Tag: Yusuf Rendy Manilet

  • Ekonom Bicara Dampak Stimulus ke Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV/2025

    Ekonom Bicara Dampak Stimulus ke Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV/2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Efektivitas stimulus pemerintah pada akhir 2025 dinilai akan terbatas, sehingga peluang bagi pertumbuhan ekonomi kuartal IV untuk mencapai target batas atas pemerintah pada level 5,6% cenderung kecil.

    Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menjelaskan keberhasilan stimulus bergantung pada dua faktor utama, yakni besaran nilai bantuan dan cakupan penerima, serta ketepatan momentum penyaluran. 

    Berkaca dari pengalaman pada 2020, dia menyebut langkah pemerintah menggelontorkan stimulus berupa diskon tarif transportasi dan bantuan tunai mampu mendongkrak pertumbuhan pada kuartal II/2020 menjadi sekitar 5,2%.

    Namun, dia mempertanyakan apakah kondisi serupa akan terjadi pada periode yang sama tahun ini. “Diskon tarif transportasi dan bantuan langsung tunai (BLT) pada akhir tahun memang bisa mengangkat konsumsi masyarakat. Namun, merujuk pada pola kuartal II tahun ini, kebijakan tersebut belum cukup kuat untuk mendorong konsumsi rumah tangga menembus level di atas 5%,” jelas Yusuf saat dihubungi pada Rabu (26/11/2025).

    Yusuf juga melihat adanya kemungkinan bahwa kelompok masyarakat berpendapatan menengah akan menunda belanja. Hal tersebut terutama karena mereka lebih memprioritaskan pengeluaran untuk periode libur lebaran pada kuartal I/2026 mendatang.

    Faktor lain yang berpotensi menahan efektivitas stimulus adalah jumlah hari libur nasional yang lebih sedikit pada kuartal IV/2025 dibanding kuartal II/2025. Kondisi ini, menurut Yusuf, dapat mengerem peningkatan mobilitas dan konsumsi meskipun pemerintah memberikan potongan tarif transportasi selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

    Dengan mempertimbangkan keseluruhan faktor tersebut, Yusuf menilai stimulus pemerintah tetap akan menjaga pertumbuhan ekonomi pada zona positif. Namun probabilitas mencapai target pertumbuhan 5,4%–5,6% dipandang tidak besar.

    “Dengan cakupan stimulus yang tersedia dan dorongan belanja pemerintah, pertumbuhan ekonomi kuartal IV masih berpotensi berada pada kisaran 5,2%,” ujarnya.

  • Kemenkeu Akui Perjanjian Dagang Gerus Penerimaan Negara

    Kemenkeu Akui Perjanjian Dagang Gerus Penerimaan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyatakan bahwa risiko penurunan penerimaan negara akibat tarif impor Amerika Serikat (AS) dan sejumlah perjanjian perdagangan bebas menjadi motif pemerintah untuk memperluas basis penerimaan dari kepabeanan dan cukai pada 2026. 

    Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu, pada rapat Komisi XI DPR, Senin (17/11/2025) memaparkan, penerimaan bea cukai tahun depan yang ditargetkan Rp336 triliun diperkirakan terdampak akibat respons pemerintah terhadap dinamika global.

    Dinamika dimaksud utamanya adalah pengenaan bea masuk impor atau tarif resiprokal AS. Dalam hal ini, produk dan komoditas asal Indonesia bakal dikenakan tarif atau bea masuk impor sebesar 19%. Sebaliknya, produk maupun komoditas asal AS yang masuk ke RI dikenai tarif 0%.

    Sejalan dengan itu, pemerintah pun menandatangani sejumlah perjanjian ekonomi komprehensif (CEPA), salah satunya yakni dengan Uni Eropa atau IEU-CEPA. Manuver itu untuk mengimbangi dinamika tarif AS, sehingga Indonesia diharapkan memperluas pasar ekspornya. 

    Kendati demikian, konsekuensi dari penandatanganan CEPA itu, Indonesia dan Uni Eropa juga akan saling memberikan insentif dalam hal ini membebaskan bea masuk pengiriman barang oleh satu sama lain. 

    “Ke depan akan menjadi sumber risiko pendapatan negara, kenapa? Karena kami harus memberikan konsesi-konsesi dalam konteks perjanjian dagang dengan Amerika dan juga termasuk Eropa. Kemarin sudah ditandatangani IEU-CEPA di mana di sana akan banyak penurunan bea masuk dan bea keluar untuk mendorong pertumbuhan ekonominya,” terang Febrio di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (18/11/2025). 

    Saat ini pun, lanjut Febrio, pemerintah Indonesia masih mendorong penyelesaian negosiasi dengan AS. Selain menyusun legal drafting, pemerintah turut mengupayakan agar komoditas asli Indonesia seperti kakao hingga sawit, serta terbaru tekstil dan alas kaki, dikecualikan dari tarif 19%. 

    Ke depan, Dirjen Kemenkeu lulusan Universitas Indonesia (UI) meyakini pertumbuhan ekspor Indonesia masih akan positif. Optimisme itu terlihat dari kinerja PDB kuartal III/2025, di mana ekspor tumbuh hingga 9,91% (yoy).  Akan tetapi, perlu dicatat pertumbuhan tinggi itu sebab eksportir melakukan frontloading guna menghindari tarif 19% ke AS. 

    Dengan potensi turunnya pemasukan sebab tarif AS dan IEU-CEPA, pemerintah pun berharap peluang penerimaan kepabeanan dan cukai lain. Oleh sebab itu, pemerintah berencana mengenakan bea keluar untuk emas dan batu bara, serta cukai MBDK. 

    Di sisi lain, tahun ini juga pemerintah telah mendapatkan sumber penerimaan kepabeanan baru dalam konteks bea keluar. Contohnya, bea keluar tembaga sejalan dengan Kementerian ESDM yang mengizinkan ekspor konsentrat untuk sementara waktu. 

    “Di mana konsentrat tembaga dikenakan bea keluar sehingga ada pendapatan dari sana, tetapi itu sifatnya tidak permanen. Kenapa? Karena arah kebijakan hilirisasi tetap kami dorong,” terang Febrio. 

    Resilien

    Menurut ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet, prospek ekspor Indonesia diperkirakan tetap cerah di tengah penerapan tarif 19%. Hal itu kendati beberapa komoditas tertentu diperkirakan bakal tetap tertekan seperti perikanan, minyak sawit olahan, dan komponen otomotif. 

    Yusuf memperkirakan, penurunan ekspor awal pada Januari–Agustus 2025 sebesar 12,4% bisa distabilkan melalui peningkatan impor energi dan produk pertanian dari AS. Nilainya bisa mencapai US$15 miliar. 

    “Strategi ini membantu menjaga akses pasar sekaligus menyeimbangkan neraca perdagangan jangka pendek,” terangnya kepada Bisnis, Selasa (18/11/2025). 

    Kemudian, terkait dengan dampak IEU-CEPA, sekaligus sejumlah perjanjian perdagangan bebas dengan UAE, EFTA, Kanada dan Australia, turut diperkirakan berdampak signifikan secara teknis terhadap ekspor Indonesia. 

    Sebab, perjanjian perdagangan bebas itu mencakup penghapusan lebih dari 98% tarif pada produk ekspor strategis. Penerapan tarif 0% untuk ekspor Indonesia ke negara-negara dimaksud diyakini bisa meningkatkan daya saing harga, tetapi juga membuka peluang penetrasi pasar yang sebelumnya terhambat hambatan non-tarif. 

    Dia memperkirakan komoditas seperti minyak sawit, perikanan, dan komponen otomotif mengalami ekspansi volume ekspor secara substansial. 

    “Secara kuantitatif, proyeksi pertumbuhan ekspor dapat mencapai 8–10% pada 2026, dengan kontribusi ekspor terhadap PDB tetap di kisaran 23–24%,” jelas Yusuf.

    Kendati berkontribusi terhadap PDB, kebijakan baru dalam hal kepabenan ini bakal menekan penerimaan APBN dari sektor tersebut. Pada APBN 2026, target penerimaan kepabeanan dan cukai yakni Rp336 triliun. 

    “Meskipun pendapatan kepabeanan hingga Maret 2025 masih tumbuh 9,6% menjadi Rp77,5 triliun berkat meningkatnya volume perdagangan, potensi pengurangan tarif dari CEPA dan impor bebas tarif dari AS bisa menurunkan revenue secara signifikan jika tidak diimbangi oleh peningkatan volume perdagangan dan investasi asing langsung,” ungkapnya.

  • Kontribusi Manufaktur ke Ekonomi RI Masih Loyo, Ada Faktor Global hingga Gejala Deindustrialisasi

    Kontribusi Manufaktur ke Ekonomi RI Masih Loyo, Ada Faktor Global hingga Gejala Deindustrialisasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kontribusi manufaktur terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia belum pulih ke level prapandemi. Beberapa faktor seperti tekanan permintaan global hingga gejala deindustrialisasi dinilai menjadi penyebabnya. 

    Untuk diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pertumbuhan ekonomi kuartal III/2025 sebesar 5,04% (yoy) atau lebih rendah dari kuartal II/2025 yang mencapai 5,12% (yoy). Berdasarkan lapangan usahanya, industri pengolahan masih memberikan sumbangsih terbesar yakni 19,15% dengan pertumbuhan secara tahunan 5,54% (yoy). 

    Kendati demikian, sudah hampir 10 tahun distribusi manufaktur terhadap PDB selama periode kuartal III tidak sampai menyentuh 20%. Catatan Bisnis, kontribusi manufaktur terhadap PDB terakhir menyentuh level 20% pada kuartal III yakni 20,10% pada kuartal III/2016. Pada kuartal I/2019, porsi manufaktur pernah menyentuh 20,07% terhadap PDB alias enam tahun yang lalu.

    Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menyampaikan, penyebab utama dari lemahnya kontribusi manufaktur terhadap perekonomian Indonesia adalah karena berbagai tekanan seperti permintaan global yang belum stabil, tingginya biaya produksi, serta proses otomatisasi dan digitalisasi yang mulai menggantikan sebagian jenis pekerjaan tradisional. 

    “Selain itu, fenomena deindustrialisasi dini ikut berperan, di mana pertumbuhan sektor manufaktur melambat lebih cepat sebelum benar-benar mencapai potensi maksimalnya. Akibatnya, lapangan kerja baru di sektor ini belum tumbuh secepat yang diharapkan,” terang Yusuf kepada Bisnis, Kamis (6/11/2025), 

    Yusuf mengakui kebijakan-kebijakan deregulasi serta reformasi struktural yang didorong pemerintah berpotensi besar untuk mendorong penyerapan tenaga kerja ke depan. Namun, kunci keberhasilan upaya tersebut ada pada konsistensi pelaksanaannya. 

    Dia menekankan, deregulasi tidak boleh hanya berhenti di tataran aturan, tetapi juga harus diikuti dengan kemudahan berusaha yang nyata di lapangan, sekaligus perbaikan iklim investasi serta kepastian hukum. 

    Pemerintah juga diminta tidak hanya fokus pada sektor hilirisasi industri manufaktur saja, tetapi juga menyentuh sektor pendukung lainnya seperti logistik, energi, dan pendidikan vokasi. 

    “Kalau semua itu berjalan selaras, maka rantai pasok industri bisa lebih efisien dan daya serap tenaga kerja ikut meningkat,” tuturnya. 

    Menurut Yusuf, untuk bisa kembali ke periode di mana manufaktur berkontribusi 20% terhadap PDB, pemerintah perlu mendorong pertumbuhan sektor manufaktur yang bernilai tambah lebih tinggi. 

    “Bukan hanya berbasis komoditas mentah, tetapi juga yang mengandalkan inovasi, teknologi, dan peningkatan produktivitas tenaga kerja. Dengan begitu, bukan hanya penyerapan tenaga kerja yang membaik, tapi juga kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB bisa kembali meningkat secara berkelanjutan,” terangnya. 

  • Peminat Tinggi, Larangan Thrifting Bakal Sulit Dihapus

    Peminat Tinggi, Larangan Thrifting Bakal Sulit Dihapus

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mulai bersikap tegas terhadap para importir pakaian bekas ilegal alias thrifting.

    Ekonom Core Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menyebutkan bahwa upaya tersebut belum tentu berimbas langsung terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam jangka pendek.

    Menurutnya, meskipun secara positif kebijakan ini menjadi sinyal dukungan pemerintah terhadap industri TPT dalam negeri, dampaknya belum tentu dapat terlihat segera. Ia memandang hal tersebut disebabkan kebijakan yang dilaksanakan membutuhkan periode waktu untuk memastikan hasilnya.

    “Kalau kita bicara jangka pendek, kebijakan ini tidak serta merta langsung mendorong industri TPT kemudian berkinerja baik. Karena selayaknya kebijakan yang dilakukan, pemerintah butuh periode waktu sampai bisa terlihat hasilnya,” ujar Yusuf dalam Beritasatu Utama.

    Yusuf menjelaskan bahwa kebijakan larangan impor pakaian bekas ini belum dapat dipastikan efektivitasnya berdasarkan data beredarnya produk thrifting di pasaran. Terlebih, produk pakaian bekas saat ini masih tersedia dan bahkan menjadi primadona bagi masyarakat Indonesia.

    “Dugaan kami, barang tersebut masih beredar di pasar. Jadi karena masih beredar, permintaan terhadap barang tersebut masih akan terjadi,” katanya.

    Kendati demikian, Yusuf memandang kebijakan positif ini dapat dilihat sebagai tindakan serius pemerintah dalam memutus mata rantai penjualan impor pakaian bekas.

    Namun, ia mengakui bahwa pemerintah tidak akan menyita produk-produk pakaian bekas dari pasaran, sehingga permintaan konsumen masih akan terus berjalan. “Apalagi tadi disebutkan, pemerintah belum mau menyita produk-produk barang bekas ini. Artinya, masih tetap akan bisa dijual,” tutur Yusuf.

    Adapun berbicara mengenai dampak terhadap industri TPT, Yusuf menegaskan bahwa permintaan konsumen yang masih tinggi terhadap thrifting akan menjadi tantangan tersendiri. “Apalagi dalam kondisi ekonomi saat ini, masyarakat masih akan mencari produk thrifting,” jelas Yusuf.

  • Ekonom: Pemotongan DAU di PP 38/2025 logis, harusnya proporsional

    Ekonom: Pemotongan DAU di PP 38/2025 logis, harusnya proporsional

    Jika pemotongan dilakukan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, pelayanan publik berpotensi terganggu.

    Jakarta (ANTARA) – Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai ketentuan pemotongan DAU atau DBH bagi pemerintah daerah (pemda) yang menunggak pembayaran pinjaman merupakan mekanisme logis sebagai pengaman fiskal, namun pelaksanaannya harus tetap proporsional.

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 telah ditetapkan pada 10 September 2025. PP ini memungkinkan pemerintah pusat memberikan pinjaman kepada pemdan, BUMN, dan BUMD, dengan menggunakan dana dari APBN.

    “Jika pemotongan dilakukan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, pelayanan publik berpotensi terganggu,” kata Yusuf saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

    Yusuf mengingatkan, kebijakan tersebut bisa menjadi beban tambahan bagi daerah, terutama yang memiliki ruang fiskal sempit dan masih bergantung pada transfer pusat untuk membiayai layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik.

    Karena itu, mekanisme pemotongan dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) sebaiknya diterapkan secara selektif dan proporsional, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kemungkinan skema restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran.

    “Prinsip utamanya adalah menjaga disiplin fiskal tanpa mengorbankan fungsi layanan publik yang menjadi tanggung jawab daerah,” kata Yusuf.

    Hal senada juga disampaikan Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede saat dihubungi secara terpisah. Ia memandang, syarat kesediaan pemotongan transfer umum dan bagi hasil bagi pemda adalah alat disiplin yang kuat untuk melindungi APBN dari gagal bayar.

    PP 38/2025 mewajibkan surat pernyataan kesediaan pemotongan serta surat kuasa pemotongan dari kepala daerah sebagai bagian dari berkas permohonan pinjaman.

    Secara manajemen risiko, ujar Josua, mekanisme penyekat seperti ini menurunkan kemungkinan arus kas negara tersendat ketika terjadi tunggakan. Namun di sisi lain, ia menambahkan bahwa mekanisme tersebut memang berpotensi memberatkan pemda yang sangat bergantung pada transfer pusat.

    “Jika pemotongan dilakukan besar-besaran tanpa batas, layanan dasar tertentu seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar bisa terganggu,” kata dia pula.

    Oleh sebab itu, menurut Josua, pemotongan seharusnya diposisikan sebagai langkah terakhir setelah upaya restrukturisasi. Jika memang harus dilakukan, porsinya harus dibatasi agar tidak menggerus belanja wajib.

    “Pemerintah juga perlu mensyaratkan bahwa pemda yang mengajukan pinjaman telah mengoptimalkan kasnya sendiri dan memastikan proyek yang dibiayai memberi tambahan pendapatan atau penghematan agar beban cicilan tidak murni menekan belanja layanan,” kata Josua.

    Pasal 13 ayat (1) PP 38/2025 merinci mengenai sejumlah dokumen yang harus disertakan pemda dalam permohonan pinjaman kepada pemerintah pusat, salah satunya surat pernyataan kesediaan dilakukan pemotongan DAU dan/atau DBH dalam rangka pembayaran tunggakan. Pemohon juga harus melampirkan surat kuasa pemotongan DAU dan/atau DBH dari gubernur/wali kota/bupati.

    Adapun dokumen lain yang harus dilampirkan, di antaranya persetujuan DPRD, pertimbangan tertulis menteri bidang dalam negeri dan menteri bidang perencanaan pembangunan nasional, studi kelayakan, perhitungan APBD dan rasio kemampuan keuangan daerah, laporan keuangan yang telah diaudit tiga tahun terakhir, serta APBD tahun berjalan.

    Pasal 12 ayat (1) juga merinci syarat-syarat yang harus dipenuhi pemda, antara lain jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.

    Pemda harus memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit 2,5, tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain, dan syarat lainnya.

    Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat bertujuan untuk mendukung pembangunan/penyediaan infrastruktur, penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif/modal kerja, dan/atau pembangunan/program lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah pusat.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ekonom Pertanyakan Alasan Prabowo Tunjuk Agrinas Bangun Fasilitas Fisik Kopdes Merah Putih

    Ekonom Pertanyakan Alasan Prabowo Tunjuk Agrinas Bangun Fasilitas Fisik Kopdes Merah Putih

    Bisnis.com, JAKARTA — Penunjukkan BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara oleh pemerintah untuk melaksanakan pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menuai kritik lantaran tidak sesuai dengan lini bisnis yang dijalankan. 

    Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No.17/2025 yang salah satunya memuat instruksi kepada Agrinas untuk membangun gudang hingga gerai Kopdes. Pembiayaannya berasal dari pemerintah yang disalurkan melalui kredit himbara dengan plafon Rp3 miliar setiap kopdes. 

    Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti mengaku heran dengan penunjukan itu karena Agrinas mendapatkan penugasan yang tidak sesuai dengan tupoksi dan core business perseroan. 

    “Ngeri ya. Jadi saya bilang ngeri karena pertama gini, kalau dia bukan BUMN karya, berarti kan di situ ada margin karena  dia akan minta pihak ketiga untuk membangun itu, gitu kan,” terangnya kepada Bisnis, Rabu (29/10/2025).

    Apabila memang Agrinas ingin diberikan penugasan, terang Esther, harusnya Agrinas ditugaskan untuk hal yang lebih berhubungan dengan lini bisnis perseroan. Dia mencontohkan BUMN baru itu bisa masuk sebagai penjamin kredit pembiayaan kopdes.

    Di sisi lain, Esther menyebut harusnya pemerintah tidak perlu lagi membangun gudang-gudang baru. Lebih jauh, dia mempertanyakan motivasi pemerintah membangun koperasi-koperasi baru. Apabila koperasi desa/kelurahan yang sudah ada kurang maksimal, maka bisa direvitalisasi. 

    “Jadi kan bukan dari nol, kecuali memang di daerah itu enggak ada koperasi gitu loh, baru boleh lah gitu kan. Nah, biar anggarannya itu enggak sia-sia, kalau kayak gini kan anggaran maksimal Rp miliar [setiap kopdes] itu kan jadi kayak, apa ya? Bahasa Jawa-nya itu kayak bancakan gitu,” terang doktor dari Maastricht University itu. 

    Esther menceritakan pernah melakukan kajian atas resi gudang di Indonesia yang mati. Hal itu sebab petani yang enggan membayar tenaga kerja pergudangan, ditambah beban logistik yang tinggi. Alhasil, petani disebut memilih jalan pintas untuk menjual hasil pertanian dan perkebunannya langsung ke pedagang tengkulak. 

    Adapun pemerintah mengeklaim tujuan Kopdes Merah Putih salah satunya untuk menyerap produk hasil pertanian agar tidak lagi diserap oleh pedagang-pedagang tengkulak dimaksud. 

    Namun demikian, Esther tetap mempertanyakan tata kelola kopdes salah satunya mengenai penunjukkan Agrinas. Kopdes yang awalnya bertujuan untuk menciptakan perekonomian di desa lebih efisien, justru bisa berbalik arah dengan penugasan yang dinilai tidak sesuai kapasitasnya. 

    “Kalau dia [Agrinas] membangun fisiknya, padahal dia bukan BUMN karya, dia pasti akan meluncur ke pihak ketiga. Yang which is itu harganya pasti lebih mahal, kan. Berarti kalau harga lebih mahal, kan takutnya nanti kerugian negara, kan. Harusnya bisa lebih hemat, kan,” terang periset ekonomi bidang pangan dan pertanian selama 16 tahun itu. 

    Adapun ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet memandang bahwa penugasan pembangunan fisik kopdes kepada Agrinas bisa dibenarkan secara teori. Dia menilai pembangunan seragam untuk ribuan gudang akan menekan biaya per unit melalui pembelian massal dan standarisasi desain. 

    Selain itu, pengawasan terpusat diperkirakan bisa mengurangi risiko moral hazard di level lokal, mengingat kapasitas manajerial banyak koperasi masih terbatas. Pemerintah pun dinilai bakal lebih mudah menjaga timeline dan kualitas infrastruktur.

    Akan tetapi, timpal Yusuf, pendekatan sentralisasi mempunyai kelemahan. Beberapa di antaranya adalah potensi inefisiensi birokrasi dan asymmetric information. 

    “PT Agrinas mungkin tidak memahami kondisi lokal—misalnya soal kontur tanah, banjir, atau komoditas unggulan—sehingga desain bisa kurang tepat. Selain itu, monopoli pelaksana membuat biaya bisa justru naik bila tak diawasi ketat,” jelasnya kepada Bisnis. 

    Sementara itu, pembangunan fisik yang diserahkan kepada setiap kopdes dinilai bisa lebih fleksibel karena setiap unit koperasi lebih mengetahui kebutuhan anggotanya. Kontraktor lokal pun dinilai bisa ikut disejahterakan dan menumbuhkan efek pengganda ekonomi desa.

    “Namun risikonya besar: disparitas antarwilayah, keterbatasan teknis, dan potensi penyalahgunaan dana jika pengawasan lemah—pelajaran yang sudah terlihat dalam program dana desa,” terangnya.

    Oleh sebab itu, Yusuf menyarankan model hybrid lebih rasional. Pembangunan fisik kopdes di tahap awal bisa dilakukan terpusat untuk efisiensi dan percepatan. Setelah kapasitas koperasi terbentuk, pembangunan bisa dialihkan secara bertahap ke skema desentralisasi dengan audit independen. 

    “Dengan begitu, program Kopdes tetap efisien secara makro, tanpa kehilangan fleksibilitas mikro yang dibutuhkan di tingkat desa,” pungkasnya. 

  • Ekonom ingatkan risiko pemberian pinjaman ke pemda dari APBN

    Ekonom ingatkan risiko pemberian pinjaman ke pemda dari APBN

    Tanpa disiplin fiskal dan akuntabilitas yang jelas, kebijakan ini justru berisiko menciptakan tekanan baru pada APBN, bukan memperkuatnya

    Jakarta (ANTARA) – Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengingatkan risiko kebijakan yang memungkinkan pemerintah pusat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda), BUMN dan BUMD dengan menggunakan dana dari APBN.

    Untuk diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat pada 10 September 2025.

    “Di atas kertas, kebijakan ini dapat menjadi salah satu cara untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan mendorong kegiatan ekonomi di daerah. Namun, di sisi lain, potensi dampaknya terhadap kesehatan fiskal nasional tidak bisa dianggap ringan,” kata Yusuf saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Mengingat dana berasal dari APBN, Yusuf mengingatkan bahwa setiap risiko gagal bayar dari pemda atau BUMN pada akhirnya akan menambah beban fiskal pusat, terutama jika tidak ada mekanisme pengawasan yang kuat dan disiplin dalam pengelolaan pinjaman.

    Dalam konteks ini, catat Yusuf, pengalaman Tiongkok bisa menjadi pelajaran penting. Skema pembiayaan daerah di negara tersebut memang sempat berhasil mempercepat pembangunan, tetapi kemudian menciptakan tumpukan utang lokal yang besar karena lemahnya pengendalian dan pengawasan fiskal.

    “Indonesia perlu berhati-hati agar kebijakan serupa tidak menimbulkan risiko yang sama, yakni terjadinya liabilities tersembunyi yang membebani APBN di masa mendatang,” kata dia.

    Untuk itu, pemerintah perlu memastikan bahwa implementasi PP 38/2025 dijalankan dengan prinsip kehati-hatian (prudential fiscal management).

    Setiap permohonan pinjaman harus diseleksi berdasarkan kapasitas fiskal daerah, tingkat kemandirian keuangan dan kelayakan ekonomi proyek yang akan dibiayai.

    Pengawasan independen dan transparansi laporan juga menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan dana atau pembiayaan proyek yang tidak produktif.

    “Tanpa disiplin fiskal dan akuntabilitas yang jelas, kebijakan ini justru berisiko menciptakan tekanan baru pada APBN, bukan memperkuatnya,” kata Yusuf.

    Dihubungi secara terpisah, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin juga menyampaikan hal senada.

    Ia mengingatkan pemberian pinjaman kepada pemda dan BUMN harus dilakukan secara hati-hati, hanya untuk kebutuhan mendesak dan sesuai kapasitas pembayaran.

    Pembayaran pokok pinjaman dapat dilakukan secara berkala melalui pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), baik setiap semester maupun setiap tahun.

    “Untuk menghindari kepala daerah yang melempar tanggung jawab utang kepada penggantinya, tenor utang harus tidak boleh lebih panjang dari masa jabatan kepala daerah yang menandatangani perjanjian pinjaman. Hal lain, DPRD harus menyetujui rencana pinjaman tersebut,” kata Wijayanto.

    Ia menilai kebijakan ini dipicu oleh kekhawatiran pemerintah bahwa pemda tidak mampu membiayai pembangunan, bahkan kebutuhan operasional, akibat pemangkasan TKD.

    Selain itu, menurutnya, kebijakan ini mengandung unsur financial engineering sebagai upaya pemerintah menyiasati ketentuan defisit maksimal 3 persen terhadap PDB.

    Wijayanto memandang PP 38/2025 membuka peluang bagi pemerintah untuk mengalihkan TKD yang semula tercatat sebagai belanja APBN menjadi pinjaman dari pemerintah pusat yang dikategorikan sebagai pembiayaan APBN.

    “Jika ini berlanjut maka kita akan memasuki era di mana defisit APBN di bawah 3 persen tetapi utang pemerintah terus melejit. Ujung-ujungnya adalah semakin buruknya keberlanjutan fiskal kita,” kata dia.

    Menurut dia, langkah yang lebih terbuka dan sehat adalah dengan menerbitkan APBN Perubahan untuk menyesuaikan TKD, serta meninjau kembali batas defisit APBN sebesar 3 persen. Meskipun tidak populer, opsi ini dinilai lebih aman dan transparan.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Efek Domino Boikot, UMKM dan Pekerja Bisa Terdampak

    Efek Domino Boikot, UMKM dan Pekerja Bisa Terdampak

    Jakarta

    Pascagencatan senjata permanen antara Israel dan kelompok perlawanan Palestina, perhatian dunia kini bergeser ke upaya pemulihan kemanusiaan dan ekonomi. Di Indonesia, semangat solidaritas untuk Palestina terus menguat, namun sejumlah pihak mengingatkan agar gerakan tersebut tidak berdampak negatif terhadap ekonomi nasional.

    Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai boikot produk yang dilakukan tanpa dasar jelas dapat menimbulkan efek domino terhadap rantai pasok lokal. Peneliti CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menjelaskan, banyak perusahaan besar di Indonesia justru memiliki keterkaitan kuat dengan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), petani, dan tenaga kerja lokal.

    “Jika perusahaan besar dengan rantai pasok lokal kehilangan dukungan pasar domestik, risikonya sangat besar. Kontrak dengan pemasok bisa terputus, UKM kehilangan pendapatan, terjadi PHK, dan ekonomi lokal ikut melemah,” ujar Yusuf, Selasa (14/10/2025).

    Ia menambahkan, dukungan terhadap Palestina seharusnya tidak membuat pelaku usaha dalam negeri menjadi korban. Menurutnya, semangat kemanusiaan dapat disalurkan secara produktif dengan memperkuat ekonomi umat dan meningkatkan kemandirian bangsa.

    Sementara itu, Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengimbau masyarakat agar menyalurkan solidaritas dengan cara yang bijak dan konstruktif. Wakil Ketua DMI

    Imam Addaruqutni menilai semangat membela Palestina merupakan bentuk empati yang mulia, namun perlu disertai kehati-hatian agar tidak salah sasaran.

    Untuk mencegah kesalahpahaman, DMI bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menyusun panduan klasifikasi produk berdasarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023. Panduan ini diharapkan menjadi pedoman masyarakat dalam menentukan langkah boikot yang tepat tanpa melemahkan ekonomi nasional.

    (rrd/rir)

  • Konsumsi Tinggi namun Tabungan Menipis, Fenomena Makan Tabungan?

    Konsumsi Tinggi namun Tabungan Menipis, Fenomena Makan Tabungan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah indikator pada Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) September 2025 menunjukkan bahwa konsumsi masyarakat masih tinggi, namun dibarengi dengan keuangan yang lebih sempit. 

    Adapun Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa IKK September 2025 turun 2,2 poin menjadi 115, dari bulan sebelumnya 117,2. Level itu menyentuh titik terendah sejak 2022. 

    Pada komposisi penggunaan pendapatan rumah tangga, proporsi konsumsi masyarakat mendominasi yakni sebesar 75,1% pada September 2025 atau naik dari bulan sebelumnya yakni 74,8%. 

    Sementara itu, proporsi tabungan sebesar 13,7% pada September maupun Agustus 2025. Proporsi pembayaran cicilan sebesar 11,2% pada September 2025, atau lebih rendah dari Agustus 2025 sebesar 11,4%. 

    Menurut Kepala Ekonom Bank Permata Tbk. Josua Pardede, kenaikan porsi konsumsi dan cicilan serta turunnya porsi tabungan dalam hampir dua tahun terakhir menggambarkan rumah tangga sedang bertahan dengan strategi keuangan yang lebih sempit. 

    “Menjaga pola belanja kebutuhan sehari-hari dan memenuhi kewajiban kredit, sambil mengorbankan bantalan tabungan,” jelasnya kepada Bisnis, Kamis (9/10/2025).

    Menurut Josua, pola ini konsisten dengan temuan survei yang dilakukan BI bahwa keyakinan terhadap kondisi saat ini masih moderat dan pasar kerja belum sepenuhnya memuaskan. Hal itu tercermin dari indeks ketersediaan kerja yang berada di bawah batas optimis. 

    Sementara itu, harapan enam bulan ke depan tetap cukup tinggi sehingga sebagian rumah tangga merasa aman menekan tabungan untuk menjaga gaya hidup dan kewajiban bulanan. 

    “Arah naik konsumsi dan cicilan serta penyusutan tabungan, sementara Indeks Ketersediaan Lapangan Kerja (IKLK) yang masih di bawah 100 dan indeks pembelian barang tahan lama yang belum merata di semua kelompok pendapatan menjelaskan kenapa bantalan tabungan tergerus,” lanjut Josua. 

    Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet melihat ada dua aspek yang terlihat dari situasi terkini proporsi penggunaan pendapatan masyarakat. 

    Tingginya porsi konsumsi, terang Yusuf, menunjukkan optimisme konsumen yang masih terjaga. Akan tetapi, penurunan tingkat tabungan disertai kenaikan cicilan menunjukkan melemahnya ketahanan finansial rumah tangga. 

    Dia menilai kondisi itu berpotensi meningkatkan kerentanan terhadap guncangan ekonomi, seperti kenaikan suku bunga atau stagnasi pertumbuhan upah riil. 

    “Dari perspektif sektor keuangan dan perbankan, tren ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi peningkatan kredit macet, terutama di kalangan rumah tangga berpendapatan menengah ke bawah yang paling rentan terhadap tekanan ekonomi. Hal yang saya khawatirkan kita punya kecenderungan lebih dominan pada aspek yang kedua dibandingkan aspek yang pertama,” pungkasnya. 

  • Rakyat Makin Pesimistis soal Lapangan Kerja Meski Ada Stimulus Ekonomi, Kenapa?

    Rakyat Makin Pesimistis soal Lapangan Kerja Meski Ada Stimulus Ekonomi, Kenapa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Laporan Bank Indonesia menunjukkan bahwa indeks ketersediaan lapangan kerja (IKLK) masih berada di zona pesimis, bahkan terus memburuk.

    Sejak Mei 2025, IKLK memang terus berada di zona pesimis atau di bawah nilai acuan 100. IKLK berada di level 92 pada September 2025 atau turun dari bulan sebelumnya di level 93,2.

    Padahal, pemerintah sudah mengumumkan sejumlah insentif ekonomi untuk mendukung industri hingga penciptaan lapangan kerja. Misalnya paket stimulus akhir 2025 seperti Program Magang Lulusan Perguruan Tinggi (maksimal fresh graduate satu tahun) untuk minimal 20.000 penerima manfaat.

    Kemudian perluasan Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor terkait pariwisata sebanyak 552.000 pekerja. 

    Tak hanya itu, bantuan Iuran JKK dan JKM bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) yang meliputi mitra pengemudi transportasi online/ojek daring, ojek pangkalan, sopir, kurir, logistik untuk 731.361 orang.

    Lalu program Padat Karya Tunai (cash for work) Kemenhub dan Kemen PU untuk 609.465 orang, hingga percepatan deregulasi lewat PP 28/2025 (Integrasi sistem kementerian/lembaga dan RDTR digital ke OSS) pada 50 daerah pada 2025 dan lanjut menjadi 300 daerah pada 2026.

    Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengaku tidak heran berbagai program tersebut belum mengangkat ekspektasi ketersediaan kerja secara signifikan.

    Bagaimanapun, sambungnya, sebagian besar masih bersifat mereduksi biaya dan menyerap tenaga kerja sementara, bukan menambah pesanan produksi yang memicu perekrutan permanen.

    Dia mencontohkan, program Padat Karya Tunai memang membantu masyarakat berpendapatan rendah, tetapi bersifat harian dan jangka pendek sehingga tidak cukup kuat untuk mengubah persepsi peluang kerja di masyarakat.

    Begitu pula insentif PPh 21 DTP dan diskon iuran JKK/JKM yang menurunkan beban perusahaan dan pekerja, namun dinilai tidak otomatis mendorong peningkatan permintaan tenaga kerja.

    “Tanpa lonjakan order yang jelas—entah dari ekspor, pariwisata, pengadaan pemerintah yang membeli output UKM, atau proyek bernilai tambah—perusahaan cenderung menunda kontrak baru. Hasilnya, publik masih membaca sinyal pasar kerja sebagai ‘ketat,’ dan IKLK bertahan di bawah 100 walau stimulus diumumkan,” jelas Syafruddin kepada Bisnis, Rabu (8/10/2025).

    Senada, Peneliti Center of Reform on Economics (Core Indonesia) Yusuf Rendy Manilet menilai sejumlah stimulus ekonomi itu memang akan berpengaruh secara signifikan ke persepsi masyarakat.

    Dia menjelaskan, tantangan utama kebijakan stimulus kali ini terletak pada aspek cakupan. Skala program magang dan padat karya dinilai masih terlalu kecil bila dibandingkan dengan jumlah pengangguran dan setengah pengangguran nasional.

    Akibatnya, stimulus hanya memberikan efek jangka pendek pada sebagian masyarakat penerima, tanpa mampu mengubah secara signifikan ekspektasi pasar kerja secara luas.

    “Program-program itu bisa memberi dorongan sementara terhadap konsumsi, terutama bagi penerima langsung, tetapi dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan kemungkinan tetap terbatas,” ujar Yusuf kepada Bisnis, Rabu (8/10/2025).

    Dengan tekanan pendapatan yang berlanjut dan cakupan stimulus yang belum memadai, dia meyakini pemulihan optimisme konsumen, khususnya di kelas menengah, masih memerlukan waktu dan dukungan kebijakan yang lebih terarah.