membantu menjaga akses pasar sekaligus menyeimbangkan neraca perdagangan jangka pendek,” terangnya kepada Bisnis, Selasa (18/11/2025). 

    Kemudian, terkait dengan dampak IEU-CEPA, sekaligus sejumlah perjanjian perdagangan bebas dengan UAE, EFTA, Kanada dan Australia, turut diperkirakan berdampak signifikan secara teknis terhadap ekspor Indonesia. 

    Sebab, perjanjian perdagangan bebas itu mencakup penghapusan lebih dari 98% tarif pada produk ekspor strategis. Penerapan tarif 0% untuk ekspor Indonesia ke negara-negara dimaksud diyakini bisa meningkatkan daya saing harga, tetapi juga membuka peluang penetrasi pasar yang sebelumnya terhambat hambatan non-tarif. 

    Dia memperkirakan komoditas seperti minyak sawit, perikanan, dan komponen otomotif mengalami ekspansi volume ekspor secara substansial. 

    “Secara kuantitatif, proyeksi pertumbuhan ekspor dapat mencapai 8–10% pada 2026, dengan kontribusi ekspor terhadap PDB tetap di kisaran 23–24%,” jelas Yusuf.

    Kendati berkontribusi terhadap PDB, kebijakan baru dalam hal kepabenan ini bakal menekan penerimaan APBN dari sektor tersebut. Pada APBN 2026, target penerimaan kepabeanan dan cukai yakni Rp336 triliun. 

    “Meskipun pendapatan kepabeanan hingga Maret 2025 masih tumbuh 9,6% menjadi Rp77,5 triliun berkat meningkatnya volume perdagangan, potensi pengurangan tarif dari CEPA dan impor bebas tarif dari AS bisa menurunkan revenue secara signifikan jika tidak diimbangi oleh peningkatan volume perdagangan dan investasi asing langsung,” ungkapnya.

  • Kontribusi Manufaktur ke Ekonomi RI Masih Loyo, Ada Faktor Global hingga Gejala Deindustrialisasi

    Kontribusi Manufaktur ke Ekonomi RI Masih Loyo, Ada Faktor Global hingga Gejala Deindustrialisasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kontribusi manufaktur terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia belum pulih ke level prapandemi. Beberapa faktor seperti tekanan permintaan global hingga gejala deindustrialisasi dinilai menjadi penyebabnya. 

    Untuk diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pertumbuhan ekonomi kuartal III/2025 sebesar 5,04% (yoy) atau lebih rendah dari kuartal II/2025 yang mencapai 5,12% (yoy). Berdasarkan lapangan usahanya, industri pengolahan masih memberikan sumbangsih terbesar yakni 19,15% dengan pertumbuhan secara tahunan 5,54% (yoy). 

    Kendati demikian, sudah hampir 10 tahun distribusi manufaktur terhadap PDB selama periode kuartal III tidak sampai menyentuh 20%. Catatan Bisnis, kontribusi manufaktur terhadap PDB terakhir menyentuh level 20% pada kuartal III yakni 20,10% pada kuartal III/2016. Pada kuartal I/2019, porsi manufaktur pernah menyentuh 20,07% terhadap PDB alias enam tahun yang lalu.

    Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menyampaikan, penyebab utama dari lemahnya kontribusi manufaktur terhadap perekonomian Indonesia adalah karena berbagai tekanan seperti permintaan global yang belum stabil, tingginya biaya produksi, serta proses otomatisasi dan digitalisasi yang mulai menggantikan sebagian jenis pekerjaan tradisional. 

    “Selain itu, fenomena deindustrialisasi dini ikut berperan, di mana pertumbuhan sektor manufaktur melambat lebih cepat sebelum benar-benar mencapai potensi maksimalnya. Akibatnya, lapangan kerja baru di sektor ini belum tumbuh secepat yang diharapkan,” terang Yusuf kepada Bisnis, Kamis (6/11/2025), 

    Yusuf mengakui kebijakan-kebijakan deregulasi serta reformasi struktural yang didorong pemerintah berpotensi besar untuk mendorong penyerapan tenaga kerja ke depan. Namun, kunci keberhasilan upaya tersebut ada pada konsistensi pelaksanaannya. 

    Dia menekankan, deregulasi tidak boleh hanya berhenti di tataran aturan, tetapi juga harus diikuti dengan kemudahan berusaha yang nyata di lapangan, sekaligus perbaikan iklim investasi serta kepastian hukum. 

    Pemerintah juga diminta tidak hanya fokus pada sektor hilirisasi industri manufaktur saja, tetapi juga menyentuh sektor pendukung lainnya seperti logistik, energi, dan pendidikan vokasi. 

    “Kalau semua itu berjalan selaras, maka rantai pasok industri bisa lebih efisien dan daya serap tenaga kerja ikut meningkat,” tuturnya. 

    Menurut Yusuf, untuk bisa kembali ke periode di mana manufaktur berkontribusi 20% terhadap PDB, pemerintah perlu mendorong pertumbuhan sektor manufaktur yang bernilai tambah lebih tinggi. 

    “Bukan hanya berbasis komoditas mentah, tetapi juga yang mengandalkan inovasi, teknologi, dan peningkatan produktivitas tenaga kerja. Dengan begitu, bukan hanya penyerapan tenaga kerja yang membaik, tapi juga kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB bisa kembali meningkat secara berkelanjutan,” terangnya. 

  • Peminat Tinggi, Larangan Thrifting Bakal Sulit Dihapus

    Peminat Tinggi, Larangan Thrifting Bakal Sulit Dihapus

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mulai bersikap tegas terhadap para importir pakaian bekas ilegal alias thrifting.

    Ekonom Core Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menyebutkan bahwa upaya tersebut belum tentu berimbas langsung terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam jangka pendek.

    Menurutnya, meskipun secara positif kebijakan ini menjadi sinyal dukungan pemerintah terhadap industri TPT dalam negeri, dampaknya belum tentu dapat terlihat segera. Ia memandang hal tersebut disebabkan kebijakan yang dilaksanakan membutuhkan periode waktu untuk memastikan hasilnya.

    “Kalau kita bicara jangka pendek, kebijakan ini tidak serta merta langsung mendorong industri TPT kemudian berkinerja baik. Karena selayaknya kebijakan yang dilakukan, pemerintah butuh periode waktu sampai bisa terlihat hasilnya,” ujar Yusuf dalam Beritasatu Utama.

    Yusuf menjelaskan bahwa kebijakan larangan impor pakaian bekas ini belum dapat dipastikan efektivitasnya berdasarkan data beredarnya produk thrifting di pasaran. Terlebih, produk pakaian bekas saat ini masih tersedia dan bahkan menjadi primadona bagi masyarakat Indonesia.

    “Dugaan kami, barang tersebut masih beredar di pasar. Jadi karena masih beredar, permintaan terhadap barang tersebut masih akan terjadi,” katanya.

    Kendati demikian, Yusuf memandang kebijakan positif ini dapat dilihat sebagai tindakan serius pemerintah dalam memutus mata rantai penjualan impor pakaian bekas.

    Namun, ia mengakui bahwa pemerintah tidak akan menyita produk-produk pakaian bekas dari pasaran, sehingga permintaan konsumen masih akan terus berjalan. “Apalagi tadi disebutkan, pemerintah belum mau menyita produk-produk barang bekas ini. Artinya, masih tetap akan bisa dijual,” tutur Yusuf.

    Adapun berbicara mengenai dampak terhadap industri TPT, Yusuf menegaskan bahwa permintaan konsumen yang masih tinggi terhadap thrifting akan menjadi tantangan tersendiri. “Apalagi dalam kondisi ekonomi saat ini, masyarakat masih akan mencari produk thrifting,” jelas Yusuf.

  • Ekonom: Pemotongan DAU di PP 38/2025 logis, harusnya proporsional

    Ekonom: Pemotongan DAU di PP 38/2025 logis, harusnya proporsional

    Jika pemotongan dilakukan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, pelayanan publik berpotensi terganggu.

    Jakarta (ANTARA) – Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai ketentuan pemotongan DAU atau DBH bagi pemerintah daerah (pemda) yang menunggak pembayaran pinjaman merupakan mekanisme logis sebagai pengaman fiskal, namun pelaksanaannya harus tetap proporsional.

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 telah ditetapkan pada 10 September 2025. PP ini memungkinkan pemerintah pusat memberikan pinjaman kepada pemdan, BUMN, dan BUMD, dengan menggunakan dana dari APBN.

    “Jika pemotongan dilakukan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, pelayanan publik berpotensi terganggu,” kata Yusuf saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

    Yusuf mengingatkan, kebijakan tersebut bisa menjadi beban tambahan bagi daerah, terutama yang memiliki ruang fiskal sempit dan masih bergantung pada transfer pusat untuk membiayai layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik.

    Karena itu, mekanisme pemotongan dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) sebaiknya diterapkan secara selektif dan proporsional, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kemungkinan skema restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran.

    “Prinsip utamanya adalah menjaga disiplin fiskal tanpa mengorbankan fungsi layanan publik yang menjadi tanggung jawab daerah,” kata Yusuf.

    Hal senada juga disampaikan Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede saat dihubungi secara terpisah. Ia memandang, syarat kesediaan pemotongan transfer umum dan bagi hasil bagi pemda adalah alat disiplin yang kuat untuk melindungi APBN dari gagal bayar.

    PP 38/2025 mewajibkan surat pernyataan kesediaan pemotongan serta surat kuasa pemotongan dari kepala daerah sebagai bagian dari berkas permohonan pinjaman.

    Secara manajemen risiko, ujar Josua, mekanisme penyekat seperti ini menurunkan kemungkinan arus kas negara tersendat ketika terjadi tunggakan. Namun di sisi lain, ia menambahkan bahwa mekanisme tersebut memang berpotensi memberatkan pemda yang sangat bergantung pada transfer pusat.

    “Jika pemotongan dilakukan besar-besaran tanpa batas, layanan dasar tertentu seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar bisa terganggu,” kata dia pula.

    Oleh sebab itu, menurut Josua, pemotongan seharusnya diposisikan sebagai langkah terakhir setelah upaya restrukturisasi. Jika memang harus dilakukan, porsinya harus dibatasi agar tidak menggerus belanja wajib.

    “Pemerintah juga perlu mensyaratkan bahwa pemda yang mengajukan pinjaman telah mengoptimalkan kasnya sendiri dan memastikan proyek yang dibiayai memberi tambahan pendapatan atau penghematan agar beban cicilan tidak murni menekan belanja layanan,” kata Josua.

    Pasal 13 ayat (1) PP 38/2025 merinci mengenai sejumlah dokumen yang harus disertakan pemda dalam permohonan pinjaman kepada pemerintah pusat, salah satunya surat pernyataan kesediaan dilakukan pemotongan DAU dan/atau DBH dalam rangka pembayaran tunggakan. Pemohon juga harus melampirkan surat kuasa pemotongan DAU dan/atau DBH dari gubernur/wali kota/bupati.

    Adapun dokumen lain yang harus dilampirkan, di antaranya persetujuan DPRD, pertimbangan tertulis menteri bidang dalam negeri dan menteri bidang perencanaan pembangunan nasional, studi kelayakan, perhitungan APBD dan rasio kemampuan keuangan daerah, laporan keuangan yang telah diaudit tiga tahun terakhir, serta APBD tahun berjalan.

    Pasal 12 ayat (1) juga merinci syarat-syarat yang harus dipenuhi pemda, antara lain jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.

    Pemda harus memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit 2,5, tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain, dan syarat lainnya.

    Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat bertujuan untuk mendukung pembangunan/penyediaan infrastruktur, penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif/modal kerja, dan/atau pembangunan/program lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah pusat.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ekonom Pertanyakan Alasan Prabowo Tunjuk Agrinas Bangun Fasilitas Fisik Kopdes Merah Putih

    Ekonom Pertanyakan Alasan Prabowo Tunjuk Agrinas Bangun Fasilitas Fisik Kopdes Merah Putih

    Bisnis.com, JAKARTA — Penunjukkan BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara oleh pemerintah untuk melaksanakan pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menuai kritik lantaran tidak sesuai dengan lini bisnis yang dijalankan. 

    Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No.17/2025 yang salah satunya memuat instruksi kepada Agrinas untuk membangun gudang hingga gerai Kopdes. Pembiayaannya berasal dari pemerintah yang disalurkan melalui kredit himbara dengan plafon Rp3 miliar setiap kopdes. 

    Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti mengaku heran dengan penunjukan itu karena Agrinas mendapatkan penugasan yang tidak sesuai dengan tupoksi dan core business perseroan. 

    “Ngeri ya. Jadi saya bilang ngeri karena pertama gini, kalau dia bukan BUMN karya, berarti kan di situ ada margin karena  dia akan minta pihak ketiga untuk membangun itu, gitu kan,” terangnya kepada Bisnis, Rabu (29/10/2025).

    Apabila memang Agrinas ingin diberikan penugasan, terang Esther, harusnya Agrinas ditugaskan untuk hal yang lebih berhubungan dengan lini bisnis perseroan. Dia mencontohkan BUMN baru itu bisa masuk sebagai penjamin kredit pembiayaan kopdes.

    Di sisi lain, Esther menyebut harusnya pemerintah tidak perlu lagi membangun gudang-gudang baru. Lebih jauh, dia mempertanyakan motivasi pemerintah membangun koperasi-koperasi baru. Apabila koperasi desa/kelurahan yang sudah ada kurang maksimal, maka bisa direvitalisasi. 

    “Jadi kan bukan dari nol, kecuali memang di daerah itu enggak ada koperasi gitu loh, baru boleh lah gitu kan. Nah, biar anggarannya itu enggak sia-sia, kalau kayak gini kan anggaran maksimal Rp miliar [setiap kopdes] itu kan jadi kayak, apa ya? Bahasa Jawa-nya itu kayak bancakan gitu,” terang doktor dari Maastricht University itu. 

    Esther menceritakan pernah melakukan kajian atas resi gudang di Indonesia yang mati. Hal itu sebab petani yang enggan membayar tenaga kerja pergudangan, ditambah beban logistik yang tinggi. Alhasil, petani disebut memilih jalan pintas untuk menjual hasil pertanian dan perkebunannya langsung ke pedagang tengkulak. 

    Adapun pemerintah mengeklaim tujuan Kopdes Merah Putih salah satunya untuk menyerap produk hasil pertanian agar tidak lagi diserap oleh pedagang-pedagang tengkulak dimaksud. 

    Namun demikian, Esther tetap mempertanyakan tata kelola kopdes salah satunya mengenai penunjukkan Agrinas. Kopdes yang awalnya bertujuan untuk menciptakan perekonomian di desa lebih efisien, justru bisa berbalik arah dengan penugasan yang dinilai tidak sesuai kapasitasnya. 

    “Kalau dia [Agrinas] membangun fisiknya, padahal dia bukan BUMN karya, dia pasti akan meluncur ke pihak ketiga. Yang which is itu harganya pasti lebih mahal, kan. Berarti kalau harga lebih mahal, kan takutnya nanti kerugian negara, kan. Harusnya bisa lebih hemat, kan,” terang periset ekonomi bidang pangan dan pertanian selama 16 tahun itu. 

    Adapun ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet memandang bahwa penugasan pembangunan fisik kopdes kepada Agrinas bisa dibenarkan secara teori. Dia menilai pembangunan seragam untuk ribuan gudang akan menekan biaya per unit melalui pembelian massal dan standarisasi desain. 

    Selain itu, pengawasan terpusat diperkirakan bisa mengurangi risiko moral hazard di level lokal, mengingat kapasitas manajerial banyak koperasi masih terbatas. Pemerintah pun dinilai bakal lebih mudah menjaga timeline dan kualitas infrastruktur.

    Akan tetapi, timpal Yusuf, pendekatan sentralisasi mempunyai kelemahan. Beberapa di antaranya adalah potensi inefisiensi birokrasi dan asymmetric information. 

    “PT Agrinas mungkin tidak memahami kondisi lokal—misalnya soal kontur tanah, banjir, atau komoditas unggulan—sehingga desain bisa kurang tepat. Selain itu, monopoli pelaksana membuat biaya bisa justru naik bila tak diawasi ketat,” jelasnya kepada Bisnis. 

    Sementara itu, pembangunan fisik yang diserahkan kepada setiap kopdes dinilai bisa lebih fleksibel karena setiap unit koperasi lebih mengetahui kebutuhan anggotanya. Kontraktor lokal pun dinilai bisa ikut disejahterakan dan menumbuhkan efek pengganda ekonomi desa.

    “Namun risikonya besar: disparitas antarwilayah, keterbatasan teknis, dan potensi penyalahgunaan dana jika pengawasan lemah—pelajaran yang sudah terlihat dalam program dana desa,” terangnya.

    Oleh sebab itu, Yusuf menyarankan model hybrid lebih rasional. Pembangunan fisik kopdes di tahap awal bisa dilakukan terpusat untuk efisiensi dan percepatan. Setelah kapasitas koperasi terbentuk, pembangunan bisa dialihkan secara bertahap ke skema desentralisasi dengan audit independen. 

    “Dengan begitu, program Kopdes tetap efisien secara makro, tanpa kehilangan fleksibilitas mikro yang dibutuhkan di tingkat desa,” pungkasnya. 

  • Ekonom ingatkan risiko pemberian pinjaman ke pemda dari APBN

    Ekonom ingatkan risiko pemberian pinjaman ke pemda dari APBN

    Tanpa disiplin fiskal dan akuntabilitas yang jelas, kebijakan ini justru berisiko menciptakan tekanan baru pada APBN, bukan memperkuatnya

    Jakarta (ANTARA) – Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengingatkan risiko kebijakan yang memungkinkan pemerintah pusat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda), BUMN dan BUMD dengan menggunakan dana dari APBN.

    Untuk diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat pada 10 September 2025.

    “Di atas kertas, kebijakan ini dapat menjadi salah satu cara untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan mendorong kegiatan ekonomi di daerah. Namun, di sisi lain, potensi dampaknya terhadap kesehatan fiskal nasional tidak bisa dianggap ringan,” kata Yusuf saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Mengingat dana berasal dari APBN, Yusuf mengingatkan bahwa setiap risiko gagal bayar dari pemda atau BUMN pada akhirnya akan menambah beban fiskal pusat, terutama jika tidak ada mekanisme pengawasan yang kuat dan disiplin dalam pengelolaan pinjaman.

    Dalam konteks ini, catat Yusuf, pengalaman Tiongkok bisa menjadi pelajaran penting. Skema pembiayaan daerah di negara tersebut memang sempat berhasil mempercepat pembangunan, tetapi kemudian menciptakan tumpukan utang lokal yang besar karena lemahnya pengendalian dan pengawasan fiskal.

    “Indonesia perlu berhati-hati agar kebijakan serupa tidak menimbulkan risiko yang sama, yakni terjadinya liabilities tersembunyi yang membebani APBN di masa mendatang,” kata dia.

    Untuk itu, pemerintah perlu memastikan bahwa implementasi PP 38/2025 dijalankan dengan prinsip kehati-hatian (prudential fiscal management).

    Setiap permohonan pinjaman harus diseleksi berdasarkan kapasitas fiskal daerah, tingkat kemandirian keuangan dan kelayakan ekonomi proyek yang akan dibiayai.

    Pengawasan independen dan transparansi laporan juga menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan dana atau pembiayaan proyek yang tidak produktif.

    “Tanpa disiplin fiskal dan akuntabilitas yang jelas, kebijakan ini justru berisiko menciptakan tekanan baru pada APBN, bukan memperkuatnya,” kata Yusuf.

    Dihubungi secara terpisah, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin juga menyampaikan hal senada.

    Ia mengingatkan pemberian pinjaman kepada pemda dan BUMN harus dilakukan secara hati-hati, hanya untuk kebutuhan mendesak dan sesuai kapasitas pembayaran.

    Pembayaran pokok pinjaman dapat dilakukan secara berkala melalui pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), baik setiap semester maupun setiap tahun.

    “Untuk menghindari kepala daerah yang melempar tanggung jawab utang kepada penggantinya, tenor utang harus tidak boleh lebih panjang dari masa jabatan kepala daerah yang menandatangani perjanjian pinjaman. Hal lain, DPRD harus menyetujui rencana pinjaman tersebut,” kata Wijayanto.

    Ia menilai kebijakan ini dipicu oleh kekhawatiran pemerintah bahwa pemda tidak mampu membiayai pembangunan, bahkan kebutuhan operasional, akibat pemangkasan TKD.

    Selain itu, menurutnya, kebijakan ini mengandung unsur financial engineering sebagai upaya pemerintah menyiasati ketentuan defisit maksimal 3 persen terhadap PDB.

    Wijayanto memandang PP 38/2025 membuka peluang bagi pemerintah untuk mengalihkan TKD yang semula tercatat sebagai belanja APBN menjadi pinjaman dari pemerintah pusat yang dikategorikan sebagai pembiayaan APBN.

    “Jika ini berlanjut maka kita akan memasuki era di mana defisit APBN di bawah 3 persen tetapi utang pemerintah terus melejit. Ujung-ujungnya adalah semakin buruknya keberlanjutan fiskal kita,” kata dia.

    Menurut dia, langkah yang lebih terbuka dan sehat adalah dengan menerbitkan APBN Perubahan untuk menyesuaikan TKD, serta meninjau kembali batas defisit APBN sebesar 3 persen. Meskipun tidak populer, opsi ini dinilai lebih aman dan transparan.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.